Pertanyaan
Kalau saya mengucapkan "jika saya kirim foto cewek ke status WhatsApp, maka kakak saya dan pacarnya tidak boleh nikah" — apakah ucapan itu mengikat, dan apakah benar-benar menghalangi pernikahan mereka?
Jawaban
- Ucapan seperti itu tidak mengikat dan tidak menghalangi pernikahan kakak dan pacarnya. Dalam arsip Tarjih, ucapan semacam itu tidak memenuhi unsur sumpah maupun nadzar, dan sekalipun dipaksakan sebagai janji bersyarat, ia termasuk syarat yang batal karena menghalangi sesuatu yang halal serta berada di luar kekuasaan orang yang mengucapkannya.
Alasannya bertumpu pada tiga hal yang ditegaskan arsip:
-
Bukan sumpah, karena tidak memakai lafal sumpah. Fatwa 11/2011 menjelaskan rukun sumpah: "Rukun sumpah: Lafaz yang dipakai dalam bersumpah yaitu harus menggunakan nama Allah atau sifat-Nya." Fatwa 23/2020 menegaskan konsekuensinya: "jika melihat pada pengertian, syarat dan rukun sumpah, maka pernyataan Ibu di atas tidak masuk dalam pengertian sumpah, karena sekurang-kurangnya tidak menggunakan lafal sumpah seperti di atas."
-
Bukan nadzar, karena nadzar adalah mewajibkan kebajikan atas diri sendiri, bukan melarang pernikahan orang lain. Definisi dalam arsip: "Nadzar ialah mewajibkan suatu qurbah (kebajikan) yang sebenarnya tidak wajib menurut syari'at Islam dengan lafaz yang menunjukkan hal itu."
-
Menghalangi pernikahan orang lain adalah syarat yang batal. Fatwa 29.B/2003 (juga TJA Jilid 7 Bab III) menyatakan: "syarat yang harus ditaati ialah syarat yang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Allah, misalnya syarat itu tidak mengharamkan yang dihalalkan (dibolehkan) oleh agama atau tidak menghalalkan yang diharamkan oleh agama. Jika syarat itu bertentangan dengan ketentuan Allah, maka syarat itu batal."
Dalil
🔹
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ تَعَالَى فَهُوَ بَاطِلٌ وَ إِنْ كَانَ مِائَةُ شَرْطٍ. [رواه الطبرانى عن ابن عباس]
"Setiap syarat yang tidak terdapat dalam kitab Allah swt adalah batal, sekalipun jumlahnya seratus syarat." [HR. ath-Thabrani dari Ibnu Abbas] — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004
- Larangan nadzar maksiat dan nadzar di luar kekuasaan:
"Bersabda Rasulullah saw.: 'Tidak boleh dilaksanakan nadzar untuk melakukan perbuatan maksiat dan tidak boleh dilaksanakan nadzar yang diluar kekuasaan orang.' (HR. Muslim dari Imran bin Husain)." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga
🔹
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولاً [الإسراء (17): 34]
"Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung jawabannya." [QS. al-Isra' (17): 34] — Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004
- Bila ucapan itu tetap dianggap sebagai nadzar/janji bersyarat, arsip memberi dua arah penilaian tentang kafaratnya, dan keduanya disajikan apa adanya: "Terhadap yang bernadzar maksiat ... orang yang melanggarnya artinya tidak melaksanakan nadzar itu, tidak perlu membayar denda atau kifarat. Demikian pendapat umumnya para ulama. Lain halnya menurut ulama Hanafiah, orang yang bernadzar melakukan maksiat, wajib melanggar nadzar itu dan wajib membayar denda/kifarat." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga
Perkembangan lintas tahun:
- Tanya Jawab Agama Jilid 2 (tanpa tahun) → Fatwa 29.B/2003 → Fatwa 11/2011 → Fatwa 23/2020 dan Fatwa 34/2020. Posisinya konsisten sejak naskah terawal: janji/syarat yang menghalangi yang halal itu batal, nadzar maksiat tidak dilaksanakan, dan ucapan tanpa lafal sumpah tidak termasuk sumpah. Fatwa 23/2020 hanya memperjelas satu hal baru, yaitu bahwa kalimat bersyarat yang tidak memakai lafal "demi Allah" dan sejenisnya bukan sumpah, sehingga cukup dinasihatkan agar tidak mengucapkan hal-hal yang tidak sesuai tuntunan, bukan ditetapkan hukum kafarat atasnya.
Catatan
- Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri sebuah fatwa yang secara khusus membahas ucapan bersyarat melalui status media sosial untuk menghalangi akad nikah orang lain. Yang saya sampaikan di atas adalah prinsip-prinsip arsip yang topiknya berdekatan (sumpah, nadzar, dan syarat dalam janji), bukan putusan khusus atas kasus status WhatsApp. Perlu juga diingat peringatan arsip bahwa sumpah "tidak boleh dibuat main-main". Untuk kasus konkret yang menyangkut akad orang lain, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Ucapan itu tidak sah sebagai sumpah dan tidak sah sebagai nadzar, tidak mengikat, dan sama sekali tidak menghalangi atau membatalkan pernikahan kakak dan pacarnya. Yang lebih utama adalah tidak menjadikan ucapan bersumpah sebagai permainan, dan menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang baik.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Keluarga · Fatwa 29 B 2003 Problematika Suami Isteri Sm No 02 2004 · Tanya Jawab Agama 7 Bab Iii Masalah Suami Istri · Fatwa 11 2011 Nadzar Dan Sumpah (2011) · Fatwa 23 2020 Ucapan Tidak Mau Hamil Nadzar Bukan Kaitan Dana Pensiun (2020) · Fatwa 34 2020 Kafarat Sumpah Dan Nadzar (2020)
Wallahu a'lam bish-shawab.