☝️ Pertanyaan
Seorang ayah wafat meninggalkan ahli waris: istri, 5 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan, dengan harta yang ditinggalkan Rp 1.000.000.000.000 (1 triliun). Berapa bagian masing-masing?
✨️ Jawaban
Kasus ini persis pola yang berulang dibahas Tarjih: istri mendapat 1/8 karena pewaris mempunyai anak, dan seluruh sisanya (7/8) menjadi hak anak-anak sebagai ashabah bil ghair (ahli waris penerima sisa) dengan ketentuan bagian seorang anak laki-laki = dua kali bagian seorang anak perempuan.
Bila harta warisan (setelah dikurangi biaya jenazah, utang, dan wasiat) berjumlah Rp 1.000.000.000.000:
Langkah 1 — Bagian istri (1/8):
- Istri = 1/8 × Rp 1.000.000.000.000 = Rp 125.000.000.000
Langkah 2 — Sisa 7/8 untuk anak-anak:
- Sisa = 7/8 × Rp 1.000.000.000.000 = Rp 875.000.000.000
Langkah 3 — Perbandingan 2 : 1:
- 5 anak laki-laki × 2 = 10 bagian
- 2 anak perempuan × 1 = 2 bagian
- Jumlah = 12 bagian
Nilai satu bagian = Rp 875.000.000.000 : 12 = Rp 72.916.666.666,67
Hasil akhir:
| Ahli waris | Bagian | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Istri | 1/8 | 1/8 × 1 T | Rp 125.000.000.000 |
| 1 anak lk | 2/12 dari 7/8 | 2 × Rp 72.916.666.666,67 | ± Rp 145.833.333.333 |
| 1 anak pr | 1/12 dari 7/8 | 1 × Rp 72.916.666.666,67 | ± Rp 72.916.666.667 |
| Total 5 anak lk | 10/12 | — | ± Rp 729.166.666.667 |
| Total 2 anak pr | 2/12 | — | ± Rp 145.833.333.333 |
Cek: Rp 125 M + Rp 729,17 M + Rp 145,83 M = Rp 1.000.000.000.000. ✔️
📚 Dalil
Bagian istri 1/8 karena ada anak, dan bagian anak 2:1:
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
"… Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu." [QS an-Nisa' (4): 12]
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan." [QS an-Nisa' (4): 11]
— Fatwa 27 1999 Pembagian Warisan, Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua
✍️ Catatan
Pola ini konsisten dibahas Tarjih sejak naskah terlama hingga terbaru: Fatwa 27 Tahun 1999 menegaskan istri mendapat 1/8 dan sisa 7/8 dibagi 2:1 antara anak laki-laki dan perempuan; Fatwa 26 Tahun 2007 memuat kasus dengan komposisi yang sama persis (5 anak laki-laki dan 2 anak perempuan) dan membagi harta waris 10:2 (12 bagian) dengan masing-masing anak laki-laki 2/12 dan anak perempuan 1/12; Fatwa 41 Tahun 2009 dan Fatwa 01 Tahun 2011 juga menegaskan istri 1/8 dan sisanya untuk anak-anak sebagai ashabah bil ghair dengan perbandingan 2:1; Fatwa 33 Tahun 2015 dan Tanya Jawab Agama 2023 menerapkan hal yang sama. Tidak ada perubahan arah posisi sepanjang rentang tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum angka di atas dianggap final:
- Angka Rp 1 triliun harus dipastikan lebih dahulu sebagai tirkah (harta warisan bersih) — setelah dikeluarkan biaya perawatan jenazah, utang, dan wasiat.
- Jika Rp 1 triliun itu masih bercampur sebagai harta bersama/gono-gini, maka dibagi dua lebih dahulu: separuhnya menjadi hak istri sebagai bagian gono-gini, dan separuhnya baru menjadi harta warisan yang dibagi menurut perhitungan di atas (lihat Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua).
- Perhitungan ini untuk kasus umum; kasus konkret sebaiknya dikoordinasikan dengan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pengadilan Agama setempat.
✅️ Kesimpulan
Dari harta Rp 1 triliun (sebagai tirkah bersih): istri menerima Rp 125.000.000.000 (1/8); setiap anak laki-laki menerima ± Rp 145.833.333.333 (2 bagian); dan setiap anak perempuan menerima ± Rp 72.916.666.667 (1 bagian).
💎 Sumber
- Fatwa 27 1999 Pembagian Warisan (1999)
- Fatwa 26 Pembagian Warisan 1 (2007)
- Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua (2015)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 12 16 30 Juni Hukum Menangguhkan Pembagian Harta Wa (2023)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan
-
Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:
-
sources/tja-2023-edisi-12-16-30-juni-hukum-menangguhkan-pembagian-harta-wa
Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.