Pertanyaan
- Perdebatan apa yang tercatat dalam khazanah Tarjih seputar isu amil zakat?
Jawaban
- Ada beberapa titik perdebatan, dan sebagiannya memperlihatkan perkembangan posisi antar tahun.
1. Apakah amil berhak atas zakat fitri? — ini perdebatan paling menonjol.
- Fatwa 2007 menetapkan: "Amil tidak boleh mengambil bagian dari zakat fitri … karena yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang-orang miskin", tetapi memberi kelonggaran: "Amil boleh memperuntukkan sebagian harta zakat fitri untuk biaya urusan administrasi, transportasi dan lainnya yang berhubungan dengan pengurusan zakat fitri tersebut, jika memang tidak ada sumber dana yang lain." — Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya
- Naskah Kitab Zakat merekam dua pendapat ulama: "Pertama, sebagian ulama berpendapat bahwa Zakat Fitri adalah hak delapan asnaf"; "Kedua, segolongan ulama lain seperti Abū Ṭālib, Jumhūr, Qāsim dll. menyatakan bahwa Zakat Fitri adalah untuk fakir miskin semata." Pilihan Tarjih: "Zakat Fitri itu sangat diprioritaskan penyerahannya kepada fakir miskin." — Kitab Zakat Bagian 07 Bab Vii Permasalahan
- Perkembangan yang perlu dicatat: rumusan penutup Kitab Zakat (ditandfidzkan 2025) menyatakan: "Adapun yang berhak menerimanya adalah delapan asnaf penerima zakat mal dengan prioritas fakir miskin." Ini lebih luas daripada rumusan 2007 yang menyebut zakat fitri untuk orang miskin saja. — Kitab Zakat Bagian 08 Bab Viii Penutup, Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025
2. Siapa yang sah disebut "amil"?
- Fatwa 2016 masih membuka pintu: "bendahara persyarikatan secara personal bisa menjadi pengelola zakat, wakaf, infak dan shadaqah, asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan." — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah
- Fatwa 2020 lalu menegaskan pembatasan: "amil adalah lembaga pengelola zakat yang diangkat atau diakui oleh Pemerintah. Oleh karenanya, pengelola zakat yang berada di masjid-masjid bukanlah amil, tetapi merupakan wakil muzaki yang membantu pengumpulan dan pendistribusian zakat, kecuali pengelola yang telah menjadi bagian dari lembaga zakat resmi atau diakui Pemerintah." Konsekuensinya, panitia masjid dinilai tidak berhak menjual beras zakat. — Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat Untuk Dibagikan Uang Ke Mustahik
3. Syarat amil yang diperdebatkan ulama.
- "ada beberapa syarat yang diperdebatkan oleh para ulama, seperti amil tidak boleh dari garis keturunan atau keluarga besar Nabi Saw. dari Banī Hasyīm dan Banī Muṭālib, larangan amil perempuan dan keharusan orang merdeka atau bukan sebagai hamba sahaya. Namun syarat-syarat yang diperdebatkan tersebut kurang memiliki relevansi dan urgensi pada pengelolaan zakat kontemporer."
- Soal non-muslim: "ada pendapat berdasar riwayat Imām Aḥmad bahwa non muslim dapat menjadi amil karena kedudukannya sebagai pegawai yang diupah. Namun demikian, untuk bagian pemungutan dan distribusi tetap diutamakan seorang muslim." — Kitab Zakat Bagian 07 Bab Vii Permasalahan
4. Berapa upah amil dan dari pos mana diambil?
- "Imām Mujāhid dan Imām al-Syāfi'ī menyatakan, bahwa mereka (amil) boleh mengambil bagian dari zakat dalam bentuk nilai (al-ṡaman), tidak lebih dari seperdelapan."
- "Imām Abū Ḥanīfah dan para pengikutnya menyatakan, bahwa besarannya disesuaikan dengan kadar upah pekerjaan mereka."
- "Imām Mālik menyatakan, bahwa mereka akan diberi imbalan dari baitulmal sesuai dengan kadar upah mereka."
- Jalan keluar Tarjih: "jika upah amil di bawah ketentuan Upah Minimun Provinsi (UMP), dapat diambil dari baitulmal atau dana pemerintah, atau dapat ditutupi dari bagian fī sabīlillāh (sahm al-maṣāliḥ), atau dapat juga diambil dari bagian setiap asnaf yang lainnya sebab amil bekerja untuk mereka." Batasnya: upah tidak sampai melebihi upah rata-rata wilayah; "Selebihnya dapat dianggap korup." — Kitab Zakat Bagian 07 Bab Vii Permasalahan
5. Kejujuran amil dan hadiah.
- "Amil haram menerima hadiah yang terkait dengan pekerjaan atau jabatannya. Jika tetap menerima termasuk jenis korupsi (gulūl)." — Kitab Zakat Bagian 07 Bab Vii Permasalahan
- Kritik internal naskah: "banyak lembaga zakat liar yang menampung dana umat dengan pengelolaan yang kurang profesional", dan "di satu sisi terdapat amil zakat yang hidup berkecukupan di tengah umat yang masih banyak berada dalam jurang kemiskinan."
6. Apakah zakat harus lewat amil?
- Naskah mengutip Yūsuf al-Qaraḍāwī dan Ibnu Ḥajar bahwa urusan zakat diambil petugas dan hanya pemerintah yang berwenang mengambil dan membagikannya, lalu menyimpulkan: "seandainya muzaki boleh mendistribusikan harta zakatnya, maka tidak perlu ada amil, padahal amil merupakan salah satu asnaf yang disebutkan oleh Allah Swt." Karena itu "semestinya para muzaki dibayarkan atau memberikan zakatnya pada amil yang legal dari pemerintah." — Kitab Zakat Bagian 07 Bab Vii Permasalahan
- Sejalan dengan itu: "Pada zaman ini, idealnya zakat diserahkan oleh orang-orang Muslim (muzaki) kepada lembaga pengelola zakat sebagai pengurus zakat (amil), seperti Lazismu." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 15 1 15 Agustus Persoalan Seputar Zakat Infak Dan Sedekah
7. Peran amil dalam zakat produktif.
- Memodalkan zakat fitri "haruslah seizin fakir miskin tersebut, karena zakat fitir itu adalah hak mereka"; pengelolanya "orang-orang yang ahli, alim dan terpercaya." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 15 1 15 Agustus Persoalan Seputar Zakat Infak Dan Sedekah, Tanya Jawab Agama 4 Masalah Zakat
- Fatwa 2025 membolehkan dana zakat dipinjamkan sebagai modal usaha dengan syarat tidak menghilangkan esensi zakat, dan menyarankan biaya administrasi jangan dibebankan kepada mustahik. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha
Dalil
-
Pembagian zakat kepada amil:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللهِ ۗ وَاللهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan…" [QS. at-Taubah (9): 60] — Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah -
Hadis yang dijadikan dasar pembatas zakat fitri:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan porno dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya
Catatan
- Uraian di atas adalah rangkuman atas perdebatan yang benar-benar termuat dalam halaman-halaman yang saya baca; saya tidak menambahkan pendapat dari luar khazanah tarjih. Perlu diperhatikan bahwa rumusan tentang penerima zakat fitri tidak identik antara naskah 2007 dan naskah 2025, sehingga penyebutan tahun menjadi penting agar tidak salah mengutip. Untuk kasus amil di lembaga atau masjid tertentu, tetap perlu berkonsultasi dengan Majelis Tarjih dan pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Perdebatan seputar amil zakat berpusat pada lima hal: (1) hak amil atas zakat fitri, (2) batas siapa yang sah disebut amil, (3) syarat-syarat amil yang diperselisihkan ulama, (4) kadar dan sumber upah amil, serta (5) keharusan penyaluran zakat melalui amil. Posisi Tarjih secara umum: amil adalah asnaf yang sah, tetapi harus legal, amanah, profesional, upahnya wajar dan tidak melebihi kelayakan, serta haram menerima hadiah terkait jabatannya.
Sumber
- Fatwa 28 Zakat Fitrah Bacaan Setelah Witir Dan Hari Raya (2007)
- Fatwa 03 Zakat Harta Dagangan (2007)
- Fatwa 25 2016 Pengelolaan Dan Pendistribusian Zakat Wakaf Infak Dan Shadaqah (2016)
- Fatwa 21 2020 Panitia Menjual Beras Zakat Untuk Dibagikan Uang Ke Mustahik (2020)
- Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (2025) dan bagian-bagiannya: Kitab Zakat Bagian 06 Bab Vi Asnaf Mustahik, Kitab Zakat Bagian 07 Bab Vii Permasalahan, Kitab Zakat Bagian 08 Bab Viii Penutup
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Zakat, Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 15 1 15 Agustus Persoalan Seputar Zakat Infak Dan Sedekah, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha
Wallahu a'lam bish-shawab.