Pertanyaan
Di Indonesia bulan masih di bawah ufuk, kok KHGT bisa menetapkan 1 Syawal/Muharam karena syarat terpenuhi di tempat lain? Apakah hilal lokal sudah tidak relevan? Lalu di mana posisi hadis rukyat?
Jawaban
1. Hilal lokal memang tidak lagi menjadi penentu dalam KHGT.
KHGT menganut prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia (global unifikatif). Parameter yang dipakai bukanlah kondisi lokal Indonesia, tetapi tinggi Bulan ≥ 5° dan elongasi ≥ 8° yang cukup terpenuhi di mana pun di muka bumi — lalu diberlakukan ke seluruh dunia. Dalam dokumen KHGT disebut:
"Pemberlakuan global parameter kalender, tetapi cukup, di suatu tempat di muka bumi. Maksudnya parameter kalender (tinggi Bulan 5⁰ + elongasi 8⁰ beserta koreksinya) yang telah terpenuhi di suatu kawasan di muka bumi diberlakukan secara global ke seluruh kawasan dunia." — Tanfidz Khgt 2025, bagian 20/27
Jadi, meskipun di Indonesia bulan masih di bawah ufuk saat magrib, jika di belahan barat (misal Samudra Atlantik atau Amerika) parameter itu sudah terpenuhi sebelum batas waktu tertentu, maka seluruh dunia — termasuk Indonesia — sudah masuk bulan baru. Ini konsekuensi logis dari prinsip unifikatif: tanggal tidak boleh berbeda hanya karena posisi geografis.
2. Hadis rukyat tetap menjadi landasan syar'i, tetapi ditafsirkan secara global (satu matlak).
Dalam dokumen KHGT ditegaskan:
"Dasar kebolehan pemberlakuan secara global parameter kalender adalah keumuman hadis ṣūmū li ru'yatihi wa afṭirū li ru'yatihi (berpuasalah kamu karena telah merukyat dan beridulfitrilah karena telah merukyat). Menurut keumuman hadis ini semua orang muslim wajib berpuasa apabila telah terjadi rukyat (termasuk imkanu rukyat) tanpa membatasi keberlakuannya pada tempat tertentu, sehingga di mana pun di muka bumi rukyat dan parameter kalender terpenuhi, wajib seluruh umat Islam berpuasa. Jadi tidak ada perbedaan matlak; seluruh kawasan dunia merupakan satu matlak." — Tanfidz Khgt 2025, bagian 20/27
Dokumen itu lalu mengutip pendapat Al-Haskafī (Hanafi), Ibn Abidin (menguatkan pendapat Hanafi, Maliki, dan Hanbali), serta Imam Nawawi (mengutip ulama Syafi'iyah) bahwa rukyat di suatu tempat berlaku untuk seluruh penduduk bumi. Tanfidz Khgt 2025, bagian 20–21/27
3. Yang dipakai dalam KHGT adalah imkanu rukyat (hisab), bukan rukyat fisik.
Dalam Fatwa 24 Rukyat Global (2009) dijelaskan bahwa rukyat global secara fisik (fikliah) mustahil secara astronomis:
"Rukyat di suatu tempat mustahil diberlakukan di seluruh dunia. Yang bisa dipakai hanyalah imkanu rukyat global, tetapi imkanu rukyat bukanlah rukyat, melainkan adalah hisab." — Fatwa 24 Rukyat Global, bagian 24/27
Parameter 5° + 8° dalam KHGT analog dengan visibilitas hilal (imkanu rukyat), artinya pada ketinggian itu hilal secara astronomis sudah mungkin terlihat. Ini tetap berada dalam kerangka hisab hakiki yang sejak lama menjadi metode Muhammadiyah — hanya skala keberlakuannya diperluas dari lokal menjadi global.
Kesimpulan
KHGT tidak meniadakan hadis rukyat, tetapi menafsirkannya dalam kerangka satu matlak global: rukyat yang terpenuhi di satu tempat (melalui parameter hisab imkanu rukyat) berlaku untuk seluruh dunia. Hilal lokal Indonesia memang tidak lagi relevan sebagai penentu sendiri, karena prinsipnya adalah unifikasi global — sama seperti kalender Masehi yang tidak menanyakan posisi matahari di setiap kota untuk menentukan tanggal.
Sumber
- Tanfidz Khgt 2025 (2025, BRM 05/2025)
- Fatwa 24 Rukyat Global (2009)
- Kalender Hijriah Global Tunggal
- Wujudul Hilal
Wallahu a'lam bish-shawab.