ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
BACAAN SHOLAT
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:36 WIB
BACAAN SHOLAT

Pertanyaan

  • Apa saja bacaan dalam shalat dan bagaimana tuntunannya menurut HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Shalat adalah ibadah mahdlah (murni ibadah) yang pelaksanaannya — gerakan maupun bacaan — harus mengikuti tuntunan Rasulullah saw. Dasar pegangan yang dikutip Tarjih:

«صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي» [رواه البخاري]

  • “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku melakukan shalat” (HR al-Bukhari) — Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah

  • Urutan bacaan shalat wajib menurut HPT Jilid 1, Kitab Shalat (Kitab Shalat Bagian 01 Muqaddimah):

    • 1. Takbiratul ihram: “Allāhu Akbar”
    • 2. Doa iftitah — HPT memilih lafaz riwayat al-Bukhari: Allāhumma bā‘id bainī wa baina khaṭāyāya…, dan menyebut alternatif riwayat Muslim: Wajjahtu wajhiya lilladzī faṭharas-samāwāti wal-arḍ…
    • 3. Ta‘awwudz: A‘ūdzu billāhi minasy-syaiṭānir-rajīm
    • 4. Basmalah
    • 5. al-Fatihah, lalu “Āmīn”
    • 6. Surat/ayat Al-Qur’an (dibaca tartil)
    • 7. Ruku’: «سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ» atau «سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي»
    • 8. I‘tidal: «سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ» lalu «رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ»
    • 9. Sujud: «سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى»
    • 10. Duduk antara dua sujud: «اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَاهْدِنِي وَارْزُقْنِي»
    • 11. Tasyahud, lalu shalawat kepada Nabi saw
    • 12. Doa perlindungan dari azab jahannam, azab kubur, fitnah hidup-mati, dan fitnah Dajjal, kemudian salam ke kanan dan ke kiri
    • Pada rakaat ketiga dan keempat: hanya al-Fatihah, tanpa surat — berdasarkan hadis Abu Qatadah yang dikutip HPT (Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib)

Perkembangan posisi Tarjih lintas tahun:

Catatan

  • Kaidah yang dipakai Tarjih dalam bab ini bersifat tawqifi: «الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبَطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ» — “Pada dasarnya ibadah itu batal sampai ada dalil yang memerintahkannya” (Fatwa 01 2022 Hukum Bacaan Basmalah Dan Kunut Shalat Subuh); sejalan dengan itu, Fatwa 18 memakai kaidah «الأَصْلُ فِى العِبَادَةِ التَوْقِيْفُ». Karena itu ketiadaan rincian dalil tentang jahr/sir suatu bacaan tidak dijadikan dasar menetapkan hukum baru; dalam kasus ta‘awwudz, Tarjih menyebut apa adanya bahwa dalilnya tidak memerinci, lalu merujuk pendapat Ibnu Qudamah bahwa bacaan itu sir.
  • Saya belum menuntaskan pembacaan seluruh naskah pada topik ini; naskah lain (mis. Tanya Jawab Agama tentang tahiyat, kunut, dan gerakan shalat) belum seluruhnya saya periksa. Karena itu jawaban ini saya batasi pada naskah-naskah yang benar-benar telah dibaca.

Kesimpulan

  • Bacaan shalat mengikuti urutan HPT Kitab Shalat: takbir, doa iftitah, ta‘awwudz, basmalah, al-Fatihah dan Āmīn, surat, ruku‘, i‘tidal, sujud, duduk antara dua sujud, tasyahud dan shalawat, doa, lalu salam. Posisi Tarjih sejak putusan 1930 hingga fatwa terbaru 2022–2026 konsisten pada prinsip tawqifi: bacaan harus ada tuntunannya, bacaan yang sahih boleh dipilih (tanawwu‘), dan bacaan yang dalilnya lemah — seperti Rabbighfirli sebelum Āmīn dan kunut Subuh — tidak diamalkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:18 WIB
bacaan sholat terakhir

Pertanyaan

  • Apa bacaan terakhir dalam shalat — yaitu bacaan pada duduk tasyahud akhir sampai salam — dan bagaimana tuntunan Tarjih?

Jawaban

  • Rangkaian bacaan pada duduk tasyahud akhir adalah: tasyahud → shalawat kepada Nabi saw → doa perlindungan → salam. Doa perlindungan inilah bacaan terakhir sebelum shalat ditutup:

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ وَمِنْ شَرِّ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ

“Allāhumma innī a‘ūżu bika min ‘ażābi jahannam, wa min ‘ażābil-qabr, wa min fitnatil-maḥyā wal-mamāt, wa min fitnatil masīḥid-dajjāl.” — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Sesudah itu salam, dengan dua lafal yang sah dan boleh dipilih salah satu (tanawwu‘):

    • as-salāmu ‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh — hadis Wā’il riwayat Abū Dāwūd
    • as-salāmu ‘alaikum wa raḥmatullāh (tanpa wa barakātuh) — hadis Jābir riwayat Muslim dan Abū Dāwūd
  • Salam diucapkan dua kali, menoleh ke kanan lalu ke kiri sampai pipi terlihat oleh jamaah di belakang — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

Dalil & perkembangan naskah lintas tahun:

  • Putusan Tarjih 1929 (dinukil dalam HPT Kitab Shalat):
    «…tasyahhud serta shalawat kepada Nabi saw., lalu hendaklah berdoa mohon perlindungan dengan membaca: “Allahumma inni audzu bikamin 'adzabi jahannam, wa min-'adzabil qabri wa min fitnatil-mahya wal mamati wa min sya-rri fitnatil masihid-dajjal.” Kemudian bersalamlah dengan berpaling ke kanan dan ke kiri…» — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Tanya Jawab Agama Jilid 1: bacaan duduk tahiyat awal dan akhir “pada pokoknya sama”; yang berbeda adalah doa sesudah shalawat. Pada tahiyat akhir dibaca doa «ALLAHUMMA INNIY A'UUDZUBIKA MIN 'ADABI JAHANNAM dan seterusnya», berdasar hadis «IDZA TASYAHHADA AHADUKUM FALYASTA'IDZ BILLAHI MIN ARBA'IN» — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bersedekap Sujud Dan Bacaan Tahiyyat

  • Tanya Jawab Agama Jilid 4: ditegaskan kembali bahwa tidak ditemukan petunjuk khusus yang membedakan bacaan tasyahud awal dan akhir; “Adapun mengenai bacaan doa sesudah membaca tasyahud dan shalawat ada beberapa macam” — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

  • Fatwa 52 (1998): bacaan tasyahud menurut riwayat Ibnu Mas‘ud diakhiri dengan «أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ», dan penambahan Allāhumma ṣalli ‘alā Muḥammad oleh Syafi‘iyah tidak diikuti jumhur — Fatwa 52 1998 Bacaan Tahiyyat Awal Basmalah Qurban Belum Aqiqah

  • Tanya Jawab Agama (disidangkan 2006): boleh berdoa dengan redaksi sendiri di dalam shalat; Tarjih “cenderung kepada pendapat ini karena dalilnya lebih rajih (kuat)”, dengan catatan hendaknya dalam bahasa Arab — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat (dalil yang dikutip: «ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ» [متفق عليه])

  • Fatwa 15 (2019) dan Tanya Jawab Agama 2025: bila yang dimaksud “bacaan terakhir” adalah sujud terakhir, maka menambah doa di luar bacaan yang diajarkan tidak diperkenankan; “memperbanyak doa” dipahami sebagai mengulang bacaan sujud, bukan menambah bacaan lain — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir, Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud

Catatan

  • Perlu dibedakan: Tarjih membolehkan doa berredaksi sendiri pada tempat doa setelah tasyahud dan shalawat (2006), tetapi tidak memperkenankan menambah bacaan pada sujud di luar yang dituntunkan (2019, ditegaskan lagi 2025). Keduanya bukan pertentangan, melainkan berbeda tempat dan berbeda dalilnya.
  • Saya belum menuntaskan pembacaan seluruh naskah pada topik ini; halaman rincian angka 16.c–16.e pada Kitab Shalat Bagian 09 belum seluruhnya terbaca, sehingga lafal tasyahud dan shalawat di sini saya sebutkan sesuai bunyi yang terbaca pada HPT Kitab Shalat dan Tanya Jawab Agama.

Kesimpulan

  • Bacaan terakhir dalam shalat adalah doa perlindungan dari empat perkara (azab jahannam, azab kubur, fitnah hidup dan mati, serta keburukan fitnah Masih ad-Dajjal) yang dibaca setelah tasyahud dan shalawat pada duduk tasyahud akhir, lalu shalat ditutup dengan salam — dengan dua lafal yang keduanya sah. Setelah tasyahud dan shalawat itulah pintu berdoa dibuka seluasnya, sejalan dengan hadis «ثُمَّ لِيَتَخَيَّرْ مِنَ الدُّعَاءِ أَعْجَبَهُ إِلَيْهِ».

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:33 WIB
Bacaan Tasyahud Awal dan Akhir

Pertanyaan

  • Bagaimana bacaan tasyahud awal dan tasyahud akhir menurut HPT dan Fatwa Tarjih — apakah sama, di mana batasnya, dan apa yang membedakan keduanya?

Jawaban

  • Pada pokoknya bacaan tasyahud awal dan tasyahud akhir sama; yang berbeda adalah cara duduknya dan doa sesudah shalawat. Bacaan tasyahud menurut HPT (Putusan Tarjih 1929):

“attahiyyātu lillāhi wash-shalawātu wath-thayyibāt, assalāmu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullāhi wa barakātuh. Assalāmu ‘alainā wa ‘alā ‘ibādillāhis-shālihīn. Asyhadu allā ilāha illallāh wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasūluh.”

Perkembangan naskah lintas tahun:

  • 1929 — Putusan Tarjih (HPT Kitab Shalat): urutannya tasyahud → shalawat → doa. Untuk tasyahud awal: “Kemudian berdoalah kepada Tuhanmu, sekehendak hatimu yang lebih pendek daripada doa dalam tasyahud akhir.” Untuk shalat dua rakaat: shalawat lalu doa isti‘adzah lalu salam — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Tanya Jawab Agama Jilid 1: “Bacaan dalam duduk tahiyyat awal dan akhir pada pokoknya sama. Hanya sesudah bacaan salawat, bacaan doa yang di dalam Hadis disebut TSUMMAL YATAKHAYYAR AHADUKUM MINADDU‘ĀI A‘JABAHU” — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bersedekap Sujud Dan Bacaan Tahiyyat

  • 1998 — Fatwa 52: batas bacaan tasyahud mengikuti riwayat Ibnu Mas‘ud, yaitu sampai:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

Catatan

  • Ada dua penekanan yang perlu dibedakan dan keduanya saya sampaikan apa adanya. Fatwa 52 (1998) menegaskan bacaan tasyahud riwayat Ibnu Mas‘ud berakhir pada syahadat, dan penambahan Allahumma salli ‘alā Muhammad adalah pendapat Syafi‘iyah, bukan jumhur. Sementara Fatwa 17 (1999) menyebut batas bacaan tasyahud awal sampai innaka hamīdum majīd, dan HPT Kitab Shalat Bagian 09 menyatakan tasyahud awal dibaca seperti tasyahud akhir lalu disambung selawat. Rangkaian HPT sendiri sejak 1929 memang menempatkan shalawat sesudah tasyahud, bukan sebagai bagian lafal tasyahud.
  • Saya belum menuntaskan pembacaan halaman-halaman lain yang mungkin membahas topik ini (mis. Tanya Jawab Agama Jilid 5 dan Jilid 9 tentang isyarat telunjuk serta tata cara duduk tahiyat), sehingga jawaban ini saya batasi pada naskah yang benar-benar telah dibaca.

Kesimpulan

  • Bacaan tasyahud awal dan akhir pada pokoknya sama — dimulai at-tahiyyātu lillāhi wash-shalawātu wath-thayyibāt hingga syahadat, disambung shalawat Ibrahimiyah berakhir innaka hamīdum majīd, tanpa penambahan sayyidina. Yang membedakan: duduk iftirasy pada tasyahud awal dan tawaruk pada tasyahud akhir, serta doa sesudah shalawat — doa singkat pada tasyahud awal, dan doa perlindungan dari empat perkara pada tasyahud akhir sebelum salam.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:09 WIB
Itu untuk sujud dan rukuk nya dibaca berapa kali?

Pertanyaan

  • Bacaan ruku‘ dan sujud itu dibaca berapa kali — apakah cukup sekali, atau harus tiga kali, atau boleh lebih?

Jawaban

  • Arsip Tarjih tidak menetapkan bilangan tertentu. HPT hanya menyebutkan bacaan itu satu kali tanpa menyatakan bahwa bilangannya harus satu kali:

“Kemudian rukuklah dengan takbir… sementara itu berdoa: Subhānakallāhumma Rabbanā wa bihamdika Allāhummaghfirlī, atau berdoalah dengan salah satu doa dari Nabi saw.” — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Tanya Jawab Agama Jilid 4 menegaskan: “Dalam HPT tersebut tidak dijelaskan apakah bacaannya itu harus satu kali atau beberapa kali, yang jelas penyebutan hanya satu kali dalam HPT itu tidaklah berarti bahwa HPT melarang membacanya berulangkali” — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

  • Bacaan yang dituntunkan, untuk ruku‘ dan sujud masing-masing:

    • Ruku‘: «سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ» — subhāna rabbiyal-‘aẓīm [HR Muslim dari Hudzaifah]
    • Sujud: «سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى» — subhāna rabbiyal-a‘lā [HR Muslim dari Hudzaifah]
    • Dapat pula keduanya dengan: «سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي» [HR al-Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah], atau «سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوحِ» [HR Muslim] — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud

Perkembangan naskah lintas tahun:

  • 1929 — Putusan Tarjih (HPT Kitab Shalat): bacaan ruku‘ dan sujud disebutkan satu kali, tanpa keterangan bilangan — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Tanya Jawab Agama Jilid 4 (tahun tidak tercatat dalam arsip): pertanyaan yang sama pernah diajukan, dan jawabannya: bacaan tasbih dalam ruku‘ dan sujud boleh lebih dari satu kali, “tetapi tentu saja tidak berlebih-lebihan sehingga menimbulkan kesulitan” — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

  • 1998 — Fatwa 09: “memperbanyak doa” dipahami sebagai mengulang-ulang bacaan, bukan mengganti dengan doa lain. Ditegaskan pula bahwa memperlama ruku‘ atau sujud dengan mengulang bacaan itu berlaku sama pada semua ruku‘ dan semua sujud, tidak dikhususkan pada sujud terakhir, “karena tidak diperoleh keterangan bahwa Nabi saw hanya memperlama/memperpanjang salah satu ruku’nya atau sujudnya saja” — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak

  • 2009 — Fatwa 36 (disidangkan 6 November 2009), bilangan tasbih ruku‘ dan sujud:

    • Hadis Ibnu Mas‘ud yang menyebut tiga kali — «إِذَا رَكَعَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيمِ وَذَلِكَ أَدْنَاهُ، وَإِذَا سَجَدَ فَلْيَقُلْ سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى ثَلَاثًا وَذَلِكَ أَدْنَاهُ» [HR Abu Dawud] — tidak dijadikan hujjah oleh Tarjih: “hadis ini menurut Abu Dawud sendiri mursal… Imam al-Bukhari mengatakan… mursal, Imam at-Turmudzi juga mengatakan sanadnya tidak bersambung… sehingga hadis ini tidak bisa dijadikan hujjah.”
    • Hadis Anas tentang ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz: «فَخَرَرْنَا فِي الرُّكُوعِ عَشْرَ تَسْبِيحَاتٍ وَفِي السُّجُودِ عَشْرَ تَسْبِيحَاتٍ» [HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i] — sekalipun diperbincangkan, dinilai saling menguatkan, sehingga “hadis-hadis ini dapat dijadikan hujjah”.
    • Kesimpulan Fatwa 36: “boleh orang membaca tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari satu kali, akan tetapi tidak berlebih-lebihan. Asy-Syaukaniy mengatakan bahwa pendapat yang kuat adalah orang yang salat sendirian (munfarid) boleh menambah bacaan tasbih menurut keinginannya… Begitu juga bagi seorang imam boleh memanjangkan bacaan tasbih di dalam rukuk dan sujud asal makmum tidak merasa keberatan” — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud
  • 2016 — Fatwa 17 (disidangkan 13 Februari 2015): “Memperbanyak doa dalam hadis-hadis di atas antara lain mengandung arti mengulang-ulang suatu doa dalam sujud atau rukuk… kami belum menemukan adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw. dalam satu kali rukuk atau sujud membaca berbagai macam doa. Atas dasar ini… kami cenderung kepada makna bahwa memperbanyak doa itu berarti mengulang-ulang bacaan suatu doa” — Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud

  • 2019 — Fatwa 15: “tentang membaca doa selain bacaan ketika sujud pada lafal فَأَكْثِرُوا (maka perbanyaklah) di atas, mengandung arti mengulang-ulang bacaan doa sujud, bukan menambahkan dengan bacaan yang lain.” Ditegaskan pula lama ruku‘ dan sujud Nabi saw “hampir sama”, dan “apabila beliau sendiri, maka boleh memanjangkan rukuk dan sujud dengan mengulang-ulang bacaan rukuk dan sujud” — Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir

  • 2025 — Tanya Jawab Agama Edisi 10 (disidangkan 28 Juni 2024): menegaskan kembali sikap resmi: “Muhammadiyah tetap berpegang pada pendapat resmi yang tertuang dalam Fatwa Tarjih, yakni ketidakbolehan menambahkan bacaan doa di luar ketentuan saat sujud dalam shalat,” sambil menyebut tiga variasi bacaan sujud dalam HPT Jilid 3 — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Menambah Bacaan Doa Ketika Sujud

Catatan

  • Perlu dibedakan dua hal yang sering tertukar: mengulang bacaan yang dituntunkan — dibolehkan; menambah bacaan atau doa lain yang tidak dituntunkan dalam satu sujud — tidak diperkenankan. Keduanya sering dikutip sebagai “memperbanyak doa”, padahal Tarjih memaknai yang pertama, bukan yang kedua.
  • Bilangan tiga kali tidak ditetapkan Tarjih sebagai patokan, karena hadis Ibnu Mas‘ud yang memuatnya dinilai tidak dapat dijadikan hujjah dalam Fatwa 36. Karena itu arsip tidak memuat angka baku berapa kali bacaan itu dibaca — yang ada hanya batas: boleh lebih dari sekali, tidak berlebihan, dan imam tidak memberatkan makmum.

Kesimpulan

  • Bacaan ruku‘ dan sujud tidak dibatasi satu kali. HPT menyebutnya sekali tetapi tidak menetapkan bilangan; Tarjih membolehkan membacanya berulang kali sebagai makna “memperbanyak doa”, dengan dua batas: tidak berlebih-lebihan dan, bagi imam, tidak memberatkan makmum. Yang tidak dibenarkan adalah menambah doa lain di luar bacaan yang dituntunkan dalam satu rukuk atau sujud, dan mengkhususkan sujud terakhir menjadi lebih panjang daripada sujud lainnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:10 WIB
Kata kata tentang Muhammadiyah

Pertanyaan

  • Apa kata-kata atau rumusan tentang Muhammadiyah yang tercatat dalam khazanah HPT dan Fatwa Tarjih?

Jawaban

  • Khazanah tidak memuat satu “kata-kata mutiara” tunggal, tetapi memuat beberapa rumusan resmi tentang Muhammadiyah yang dipakai berulang dalam putusan dan fatwa. Berikut bunyinya apa adanya, diurutkan dari rumusan dasar organisasi sampai rumusan manhaj.

  • Kata-kata tentang Muhammadiyah dalam khazanah:

  • Rumusan dasar (Anggaran Dasar ps. 4 ayat 1), dikutip dalam Fikih Tata Kelola:
    “Sebagai gerakan Islam dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid (yang) bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah [ps. 4 ayat (1) Anggaran Dasar (AD)]” — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Ii Tata Kelola Persyarikatan

  • Tujuan (pasal 6 AD), dikutip pada halaman yang sama:
    “menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya” — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Ii Tata Kelola Persyarikatan

  • Rumusan sumber ajaran, dalam Fikih Zakat Kontemporer:
    “Muhammadiyah adalah gerakan Islam dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid berdasarkan Al-Qur’an dan al-sunnah al-ṣaḥīḥah (al-maqbūlah).” — Kitab Zakat Bagian 02 Lampiran Zakat Profesi

  • Rumusan visi dan misi tajdid, dalam Fikih Muhammadiyah Bagian Manhaj:

    • “Predikat Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah dan tajdid fil-Islām telah menjadi trade mark-nya dalam kiprah di tengah-tengah masyarakat.”
    • “Muhammadiyah adalah gerakan dakwah berpegang teguh pada akidah Islam, bersumber pada Al-Quran dan Sunnah.”
    • “Akidah Islam dalam pemahaman Muhammadiyah adalah tegaknya tauhid yang murni, hidup dan menjiwai gerak dan langkahnya dalam berbagai dimensi.”
    • Visi: “Beriman, berilmu dan beramal salih”
    • Misi: “Tumbuh dan berkembangnya wacana keilmuan yang berlandaskan nilai-nilai moral dan spiritual (keimanan) di Muhammadiyah secara kreatif, produktif dan dinamis (al-qiraah al-muntijah)”; “Munculnya aksi nyata (amal shaleh) secara positif heuristik.”
      — Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
  • Rumusan “gerakan dakwah sekaligus gerakan budaya”, Putusan Tarjih ke-27 Bab IX:

    • “Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang beramar ma’ruf nahi mungkar, beraqidah Islam, bersumber kepada al-Khair (al-Quran dan as-Sunnah), dilaksanakan secara organisatoris”
    • “Muhammadiyah bercita-cita dan bekerja untuk menuju masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah swt untuk melaksanakan misi dan fungsi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi.”
    • “Muhammadiyah sesungguhnya dapat disebut sebagai gerakan dakwah Islam yang juga merupakan gerakan budaya yang penuh nilai keagamaan Islam.”
    • “Bagi Muhammadiyah dakwah adalah ”wajib ’ain” (bagi masing-masing umat Muhammadiyah dan umat Islam) dan ”wajib kifayah” (dilaksanakan secara organisasi).”
    • “Sejak kelahirannya di tahun 1912 yang dibidani oleh K.H. Ahmad Dahlan…”
      — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba
  • Rumusan semboyan, Fatwa 07 (2015):
    “Muhammadiyah berpegang kepada semboyan ar-ruju’u ilaa al-Qur’an wa as-sunnah (kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah)” — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

  • Rumusan tentang mazhab, Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 (disidangkan 17 November 2023):

    • “Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab.”
    • “Muhammadiyah tidak membenarkan sikap taklid terhadap pendapat tertentu, namun mengajak warganya untuk mengikuti suatu pendapat dengan mengetahui dalil yang digunakan, baik Al-Qur’an maupun Sunah, atau menjadi muttabi’.”
    • “Perbedaan pendapat itu sebuah sunnatullah yang tidak dapat dihindari.”
    • “…dalam berijtihad, Muhammadiyah tetap mempertimbangkan pendapat para ulama tafsir maupun para imam mazhab.”
    • “Muhammadiyah merumuskan ciri Islam berkemajuan dalam lima karakteristik… salah satu karakteristik Islam berkemajuan adalah menghidupkan Ijtihad dan Tajdid (Ihya’ al-Ijtihad wa al-Tajdid).”
    • “Pemurnian diterapkan pada bidang akidah dan ibadah sementara dinamisasi diterapkan dalam muamalah dunyawiyah seperti pemikiran, politik, ekonomi, sosial, pendidikan dan kebudayaan.”
      — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda
  • Rumusan ideologi gerakan, Tanfidz Fikih Informasi 2025:

    • “…konstruksi Fikih Informasi ini dibangun di atas ideologi gerakan Muhammadiyah, yaitu amar makruf nahi mungkar, sebagaimana terkandung dalam QS Āli ‘Imrān (3): 104.”
    • “Muhammadiyah sebagai organisasi sosial kemasyarakatan Islam, sejak awal kelahirannya telah memiliki perhatian terhadap pentingnya informasi sebagai penentu peradaban manusia.”
      — Tanfidz Fikih Informasi 2025 (2025)
  • Rumusan identitas amal, Fikih Kebencanaan:
    “Sebagai contoh adalah surat al-Maun yang menjadi inspirasi gerakan amal di Muhammadiyah.” — Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab V Pemenuhan Hak Korban Bencana

Catatan

  • Saya membedakan dua hal: kutipan bertanda petik di atas adalah bunyi naskah apa adanya; susunan urutannya adalah rangkuman saya. Tidak ada satu pun kata di dalam tanda petik yang saya tambahkan.
  • Rumusan “lima karakteristik Islam berkemajuan” hanya disebutkan jumlahnya dalam naskah 2024 itu, dan yang disebutkan namanya baru satu, yaitu menghidupkan ijtihad dan tajdid. Empat lainnya tidak saya sebutkan karena belum saya baca bunyinya.
  • Halaman entitas “Muhammadiyah” sangat panjang dan baru terbaca sebagian, sehingga masih mungkin ada rumusan lain dalam khazanah yang belum tertelusur.

Kesimpulan

  • Kata-kata baku tentang Muhammadiyah dalam khazanah adalah: “gerakan Islam dakwah amar makruf nahi mungkar dan tajdid yang bersumber kepada al-Qur’an dan as-Sunnah”, dengan tujuan “menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya”; ia menyebut dirinya gerakan dakwah sekaligus gerakan budaya, tidak bermazhab tetapi bukan anti-mazhab, serta bercirikan Islam berkemajuan yang antara lain menghidupkan ijtihad dan tajdid.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:29 WIB
arti bacaan sholat

Pertanyaan

  • Apa arti bacaan-bacaan dalam shalat menurut HPT dan Fatwa Tarjih — dan bolehkah bacaan itu dilafalkan dengan bahasa Indonesia?

Jawaban

  • HPT memuat bagian khusus berjudul “ARTI UCAPAN, DO’A DAN BACAAN” yang menerjemahkan seluruh bacaan shalat. Berikut artinya sebagaimana tertulis dalam HPT, bukan terjemahan saya sendiri — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat:

    • Takbir — Allāhu Akbar: “Allah Maha Agung”
    • Doa iftitah — Allāhumma bā‘id bainī wa baina khaṭāyāya…: “Ya Allah, jauhkanlah antaraku dan antara segala kesalahanku, sebagaimana Kau telah jauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan sebagaimana dibersihkannya pakaian putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah segala kesalahanku dengan air, salju dan air hujan beku.”
    • Doa iftitah — Wajjahtu wajhiya…: “Aku hadapkan wajahku, kehadapan yang Maha menjadikan semua langit dan bumi, dengan tulus hati dan menyerah diri dan aku bukanlah golongan orang-orang musyrik. Sungguh shalatku, ‘ibadahku, hidup dan matiku ada kepunyaan Tuhan yang menguasai semua alam…”
    • Ta‘awwudz — A‘ūdzu billāhi minasy-syaiṭānir-rajīm: “Aku berlindung kepada Allah, dari syaithan yang terkutuk”
    • Basmalah — Bismillāhir-raḥmānir-raḥīm: “Atas nama Allah, Maha Pemurah, Maha Pengasih”
    • al-Fatihah: “Segala puji bagi Allah yang pengasuh semua alam. Yang Maha Pemurah, Yang Maha Pengasih, Yang mengadili pada hari Qiyamat. Hanya Engkau yang aku sembah dan hanya Engkau yang aku mintai pertolongan. Tunjukkanlah aku kepada jalan yang lurus. Jalannya orang-orang yang Engkau beri keni’matan, yang tidak dimurkai dan tidak sama sesat.”
    • Ta’min — Āmīn: “Kabulkanlah permohonanku!”
    • Surat (contoh al-Ikhlas): “Kau katakanlah: Allah itu Esa. Allah itu yang dihajati. Tidak berputera dan tidak diputerakan. Serta tidak ada bandingnya.”
    • Tasbih ruku‘ — Subḥāna rabbiyal-‘aẓīm: “Maha suci Tuhanku, Yang Maha Agung”; atau Subḥānakallāhumma rabbanā wa biḥamdika Allāhummaghfirlī: “Maha Suci Engkau, ya Allah! Dan dengan memuji kepada Engkau, ya Allah! Aku memohon ampun”; atau Subbūḥun quddūsun rabbul malā’ikati war-rūḥ: “Maha Suci Maha Kudus, Tuhannya sekalian Malaikat dan Ruh (Jibril).”
    • I‘tidal — Sami‘allāhu liman ḥamidah, rabbanā wa lakal-ḥamd: “Semoga Tuhan Allah mendengar orang yang memujinya, Ya Tuhanku! Dan segala puji itu bagi Engkau!”
    • Tasbih sujud — Subḥāna rabbiyal-a‘lā: “Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi”
    • Duduk antara dua sujud — Allāhummaghfirlī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī: “Ya Allah, ampunilah aku, belas kasihanilah aku, cukupilah aku, tunjukilah aku dan berilah rezeki kepadaku.”
    • Tasyahhud — At-taḥiyyātu lillāhi wash-shalawātu wath-thayyibāt…: “Segala kehormatan, kebahagiaan dan kebagusan adalah kepunyaan Allah. Semoga keselamatan bagi engkau, ya Nabi Muhammad, beserta rahmat dan kebahagiaan Allah. Mudah-mudahan keselamatan juga bagi kita sekalian dan hamba-hamba Allah Yang baik-baik. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba Allah dan Utusan-Nya.”
    • Shalawat — Allāhumma shalli ‘alā Muḥammad…: “Ya, Allah, limpahkan kemurahanMu kepada Muhammad dan keluarga-nya, sebagaimana Kau telah limpahkan kepada Ibrahim dan keluarganya. Berkahilah Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Kau telah berkahi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnyalah Engkau Yang Maha Terpuji dan Maha Mulia.”
    • Doa sesudah tasyahud awal — Allāhumma innī ẓalamtu nafsī ẓulman kaṡīran…: “Ya Allah, aku sudah banyak menganiaya diriku, dan tiada yang dapat mengampuni dosa, selain Engkau. Maka ampunilah aku dan kasihanilah aku. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Pengampun dan Penyayang.”
    • Doa sesudah tasyahud akhir — Allāhumma innī a‘ūżubika min ‘ażābi jahannama…: “Ya Allah! Aku berlindung kepada Engkau dari siksa Jahanam dan dari siksa qubur, begitu juga dari fitnah hidup dan mati, serta dari jahatnya fitnah Dajjal (Pengembara yang dusta).”
    • Salam — Assalāmu ‘alaikum wa raḥmatullāhi wa barakātuh: “Berbahagialah kamu sekalian dengan rahmat dan berkah Allah.”

Dalil & ketentuan tentang bahasanya:

  • Tanya Jawab Agama Jilid 9 (SM No. 17 tahun ke-90/2005) menjawab pertanyaan “Bolehkah mengerjakan shalat dengan dua bahasa (bahasa Arab dan bahasa Indonesia)?”:
    «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي» [رواه البخاري]

    • “Dari hadis-hadis dan ayat di atas, dapat dipahami bahwa mengerjakan shalat kita harus mengikuti cara-cara Nabi saw. melakukannya, sejak dari cara takbir, cara berdiri, cara rukuk, cara iktidal, cara sujud, cara duduk antara dua sujud, cara duduk tahiyat awal, cara duduk tahiyat akhir, salam, dan membaca bacaan sesuai dengan yang diajarkan beliau.”
    • “Dengan kata lain, tidak benar shalat dikerjakan dengan bacaan selain bacaan yang diajarkan oleh Rasulullah saw., termasuk dalam hal ini adalah shalat dengan bacaan yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau diterjemahkan ke dalam bahasa yang lain.” — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid
  • Tanya Jawab Agama Jilid 4 juga menegaskan bacaan shalat diucapkan dengan lisan, bukan sekadar di hati — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

Catatan

  • Arti-arti di atas adalah terjemahan resmi dalam HPT, dan saya menyalinnya apa adanya, termasuk pilihan kata HPT yang khas seperti “Allah Maha Agung” untuk Allāhu Akbar dan “Berbahagialah kamu sekalian…” untuk lafal salam. Karena itu arti tersebut bukan pengganti lafal Arab, melainkan sarana memahami apa yang sedang diucapkan.
  • Kedua hal perlu dibedakan: memahami arti bacaan — dianjurkan dan membantu kekhusyukan; mengganti lafal Arab dengan terjemahan di dalam shalat — tidak dibenarkan menurut Tanya Jawab Agama Jilid 9. Di luar shalat, doa berbahasa Indonesia diperbolehkan; Fatwa 01 (2016) menyebut bahwa untuk doa ma’tsur lafal Arab lebih utama, sedangkan doa dari diri sendiri boleh dengan bahasa Indonesia — Fatwa 01 2016 Mengamini Doa Khutbah Jumat Dan Doa Pada Acara Tertentu.
  • Bagian arti pada HPT ini saya baca pada halaman HPT Jilid 1 Kitab Shalat, dan belum seluruh 36 bagiannya tertelusuri; bila ada lafal lain yang artinya belum tercantum di sini, hal itu karena belum terbaca, bukan karena tidak ada.

Kesimpulan

  • Arti bacaan shalat tersedia lengkap dalam HPT pada bagian “Arti Ucapan, Do’a dan Bacaan”, dari takbir (“Allah Maha Agung”) sampai salam. Lafal Arabnya wajib dipertahankan sebagaimana diajarkan Nabi saw., sedangkan artinya dipelajari agar shalat dipahami dan dihayati — bukan untuk menggantikan lafalnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.