ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
assalamualaikum
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:00 WIB
assalamualaikum

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. 🙂 Saya siap membantu mencari fatwa dan putusan Majelis Tarjih.

Hari ini, jam 13:00 WIB
1. Bagaimana konsep Islam tentang ilmu pengetahuan dan teknologi? 2. Apa saja ayat Al-Qur`an yang menjelaskan tentang ilmu pengetahuan, penciptaan alam semesta, dan manusia sebagai khalifah? 3. Bagaimana sejarah perkembangan sains dalam peradaban Islam? 4. Siapa saja tokoh ilmuwan Muslim dan apa kontribusinya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan? 5. Bagaimana pengaruh perkembangan sains dalam peradaban Islam terhadap kehidupan modern?

Wa'alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Pertanyaan

  • Lima hal sekaligus: (1) konsep Islam tentang iptek, (2) ayat-ayat tentang ilmu, penciptaan alam, dan khalifah, (3) sejarah sains dalam peradaban Islam, (4) tokoh ilmuwan Muslim dan kontribusinya, (5) pengaruhnya bagi kehidupan modern.

Perlu saya sampaikan sejak awal: khazanah yang saya pegang adalah arsip putusan/fatwa Tarjih beserta halaman konsep dan entitasnya, bukan ensiklopedia sejarah sains. Karena itu poin 3 dan 4 hanya dapat saya jawab sejauh arsip ini sendiri membahasnya — dan yang terbanyak serta terperinci justru pada ilmu falak (astronomi) dan ilmu kedokteran.


Jawaban

1. Konsep Islam tentang ilmu pengetahuan dan teknologi

  • Ilmu didefinisikan sebagai "sumber pengetahuan yang didapatkan melalui pengamatan, pengkajian dan eksperimen dengan tujuan untuk menetapkan hakikat sesuatu, landasan dasar ataupun asal usulnya." Arsip membedakan dua kategori: ilmu agama (bersumber dari Al-Qur'an dan as-Sunnah) dan ilmu umum (matematika, fisika, biologi, ilmu-ilmu sosial humaniora, ilmu teknologi). Keduanya dinilai satu asal: "Sebenarnya, semua pengetahuan atau ilmu berasal dari Allah Swt, baik itu ilmu agama maupun ilmu umum. Allah-lah yang kemudian mengajarkannya kepada manusia." — Fatwa 15 2016 Bersambungnya Sanad Ilmu

  • Menuntut ilmu bersifat wajib, dan tidak dibatasi pada ilmu keagamaan: "Islam tidak melarang pemeluknya untuk menuntut ilmu apapun, termasuk penelitian sejarah selama tidak membahayakan aqidah." — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain

  • Teknologi diletakkan pada ranah muamalah, bukan ibadah: "Dalam Islam, perkembangan teknologi adalah bagian dari ranah mu'amalah dunyawiyyah (perkara kehidupan dunia)… hukumnya mubah selama hal itu membawa kepada kemaslahatan." Fatwa ini juga mengutip sabda Nabi saw. "Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian" [H.R. Muslim: 4358]. — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi

  • Muhammadiyah menetapkan iptek sebagai bagian dari tajdid: "Muhammadiyah menetapkan iptek sebagai bagian dari tajdid dalam realisasi Islam yang fungsional." Namun disertai peringatan: "Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, disamping dapat membantu memperlancar pencapaian tujuan kemanusiaan, juga dapat menimbulkan proses degradasi harkat dan martabat manusia, jika tidak dilandasi dan dibimbing oleh nilai-nilai agama." — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj

  • Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah butir 1 menegaskan: "setiap warga Muhammadiyah wajib untuk menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan hidup didunia dan akhirat." — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah


2. Ayat-ayat tentang ilmu, penciptaan alam semesta, dan manusia sebagai khalifah

  • a. Kedudukan ilmu. QS al-Mujadilah (58): 11 — "…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat…" Menurut fatwa, "keumuman ayat di atas mencakup seluruh pengetahuan yang dapat dipelajari oleh manusia." — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain

Tanya Jawab Agama 1 juga mengutip QS al-Fathir (35): 28 ("sesungguhnya orang yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya; hanyalah ulama"), QS az-Zumar (39): 9, QS Thaha (114) tentang doa menambah ilmu, dan QS al-'Alaq (96): 1. — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Ilmu

  • b. Perintah "membaca" alam semesta. "Seorang muslim dituntut untuk 'membaca' alam semesta untuk mendapatkan pengetahuan." — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain

  • c. Penciptaan alam semesta sebagai bukti. HPT Jilid 1 Kitab Iman mengutip QS Ali 'Imran (3): 190 — "Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi serta silih bergantinya malam dan siang, sungguh menjadi bukti bagi orang-orang yang berakal" — dan QS al-Baqarah (2): 164. — Hpt Jilid 1 Kitab Iman

Fikih Kebencanaan menambahkan QS al-Anbiya' (21): 30 dan QS an-Naml (27): 88, lalu merumuskan bahwa akal adalah "alat untuk memahami kehendak Tuhan yang dituangkan ke dalam ayat-ayat-Nya", dengan pembagian ayat qauliyyah (wahyu tersurat) dan ayat kauniyyah (fenomena alam semesta). — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iv Cara Pandang Pengelolaan Bencana

  • d. Manusia sebagai khalifah. Dasar ayatnya QS al-Baqarah (2): 30 dan QS Hud (11): 61. Fikih Kesehatan Publik menafsirkan: "manusia diposisikan sebagai khalifah-Nya atau mandataris-Nya di bumi yang bertugas untuk memakmurkannya", dan mengutip penafsiran bahwa "manusia hanyalah pengelola bumi, bukan pemiliknya." — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik

  • Perlu dicatat: ayat-ayat tersebut di atas dikutip arsip untuk perkara lain (aqidah, sejarah, kebencanaan, pengelolaan air) — bukan dalam satu fatwa khusus "Islam dan sains". Tidak ada dalam penelusuran saya satu putusan Tarjih yang secara khusus menghimpun ayat-ayat sains sebagai satu tema tersendiri.


3. Sejarah perkembangan sains dalam peradaban Islam

Uraian paling utuh dalam arsip ada pada Fikih Muhammadiyah Bagian M. Falak, dan penting dicatat: ia menyebut astronomi dengan nama aslinya dalam peradaban Islam, yakni ilmu haiah (ﻋﻠﻢ ﺍﻟﻬﻴﺌﺔ), yang menurut al-Mas'udi (w. 346 H/957 M) "merupakan padanan istilah Yunani 'astronomi'". — Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak

Kronologinya menurut halaman itu:

  • Zaman Nabi saw.: "Pada zaman Nabi saw ilmu falak belum berkembang… Mereka belum mempunyai pengetahuan canggih untuk melakukan perhitungan astronomis sebagaimana telah dikembangkan oleh bangsa-bangsa Babilonia, India dan Yunani." Karena itu penentuan waktu ibadah memakai rukyat fisik.

  • Abad pertama Hijriah: setelah Islam meluas, "ilmu-ilmu tersebut diadopsi oleh Islam dan dikembangkan, termasuk ilmu falak. Perkembangan ini didorong oleh kegiatan penerjemahan." Khalid Ibn Yazid (w. 85/704) disebut "orang pertama paling giat mendorong penerjemahan", memerintahkan penerjemahan karya kedokteran, kimia, dan ilmu perbintangan. Ulama Tabiin Mutarrif Ibn 'Abdillah (w. 95/714) disebut sebagai ulama pertama yang membolehkan penggunaan hisab.

  • Masa Abbasiyah: penerjemahan karya Persia, India, dan Yunani berlanjut; "Para khalifah mendekatkan ahli-ahli ilmu falak dan perbintangan ke istana mereka." Pada zaman al-Mansur (w. 158 H/775 M) atau Harun ar-Rasyid (w. 193 H/809 M), kitab India Siddhanta (as-Sindhind) diterjemahkan oleh Muhammad Ibrahim al-Fazari (w. 190 H/806). Pada zaman al-Ma'mun (w. 218/833), karya Yunani diterjemahkan, termasuk al-Majisti (Almagest) karya Ptolemaeus — "yang diperintahkan penerjemahannya ke dalam bahasa Arab oleh Yahya Ibn Khalid Ibn Barmak."

  • Penyatuan tiga tradisi: al-Khawarizmi (w. 250/864) menyusun daftar ephemeris (az-zij)-nya berdasarkan metode India, "namun ia juga melakukan koreksi-koreksi berdasarkan kaidah Persia dan Ptolemaeus." Dari situ "lahir teori-teori baru ilmu falak yang tidak semata mengikuti mazhab India, Persia atau Yunani."

  • Kemunduran dan kebangkitan: "Sejalan dengan kemunduran peradaban Islam sejak abad ke-15 M, kajian-kajian ilmu falak dalam dunia Islam pun juga mengalami kemunduran hingga berakhirnya abad ke-19." Kebangkitan awal abad ke-20 ditandai kriteria baru rukyat dari Fotheringham (1910) dan Maunder (1911).

  • Nusantara dan Muhammadiyah: "Ulama yang pertama terkenal sebagai bapak hisab Indonesia adalah Syekh Taher Jalaluddin al-Azhari." "Dalam lingkungan Muhammadiyah, kajian ilmu falak syar'i dipelopori oleh Ahmad Dahlan (w. 1923 M)."

  • Untuk bidang lain, arsip menyebut secara umum: "Islam sangat mementingkan pengembangan ilmu pengetahuan pada segala aspek kehidupan, sehingga para sarjana muslim di abad klasik telah menemukan berbagai macam ilmu pengetahuan, salah satunya adalah ilmu kedokteran. Di antara ilmu dasar dalam kedokteran adalah ilmu tentang susunan tubuh manusia yang disebut anatomi." — Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat Pada Teaching Hospital


4. Tokoh ilmuwan Muslim dan kontribusinya

Nama-nama yang benar-benar tercatat di arsip (selain yang sudah disebut di atas):

  • Habasy Ibn 'Abdillah al-Marwazi al-Hasib (w. 220/835) — "memiliki observatorium", menulis Zij al-Mumtahin, Zij as-Sindhind, Zij asy-Syah.
  • Ja'far Ibn 'Abdillah al-Balkhi (w. 272/886) — al-Madkhal al-Kabir, Haiat al-Falak, Zij al-Hazarat.
  • al-Battani — "pemilik observatorium di ar-Ruqqah (Suriah) dan melakukan observasi sejak tahun 264/877 hingga tahun 306/918"; karya az-Zij.
  • al-Buzajani (w. 376/986) — kitab asy-Syamil dan al-Majisti.
  • Ibn al-Haitham al-Basri (w. 430/1038) — al-Arsad al-Falakiyyah.
  • al-Biruni (w. 440/1048) — al-Qanun al-Mas'udi fi al-Hai'ah wa an-Nujum dan Tahqiq ma li al-Hind.
  • Nasiruddin at-Tusi (w. 672/1273) — at-Tazkirah fi 'Ilmi al-Ha'iah dan Tahrir Usul Euclidus, "yang dicetak di Roma tahun 1594 M dan di London 1657 M".
  • Muhammad Turghay Ulugbek (w. 853/1449) — az-Zij as-Sultani, "dicetak di London 1650 M dan di Oxford tahun 1665 M".
  • al-Khawarizmi — karya al-Jabr wa al-Muqabalah, "diterbitkan di Leiden tahun 1831 dengan terjemahan Inggris oleh Frederic Rosen", dan "sebelumnya pada tahun 535/1140 diterjemahkan ke bahasa Latin oleh Robert Chester dengan judul Liber algebras et almucabala." Halaman itu mencatat adanya "pendapat bahwa karya al-Jabr wa al-Muqabalah ini ditulis oleh Muhammad Ibn Musa Ibn Syakir (w. 259/873), bukan Muhammad Ibn Musa al-Kuwārizmī."

Semua nama di atas bersumber dari satu halaman yang sama: Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak.

  • Catatan penting: arsip tidak memuat profil Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, al-Razi, atau Jabir bin Hayyan. Saya belum menemukan halaman yang membahas mereka; itu bukan berarti tidak ada, hanya belum ditemukan dalam penelusuran ini.

5. Pengaruh sains peradaban Islam terhadap kehidupan modern

  • Astronomi → penentuan waktu ibadah dan kalender. Ilmu falak dijelaskan sebagai ilmu yang dipakai "guna kepentingan pelaksanaan ibadah, seperti penentuan waktu salat, waktu puasa, waktu idul fitri, waktu haji, dan waktu gerhana… serta penetapan arah kiblat." Al-Qalqasyandi menyebut 'ilm al-mawaqit sebagai cabang ilmu falak "yang paling mulia kedudukannya dalam pandangan syariah." — Fikih Muhammadiyah Bagian M Falak

Di Indonesia, mata rantai itu berlanjut ke Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang ditanfidzkan melalui BRM 05/2025. — Tanfidz Khgt 2025

  • Kedokteran → metode pendidikan dokter dan ijtihad medis modern. Arsip mengaitkan ilmu anatomi warisan sarjana Muslim dengan praktik kadaver di teaching hospital, lalu menetapkan hukumnya lewat kaidah "Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang (sebelumnya) dilarang." — Fatwa 10 2022 Hukum Donor Mayat Pada Teaching Hospital

Masalah bioteknologi modern lain juga dibahas dengan sadar sebagai perkara baru: "Kemajuan ilmu teknologi dan peralatan media yang bisa membahagiakan umat manusia merupakan hasil daripada ilmu pengetahuan… yang didapati oleh manusia merupakan ketentuan Allah SWT yang dapat menjadi rahmat dan dapat pula sebaliknya." — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan

  • Teknologi informasi → peradaban informasi. Fikih Informasi 2025 menyatakan: "Umat Islam mutlak menguasai teknologi informasi, tidak sekedar sebagai pengguna pasif." Muktamar Muhammadiyah ke-47 Tahun 2015 di Makassar dicatat "mencermati bahwa perkembangan teknologi informasi dinilai sebagai salah satu perkembangan aktual yang berpengaruh pada berbagai ranah kehidupan umat." — Tanfidz Fikih Informasi 2025

  • Batas epistemik sains modern. Meski alat makin canggih, Tarjih menegaskan: "Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan semakin banyak alat-alat canggih yang ditemukan manusia untuk mengetahui, mendeteksi dan memperkirakan sesuatu, namun pengetahuan manusia hanyalah bersifat relatif (nisbi), tidak sampai kepada kebenaran mutlak." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 2 Alam Kubur Dan Akhirat


Dalil

  • QS al-Baqarah (2): 30
    وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَـٰٓئِكَةِ إِنِّى جَاعِلٌ فِى ٱلْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوٓا۟ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ ٱلدِّمَآءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّىٓ أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
    — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik

  • QS Ali 'Imran (3): 190
    إِنَّ فِى خَلْقِ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ وَٱخْتِلَـٰفِ ٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ لَـَٔايَـٰتٍ لِّأُو۟لِى ٱلْأَلْبَـٰبِ
    — Hpt Jilid 1 Kitab Iman

  • QS al-Anbiya' (21): 30
    أَوَلَمْ يَرَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ أَنَّ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ كَانَتَا رَتْقًا فَفَتَقْنَـٰهُمَا ۖ وَجَعَلْنَا مِنَ ٱلْمَآءِ كُلَّ شَىْءٍ حَىٍّ ۖ أَفَلَا يُؤْمِنُونَ
    — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iv Cara Pandang Pengelolaan Bencana

  • QS al-Mujadilah (58): 11 (potongan) — "…Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat…" — Fatwa 06 2012 Hukum Mengunjungi Situs Sejarah Agama Lain; Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

  • Hadis: طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ — "Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim" [H.R. Ibnu Majah, no. 224] — Fatwa 06 2022 Menuntut Ilmu Dengan Membaca Tanpa Guru

  • Hadis: "Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian" [H.R. Muslim: 4358] — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi


Catatan

  • Pertanyaan Anda bersifat tematik-luas, sedangkan khazanah ini berupa arsip fatwa. Karena itu butir 1, 2, dan 5 punya sandaran naskah yang kuat; butir 3 dan 4 hanya terjawab sejauh arsip membahasnya, dan yang tersedia baru cabang falak serta kedokteran — bukan peta lengkap sains Islam.

  • Posisi lintas tahun di sini tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi: 2012 (ilmu dan penelitian), 2016 (sanad ilmu dan pembagian ilmu agama–umum), 2018 (keunggulan iptek warga Muhammadiyah), 2022 (teknologi sebagai muamalah dunyawiyyah), dan 2025 (Fikih Informasi dan KHGT). Tidak ada naskah yang mencabut naskah lain.

  • Saya belum menelusuri seluruh arsip untuk tokoh-tokoh di luar falak dan kedokteran; nama-nama yang tidak saya sebut belum tentu tidak ada dalam khazanah.

Kesimpulan

  • Islam menempatkan ilmu sebagai kewajiban dan memandang semua ilmu — agama maupun umum — bersumber dari Allah; teknologi diposisikan sebagai perkara muamalah dunia yang asalnya mubah selama membawa kemaslahatan, dengan syarat tidak bertentangan dengan syariat dan tidak merendahkan harkat manusia.
  • Ayat-ayat yang dipakai arsip Tarjih menautkan ilmu dengan pembacaan alam semesta dan dengan fungsi manusia sebagai khalifah yang mengelola — bukan memiliki — bumi.
  • Sejarah sains dalam arsip tergambar lewat ilmu falak: dari rukyat di zaman Nabi, penerjemahan besar Abbasiyah, penyatuan tradisi India–Persia–Yunani, hingga kemunduran sejak abad ke-15 M dan kebangkitan kembali pada abad ke-20.
  • Warisannya paling konkret terlihat pada penentuan waktu ibadah dan kalender (kini KHGT), pada pendidikan kedokteran, dan pada etika berinformasi di era teknologi.

Sumber

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.