ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum makan pakai tangan kiri
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 07:59 WIB
Hukum makan pakai tangan kiri

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum makan memakai tangan kiri?

Jawaban

  • Arsip Tarjih memuat perintah makan dengan tangan kanan. Dalam naskah Fatwa 02 2012 dinyatakan: "Hadis tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang ingin makan hendaknya menggunakan tangan kanan seraya membaca basmalah, lalu mengambil makanan dari hidangan yang terdekat dengan dirinya."
  • Naskah yang sama juga menegaskan bahwa basmalah sebelum makan bisa dengan "bismillah" saja atau "bismillahirrahmanirrahim", dan bila lupa dibaca di awal, dibaca saat teringat dengan lafal "Bismillah awwalahu wa âkhirahu".
  • Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Makanan) menyebut hadis yang sama sebagai dasar tuntunan "sebutlah Nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah apa yang dekatmu (saja)".
  • Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 memuat kaidah umum yang disetujui Majelis Tarjih: "Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyetujui pendapat terakhir ini, yaitu menganjurkan agar menggunakan yang kanan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang diridlai Allah swt." — dengan dalil hadis 'Aisyah bahwa Nabi saw. suka mendahulukan yang kanan pada semua keadaannya.
  • Fatwa 18 2013 menjelaskan kerangka usul fikihnya: perintah (amr) pada asalnya menunjukkan kewajiban (al-ashlu fi al-amri lil-wujub), tetapi dapat dipalingkan kepada makna lain — termasuk an-nadbu (sunnah/anjuran) — bila ada indikasi (qarinah). Sebaliknya larangan (an-nahyu) pada asalnya menunjukkan pengharaman, tetapi dapat mengarah pada kemakruhan bila ada indikasi.
  • Catatan penting: dalam bagian yang berhasil saya telusuri, belum saya temukan putusan atau fatwa Tarjih yang secara eksplisit merumuskan status hukum "makan dengan tangan kiri" (misalnya menyatakannya haram atau makruh). Yang termuat adalah perintah positif makan dengan tangan kanan serta anjuran mendahulukan yang kanan pada perbuatan yang diridlai Allah. Karena itu saya tidak menyimpulkan sendiri hukumnya di luar apa yang tertulis.

Dalil

  • Hadis Umar bin Abu Salamah ra.:

    عَنْ عُمَرَ بْنَ أَبِي سَلَمَةَ يَقُولُ كُنْتُ غُلَامًا فِي حَجْرِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَتْ يَدِي تَطِيشُ فِي الصَّحْفَةِ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا غُلَامُ سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِينِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيكَ فَمَا زَالَتْ تِلْكَ طِعْمَتِي بَعْدُ . [رواه البخاري]

    "Wahai Ghulam, bacalah Bismillah, makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang ada di hadapanmu." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 02 2012 Do A Sebelum Dan Sesudah Makan Sdh Dicek Ulang Oleh A 56h (2012); Tanya Jawab Agama 1 Masalah Makanan

  • Hadis 'Aisyah ra.:

    عَنْ عَئِشَةَ قَالَتْ كَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُه التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ [رواه البخاري]

    "Adalah Nabi saw. suka mendahulukan yang kanan ketika mengenakan sandal, ketika menyisir rambut, ketika bersuci, dan pada semua keadaan." [HR. al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat

  • Kaidah usul: al-ashlu fi al-amri lil-wujub (perintah pada asalnya menunjukkan kewajiban), yang dapat berpaling kepada an-nadbu karena indikasi — Fatwa 18 2013 Asal Muasal Hukum Wajib Sunat Dll (2013)

Catatan

  • Penelusuran ini mencakup naskah Tanya Jawab Agama 1, Fatwa 02 2012, Tanya Jawab Agama 9 Bab 12, Fatwa 18 2013, serta penelusuran teks pada HPT Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah. Posisi yang termuat konsisten sejak naskah paling awal: perintah makan dengan tangan kanan dan keutamaan mendahulukan yang kanan.
  • Rumusan hukum spesifik untuk makan dengan tangan kiri belum saya temukan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri; saya belum dapat memastikannya.

Kesimpulan

  • Tarjih memuat perintah makan dengan tangan kanan disertai basmalah dan mengambil makanan yang terdekat, serta anjuran mendahulukan yang kanan pada perbuatan yang diridlai Allah. Ketetapan hukum tertulis mengenai makan dengan tangan kiri belum ditemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 01:28 WIB
ada tahlilan gak

Pertanyaan

  • Apakah ada fatwa/pembahasan Tarjih tentang tahlilan?

Jawaban

  • Ada. Topik ini dibahas dalam empat tahun berbeda, dan posisinya berkembang serta makin tegas dari tahun ke tahun. Intinya: tahlil sebagai zikir tidak dilarang, bahkan dianjurkan; yang tidak dituntunkan adalah ritual tahlilan yang dikaitkan dengan hari-hari kematian.

1) 1998 — Fatwa 64/1998

  • Tahlil sebagai lafal lā ilāha illallāh ditegaskan termasuk zikir kepada Allah, dan "karenanya termasuk ibadah". Tetapi naskah ini langsung memberi pembatas: "apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil ('tahlilan' dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur'an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis." Naskah ini juga menyatakan, soal sampainya pahala bacaan kepada mayit: "Menurut kami pahala tersebut tidak bisa sampai kepada mayit."

2) 2003 — Fatwa 12.C/2003 dan Fatwa 30/2003

  • Keduanya menyebut tahlilan sebagai masalah khilafiyah, lalu menegaskan manhaj: "dalam bidang ta'abbudi (ibadah khusus atau lazim disebut orang sekarang dengan istilah ritual) tidak boleh mempergunakan ijtihad, tetapi harus mengikuti nash al-Qur'an atau as-Sunnah Ash-Shahihah (al-Maqbulah)." Ditegaskan pula pembedaan penting: "harus dibedakan antara berdoa dengan menghadiahkan pahala lewat doa. Menghadiahkan pahala lewat doa tidak ada tuntunannya."
  • Fatwa 30/2003 merumuskan batas larangannya: "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya, sebagaimana dilakukan oleh pemeluk agama Hindu. Apalagi harus mengeluarkan biaya besar, yang kadang-kadang harus pinjam kepada tetangga atau saudaranya, sehingga terkesan tabzir (berbuat mubazir)."

3) 2007 — Fatwa 14 Upacara Tahlilan

  • Naskah ini memperluas ke soal sikap dan perjamuan. Sikap yang dianjurkan: "menjauhi atau meninggalkan perbuatan yang memang tidak pernah dituntunkan oleh Rasulullah saw dan sekaligus memberikan nasehat dengan cara yang ma'ruf (mauidlah hasanah)". Soal makan bersama: "Mengenai makan dan minum pada perjamuan tahlilan, sekalipun makanan dan minuman tersebut berasal dari para warga RT, namun tetap saja dapat digolongkan pada perbuatan tabzir, sehingga layak untuk ditinggalkan."

4) 2022 — Fatwa 05/2022

  • Menjawab soal cara menghindari undangan tahlilan, dengan tiga langkah: (a) "meminta izin untuk tidak mengikuti kegiatan tahlilan dengan alasan paham agama saudara tidak membolehkan tahlilan untuk kematian" — disebut "sikap yang paling ideal sebagai warga Muhammadiyah"; (b) bila tidak mungkin, "cukup bersikap pasif dalam acara tahlilan tersebut"; (c) "menghindari undangan tahlilan dengan kalimat persuasif bukan konfrontatif".

5) 2026 — Keputusan 229/2026 Fikih Takziah dan Kematian, Bab IV butir I dan J

  • Rumusan terbaru dan paling tegas: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut. Hal tersebut merupakan tradisi yang telah terjadi di masyarakat sejak lama. Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan."
  • Butir J memberi kelonggaran operasional bila diundang: (1) "Meminta izin dan menjelaskan kepada tokoh setempat atau masyarakat yang dikenal dengan cara baik-baik, sopan dan santun"; atau (2) "Apabila belum mampu untuk bersikap seperti yang pertama, maka untuk menghormati yang mengundang, diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meinggal dunia."
  • Butir G naskah yang sama menegaskan soal pahala: mendoakan orang yang meninggal "hukumnya boleh bahkan dianjurkan. Sedangkan pahala yang akan terus mengalir adalah pahala dari amal jariah yang dimiliki orang yang meninggal dunia ketika ia masih hidup, bukan pahala dari amalan yang dihadiahkan orang lain yang masih hidup."

Dalil

  • فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلاَ تَكْفُرُوْنِ [البقرة (2): 152]
    "Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." [Q.S. al-Baqarah (2): 152]

  • يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اذْكُرُوا اللهَ ذِكْرًا كَثِيرًا [الأحزاب (33): 41]
    "Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya." [Q.S. al-Ahzab (33): 41]

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ ... فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشَرَ رِقَابٍ ... [رواه مسلم، كتاب الذكر، باب فضل التهليل، نمرة: 28/2691]
    "Barangsiapa mengucapkan 'la ilaha illa Allah wahdahu la syarika lahu...' dalam satu hari sebanyak seratus kali, maka (lafal jalalah tersebut) baginya sama dengan memerdekakan sepuluh hamba sahaya..." [H.R. Muslim, Kitab az-Zikr, Bab Fadlut-Tahlil, No. 28/2691] — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003, Fatwa 14 Upacara Tahlilan, Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah

  • Hadis tentang terputusnya amal: "apabila seseorang anak Adam meninggal dunia, maka putuslah semua amalannya terkecuali tiga perkara, yaitu doa anaknya yang saleh, sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat" [H.R. Muslim] — sebagaimana dikutip dalam Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan

Catatan

  • Yang berkembang lintas tahun bukan larangan terhadap tahlil (zikir), melainkan ketegasan terhadap ritual tahlilan: 1998 menyebutnya tidak ada tuntunan, 2003 menjelaskan alasannya secara manhaji (ta'abbudi tidak boleh ijtihad) dan menyebut tabzir, 2007 dan 2022 memberi panduan sikap, lalu 2026 merumuskannya sebagai putusan bahwa ritual itu "tidak perlu dilakukan" sekaligus memberi jalan keluar bagi yang diundang.
  • Naskah Tanya Jawab Agama 6 Bab VII juga memuat jawaban-jawaban yang sama secara paralel untuk soal tahlilan.

Kesimpulan

  • Ada, dan lengkap. Membaca tahlil (lafal lā ilāha illallāh) tidak dilarang bahkan dianjurkan; yang tidak disyariatkan menurut Tarjih adalah ritual tahlilan yang dikaitkan dengan hari kematian (3, 7, 40, 100, 1000 hari) — tidak ada dalil sahih lagi makbul yang mensyariatkannya, dan sejak 2026 dirumuskan bahwa ritual itu tidak perlu dilakukan, dengan panduan sikap yang santun bagi yang diundang.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 01:29 WIB
apa nu dan muhamadiyah berteman

Pertanyaan

  • Bagaimana hubungan NU dan Muhammadiyah menurut arsip Tarjih — berteman atau bermusuhan?

Jawaban

  • Dalam arsip Tarjih, hubungan keduanya dibahas sebagai persaudaraan Islam (ukhuwah islamiyah) dan kerja sama, bukan permusuhan. Yang diakui ada adalah perbedaan pendapat, bukan pertentangan.

1) 1999 — Fatwa 19/1999

  • Naskah ini menjawab langsung soal perbedaan dan persamaan keduanya, dan justru menegaskan titik temunya lebih dulu: "sumber-sumber hukum utama menurut kedua organisasi ini pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis. Namun dalam aplikasi serta hirarkhi berikutnya terdapat perbedaan." Perbedaannya dijelaskan sebagai manhaj: "Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab… Sedangkan NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tententu."
  • Contoh perbedaan yang disebutkan: menyentuh wanita bukan mahram sesudah wudu, menghadiahkan pahala kepada orang yang telah meninggal, talqin, haul, dan fidyah bagi yang meninggal masih berutang shalat. Naskah ini juga menyebut persamaannya, antara lain pada masalah-masalah baru yang belum dibahas imam mazhab seperti bayi tabung, transplantasi organ tubuh, dan KB.

2) 2003 — Fatwa 08.B/2003

  • Naskah ini melarang fanatisme, baik kepada mazhab maupun ormas, dan menyebut "fanatik yang demikian itu tidak sesuai dengan ajaran Islam". Yang dibolehkan adalah ittiba': "Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah."

3) 2018 — Fatwa 23/2018

  • Ini naskah yang paling eksplisit soal kerja sama. Dasarnya adalah Kepribadian Muhammadiyah tentang Sifat Muhammadiyah butir ke-8: "bekerjasama dengan golongan Islam manapun juga dalam usaha menyiarkan dan mengamalkan agama Islam serta membela kepentingannya", dan butir ke-10: "Bersifat adil serta kolektif ke dalam dan keluar dengan bijaksana".
  • Ditegaskan: "dibolehkan bagi warga Muhammadiyah untuk mengambil ilmu dari siapapun atau dari Ormas Islam manapun, selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah dan perpecahan", dan "Muhammadiyah juga telah menyatakan bahwa dirinya adalah Ormas Islam yang bersifat inklusif, artinya tidak menganggap diri paling benar. Oleh karena itu Muhammadiyah tidak menafikan Ormas Islam yang lain sebagai sumber kajian keislaman." Tujuannya: "menghilangkan sekat-sekat dalam agama kita serta memperkuat jalinan ukhuwah islamiyah."

4) 2024 — Tanya Jawab Agama Edisi 04

  • Naskah terbaru menegaskan sikap menghargai perbedaan: "Muhammadiyah menghargai adanya perbedaan pendapat atau mazhab. Karena perbedaan pendapat itu sebuah sunnatullah yang tidak dapat dihindari." Juga: "Agama Islam justru memerintahkan penganutnya untuk menghindari perpecahan dan menjaga ukhuwah Islamiyyah di tengah berbagai keragaman dan perbedaan pendapat."

5) Catatan tambahan dari Tanya Jawab Agama 1 dan 2

  • TJA 1 Masalah Aqidah, dalam menjawab soal Ahlus Sunnah wal Jamaah, mengutip makalah DR. Tolchah Mansyur (tokoh di luar Muhammadiyah): "Nahdlatul Ulama sejak mula berdiri telah menyatakan dengan jelas dan tegas akan asasnya, yaitu Islam menurut Ahlus Sunnah Wal Jamaah", lalu menyimpulkan Muhammadiyah "tidak bisa lain kecuali juga termasuk pengertian Ahli Sunnah wal Jamaah" — jadi keduanya berada dalam kerangka yang sama. Perlu dicatat: kalimat itu dikutip sebagai perbandingan dari tokoh luar Muhammadiyah, bukan rumusan putusan.
  • TJA 2 Masalah Ke-Tarjihan memuat pertanyaan penanya soal "kerja sama antara Muhammadiyah dan NU ada kendala" (mengutip pemberitaan Jawa Pos 24-11-1989). Jawaban Tarjih tidak membenarkan kerangka berita itu, melainkan meluruskan istilahnya: "barangkali Anda salah pengamatan kata AQIDAH FIQIH. Barangkali yang ditulis adalah QAIDAH FIQIH", lalu menjelaskan arti qaidah fiqih.

Dalil

  • وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنْتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ [آل عمران (3): 103]
    "Berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, janganlah bercerai berai, dan ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara…" [Q.S. Ali 'Imran (3): 103] — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda

  • Hadis tentang fanatisme yang menyesatkan:
    إِنَّ اللهَ لَا يَقْبِضُ الْعِلْمَ انْتِزَاعًا يَنْتَزِعُهُ مِنَ النَّاسِ وَلَكِنْ يَقْبِضُ الْعِلْمَ بِقَبْضِ الْعُلَمَاءِ حَتَّى إِذَا لَمْ يَتْرُكْ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُؤُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا [متفق عليه]
    "Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut ilmu dengan serta merta dari hamba-hamba-Nya, tetapi ilmu itu tercabut dengan matinya para ulama…" [Muttafaq 'alaih] — Fatwa 08 B 2003 Fanatik Terhadap Madzhab Atau Ormas Sm No 07 2003

  • Perintah menuntut ilmu dan bertanya kepada ahlinya:
    فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ [النحل (16): 43]
    "…maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." [Q.S. an-Nahl (16): 43] — Fatwa 23 2018 Hukum Mengikuti Pengajian Ormas Selain Muhammadyah

Catatan

  • Posisinya konsisten sejak 1999 sampai 2024: tidak ada naskah yang menyebut NU dan Muhammadiyah sebagai pihak yang saling memusuhi. Yang berkembang adalah penegasan bertahap — 1999 memetakan perbedaan manhaj, 2003 melarang fanatisme, 2018 menjabarkan dasar organisasi untuk bekerja sama dan mengambil ilmu dari ormas Islam mana pun, 2024 menegaskan menghargai perbedaan mazhab sebagai sunnatullah.
  • Perlu ditegaskan batasnya: fatwa 23/2018 tetap mengingatkan agar warga Muhammadiyah "terlebih dahulu mengukuhkan pemahaman ideologi Muhammadiyah", dan membolehkan mengambil ilmu dari ormas lain "selama tidak mengandung hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam, tidak mengandung unsur bid'ah dan perpecahan". Jadi kerja sama itu tidak berarti menyamakan manhaj.
  • Hubungan tingkat organisasi (misalnya kerja sama lembaga atau forum bersama) belum saya temukan dirumuskan dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri; yang ada adalah ketentuan sikap bagi warga dan pernyataan sifat inklusif organisasi.

Kesimpulan

  • Menurut arsip Tarjih, NU dan Muhammadiyah tidak diposisikan sebagai lawan. Keduanya diakui bersumber pada al-Qur'an dan Hadis dengan perbedaan pada aplikasi dan manhaj (NU bermazhab, Muhammadiyah tidak bermazhab), dan warganya dianjurkan bekerja sama, menghargai perbedaan, serta boleh saling mengambil ilmu demi memperkuat ukhuwah islamiyah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 01:31 WIB
apakah ada gus gus an di muhamadiyah

Pertanyaan

  • Apakah di Muhammadiyah ada "gus-gus" (sebutan kehormatan seperti Gus untuk kiai muda/keturunan)?

Jawaban

  • Kata "Gus" belum saya temukan dalam bagian arsip Tarjih yang berhasil ditelusuri, dan tidak ada naskah yang secara khusus membahas penyebutan "gus-gusan". Yang ada di arsip adalah ketentuan umum tentang sebutan/gelar kehormatan keagamaan, dan dari situ sikapnya bisa dibaca.

1) Sebutan kehormatan dibolehkan bila sebagai identitas dan bermanfaat untuk dakwah

  • Tanya Jawab Agama 1 (Masalah Keluarga, soal "Gelar Haji") menjelaskan asal-usul sebutan haji/kiyai dan menilai: sebutan itu pada mulanya diberikan orang lain, bukan diri sendiri, "untuk menunjukkan identitas seseorang". Naskah itu menyimpulkan: sebutan haji dan kiyai sebagai tanda orang yang alim "tidak menjadi persoalan apabila hal itu dipandang ada manfaatnya dari segi dakwah Islamiyah sebagaimana pencantuman nama pendiri Muhammadiyah nama KH. AHMAD DAHLAN."
  • Ditegaskan pula bahwa Kyai Haji Ahmad Dahlan dan K.H.A.R. Fachruddin sendiri "kalau menyebut namanya ataupun kalau menulis namanya sendiri tidak dengan sebutan KH" — jadi gelar itu dipakai orang lain, bukan diklaim sendiri.

2) Yang tercela: memakai sebutan untuk kebanggaan

  • Naskah yang sama: "Hanya saja kalau yang demikian dilakukan oleh diri sendiri dengan maksud kebanggaan apalagi ada maksud sum'ah dan riyak, untuk didengarkan atau dilihat orang lain akan kelebihannya dari orang lain tentu mencantumkan nama haji di mukanya memang tidak etis."
  • Dan: "Pencantuman nama sebutan Kiyai ataupun Haji kalau akan membawa hal yang negatif tentu tidak perlu dilakukan, seperti dengan sebutan itu seseorang akan mendapat takabur dan sombong, sebaliknya kalau tidak disebut oleh orang lain sebutan Kiyai atau Haji marah atau tersinggung, tentu sebutan yang demikian tidak perlu digunakan, baik untuk identitas diri maupun memberi identitas orang lain."

3) Yang dilarang: pengkultusan — termasuk pengkultusan karena keturunan

  • Tanya Jawab Agama 6 Bab VII (juga Fatwa 08.B/2003) menyatakan: "Biasanya kefanatikan itu menimbulkan pengkultusan terhadap sesuatu benda, tempat, kelompok, golongan, keturunan, atau terhadap seseorang tertentu, seakan-akan yang dikultuskan itu adalah keramat, sakti, dan melebihi manusia biasa. Fanatik yang demikian itu tidak sesuai dengan ajaran Islam."
  • Batas mengikuti tokoh agama dirumuskan: "kita boleh saja mengikuti siapa saja termasuk kyai kharismatik selama ia berpegang kepada al-Qur'an dan as-Sunnah ash-shahihah dan al-maqbulah."

4) Etika panggilan/penghormatan juga dibahas, tapi bukan soal "Gus"

  • Satu-satunya naskah yang membahas etika panggilan secara rinci adalah Fatwa 46/2004, dan itu pun tentang panggilan kepada Nabi: "tidaklah hormat jika kita memanggil Nabi Muhammad dengan Muhammad saja, kita harus memanggilnya dengan nama 'Rasulullah', 'Nabiyullah'". Ini tidak berbicara tentang sebutan untuk ulama atau keturunan kiai.

Dalil

  • يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ [الحجرات (49): 13]
    "Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." [Q.S. al-Hujurat (49): 13] — dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Iii Memaknai Bencana dan Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

  • يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا [النساء (4): 59]
    "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu…" [Q.S. an-Nisa' (4): 59] — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme

Catatan

  • Saya belum menemukan kata "Gus" maupun pembahasan khusus tentang praktik penyebutan "gus-gusan" dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri. Karena itu saya belum dapat memastikan ada atau tidaknya ketentuan Tarjih yang spesifik untuk istilah itu — dan saya tidak menyimpulkan hukumnya sendiri.
  • Perlu dibedakan: arsip tidak memuat larangan terhadap sebutan kehormatan sebagai identitas; yang dinilai tercela adalah memakainya untuk kebanggaan, riya, atau takabur, serta pengkultusan terhadap orang atau keturunan. Dua hal ini berbeda dan tidak boleh dicampur.

Kesimpulan

  • Tidak ditemukan pembahasan khusus soal "Gus" dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri. Yang termuat adalah ketentuan umum: sebutan kehormatan seperti haji/kiyai dibolehkan sebagai identitas dan bila bermanfaat untuk dakwah, tidak etis bila dipakai untuk kebanggaan diri, dan pengkultusan — termasuk pengkultusan karena keturunan — dinyatakan tidak sesuai ajaran Islam. Ukuran kemuliaan yang ditegaskan arsip adalah ketakwaan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 01:33 WIB
berapa rakaat salat tarawih

Pertanyaan

  • Berapa rakaat salat tarawih menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Sebelas rakaat termasuk witir. Itulah jumlah yang dituntunkan, dan formasi yang dianjurkan adalah 4-4-3 (empat rakaat salam, empat rakaat salam, lalu witir tiga rakaat) atau 2-2-2-2-2-1 (dua rakaat salam sebanyak lima kali, lalu witir satu rakaat).
  • Bila didahului salat iftitah dua rakaat, jumlah keseluruhannya menjadi tiga belas rakaat.

Perkembangan lintas naskah:

1) HPT Kitab Shiyam (Bagian 05, Sahur Buka Amal Utama)

  • Tuntunan dasarnya berbunyi: "…dan sembahyanglah Tarawih (shalat malam) sebelas raka'at; serta ber-i'tikaflah pada sepuluh hari yang terakhir." Matan Arabnya: wa qum qiyāmal-laili iḥdā 'asyrata rak'atan arba'an arba'an au matsná matsná wa tsalātsan — "dirikanlah salat malam sebelas rakaat, empat-empat atau dua-dua dan tiga."

2) Fatwa 40/1998 dan Tanya Jawab Agama 1, 3, 4

  • Fatwa 40/1998 menegaskan salat iftitah dua rakaat sebelum tarawih disyariatkan, dan witir dikerjakan tiga rakaat tanpa duduk tasyahud awal.
  • Tanya Jawab Agama 4 mencatat bahwa Muktamar Tarjih Wiradesa 1972 memutuskan salat lail "dapat dilakukan empat rakaat-empat rakaat lalu tiga rakaat dapat juga dilakukan dua rakaat-dua rakaat kemudian tiga rakaat yang semuanya berjumlah 11 rakaat, sesudah dilakukan shalat iftitah (pembukaan) dua rakaat."
  • Tanya Jawab Agama 3 mendaftar delapan formasi lain yang ada dalilnya (mis. 8+2+1, 4+3, 8+3, 7+2), dengan catatan: "asal jumlah keseluruhan rakaatnya gasal. Meskipun demikian, untuk menghindari adanya kesalah-pahaman atau kebingungan atau bahkan keresahan di kalangan jamaah, maka hendaknya melakukan shalat lail dengan cara-cara yang bisa diamalkan oleh Muhammadiyah pada umumnya, yaitu dua-dua-dua-dua-tiga, atau empat-empat tiga."

3) Fatwa 12.A/2003 — kualitas hadis delapan rakaat

  • Menjawab tuduhan bahwa hadis tarawih delapan rakaat itu matruk (semi palsu): "Shalat Tarawih delapan rakaat rujukannya adalah hadis dari 'Aisyah r.a. yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim… Hadis tersebut sangat-sangat kuat, tidak ada dalam sanadnya perawi yang lemah."

4) Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 (fatwa 2005–2006) — 23 rakaat

  • Pertanyaan tentang tarawih 23 rakaat di Masjidilharam dijawab: "Mengenai shalat tarawih 23 rakaat, sekalipun sudah begitu memasyarakat, kami belum menemukan tuntunan dari Rasulullah saw. Shalat tarawih menurut tuntunan Nabi saw. adalah hanya dikerjakan 11 dengan witirnya, dikerjakan empat rakaat lalu salam tanpa tahiyat awal, kemudian empat rakaat lalu salam, dan ditutup dengan shalat witir tiga rakaat lalu salam."
  • Ditegaskan: "hadis-hadis yang menerangkan tentang shalat tarawih 23 rakaat adalah lemah atau daif. Shalat tarawih 23 rakaat, bahkan menurut Imam Malik 36 rakaat, adalah ijtihad ulama…" Muhammadiyah "berpegang kepada hadis Nabi saw riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah r.a. dan lain-lainnya yang sahih, tidak merujuk kepada pendapat ulama."

5) Fatwa 16/2010 — empat rakaat sekali salam tidak batal

  • Kesimpulannya: "hadis tentang shalat tarawih empat rakaat sekali salam tidak bermasalah, baik dari sisi matan maupun sanadnya. Dalam buku Tuntunan Ramadan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah… jumlah raka'at shalat tarawih empat raka'at salam dan dua raka'at salam merupakan tanawu' (keragaman) dalam beribadah, sehingga keduanya dapat diamalkan."

6) Fatwa 13/2022 — tarawih dan tahajud adalah salat yang sama

  • "Salat tahajud dan salat tarawih adalah salat yang sama, hanya saja istilah salat tarawih khusus diberikan pada salat lail yang dilaksanakan pada bulan Ramadan." Karena itu, yang sudah tarawih 4-4-3 di masjid "tidak perlu mengerjakan salat tahajud maupun witirnya lagi, karena… Rasulullah tidak pernah menambah salat malam melebihi sebelas rakaat dan hanya ada satu salat witir dalam satu malam."

7) Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 — tahiyat awal dan bacaan jahar

  • Rumusan paling tegas: "formasi shalat Tarawih menurut putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1", dikerjakan tanpa tahiyat awal dan bacaan pada setiap rakaatnya dibaca jahar.

Dalil

  • عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا
    "Dari Abu Salamah bin 'Abdur Rahman, ia bertanya kepada 'Aisyah r.a.: Bagaimana tata cara salat Nabi saw pada bulan Ramadan? 'Aisyah menjawab: Beliau salat pada bulan Ramadan dan bulan-bulan lainnya tidak lebih dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat… kemudian empat rakaat… kemudian tiga rakaat." [H.R. al-Bukhari] — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih, Tanya Jawab Agama 9 Bab 6 Tarawih

  • عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي مَا بَيْنَ الْعِشَاءِ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ
    "Dari 'Aisyah, ia berkata: Rasulullah saw melakukan salat antara Isyak dan Subuh sebanyak sebelas rakaat. Beliau mengucapkan salam pada setiap dua rakaat dan melakukan witir dengan satu rakaat." [H.R. ad-Darimi] — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلْيَفْتَتِحْ صَلَاتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ
    "Jika seseorang di antara kamu salat malam, maka hendaklah ia kerjakan pendahuluan dengan salat dua rakaat singkat." [H.R. Ahmad dan Muslim] — Fatwa 40 1998 Shalat Iftitah Sebelum Shalat Tarawih

  • عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا
    "Jadikanlah akhir salat malam kalian dengan witir." [H.R. Muslim] — Fatwa 13 2022 Shalat Tahajud Dan Tarawih

Catatan

  • Posisinya konsisten sejak HPT Kitab Shiyam hingga 2026: sebelas rakaat dengan witir, tanpa penambahan. Yang berkembang adalah perinciannya — 1998 dan TJA 1–4 merinci formasi dan salat iftitah, 2003 mempertahankan kualitas hadisnya, TJA 9 (2005–2006) menegaskan 23 rakaat tidak memiliki tuntunan dan hadisnya daif, 2010 menegaskan empat rakaat sekali salam tetap sah, 2022 menyamakan tarawih dengan tahajud, dan 2026 merumuskan bentuk bakunya (4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1) beserta dua soal teknis: tanpa tahiyat awal dan bacaan jahar.
  • Perlu dicatat satu hal secara jujur: Tanya Jawab Agama 3 menyebut masih ada formasi lain yang ada dalilnya (dengan syarat jumlah keseluruhan gasal), tetapi naskah itu sendiri menganjurkan memakai cara yang umum diamalkan Muhammadiyah agar tidak menimbulkan kebingungan jamaah. Dan Fatwa 16/2010 menegaskan dua formasi (4-4-3 dan 2-2-2-2-2-1) sebagai tanawu' yang keduanya dapat diamalkan.

Kesimpulan

  • Tarawih menurut Tarjih adalah sebelas rakaat termasuk witir, dikerjakan dengan formasi 4-4-3 atau 2-2-2-2-2-1, tanpa tahiyat awal, bacaan jahar, dan witir sebagai penutup. Bila dengan salat iftitah dua rakaat, seluruhnya menjadi tiga belas rakaat. Formasi 23 rakaat tidak ditemukan tuntunannya dan hadis-hadisnya dinilai lemah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.