Pertanyaan
- Apa pengertian bid'ah menurut HPT dan putusan-putusan Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
- Perlu dicatat lebih dahulu: HPT Jilid 1, Kitab Masālil Khams (hal. 278–279) tidak memuat definisi bid'ah secara harfiah, melainkan memuat klasifikasi ibadah yang menjadi pangkal seluruh pembahasan bid'ah di lingkungan Tarjih:
الْعِبَادَةُ هِيَ التَّقَرُّبُ إِلَى اللهِ بِامْتِثَالِ أَوَامِرِهِ وَاجْتِنَابِ نَوَاهِيهِ وَالْعَمَلِ بِمَا أَذِنَ بِهِ الشَّارِع
"Ibadah ialah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan mentaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah."
وَهِيَ عَامَّةٌ وَخَاصَّةٌ. فَالْعَامَّةُ كُلُّ عَمَلٍ أَذِنَ بِهِ الشَّارِعُ. وَالْخَاصَّةُ مَا حَدَّدَهُ الشَّارِعُ فِيهَا بِجُزْئِيَّاتٍ وَهَيْئَاتٍ وَكَيْفِيَّاتٍ مَخْصُوصَة
"Ibadah itu ada yang umum dan ada yang khusus. Adapun ibadah umum ialah segala amal yang diizinkan Allah, sedangkan ibadah khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah dan cara-caranya yang tertentu." — Hpt Jilid 1 Kitab Masalah Lima
-
Dari klasifikasi itulah Tarjih merumuskan bid'ah. Definisi teknisnya: suatu cara mengamalkan agama yang tidak berdasarkan tuntunan Rasul dan yang oleh pelakunya dianggap sebagai bagian dari agama, sehingga bid'ah adalah lawan dari sunnah. Unsur-unsurnya dua: (1) adanya praktek yang diadakan kemudian dan menyerupai ajaran agama, dan (2) praktek itu dimaksudkan sebagai bagian dari ritual peribadatan kepada Allah — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.
-
Bid'ah tidak hanya berupa perbuatan, tetapi juga sikap meninggalkan — disebut bid'ah tarkiyah, yaitu meninggalkan sesuatu yang diperintahkan agama, baik sunat maupun wajib, dengan anggapan bahwa meninggalkannya itu adalah agama. Adapun orang yang meninggalkan perintah agama semata-mata karena malas atau lalai, itu maksiat, bukan bid'ah — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.
-
Kesimpulan pokok Tarjih: "Jadi jelas tidak ada bid'ah yang hasanah dalam pengertian teknis keagamaan." Kalau ada orang menyebut "bid'ah hasanah", yang dimaksud adalah bid'ah dalam arti literal (harfiah), atau dalam urusan dunia, atau dalam masalah-masalah mursalah — semuanya itu bid'ah dalam pengertian majazi, dan "itu boleh-boleh saja". Adapun bid'ah dalam pengertian teknis agama, syariat menyatakannya sesat — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.
-
Ruang lingkupnya dibatasi pada akidah dan ibadah. "Bid'ah hanya ada sepanjang menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan agama (akidah dan ibadah) dan tidak menyangkut urusan duniawi yang bersifat ma'qul al-ma'na." Dalam masalah muamalah, sesuatu yang baru bukanlah bid'ah dan diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis; Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah.
Dalil
- Hadis Jabir bin Abdullah, riwayat Muslim (nomor 867) dan Ibnu Majah (nomor 45):
… وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
"… seburuk-buruk perkara adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat."
Dalam riwayat an-Nasa'i (nomor 1550): … وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ … ("… dan setiap yang sesat adalah di neraka …") — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis
-
Hadis yang mentakhsis keumuman lafaz kullu, riwayat an-Nasa'i (nomor 2507):
مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا
"Barangsiapa yang membuat contoh baik di dalam Islam, maka baginya pahala dan pahala orang yang mengamalkan contoh baik tersebut tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun…" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis
-
Hadis riwayat Ahmad yang dikutip Fatwa 18/1999: وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ [رواه أحمد] — Fatwa 18 1999 Bid Ah Sunnah Hasanah Dan Sunnah Sayyiah
-
Kaidah fikih yang dikutip Tarjih:
الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الِاتِّبَاع
"Hukum asal dalam ibadah adalah ittiba' (diikuti)."
الْعَامُّ بَعْدَ التَّخْصِيصِ حُجَّةٌ فِي الْبَاقِي
"Sesuatu yang umum setelah dikhususkan, keumumannya berlaku untuk yang tidak terkhususkan." — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis
Catatan — perkembangan lintas tahun:
-
Tanya Jawab Agama 3, "Masalah Ketarjihan" bagian 6 (tanpa tahun tercatat) adalah rumusan paling awal yang saya temukan: definisi bid'ah, bid'ah tarkiyah, penegasan tidak ada bid'ah hasanah dalam pengertian teknis, dan pembedaan bid'ah hakiki versus bid'ah majazi — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.
-
Fatwa 18 Tahun 1999 (SM No. 10 Tahun ke-84/1999) mengulang dan mempertajam: "dalam pemahaman Muhammadiyah tidak ada bid'ah hasanah, yang ada adalah bahwa setiap bid'ah itu adalah sesat." Naskah ini juga memaparkan perbedaan pijakan ulama: asy-Syatibi memahami bid'ah hanya satu dan setiap pelakunya sesat, sementara asy-Syafi'i membagi bid'ah kepada terpuji dan tercela — Fatwa 18 1999 Bid Ah Sunnah Hasanah Dan Sunnah Sayyiah.
-
Fatwa 04 Tahun 2003 tidak memuat jawaban substantif; naskahnya hanya merujuk pembaca ke rubrik fatwa Suara Muhammadiyah No. 11 Th. ke-87 Juni 2002, No. 11 Th. ke-88 Juni 2003, dan No. 22 Th. ke-88 November 2003 — Fatwa 04 2003 Bid Ah.
-
Fatwa 12 Tahun 2020 (disidangkan 1 November 2019) merangkum kembali macam-macam bid'ah dengan rumusan yang sama, lalu menegaskan: "menurut Muhammadiyah bid'ah itu hanya ada dalam masalah akidah dan ibadah mahdlah. Namun dalam masalah muamalah, selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat dan dapat mendatangkan maslahat bagi kehidupan — walaupun tidak ada pada zaman Rasulullah saw. — maka hal tersebut bukanlah suatu perbuatan bid'ah." — Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah
-
Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 merupakan penajaman metodologis: hadis kullu bid'atin dalalah dijelaskan sebagai lafaz 'am yang ditakhsis (dibatasi jangkauannya), dengan hadis man sanna sebagai pentakhsisnya. Naskah ini juga mengutip Imam an-Nawawi: "Sabda Nabi saw, 'kullu bid'atin dalalah' ini adalah 'am makhshush… Jadi yang dimaksud adalah sebagian besar bid'ah itu sesat, bukan seluruhnya." Meski demikian, kesimpulan akhirnya tetap sama: bid'ah yang berkaitan dengan akidah dan ibadah tidak boleh, sebab dalam keduanya tidak mungkin ada penawaran dari manusia, baik berupa penambahan ataupun pengurangan — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis.
-
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 03 (disidangkan 13 Juni 2025) menutup rangkaian ini dengan menyatakan sumbernya kembali ke HPT: persoalan ini "kami temukan pernah dibahas dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Muhammadiyah Jilid 1 halaman 278-279 pada Kitab Masail Khams." Rumusannya: "Segala kreativitas manusia yang disematkan dalam ibadah khusus dinamakan bid'ah dan statusnya sesat… teknis zakat, puasa, dan haji, sama sekali haram berkreasi sendiri." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 03 Klasifikasi Ibadah Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
-
Posisinya konsisten sejak TJA 3 dan Fatwa 18/1999 hingga 2026: bid'ah adalah lawan sunnah, terbatas pada akidah dan ibadah, dan tidak ada bid'ah hasanah dalam pengertian teknis keagamaan. Yang berkembang hanyalah cara merumuskannya — 2023 menambah lapisan usul fikih (takhsis lafaz 'am), 2026 mengembalikan rujukannya secara eksplisit ke HPT Jilid 1.
Kesimpulan
- Menurut HPT dan putusan Tarjih, bid'ah ialah cara mengamalkan agama yang tidak berdasarkan tuntunan Rasul tetapi dianggap bagian dari agama — lawan dari sunnah. Cakupannya hanya akidah dan ibadah (khusus/mahdlah), termasuk bid'ah tarkiyah. Tidak ada bid'ah hasanah dalam pengertian teknis keagamaan; yang disebut "bid'ah hasanah" hanyalah bid'ah majazi dalam urusan dunia atau muamalah, dan itu dibolehkan. Dalam ibadah khusus, kreativitas manusia statusnya sesat.
Wallahu a'lam bish-shawab.