Pertanyaan
- Nabi pernah menjamak (menggabung dua shalat dalam satu waktu) sekian hari karena musafir, lalu pada hari ke berapa beliau tidak lagi menjamak?
Jawaban
- Ada beberapa riwayat berbeda di dalam khazanah tarjih, dan yang Anda ingat kemungkinan salah satu di antaranya. Perlu dibedakan lebih dulu: jamak (menggabung dua shalat dalam satu waktu) dan qashar (meringkas empat rakaat menjadi dua). Keduanya tidak selalu satu paket.
1) Batas 19 hari (riwayat Ibnu Abbas).
Dari Ibnu Abbas ra:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا. [رواه البخاري]
Artinya: “Nabi saw tinggal di suatu daerah selama sembilan belas hari, selalu shalat qashar. Maka kami apabila bepergian selama sembilan belas hari selalu mengqashar shalat, dan apabila lebih, kami menyempurnakannya.”
Naskah Fatwa 19.C 2004 menyimpulkan: “Hadits ini menunjukkan bahwa batas waktu paling lama adalah 19 hari.” Jadi yang berhenti mengqashar dalam riwayat ini adalah para sahabat setelah safar melebihi 19 hari — bukan Nabi berhenti di hari tertentu.
2) 18 malam di Makkah saat Fathu Makkah (riwayat Imran ibn Hushain).
Selama 18 malam itu Nabi tetap shalat dua rakaat (kecuali Maghrib), dan yang diperintahkan menyempurnakan empat rakaat justru penduduk Makkah yang mukim:
مَا سَافَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَفَرًا اِلَّا صَلَّى رَكْعَتَيْنِ حَتَّى يَرْجِعَ وَاِنَّهُ أَقَامَ بِمَكَّةَ زَمَانَ اْلفَتْحِ ثَمَانِيَ عَشْرَةَ لَيْلَةً يُصَلِّي بِالنَّاسِ رَكْعَتَيْنِ اِلَّا اْلمَغْرِبَ ثُمَّ يَقُولُ يَا أَهْلَ مَكَّةَ قُومُوا فَصَلُّوا رَكْعَتَيْنِ أُخْرَيَيْنِ فَإِنَّا قَومٌ سَفَرٌ [رواه أبو داود]
Artinya: “… beliau berada di Makkah pada waktu fathu Makkah selama delapan belas malam, beliau mengerjakan salat dengan para jamaah dua-dua rakaat kecuali salat Magrib, setelah itu beliau bersabda: Wahai penduduk Makkah bersalatlah kamu sekalian dua rakaat lagi, karena sesungguhnya kami adalah orang yang sedang dalam safar.”
3) Yang benar-benar “qashar tanpa jamak” (riwayat haji).
Kitab Haji bagian 15 menyebut: “Di Mina pada saat Tarwiyah Nabi saw salat lima kali diqasar tidak dijamak.” Jamak pada haji terjadi di tempat lain: “melaksanakan salat Zuhur dan Asar di Arafah dijamak takdim dan qasar, dan melaksanakan salat Magrib dan Isya dijamak ta’khir dan qasar di Muzdalifah.”
4) Riwayat 10 hari (Anas bin Malik).
Nabi shalat dua rakaat dua rakaat dari Madinah ke Makkah hingga kembali, dan beliau tinggal di Makkah sepuluh hari.
Dalil & sumber:
- Hadis 19 hari dan hadis Anas 10 hari, beserta penegasan bahwa jamak tidak dibatasi waktu — Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004), versi kitab: Tanya Jawab Agama 6 Bab Iv Shalat Tarawih Id Dan Jumat
- Hadis 18 malam Fathu Makkah — Fatwa 07 1998 Adakah Hadis Salat Jumat Dijamak Dengan Asar (1998) dan Fatwa Salat Ketika Safar Bersama Jamaah Mukim (2021)
- Qashar tanpa jamak di Mina, jamak di Arafah dan Muzdalifah — Kitab Haji Bagian 15 Salat Dam Hadyu
- Posisi Tarjih: safar “tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu”, jamak dan qashar tidak harus satu paket; ketika masih dalam perjalanan lebih baik jamak-qashar, namun “ketika telah menetap … lebih utama menqashar saja tanpa menjamaknya” — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar (2013)
- Kebolehan mencampur jamak-qashar dengan shalat biasa dalam satu safar — Fatwa 11 2018 Melaksanakan Shalat Secara Jamak Qashar Dan Tidak Dalam Satu Safar (2018)
- Batas 19 hari dikutip kembali dalam konteks bencana, sekaligus penegasan bahwa untuk bencana batasnya bukan hari melainkan hilangnya masyaqqah (kesukaran) — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana
- Penegasan mutakhir: illat jamak-qashar saat safar adalah zat safar itu sendiri — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T (2024) dan Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 01 1 15 Januari Jamak Qashar Dalam Acara Kegiatan Di Muhammadiyah (2025)
Catatan
- Perkembangan yang tampak dari arsip: naskah 1999 menyebut Nabi “tidak menentukan jarak safar yang pasti”; naskah 2004 menetapkan 19 hari sebagai batas paling lama qashar; naskah 2013 dan 2024 menegaskan safar tidak dibatasi jarak maupun waktu. Yang tetap konsisten sejak naskah 1999 hingga 2025: jamak tidak dibatasi jumlah hari, sedangkan qashar dikaitkan dengan lama safar, dengan 19 hari sebagai batas yang disebut naskah.
- Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri satu riwayat yang menyebut secara eksplisit “pada hari ke-sekian Nabi berhenti menjamak”. Yang ada adalah tiga keterangan di atas: batas 19 hari (riwayat Ibnu Abbas), 18 malam Fathu Makkah (Nabi tetap qashar), dan qashar tanpa jamak selama di Mina.
Kesimpulan
- Dalam arsip tarjih, angka yang muncul adalah 19 hari (batas paling lama qashar, sesudahnya sahabat menyempurnakan shalat), 18 malam (Nabi di Makkah saat Fathu Makkah, tetap qashar dan menyuruh penduduk Makkah menyempurnakan), dan 10 hari (riwayat Anas). Qashar tanpa jamak dicontohkan Nabi saat di Mina pada hari Tarwiyah; jamak-qashar dicontohkan saat di Arafah dan Muzdalifah.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.