ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah nikah wajib ada pengajian walimatul 'ursy
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:38 WIB
Apakah nikah wajib ada pengajian walimatul 'ursy

Pertanyaan

Apakah pernikahan wajib disertai pengajian/walimatul 'ursy?

Jawaban

  • Tidak. Baik walimatul 'ursy (perhelatan pernikahan) maupun acara pengajian di dalamnya bukan rukun dan bukan syarat sah nikah. Keabsahan nikah dalam arsip Tarjih ditentukan oleh terpenuhinya rukun nikah, yang dirinci sebagai berikut:

    "keabsahan nikah itu adalah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin)." — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati (2010)

  • Walimah justru disebut sebagai anjuran (sunnah), bukan kewajiban. Keputusan Tarjih ke-28 menyatakan:

    "Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-'ursy." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • Perkembangan posisi lintas naskah:

  • Fatwa 13, 2007 (Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri): pernikahan hendaknya di-'ilankan/diumumkan kepada khalayak, "antara lain melalui media walimatul-'ursy" — jadi walimah diposisikan sebagai salah satu sarana pengumuman, bukan rukun.

  • Keputusan Tarjih ke-28 (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S): menegaskan pencatatan nikah sebagai kewajiban, dan menyebut pencatatan itu sendiri "merupakan salah satu bentuk i'lānun-nikāḥ yang dianjurkan Nabi Muhammad saw melalui walīmatul-'ursy", lalu menutup dengan "disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-'ursy".

  • Tanya Jawab Agama 2 (Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan): "Mengenai walimatul 'ursi atau walimah dalam rangka pernikahan, memang ada perintahnya. Tetapi juga ada batas-batasnya." Waktunya pun tidak ditentukan: "walimah tidak mesti pada waktu akad atau juga tidak mesti sesudah dukhul, yang penting masih dalam rangkaian pernikahan tersebut untuk mendapatkan persaksian dan doa masyarakat."

  • Tanya Jawab Agama 2025 (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi): tetap merujuk pengumuman pernikahan "melalui walimatul-'ursy, sebagaimana hadis Nabi saw."

Jadi tidak ada satu pun naskah yang menetapkan walimah — apalagi pengajian di dalamnya — sebagai kewajiban atau syarat sah nikah. Yang ditekankan justru pengumuman pernikahan dan pencatatan resminya.

Dalil

Catatan

  • Batas-batas yang tetap berlaku pada walimah: "pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak memaksa diri... dan tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isrāf (pemborosan) dan bermewah-mewah", serta "Undangan walimah perkawinan tidak hanya untuk orang-orang berada tetapi juga untuk orang-orang tidak mampu, terutama bagi keluarga dekat dan tetangga" (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S).

  • Saya belum menemukan naskah Tarjih yang secara khusus membahas "pengajian" sebagai bagian rangkaian akad nikah. Yang ditegaskan arsip adalah: rukun nikah, sunnahnya walimah, dan wajibnya pencatatan nikah bagi warga Muhammadiyah — "Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" (Fatwa 2007, dikukuhkan Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang).

Kesimpulan

  • Nikah tidak wajib disertai pengajian maupun walimatul 'ursy. Yang wajib adalah terpenuhinya rukun nikah dan pencatatan resmi; walimah hukumnya sunnah, diselenggarakan secara sederhana, dengan undangan merata kepada kaya dan miskin.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:40 WIB
melalui walimatul-'ursy, sebagaimana hadis Nabi saw

Pertanyaan

Dari mana kalimat "melalui walimatul- 'ursy, sebagaimana hadis Nabi saw." itu, dan apa maksudnya?

Jawaban

  • Kalimat itu berasal dari Tanya Jawab Agama 2025 tentang hukum nikah misyar dan nikah 'urfi, pada bagian yang membahas pencatatan pernikahan. Bunyi lengkap kalimatnya:

    "Selain itu, pencatatan pernikahan juga merupakan salah satu bentuk i'lanun-nikah yang dianjurkan Nabi Muhammad saw. melalui walimatul- 'ursy, sebagaimana hadis Nabi saw. Dalam Riwayat berikut," — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)

  • Jadi maksudnya bukan menetapkan walimah sebagai kewajiban, melainkan menjelaskan fungsi walimah sebagai bentuk pengumuman (i'lānun-nikāḥ): pernikahan perlu diketahui khalayak, dan salah satu bentuk pengumuman yang dianjurkan Nabi saw. adalah walimah. Karena itu pencatatan resmi di KUA diposisikan sejalan dengan fungsi pengumuman tersebut — bukan menggantikan, dan bukan pula menjadikan walimah syarat sah nikah.

  • Latar historisnya dijelaskan dalam naskah yang sama:

    "Pada masa Rasulullah saw maupun sahabat belum dikenal adanya pencatatan perkawinan. Waktu itu perkawinan sah apabila telah memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya. Untuk diketahui warga masyarakat, pernikahan yang telah dilakukan hendaknya di 'ilankan, diumumkan kepada khalayak luas, antara lain melalui media walimatul-'ursy." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)

  • Tujuan pengumuman itu dirumuskan dalam HPT Jilid III yang dikutip naskah 2025: "tujuan utama mengumumkan pernikahan adalah untuk memberikan pengakuan sosial terhadap status baru pasangan suami istri, sehingga terhindar dari prasangka buruk. Selain itu, pengumuman ini juga berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum dan jaminan keadilan jika terjadi konflik dalam rumah tangga [HPT Jilid III, 785]."

  • Perkembangan redaksi lintas naskah:

  • 2007 (Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri): pernikahan "hendaknya di-'ilankan... antara lain melalui media walimatul-'ursy" — walimah disebut sebagai salah satu media pengumuman.

  • Tanya Jawab Agama 8 (Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga): redaksi yang sama, dengan tambahan bahwa nikah sirri masa lalu adalah nikah yang saksinya diminta merahasiakan, sehingga "dengan sendirinya tidak ada i'lanun-nikah dalam bentuk walimatul-'ursy atau dalam bentuk yang lain".

  • 2021 (Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda): "Satu-satunya pencatatan pernikahan hanya dengan cara diketahui oleh masyarakat luas baik melalui i'lan maupun walimatul-'ursy."

  • Keputusan Tarjih ke-28 (Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S): kalimatnya berbunyi "Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk i'lānun-nikāḥ yang dianjurkan Nabi Muhammad saw melalui walīmatul-'ursy."

  • 2025 (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi): kalimat yang Anda kutip, lalu ditutup dengan "Oleh karena itu, pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh setiap umat Islam."

Jadi yang berkembang bukan status walimah (tetap anjuran), melainkan penekanannya: dari "walimah sebagai media pengumuman" menjadi "pencatatan resmi sebagai bentuk pengumuman yang dianjurkan".

Dalil

  • Hadis yang dikutip tepat setelah kalimat itu:
    حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَوْلَمَ عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ
    "Telah menceritakan kepada kami Hammad dari Tsabit dari Anas (diriwayatkan) ia berkata, Nabi saw. tidak pernah mengadakan walimah terhadap seorang pun dari istri-istrinya sebagaimana walimah yang beliau adakan atas pernikahannya dengan Zainab. Saat itu, beliau mengadakan walimah dengan seekor kambing (HR Al-Bukhari)." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

  • Perintah mengumumkan pernikahan:
    أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ
    "Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana" [HR Ibnu Majah dari 'Aisyah] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

  • Perintah mengadakan walimah:
    أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ
    "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

Catatan

  • Perlu dibedakan: kalimat "sebagaimana hadis Nabi saw." itu menerangkan anjuran pengumuman pernikahan, bukan menetapkan kewajiban walimah. Yang disebut wajib dalam naskah 2025 adalah pencatatannya: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" (Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang). Status sunnah walimah dinyatakan tegas di Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S: "disunnahkan menyelenggarakan walīmatul-'ursy".

  • Redaksi hadis "pukullah rebana" dikutip arsip dengan lafal بِالْغِرْبَالِ sebagaimana tercetak pada naskah; saya menyalinnya apa adanya tanpa memperbaiki.

  • Saya belum menelusuri seluruh naskah lain yang mungkin memuat frasa serupa di luar topik nikah sirri/urfi dan walimah, sehingga paparan di atas terbatas pada naskah-naskah yang telah dibaca.

Kesimpulan

  • Frasa itu adalah bagian dari argumen bahwa pencatatan pernikahan termasuk bentuk i'lānun-nikāḥ, yang Nabi saw. anjurkan antara lain lewat walīmatul-'ursy. Ia tidak menjadikan walimah — apalagi pengajian di dalamnya — sebagai kewajiban atau syarat sah nikah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.