ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
bagaimana tuntunan cara sholat yang baik sesuai tarjih
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:11 WIB
bagaimana tuntunan cara sholat yang baik sesuai tarjih

Pertanyaan

  • Bagaimana tuntunan cara shalat yang baik menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Prinsip dasarnya, shalat adalah ibadah mahdhah (ibadah khusus) yang tata caranya mengikuti contoh Rasulullah saw. Dasar yang dipakai Tarjih:

وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي [رواه البخاري]

"Dan salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku mengerjakan salat." [HR al-Bukhārī] — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Uraian paling lengkap dan tertib ada dalam Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29, "Tuntunan Salat Lima Waktu", yang menyusun tata cara shalat dalam angka 1–20. Intinya:

    • Berdiri tegak menghadap kiblat (posisi kaki sejajar dengan bahu), dengan niat ikhlas karena Allah. Soal waktu niat, naskah menegaskan: "Fukaha Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah menyatakan bahwa niat dapat dilakukan mendahului takbiratul ihram… Pendapat jumhur (pendapat pertama) lebih dikuatkan."
    • Pandangan diarahkan ke tempat sujud saat berdiri.
    • Takbiratul ihram "Allahu Akbar" seraya mengangkat kedua tangan sejajar bahu, ibu jari sejajar daun telinga bagian bawah, jari-jari sedikit direnggangkan, telapak tangan menghadap kiblat.
    • Bersedekap: tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri di atas dada. Naskah menegaskan sedekap dilakukan "setelah takbiratul ihram sampai sebelum rukuk", dan tidak dilakukan ketika iktidal.
    • Doa iftitah (mis. Wajjahtu wajhiya lilladzī faṭaras-samāwāti wal-arḍa…), lalu ta'awwudz, basmalah, al-Fatihah, "amin", lalu membaca surat/ayat.
    • Rukuk dengan takbir (di sini tangan diangkat), punggung dan kepala diluruskan — "tidak menundukkan kepala dan juga tidak menengadah" — kedua telapak tangan di atas kedua lutut.
    • I'tidal: bangkit sambil mengangkat kedua tangan, membaca Sami'allāhu liman ḥamidah, lalu Rabbanā wa lakal-ḥamd.
    • Sujud: kedua lutut diletakkan, telapak kaki ditegakkan dengan jari-jari ditekuk ke arah kiblat, lalu kedua tangan, lalu dahi dan hidung; tangan direnggangkan dari lambung, siku diangkat, jari-jari dirapatkan tidak digenggam.
    • Duduk antara dua sujud (iftirasy) dengan doa: Allāhumma-ghfir lī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī.
    • Duduk istirahat (julūs al-istirāḥah) sebelum berdiri ke rakaat berikutnya; mengangkat tangan hanya pada empat tempat: takbiratul ihram, hendak rukuk, bangkit dari rukuk, dan berdiri dari tasyahud awal ke rakaat ketiga.
    • Tasyahud awal dengan duduk iftirasy; tasyahud akhir dengan duduk tawaruk; jari telunjuk diacungkan saat membaca at-taḥiyyātu lillāh.
    • Salam sebagai penutup — naskah menegaskan pendapat jumhur bahwa salam itu wajib, dan pendapat Abū Ḥanīfah yang menyatakan cukup sunat dinilai marjūḥ (tidak kuat). Dua lafal yang boleh dipilih: as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh atau as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāh.
    • Rakaat ketiga dan keempat: hanya ta'awwudz, basmalah, dan al-Fatihah, semuanya sir (pelan), tanpa surat.

Dalil

  • مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الْوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
    "Kunci (pembuka) shalat itu wudlu, permulaannya takbir dan penghabisannya salam." [HR Abū Dāwūd dan at-Tirmidzī] — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
  • Bacaan rukuk dan sujud: عَنْ حُدَيْفَةَ… كَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَفِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى [رواه مسلم] — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
  • HPT juga menuntunkan bacaan Subḥānakallāhumma Rabbanā wa biḥamdika Allāhummaghfir lī dalam rukuk dan sujud, atau doa lain yang dituntunkan Nabi saw — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud

Catatan (perkembangan lintas naskah):

  • HPT "Cara Shalat Wajib" (Kitab Shalat Bagian 02) memuat uraian ringkas-langsung: takbir–niat–angkat tangan–sedekap di dada–doa iftitah–Fatihah–rukuk–i'tidal–sujud–duduk–tasyahud–salam, dan menutup dengan catatan: "Tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam cara melakukan shalat."

  • Putusan Kongres ke-19 di Minangkabau tahun 1930 (dikutip dalam kitab yang sama) menetapkan ta'awwudz dan basmalah dibaca pada tiap rakaat, dan bacaan al-Fatihah bagi makmum tetap wajib walaupun imam membaca keras.

  • Fatwa 36 (2009) menjawab soal bilangan tasbih: HPT tidak menyebut jumlahnya, dan "boleh orang membaca tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari satu kali, akan tetapi tidak berlebih-lebihan"; orang yang shalat sendirian boleh menambah, dan imam boleh memanjangkan "asal tidak memberatkan makmum".

  • Fatwa 12 (2010) memperjelas duduk tasyahud: pada shalat dua rakaat pun duduk akhirnya adalah tawaruk, karena "pada setiap duduk tasyahud akhir yang padanya ada salam, baik salat dua rakaat, tiga rakaat maupun empat rakaat, maka duduknya adalah duduk tawaruk" — pendapat yang menyatakan iftirasy pada rakaat kedua shalat dua rakaat dinilai marjūḥ.

  • Keputusan Munas Tarjih ke-29 kemudian merangkum dan memperluas semuanya menjadi tuntunan tertib 1–20, termasuk penyelesaian ta'āruḍ hadis basmalah (boleh jahar, boleh sir, keduanya berdasar hadis sahih), penegasan sedekap tidak dilakukan saat iktidal, dan kewajiban salam. Jadi arah perkembangannya: dari uraian ringkas HPT → penajaman kasus per kasus (tasbih, cara duduk) → kodifikasi tuntunan yang utuh dan beralasan.

  • Yang belum tuntas saya telusuri: rincian bacaan doa iftitah alternatif lain, serta fatwa-fatwa khusus tentang bacaan di belakang imam dan sujud sahwi, tidak saya uraikan di sini.

Kesimpulan

  • Tuntunan Tarjih: shalat dikerjakan persis mengikuti contoh Nabi saw — menghadap kiblat, niat ikhlas, takbiratul ihram, sedekap di dada, iftitah–ta'awwudz–basmalah–Fatihah–surat, rukuk dan i'tidal dengan tuma'ninah, sujud di tujuh anggota badan, duduk iftirasy antara dua sujud dan tasyahud awal, tawaruk pada tasyahud akhir, ditutup salam; tanpa perbedaan cara antara pria dan wanita.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:14 WIB
dimanakah dajjal akan turun?

Pertanyaan

  • Di manakah Dajjal akan turun menurut arsip Tarjih?

Jawaban

  • Yang disebutkan dalam naskah-naskah khazanah hanyalah bahwa Dajjal datang lalu turun di arah (penjuru) Madinah, dan bahwa ia tidak dapat masuk ke kota Madinah karena kota itu dijaga para malaikat. Tidak ada keterangan lain tentang tempat turunnya selain itu.
  • Naskahnya menegaskan: "Tetapi dia tidak dapat masuk kota Madinah karena kota tersebut dijaga oleh para Malaikat." (TJA 7)
  • Setelah turun di arah Madinah, menurut hadis yang dikutip, "Madinah menjadi goncang tiga kali, kemudian keluar kepadanya semua orang kafir dan orang munafiq."

Dalil

  • عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَجِيءُ الدَّجَّالُ حَتَّى يَنْزِلَ فِي نَاحِيَةِ الْمَدِينَةِ ثُمَّ تَرْجُفُ الْمَدِينَةُ ثَلَاثَ رَجَفَاتٍ فَيَخْرُجُ إِلَيْهِ كُلُّ كَافِرٍ وَمُنَافِقٍ [أخرجه البخاري، 4: كتاب الفتن: 148]
    "Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: Nabi saw bersabda: Dajjal datang hingga turun di arah Madinah, kemudian Madinah menjadi goncang tiga kali, kemudian keluar kepadanya semua orang kafir dan orang munafiq." [HR al-Bukhārī, IV: Kitāb al-Fitan: 148] — Fatwa 19 A 2004 Arti Al Masih Dan Masihid Dajjal

  • عَنْ أَبِي بَكْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَدْخُلُ الْمَدِينَةَ رُعْبُ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ وَلَهَا يَوْمَئِذٍ سَبْعَةُ أَبْوَابٍ عَلَى كُلِّ بَابٍ مَلَكَانِ [أخرجه البخاري]
    "Kejahatan al-Masih ad-Dajjal tidak dapat masuk kota Madinah, pada waktu itu ada tujuh pintu, masing-masing dijaga oleh dua Malaikat." [HR al-Bukhārī] — Fatwa 04 Makna Al Masih

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى أَنْقَابِ الْمَدِينَةِ مَلَائِكَةٌ لَا يَدْخُلُهَا الطَّاعُونُ وَلَا الدَّجَّالُ [أخرجه البخاري]
    "Pada semua penjuru Madinah ada malaikat yang menjaganya, tidak akan dimasuki bahaya tha'un dan dajjal." [HR al-Bukhārī] — Tanya Jawab Agama 7 Bab Vii Penjelasan Beberapa Masalah

Catatan

  • Perkembangan lintas naskah. Arsip membahasnya dalam empat tahun berbeda, dan tidak ada perubahan soal tempat:
    • Fatwa 19.A (2004) — menjawab arti al-Masih dan masīḥid-dajjāl; mengutip lima hadis, dan yang menyebut tempat hanyalah "turun di arah Madinah" serta penjagaan Madinah.
    • Tanya Jawab Agama 7 (tanpa tahun tercatat) — memuat jawaban yang sama, dan menambahkan bahwa para ulama berbeda pendapat "apakah Dajjal itu merupakan makhluk yang berjisim (berbentuk) ataukah hanya merupakan sifat kejahatan".
    • Fatwa 09 (2009) — dari sisi i'tiqad: "Sedangkan Dajjal, tidak disebutkan dalam al-Qur'an, tetapi disebutkan dalam hadits-hadits shahih dan hampir mendekati derajat mutawatir, atau paling tidak bersifat masyhur."
    • Fatwa 04 (disidangkan 2020, terbit 2021) — fokus pada makna kata al-Masih; soal tempat tidak dibahas, hanya mengutip hadis penjagaan Madinah.
  • Yang tidak saya temukan dalam bagian-bagian yang berhasil saya telusuri: penyebutan tempat turun yang lain (nama kota atau kawasan tertentu) di luar "arah/penjuru Madinah". Saya belum dapat memastikan apakah arsip memuatnya di halaman lain.

Kesimpulan

  • Menurut naskah khazanah, Dajjal turun "di arah Madinah" dan tidak dapat memasuki kota Madinah. Itulah satu-satunya keterangan tempat yang disebutkan; arsip tidak memuat rincian lokasi lain.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:14 WIB
bolehkah saya berkurban dengan sosis sapi merek kanzler

Pertanyaan

  • Bolehkah berkurban dengan sosis sapi merek Kanzler?

Jawaban

  • Tidak. Sosis — apa pun mereknya — bukan hewan kurban, sehingga membelinya tidak bisa menggantikan penyembelihan kurban. Kurban adalah menyembelih hewan ternak tertentu (unta, sapi, kerbau, kambing, atau domba) pada waktu tertentu, bukan menyediakan produk daging olahan.
  • Naskah menegaskan jenis hewannya sudah ditentukan: "Demikian juga hewan yang dapat dijadikan qurban sudah ditentukan jenisnya, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing atau domba. Oleh karena itu kalau hewan yang dijadikan untuk qurban itu berupa unggas, umpamanya, maka penyembelihan itu tidak termasuk dalam kriteria ibadah qurban." — Tanya Jawab Agama 5 Qurban
  • Waktunya pun dibatasi: "penyembelihan yang dapat diklasifikasi ke dalam ibadah qurban, dibatasi hanya selama hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) setelah selesai melakukan shalat ‘Id dan pada hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)" — Tanya Jawab Agama 5 Qurban
  • Karena itu, jika Anda membeli sosis lalu membagikannya, itu bernilai sedekah, bukan kurban. Tarjih menyatakan hal ini secara tegas dalam kasus pengalihan dana kurban: orang yang mengalihkan dana kurbannya untuk sesuatu yang lain "tentu tidak dapat disebut berkurban, namun ia mendapatkan pahala karena keiklasannya menyumbang untuk pembangunan fasilitas tersebut" — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan
  • Bila maksudnya berkurban secara kolektif, satu sapi/kerbau dapat untuk maksimal tujuh orang dan satu unta maksimal sepuluh orang — tetapi tetap berupa hewan hidup yang disembelih, bukan produk olahan — Fatwa 12 2022 Kurban Kolektif

Dalil

  • وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ [الحج، 22: 36]
    "Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta sebagian dari syi'ar (agama) Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta." [QS. al-Hajj (22): 36] — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan

  • عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا [رواه مسلم وأبو داود وابن ماجة وأحمد]
    "Dari Ali (diriwayatkan) ia berkata; Aku disuruh oleh Rasulullah saw untuk membantu mengurus penyembelihan hewan kurbannya, menyedekahkan daging dan kulitnya… Tetapi aku dilarang oleh beliau mengambil upah untuk tukang potong dari hewan kurban itu." [HR. Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad] — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan

Catatan

  • Perkembangan lintas naskah — posisinya konsisten. Tidak ada naskah yang membahas sosis atau merek dagang tertentu, tetapi syarat jenis hewan dan waktu penyembelihan diulang sama pada semua naskah:
    • Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat) — "Adapun berkurban hewan kerbau, boleh saja, karena kerbau itu termasuk jenis sapi, sedang sapi diperkenankan untuk dijadikan hewan kurban"; dan penyembelihan hanya pada 10 Dzulhijjah setelah shalat Id serta 11–13 Dzulhijjah. Di luar itu "boleh saja, dan akan mendapat pahala sedekah tetapi tidak mendapat pahala berkurban." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kurban
    • Tanya Jawab Agama 5 — jenis hewan dibatasi unta, sapi, kerbau, kambing, domba; hewan selain itu (misalnya unggas) "tidak termasuk dalam kriteria ibadah qurban". — Tanya Jawab Agama 5 Qurban
    • Tanya Jawab Agama 9 — kurban kolektif sah dengan unta atau sapi, satu sapi untuk tujuh orang; pembahasan berkisar pada pembagian daging dan penjualan kulit, bukan pada produk olahan. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 10 Kurban
    • Fatwa 06/2017 — menegaskan bahwa mengalihkan dana kurban ke bentuk lain tidak menjadikan seseorang "berkurban", hanya bernilai sedekah/amal lain. — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan
    • Fatwa 12/2022 — menegaskan kurban kolektif tetap berupa satu ekor sapi/kerbau (maksimal tujuh orang) atau unta (maksimal sepuluh orang) "dengan melihat kondisi hewan masing-masing". — Fatwa 12 2022 Kurban Kolektif
  • Yang belum tuntas saya telusuri: kehalalan produk bermerek tertentu tidak dibahas dalam naskah yang saya baca; arsip tidak memuat penilaian atas merek dagang apa pun. Untuk kehalalan produk kemasan, silakan merujuk pada lembaga sertifikasi halal yang berwenang.

Kesimpulan

  • Berkurban tidak sah dengan sosis sapi, karena kurban mensyaratkan penyembelihan hewan ternak (unta, sapi, kerbau, kambing, domba) pada hari nahr dan hari tasyriq. Membeli sosis lalu membagikannya termasuk sedekah, bukan kurban.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:16 WIB
kalau sosis nya merek so good bisa ngga?

Pertanyaan

  • Bolehkah berkurban dengan sosis merek So Good?

Jawaban

  • Tetap tidak bisa. Berganti merek tidak mengubah hukumnya, karena yang menjadi syarat kurban bukan merek atau kualitas produk, melainkan jenis hewannya dan waktu penyembelihannya. Sosis — So Good maupun merek lain — bukan hewan ternak yang disembelih pada hari nahr dan hari tasyriq, sehingga tidak memenuhi kriteria kurban.

  • Naskah Tanya Jawab Agama 5 merumuskannya begini: "Dari segi waktu, penyembelihan yang dapat diklasifikasi ke dalam ibadah qurban, dibatasi hanya selama hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) setelah selesai melakukan shalat ‘Id dan pada hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah). Oleh karena itu, apabila penyembelihan dilakukan sebelum atau sesudah hari tersebut, sekalipun dimaksudkan untuk ibadah qurban, maka tidaklah termasuk dalam kriteria ibadah qurban. Demikian juga hewan yang dapat dijadikan qurban sudah ditentukan jenisnya, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing atau domba." — Tanya Jawab Agama 5 Qurban

  • Fatwa 06/2017 mengulang definisi yang sama: kurban adalah "menyembelih hewan kurban dengan jenis dan kriteria tertentu, pada hari tertentu (yaumun-nahri dan ayyamut-tasyrik) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt". Karena itu, orang yang dananya dialihkan ke bentuk lain dinyatakan: "tentu tidak dapat disebut berkurban, namun ia mendapatkan pahala karena keikhlasannya menyumbang…" — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan

  • Fatwa 12/2022 menegaskan batas kuantitasnya: "Aturan kurban kolektif adalah satu ekor kambing untuk satu orang, satu ekor sapi dan kerbau untuk maksimal tujuh orang serta satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang dengan melihat kondisi hewan masing-masing" — tetap berupa satu ekor hewan, bukan paket produk olahan — Fatwa 12 2022 Kurban Kolektif

Dalil

  • وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ [الحج، 22: 36]
    "Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta sebagian dari syi'ar (agama) Allah… maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta." [QS. al-Hajj (22): 36] — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan

  • عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا… [رواه مسلم وأبو داود وابن ماجة وأحمد]
    "Dari Ali (diriwayatkan) ia berkata; Aku disuruh oleh Rasulullah saw untuk membantu mengurus penyembelihan hewan kurbannya, menyedekahkan daging dan kulitnya…" [HR. Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad] — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan

Catatan

  • Posisi lintas naskah konsisten, tanpa perubahan. Yang berubah hanya luas pembahasannya, bukan syaratnya:

    • Tanya Jawab Agama 1 — jenis hewan: "Adapun berkurban hewan kerbau, boleh saja, karena kerbau itu termasuk jenis sapi"; dan "Kalau mau menyembelih hewan dan dagingnya dibagi-bagi pada fakir miskin di luar hari-hari tersebut boleh saja, dan akan mendapat pahala sedakah tetapi tidak mendapat pahala berkurban." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kurban
    • Tanya Jawab Agama 5 — syarat jenis dan waktu dirumuskan tegas; hewan di luar unta/sapi/kerbau/kambing/domba "tidak termasuk dalam kriteria ibadah qurban". — Tanya Jawab Agama 5 Qurban
    • Fatwa 06/2017 — menegaskan pengalihan bentuk kurban hanya bernilai sedekah/amal lain, bukan kurban. — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan
    • Fatwa 12/2022 — menegaskan kurban kolektif pun tetap satu ekor hewan dengan batas jumlah orang. — Fatwa 12 2022 Kurban Kolektif
  • Perlu saya nyatakan terus terang: naskah-naskah yang saya baca tidak membahas merek dagang apa pun, baik Kanzler, So Good, maupun lainnya. Jadi pertanyaan "merek X boleh atau tidak" tidak ada jawabannya dalam arsip, karena yang dinilai syariat adalah jenis hewan dan waktu sembelih, bukan label produk. Penilaian kehalalan produk kemasan juga tidak termasuk yang dibahas dalam naskah-naskah ini.

Kesimpulan

  • Tidak bisa, dan berganti merek tidak mengubah apa pun. Kurban hanya sah dengan menyembelih hewan ternak (unta, sapi, kerbau, kambing, domba) pada 10 Dzulhijjah setelah shalat Id atau 11–13 Dzulhijjah. Membeli sosis — merek apa pun — lalu membagikannya bernilai sedekah, bukan kurban.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:17 WIB
kalo sosis nya dari agrovision uhamka bagaimana?

Pertanyaan

  • Bolehkah berkurban dengan sosis produksi Agrovision UHAMKA?

Jawaban

  • Tetap tidak bisa. Asal produksinya — termasuk bila dibuat oleh amal usaha Muhammadiyah — tidak mengubah syarat kurban. Yang dinilai syariat adalah jenis hewan dan waktu penyembelihan, bukan siapa produsennya atau mereknya.

  • Definisi kurban dalam naskah: "menyembelih hewan kurban dengan jenis dan kriteria tertentu, pada hari tertentu (yaumun-nahri dan ayyamut-tasyrik) dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah swt" — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan

  • Rincian syaratnya: "Dari segi waktu, penyembelihan yang dapat diklasifikasi ke dalam ibadah qurban, dibatasi hanya selama hari nahr (tanggal 10 Dzulhijjah) setelah selesai melakukan shalat ‘Id dan pada hari Tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah)… Demikian juga hewan yang dapat dijadikan qurban sudah ditentukan jenisnya, yaitu unta, sapi, kerbau, kambing atau domba." — Tanya Jawab Agama 5 Qurban

  • Sosis adalah daging yang telah diolah dan dikemas, bukan hewan ternak yang disembelih pada hari nahr/tasyriq. Karena itu membelinya lalu membagikannya tidak termasuk kurban. Naskah menegaskan konsekuensi pengalihan bentuk kurban: orang yang mengalihkan dananya "tentu tidak dapat disebut berkurban, namun ia mendapatkan pahala karena keikhlasannya menyumbang untuk pembangunan fasilitas tersebut" — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan

  • Bahkan dalam bentuk kolektif pun tetap harus satu ekor hewan: "Aturan kurban kolektif adalah satu ekor kambing untuk satu orang, satu ekor sapi dan kerbau untuk maksimal tujuh orang serta satu ekor unta untuk maksimal sepuluh orang dengan melihat kondisi hewan masing-masing" — Fatwa 12 2022 Kurban Kolektif

Dalil

  • وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ [الحج، 22: 36]
    "Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta sebagian dari syi'ar (agama) Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta." [QS. al-Hajj (22): 36] — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan

  • عَنْ عَلِيٍّ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا [رواه مسلم وأبو داود وابن ماجة وأحمد]
    "Dari Ali (diriwayatkan) ia berkata; Aku disuruh oleh Rasulullah saw untuk membantu mengurus penyembelihan hewan kurbannya, menyedekahkan daging dan kulitnya… Tetapi aku dilarang oleh beliau mengambil upah untuk tukang potong dari hewan kurban itu." [HR. Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad] — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan

Catatan

  • Posisi lintas naskah konsisten sejak naskah paling lama. Tiga naskah yang saya baca ulang seluruhnya/bagian intinya tidak menunjukkan perubahan:
    • Tanya Jawab Agama 5 — rumusan syarat jenis hewan dan waktu penyembelihan; hewan di luar unta/sapi/kerbau/kambing/domba, misalnya unggas, "tidak termasuk dalam kriteria ibadah qurban". — Tanya Jawab Agama 5 Qurban
    • Fatwa 06/2017 — pengalihan bentuk kurban hanya bernilai sedekah/pahala amal lain, bukan kurban. — Fatwa 06 2017 Mengalihkan Dana Hewan Kurban Untuk Pembangunan
    • Fatwa 12/2022 — kurban kolektif pun dibatasi satu ekor hewan (sapi/kerbau maksimal tujuh orang, unta maksimal sepuluh orang); urunan tanpa akad kurban yang definitif "tergolong sedekah biasa". — Fatwa 12 2022 Kurban Kolektif
  • Soal Agrovision UHAMKA secara khusus: saya tidak menemukan halaman khazanah yang membahasnya — pencarian atas nama itu tidak menghasilkan satu pun naskah. Dan memang naskah-naskah kurban tidak membahas merek atau produsen mana pun. Perlu ditegaskan, kehalalan sebuah produk (apalagi produk AUM) tidak dengan sendirinya menjadikannya hewan kurban, karena yang menjadi syarat adalah jenis hewan dan waktu sembelih.
  • Yang belum tuntas saya telusuri: fatwa khusus tentang syarat fisik hewan kurban (usia, cacat) tidak saya uraikan di sini.

Kesimpulan

  • Tidak bisa, dan berganti merek maupun beralih ke produk amal usaha Muhammadiyah tidak mengubah hukumnya. Kurban sah hanya dengan menyembelih hewan ternak (unta, sapi, kerbau, kambing, domba) pada 10 Dzulhijjah setelah shalat Id atau 11–13 Dzulhijjah. Sosis — dari produsen mana pun — hanya bernilai sedekah, bukan kurban.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:19 WIB
misal nih ya kalau ada kelinci dikejar sama harimau, terus si kelinci nya berdoa biar selamat, dan harimau berdoa biar dapet makan. kira kira allah bakal ngabulin yang mana? jawab coba

Pertanyaan

  • Dalam kisah khayalan — kelinci dikejar harimau, kelinci berdoa minta selamat, harimau berdoa minta makan — doa siapa yang dikabulkan Allah?

Jawaban

  • Saya jawab jujur lebih dulu: kasus seperti itu tidak ada dalam khazanah, jadi tidak ada putusan Tarjih yang menjawabnya secara langsung. Yang bisa saya sampaikan adalah ketentuan umum tentang pengabulan doa yang memang tertulis dalam naskah, dan itulah yang saya pakai untuk menjawab.

  • Menurut naskah, doa tidak hanya punya dua kemungkinan (dikabulkan / ditolak), melainkan tiga cara Allah mengabulkan doa:

    "cara Allah mengabulkan doa seseorang, yaitu pertama, doanya segera dikabulkan atau beberapa waktu kemudian, kedua, ditabung untuk di akhirat, dan ketiga, dijauhkan dari keburukan yang sebanding dengan doanya" — Kitab Zikir Doa

  • Hadis yang menjadi dasarnya dirinci begini dalam naskah yang sama:

    "Tiadalah seorang muslim yang memanjatkan suatu doa tanpa disertai ada dosa dan pemutusan tali silatur-rahim melainkan diberi oleh Allah salah satu dari tiga hal: do'anya segera dikabulkan, atau ditabung untuknya di akhirat, atau ia dijauhkan dari keburukan yang sebanding dengan doa itu." (HR. Ahmad) — Kitab Zikir Doa

  • Jadi, secara kerangka naskah, dua permintaan yang saling berlawanan tidak harus berakhir "satu menang, satu hangus". Yang tidak dikabulkan bentuknya tetap bisa memperoleh ganti: ditabung untuk akhirat, atau dijauhkan dari keburukan yang sebanding. Yang tidak mungkin adalah keduanya dikabulkan persis seperti yang diminta, karena hasilnya saling meniadakan.

  • Perlu ditegaskan agar tidak melebar: hadis di atas berbicara tentang doa seorang muslim. Naskah-naskah yang saya baca tidak membahas doa hewan atau pengabulan doa bagi hewan. Yang ada hanyalah pernyataan bahwa binatang adalah makhluk Allah yang wajib diperlakukan baik:

    "Al-Quran menegaskan bahwa binatang walau bagaimanapun adalah makhluk Allah seperti halnya manusia; diciptakan oleh Allah dan berhak mendapatkan perlakuan baik dan layak." Dengan dalil: وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ — "Dan tidak ada seekor binatang pun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu." [QS. al-An'ām (6): 38] — Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing

  • Perlu saya katakan terus terang: ayat itu dipakai naskah untuk etika memperlakukan hewan, bukan untuk menyimpulkan bahwa doa hewan dikabulkan. Menyambungkannya menjadi hukum tentang doa hewan adalah penyusunan saya sendiri, bukan isi putusan — dan itu tidak saya lakukan di sini.

Dalil

  • وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ ۖ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ ۖ فَلْيَسْتَجِيبُوا لِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ [البقرة (2): 186]
    "Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran." — Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa

  • ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ [غافر (40): 60]
    "Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu." — Fatwa 05 C 2003 Syarat Doa Makbul Sm No 21 2003

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: ثَلَاثُ دَعَوَاتٍ مُسْتَجَابَاتٌ لَا شَكَّ فِيهِنَّ: دَعْوَةُ الْوَالِدِ وَدَعْوَةُ الْمُسَافِرِ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ
    "Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda: Tiga doa yang tidak diragukan pasti diterima, yaitu doa orang tua, doa orang musafir, dan doa orang yang teraniaya." [HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad] — Kitab Zikir Doa

  • إِنَّ اللهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ [الرعد (13): 11]
    "Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri." — syarat doa disertai usaha — Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa

Catatan

  • Perkembangan lintas naskah — isinya konsisten, yang berkembang hanya kelengkapannya:

    • Kitab Zikir Doa (HPT) — sudah memuat bab tersendiri "Cara Allah Mengabulkan Doa Hamba-Nya" dengan skema tiga cara di atas, plus daftar orang yang doanya maqbul (orang berpuasa, pemimpin adil, orang teraniaya, orang tua, musafir).
    • Fatwa 05.C (2003) dan Tanya Jawab Agama 6 Bab II — keduanya memuat lima syarat doa makbul: beriman dan menunaikan kewajiban, berdoa langsung tanpa perantara, memperbanyak istighfar, yakin dikabulkan, dan disertai usaha. Keduanya juga menegaskan: "berdoa di mana saja asal memenuhi persyaratan berdoa, niscaya dikabulkan Allah swt." — Fatwa 05 C 2003 Syarat Doa Makbul Sm No 21 2003
    • Fatwa 42.B (2004) — membahas apakah doa bersama 40 orang lebih afdhal; tidak menambah ketentuan baru soal pengabulan.
    • Fatwa 36 (2015) — menekankan perlunya memperhatikan "syarat dan adab-adab dalam berdoa" agar doa dikabulkan. — Fatwa 36 2015 Berdoa Dan Mengeluh Di Media Sosial
    • Fatwa 17 (2017) — merumuskan makna doa: "memohon sepenuh hati kepada Allah dengan suatu permohonan, menginginkan kebaikan yang dimiliki-Nya, merendahkan diri kepada-Nya dalam mewujudkan sesuatu yang diharapkan." — Fatwa 17 2017 Hukum Doa Nadi Ali Kabir
    • Fatwa 16 (2018) — merangkum ulang syarat dan adab doa secara utuh, termasuk adab mengangkat tangan, memuji Allah, bershalawat, tadharru' (merendahkan diri), suara perlahan, dan menutup dengan hamdalah. — Fatwa 16 2018 Memejamkan Mata Saat Shalat Dan Berdoa
    • Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 — menegaskan berdoa sangat dianjurkan, dan yang enggan berdoa "dinamakan orang yang sombong". — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib
  • Tidak ada satu pun naskah yang membahas doa hewan, apalagi pertarungan antara pemangsa dan yang dimangsa. Yang saya sampaikan di atas adalah penerapan kerangka naskah pada kasus Anda, dan itu saya nyatakan sebagai penerapan, bukan sebagai putusan Tarjih. Bila pertanyaannya dimaksudkan sebagai teka-teki teologis tentang takdir, arsip tidak memuat pembahasannya dalam bentuk itu.

Kesimpulan

  • Menurut kerangka naskah, doa tidak pernah sia-sia: dikabulkan segera atau kemudian, ditabung untuk akhirat, atau diganti dengan dijauhkannya keburukan yang sebanding. Dua permintaan yang berlawanan tidak mungkin dikabulkan keduanya secara persis, tetapi yang tidak memperoleh bentuk yang diminta tetap memperoleh salah satu dari dua ganti itu. Sedangkan soal doa hewan — kasus kelinci dan harimau itu — tidak ada ketentuannya dalam khazanah yang saya baca.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.