Pertanyaan
- Bagaimana tuntunan cara shalat yang baik menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
- Prinsip dasarnya, shalat adalah ibadah mahdhah (ibadah khusus) yang tata caranya mengikuti contoh Rasulullah saw. Dasar yang dipakai Tarjih:
وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي [رواه البخاري]
"Dan salatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku mengerjakan salat." [HR al-Bukhārī] — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu
-
Uraian paling lengkap dan tertib ada dalam Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29, "Tuntunan Salat Lima Waktu", yang menyusun tata cara shalat dalam angka 1–20. Intinya:
- Berdiri tegak menghadap kiblat (posisi kaki sejajar dengan bahu), dengan niat ikhlas karena Allah. Soal waktu niat, naskah menegaskan: "Fukaha Hanafiah, Malikiah dan Hanabilah menyatakan bahwa niat dapat dilakukan mendahului takbiratul ihram… Pendapat jumhur (pendapat pertama) lebih dikuatkan."
- Pandangan diarahkan ke tempat sujud saat berdiri.
- Takbiratul ihram "Allahu Akbar" seraya mengangkat kedua tangan sejajar bahu, ibu jari sejajar daun telinga bagian bawah, jari-jari sedikit direnggangkan, telapak tangan menghadap kiblat.
- Bersedekap: tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri di atas dada. Naskah menegaskan sedekap dilakukan "setelah takbiratul ihram sampai sebelum rukuk", dan tidak dilakukan ketika iktidal.
- Doa iftitah (mis. Wajjahtu wajhiya lilladzī faṭaras-samāwāti wal-arḍa…), lalu ta'awwudz, basmalah, al-Fatihah, "amin", lalu membaca surat/ayat.
- Rukuk dengan takbir (di sini tangan diangkat), punggung dan kepala diluruskan — "tidak menundukkan kepala dan juga tidak menengadah" — kedua telapak tangan di atas kedua lutut.
- I'tidal: bangkit sambil mengangkat kedua tangan, membaca Sami'allāhu liman ḥamidah, lalu Rabbanā wa lakal-ḥamd.
- Sujud: kedua lutut diletakkan, telapak kaki ditegakkan dengan jari-jari ditekuk ke arah kiblat, lalu kedua tangan, lalu dahi dan hidung; tangan direnggangkan dari lambung, siku diangkat, jari-jari dirapatkan tidak digenggam.
- Duduk antara dua sujud (iftirasy) dengan doa: Allāhumma-ghfir lī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī.
- Duduk istirahat (julūs al-istirāḥah) sebelum berdiri ke rakaat berikutnya; mengangkat tangan hanya pada empat tempat: takbiratul ihram, hendak rukuk, bangkit dari rukuk, dan berdiri dari tasyahud awal ke rakaat ketiga.
- Tasyahud awal dengan duduk iftirasy; tasyahud akhir dengan duduk tawaruk; jari telunjuk diacungkan saat membaca at-taḥiyyātu lillāh.
- Salam sebagai penutup — naskah menegaskan pendapat jumhur bahwa salam itu wajib, dan pendapat Abū Ḥanīfah yang menyatakan cukup sunat dinilai marjūḥ (tidak kuat). Dua lafal yang boleh dipilih: as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh atau as-salāmu 'alaikum wa raḥmatullāh.
- Rakaat ketiga dan keempat: hanya ta'awwudz, basmalah, dan al-Fatihah, semuanya sir (pelan), tanpa surat.
Dalil
- مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الْوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
"Kunci (pembuka) shalat itu wudlu, permulaannya takbir dan penghabisannya salam." [HR Abū Dāwūd dan at-Tirmidzī] — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib - Bacaan rukuk dan sujud: عَنْ حُدَيْفَةَ… كَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَفِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى [رواه مسلم] — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
- HPT juga menuntunkan bacaan Subḥānakallāhumma Rabbanā wa biḥamdika Allāhummaghfir lī dalam rukuk dan sujud, atau doa lain yang dituntunkan Nabi saw — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
Catatan (perkembangan lintas naskah):
-
HPT "Cara Shalat Wajib" (Kitab Shalat Bagian 02) memuat uraian ringkas-langsung: takbir–niat–angkat tangan–sedekap di dada–doa iftitah–Fatihah–rukuk–i'tidal–sujud–duduk–tasyahud–salam, dan menutup dengan catatan: "Tidak ada perbedaan antara pria dan wanita dalam cara melakukan shalat."
-
Putusan Kongres ke-19 di Minangkabau tahun 1930 (dikutip dalam kitab yang sama) menetapkan ta'awwudz dan basmalah dibaca pada tiap rakaat, dan bacaan al-Fatihah bagi makmum tetap wajib walaupun imam membaca keras.
-
Fatwa 36 (2009) menjawab soal bilangan tasbih: HPT tidak menyebut jumlahnya, dan "boleh orang membaca tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari satu kali, akan tetapi tidak berlebih-lebihan"; orang yang shalat sendirian boleh menambah, dan imam boleh memanjangkan "asal tidak memberatkan makmum".
-
Fatwa 12 (2010) memperjelas duduk tasyahud: pada shalat dua rakaat pun duduk akhirnya adalah tawaruk, karena "pada setiap duduk tasyahud akhir yang padanya ada salam, baik salat dua rakaat, tiga rakaat maupun empat rakaat, maka duduknya adalah duduk tawaruk" — pendapat yang menyatakan iftirasy pada rakaat kedua shalat dua rakaat dinilai marjūḥ.
-
Keputusan Munas Tarjih ke-29 kemudian merangkum dan memperluas semuanya menjadi tuntunan tertib 1–20, termasuk penyelesaian ta'āruḍ hadis basmalah (boleh jahar, boleh sir, keduanya berdasar hadis sahih), penegasan sedekap tidak dilakukan saat iktidal, dan kewajiban salam. Jadi arah perkembangannya: dari uraian ringkas HPT → penajaman kasus per kasus (tasbih, cara duduk) → kodifikasi tuntunan yang utuh dan beralasan.
-
Yang belum tuntas saya telusuri: rincian bacaan doa iftitah alternatif lain, serta fatwa-fatwa khusus tentang bacaan di belakang imam dan sujud sahwi, tidak saya uraikan di sini.
Kesimpulan
- Tuntunan Tarjih: shalat dikerjakan persis mengikuti contoh Nabi saw — menghadap kiblat, niat ikhlas, takbiratul ihram, sedekap di dada, iftitah–ta'awwudz–basmalah–Fatihah–surat, rukuk dan i'tidal dengan tuma'ninah, sujud di tujuh anggota badan, duduk iftirasy antara dua sujud dan tasyahud awal, tawaruk pada tasyahud akhir, ditutup salam; tanpa perbedaan cara antara pria dan wanita.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu (Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-29)
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib (HPT,Kitab Shalat; juga merujuk HPT cetakan ketiga hlm. 77–78)
- Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud (2009)
- Fatwa 12 2010 Cara Duduk Dalam Shalat 2 Rakaat (2010)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Gerakan Dalam Shalat (Tanya Jawab Agama 3)
Wallahu a'lam bish-shawab.