ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Halo
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:59 WIB
Halo

Halo. Silakan, mau mulai dari topik apa?

Hari ini, jam 11:00 WIB
Ketika ada anak perempuan hasil dari hamil diluar nikah, kemudian dia mau menikah, ketika pertama dia menikah secara agama dengan wali hakim, kemudian dia ingin melakukan pernikahan lagi sebagai formalitas ke KUA dengan ayah biologis bagaimana itu

Pertanyaan

Anak perempuan hasil hamil di luar nikah akan menikah. Akad pertama dilakukan secara agama dengan wali hakim, lalu ia ingin mengulang akad di KUA dengan ayah biologisnya sebagai wali. Bagaimana hukumnya?

Jawaban

  • Akad pertama tidak perlu diulang. Dalam arsip Tarjih dinyatakan bahwa bila suatu perkawinan telah memenuhi rukun dan syaratnya — ijab kabul, calon pengantin, wali, dua saksi, dan mahar — maka perkawinan itu sah dan tidak perlu diulangi. Fatwa 11/2013 menyatakan: "Oleh karena itu, perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi" (Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah), dan Fatwa 30/2013 menyatakan "tidak perlu adanya pengulangan nikah" (Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil).

  • Mengenai pembaharuan akad, Fatwa 03/1999 menyatakan pembaharuan akad nikah tidak disyariatkan, tetapi bila ada yang ingin memperbaharuinya "mungkin untuk kepentingan administrasi (pembuatan KTP misalnya), atau alasan-alasan lain, boleh-boleh saja, karena tidak berpengaruh pada hal-hal yang terjadi sebelum pembaharuan akad nikah" (Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik).

  • Namun persoalan pokoknya bukan pada pengulangan akadnya, melainkan pada siapa yang berhak menjadi wali. Wali adalah rukun akad nikah, dan Fatwa 24/2003 menetapkan bahwa anak yang lahir di luar nikah nasabnya dihubungkan kepada ibunya — "Hal ini berarti bahwa anak perempuan yang saudara tanyakan itu tidak mempunyai wali nasab. Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, maka yang menikahkannya adalah wali hakim" (Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003).

  • Tanya Jawab Agama 8 menegaskan hal yang sama dengan lebih tegas: anak hasil perzinaan dinasabkan kepada ibunya, dan "dari segi perwalian dan pewarisan, si A tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya" (Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga). Fatwa 24/2003 dan TJA 7 menyebutnya secara identik (Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk).

  • Karena itu, memposisikan lelaki yang menzinai ibunya sebagai wali dalam akad kedua justru bermasalah, sebab perwaliannya tidak diakui dalam fatwa-fatwa tersebut, sedangkan akad nikah tanpa wali yang sah tidak sah.

Dalil

  • عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
    "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." [HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
    "Anak itu bagi suami (yang telah melakukan akad nikah yang sah dengan istrinya), bagi pezina itu hukumannya rajam." [Muttafaq alaih] — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

  • …فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
    "Jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan maka pemerintah (wali hakim) menjadi wali bagi perempuan yang tidak mempunyai wali." [HR. Abu Awanah, Ibnu Hibban, al-Hakim] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

Catatan

  • Ada satu pengecualian penting yang harus diperiksa lebih dahulu, yaitu kapan anak itu lahir. TJA 8 menyebut: jika ibunya hamil karena zina lalu dinikahi oleh si A dan anak itu lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, maka anak itu dinasabkan kepada si A dan "si A bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya". Namun jika lahir sebelum 6 bulan, anak itu dinasabkan kepada ibunya dan "si A tidak berhak menjadi wali anak tersebut" (Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga).

  • Fatwa 03/2017 menempuh jalur berbeda dan menyatakan bahwa berdasarkan KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42, anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah adalah anak sah, sehingga "laki-laki yang menikahi ibu dari istri saudara adalah ayah yang sah bagi istri saudara dan berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya" dan "saudara tidak perlu melakukan pembaharuan akad nikah" (Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina). Perlu dicatat bahwa fatwa ini bersandar pada peraturan perundang-undangan Indonesia, bukan merevisi keterangan fiqih pada TJA 8 dan Fatwa 24/2003 — keduanya tetap ditampilkan berdampingan.

  • Soal pencatatan, Fatwa 17/2021 menyimpulkan bahwa "demi kemaslahatan dan menghindari kemudaratan pencatatan pernikahan harus dilakukan" (Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda). Jadi pengurusan pencatatan di KUA memang dianjurkan, tetapi wali yang dihadirkan hendaknya wali yang berhak menurut keterangan di atas.

  • Arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat ketentuan khusus mengenai pengulangan akad yang sudah sah dengan wali yang tidak berhak, sehingga saya belum dapat memastikannya. Untuk kasus konkret seperti ini, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat, sekaligus ke KUA untuk prosedur pencatatannya.

Kesimpulan

  • Akad pertama dengan wali hakim sudah sah dan tidak perlu diulang. Mengulang akad di KUA dengan ayah biologis sebagai wali tidak sejalan dengan Fatwa 24/2003 dan TJA 8, kecuali dapat dibuktikan bahwa anak tersebut lahir setelah 6 bulan dari pernikahan sah ibunya dengan lelaki itu — dalam keadaan demikian ia bernasab kepadanya dan berhak menjadi wali, sebagaimana ditegaskan TJA 8 dan Fatwa 03/2017. Pencatatan pernikahan tetap diusahakan demi kemaslahatan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:03 WIB
Jadi kalau dia lahir setelah 6 bulan anak itu boleh ya pakai wali ayah biologis

Pertanyaan

Apakah benar, bila anak tersebut lahir setelah 6 bulan, ia boleh menggunakan ayah biologisnya sebagai wali nikah?

Jawaban

  • Ya, tetapi keterangan "6 bulan" itu punya syarat yang harus dipenuhi lebih dahulu, dan syaratnya mudah terlewat. Yang dihitung enam bulan bukan sejak kelahiran anak, melainkan sejak akad nikah yang sah antara ibu dan lelaki yang menghamilinya. TJA 8 menyatakan: "jika si B melahirkan anak hasil perzinaan tersebut setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si A. Alasannya, tempo kehamilan itu minimal adalah enam bulan menurut kesepakatan para ulama. Setelah itu si A bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah" (Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga).

  • Jadi ada tiga hal yang harus terpenuhi sekaligus: (1) lelaki itu benar-benar menikahi ibu anak tersebut dengan akad yang sah — bukan sekadar ayah biologis; (2) kelahiran terjadi 6 bulan atau lebih setelah akad itu; (3) baru dengan demikian ia berhak menjadi wali. Fatwa 13/2011 mengulang ketentuan ini dengan redaksi yang sama: "jika anak tersebut lahir setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si laki-laki Muslim di atas… Dan setelah itu, laki-laki Muslim tersebut bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya" (Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama).

  • Sebaliknya, bila ibu tidak menikah dengan lelaki yang menghamilinya, atau menikah dengan lelaki lain, maka hitungan 6 bulan itu tidak berlaku sama sekali. TJA 8 menegaskan untuk kasus ibu menikah dengan lelaki lain (si C): "jika anak itu lahir maka ia tidak dinasabkan kepada si A maupun si C karena ia adalah hasil perzinaan… Namun dari segi perwalian dan pewarisan, si C maupun si A tidak berhak menjadi wali anak tersebut". Untuk kasus ibu tidak menikah sama sekali, Fatwa 13/2011 menyatakan: "Jika keduanya tidak jadi menikah maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya."

  • Perlu juga diperhatikan, bila lahir sebelum 6 bulan, TJA 8 tetap menyatakan: "dari segi perwalian dan pewarisan, si A tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya". Di titik inilah Fatwa 03/2017 menempuh jalur berbeda dengan bersandar pada KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42, sehingga "laki-laki yang menikahi ibu dari istri saudara adalah ayah yang sah bagi istri saudara dan berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya" (Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina). Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) merangkum keduanya: secara fiqih hitungan 6 bulan itu yang dipakai, sedangkan menurut perundangan Indonesia anak yang lahir sebelum 6 bulan pun tetap dapat dinasabkan kepada ayahnya — "Besar kemungkinan KHI dan UU tersebut ditetapkan demi kemaslahatan dan kebaikan anak tersebut" (Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu).

  • Konsekuensi lanjutan yang perlu Bapak/Ibu ketahui: bila benar anak itu lahir setelah 6 bulan dari pernikahan sah ibunya dengan lelaki tersebut, maka lelaki itu adalah wali nasab-nya. Padahal wali hakim hanya berwenang bila wali nasab tidak ada, tidak dapat dihadirkan, atau enggan — "Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adhal atau enggan" (Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh). Karena itu akad pertama yang memakai wali hakim perlu ditinjau, dan Fatwa 11/2013 menyatakan: "jika sebab diulanginya adalah karena akad nikah pertama memang bermasalah, seperti tidak terpenuhinya salah satu rukun atau syaratnya, maka akad nikah itu memang wajib diulang" (Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah). Dengan pemahaman ini, akad kedua dengan ayahnya justru berfungsi sebagai pembetulan, bukan formalitas.

Dalil

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
    "Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama

  • عَنْ أَبِي مُوسَى عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
    "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." [HR. Ahmad, Abu Daud, at-Tirmizi, Ibnu Hibban dan al-Hakim] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003

Catatan

  • Saya perlu memperjelas rumusan jawaban saya sebelumnya, karena kalimat "boleh pakai wali ayah biologis" mudah dibaca terlalu longgar. Kuncinya bukan pada "lahir setelah 6 bulan" saja, melainkan pada 6 bulan sejak pernikahan sah ibu dengan lelaki itu. Tanpa pernikahan itu, hitungannya tidak berlaku dan statusnya kembali kepada keterangan Fatwa 24/2003 serta TJA 7: anak tersebut "tidak mempunyai wali nasab" sehingga yang menikahkannya adalah wali hakim (Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003, Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk).

  • Perlu ditegaskan pula bahwa keenam naskah di atas tidak seluruhnya sejalan: TJA 8, Fatwa 13/2011, dan Fatwa 24/2003 memakai jalur fiqih (nasab kepada ibu bila kurang dari 6 bulan), sedangkan Fatwa 03/2017 dan Keputusan 54/2024 membuka jalur perundang-undangan Indonesia. Keduanya saya tampilkan berdampingan, bukan saya pilih salah satu.

  • Arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat ketentuan yang secara khusus mengatur pengulangan akad dengan wali yang statusnya masih diperselisihkan seperti dalam kasus ini, sehingga saya belum dapat memastikannya. Untuk penetapan yang mengikat, kasus ini sebaiknya diajukan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat, sekaligus dikonsultasikan ke KUA dan/atau Pengadilan Agama mengenai prosedur perwalian dan pencatatannya.

Kesimpulan

  • Boleh, dengan syarat lelaki itu adalah suami sah ibu anak tersebut dan anak itu lahir 6 bulan atau lebih setelah akad nikah mereka. Dalam keadaan itu ia bernasab kepadanya dan berhak menjadi wali nikahnya, sehingga akad dengan ayahnya itulah yang menempati posisi wali nasab. Bila syarat itu tidak terpenuhi — ibu tidak menikah dengan lelaki tersebut, atau anak lahir sebelum 6 bulan menurut jalur fiqih — maka perwaliannya tetap pada wali hakim, kecuali memakai jalur perundang-undangan Indonesia sebagaimana ditempuh Fatwa 03/2017.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.