ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hidup bertetangga
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 18:17 WIB
Hidup bertetangga

Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.

Hari ini, jam 18:17 WIB
Sholat

Pertanyaan

  • "Sholat" — bagaimana tuntunan salat menurut khazanah Tarjih?

Jawaban

  • Salat adalah rukun Islam kedua dan wajib dilaksanakan. Yang wajib adalah salat rutin lima waktu: Subuh dua rakaat, Zuhur empat rakaat, Asar empat rakaat, Magrib tiga rakaat, dan Isya empat rakaat.
  • HPT memuat tuntunan tata caranya secara rinci: takbiratul ihram dengan niyat ikhlas, meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri di atas dada, doa iftitah, ta'awuz, basmalah, al-Fatihah, lalu surah/ayat Al-Qur'an dengan tadabbur dan tartil; kemudian rukuk, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, duduk tasyahud, dan salam. Halaman menegaskan: "Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam cara (kaifiyyah) ini."
  • Tuntunan salat lima waktu ini merupakan Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29, dan di dalamnya ditegaskan bahwa pada setiap duduk tasyahud akhir yang padanya ada salam — baik salat dua, tiga, maupun empat rakaat — duduknya adalah duduk tawaruk.
  • Selain salat wajib, HPT juga memuat kitab salat tathawwu' (salat sunat), di antaranya: salat sesudah wudu, salat antara azan dan qamat, tahiyyat masjid, rawatib, salat malam, dhuha, salat safar, dan istikharah — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu.

Dalil

  • Firman Allah: ﻓَﺈِذَا ﻗَﺿَﯾْﺗُمُ اﻟﺻﱠﻼَةَ ﻓَﺎذْﻛُرُوا اللَّه ﻗِﯾَﺎﻣًﺎ وَﻗُﻌُودًا وَﻋَﻠَﻰ ﺟُﻧُوﺑِﻛُمْ ﻓَﺈِذَا اطْﻣَﺄْﻧَﻧْﺗُمْ ﻓَﺄَﻗِﯾﻣُوا اﻟﺻﱠﻼَةَ إِنﱠ اﻟﺻﱠﻼَةَ ﻛَﺎﻧَتْ ﻋَﻠَﻰ اﻟْﻣُؤْﻣِﻧِﯾنَ ﻛِﺗَﺎﺑًﺎ ﻣَوْﻗُوﺗًﺎ — "Apabila kamu telah selesai shalat, maka ingatlah kepada Allah sewaktu berdiri, duduk dan berbaring. Kemudian kalau sudah aman dan tenteram, maka kerjakanlah shalat itu (sebagaimana biasa), sesungguhnya shalat itu diwajibkan kepada orang-orang mu'min, dengan tertentu waktunya." (QS An-Nisa' 103)
  • Hadis Thalhah bin Ubaidillah r.a.: ﺧَﻣْسُ ﺻَﻠَوَاتٍ ﻓِﻰ اﻟﯾَوْمِ وَاﻟﻠﱠﯾﻠَﺔِ — "Shalat lima waktu sehari semalam." Ketika ditanya adakah kewajiban lain, Nabi saw. menjawab: "Tidak, kecuali kamu hendak bertathawwu'." (Bukhari–Muslim)
  • Hadis Malik bin Huwairits r.a.: ﺻَﻠﱡوا ﻛَﻣَﺎ رَأَﯾْﺗُﻣُوﻧِﻰ اُﺻَﻠِّﻰ — "Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat." (Bukhari) — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah, Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib, Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

Catatan

  • Jawaban di atas hanya garis besar, karena pertanyaannya masih sangat umum. Arsip memuat pembahasan terperinci untuk bagian-bagian tertentu — misalnya qunut, salat Idain, salat gerhana dan istisqa, waktu-waktu yang dilarang untuk salat, salat Jumat, salat jamak-qasar bagi musafir, salat witir, dan salat iftitah — yang masing-masing punya naskahnya sendiri. Sebutkan bagian mana yang ingin ditelusuri agar dapat ditunjukkan naskah dan dalilnya.

Kesimpulan

  • Salat wajib lima waktu adalah rukun Islam kedua; tata caranya diuraikan rinci dalam Kitab Salat HPT, dan salat-salat sunat diuraikan dalam kitab tathawwu'.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 18:18 WIB
Fidya

Pertanyaan

  • Apa itu fidyah puasa, siapa yang wajib membayarnya, dengan apa dibayarkan, berapa kadarnya, dan kapan boleh dibayar?

Jawaban

  • Fidyah (فِدْيَة) adalah pengganti puasa Ramadhan bagi orang yang berat menjalankannya, berupa memberi makan orang miskin. Dasar ayatnya:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

  • Siapa yang wajib fidyah. Kitab Shiyam HPT menyebut: "bila berpuasa itu terasa terlalu berat bagimu karena tuamu atau sakit lama yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, maka boleh berbuka, tetapi berfidyah dengan memberi makan kepada orang miskin buat setiap harinya satu mud. Begitu juga karena mengandung atau menyusui" — Kitab Shiyam Bagian 02 Cara Berpuasa.
  • Rinciannya diperluas dalam Tanya Jawab Agama 2025 (Edisi 06): udzur yang membolehkan mengganti puasa dengan fidyah ialah (1) orang lemah karena usia lanjut, (2) orang sakit yang tidak ada harapan sembuh dan pekerja berat, (3) perempuan hamil dan menyusui, (4) orang yang punya utang puasa tetapi belum dibayar hingga datang Ramadhan berikutnya — poin keempat ini pendapat jumhur ulama selain Hanafiyah; bila tanpa udzur ia wajib fidyah, bila ada udzur hanya qada. Hanafiyah sendiri tidak mewajibkan fidyah tambahan itu — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa Dan Besarannya.
  • Perkembangan posisi lintas tahun:
    • 2010 — Fatwa 18 (Suara Muhammadiyah No. 18/2010) menegaskan fidyah boleh dibayar sekaligus dan boleh dengan uang: "menurut kami pendapat yang membolehkan pembayaran fidyah dengan uang adalah lebih rajih", karena uang lebih likuid dan fidyah termasuk kewajiban dalam zimmah. Kadarnya "sekurang-kurangnya satu mud bahan pangan pokok (6 ons)". Seluruh fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin saja, atau — bila berupa makanan siap santap — kepada tiga puluh orang miskin dalam satu hari, mengikuti praktik Anas bin Malik r.a. — Fatwa 18 2010 Fidfyah.
    • 2014 — Fatwa 08 menegaskan wanita menyusui yang tidak berpuasa wajib fidyah, bukan qadha: "ia tidak perlu untuk mengqadha puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan", kadarnya minimal satu mud (sekitar 0,6 kg). Namun ditambahkan: bila fidyah memberatkan karena ia kurang mampu, "ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain" — Fatwa 08 2014 Wanita Menyusui Wajib Qadha Atau Fidyah. Di tahun yang sama, Fatwa 12 menyatakan fidyah yang disalurkan ke daerah asal tetap sah selama diberikan kepada orang miskin, sambil menyarankan memilih tempat yang lebih maslahat — Fatwa 12 2014 Membayar Fidyah Ke Daerah Asal.
    • 2016 — Fatwa 18 membedakan orang tua masih hidup dan yang sudah wafat. Yang masih hidup tetapi tidak mampu mengganti: wajib fidyah, didahulukan dari hartanya sendiri; bila tidak punya harta, anak boleh membayarkan secara perorangan atau patungan, dan tidak boleh mengqadha puasanya karena ia masih hidup. Yang sudah wafat: harta waris dipakai lebih dulu untuk fidyah, dan yang paling utama adalah diqadha oleh ahli warisnya — Fatwa 18 2016 Qadha Puasa Bagi Orang Tua.
    • 2025 — Tanya Jawab Agama Edisi 06 merangkum tata caranya: bentuknya boleh makanan siap santap, bahan pangan (gandum, cantel, tamar, beras), atau uang; waktunya boleh tiap hari atau sekaligus, baik ta'jil (sejak mulai tidak puasa) maupun ta'khir (setelah Ramadhan berakhir); besaran yang diafirmasi Muhammadiyah satu mudd (± 0,6 kg) untuk bahan mentah atau nilai uang yang sepadan. Untuk makanan matang, besarnya menyesuaikan biaya makan sehari-hari dan dikiaskan pada kafarat sumpah QS Al-Ma'idah 89, dengan catatan konteks Indonesia perlu ditambah lauk-pauk — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa Dan Besarannya.
    • 2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 07 menutup keraguan praktis: bagi ibu hamil dan menyusui, "cara mengganti puasanya dicukupkan dengan membayar fidyah, tidak perlu ditambah dengan mengganti puasa"; qada yang sudah terlanjur dikerjakan "insya Allah tetap berpahala, dan tidak perlu dilanjutkan"; bila fidyah seluruh hari yang ditinggalkan sudah dibayar, ia "sudah bebas dari utang puasa, tidak perlu qada lagi" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah.
  • Jadi arah perkembangannya: dari penegasan fidyah untuk orang tua, sakit menahun, hamil dan menyusui (HPT), lalu penegasan kebolehan dibayar sekaligus dan dengan uang (2010), penegasan bahwa hamil–menyusui cukup fidyah tanpa qada (2014 dan ditegaskan lagi 2026), sampai perincian bentuk, waktu, dan kadar (2025). Tidak ada naskah yang mencabut naskah sebelumnya; yang ada adalah perincian dan penegasan.

Dalil

  • QS Al-Baqarah (2): 184 —

    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    "— (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..." — Fatwa 08 2014 Wanita Menyusui Wajib Qadha Atau Fidyah

    • Hadis Anas bin Malik al-Ka'bi:

    إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

    "Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui." [HR lima ahli hadis] — Fatwa 08 2014 Wanita Menyusui Wajib Qadha Atau Fidyah

    • Perkataan Ibnu 'Abbas:

    أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي يُطِيقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ

    "Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengqada." [HR Al-Bazzar dan disahihkan Ad-Daruqutni] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah

    • Hadis Ibnu 'Abbas:

    أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

    "Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya." [HR Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah

Catatan

  • Pertanyaan Anda sangat singkat, sehingga jawaban ini menyajikan seluruh naskah fidyah puasa yang berhasil ditelusuri. Arsip juga memuat Fatwa 18/2019 tentang fidyah salat — topik yang berbeda dari fidyah puasa — yang belum saya baca penuh; sebutkan bila ingin ditelusuri. Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Fidyah adalah memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa bagi yang berat menjalankannya (usia lanjut, sakit menahun, pekerja berat, hamil dan menyusui). Kadarnya satu mudd ± 0,6 kg bahan pangan pokok atau nilai uang yang sepadan; boleh berupa makanan siap santap, bahan pangan, atau uang; boleh dibayar harian atau sekaligus, dan bagi hamil–menyusui fidyah itu sudah mencukupi tanpa qada.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 18:20 WIB
Apakah ibu hamil harus bayar fidyah dan bayar qadha

Pertanyaan

  • Apakah ibu hamil wajib membayar fidyah dan qadha (mengganti puasa) sekaligus?

Jawaban

  • Menurut khazanah Tarjih, ibu hamil yang berat menjalankan puasa cukup membayar fidyah, tidak perlu qadha. Posisi ini konsisten sejak HPT Kitab Shiyam sampai Tanya Jawab Agama terbaru; yang berkembang hanyalah perinciannya.

    • HPT Kitab Shiyam: "bila berpuasa itu terasa terlalu berat bagimu karena tuamu atau sakit lama yang tidak dapat diharapkan sembuhnya, maka boleh berbuka, tetapi berfidyah dengan memberi makan kepada orang miskin buat setiap harinya satu mud. Begitu juga karena mengandung atau menyusui." Dalil yang dikutip: perkataan Ibnu 'Abbas kepada jariyahnya yang hamil — "Engkau termasuk orang yang keberatan berpuasa, maka engkau hanya wajib berfidyah dan tidak usah mengganti puasa" — Kitab Shiyam Bagian 02 Cara Berpuasa.

    • Tanya Jawab Agama Jilid 1: "Sedang orang yang hamil dan menyusui adalah nash khusus, mereka dibebaskan mengerjakan puasa, dengan cukup membayar fidyah tidak perlu mengganti puasa" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Puasa. Di sini ditegaskan pula bahwa hukum wanita haid berbeda: haid tetap wajib qadha, sedangkan hamil cukup fidyah.

    • Tanya Jawab Agama Jilid 9 (Suara Muhammadiyah No. 12/2006): "ketentuan hukum pengganti berpuasa bagi wanita haid (menstruasi) dengan wanita hamil tidak sama, sehingga tidak dapat disatukan. Yakni pengganti tidak berpuasa karena hamil dilakukan dengan membayar fidyah; sedangkan pengganti tidak berpuasa karena haid (menstruasi) tetap harus mengqadla puasa yang ditinggalkan" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 8 Puasa.

    • 2010 — Fatwa 22 (6 Agustus 2010): hamil dan menyusui masuk golongan kedua, "orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla)" — Fatwa 22 2010 Qadla Puasa Ramadlan.

    • 2010 — Fatwa 18 (27 Agustus 2010): "orang sakit menahun, orang yang penghidupannya adalah dengan bekerja berat... Termasuk juga kategori ini adalah wanita hamil dan menyusui. Kepada mereka ini diberi rukhsah... tetapi diwajibkan membayar fidyah" — Fatwa 18 2010 Fidfyah.

    • 2014 — Fatwa 08: "ia tidak perlu untuk mengqadha puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan", kadarnya minimal satu mud (sekitar 0,6 kg). Ada satu catatan: "apabila membayar fidyah tersebut memberatkan karena harus mengeluarkan biaya, sementara wanita yang menyusui itu termasuk golongan orang yang kurang mampu, maka menurut hemat kami ia dapat mengganti puasanya dengan berpuasa di hari lain" — Fatwa 08 2014 Wanita Menyusui Wajib Qadha Atau Fidyah.

    • 2024 — Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak): "dianjurkan pada ibu hamil untuk tidak berpuasa pada saat hamil dan menyusui agar terpenuhi kebutuhan gizi anak, hal ini sesuai dengan hadis yang menyatakan pemberian rukhsah bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dan diganti dengan membayar fidyah" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu.

    • 2025 — TJA Edisi 06: perempuan hamil dan menyusui masuk daftar udzur yang membolehkan mengganti puasa dengan fidyah (poin 3) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 06 16 31 Maret Tata Cara Pembayaran Fidyah Puasa Dan Besarannya.

    • 2026 — TJA Edisi 07 (disidangkan 30 Januari 2026): "untuk Ibu hamil dan menyusui cara mengganti puasanya dicukupkan dengan membayar fidyah, tidak perlu ditambah dengan mengganti puasa". Ditambahkan: qadha yang sudah terlanjur dikerjakan "insya Allah tetap berpahala, dan tidak perlu dilanjutkan"; dan bila fidyah seluruh hari yang ditinggalkan sudah dibayar, "Ibu sudah bebas dari utang puasa, tidak perlu qada lagi" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah.

Dalil

  • QS Al-Baqarah (2): 184 —

    أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

    "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu... Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin..." — Fatwa 08 2014 Wanita Menyusui Wajib Qadha Atau Fidyah

    • Hadis Anas bin Malik al-Ka'bi:

    إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ

    "Sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo salat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui." [HR lima ahli hadis] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah

    • Perkataan Ibnu 'Abbas:

    أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِي يُطِيقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ

    "Kamu (perempuan hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka kepadamu wajib membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengqada." [HR Al-Bazzar dan disahihkan Ad-Daruqutni] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah

    • Hadis Ibnu 'Abbas:

    أُثْبِتَ لِلْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا

    "Ditetapkan bagi wanita yang mengandung dan menyusui berbuka (tidak berpuasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya." [HR Abu Dawud] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah

Catatan

  • Yang dibahas di sini adalah ibu hamil dan menyusui, yang oleh naskah-naskah di atas dimasukkan ke golongan "orang yang berat menjalankannya" (allażīna yuṭīqūnahū). Untuk nifas, Tanya Jawab Agama Jilid 1 mengqiyaskannya kepada haid sehingga wajib qadha, sedangkan Tanya Jawab Agama Jilid 4 menyatakan wanita yang nifas sekaligus menyusui "cukup membayar fidyah" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Puasa. Bila kasus Anda mencakup nifas, sebutkan agar bagian itu ditelusuri lebih jauh. Untuk kasus pribadi yang rumit, arahkan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Ibu hamil yang berat berpuasa cukup membayar fidyah — satu mudd (± 0,6 kg bahan pangan pokok) atau nilai uang yang sepadan untuk tiap hari yang ditinggalkan — tanpa kewajiban qadha. Bila qadha terlanjur dikerjakan, itu tetap berpahala dan tidak perlu dilanjutkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.