Caption media sosial: "Nikah Siri, Kok Bisa Dianggap Sah?"
Sering kita dengar alasan: "Kan sudah sah secara agama, Pak Ustaz. Ada wali, ada dua saksi, ada mahar." Betul, rukun dan syaratnya mungkin sudah terpenuhi. Tapi ada satu hal yang sering terlewat — dan justru di situlah persoalannya.
Apa itu nikah siri?
Majelis Tarjih menjelaskan:
"Pernikahan siri yang dikenal oleh masyarakat sekarang ialah pernikahan yang dilakukan secara sah menurut agama, artinya syarat dan rukun-rukunnya telah terpenuhi akan tetapi tidak dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah selaku aparat resmi pemerintah atau aparat resmi pernikahan sehingga menyebabkan pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama..." — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
Akibatnya, tidak ada Akta Nikah. Dan yang paling menanggung risikonya bukan yang paling kuat, melainkan perempuan dan anak-anak: status pernikahan tidak diakui negara, nafkah dan warisan bisa dipersoalkan, status anak bisa disoal.
Bukan soal administrasi belaka
Pencatatan nikah adalah bentuk i'lanun-nikah (pengumuman pernikahan) yang dianjurkan Nabi saw.:
عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَعْلِنُوا هَذَا النِّكَاحَ وَاضْرِبُوا عَلَيْهِ بِالْغِرْبَالِ [رواه ابن ماجه]
"Umumkanlah suatu pernikahan dan pukullah rebana dalam rangka hal itu" (HR Ibnu Majah).
Dan karena pernikahan itu mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang sangat kuat) — sebagaimana firman Allah dalam surah Ar-Rum [30] ayat 21 yang dikutip dalam naskah Tarjih — maka ikatan sebesar itu justru paling butuh bukti dan perlindungan, bukan kerahasiaan. Dalam urusan utang-piutang kita diperintahkan mencatat (QS Al-Baqarah [2]: 282); apalagi dalam pernikahan.
Posisi Tarjih, dari tahun ke tahun:
- 2007 — Tarjih memberi fatwa tentang nikah siri, dikuatkan Keputusan Munas Tarjih 2010 di Malang: "Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya."
- 2021 — Fatwa 17/2021 menegaskan: "Pandangan Muhammadiyah tentang wajibnya melakukan pencatatan nikah sama saja dengan memutuskan bahwa hukum nikah siri adalah tidak sah." Bahkan "pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda."
- 2025 — Tanya Jawab Agama Edisi 05 menegaskan kembali: "pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh setiap umat Islam", dan "setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi."
Jadi bukan sekadar "sebaiknya". Sejak 2007 hingga 2025, posisinya konsisten dan menguat.
Satu kalimat untuk diingat:
Menikah itu ibadah, dan ibadah yang baik tidak perlu disembunyikan. Sah secara agama dan tercatat secara negara — bukan pilihan, melainkan tanggung jawab.
Sumber
Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
Catatan: untuk kasus konkret — misalnya pernikahan yang sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa akta — silakan berkonsultasi ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat, karena penetapan hukum untuk kasus pribadi memerlukan pemeriksaan keadaan yang sebenarnya.
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT.