ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Memakai celana dalam sholat yang ada bekas cairan dari kema…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:35 WIB
Memakai celana dalam sholat yang ada bekas cairan dari kemaluan

Pertanyaan

  • Bolehkah shalat memakai celana dalam yang ada bekas cairan (madzi) dari kemaluan?

Jawaban

  • Dalam khazanah Tarjih, madzi (mazi) — cairan bening yang keluar dari kemaluan karena syahwat, bukan mani dan bukan kencing — dinyatakan najis. Karena itu, celana dalam yang ada bekas madzi harus dibersihkan lebih dulu sebelum dipakai shalat; pakaian yang terkena najis tidak sah dipakai untuk shalat.

  • Cara membersihkannya: dicuci atau disiramkan air pada bagian yang terkena, sampai hilang sifat-sifat najisnya — rupa, bau, dan rasanya:

    "Apabila sebagian dari badanmu, pakaianmu atau tempatmu sholat terkena najis hendaklah di basuh (dengan menggosok dan menghilangkannya, kalau itu darah haid…), sehingga hilanglah sifat-sifatnya, dari rupa, bau dan rasanya, dengan air yang suci" — Kitab Thaharah

  • Keluarnya madzi juga membatalkan wudhu, tetapi tidak mewajibkan mandi; cukup membasuh kemaluan lalu berwudhu:

    "Keluar madzi, harus wudlu, dan keluar mani, mandi" (Diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi) — Kitab Thaharah

Perkembangan naskah lintas tahun (kronologis):

  • HPT Jilid 1 Kitab Thaharah — memuat hadis Ali tentang madzi dan kewajiban mencuci kemaluan serta berwudhu, dan pada bagian "Menghilangkan Najis" memerintahkan membasuh pakaian yang terkena najis dengan air. Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

  • Fatwa 57/1998 — "Pakaian yang kena najis tidak boleh dipakai untuk salat." Bila najis diketahui di tengah shalat dan dapat dihilangkan, najis dihilangkan lalu shalat dilanjutkan tanpa mengulang; bila tidak diketahui, shalat tetap sah. Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic

  • Tanya Jawab Agama 4 — "Dari hadits-hadits di atas dapat disimpulkan bahwa madzi itu termasuk najis", dengan perintah mencuci kemaluan dan berwudhu. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan

  • Tanya Jawab Agama 9 — lebih tegas soal pakaian: "Cairan putih yang keluar dari kemaluan laki-laki dan perempuan (mazi) adalah najis, karena itu bila terkena anggota tubuh harus dicuci dan bila terkena kain atau tempat shalat harus dicuci atau disiramkan air kepadanya." Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah

  • Fatwa 34/2019 (Air Siraman Najis) — membahas cipratan air siraman najis; mengutip pendapat Abu Hanifah dalam Subulussalam bahwa air yang dialirkan untuk menyiram najis dihukumi suci, namun untuk kehati-hatian pakaian yang terkena cipratannya "lebih baik dicuci atau diganti ketika akan digunakan untuk melaksanakan ibadah". Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis

  • Fatwa 18/2020 — kaidah keraguan: "الأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ" — pakaian tetap dihukumi suci sebagaimana hukum awalnya hingga ada bukti ketidaksuciannya. Jika najis diketahui saat shalat pada pakaian yang tidak memungkinkan dilepas/dibersihkan "seperti pada baju, celana dan kain sarung maka dibatalkan shalatnya, kemudian dibersihkan najisnya dan diulangi kembali shalatnya"; jika diketahui setelah shalat, "shalatnya tetap sah dan tidak perlu mengulanginya". Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat

  • Keputusan Tarjih ke-29 (Fikih Kebencanaan, Bab VI) — menegaskan "Air madzi dan wadi" termasuk najis; jika pakaian terkena, "pakaiannya tidak sah digunakan untuk salat. Ia harus menanggalkannya dan menggantinya dengan yang lain" — kecuali dalam kondisi darurat/bencana yang tidak memungkinkan berganti pakaian, maka hal itu dimaklumi. Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

  • Tanya Jawab Agama 2024 — menegaskan prinsip ihtiyāṭ (kehati-hatian) dalam najis, sekaligus kaidah "الْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّك" — keyakinan tidak bisa dihilangkan dengan keraguan. Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis

Dalil

  • وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ — "Dan pakaianmu, maka sucikanlah" [QS al-Muddassir (74): 4].

  • Hadis Ali ra. tentang madzi:

    عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً ... فَسَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ [رواه البخاري وغيره]

    "Berwudulah, dan basuhlah kemaluan engkau" [HR al-Bukhari dan lain-lain] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah

Catatan

  • Khazanah tidak memuat ketentuan khusus tentang "bekas" madzi yang sudah kering dan tidak lagi berwarna, berbau, atau berasa. Yang dipegang naskah adalah ukuran hilangnya sifat-sifat najis (rupa, bau, rasa) setelah dibasuh dengan air; Kitab Thaharah juga memuat hadis Khaulah: "Cukup bagi kamu dengan memakai air, dan tidak mengapa akan bekas darah tadi". Kitab Thaharah
  • Naskah-naskah di atas tidak dibedakan menurut jenis pakaian dalam; ketentuan "celana" disebut dalam Fatwa 18/2020 sebagai pakaian yang tidak memungkinkan dilepas saat shalat.

Kesimpulan

  • Celana dalam yang ada bekas madzi wajib dicuci/dibasuh dengan air hingga hilang sifat najisnya sebelum dipakai shalat, dan setelah keluar madzi berwudhulah kembali. Jika baru ragu apakah ada najis, asalnya dihukumi suci; jika najis baru diketahui setelah shalat selesai, shalatnya sah dan tidak perlu diulang.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.