Pertanyaan
- Bolehkah shalat memakai celana dalam yang ada bekas cairan (madzi) dari kemaluan?
Jawaban
-
Dalam khazanah Tarjih, madzi (mazi) — cairan bening yang keluar dari kemaluan karena syahwat, bukan mani dan bukan kencing — dinyatakan najis. Karena itu, celana dalam yang ada bekas madzi harus dibersihkan lebih dulu sebelum dipakai shalat; pakaian yang terkena najis tidak sah dipakai untuk shalat.
-
Cara membersihkannya: dicuci atau disiramkan air pada bagian yang terkena, sampai hilang sifat-sifat najisnya — rupa, bau, dan rasanya:
"Apabila sebagian dari badanmu, pakaianmu atau tempatmu sholat terkena najis hendaklah di basuh (dengan menggosok dan menghilangkannya, kalau itu darah haid…), sehingga hilanglah sifat-sifatnya, dari rupa, bau dan rasanya, dengan air yang suci" — Kitab Thaharah
-
Keluarnya madzi juga membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi; cukup membasuh kemaluan lalu berwudhu:
"Keluar madzi, harus wudlu, dan keluar mani, mandi" (Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi) — Kitab Thaharah
Perkembangan naskah lintas tahun (kronologis):
-
HPT Jilid 1 Kitab Thaharah — memuat hadis Ali tentang madzi dan kewajiban mencuci kemaluan serta berwudhu, dan pada bagian "Menghilangkan Najis" memerintahkan membasuh pakaian yang terkena najis dengan air. Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
-
Fatwa 57/1998 — "Pakaian yang kena najis tidak boleh dipakai untuk salat." Bila najis diketahui di tengah shalat dan dapat dihilangkan, najis dihilangkan lalu shalat dilanjutkan tanpa mengulang; bila tidak diketahui, shalat tetap sah. Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
-
Tanya Jawab Agama 4 — "Dari hadits-hadits di atas dapat disimpulkan bahwa madzi itu termasuk najis", dengan perintah mencuci kemaluan dan berwudhu. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
-
Tanya Jawab Agama 9 — lebih tegas soal pakaian: "Cairan putih yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan (mazi) adalah najis, karena itu bila terkena anggota tubuh harus dicuci dan bila terkena kain atau tempat shalat harus dicuci atau disiramkan air kepadanya." Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
-
Fatwa 34/2019 (Air Siraman Najis) — membahas cipratan air siraman najis; mengutip pendapat Abu Hanifah dalam Subulussalam bahwa air yang dialirkan untuk menyiram najis dihukumi suci, namun untuk kehati-hatian pakaian yang terkena cipratannya "lebih baik dicuci atau diganti ketika akan digunakan untuk melaksanakan ibadah". Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis
-
Fatwa 18/2020 — kaidah keraguan: "الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ" — pakaian tetap dihukumi suci sebagaimana hukum awalnya hingga ada bukti ketidaksuciannya. Jika najis diketahui saat shalat pada pakaian yang tidak memungkinkan dilepas/dibersihkan "seperti pada baju, celana dan kain sarung maka dibatalkan shalatnya, kemudian dibersihkan najisnya dan diulangi kembali shalatnya"; jika diketahui setelah shalat, "shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya". Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat
-
Keputusan Tarjih ke-29 (Fikih Kebencanaan, Bab VI) — menegaskan "Air madzi dan wadi" termasuk najis; jika pakaian terkena, "pakaiannya tidak sah digunakan untuk salat. Ia harus menanggalkannya dan menggantinya dengan yang lain" — kecuali dalam kondisi darurat/bencana yang tidak memungkinkan berganti pakaian, maka hal itu dimaklumi. Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
-
Tanya Jawab Agama 2024 — menegaskan prinsip ihtiyāṭ (kehati-hatian) dalam najis, sekaligus kaidah "الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّك" — keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis
Dalil
-
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ — "Dan pakaianmu, maka sucikanlah" [QS al-Muddassir (74): 4].
-
Hadis Ali ra. tentang madzi:
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً ... فَسَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ [رواه البخاري وغيره]
"Berwudulah, dan basuhlah kemaluan engkau" [HR al-Bukhari dan lain-lain] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah
- Hadis larangan shalat dengan pakaian bernajis (peristiwa terompah): "إِنَّ جِبْرِيلَ أَتَانِى فَأَخْبَرَنِى أَنَّ بِهِمَا خَبَثًا…" — "Sesungguhnya Jibril datang memberi tahu kepadaku bahwa di terompahku ada kotoran…" [HR Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim] — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
Catatan
- Khazanah tidak memuat ketentuan khusus tentang "bekas" madzi yang sudah kering dan tidak lagi berwarna, berbau, atau berasa. Yang dipegang naskah adalah ukuran hilangnya sifat-sifat najis (rupa, bau, rasa) setelah dibasuh dengan air; Kitab Thaharah juga memuat hadis Khaulah: "Cukup bagi kamu dengan memakai air, dan tidak mengapa akan bekas darah tadi". Kitab Thaharah
- Naskah-naskah di atas tidak dibedakan menurut jenis pakaian dalam; ketentuan "celana" disebut dalam Fatwa 18/2020 sebagai pakaian yang tidak memungkinkan dilepas saat shalat.
Kesimpulan
- Celana dalam yang ada bekas madzi wajib dicuci/dibasuh dengan air hingga hilang sifat najisnya sebelum dipakai shalat, dan setelah keluar madzi berwudhulah kembali. Jika baru ragu apakah ada najis, asalnya dihukumi suci; jika najis baru diketahui setelah shalat selesai, shalatnya sah dan tidak perlu diulang.
Sumber
- Kitab Thaharah · Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan · Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah · Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998) · Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis (2019) · Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat (2020) · Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana · Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.