ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Nabi pernah menjamak sekian hari karna musafir tapi di hari…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 22:19 WIB
Nabi pernah menjamak sekian hari karna musafir tapi di hari keberapa gitu nabi tidak menjamak nya

Pertanyaan

  • Nabi pernah menjamak (menggabung dua shalat dalam satu waktu) sekian hari karena musafir, lalu pada hari ke berapa beliau tidak lagi menjamak?

Jawaban

  • Ada beberapa riwayat berbeda di dalam khazanah tarjih, dan yang Anda ingat kemungkinan salah satu di antaranya. Perlu dibedakan lebih dulu: jamak (menggabung dua shalat dalam satu waktu) dan qashar (meringkas empat rakaat menjadi dua). Keduanya tidak selalu satu paket.

1) Batas 19 hari (riwayat Ibnu Abbas).
Dari Ibnu Abbas ra:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا. [رواه البخاري]

Artinya: “Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya.”

Naskah Fatwa 19.C 2004 menyimpulkan: “Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari.” Jadi yang berhenti mengqashar dalam riwayat ini adalah para sahabat setelah safar melebihi 19 hari — bukan Nabi berhenti di hari tertentu.

2) 18 malam di Makkah saat Fathu Makkah (riwayat Imran ibn Hushain).
Selama 18 malam itu Nabi tetap shalat dua rakaat (kecuali Maghrib), dan yang diperintahkan menyempurnakan empat rakaat justru penduduk Makkah yang mukim:

مَا سَافَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَفَرًا اِلَّا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى يَرْجِعَ وَاِنَّهُ أَقَامَ بِمَكَّةَ زَمَانَ اْلفَتْحِ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ لَيْلَةً يُصَلِّي بِالنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ اِلَّا اْلمَغْرِبَ ثُمَّ يَقُولُ يَا أَهْلَ مَكَّةَ قُومُوا فَصَلُّوا رَكْعَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ فَإِنَّا قَومٌ سَفَرٌ [رواه أبو داود]

Artinya: “… beliau berada di Makkah pada waktu fathu Makkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan salat dengan para jamaah dua-dua rakaat kecuali salat Magrib, setelah itu beliau bersabda: Wahai penduduk Makkah bersalatlah kamu sekalian dua rakaat lagi, karena sesungguhnya kami adalah orang yang sedang dalam safar.”

3) Yang benar-benar “qashar tanpa jamak” (riwayat haji).
Kitab Haji bagian 15 menyebut: “Di Mina pada saat Tarwiyah Nabi saw salat lima kali diqasar tidak dijamak.” Jamak pada haji terjadi di tempat lain: “melaksanakan salat Zuhur dan Asar di Arafah dijamak takdim dan qasar, dan melaksanakan salat Magrib dan Isya dijamak ta’khir dan qasar di Muzdalifah.”

4) Riwayat 10 hari (Anas bin Malik).
Nabi shalat dua rakaat dua rakaat dari Madinah ke Makkah hingga kembali, dan beliau tinggal di Makkah sepuluh hari.

Dalil & sumber:

Catatan

  • Perkembangan yang tampak dari arsip: naskah 1999 menyebut Nabi “tidak menentukan jarak safar yang pasti”; naskah 2004 menetapkan 19 hari sebagai batas paling lama qashar; naskah 2013 dan 2024 menegaskan safar tidak dibatasi jarak maupun waktu. Yang tetap konsisten sejak naskah 1999 hingga 2025: jamak tidak dibatasi jumlah hari, sedangkan qashar dikaitkan dengan lama safar, dengan 19 hari sebagai batas yang disebut naskah.
  • Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri satu riwayat yang menyebut secara eksplisit “pada hari ke-sekian Nabi berhenti menjamak”. Yang ada adalah tiga keterangan di atas: batas 19 hari (riwayat Ibnu Abbas), 18 malam Fathu Makkah (Nabi tetap qashar), dan qashar tanpa jamak selama di Mina.

Kesimpulan

  • Dalam arsip tarjih, angka yang muncul adalah 19 hari (batas paling lama qashar, sesudahnya sahabat menyempurnakan shalat), 18 malam (Nabi di Makkah saat Fathu Makkah, tetap qashar dan menyuruh penduduk Makkah menyempurnakan), dan 10 hari (riwayat Anas). Qashar tanpa jamak dicontohkan Nabi saat di Mina pada hari Tarwiyah; jamak-qashar dicontohkan saat di Arafah dan Muzdalifah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:22 WIB
Apakah harus qasar bolehkan jamak

Pertanyaan

  • Apakah seorang musafir harus mengqashar shalatnya, atau boleh jamak saja tanpa qashar?

Jawaban

  • Tidak harus. Jamak dan qashar adalah dua rukhsah (keringanan) yang berbeda dan tidak selalu menjadi satu paket. Naskah Tarjih menyatakannya secara tegas:

    "Warga Muhammadiyah di daerah saudara perlu diberi penjelasan bahwa pelaksanaan shalat jamak dan qashar itu tidak selalu menjadi satu paket (shalat jamak sekaligus qashar). Seorang yang menqashar shalatnya karena musafir tidak mesti harus menjamak shalatnya, demikian pula sebaliknya. Seperti melakukan shalat Dzuhur 2 rakaat pada waktunya dan shalat Ashar 2 rakaat pada waktunya atau menjamak shalat Dzuhur dan shalat Ashar masing-masing 4 rakaat baik jamak taqdim maupun ta'khir. Diperbolehkan pula menjamak dan menqashar sekaligus." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Jadi ada tiga pilihan yang semuanya disebut dalam naskah: (1) qashar saja tanpa jamak, (2) jamak saja dengan rakaat sempurna, (3) jamak sekaligus qashar.

  • Bedanya pada syarat: qashar hanya boleh ketika safar, sedangkan jamak boleh juga di luar safar. Naskah 2025 merinci:

    "Seorang dapat melaksanakan shalat dengan qashar ketika dalam keadaan safar atau berstatus sebagai musafir... karenanya seorang tidak dapat mengqashar shalat jika tidak masuk kriteria safar." Sedangkan "shalat jamak dapat dilakukan bagi mereka yang melakukan safar maupun tidak melakukan safar seperti ada sebab sakit, hujan dan takut." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah

Dalil

  • Jamak tanpa qashar (rakaat tetap empat-empat), riwayat Ibnu Abbas ra:

    جَمَعَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ سَفَرٍ وَلا خَوْفٍ، قَالَ: قُلْتُ يَا أَبَا الْعَبَّاسِ: وَلِمَ فَعَلَ ذَلِكَ؟ قَالَ: أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ.

Artinya: "Nabi Saw. pernah menjamak antara shalat Dzuhur dan Ashar di Madinah bukan karena bepergian juga bukan karena takut. Saya bertanya: Wahai Abu Abbas, mengapa bisa demikian? Dia menjawab: Dia (Nabi Saw) tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya." [HR. Ahmad] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

  • Dasar qashar, QS. an-Nisa' [4]: 101:

    وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا

Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qasar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar

Perkembangan lintas tahun:

Catatan

  • Arahan agar jamak tidak dijadikan kebiasaan muncul dalam naskah-naskah yang membahas jamak tanpa uzur; sedangkan qashar terikat pada kriteria safar. Saya belum menelusuri secara tuntas seluruh pembahasan dalam materi Munas Tarjih XXX tentang Tuntunan Menjamak dan Mengqasar Shalat yang dirujuk naskah 2024, sehingga rincian syarat di dalam materi itu belum terverifikasi dari halaman sumbernya.

Kesimpulan

  • Qashar tidak wajib dijalankan bersamaan dengan jamak. Musafir boleh memilih: qashar saja (tetap pada waktunya), jamak saja dengan rakaat sempurna, atau jamak sekaligus qashar. Yang perlu dijaga: qashar hanya sah ketika benar-benar dalam safar, sedangkan jamak dapat dilakukan juga di luar safar karena hajat tertentu dan tidak dijadikan kebiasaan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:25 WIB
Yg batas 19 hari itu apakah jamak boleh apa qasar

Pertanyaan

  • Batas 19 hari itu berlaku untuk jamak atau untuk qashar?

Jawaban

  • Batas 19 hari itu diberlakukan untuk qashar, bukan untuk jamak. Naskah 2004 yang memuatnya menyatakan hal ini dua kali dengan tegas:

    "Hadits pertama menjelaskan bahwa Nabi saw mengqashar dan menjama' shalat di perjalanan selama 19 hari, kemudian para sahabat pun melakukannya. Tetapi apabila lebih dari 19 hari, mereka menyempurnakannya (tidak lagi mengqashar shalat). Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari."

    "Mengenai shalat jama', para ulama tidak membatasi waktunya, sebab shalat jama' dapat dilakukan sekalipun tidak dalam perjalanan." — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

  • Perlu dicatat satu hal penting: matan hadis yang dikutip naskah itu sendiri hanya menyebut qashar, tidak menyebut jamak — "أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ" (Nabi tinggal ... sembilan belas hari, selalu shalat qashar). Jadi angka 19 hari melekat pada qashar; sedangkan kebolehan jamak justru didasarkan pada hadis lain yang tidak menyebut safar sama sekali (jamak Nabi di Madinah tanpa takut dan tanpa safar).

  • Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih ke-29) mengulang pembatasan yang sama dan memperjelas cakupannya:

    "Dalam hadis Nabi disebutkan bahwa bagi yang dalam kondisi safar (perjalanan), batasan waktu jamak dan qasar baginya adalah 19 hari." — lalu ditegaskan: "Sedangkan bagi yang berada dalam kondisi bencana, tidak ada batasan pasti kapan paling lama jamak dilakukan. Batasan sebenarnya adalah hilangnya kesukaran (masyaqqah) dan kesempitan (ḥaraj) itu sendiri." — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana

Dalil

  • Hadis Ibnu Abbas ra (dasar angka 19 hari):

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا. [رواه البخاري]

Artinya: "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

  • Hadis Ibnu Abbas ra (dasar jamak tanpa batas waktu, karena tidak terikat safar):

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ. [رواه مسلم]

Artinya: "Rasulullah saw shalat dzuhur dan asar secara jama', dan juga maghrib dan isya' secara jama', tanpa karena takut dan bepergian." [HR. Muslim] — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir

Perkembangan lintas tahun:

Catatan

  • Yang perlu dibedakan: angka 19 hari adalah ketetapan naskah 2004 (dan TJA Jilid 6) sebagai batas paling lama qashar. Namun naskah-naskah yang lebih baru — 2013, 2024, dan Fikih Kebencanaan — menegaskan bahwa safar tidak dibatasi jarak maupun waktu, sehingga 19 hari itu tidak lagi dirumuskan sebagai tembok mutlak dalam naskah-naskah tersebut. Saya belum menemukan naskah yang secara eksplisit mencabut atau merevisi angka 19 hari itu; yang ada adalah penegasan berulang bahwa safar tidak terikat batas waktu.

Kesimpulan

  • Angka 19 hari adalah batas yang disebut naskah 2004 untuk qashar (sesudahnya para sahabat menyempurnakan shalat), sedangkan jamak tidak dibatasi jumlah hari karena dapat dilakukan juga di luar safar — asalkan tidak dijadikan kebiasaan. Untuk keadaan bencana, batasannya bukan jumlah hari melainkan hilangnya kesukaran.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.