ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Fatwa tentang menikah beda agama?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:47 WIB
Fatwa tentang menikah beda agama?

Pertanyaan

  • Bagaimana fatwa Tarjih Muhammadiyah tentang pernikahan beda agama?

Jawaban

  • Posisi Tarjih Muhammadiyah adalah haram. Fatwa 13/2011 menyatakan: "para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya)." Yang diperselisihkan hanyalah laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab (Yahudi/Nasrani), dan Tarjih "telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh" — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011; merujuk Keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang).

  • Halaman Fikih Muhammadiyah menutup pembahasan ini dengan tegas: "Mengingat uraian dalam analisis di atas maka pernikahan antar agama hukumnya haram" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.

  • Perkembangannya lintas naskah:

    • Tanya Jawab Agama 3 (naskah paling awal yang terbaca): pernikahan wanita Muslimah dengan pria non-Muslim "tidak sah menurut hukum Islam"; mengenai laki-laki Muslim dengan wanita Ahlul Kitab, naskah ini menyebut praktiknya "banyak membawa kemadharatan" sehingga "atas dasar saddan lidzdzarie'ati (menutup kemungkinan yang buruk) dan dar'ul mafaasidi muqaddamun 'alaa jalbil mashalihi (menghindari kerusakan harus didahulukan), maka pernikahan demikian juga dilarang" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan.
    • Tanya Jawab Agama 4: menyajikan pandangan yang membolehkan laki-laki Mukmin menikah dengan wanita Ahlul Kitab berdasar al-Mā'idah 5: 5, tetapi menutup dengan "yang paling baik ialah menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat merusak iman dan taqwa" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan.
    • Tanya Jawab Agama 8 (Suara Muhammadiyah No. 01 tahun ke-92/2007): "seorang muslimah itu diharamkan menikah dengan selain muslim, demikian pula sebaliknya, seorang muslim itu dilarang menikah dengan selain muslimah, demi memelihara maslahat umat Islam dan menghindarkan mereka dari mara bahaya." Tentang hubungan suami istri: "Jika pernikahan mereka itu tidak dibenarkan (seperti jika seorang wanita muslimah menikah dengan seorang laki-laki non muslim), maka hubungan suami istri mereka itu dianggap perzinaan yang harus segera dihentikan" — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga.
    • Fatwa 16/2016 (kasus suami yang ingin kembali ke agama lamanya): "jika setelah semua usaha yang ibu lakukan dan suami tetap kembali kepada agamanya semula, maka walaupun dengan berat hati, ibu harus melepaskan suami karena pernikahan beda agama itu dilarang" — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama.
  • Segi keabsahan administratif: menurut Fatwa 13/2011, "negara kita tidak mewadahi dan tidak mengakui perkawinan beda agama" berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU No. 1/1974, sehingga perkawinan demikian "tidak bisa dilakukan dan didaftarkan secara Islam, yaitu di KUA" — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama.

Dalil

  • QS. Al-Baqarah (2): 221
    وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَـٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ
    "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman… Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman…" — dikutip dalam Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan, Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.

  • QS. Al-Mā'idah (5): 5 — ayat yang dijadikan sandaran pihak yang membolehkan laki-laki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab:
    وَٱلْمُحْصَنَـٰتُ مِنَ ٱلَّذِينَ أُوتُوا۟ ٱلْكِتَـٰبَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَـٰفِحِينَ
    "(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu…" — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama.

  • Hadis tentang kriteria memilih pasangan:
    تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
    "Perempuan dikawini karena empat perkara… maka utamakanlah yang beragama" [HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah] — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.

Catatan

  • Fatwa 13/2011 memberi keterangan tambahan bahwa ia "mentarjihkan" pendapat yang melarang laki-laki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab dengan alasan antara lain: Ahlul Kitab sekarang "sudah jelas-jelas musyrik", pernikahan beda agama "dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah", serta "sebagai upaya syadz-adz-dzari'ah (mencegah kerusakan)". Naskah ini juga menyebut syarat al-ihshan pada al-Mā'idah 5 tidak terpenuhi dalam kasus yang ditanyakan karena wanitanya bukan "wanita baik-baik yang menjaga kehormatan, bukan pezina."
  • Naskah-naskah Tanya Jawab Agama di atas tidak mencantumkan tahun penerbitan pada halaman yang saya baca, sehingga urutan kronologisnya saya susun berdasarkan urutan jilid/terbitan, bukan tahun fatwa. Fatwa yang bertahun jelas di sini adalah Muktamar Tarjih 1989, TJA 8 (2007), Fatwa 2011, dan Fatwa 2016.
  • Untuk kasus pernikahan konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Tarjih Muhammadiyah menetapkan pernikahan beda agama haram, baik wanita Muslimah dengan pria non-Muslim maupun pria Muslim dengan wanita non-Muslim — termasuk Ahlul Kitab, yang dipilih pendapat pelarangannya. Posisi ini konsisten sejak Tanya Jawab Agama jilid awal, dikuatkan Keputusan Muktamar Tarjih XXII 1989, dan ditegaskan kembali pada Fatwa 2011 dan Fatwa 2016.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:50 WIB
Fatwa tentang bersyahadat/masuk Islam karna ingin menikah dengan seorang muslim/muslimah DLL

Pertanyaan

  • Bagaimana fatwa Tarjih tentang orang yang bersyahadat/masuk Islam karena ingin menikah dengan seorang Muslim/Muslimah, serta persoalan terkait (keabsahan, dosa pembimbing dan saksi, mualaf, bila kembali ke agama semula)?

Jawaban

  • Syahadat tetap wajib dan menjadi batas masuk Islam, apa pun motifnya. Tanya Jawab Agama 1 menegaskan: "orang yang masuk Islam wajib mengucapkan syahadatain", dan "Orang yang bermaksud masuk agama Islam dan belum mengucapkan syahadat belum dapat disebut orang Islam, tetapi simpatisan Islam" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Syahadat.

  • Kasus yang persis sama sudah pernah disidangkan pada 2007. Penanya mengungkapkan: "orang non muslim ingin diislamkan. Akan tetapi masuknya Islam orang tersebut hanya untuk menikah saja. Setelah menjadi seorang muslim, ia tidak pernah menjalankan syari'at Islam, bahkan kembali melaksanakan ibadah agama semula. Berdosakah orang yang membimbing dan menjadi saksi?" Jawaban Tarjih: "Menurut pendapat kami, baik orang yang menuntun syahadat maupun para saksinya tidak berdosa, yang berdosa hanya orang yang murtad (kembali kepada agama semula). Apabila seseorang diminta untuk menuntun syahadat, tetapi tidak mau menuntunnya, maka ia berdosa." Tarjih juga menyebut pengalaman bahwa dari orang yang minta dituntun syahadat untuk menikah itu, "ada yang kembali lagi kepada agama semula, dan ada pula yang tetap menganut agama Islam, bahkan lebih kuat daripada orang yang menganut agama Islam karena turunan" — Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri (2007).

  • Tata caranya: "Berdasarkan rukun Islam, salah satunya adalah mengucap syahadatain. Apabila belum mampu mengucapkannya, bisa dibimbing oleh orang yang dipandang pantas untuk membimbingnya. Dan setelah itu disunatkan untuk mandi, karena telah masuk Islam." Disertai hadis Qais bin 'Ashim: "ketika ia masuk Islam, Rasulullah saw menyuruh mandi dengan air dan daun bidara" (HR. at-Tirmidzi) — Tanya Jawab Agama 5 Syahadat.

  • Yang bersangkutan tergolong mualaf, dan itu punya konsekuensi tersendiri. Halaman konsep mencatat definisi Tarjih: "Mualaf yaitu orang yang masuk Islam dengan niat lemah dan diberi bagian zakat supaya menjadi kuat dalam memeluknya" — Mualaf; lihat Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Zakat Infak Dan Sedekah Bagi Mualaf (2024).

  • Perkembangan lintas naskah soal motivasi menikah:

    • Fatwa 23/2007: tidak menghukumi keislaman yang bermotif nikah sebagai tidak sah; yang dinilai berdosa adalah orang yang murtad, bukan pembimbing atau saksinya.
    • Fatwa 13/2011: dalam kasus nikah beda agama, Tarjih menekankan jalan keluarnya justru melalui syahadat itu: "upaya agar menikahkan mereka berdua dengan cara Islami, yaitu masuk Islam dahulu lalu menikah di KUA, harus terus dilakukan semaksimal mungkin" — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama.
    • Fatwa 16/2016: Tarjih justru menyoroti risiko motif nikah ini. Dari hasil penelitian disebutkan faktor mualaf ingin kembali ke agama lama, pertama: "(1) karena motivasi awal menjadi Muslim tidak karena panggilan jiwa tetapi karena pernikahan." Nasihatnya: menambah pemahaman agama, majlis ilmu, konsultasi. Dan bila semua usaha gagal: "jika setelah semua usaha yang ibu lakukan dan suami tetap kembali kepada agamanya semula, maka walaupun dengan berat hati, ibu harus melepaskan suami karena pernikahan beda agama itu dilarang" — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama (2016).

Dalil

  • QS. Al-Baqarah (2): 272 — landasan bahwa hidayah bukan urusan manusia yang menuntun syahadat:
    ۞ لَّيْسَ عَلَيْكَ هُدَىٰهُمْ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ يَهْدِى مَن يَشَآءُ ۗ
    "Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendaki-Nya." — Fatwa 23 Masuk Islam Karena Nikah Orang Islam Tidak Shalat Bunuh Diri.

  • Hadis rukun Islam: "Didirikan Islam itu atas dasar 5, menyaksikan (mengaku) bahwasanya tak ada Tuhan selain Allah dan bahwasanya Muhammad utusan Allah, dan mendirikan shalat dan memberikan zakat dan berhaji dan puasa Ramadhan" (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Syahadat.

  • QS. Al-Baqarah (2): 221 — larangan menikah beda agama, yang menjadi alasan mengapa jalan syahadat-lalu-menikah secara Islam ditempuh, bukan menikah dengan tetap beda agama — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama.

Catatan

  • Sepanjang penelusuran yang berhasil saya lakukan, saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara khusus menyatakan syahadat yang diucapkan karena motif menikah itu batal atau tidak diakui. Yang ada dan terbaca adalah: kewajiban mengucapkan syahadat sebagai batas masuk Islam (TJA 1), tidak berdosanya pembimbing dan saksi serta berdosanya orang yang murtad (Fatwa 23/2007), dan peringatan akan risiko motivasi nikah itu beserta solusinya (Fatwa 16/2016).
  • Tanya Jawab Agama 1 dan 5 tidak mencantumkan tahun penerbitan pada halaman yang saya baca, sehingga posisinya saya letakkan di awal sebagai naskah paling awal, bukan berdasarkan tahun yang terverifikasi.
  • Untuk kasus konkret (misalnya keraguan atas keikhlasan syahadat seseorang atau status pernikahannya), arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Syahadat wajib diucapkan sebagai pintu masuk Islam dan tidak gugur karena motif menikah. Orang yang membimbing dan menjadi saksi tidak berdosa; yang berdosa adalah orang yang murtad kembali ke agama semula. Namun Tarjih mengingatkan bahwa masuk Islam karena pernikahan adalah faktor utama seorang mualaf kembali ke agama lamanya, sehingga pembinaan iman harus dilakukan; jika tetap kembali, pernikahan beda agama tidak boleh dipertahankan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:53 WIB
Tentang seorang yang mempercayai sesuatu yang lain bukan tetapi dalam praktik nya menggunakan asma/nama Allah?

Pertanyaan

  • Bagaimana fatwa Tarjih tentang orang yang meyakini sesuatu yang lain (bukan Allah), tetapi dalam praktiknya memakai asma/nama Allah?

Jawaban

  • Saya belum menemukan naskah Tarjih yang dirumuskan persis dengan kalimat seperti itu. Namun kaidah penilaiannya ada dan konsisten di beberapa naskah: yang dinilai bukan lafal yang dipakai, melainkan keyakinan yang menyertainya. Nama Allah yang dipakai tidak menghalangi vonis syirik bila keyakinannya menggantungkan manfaat atau mudarat pada selain Allah; sebaliknya, lafal tauhid yang dipakai juga tidak otomatis membuat sebuah amalan menjadi ibadah yang sah bila tidak ada tuntunannya.

  • Prinsipnya dinyatakan paling jelas dalam Fatwa 06/2013: "Para ulama sepakat bahwa membuat, mempunyai ataupun mempercayai jimat untuk tujuan tertentu seperti penglarisan, kecantikan, kekebalan dan lainnya itu termasuk perbuatan syirik atau menyekutukan Allah dengan selain-Nya. Hal ini karena orang tersebut selain meyakini Allah, ia juga meyakini benda atau barang yang dianggapnya jimat itu bisa memberi manfaat atau menolak madlarat. Padahal yang bisa memberi manfaat dan menghindarkan madlarat hanya Allah saja" — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat.

  • Perkembangan lintas naskah, berurutan:

    • Fatwa 18/2009 (Hukum Memakai Jimat) — membedakan dua jenis tamimah (jimat). Yang pertama justru memakai asma Allah: "Yaitu menulis ayat-ayat al-Qur'an atau asma' dan sifat Allah kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan dengan perantaranya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan tamimah jenis ini, akan tetapi pendapat yang benar adalah diharamkan." Alasannya tiga: "Keumuman larangan Nabi saw serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya"; "Untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzari'ah)"; dan karena "hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan, misalnya dengan membawanya untuk buang hajat, istinja' atau yang lainnya." Namun naskah yang sama mengecualikan: "Adapun menggantungkan tulisan ayat al-Qur'an, asma' dan sifat Allah untuk tujuan perhiasan atau agar untuk dibaca ketika melihatnya, misalkan di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu diperbolehkan" — Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat.

    • Fatwa 06/2012 — membedakan syirik besar dan syirik kecil: "syirik besar adalah menjadikan sekutu selain Allah SWT yang ia sembah dan taati sama seperti ia menyembah dan mentaati Allah SWT", sedangkan "syirik kecil adalah menyamakan sesuatu selain Allah SWT dengan Allah SWT dalam bentuk perkataan dan perbuatan" — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain.

    • Fatwa 06/2013 — vonis syirik sebagaimana dikutip di atas, disertai hadis "Barangsiapa menggantungkan jimat maka ia telah syirik" — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat.

    • Fatwa 17/2017 (Doa Nadi Ali Kabir) — contoh paling dekat dengan pertanyaan Anda: doa yang dibuka "Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang" dan berisi kalimat tauhid, tetapi di dalamnya memuat seruan "Panggillah Ali, yang nampak padanya sifat-sifat yang luar biasa. Kau akan mendapatinya sebagai pembantu di kesusahan-kesusahanmu". Tarjih menyimpulkan: "ucapan di atas bukan hadis Nabi saw, dan tidak benar pula bahwa beliau pernah mengucapkannya dalam doa di Perang Uhud. Jadi ini adalah hadis palsu", lalu menutup: "Tawassul dengan selain rincian di atas tidak diperbolehkan" — Fatwa 17 2017 Hukum Doa Nadi Ali Kabir.

    • Fatwa 31/2019 — sisi sebaliknya, yaitu tolok ukur yang sama dipakai untuk membolehkan: "penggunaan olah nafas sepanjang tidak ada unsur-unsur yang menyekutukan Allah atau tidak ada kepercayaan yang menganggap adanya kekuatan ghaib selain datang dari Allah, maka tidak dapat dikatakan perbuatan syirik" — Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam.

    • Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga — peringatan atas bacaan tanpa tuntunan: "Apalagi dengan membayar mahal, dengan cara membaca bacaan-bacaan yang tidak jelas dituntunkan oleh Rasulullah. Jangan-jangan menimbulkan syirik kahfi, yakni beranggapan bukan Allah yang memberi kekuatan, tetapi bacaannya itu." Dan: "Tidak mempelajari ilmu tersebut lebih selamat dalam pengamalan agama kita pada masa sekarang" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga.

    • Fikih Muhammadiyah Bagian N (Kesehatan) — syarat sebuah cara pengobatan alternatif diterima: "Tidak mengandung syirik, bid'ah dan khurafat"; "Tidak menggunakan unsur jin atau makhluk halus lainnya"; serta pengobatnya "Tidak merusak atau membahayakan akidah" — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan.

Dalil

  • QS. An-Nisa' (4): 48
    إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا
    "Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar." — dikutip dalam Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat dan Fatwa 06 2013 Hukum Jimat.

  • Hadis: مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ — "Barangsiapa menggantungkan jimat maka ia telah syirik" [HR. Ahmad, dari Uqbah bin Amir] — Fatwa 06 2013 Hukum Jimat, Fatwa 18 Hukum Memakai Jimat.

Catatan

  • Pembedaan yang saya susun di atas — bahwa lafal asma Allah tidak menetralkan keyakinan yang salah — adalah rangkuman saya dari ketiga naskah (Fatwa 18/2009, 06/2013, dan 31/2019), bukan kalimat putusan yang berdiri sendiri. Naskah yang ada berbicara tentang jimat, olah nafas, doa, dan pengobatan alternatif, bukan tentang rumusan umum "mempercayai sesuatu yang lain sambil memakai nama Allah".
  • Jika yang Anda maksudkan adalah orang yang mengaku Islam tetapi meyakini sesuatu yang lain, naskah yang lebih dekat adalah kriteria aliran sesat dalam Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii: "Suatu paham atau aliran keagamaan dapat dinyatakan sesat bila memenuhi salah satu dari sepuluh kriteria", antara lain "Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar'i (al-Qur'an dan as-Sunnah)" dan "Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah".
  • Fatwa 18/2009 dan 06/2013 menyebut adanya perbedaan pendapat ulama khusus tentang tamimah dari al-Qur'an, lalu Tarjih mentarjih yang mengharamkan. Keduanya saya sampaikan sebagai putusan, dan penyebutan riwayat perbedaan itu adalah bagian dari isi naskah, bukan penilaian saya.
  • Untuk penetapan hukum atas orang atau kasus tertentu, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Memakai asma atau nama Allah tidak membuat sebuah amalan menjadi sah dan tidak menghapus kesyirikan. Yang menentukan adalah keyakinan yang menyertainya: bila hati menggantungkan manfaat atau mudarat pada selain Allah, itulah yang dinilai syirik meskipun lafalnya nama Allah; sebaliknya, bila tidak ada keyakinan semacam itu, sebuah praktik tidak otomatis disebut syirik — sebagaimana dinyatakan Fatwa 31/2019. Karena itu Tarjih mengharamkan jimat meski berisi ayat dan asma Allah, dan menolak doa yang memakai basmalah tetapi berseru kepada selain Allah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.