Pertanyaan
Bagaimana hukum wanita bepergian (safar) menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
- Tarjih membahas masalah ini secara bertahap, dan naskah-naskahnya perlu dibaca bersama karena tekanannya bergeser dari "syarat mahram" ke "'illat keamanan".
1. Naskah HPT Jilid 1, Kitab Beberapa Masalah — bagian "Masalah Wanita Bepergian" (tahun tidak tercatat dalam arsip)
Rumusan pokoknya:
"Tiada halal bagi wanita bepergian perjalanan sehari atau lebih, kecuali beserta mahramnya atau suaminya; dan kecuali untuk keperluan yang diizinkan Syara' serta aman."
Rinciannya tiga butir: (a) boleh bepergian sehari atau lebih kalau disertai mahramnya; (b) begitu juga kalau beserta suaminya; (c) "wanita boleh bepergian seorang diri dalam perjalanan sehari atau lebih, jika perjalanan itu untuk keperluan yang diizinkan Syara' dan dalam keadaan aman" — dengan dalil hadis 'Adi bin Hatim. — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah
Namun dalam naskah yang sama, pada bagian "Bepergian (Safar) Wanita", dinyatakan:
"Setelah rapat mendengarkan hujjah masing-masing pihak yang membolehkan wanita bepergian asal dengan aman, dan yang tak membolehkannya kecuali dengan mahram, ternyata kuat kedua-duanya, maka forum rapat berpendapat bahwa hal ini maukuf, artinya Majelis belum dapat memutuskan di antara kedua itu."
Jadi naskah HPT memuat rumusan rinci (a–c) sekaligus pernyataan bahwa persoalan ini mauquf (digantung, belum diputuskan). Keduanya bagian dari naskah yang sama dan disajikan apa adanya. — Maukuf
2. Fatwa 22/2003 tentang perkemahan puteri Hizbul Wathan
Kasus perkemahan 3–4 hari diqiyaskan (disamakan) kepada wanita yang berhaji: "boleh wanita naik haji ke Mekkah tanpa mahram apabila ada jaminan keamanan terhadap dirinya, yaitu aman fisik, terpelihara dari fitnah, terhindar dari segala larangan Allah swt." Kesimpulannya: boleh, "asal para penanggung jawab perkemahan itu benar-benar berusaha menjaga keamanan dan terjauhkan dari mendekati perbuatan zina." — Fatwa 22 2003 Perkemahan Putri Hizbul Wathan Sm No 20 2003
3. Tanya Jawab Agama 5, bagian "Wanita Haji Tanpa Mahram"
Dibedakan antara perjalanan wajib (haji) dan perjalanan ikhtiyariyah (perjalanan biasa). Hadis larangan bepergian tanpa mahram "lebih cenderung kepada perjalanan ikhtiyariyah dan tidak bisa diqiyaskan kepada dalil yang menunjuk kepada perjalanan wajib haji". Disebutkan juga pendapat Syafi'iyah (harus bersama teman-teman wanita terpercaya, lebih dari seorang) dan Malikiyah (boleh ditemani beberapa wanita terpercaya atau beberapa laki-laki dan perempuan). Kesimpulannya: "kalau ada beberapa orang (bukan mahramnya) yang dapat dipercaya, baik perempuan ataupun laki-laki, maka wanita tersebut boleh melaksanakan perjalanan ibadah haji dengan tidak perlu mengangkat mahram." — Tanya Jawab Agama 5 Haji
4. Fatwa 08/2020 Hukum Haji Tanpa Mahram — penegasan paling baru
Fatwa ini menyatakan syarat mahram "sebenarnya tidak bersifat mutlak, tetapi lebih bersifat syad li al-dzari'ah (menutup jalan dari kemungkinan bahaya)". Kutipannya:
"'Illat dalam hadis tersebut tidak terkait adanya mahram atau tidak, tetapi 'illatnya adalah masalah keamanan. Suami atau mahram, hanya salah satu cara untuk memastikan keamanan."
Dan: "posisi mahram dapat digantikan dengan ketua regu, ketua rombongan, atau pembimbing ibadah haji, atau ketua kelompok terbang, yang mampu menjaga keamanan wanita". Disebutkan kaidah: "اَلْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا" — "Hukum itu tergantung ada tidaknya 'illat (yang melingkupinya)." — Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram
Dalil
-
Hadis larangan safar tanpa mahram (dikutip Fatwa 08/2020):
عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ، قَالَ: سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ، يَقُولُ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ: لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ، وَلَا تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ...
"Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali disertai dengan mahramnya; dan janganlah seorang wanita berpergian kecuali bersama mahramnya." [H.R. al-Bukhari (3002), Muslim (1341) dan Ahmad (1733)] — Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram
-
Hadis Abu Sa'id al-Khudri: "لاَ تُسَافِرِ المَرْأَةُ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ إِلَّا وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ" — "Janganlah seorang wanita berpergian dalam suatu perjalanan yang lamanya dua hari kecuali dengan suami atau mahramnya" [H.R. al-Bukhari (1996), Muslim (11253)]. — Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram
-
Hadis 'Adi bin Hatim (riwayat al-Bukhari) tentang wanita bepergian dari Hirah hingga tawaf di Ka'bah "tanpa ada ketakutan sedikit pun kecuali kepada Allah" — dipakai HPT sebagai dasar butir (c) dan Fatwa 08/2020 sebagai dalil keamanan. — Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah
-
QS Ali 'Imran (3): 97 — "وَلِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا" — dipakai untuk menunjukkan bahwa kata "manusia" mencakup laki-laki dan perempuan, dan bahwa syaratnya adalah kemampuan (istithā'ah). Tanya Jawab Agama 2 merinci salah satu unsurnya, istithaa'ah maniyyah (kemampuan berupa keamanan dalam perjalanan): "Untuk wanita pengertian keamanan ini menjadikan illah baginya untuk bersama mahramnya." — Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram, Tanya Jawab Agama 2 Masalah Haji
Catatan
-
Perlu dibedakan tiga lapis: (a) bunyi putusan HPT yang memuat rumusan a–c sekaligus pernyataan mauquf; (b) fatwa dan tanya jawab yang menempatkan mahram sebagai sarana keamanan sehingga dapat digantikan; (c) rangkuman di atas, yang saya susun dengan menyandingkan naskah-naskah tersebut.
-
Belum semua naskah bertema "wanita bepergian" di luar konteks haji dan perkemahan berhasil saya telusuri penuh dalam penelusuran ini; yang saya sajikan terbatas pada naskah yang benar-benar telah dibaca.
Kesimpulan
-
Rumusan HPT: wanita tidak halal bepergian sehari atau lebih kecuali dengan mahram atau suami, kecuali untuk keperluan yang diizinkan syara' dan dalam keadaan aman; namun naskah yang sama menyatakan persoalan ini mauquf.
-
Fatwa yang lebih kemudian (2003, 2020) secara konsisten menempatkan mahram sebagai sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju bahaya) yang 'illat-nya adalah keamanan, bukan mahram itu sendiri — sehingga jaminan keamanan yang nyata (rombongan, pembimbing, penanggung jawab) dapat menggantikan fungsi mahram. Pembedaan perjalanan wajib (haji) dan perjalanan ikhtiyariyah ditegaskan dalam Tanya Jawab Agama 5.
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah (tahun tidak tercatat; bagian "Masalah Wanita Bepergian" dan "Bepergian (Safar) Wanita")
- Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam (h. 287–289, 297)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Haji (istithā'ah maniyyah)
- Tanya Jawab Agama 5 Haji (Wanita Haji Tanpa Mahram)
- Fatwa 22 2003 Perkemahan Putri Hizbul Wathan Sm No 20 2003 (2003)
- Fatwa 08 2020 Hukum Haji Tanpa Mahram (2020, disidangkan 11 Oktober 2019)
- Konsep terkait: Wanita Bepergian, Mahram, Maukuf, Safar
Untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya perjalanan kerja/ pendidikan yang menimbulkan persoalan konkret), sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.