Pertanyaan
Apakah pernikahan wajib disertai pengajian/walimatul 'ursy?
Jawaban
-
Tidak. Baik walimatul 'ursy (perhelatan pernikahan) maupun acara pengajian di dalamnya bukan rukun dan bukan syarat sah nikah. Keabsahan nikah dalam arsip Tarjih ditentukan oleh terpenuhinya rukun nikah, yang dirinci sebagai berikut:
"keabsahan nikah itu adalah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin)." — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010)
-
Walimah justru disebut sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Keputusan Tarjih ke-28 menyatakan:
"Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-'ursy." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
-
Perkembangan posisi lintas naskah:
-
Fatwa 13, 2007 (Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri): pernikahan hendaknya di-'ilankan/diumumkan kepada khalayak, "antara lain melalui media walimatul-'ursy" — jadi walimah diposisikan sebagai salah satu sarana pengumuman, bukan rukun.
-
Keputusan Tarjih ke-28 (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S): menegaskan pencatatan nikah sebagai kewajiban, dan menyebut pencatatan itu sendiri "merupakan salah satu bentuk i'lānun-nikāḥ yang dianjurkan Nabi Muhammad saw melalui walīmatul-'ursy", lalu menutup dengan "disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-'ursy".
-
Tanya Jawab Agama 2 (Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan): "Mengenai walimatul 'ursi atau walimah dalam rangka pernikahan, memang ada perintahnya. Tetapi juga ada batas-batasnya." Waktunya pun tidak ditentukan: "walimah tidak mesti pada waktu akad atau juga tidak mesti sesudah dukhul, yang penting masih dalam rangkaian pernikahan tersebut untuk mendapatkan persaksian dan doa masyarakat."
-
Tanya Jawab Agama 2025 (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi): tetap merujuk pengumuman pernikahan "melalui walimatul-'ursy, sebagaimana hadis Nabi saw."
Jadi tidak ada satu pun naskah yang menetapkan walimah — apalagi pengajian di dalamnya — sebagai kewajiban atau syarat sah nikah. Yang ditekankan justru pengumuman pernikahan dan pencatatan resminya.
Dalil
-
Perintah mengadakan walimah:
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
"Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR al-Bukhārī] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S -
Perintah mengumumkan pernikahan:
أَعْلِنُوا النِّكَاحَ
"Umumkanlah pernikahan" [HR Ibn Ḥibbān] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S -
Mengenai isi acara walimah, Tanya Jawab Agama 2 menyebut: "Dalam walimah dapat diadakan kesenian (yang sesuai dengan prinsip-prinsip ke-Islaman)", dengan contoh hadis Nabi yang membiarkan "permainan" pada walimah perempuan Anshar dan genderang pada walimah Rubai binti Mu'awwiedz — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan. Keputusan Tarjih ke-27 juga menyebut seni "menambah semaraknya acara walimah dengan penampilan qasidahan yang memberikan wawasan dan pesan relijuis kepada para hadirin" — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian. Pengajian sebagai kegiatan berdakwah berada pada ranah muamalah seperti itu, bukan bagian dari rukun nikah.
Catatan
-
Batas-batas yang tetap berlaku pada walimah: "pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak memaksa diri... dan tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isrāf (pemborosan) dan bermewah-mewah", serta "Undangan walimah perkawinan tidak hanya untuk orang-orang berada tetapi juga untuk orang-orang tidak mampu, terutama bagi keluarga dekat dan tetangga" (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S).
-
Saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara khusus membahas "pengajian" sebagai bagian rangkaian akad nikah. Yang ditegaskan arsip adalah: rukun nikah, sunnahnya walimah, dan wajibnya pencatatan nikah bagi warga Muhammadiyah — "Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" (Fatwa 2007, dikukuhkan Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang).
Kesimpulan
- Nikah tidak wajib disertai pengajian maupun walimatul 'ursy. Yang wajib adalah terpenuhinya rukun nikah dan pencatatan resmi; walimah hukumnya sunnah, diselenggarakan secara sederhana, dengan undangan merata kepada kaya dan miskin.
Sumber
- Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010)
- Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
- Walimatul Ursy
Wallahu a'lam bish-shawab.