ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
cara wudhu muhammadiyah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Kam, 5 Nov, jam 18:29 WIB
cara wudhu muhammadiyah

Pertanyaan

  • Bagaimana tata cara (kaifiyat) wudhu menurut Muhammadiyah?

Jawaban

  • Tata cara wudhu Muhammadiyah mengikuti tuntunan yang dirumuskan dalam HPT Jilid 1 Kitab Thaharah. Urutannya sebagai berikut:

Pertama, membaca "Bismillahirrahmanirrahim" dengan mengikhlaskan niat karena Allah, lalu:

  1. Membasuh telapak tangan tiga kali.
  2. Menggosok gigi dengan kayu arak (siwak) atau yang sejenisnya.
  3. Berkumur dan mengisap air dari telapak tangan, dikerjakan tiga kali — disempurnakan (dalam berkumur dan mengisap) apabila tidak sedang berpuasa.
  4. Membasuh muka tiga kali dengan mengusap dua sudut mata, dilebihkan membasuhnya, digosok, dan disela-selai janggutnya.
  5. Membasuh kedua tangan beserta kedua siku dengan digosok tiga kali, disela-selai jari-jarinya, dilebihkan membasuhnya, dimulai dari tangan kanan.
  6. Mengusap kepala (ubun-ubun) dan atas surban dengan menjalankan kedua telapak tangan dari ujung muka kepala sehingga tengkuk, lalu dikembalikan lagi ke permulaan.
  7. Mengusap kedua telinga — sebelah luarnya dengan dua ibu jari dan sebelah dalamnya dengan kedua telunjuk.
  8. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki dengan digosok tiga kali, disela-selai jari-jari kaki, dilebihkan membasuhnya, dan dimulai dari yang kanan.
  9. Menutup dengan membaca: "Asyhadu allā ilāha illallāh wahdahu lā syarīka lah, wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasūluh."

Setelah berwudhu dengan cara tersebut, seseorang dalam keadaan suci selama belum ada yang keluar dari salah satu dua jalan, tidak menyentuh wanita (setubuh), tidak menyentuh kemaluan, dan tidak tidur nyenyak dengan miring.

  • Boleh usap khuf (sepatu) sebagai pengganti membasuh kaki — tiga hari dalam perjalanan dan satu hari dalam keadaan tidak bepergian, selama tidak dibuka dan dipakai di waktu suci.

Dalil

  • Perintah wudhu dalam QS Al-Maidah (5): 6 — teks Arab sebagaimana termuat dalam naskah:

    يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ...

    "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan shalat, basuhlah mukamu, tanganmu sampai ke siku, usaplah kepalamu dan cucilah kakimu sampai kedua mata kaki..." — Kitab Thaharah; Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

Catatan (perkembangan lintas tahun):

  • Mengenai air wudhu: Fatwa 27 Tahun 2019 menegaskan air yang telah dipakai bersuci (musta'mal) boleh dipakai bersuci lagi selama tidak bercampur najis/haram dan sifat-sifat air (rasa, bau, warna) belum berubah. Wudhu dengan air satu gayung yang diciduk berulang kali tetap sah — Fatwa 27 2019 Wudhu Dengan Air Satu Gayung.

  • Mengenai basmalah dan tempat wudhu: naskah 2023 menjelaskan bahwa mayoritas ulama menilai basmalah sebelum wudhu adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan syarat sah wudhu. Adapun di kamar mandi, boleh tidak mengucapkannya, dan lebih utama jika tetap diucapkan secara sirr (dalam hati) sebagai bentuk adab — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi K.

  • Dua naskah ini tidak mengubah rangkaian tata cara wudhu di atas; keduanya membahas soal air dan bacaan basmalah secara terpisah.

Kesimpulan

  • Tata cara wudhu Muhammadiyah mengikuti urutan dalam Kitab Thaharah HPT Jilid 1: basmalah dan niat, membasuh telapak tangan, siwak, berkumur dan istinsyaq tiga kali, membasuh muka tiga kali, tangan sampai siku, mengusap kepala, mengusap telinga, membasuh kaki, ditutup dengan syahadat — dengan air yang suci dan basmalah sebagai sunnah muakkadah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Kam, 5 Nov, jam 18:33 WIB
cara mandi wajib muhammadiyah

Pertanyaan

  • Bagaimana tata cara (kaifiyat) mandi wajib menurut Muhammadiyah?

Jawaban

  • Tata cara mandi wajib dalam arsip Tarjih merujuk pada Kitab Thaharah HPT Jilid 1. Naskahnya mendasarkan cara mandi pada hadis 'Aisyah r.a.: ketika Nabi saw. mandi karena junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, kemudian menuangkan air dengan tangan kanan pada tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, lalu berwudhu seperti wudhunya untuk shalat; kemudian mengambil air dan memasukkan jari-jarinya di pangkal rambutnya sehingga merata, lalu menyiramkan air untuk kepalanya tiga tuangan, lalu meratakan seluruh badannya; kemudian membasuh kedua kakinya — Kitab Thaharah.

  • Untuk wanita yang berambut diikat/sanggul, naskah menegaskan dua hal: yang utama adalah melepas ikatan rambut sebagaimana mandi setelah haid (hadis Ibnu Majah dari 'Aisyah: "Lepaskanlah rambutmu dan mandilah"), tetapi kalau ada kesulitan boleh/ dianggap cukup dengan menyiram rambut kepala tiga kali, kemudian meratakan air ke seluruh badan (hadis Ummu Salamah riwayat al-Jama'ah kecuali Bukhari) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.

  • Yang mewajibkan mandi menurut naskah: keluar mani, bersenggama (sekalipun tidak mengeluarkan sperma — wain lam yanzil), serta selesai haid dan selesai nifas. Adapun madzi (cairan putih jernih saat berhasrat, bukan mani) hanya mewajibkan wudhu, bukan mandi — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib; Kitab Thaharah.

  • Setelah mandi wajib tidak perlu wudhu lagi untuk shalat; hadisnya menyebut Nabi saw. "tidak lagi mengambil air wudhu sesudah mandi jinabat" (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa'i, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari 'Aisyah). Naskah juga mencatat bahwa dalam riwayat-riwayat ini ada yang berbunyi "sesudah mandi" secara umum, dan ada yang secara khusus menyebut "mandi janabat" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.

  • Soal air: mandi wajib sah dengan air mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan; air hangat yang dipanaskan di panci/periuk dibolehkan selama tidak kemasukan benda najis. Bahkan air yang telah dipakai untuk bersuci boleh dipakai lagi untuk bersuci, selama tidak bercampur najis/barang haram dan sifat air (rasa, bau, warna) belum berubah — Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004; Tanya Jawab Agama 6 Bab I Persoalan Thaharah.

Dalil

  • Perintah mandi bagi orang junub:

… وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِّنَ السَّمَاءِ مَاءً لِّيُطَهِّرَكُمْ بِهِ … [الأنفال (8): 11]

"… dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengannya …" — Fatwa 20 A 2003 Mandi Wajib Dengan Air Hangat Dan Cara Tayamum Sm No 01 2004

  • Hadis Abu Hurairah: "Apabila satu di antaramu duduk di antara dua kaki dan dua tangan perempuan kemudian melakukan senggama, maka sungguh wajib mandi bagimu" (HR. Bukhari dan Muslim), sebagian riwayat menambah "wain lam yanzil" (sekalipun tidak mengeluarkan sperma) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.

  • Hadis Ummu Salamah tentang rambut yang diikat: "Sebenarnya cukup engkau menyiram kepalamu tiga kali barulah engkau menyiram seluruh badanmu, lalu menjadi sucilah kamu" (HR. al-Jama'ah kecuali Bukhari) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.

Catatan

  • Naskah-naskah yang menelusuri topik ini — Tanya Jawab Agama 1, 2, dan 6, serta Fatwa 20.A Tahun 2003 dan Fatwa 47 Tahun 2004 — membahas soal air dan kaifiyat mandi tanpa saling menggantikan; tidak tampak revisi atas rangkaian tata cara di atas. Yang muncul sebagai penekanan berbeda hanya Fatwa 20.A tahun 2003, yang secara khusus menegaskan kebolehan air hangat dan cara tayamum penggantinya. Untuk kasus personal yang rumit (misalnya haid/istihadhah yang tidak teratur), arahkan ke Majelis Tarjih setempat.

Kesimpulan

  • Mandi wajib Muhammadiyah mengikuti tuntunan Kitab Thaharah HPT Jilid 1: membasuh tangan, menuang air, mencuci kemaluan, berwudhu seperti wudhu shalat, menyiram kepala tiga kali, lalu meratakan air ke seluruh badan dan membasuh kaki. Wajib karena keluar mani, bersenggama, atau selesai haid/nifas; sah dengan air mutlak suci mensucikan, termasuk air hangat, dan setelah mandi tidak perlu wudhu lagi.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:45 WIB
Bidah menurut hpt

Pertanyaan

  • Apa pengertian bid'ah menurut HPT dan putusan-putusan Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Perlu dicatat lebih dahulu: HPT Jilid 1, Kitab Masālil Khams (hal. 278–279) tidak memuat definisi bid'ah secara harfiah, melainkan memuat klasifikasi ibadah yang menjadi pangkal seluruh pembahasan bid'ah di lingkungan Tarjih:

الْعِبَادَةُ هِيَ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ بِامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيهِ وَالْعَمَلِ بِمَا أَذِنَ بِهِ الشَّارِع

"Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan mentaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah."

وَهِيَ عَامَّةٌ وَخَاصَّةٌ. فَالْعَامَّةُ كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ. وَالْخَاصَّةُ مَا حَدَّدَهُ الشَّارِعُ فِيهَا بِجُزْئِيَّاتٍ وَهَيْئَاتٍ وَكَيْفِيَّاتٍ مَخْصُوصَة

"Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus. Adapun ibadah umum ialah segala amal yang diizinkan Allah, sedangkan ibadah khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu." — Hpt Jilid 1 Kitab Masalah Lima

  • Dari klasifikasi itulah Tarjih merumuskan bid'ah. Definisi teknisnya: suatu cara mengamalkan agama yang tidak berdasarkan tuntunan Rasul dan yang oleh pelakunya dianggap sebagai bagian dari agama, sehingga bid'ah adalah lawan dari sunnah. Unsur-unsurnya dua: (1) adanya praktek yang diadakan kemudian dan menyerupai ajaran agama, dan (2) praktek itu dimaksudkan sebagai bagian dari ritual peribadatan kepada Allah — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.

  • Bid'ah tidak hanya berupa perbuatan, tetapi juga sikap meninggalkan — disebut bid'ah tarkiyah, yaitu meninggalkan sesuatu yang diperintahkan agama, baik sunat maupun wajib, dengan anggapan bahwa meninggalkannya itu adalah agama. Adapun orang yang meninggalkan perintah agama semata-mata karena malas atau lalai, itu maksiat, bukan bid'ah — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.

  • Kesimpulan pokok Tarjih: "Jadi jelas tidak ada bid'ah yang hasanah dalam pengertian teknis keagamaan." Kalau ada orang menyebut "bid'ah hasanah", yang dimaksud adalah bid'ah dalam arti literal (harfiah), atau dalam urusan dunia, atau dalam masalah-masalah mursalah — semuanya itu bid'ah dalam pengertian majazi, dan "itu boleh-boleh saja". Adapun bid'ah dalam pengertian teknis agama, syariat menyatakannya sesat — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.

  • Ruang lingkupnya dibatasi pada akidah dan ibadah. "Bid'ah hanya ada sepanjang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan agama (akidah dan ibadah) dan tidak menyangkut urusan duniawi yang bersifat ma'qul al-ma'na." Dalam masalah muamalah, sesuatu yang baru bukanlah bid'ah dan diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis; Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah.

Dalil

  • Hadis Jabir bin Abdullah, riwayat Muslim (nomor 867) dan Ibnu Majah (nomor 45):

… وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

"… seburuk-buruk perkara adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat."

Dalam riwayat an-Nasa'i (nomor 1550): … وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ … ("… dan setiap yang sesat adalah di neraka …") — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis

  • Hadis yang mentakhsis keumuman lafaz kullu, riwayat an-Nasa'i (nomor 2507):

    مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا

    "Barangsiapa yang membuat contoh baik di dalam Islam, maka baginya pahala dan pahala orang yang mengamalkan contoh baik tersebut tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun…" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis

  • Hadis riwayat Ahmad yang dikutip Fatwa 18/1999: وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ [رواه أحمد] — Fatwa 18 1999 Bid Ah Sunnah Hasanah Dan Sunnah Sayyiah

  • Kaidah fikih yang dikutip Tarjih:

    الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الِاتِّبَاع

    "Hukum asal dalam ibadah adalah ittiba' (diikuti)."

    الْعَامُّ بَعْدَ التَّخْصِيصِ حُجَّةٌ فِي الْبَاقِي

    "Sesuatu yang umum setelah dikhususkan, keumumannya berlaku untuk yang tidak terkhususkan." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis

Catatan — perkembangan lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama 3, "Masalah Ketarjihan" bagian 6 (tanpa tahun tercatat) adalah rumusan paling awal yang saya temukan: definisi bid'ah, bid'ah tarkiyah, penegasan tidak ada bid'ah hasanah dalam pengertian teknis, dan pembedaan bid'ah hakiki versus bid'ah majazi — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.

  • Fatwa 18 Tahun 1999 (SM No. 10 Tahun ke-84/1999) mengulang dan mempertajam: "dalam pemahaman Muhammadiyah tidak ada bid'ah hasanah, yang ada adalah bahwa setiap bid'ah itu adalah sesat." Naskah ini juga memaparkan perbedaan pijakan ulama: asy-Syatibi memahami bid'ah hanya satu dan setiap pelakunya sesat, sementara asy-Syafi'i membagi bid'ah kepada terpuji dan tercela — Fatwa 18 1999 Bid Ah Sunnah Hasanah Dan Sunnah Sayyiah.

  • Fatwa 04 Tahun 2003 tidak memuat jawaban substantif; naskahnya hanya merujuk pembaca ke rubrik fatwa Suara Muhammadiyah No. 11 Th. ke-87 Juni 2002, No. 11 Th. ke-88 Juni 2003, dan No. 22 Th. ke-88 November 2003 — Fatwa 04 2003 Bid Ah.

  • Fatwa 12 Tahun 2020 (disidangkan 1 November 2019) merangkum kembali macam-macam bid'ah dengan rumusan yang sama, lalu menegaskan: "menurut Muhammadiyah bid'ah itu hanya ada dalam masalah akidah dan ibadah mahdlah. Namun dalam masalah muamalah, selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat dan dapat mendatangkan maslahat bagi kehidupan — walaupun tidak ada pada zaman Rasulullah saw. — maka hal tersebut bukanlah suatu perbuatan bid'ah." — Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah

  • Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 merupakan penajaman metodologis: hadis kullu bid'atin dalalah dijelaskan sebagai lafaz 'am yang ditakhsis (dibatasi jangkauannya), dengan hadis man sanna sebagai pentakhsisnya. Naskah ini juga mengutip Imam an-Nawawi: "Sabda Nabi saw, 'kullu bid'atin dalalah' ini adalah 'am makhshush… Jadi yang dimaksud adalah sebagian besar bid'ah itu sesat, bukan seluruhnya." Meski demikian, kesimpulan akhirnya tetap sama: bid'ah yang berkaitan dengan akidah dan ibadah tidak boleh, sebab dalam keduanya tidak mungkin ada penawaran dari manusia, baik berupa penambahan ataupun pengurangan — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis.

  • Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 03 (disidangkan 13 Juni 2025) menutup rangkaian ini dengan menyatakan sumbernya kembali ke HPT: persoalan ini "kami temukan pernah dibahas dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 1 halaman 278-279 pada Kitab Masail Khams." Rumusannya: "Segala kreativitas manusia yang disematkan dalam ibadah khusus dinamakan bid'ah dan statusnya sesat… teknis zakat, puasa, dan haji, sama sekali haram berkreasi sendiri." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 03 Klasifikasi Ibadah Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah

  • Posisinya konsisten sejak TJA 3 dan Fatwa 18/1999 hingga 2026: bid'ah adalah lawan sunnah, terbatas pada akidah dan ibadah, dan tidak ada bid'ah hasanah dalam pengertian teknis keagamaan. Yang berkembang hanyalah cara merumuskannya — 2023 menambah lapisan usul fikih (takhsis lafaz 'am), 2026 mengembalikan rujukannya secara eksplisit ke HPT Jilid 1.

Kesimpulan

  • Menurut HPT dan putusan Tarjih, bid'ah ialah cara mengamalkan agama yang tidak berdasarkan tuntunan Rasul tetapi dianggap bagian dari agama — lawan dari sunnah. Cakupannya hanya akidah dan ibadah (khusus/mahdlah), termasuk bid'ah tarkiyah. Tidak ada bid'ah hasanah dalam pengertian teknis keagamaan; yang disebut "bid'ah hasanah" hanyalah bid'ah majazi dalam urusan dunia atau muamalah, dan itu dibolehkan. Dalam ibadah khusus, kreativitas manusia statusnya sesat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:51 WIB
Bagaimana salat menurut hpt

Pertanyaan

  • Bagaimana salat menurut HPT — pengertian, kedudukan, dan tata caranya?

Jawaban

  1. Membaca "Allāhu Akbar" dengan ikhlas niat karena Allah, seraya mengangkat kedua tangan sejurus bahu dan menyejajarkan ibu jari pada daun telinga.
  2. Meletakkan tangan kanan pada punggung telapak tangan kiri di atas dada. (Lihat catatan: matan ini diperbarui Munas Tarjih XX/1976.)
  3. Membaca doa iftitah — salah satu lafalnya: Allāhumma bā'id bainī wa baina khathāyāya... atau Wajjahtu wajhiya lilladzī fatharas samāwāti wal ardha...
  4. Membaca ta'awwudz (A'ūdzu billāhi minasy-syaithānir-rajīm) dan basmalah.
  5. Membaca surat al-Fatihah, lalu "Āmīn", kemudian salah satu surat al-Qur'an dengan memperhatikan artinya dan perlahan-lahan.
  6. Rukuk dengan bertakbir — meratakan punggung dengan leher, memegang kedua lutut dengan dua tangan, membaca Subhānakallāhumma rabbanā wa bihamdika Allāhummaghfirlī.
  7. Iktidal dengan mengangkat kedua tangan seperti takbiratul ihram, membaca Sami'allāhu liman ḥamidah, lalu Rabbanā wa lakal-ḥamd.
  8. Sujud dengan bertakbir — meletakkan kedua lutut dan jari kaki di tanah, lalu kedua tangan, kemudian dahi dan hidung, menghadapkan ujung jari kaki ke kiblat dan merenggangkan tangan dari kedua lambung, membaca tasbih sujud.
  9. Duduk antara dua sujud dengan bertakbir, membaca Allāhummaghfirlī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī; lalu sujud kedua seperti yang pertama.
  10. Bangkit ke rakaat kedua dengan bertakbir dan menekankan tangan pada tanah, mengerjakan seperti rakaat pertama tanpa doa iftitah.
  11. Duduk tasyahud — jika bukan rakaat akhir: duduk di atas kaki kiri dan menumpukkan kaki kanan; jika rakaat akhir: memajukan kaki kiri, kaki kanan bertumpu, duduk bertumpukan pantat. Membaca tasyahhud, shalawat kepada Nabi, dan doa.
  12. Salam ke kanan dan ke kiri: Assalāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh, sampai terlihat pipi kanan dan pipi kiri oleh orang di belakang.

Dalil

  • Perintah mendirikan salat:

    وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ [النور: 56]

    "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu mendapat rahmat." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Rukun Islam lima perkara (hadis Ibnu Umar):

    بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ ... وَإِقَامِ الصَّلَاةِ ... [متفق عليه]

    — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Batas awal dan akhir salat:

    مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الْوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ [رواه أبو داود والترمذي]

    "Kunci (pembuka) shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

  • Perintah takbir dan niat:

    إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ... [متفق عليه]

    إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ [رواه البخاري ومسلم]

    — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat

  • Perintah mencontoh cara salat Nabi saw.:

...وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي... [رواه البخاري]

"Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku melakukan salat." — Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat

Catatan — perkembangan lintas tahun:

  • Munas Tarjih XX di Garut, 18–23 April 1976 mengubah matan sedekap dalam HPT. Semula: "Kemudian letakkan tangan kananmu di atas punggung telapak tanganmu yang kiri pada dadamu." Diubah menjadi: "…di atas punggung telapak tanganmu yang kiri beserta pergelangan tangan dan hasta atau pada tulang hasta pada dadamu." Dalilnya diganti ke hadis Wā'il Ibn Ḥujr riwayat Ibnu Khuzaimah, Abu Dawud, an-Nasa'i, dan hadis Sahl bin Sa'd riwayat al-Bukhari — Kitab Shalat Bagian 07 Sedakep Istisqa Sahwi.

  • Fatwa 28 Tahun 1998 menegaskan bahwa redaksi HPT "mengucaplah 'Allahu Akbar' dengan ikhlas niatmu karena Allah" bukan urutan takbir lalu niat. Kata "dengan" berarti ketika membaca takbir itu sekaligus disertai niat. Bantahan ini ditujukan kepada Abdul Munir Mulkhan yang menyimpulkan Tarjih berbeda dengan kebiasaan umum — "itu merupakan persepsi pribadi dia sendiri. Bukan pendapatnya Majelis Tarjih." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat.

  • Fatwa 12 Tahun 2010 (disidangkan 30 April 2010) merajihkan bahwa salat dua rakaat pun duduk tasyahud akhirnya dengan tawaruk, bukan iftirasy. Naskah menyebut pendapat iftirasy pada rakaat kedua salat dua rakaat sebagai marjuh (tidak kuat) — Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat.

  • Keputusan Tarjih ke-27 mengukuhkan HPT bahwa salam penutup adalah as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh ke kanan dan ke kiri, dan menyatakan bahwa salam dengan hanya wa raḥmatullāh juga masyru' sehingga ada tanawuk (pilihan) — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab I Ucapan Salam P.

  • Fatwa 07 Tahun 2015 (disidangkan 10 Oktober 2014) menyatakan tata cara salat Subuh sudah ada dalam HPT terbitan 2011 halaman 78–84; soal qunut tidak ada tuntunan khusus pada salat Subuh — doa Allāhummahdinī fīman hadait dinilai sanadnya dhaif karena keterputusan pada Muhammad bin Ali — dan adzan Jumat dituntunkan satu kali saat imam naik mimbar — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok.

  • Munas Tarjih ke-29 menyusun ulang seluruh tuntunan salat lima waktu secara sistematis (pengertian, dasar hukum, syarat, rukun, dan urutan gerakan), dan rumusan inilah yang menjadi rujukan baku kini — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu.

  • Konsistensi: rangkaian gerakan salat tidak berubah sejak HPT Jilid 1 hingga Munas ke-29. Yang berkembang adalah perincian: matan sedekap (1976), penegasan takbir-niat (1998), posisi duduk tasyahud akhir salat dua rakaat (2010), dan penegasan qunut Subuh serta adzan Jumat (2015).

  • Mengenai bacaan ta'awwudz: naskah Tanya Jawab Agama menyatakan bahwa dalil-dalil yang dijadikan sandaran "tidak disebutkan apakah bacaan ta'awwudz itu jahr atau sir" dan tidak menegaskan apakah dibaca pada rakaat berikutnya. Dari pengamatan atas riwayat, naskah menyimpulkan ta'awwudz dibaca sir sekalipun dalam salat jahr, dan boleh dipahami hanya pada rakaat pertama — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Bacaan Dalam Shalat.

Kesimpulan

  • Menurut HPT, salat adalah ucapan dan perbuatan yang dimulai takbiratul ihram dan diakhiri salam, wajib lima waktu, dan bersifat mahdhah sehingga tata caranya wajib mengikuti tuntunan Rasulullah saw. Urutannya: takbir disertai niat, sedekap di dada, doa iftitah, ta'awwudz, basmalah, al-Fatihah, amin, surat, rukuk, iktidal, dua sujud dengan duduk di antaranya, tasyahud iftirasy, tasyahud akhir tawaruk, lalu salam ke kanan dan kiri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.