ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
berapa jumlah rakaat solat terawih
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 10:03 WIB
berapa jumlah rakaat solat terawih

Pertanyaan:
Berapa jumlah rakaat salat tarawih menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban:

  • Menurut putusan dan fatwa Tarjih, salat tarawih (qiyamu Ramadan/salat lail) dikerjakan sebelas rakaat termasuk witirnya, dan menjadi tiga belas rakaat bila didahului salat iftitah dua rakaat. Formasi yang dituntunkan dan biasa diamalkan adalah 4-4-3 (empat rakaat salam, empat rakaat salam, lalu witir tiga rakaat) atau 2-2-2-2-2-1 (dua rakaat salam berulang, lalu witir satu rakaat).

Dalil:

  • Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah r.a.:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا

"Beliau salat (sunah qiyamul-lail) pada bulan Ramadan dan bulan-bulan lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya, kemudian beliau salat lagi empat rakaat, maka jangan kamu tanya tentang kualitas bagus dan panjangnya kemudian beliau salat tiga rakaat" [H.R. al-Bukhari] — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

  • Tuntunan HPT: "dan sembahyanglah Tarawih (shalat malam) sebelas raka'at" — dengan lafal Arab اِحْدَى عَشَرَةَ رَكْعَةً اَرْبَعًا اَرْبَعًا اَوْ مَثْنَى مَثْنَى وَثَلاَثًا — Kitab Shiyam Bagian 05 Sahur Buka Amal Utama

  • Perkembangan naskah lintas tahun:

  • HPT, hasil Muktamar Tarjih Wiradesa 1972: salat lail dapat dikerjakan empat-empat rakaat lalu tiga rakaat, atau dua-dua rakaat lalu tiga rakaat, "yang semuanya berjumlah 11 rakaat, sesudah dilakukan shalat iftitah (pembukaan) dua rakaat" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat

  • Tanya Jawab Agama 3: mengutip HPT cetakan ketiga halaman 341, "Engkau kerjakan sebelas rakaat, dua rakaat-dua rakaat atau empat rakaat-empat rakaat … Kemudian engkau akhiri tiga rakaat", dan menyebut bahwa yang umum diamalkan di Muhammadiyah adalah dua-dua-dua-dua-tiga atau empat-empat-tiga. Naskah ini juga mendaftar formasi lain (8+2+1, 4+3, 6+3, 8+3, 8+5, 7+2, 9+2) dengan catatan "asal jumlah keseluruhan rakaatnya gasal" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Sunat

  • Fatwa 12.A 2003: menegaskan rujukan tarawih delapan rakaat (ditambah witir tiga rakaat) adalah hadis 'Aisyah yang "sangat-sangat kuat, tidak ada dalam sanadnya perawi yang lemah" — Fatwa 12 A 2003 Hadits Shalat Tarawih

  • Tanya Jawab Agama 9 (2005–2007): "Shalat tarawih menurut tuntunan Nabi saw. adalah sebelas rakaat dengan witirnya. Dikerjakan dengan cara empat rakaat lalu salam tanpa tahiyat awal, kemudian empat rakaat lalu salam, dan ditutup dengan shalat witir tiga rakaat lalu salam." Soal tarawih 23 rakaat: "sekalipun sudah begitu memasyarakat, kami belum menemukan tuntunan dari Rasulullah saw." dan "hadis-hadis yang menerangkan tentang shalat tarawih 23 rakaat adalah lemah atau daif" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih

  • Fatwa 16/2010: menegaskan tarawih empat rakaat sekali salam "tidak bermasalah, baik dari sisi matan maupun sanadnya", dan bahwa empat rakaat salam serta dua rakaat salam merupakan tanawu' (keanekaragaman) dalam beribadah sehingga keduanya dapat diamalkan — Fatwa 16 2010 Salat Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam Batal

  • Fatwa 27/2020: pelaksanaan 4-4-3 dikerjakan tanpa duduk tasyahud awal; "Jumlah seluruhnya adalah 11 rakaat. Jika sebelumnya dikerjakan 2 rakaat salat khafifatain atau iftitah 2 rakaat ringan, maka jumlah rakaat seluruhnya memang menjadi 13 rakaat" — Fatwa 27 2020 Tata Cara Salat Tahajud

  • Fatwa 13/2022: salat tarawih dan tahajud pada dasarnya salat yang sama; "Rasulullah saw tidak pernah menambah rakaat salat malam melebihi dari sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan" — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

  • Tanya Jawab Agama 2026: "formasi shalat Tarawih menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1", dikerjakan tanpa tahiyat awal dengan bacaan jahar pada tiap rakaat — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa

  • Salat iftitah dua rakaat sebelum tarawih disyariatkan, berdasar hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Muslim dari Abu Hurairah: إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحْ صَلَاتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ — "Jika seseorang di antara kamu salat malam, maka hendaklah ia kerjakan pendahuluan dengan salat dua rakaat singkat" — Fatwa 40 1998 Shalat Iftitah Sebelum Shalat Tarawih

Catatan:

  • Jumlah sebelas rakaat (dan tiga belas dengan iftitah) adalah posisi yang konsisten sejak HPT hasil Muktamar Wiradesa 1972 hingga naskah 2026. Yang berkembang bukan jumlahnya, melainkan penegasan bentuknya: naskah-naskah awal menekankan kesebelas rakaat itu boleh dua-dua atau empat-empat, sedangkan naskah 2010 menegaskan keabsahan empat rakaat sekali salam sebagai tanawu', dan naskah 2026 menetapkan dua formasi baku (4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1) sekaligus menegaskan tidak ada tahiyat awal pada formasi empat rakaat. Adapun tarawih 23 rakaat tidak ditemukan tuntunannya dalam penelusuran naskah Tarjih, dan hadis-hadisnya dinilai lemah/daif oleh Tim Fatwa.

Kesimpulan:

  • Tarawih menurut Tarjih Muhammadiyah adalah sebelas rakaat termasuk witir — dengan formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1 — menjadi tiga belas rakaat bila ditambah salat iftitah dua rakaat.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 10:04 WIB
hukum nikah sudah hamil duluan

Pertanyaan:
Bagaimana hukum menikahkan perempuan yang sudah hamil lebih dulu sebelum akad nikah?

Jawaban:

  • Posisi Tarjih yang berlaku sekarang: pernikahan itu sah, asalkan rukun dan syarat nikah terpenuhi, dan tidak perlu mengulang akad setelah anak lahir. Yang ditekankan adalah kewajiban bertaubat nasuha bagi keduanya, karena zina tetap dosa meski pernikahannya sah.

Dalil:

  • Keumuman QS. an-Nisa' (4): 24 — tidak ada perempuan hamil yang disebut sebagai mahram:

... وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ ... [النسآء (4): 24]

"… dan dihalalkan bagimu selain yang demikian …" — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil (2013, Fatwa 30)

  • Hadis riwayat Abu Dawud yang dipakai sebagai dalil dalam naskah TJA 3:

عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ ... لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى [رواه أبو داود]

"tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain -yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil" [H.R. Abu Dawud nomor 1844] — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022, Fatwa 15)

  • Hadis riwayat at-Tabari dari ad-Daruqutni:

أَوَّلُهُ سِفَاحٌ وَآخِرُهُ نِكَاحٌ وَاْلحَرَامُ لاَ يُحَرِّمُ اْلحَلاَلَ [أخرجه الطبراني والدارقطني]

"Permulaannya zina dan akhirnya nikah, dan barang haram tidak dapat mengharamkan barang yang halal." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil (1998, Fatwa 69)

  • Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

  • Seminar Majlis Tarjih se-Jawa 1986 (dikutip dalam TJA 1): "Kalau rukun dan syarat-syarat lainnya terpenuhi, wanita hamil dinikahkan dengan lelaki yang menghamili … hukumnya boleh akibatnya pernikahannya sah." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan

  • Fatwa 69/1998: "kami sependapat dengan jumhur ulama bahwa laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri. Mereka boleh berkumpul sebagaimana layaknya suami isteri … mereka wajib bertaubat nasuha." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

  • TJA 3 (naskah lama): "Perkawinan tersebut tidak sah, kecuali dengan laki-laki yang spermanya membuahi kandungan gadis itu … karena itu ia harus melakukan akad nikah setelah gadis itu melahirkan." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan

  • TJA 5 (naskah yang lebih baru): "Tim Fatwa cenderung untuk membolehkan menikahi wanita hamil karena zina dan boleh melakukan hubungan seksual setelah terjadi pernikahan sekalipun si wanita tersebut belum melahirkan, tetapi si wanita tersebut harus bertaubat lebih dahulu." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

  • Fatwa 30/2013: "boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil." — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil

  • Fatwa 03/2017: "Perkawinan mertua saudara sendiri juga perkawinan yang sah, sebab memang tidak ada larangan bagi perempuan hamil untuk dinikahi. Yang dilarang adalah perkawinan seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya sementara ia dalam keadaan hamil." — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina

  • TJA 8 (naskah fatwa terbaru di tema ini): bila wanita hamil karena zina menikah dengan laki-laki yang menghamili, "para ulama sepakat membolehkannya … Pernikahan itu sah dan keduanya boleh melakukan hubungan kelamin layaknya suami istri"; bila menikah dengan laki-laki lain, "kami cenderung untuk membolehkannya, dengan alasan wanita hamil karena zina tidak mempunyai masa iddah." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

  • Fatwa 15/2022: menegaskan pergeseran itu sebagai taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa) dengan kaidah لَا يُنْكَرُ تَغَيُّرُ الْأَحْكَامِ بِتَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأحْوَالِ — "Tidak diingkari adanya perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat, dan keadaan" — dan menutup: "fatwa mengenai pernikahan wanita hamil juga terdapat pada TJA Jilid 8 yang merupakan fatwa terbaru, yang intinya adalah wanita hamil boleh dinikahi oleh bukan laki-laki yang menghamilinya. Fatwa inilah yang terakhir yang merupakan pendapat kami." — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

  • Soal nasab anak (berbeda dari sahnya pernikahan): menurut TJA 8, bila anak lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, ia dinasabkan kepada ayahnya; bila lahir sebelum 6 bulan, ia dinasabkan kepada ibunya — ayah tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan, dan kesehatan, tetapi tidak berhak menjadi wali dan tidak saling mewarisi. Namun menurut KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 Pasal 42, anak itu tetap anak sah karena dilahirkan dalam perkawinan yang sah. — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga; Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina

Catatan:

  • Jadi yang berubah lintas naskah bukan sahnya pernikahan secara umum, melainkan batas siapa yang boleh menikahi: TJA 3 membatasi pada laki-laki yang menghamili, sedangkan TJA 5, TJA 8, dan Fatwa 15/2022 membolehkan juga laki-laki lain. Naskah 2022 secara eksplisit menyatakan fatwa terbaru itulah yang dipakai. Untuk kasus konkret yang menyangkut wali, pencatatan di KUA, atau penetapan nasab, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan:

  • Menikahi perempuan yang sudah hamil lebih dulu hukumnya sah dan akadnya tidak perlu diulang, baik dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki lain, dengan syarat rukun dan syarat nikah terpenuhi serta keduanya bertaubat. Status nasab anak mengikuti ketentuan di atas.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.