ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukum bekerja sebagai konsultan pajak
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 18:18 WIB
Apa hukum bekerja sebagai konsultan pajak

Pertanyaan

  • Apa hukum bekerja sebagai konsultan pajak?

Jawaban

  • Sejauh penelusuran yang berhasil saya lakukan, khazanah tarjih belum memuat fatwa yang secara khusus menetapkan hukum profesi "konsultan pajak". Yang tersedia adalah prinsip-prinsip yang berkaitan langsung dan dapat dibaca apa adanya, bukan kesimpulan yang saya susun sendiri.

  • Pertama, status pekerjaan yang bersinggungan dengan pemungutan pajak. Fatwa 04/2018 (disidangkan 24 Februari 2017) berbicara tentang pegawai di kantor pajak dan bea cukai, bukan tentang konsultan pajak swasta. Bunyi putusannya:

    "Berangkat dari penjelasan di atas, maka bekerja pada kantor perpajakan dan bea cukai adalah diperbolehkan. Karenanya, gaji yang diterima pegawainya adalah halal. Sebab, pemungutan pajak dalam kondisi yang telah kami kemukakan adalah dibenarkan."

Dan batasnya ditegaskan pada kalimat berikut:

"Adapun hal yang tidak diperbolehkan adalah apabila orang yang bekerja melakukan penyimpangan dan melanggar aturan agama maupun negara, seperti menerima suap, melakukan pungutan liar, dan lain sebagainya."

  • Kedua, syarat halalnya profesi. Dalam ketentuan zakat profesi, Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 menyebut: "Pekerjaan atau profesi yang digeluti harus halal." Konsultan sendiri secara eksplisit disebut sebagai bentuk profesi, baik dalam HPT Jilid 1 ("Usaha pikiran, seperti konsultan dan dokter") maupun dalam Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 pada bagian perusahaan jasa ("jasa akuntansi, konsultan manajemen, konsultan proyek, dokter, lawyer, dan yang setara dengan itu").

  • Yang perlu dibedakan: Fatwa 04/2018 membahas pegawai yang memungut pajak. Konsultan pajak adalah profesi yang membantu wajib pajak menghitung dan melaporkan kewajiban pajaknya. Pembahasan kedua hal ini tidak dapat disamakan, dan arsip tarjih belum memuat ketentuan khusus untuk yang kedua. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya sendiri di sini.

Dalil

  • Kaidah fikih yang dikutip Fatwa 04/2018 sebagai dasar kebolehan bekerja di kantor pajak:

    الضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ

    "Bahwa kondisi darurat itu dapat memperbolehkan hal-hal yang dilarang." — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak

  • Peringatan terhadap pemungutan tanpa hak, yang oleh fatwa ini disebut mukus (pungutan zalim):

    إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ

    "Sesungguhnya pemungut mukus dimasukkan neraka" [HR. Ahmad nomor 16553]. — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak

  • Perintah mencari rezeki dari yang halal:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ

    "Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik..." [QS. al-Baqarah (2): 267]. — Fatwa 22 2011 Zakat Dan Pajak

Catatan

  • Perkembangan penelusuran lintas tahun: tahun 2011 (Fatwa 22) membahas pajak hanya dalam rangka membedakannya dari zakat dan menyebut "perhitungan pajak menggunakan jasa akuntan pajak" sebagai keterangan deskriptif, tanpa menetapkan hukum profesi tersebut. Tahun 2018 (Fatwa 04) baru menetapkan hukum bekerja pada kantor perpajakan dan bea cukai. Tahun 2025 (Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer) menempatkan konsultan sebagai bentuk profesi yang hasilnya wajib dizakati bila mencapai nisab 85 gram emas, berlalu haul, dengan kadar 2,5%. Jadi tidak ada revisi antar naskah, melainkan pembahasan pada sisi yang berbeda-beda.

  • Hukum khusus profesi konsultan pajak swasta belum saya temukan dalam bagian khazanah yang berhasil ditelusuri — ini keterbatasan penelusuran, bukan kepastian bahwa tidak ada. Untuk kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Bekerja pada kantor perpajakan dan bea cukai diputuskan diperbolehkan dan gajinya halal, dengan syarat tidak melakukan penyimpangan seperti suap atau pungutan liar (Fatwa 04/2018). Profesi konsultan diakui sebagai profesi yang sah dengan kewajiban zakat profesi bila mencapai nisab (Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025). Ketetapan khusus untuk profesi konsultan pajak belum termuat dalam arsip.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 18:22 WIB
Apa hukum bekerja di perusahaan leasing

Pertanyaan

  • Apa hukum bekerja di perusahaan leasing?

Jawaban

  • Sejauh penelusuran yang berhasil saya lakukan, khazanah tarjih belum memuat fatwa yang secara khusus menetapkan hukum bekerja pada perusahaan leasing/multifinance. Yang tersedia adalah beberapa ketetapan yang berkaitan langsung, dan itu yang saya sampaikan apa adanya.

  • Perlu dibedakan lebih dahulu dua makna "leasing". Dalam naskah Tarjih, kata leasing dipakai untuk dua hal yang berbeda:

    • (a) Lising sebagai pihak pembiayaan kredit konsumen. Fatwa 05/2009 (disidangkan 16 Januari 2009) menyebut pola ini dan menilainya tidak sesuai syara'. Bunyinya:

    "Ketentuan jual beli kredit dalam syara' hanya ada dua pihak yang terkait, yakni pihak yang memberikan kredit (penjual) dan yang menerima kredit (pembeli). Dengan demikian, jual beli kredit yang di dalamnya terdapat tiga pihak yang terkait, yakni pembeli, lising (bank) dan penjual tidak diperbolehkan oleh syara'."

Dan ditegaskan:

"Hal yang demikian bukanlah transaksi jual beli kredit, tetapi transaksi hutang piutang yang di larang oleh syara'."

  • (b) Leasing sebagai akad sewa (ijarah). Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 menyebutnya secara positif dalam konteks bank syariah:

"Bank-bank Islam yang mengoperasikan produk al-ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial lease."

  • Perlu dicatat dengan jujur: kedua naskah itu membahas keabsahan akadnya, bukan hukum bekerja sebagai karyawan di perusahaan leasing. Saya tidak menyimpulkan hukum profesi itu sendiri dari keduanya.

  • Kaidah yang dipakai Tarjih untuk pekerjaan yang bersinggungan dengan aktivitas terlarang. Fatwa 03/2012 (disidangkan 23 Desember 2011) memuat kaidah:

    "لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ."
    "Wasilah (perantara/fasilitator) sama hukumnya dengan sesuatu yang dimaksudkan (dituju)."

Dan penerapannya:

"jika Ibu yakin bahwa dana yang digunakan tersebut didapatkan dari hasil riba karena diperkuat oleh pengakuan, barang bukti yang Ibu miliki, atau mungkin sesuatu yang diiklankan tersebut terkait dengan usaha riba yang dijalankannya, maka tentu ibu termasuk orang yang terlibat dalam aktifitas riba dengan segala konsekuensinya. Karena mengiklankannya termasuk kategori membantu kesuksesan aktifitas riba yang dijalankannya."

  • Batas antara yang halal dan yang haram dalam pekerjaan. Fatwa 26/2016 (disidangkan 22 April 2016) menyatakan gaji tetap halal "asalkan jenis pekerjaan yang dijalankan merupakan pekerjaan yang diperbolehkan oleh agama dan bukan pekerjaan yang dilarang seperti bekerja di pabrik minuman keras atau sejenisnya."

Sedangkan Fatwa 36/2019 (22 Maret 2019) menegaskan kaidah tolong-menolong dalam dosa:

"mempekerjakan orang untuk berbuat maksiat pada hakikatnya juga adalah perbuatan dosa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pekerjaan sebagai germo adalah pekerjaan yang membantu terjadinya perbuatan maksiat atau dosa yang dilarang oleh agama."

  • Kaidah campuran halal-haram. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 (disidangkan 28 Juni 2024) memuat:

    "الْحَلَالُ وَالْحَرَامُ خُرِجَ قَدْرُ الْحَرَامِ وَالْبَاقِي حَلَالٌ لَه."
    "Jika dalam suatu perkara terdapat campuran halal dan haram, maka bagian haram harus dipisahkan sesuai kadarnya, sehingga sisanya menjadi halal untuk dimanfaatkan."

Dalil

  • Larangan tolong-menolong dalam dosa, yang dikutip Fatwa 36/2019:

    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

    "Tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan" [QS. al-Maidah (5): 2]. — Fatwa 36 2019 Hukum Germo

  • Larangan memakan harta dengan jalan batil, yang dikutip Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16:

    وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

    "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil" [QS. al-Baqarah (2): 188]. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh

  • Hadis laknat atas seluruh pihak dalam transaksi riba, yang dikutip Fatwa 20/1999 dan Fatwa 03/2012:

    لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدِيْهِ [رواه مسلم]

    "Rasulullah saw melaknati pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan saksi-saksinya." — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat

Catatan

  • Perkembangan lintas tahun, secara kronologis:

    • Keputusan Tarjih Sidoarjo (HPT Jilid 1) menetapkan: "Riba hukumnya haram, dengan nash sharih Al-Quran dan Sunnah. Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal." — Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo

    • Tanya Jawab Agama 2 menyatakan: "gaji karyawan bank yang diambilkan dari hasil bunga bank yang 24-48 persen setahunnya, yang hukumnya haram, maka haram pula menerimanya." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan

    • Fatwa 20/1999 menampilkan perbedaan pendapat ulama tentang bekerja di bank, lalu menutup: "Terlepas dari perbedaan pendapat itu, apabila mengikuti pendapat bahwa aktifitas bank itu syubhat berarti mereka memanfaatkan hal-hal yang sifatnya syubhat yang oleh Nabi saw dianjurkan untuk dijauhi." — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat

    • Fatwa 05/2009 menilai akad kredit tiga pihak (termasuk lising) tidak diperbolehkan syara'.

    • Fatwa 03/2012 menetapkan kaidah fasilitator: hukum perantara sama dengan yang dituju.

    • Fatwa 26/2016 memberi batas: gaji halal selama jenis pekerjaannya diperbolehkan agama.

    • Fatwa 36/2019 menegaskan bekerja membantu maksiat adalah perbuatan dosa dan keuntungannya haram.

    • Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 membuka ruang positif bagi leasing berbasis akad ijarah pada bank syariah, serta menilai pekerjaan broker yang mengarahkan ke bank syariah sebagai kegiatan bisnis yang tidak bertentangan dengan asas etika bisnis. — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 08 16 30 April Kpr Bank Syariah

    • Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 menegaskan kembali: "Bunga bank dalam fatwa Muhammadiyah yang telah disebutkan di atas dihukumi riba. Oleh sebab itu melakukan pinjaman ke bank konvensional adalah termasuk pinjaman atau utang riba." Naskah ini juga menjelaskan bahwa "Muhammadiyah dalam mendefinisikan riba dibatasi dengan adanya akad di awal, yang biasa disebut dengan riba masyrūṭah, dan tidak menganut riba muṭlaqah." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan

    • Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 menegaskan pembagian harta haram: "Muhammadiyah juga berpandangan bahwa harta haram terbagi menjadi dua, pertama haram karena zatnya (seperti babi, darah, bangkai), dan kedua haram karena cara memperolehnya, meskipun zatnya halal (misalnya uang hasil riba, suap, curian, atau korupsi)."

  • Kesimpulan yang tidak boleh saya tarik: karena naskah-naskah di atas membahas akad, bukan profesi, saya tidak menyimpulkan bahwa bekerja di perusahaan leasing halal atau haram. Ketiadaan fatwa khusus ini adalah keterbatasan penelusuran saya, bukan berarti tidak ada. Untuk kasus konkret — terutama menyangkut jenis akad yang dijalankan perusahaan tempat Anda bekerja — sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.

Kesimpulan

  • Akad kredit tiga pihak yang melibatkan lising dinilai tidak diperbolehkan syara' dan tergolong hutang piutang yang dilarang (Fatwa 05/2009). Leasing berbasis akad ijarah pada lembaga syariah dinilai positif (TJA 2023 Edisi 08). Bekerja yang membantu aktivitas terlarang dinilai berdosa dan keuntungannya haram (Fatwa 36/2019), karena kaidah "wasilah sama hukumnya dengan yang dituju" (Fatwa 03/2012). Ketetapan khusus mengenai profesi karyawan perusahaan leasing belum termuat dalam arsip yang berhasil saya telusuri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.