Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.
Pertanyaan
- Bagaimana hukum dan sikap yang benar bila suami belum juga mendapat pekerjaan, sehingga nafkah keluarga belum bisa dipenuhi?
Jawaban
- Kewajiban nafkah tetap berada di pundak suami, dan tidak berpindah hanya karena istri ikut bekerja. Namun naskah-naskah Tarjih membedakan dengan tegas antara suami yang enggan bekerja dan suami yang sudah berusaha sungguh-sungguh tetapi belum mendapat pekerjaan. Perkembangan posisinya sebagai berikut.
1. Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (HPT Jilid III) — tahun tidak tercatat dalam halaman
Kewajiban suami dirumuskan sebagai kewajiban memberi nafkah sekaligus mendukung istri berkontribusi: "Suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah dan bergaul secara ma'ruf (mu'āsyarah bil-ma'rūf)", dan rinciannya: "Memberikan nafkah kepada istri dan mendukung istri untuk berkontribusi dalam pemenuhan nafkah" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba.
Halaman yang sama juga menyatakan bahwa hak dan kewajiban itu tidak bersifat kaku: "Kewajiban dimaksud bisa gugur sepanjang yang memiliki hak merelakannya" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
Yang paling langsung menjawab keadaan suami tanpa penghasilan, naskah ini menyebut: "Dalam hal suami tidak mampu melaksanakan fungsi al-qiwāmah, misalnya suami sakit yang berkepanjangan (termasuk keterbatasan mental), atau suami meninggal dunia, atau suami pergi tidak ada kabar beritanya, suami tidak berpenghasilan, maka fungsi tanggung jawab keluarga dan memberikan nafkah beralih pada istri. Pihak keluarga suami harus juga ikut memberikan dukungan nafkah bagi keluarga." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga.
Perlu dicatat, naskah yang sama tidak menjadikan salah satu bentuk keluarga sebagai yang paling ideal: "kita tidak dapat mengklaim bahwa bentuk keluarga pertamalah yang paling ideal, atau bentuk keluarga yang kedua yang ideal. Tetapi keluarga yang ideal adalah keluarga yang memiliki hubungan antara anggota keluarga seimbang, sesuai dengan ajaran Islam, menjamin tumbuh kembang dan potensi semua anggota keluarga, serta menghindari apapun bentuk kekerasan" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan.
2. Fatwa Nomor 08 Tahun 2017 — Menyatukan Penghasilan Suami Istri (disidangkan 20 Muharram 1438 H / 21 Oktober 2016 M)
Fatwa ini menegaskan batasnya: "Kebolehan istri membantu suami mencari nafkah tidak dapat menggugurkan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah bagi istrinya. Suami tidak boleh berlepas tangan dari memberi nafkah kepada keluarganya. Sedangkan istri, tidak boleh semena-mena terhadap suami karena telah mencari nafkah bagi keluarga" — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri.
3. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 — Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (disidangkan 25 Zulkaidah 1446 H / 23 Mei 2025 M)
Inilah naskah terbaru dan paling spesifik. Soal suami yang enggan bekerja dinyatakan tegas: "suami yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya karena enggan untuk bekerja merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan tercela", dan "suami yang tidak mau memberi nafkah tetap berdosa, meskipun istri rida tidak mendapatkan nafkah" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida.
Tetapi untuk kasus yang Anda tanyakan, naskah yang sama memberi ketentuan khusus: "jika seorang suami telah berusaha dengan sungguh-sungguh namun belum mampu memenuhi kebutuhan nafkah keluarga dengan alasan yang sah seperti kehilangan pekerjaannya atau karena sakit, maka tidaklah mengapa jika istri turut membantu memenuhi kebutuhan keluarga demi menjaga kelangsungan hidup rumah tangga, selama hal tersebut dilakukan dengan adanya kesepakatan dan saling menghormati peran masing-masing dalam keluarga."
Kesimpulan naskah 2025 itu menegaskan: "jika suami tidak dapat memberikan nafkah karena alasan yang sah, seperti sakit, atau sulit mendapatkan pekerjaan, istri diberikan pilihan untuk membantu sebagai bentuk kerja sama dalam keluarga. Ini tidak menghapus kewajiban suami, melainkan dukungan tambahan untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga."
Dalil
-
وَّعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا
"Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya" — dikutip naskah dari QS al-Baqarah (2): 233 sebagai dasar bahwa nafkah dikaitkan dengan kemampuan suami — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida -
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ
"Seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya" [HR Muslim: 996] — dikutip naskah dalam konteks suami yang enggan bekerja — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida
Catatan
- Ada perkembangan yang perlu diperhatikan. Naskah Keputusan Tarjih Ke-28 menyebut bahwa kewajiban dapat gugur bila pemilik hak merelakannya; naskah 2025 memperjelas dan membatasinya dengan menyatakan suami tetap berdosa meskipun istri rida, sebab nafkah adalah ibadah yang ditetapkan Allah kepada suami, bukan sekadar hak istri.
- Perbedaan pokoknya bukan pada ada-tidaknya pekerjaan, tetapi pada sebabnya: "enggan untuk bekerja" dinilai tercela dan berdosa, sedangkan "sulit mendapatkan pekerjaan" termasuk alasan yang sah yang membuka jalan bagi istri untuk turut membantu — tanpa menghapus kewajiban suami.
- Yang saya sampaikan ini adalah isi naskah, bukan penetapan hukum untuk kasus pribadi Anda. Untuk keadaan rumah tangga yang konkret, sebaiknya dibicarakan dengan Majelis Tarjih dan Tajid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Suami yang belum mendapat pekerjaan meskipun telah berusaha sungguh-sungguh tidak disamakan dengan suami yang enggan bekerja. Kewajiban nafkah tetap ada padanya dan tidak gugur, tetapi istri boleh — dan dalam kerangka kerja sama keluarga dianjurkan — turut membantu, dengan kesepakatan dan saling menghormati peran. Bila suami benar-benar tidak berpenghasilan, fungsi tanggung jawab nafkah keluarga beralih pada istri, dan keluarga suami pun diharapkan ikut mendukung.
Sumber
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba (Keputusan Tarjih Ke-28, tahun tidak tercatat dalam halaman)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab I Pendahuluan
- Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
- Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Pertanyaan
- Apa makna "bersama kesulitan ada kemudahan"?
Jawaban
- Ungkapan itu adalah terjemahan QS al-Insyirah (94): 5-6. Di dalam khazanah tarjih ia tidak dipakai sebagai kalimat penghibur yang berdiri sendiri, melainkan sebagai landasan kaidah fikih: kesulitan mendatangkan kemudahan. Ada dua sisi makna yang muncul dalam naskah-naskah Tarjih.
Perkembangan naskah
1. Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah (tahun tidak tercatat pada halaman)
Ayatnya dikutip lengkap dengan teks Arab, dan walau tanpa diberi uraian tafsir, ia ditempatkan sebagai sandaran bagi keringanan dalam bersuci — tepat sebelum pembahasan najisnya khamar dan cairan tubuh — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah.
2. Fatwa 16 Tahun 2016 — Suami Ingin Kembali ke Agama Lama (disidangkan 24 Jumadal Ula 1437 H / 4 Maret 2016 M)
Di sini maknanya bergeser ke ranah ujian hidup: "Anggap ini sebagai ujian dari Allah, yakinlah bahwa di balik setiap ujian dan kesulitan akan ada kemudahan dan hal manis yang datang dari Allah" — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama. Perhatikan bahwa naskah ini menuturkan kemudahan itu di balik ujian, bukan menghapus beratnya ujian.
3. Keputusan Tarjih Ke-29, Fikih Kebencanaan Bab VI (tahun tidak tercatat pada halaman)
Inilah naskah yang memberi definisi operasionalnya, dan definisi ini penting karena membatasi maknanya: "Maksud kaedah di atas adalah hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dilaksanakan atau yang berada di luar kapasitas manusia untuk mengamalkannya, maka diberi keringanan oleh syariah untuk dijalankan sesuai kemampuannya" — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana.
4. Fatwa 02 Tahun 2022 — Shalatnya Penyandang Stoma (disidangkan 17 Safar 1443 H / 24 September 2021 M)
Kaidahnya dipakai dengan rumusan yang paling jelas: "Para fukaha merumuskan kaidah-kaidah fikhiyah mengenai keringanan dalam ibadah seperti, الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ Kesulitan mendatangkan kemudahan." Naskah ini juga menegaskan bahwa "Allah tidak membebankan kepada hamba-Nya atas apa yang mereka tidak mampu untuk melakukannya. Allah pun tidak mengharuskan sesuatu yang sangat berat bagi hamba-Nya" — Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma.
5. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 13 (Juli 2024)
Naskah ini memperjelas apa yang dimaksud kesulitan (masyaqqah), dengan merujuk kitab Jami' al-Masa'il fi 'Ilm al-Usul wa al-Maqasid: "masyaqqah yang dimaksud di sini adalah beban dan kesukaran yang dialami oleh seseorang dalam pelaksanaan hukum syariat." Karena itu "keadaan tubuh seseorang yang lemah karena usia renta, fisik yang rentan terserang penyakit, termasuk keadaan difabel pada seseorang sangat layak dikategorikan sebagai masyaqqah yang menyulitkan pelaksanaan haji secara normal" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Berhaji Dengan Visa Nonhaji Murur Di Muzdalifa.
6. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 (disidangkan 17 Syawal 1446 H / 26 April 2024 M)
Rumusan terluas: "Ajaran Islam dibangun di atas kemudahan dan menghapuskan kesulitan-kesulitan dalam ibadah... Prinsip ibadah dalam Islam adalah al-Taisir (kemudahan), artinya memberi kemudahan dengan cara menjauhkan kemudaratan, menghilangkan beban dan kesulitan bagi manusia" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah.
Dalil
-
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا. إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا
"Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan" [QS al-Insyirah (94): 5-6] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah -
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan" [QS al-Hajj (22): 78] — Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma -
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" [QS al-Baqarah (2): 286] — Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma
Catatan
- Makna "bersama" perlu diperhatikan. Teks ayat memakai kata مَعَ (ma'a, "bersama/berserta"), sedangkan terjemahan yang dikutip naskah tarjih berbunyi "sesudah kesulitan itu ada kemudahan". Saya sampaikan keduanya apa adanya; naskah khazanah tidak memuat pembahasan tersendiri tentang selisih terjemahan ini, jadi saya tidak menambahkannya.
- Yang ditegaskan naskah adalah bahwa kaidah ini bukan pernyataan bahwa setiap kesulitan dengan sendirinya menjadi boleh atau hilang. Naskah Fikih Kebencanaan membatasinya pada hukum yang memberatkan di luar kapasitas, yang lalu diberi keringanan sesuai kemampuan; naskah 2024 menuntut adanya masyaqqah yang benar-benar memberatkan pelaksanaan hukum; dan Fatwa 2022 tetap menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi meski ada keringanan.
- Halaman-halaman konsep yang terkait: Al Masyaqqah Tajlibut Taysir, Taisir, Masyaqqah.
Kesimpulan
- Maknanya: syariat tidak membebani manusia melampaui kesanggupannya, sehingga hukum yang benar-benar menyulitkan diberi jalan keringanan sesuai kemampuan. Dalam naskah 2016, makna itu juga dipakai untuk meneguhkan bahwa di balik ujian hidup ada kemudahan dari Allah — tanpa menghapus kewajiban berusaha dan bersabar.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah (tahun tidak tercatat)
- Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama (2016)
- Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana (tahun tidak tercatat)
- Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma (2022)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Berhaji Dengan Visa Nonhaji Murur Di Muzdalifa (2024)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.