Pertanyaan
- Bagaimana pembagian waris "seper-seper" (bagian-bagian yang telah ditetapkan kadarnya, furudlul muqaddarah) dalam putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban
-
Dalam khazanah Tarjih, "seper-seperan" itu dikenal sebagai bagian ahli waris ashhabul furudl, yaitu "ahli waris yang memperoleh bagian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara'" — daftarnya dua belas: istri, anak perempuan, cucu perempuan pancar laki-laki, saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, ibu, nenek shahihah, suami, ayah, kakek shahih, dan saudara seibu — Tanya Jawab Agama 7 Bab Ii Harta Gana Gini Dan Warisan. Di luar kelompok ini ada 'ashabah (penerima sisa) dan dzawul arham (kerabat yang baru mewarisi bila kedua kelompok pertama tidak ada) — Tanya Jawab Agama 5 Warisan.
- Kadar bagian yang dirinci dalam naskah-naskah Tarjih:
- Suami — 1/2 bila istri tidak berketurunan; 1/4 bila istri punya anak: "Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri; ditegaskan pula dalam Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan.
- Istri — 1/4 bila suami tidak berketurunan; 1/8 bila suami punya anak: "Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan" — Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat; lihat juga Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit.
- Ayah dan Ibu — masing-masing 1/6 bila pewaris punya anak: "Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri. Naskah Tanya Jawab Agama menyebut ibu mendapat "1/6 atau 1/3", dan nenek 1/6 — Tanya Jawab Agama 5 Warisan.
- Anak perempuan — seorang: 1/2; dua orang atau lebih tanpa anak laki-laki: 2/3: "jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta" dan "jika anak itu semuanya perempuan dua orang atau lebih maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan" — Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan.
- Anak laki-laki bersama anak perempuan — bukan kadar tetap, melainkan 'ashabah bil ghair: sisa harta, dengan "bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan" (2:1) — Tanya Jawab Agama 8 Bab Iii Seputar Warisan; penegasan bahwa "tidak selamanya seperti itu" ada pada Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan.
- Saudara perempuan — seorang: 1/2; dua orang atau lebih: 2/3; bila bersama saudara laki-laki menjadi 'ashabah dengan perbandingan 2:1 — Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat.
- Saudara seibu — 1/6 seorang; bila lebih dari seorang "mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" — disebut dalam terjemahan QS an-Nisa' (4): 12 yang dikutip Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit.
-
Setelah kadar ditetapkan, ada tiga mekanisme penyelesaian:
-
Asal masalah — angka kelipatan persekutuan terkecil dari penyebut bagian-bagian; dalam contoh Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri asal masalahnya 12 (suami 3, ayah 2, ibu 2, anak-anak sisa 5), sedangkan pada Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan asal masalahnya 24.
-
'Aul — "pengurangan dari ketentuan bagian tiap-tiap ahli waris" bila jumlah bagian melebihi asal masalah — Aul.
-
Radd — "pengembalian sisa lebih kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya", misalnya sisa 1/24 atau 5/24 dibagikan kembali secara proporsional — Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan dan Radd.
- Sebelum seper-seper itu dibagi, harta waris lebih dulu dikurangi biaya perawatan jenazah, utang, dan wasiat (maksimal 1/3), dan harta bersama/gono-gini dipisahkan lebih dulu — Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat. Ahli waris lain bisa terhalang (mahjub) oleh anak laki-laki; naskah menyebut yang tidak terhalang oleh anak laki-laki hanya ibu, ayah, suami, istri, anak perempuan, kakek shahih, dan nenek shahihah — Tanya Jawab Agama 7 Bab Ii Harta Gana Gini Dan Warisan.
Dalil
-
QS an-Nisa' (4): 11 —
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu…" — Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit -
QS an-Nisa' (4): 12 —
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ… وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم
— Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit; kutipan bagian suami/istri juga pada Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat. -
QS an-Nisa' (4): 176 (bagian saudara) —
إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ… فَإِن كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ
— Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat. -
Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas: "Berikanlah harta warisan itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sesudah itu sisanya untuk laki-laki yang lebih utama" — dasar pembagian 'ashabah — Tanya Jawab Agama 5 Warisan.
Catatan
- Naskah-naskah yang terbaca — Tanya Jawab Agama jilid 1 sampai 8, fatwa-fatwa 1998–2017, hingga Tanya Jawab Agama 2023 — konsisten merumuskan kadar seper-seper ini; tidak ditemukan revisi lintas tahun atas kadarnya.
- Naskah-naskah itu menyebut dua belas ashhabul furudl, tetapi tidak semuanya dirinci kadarnya dalam halaman yang berhasil saya baca (misalnya cucu perempuan pancar laki-laki dan kakek shahih hanya disebut sebagai anggota kelompok, tanpa perincian kadar pada halaman tersebut). Saya belum memastikan apakah perinciannya termuat di halaman lain khazanah.
- Angka-angka di atas adalah kerangka umum. Penerapan pada kasus konkret bergantung pada susunan ahli waris yang benar-benar hidup saat pewaris meninggal, sehingga sebaiknya dimintakan penetapan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- "Seper-seper" dalam waris adalah bagian pasti bagi dua belas ashhabul furudl: 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 2/3, dan 1/6, yang besarnya bergantung pada ada atau tidaknya anak/keturunan dan pada kedudukan ahli waris. Sisanya menjadi bagian 'ashabah (laki-laki dua kali bagian perempuan), sedangkan kelebihan sisa dikembalikan lewat radd dan kekurangan diselesaikan lewat 'aul, setelah biaya jenazah, utang, dan wasiat ditunaikan serta harta gono-gini dipisahkan.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 22 16 30 November Pembagian Harta Warisan Peninggalan Istri (2023)
- Fatwa 25 2015 Adakah Hak Waris Untuk Anak Angkat (2015)
- Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit (2012)
- Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan (2011)
- Fatwa 35 2014 Bagian Warisan Laki Laki Dua Kali Bagian Perempuan (2014)
- Tanya Jawab Agama 7 Bab Ii Harta Gana Gini Dan Warisan dan Tanya Jawab Agama 5 Warisan (Tanya Jawab Agama)
- Aul, Radd
Wallahu a'lam bish-shawab.