Jawaban
- Dalam khazanah Tarjih, kedua alasan yang Anda sebut memang termasuk sebab berpindahnya perwalian kepada wali hakim. Karena itu saya sajikan posisi naskah-naskahnya secara kronologis.
1) 2003 — Fatwa 24/2003 (SM No. 20/2003): perempuan yang lahir di luar nikah tidak mempunyai wali nasab, sehingga dinikahkan wali hakim.
Fatwa ini menjawab persis kasus Anda: perempuan yang lahir di luar nikah, sekalipun ibunya kemudian melakukan akad nikah yang sah dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya sewaktu ia masih dalam kandungan. Kesimpulannya:
"Berdasarkan kedua hadis di atas dapat ditetapkan bahwa anak yang lahir diluar nikah yang sah, maka nasabnya dihubungkan kepada ibunya. Hal ini berarti bahwa anak perempuan yang saudara tanyakan itu tidak mempunyai wali nasab. Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, maka yang menikahkannya adalah wali hakim"
Naskah yang sama juga dikutip dalam Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk (bagian "Wali Nikah Perempuan yang Lahir di Luar Nikah", SM No. 20/2003).
2) 2011 — Fatwa 13/2011 Nikah Beda Agama: status anak hasil zina ditinjau dari lama kehamilan dan dari KHI.
"Jika keduanya menikah setelah wanita tersebut masuk Islam, maka jika anak tersebut lahir setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si laki-laki Muslim di atas... Namun jika anak hasil zina tersebut lahir sebelum 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya... Tapi dari segi perwalian dan pewarisan, laki-laki Muslim itu tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya. Ini menurut para ulama fiqih."
Namun naskah ini juga mencatat sisi perundang-undangan:
"Namun perlu diketengahkan di sini bahwa menurut KHI, anak hasil zina yang lahir sebelum enam bulan tersebut dapat dinasabkan kepada si laki-laki Muslim di atas karena anak yang sah menurut KHI pasal 99 adalah: a. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah..." — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama
Uraian yang sama, lebih panjang, ada di Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga (butir 6, "Seputar Masalah Perzinaan dan Akibat Hukumnya"), termasuk rujukan KHI Pasal 100: "Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya".
3) 2016 — Fatwa 02/2016: syarat wali dan bedanya wali hakim dengan wakil (taukil).
Syarat menjadi wali nikah disebutkan: "laki-laki, muslim (orang Islam), baligh (dewasa), dan aqil (berakal)". Dan: "Jika ayah tidak ada maka berpindah pada wali dan urut-urutan sebagaimana tersebut di atas. Jika wali nasab tidak ada, maka hak perwalian berpindah kepada wali hakim." — Fatwa 02 2016 Wali Nikah Wanita Yang Orangtuanya Jauh
4) 2013 — Fatwa 11/2013: pernikahan yang sudah memenuhi rukun dan syarat tidak perlu diulang, dan penghulu yang mewakili ayah bukanlah wali hakim.
"jika suatu perkawinan itu telah memenuhi rukun dan syaratnya yaitu ijab kabul, calon pengantin, wali, saksi, dan mahar, serta dilakukan di depan petugas yang berwenang, penghulu atau petugas pencatat nikah dari Kantor Urusan Agama, maka hukum perkawinan itu sah dan hubungan suami istri setelahnya adalah halal. Oleh karena itu, perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi."
"Perlu saudari ketahui pula, bahwa mewakilkan perwalian kepada penghulu namanya bukan wali hakim, tetapi penghulu mewakili ayah saudari untuk menikahkan." — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah
5) 2017 — Fatwa 03/2017: ayah yang sah berhak menjadi wali, dan tidak perlu pembaharuan akad.
"Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia tersebut, maka istri saudara statusnya adalah anak sah dari ayah dan ibunya... sehingga laki-laki yang menikahi ibu dari istri saudara adalah ayah yang sah bagi istri saudara dan berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya. Dengan demikian, menurut hemat kami saudara tidak perlu melakukan pembaharuan akad nikah, karena pernikahan saudara sudah sah." — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina
6) 2020 — Fatwa 31/2020: rukun nikah menegaskan kedudukan wali.
"Rukun nikah sebagaimana yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 14 adalah calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)." — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul
7) 2021 — Fatwa 11/2021: wali yang tidak memenuhi syarat (termasuk tidak beragama Islam) menyebabkan perwalian berpindah; wali hakim di Indonesia adalah Kepala KUA.
"Pertama-tama yang menjadi wali nikah ialah ayah. Apabila ayah sudah tidak ada atau ada tetapi tidak memenuhi persyaratan, seperti akalnya terganggu, tidak beragama Islam, maka perwalian berpindah kepada kakek."
"Adapun wali hakim, yaitu seseorang yang menjadi wali nikah karena kedudukannya sebagi penguasa atau sultan."
"Adapun yang menjabat sebagai wali hakim menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 ialah Kepala KUA Kecamatan/PPN LN." — Fatwa 11 2021 Wali Nikah Bagi Anak Asuh
Wallahu a'lam bish-shawab.