Pertanyaan
- Bagaimana hukum mendirikan kerajaan fiksi di dalam game — lengkap dengan sistem kerajaan yang detail, aksara, bahasa, budaya, dan sejarahnya?
Jawaban
-
Arsip Tarjih tidak memuat fatwa yang menyebut secara khusus "kerajaan fiksi di dalam game". Yang tersedia adalah kaidah umum tentang hiburan, permainan, dan karya seni, serta batasan-batasannya. Karena itu jawaban berikut disusun dari kaidah dan batasan yang benar-benar tertulis di naskah, bukan dari ketentuan khusus yang tidak ada.
-
Kaidah dasarnya. Fatwa 09 2011 Hukum Game Online menegaskan: "Hukum asal dari game komputer atau game on line adalah boleh," dengan kaidah:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى تَحْرِيْمِهِ
"Artinya: 'Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya'." — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
-
Membangun dunia rekaan (aksara, bahasa, budaya, sejarah) termasuk wilayah seni sastra. Keputusan Tarjih ke-27 Tuntunan Seni Budaya Islam menyebut "seni sastra atau kesusastraan, seni dengan alat bahasa" dan memasukkan "seni prosa dan puisi, sastra lesan atau tulisan, seni sastra yang dipertunjukkan seperti sandiwara, film, sinetron" sebagai bagian kesenian yang dibicarakan hukumnya. Naskah yang sama menyebut imajinasi sebagai salah satu kemampuan dasar manusia: "(2) imajinasi, yaitu untuk mengembangkan kemampuan estetika yang wujud konkretnya terlihat dalam seni". — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vii Peta Seni Dan Budaya I, Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba
-
Diktum Munas Tarjih XXIII (1995) yang dikutip dalam naskah yang sama: "Seni adalah salah satu fitrah manusia yang dianugerahkan Allah, yang harus dipelihara sesuai dengan ketentuan Allah" dan "Menciptakan dan menikmati karya seni hukumnya mubah (boleh), selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), ḍarar (bahaya), 'iṣyān (kedurhakaan) dan ba'īd 'anillāh (menjauhkan dari mengingat Allah)". — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian
-
Perkembangan lintas tahun yang perlu diketahui:
- 2003 — "seluruh permainan apa saja dibolehkan oleh syara', yaitu mubah. Kecuali jika ada unsur-unsur negatif yang terdapat pada permainan itu, seperti permainan itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat." — Fatwa 26 D 2003 Olahraga Untuk Mencari Dana Sm No 14 2003
- 2004 — seni budaya "yang baik" dibolehkan; "hiburan-hiburan itu adalah obat hati terhadap penyakit letih, lesu, bosan, dan jemu, maka seharusnyalah hiburan berupa nyanyian, musik, tarian, itu menjadi mubah hukumnya." Naskah ini juga mengingatkan adanya tayangan yang "bersifat merusak, destruktif... karena ditayangkan tepat pada waktu maghrib, sehingga melalaikan anak-anak dari melakukan shalat." — Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya
- 2011 — tujuh jenis hiburan yang dilarang: yang mengandung unsur berbahaya, menampilkan fisik dan aurat wanita di depan laki-laki bukan mahram, mengandung unsur magis (sihir), menyakiti binatang, mengandung unsur judi, "melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain", dan "yang dilakukan secara berlebih-lebihan". Ditambah syarat materi permainan: tidak bertentangan dengan prinsip pokok akidah, akhlak, dan ibadah, tidak bertentangan dengan unsur kebudayaan Islam dan kebudayaan lokal, tidak mengandung kekerasan, brutalitas, dan seksualitas, tidak mengandung unsur SARA, serta tidak melalaikan dan tidak membuat kecanduan. — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
- 2019 — untuk Minecraft, Tarjih menilai "sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan dapat membuat pemainnya terlena dari melakukan perbuatan yang lebih bermanfaat bagi jasmani dan rohani", dengan pertimbangan memelihara agama dan memelihara akal (hifzh al-'aql). — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan
- 2022 — game bergenre action maupun yang mengandung unsur sihir: "boleh sepanjang tidak memberikan pengaruh terhadap jiwa, diri dan keimanan orang yang menonton", dan tidak disamakan dengan mendatangi dukun. — Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir
- 2025 — rumusan paling ringkas dan paling baru: "hukum asal game online adalah mubah selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok agama Islam, unsur-unsur kebudayaan Islam dan lokal serta hendaknya game dimainkan sesuai dengan porsinya alias tidak berlebihan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K
-
Tentang dunia maya sebagai ruangnya. Tanfidz Fikih Informasi 2025 menyatakan: "Internet telah mewujudkan dunia lain di samping dunia nyata, yang dikonseptualisasikan sebagai dunia maya (virtual)." — Tanfidz Fikih Informasi 2025
Dalil
-
Firman Allah yang dikutip Fatwa 09 2011 sebagai landasan kaidah mubah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
"Dialah (Allah) yang menciptakan untuk kalian segala apa yang ada di dunia semuanya." [QS. al-Baqarah (2): 29] — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan
-
Peringatan agar hiburan tidak melalaikan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu." [QS. at-Tahrim (66): 6] — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online
Catatan
- Yang dinyatakan naskah-naskah di atas adalah kaidah dan batasan umum; tidak ada satu pun yang menetapkan hukum khusus untuk "kerajaan fiksi" sebagai fitur permainan. Karena itu, soal aksara, bahasa, tata pemerintahan, budaya, dan sejarah rekaan tidak bisa saya sebut sebagai "hukumnya begini" menurut putusan tertentu — arsip hanya memuat kaidah seni dan permainan yang mencakupnya.
- Ada satu hal yang tidak saya temukan ketentuannya dalam naskah yang berhasil saya telusuri: batasan khusus mengenai penulisan sejarah rekaan yang bersinggungan dengan tokoh atau peristiwa nyata dalam sejarah Islam. Naskah 2011 hanya menyebut larangan permainan yang "melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain" dan yang bertentangan dengan prinsip pokok akidah, akhlak, dan ibadah. Untuk kasus semacam itu, sebaiknya dikonsultasikan langsung ke Majelis Tarjih.
Kesimpulan
- Membangun kerajaan fiksi di dalam game — beserta sistem, aksara, bahasa, budaya, dan sejarah rekaannya — masuk kategori seni sastra dan permainan yang hukum asalnya mubah, sebagaimana kaidah yang dipakai Tarjih sejak 2003, 2011, hingga 2025. Kebolehannya tidak berdiri sendiri, melainkan terikat syarat: materi tidak bertentangan dengan prinsip pokok akidah, akhlak, dan ibadah; tidak bertentangan dengan unsur kebudayaan Islam dan lokal; tidak mengandung kekerasan, brutalitas, seksualitas, SARA, sihir yang memengaruhi keimanan, maupun judi; serta tidak melalaikan kewajiban dan tidak berlebihan hingga kecanduan.
Sumber
- Fatwa 26 D 2003 Olahraga Untuk Mencari Dana Sm No 14 2003 (2003)
- Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya (2004)
- Fatwa 09 2011 Hukum Game Online (2011)
- Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan (2019)
- Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir (2022)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K (2025)
- Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian dan Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vii Peta Seni Dan Budaya I (Tuntunan Seni Budaya Islam)
- Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025)
Wallahu a'lam bish-shawab.