ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Wanita bepergian hukumnya
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:11 WIB
Wanita bepergian hukumnya

Pertanyaan

Bagaimana hukum wanita bepergian (safar) menurut Tarjih Muhammadiyah?


Jawaban

  • Tarjih membahas masalah ini secara bertahap, dan naskah-naskahnya perlu dibaca bersama karena tekanannya bergeser dari "syarat mahram" ke "'illat keamanan".

1. Naskah HPT Jilid 1, Kitab Beberapa Masalah — bagian "Masalah Wanita Bepergian" (tahun tidak tercatat dalam arsip)

Rumusan pokoknya:

"Tiada halal bagi wanita bepergian perjalanan sehari atau lebih, kecuali beserta mahramnya atau suaminya; dan kecuali untuk keperluan yang diizinkan Syara' serta aman."

Rinciannya tiga butir: (a) boleh bepergian sehari atau lebih kalau disertai mahramnya; (b) begitu juga kalau beserta suaminya; (c) "wanita boleh bepergian seorang diri dalam perjalanan sehari atau lebih, jika perjalanan itu untuk keperluan yang diizinkan Syara' dan dalam keadaan aman" — dengan dalil hadis 'Adi bin Hatim. — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah

Namun dalam naskah yang sama, pada bagian "Bepergian (Safar) Wanita", dinyatakan:

"Setelah rapat mendengarkan hujjah masing-masing pihak yang membolehkan wanita bepergian asal dengan aman, dan yang tak membolehkannya kecuali dengan mahram, ternyata kuat kedua-duanya, maka forum rapat berpendapat bahwa hal ini maukuf, artinya Majelis belum dapat memutuskan di antara kedua itu."

Jadi naskah HPT memuat rumusan rinci (a–c) sekaligus pernyataan bahwa persoalan ini mauquf (digantung, belum diputuskan). Keduanya bagian dari naskah yang sama dan disajikan apa adanya. — Maukuf

2. Fatwa 22/2003 tentang perkemahan puteri Hizbul Wathan

Kasus perkemahan 3–4 hari diqiyaskan (disamakan) kepada wanita yang berhaji: "boleh wanita naik haji ke Mekkah tanpa mahram apabila ada jaminan keamanan terhadap dirinya, yaitu aman fisik, terpelihara dari fitnah, terhindar dari segala larangan Allah swt." Kesimpulannya: boleh, "asal para penanggung jawab perkemahan itu benar-benar berusaha menjaga keamanan dan terjauhkan dari mendekati perbuatan zina." — Fatwa 22 2003 Perkemahan Putri Hizbul Wathan Sm No 20 2003

3. Tanya Jawab Agama 5, bagian "Wanita Haji Tanpa Mahram"

Dibedakan antara perjalanan wajib (haji) dan perjalanan ikhtiyariyah (perjalanan biasa). Hadis larangan bepergian tanpa mahram "lebih cenderung kepada perjalanan ikhtiyariyah dan tidak bisa diqiyaskan kepada dalil yang menunjuk kepada perjalanan wajib haji". Disebutkan juga pendapat Syafi'iyah (harus bersama teman-teman wanita terpercaya, lebih dari seorang) dan Malikiyah (boleh ditemani beberapa wanita terpercaya atau beberapa laki-laki dan perempuan). Kesimpulannya: "kalau ada beberapa orang (bukan mahramnya) yang dapat dipercaya, baik perempuan ataupun laki-laki, maka wanita tersebut boleh melaksanakan perjalanan ibadah haji dengan tidak perlu mengangkat mahram." — Tanya Jawab Agama 5 Haji

4. Fatwa 08/2020 Hukum Haji Tanpa Mahram — penegasan paling baru

Fatwa ini menyatakan syarat mahram "sebenarnya tidak bersifat mutlak, tetapi lebih bersifat syad li al-dzari'ah (menutup jalan dari kemungkinan bahaya)". Kutipannya:

"'Illat dalam hadis tersebut tidak terkait adanya mahram atau tidak, tetapi 'illatnya adalah masalah keamanan. Suami atau mahram, hanya salah satu cara untuk memastikan keamanan."

Dan: "posisi mahram dapat digantikan dengan ketua regu, ketua rombongan, atau pembimbing ibadah haji, atau ketua kelompok terbang, yang mampu menjaga keamanan wanita". Disebutkan kaidah: "اَلْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا" — "Hukum itu tergantung ada tidaknya 'illat (yang melingkupinya)." — Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram

Dalil

  • Hadis larangan safar tanpa mahram (dikutip Fatwa 08/2020):

    عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ...

    "Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali disertai dengan mahramnya; dan janganlah seorang wanita berpergian kecuali bersama mahramnya." [H.R. al-Bukhari (3002), Muslim (1341) dan Ahmad (1733)] — Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram

  • Hadis Abu Sa'id al-Khudri: "لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ إِلَّا وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ" — "Janganlah seorang wanita berpergian dalam suatu perjalanan yang lamanya dua hari kecuali dengan suami atau mahramnya" [H.R. al-Bukhari (1996), Muslim (11253)]. — Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram

  • Hadis 'Adi bin Hatim (riwayat al-Bukhari) tentang wanita bepergian dari Hirah hingga tawaf di Ka'bah "tanpa ada ketakutan sedikit pun kecuali kepada Allah" — dipakai HPT sebagai dasar butir (c) dan Fatwa 08/2020 sebagai dalil keamanan. — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah

  • QS Ali 'Imran (3): 97 — "وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا" — dipakai untuk menunjukkan bahwa kata "manusia" mencakup laki-laki dan perempuan, dan bahwa syaratnya adalah kemampuan (istithā'ah). Tanya Jawab Agama 2 merinci salah satu unsurnya, istithaa'ah maniyyah (kemampuan berupa keamanan dalam perjalanan): "Untuk wanita pengertian keamanan ini menjadikan illah baginya untuk bersama mahramnya." — Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Haji

Catatan

  • Perlu dibedakan tiga lapis: (a) bunyi putusan HPT yang memuat rumusan a–c sekaligus pernyataan mauquf; (b) fatwa dan tanya jawab yang menempatkan mahram sebagai sarana keamanan sehingga dapat digantikan; (c) rangkuman di atas, yang saya susun dengan menyandingkan naskah-naskah tersebut.

  • Belum semua naskah bertema "wanita bepergian" di luar konteks haji dan perkemahan berhasil saya telusuri penuh dalam penelusuran ini; yang saya sajikan terbatas pada naskah yang benar-benar telah dibaca.

Kesimpulan

  • Rumusan HPT: wanita tidak halal bepergian sehari atau lebih kecuali dengan mahram atau suami, kecuali untuk keperluan yang diizinkan syara' dan dalam keadaan aman; namun naskah yang sama menyatakan persoalan ini mauquf.

  • Fatwa yang lebih kemudian (2003, 2020) secara konsisten menempatkan mahram sebagai sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju bahaya) yang 'illat-nya adalah keamanan, bukan mahram itu sendiri — sehingga jaminan keamanan yang nyata (rombongan, pembimbing, penanggung jawab) dapat menggantikan fungsi mahram. Pembedaan perjalanan wajib (haji) dan perjalanan ikhtiyariyah ditegaskan dalam Tanya Jawab Agama 5.

Sumber

Untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya perjalanan kerja/ pendidikan yang menimbulkan persoalan konkret), sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:19 WIB
Anak laki-laki menjadi wali nikah bagaimana hukumnya

Pertanyaan

Bagaimana hukum anak laki-laki menjadi wali nikah?


Jawaban

  • Pertanyaan ini dapat berarti dua hal, dan arsip menjawabnya dengan dua jalur berbeda.

A. Bila yang dimaksud: anak laki-laki yang belum memenuhi syarat (misalnya belum baligh) menjadi wali

Tarjih menetapkan syarat wali nikah secara tegas. Mengutip Pasal 20 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam:

"Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam, yakni muslim, aqil, dan baligh."

— Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh

Fatwa 02/2016 merinci syarat itu: "orang yang memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah, yaitu: laki-laki, muslim (orang Islam), baligh (dewasa), dan aqil (berakal)." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh

Maka anak laki-laki yang belum baligh tidak memenuhi syarat. Akibat hukumnya bukan nikahnya batal, melainkan perwalian bergeser ke wali berikutnya, sesuai Pasal 22:

"Apabila wali nikah yang paling berhak urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah uzur, maka hak menjadi wali bergeser kepada wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya."

Dijelaskan pula: "Apabila ayah sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan, seperti akalnya terganggu, tidak beragama Islam, maka perwalian berpindah kepada kakek." — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh

B. Bila yang dimaksud: anak laki-laki (yang sudah baligh) menjadi wali bagi ibunya atau saudara perempuannya

Di sini perlu disampaikan apa adanya bahwa urutan wali yang dimuat dalam arsip tidak memuat anak/keturunan ke bawah sebagai wali. Urutan yang ditetapkan adalah:

"1. Bapak, kakek dan seterusnya ke atas. 2. Saudara laki-laki sekandung, atau seayah. 3. Saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah. 4. Anak dari saudara bapak laki-laki sekandung atau seayah. Jika nomor 1 sampai dengan nomor 4 tidak ada, maka yang menjadi wali adalah wali hakim, yaitu wali yang diangkat oleh pemerintah."

— Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk, Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

Hal yang sama ditegaskan melalui Pasal 21 KHI yang dikutip lengkap dalam Fatwa 11/2021: kelompok pertama "kerabat laki-laki garis lurus ke atas", kelompok kedua "saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka", kelompok ketiga "paman", kelompok keempat "saudara laki-laki kandung kakek". — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh

Perlu dicatat bahwa naskah yang sama menyatakan para ulama berbeda pendapat soal siapa saja wali ab'ad (wali yang lebih jauh):

"Tidak ada ayat al-Qur'an yang menjelaskan siapa saja wali nikah. Nabi juga tidak memberikan petunjuk yang jelas. Oleh karena itu wajar apabila para ulama berbeda pendapat... Namun demikian para ulama berbeda pendapat mengenai siapa saja orang-orangnya dan bagaimana urut-urutannya yang berhak menjadi wali dari kelompok wali ab'ad. Oleh karena itu tidak ada salahnya dalam menentukan wali nikah dan urut-urutannya dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam KHI yang merupakan ijma ulama Indonesia."

— Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh, Wali Abad

C. Yang tidak berubah dalam urutan mana pun

  • Wali harus laki-laki. Dalilnya hadis Abu Hurairah: "Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya." [HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah]. — Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk
  • Selama wali yang lebih dekat ada, wali yang lebih jauh tidak berhak: "selama wali nasab yang lebih dekat ada maka wali nasab yang jauh tidak berhak menjadi wali." — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh, Wali Aqrab
  • Bila wali nasab tidak ada atau tidak memenuhi syarat, berlaku wali hakim. — Wali Hakim

Dalil

  • عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

"Dari Abu Musa (diriwayatkan), bahwa Nabi saw bersabda: Tidak ada (tidak sah) nikah kecuali dengan adanya wali." [HR. Abu Dawud no. 2087] — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا

"Dari Abu Hurairah, ia berkata: Bersabda Rasulullah saw: 'Perempuan tidak boleh menikahkan (menjadi wali) terhadap perempuan dan tidak boleh menikahkan dirinya'." [HR. ad-Daraqutni dan Ibnu Majah] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ...فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

"...Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali wanita yang tidak mempunyai wali." — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

Catatan

  • Perkembangan naskah: urutan wali yang sama (bapak–kakek ke atas, saudara laki-laki, paman, anak saudara bapak) muncul sejak Fatwa 24/2003 dan Tanya Jawab Agama 7, lalu pada 2016 dan 2021 ditambahkan perumusan syarat wali (laki-laki, muslim, baligh, aqil) serta pengalihan perwalian bila syarat tidak terpenuhi. Posisinya konsisten, bukan saling menggantikan.

  • Yang saya sampaikan pada poin B adalah bunyi naskah: urutan wali dalam arsip tidak mencantumkan anak sebagai wali. Arsip yang berhasil saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus membahas anak laki-laki sebagai wali bagi ibunya, sehingga saya tidak menyimpulkan lebih jauh dari yang tertulis. Bila kasusnya konkret, perlu ditanyakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Kantor Urusan Agama setempat.

Kesimpulan

  • Wali nikah disyaratkan laki-laki, muslim, aqil, dan baligh. Anak laki-laki yang belum baligh tidak sah menjadi wali, dan hak perwalian bergeser kepada wali berikutnya menurut urutan.

  • Untuk anak laki-laki yang sudah memenuhi syarat: arsip memuat urutan wali tanpa mencantumkan anak/keturunan ke bawah, dan memerintahkan mengikuti urutan dalam KHI; bila seluruh wali nasab dalam urutan itu tidak ada, perwalian berpindah kepada wali hakim.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.