ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
siapa khalifah pertama dan mengapa ia terpilih
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:46 WIB
siapa khalifah pertama dan mengapa ia terpilih

Maaf, untuk yang satu itu saya bukan tempat yang tepat. Saya menelusuri putusan dan fatwa Tarjih Muhammadiyah, jadi di luar tema keislaman saya lebih baik diam daripada mengarang. Ada yang bisa saya bantu dari arsipnya?

Hari ini, jam 14:47 WIB
coba berikan contoh

Tentu. Contoh paling jelas dari arsip ini adalah hukum merokok, karena posisinya berubah dan perkembangannya bisa dilacak tahun demi tahun.

Contoh pertanyaan yang bisa saya layani: "Bagaimana hukum merokok menurut Tarjih?"

  • 2007 — Fatwa 07 Hukum Merokok, dimuat di Suara Muhammadiyah, menjawab pertanyaan Minhajul Abidin (Purworejo). Bunyinya:

    "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya... Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya."

Dalil yang dipakai saat itu QS al-A'raf (7): 157 tentang penghalalan ath-thayyibat (yang baik) dan pengharaman al-khaba'its (yang buruk) — Fatwa 07 Hukum Merokok

  • 2010 — Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 meninjau ulang secara tegas. Dalam bagian "Menimbang" dinyatakan bahwa "fatwa... yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali," lalu dalam Amar Fatwa:

    "Merokok hukumnya adalah haram karena: merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabā'its yang dilarang dalam Q. 7: 157..."

Ditambah alasan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (QS 2: 195 dan 4: 29), membahayakan diri dan orang lain (hadis lā ḍarara wa lā ḍirāra), zat adiktif yang melemahkan (hadis larangan setiap muskir dan muftir), pemborosan (QS 17: 26–27), dan pertentangan dengan lima maqāṣid asy-syarī'ah. Fatwa ini juga menyatakan: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya... dinyatakan tidak berlaku." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

  • Jadi ada dua naskah yang saling menggantikan: 2007 (mubah) dan 2010 (haram, mencabut yang lama). Topik ini masih berlanjut di naskah 2019 tentang beasiswa rokok dan 2024 tentang fatwa Tarjih bagi warga NU — keduanya belum saya buka, jadi belum bisa saya rangkum isinya di sini.

  • Sumber: Fatwa 07 Hukum Merokok (2007) · Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, No. 6/SM/MTT/III/2010)

Silakan ajukan pertanyaan lain seputar tema seperti ini — ibadah, muamalah, zakat, munakahat, fikih informasi, atau kalender Hijriah. Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:48 WIB
apakah membantu orang menjadi jago di game berdosa, karna membuat orang itu jadi sering main game

Pertanyaan

  • Apakah membantu orang menjadi jago dalam game berdosa, karena akibatnya orang itu jadi sering bermain game?

Jawaban

Arsip Tarjih belum memuat fatwa yang secara khusus membahas "membantu orang menjadi mahir game". Yang tersedia adalah kaidah penilaian atas game itu sendiri dan atas tolong-menolong. Karena itu saya sampaikan kerangkanya apa adanya, tanpa menetapkan vonis sendiri.

Perkembangan naskah tentang game, dari yang terlama:

  • 2003 — Fatwa 26.D, memakai kaidah al-hukmu yadūru ma'a 'illatihī wujūdan wa 'adaman (hukum beredar mengikuti sebabnya): "seluruh permainan apa saja dibolehkan oleh syara', yaitu mubah. Kecuali jika ada unsur-unsur negatif yang terdapat pada permainan itu, seperti permainan itu dapat menimbulkan permusuhan, kebencian antar sesama, dapat menyebabkan lupa kepada Allah, lupa kepada kewajiban-kewajiban yang ada dalam kehidupan rumah tangga dan hidup bermasyarakat. Jika demikian halnya hukum mubah pada suatu permainan dapat berubah menjadi haram."

  • 2011 — Fatwa 09: "Hukum asal dari game komputer atau game on line adalah boleh... Game atau permainan menjadi haram ketika ada unsur-unsur haram di dalamnya." Di antaranya diperingatkan: "Jangan sampai hiburan menyita seluruh waktu, menghalangi dari aktifitas lainnya dan mengambil waktu-waktu belajar serta bekerja. Game jangan sampai melalaikan seseorang dari tugas-tugas pokoknya dalam beribadah... Game juga jangan sampai membuat orang terjerumus pada kecanduan (addicted)."

  • 2019 — Fatwa 06 (Minecraft) menajamkan sisi maqāṣid: "Menghabiskan waktu dengan bermain game tentu bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pada pemanfaatan waktu dengan sebaik-baiknya untuk hal-hal yang bermanfaat," dan "game yang menghabiskan banyak waktu juga bertentangan dengan semangat memelihara agama (hifzh ad-din). Sebab jenis permainan yang menghabiskan waktu berpeluang menghambat seseorang untuk menunaikan kewajiban agama seperti shalat tepat waktu." Kesimpulannya: game itu "sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan dapat membuat pemainnya terlena".

  • 2022 — Fatwa 16 menegaskan kembali: "bermain game itu boleh, termasuk yang bergenre action, namun manfaat dan mudarat di atas perlu menjadi pertimbangan."

  • Titik sambungnya dengan pertanyaan Anda ada pada dua hal yang dipakai Tarjih sendiri: illat (sebab hukum) dan tolong-menolong. Sebab yang membuat sebuah permainan keluar dari hukum asal boleh bukan permainan itu, melainkan akibat yang menyertainya — menyita waktu, melalaikan kewajiban, kecanduan, menghalangi belajar. Maka membantu seseorang menjadi lebih mahir bukan persoalan terpisah dari itu: ia dinilai dari apakah bantuan itu mendorong akibat yang menjadi illat tersebut atau tidak. Bila bantuan diberikan agar orang itu makin sering bermain sampai kewajibannya terbengkalai, ia masuk ke wilayah "jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran" (QS al-Ma'idah 5: 2). Bila bantuannya sekadar berbagi pengetahuan dan permainannya tetap pada porsinya, tidak ada nash di arsip ini yang mengharamkannya.

Dalil

  • QS al-Ma'idah (5): 2 — diambil dari Fatwa 08/2004:
    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.
    "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." — Fatwa 08 2004 Dana Infaq Untuk Simpan Pinjam

  • QS al-Ma'idah (5): 91 — dipakai Fatwa 26.D/2003 sebagai dasar berubahnya hukum permainan:
    إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ...
    "...dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat..." — Fatwa 26 D 2003 Olahraga Untuk Mencari Dana Sm No 14 2003

  • Hadis riwayat Ibnu Majah, disahihkan al-Albani — dikutip Fatwa 06/2019:
    مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ
    "Di antara (bukti) baiknya keislaman seseorang (ialah) ia (mampu) meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat." — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan

Catatan

  • Saya belum menemukan naskah Tarjih yang menjawab persis kasus "mengajari orang sampai ia kecanduan". Karena itu saya tidak menyusun hukum baru; yang saya sajikan adalah kaidah yang dipakai naskah-naskah di atas. Metode sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) memang lazim dipakai Tarjih untuk menutup jalan yang berujung mudarat — lihat Sadd Al Zariah — tetapi penerapannya pada kasus Anda tidak tertulis di arsip, sehingga penilaian konkretnya bergantung pada kenyataan apakah akibat yang menjadi illat itu benar-benar terjadi. Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan berkonsultasi dengan Majelis Tarjih setempat.

Kesimpulan

  • Bantuan itu tidak dinilai dari "membuat orang jago", tetapi dari akibatnya. Segamal apa pun pengaruhnya, bila mendorong orang meninggalkan kewajiban, menghabiskan waktunya, atau menjadikannya kecanduan, ia termasuk menolong dalam hal yang dilarang. Bila permainannya tetap pada porsinya, tidak ada nash dalam arsip Tarjih yang mengharamkannya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:50 WIB
apakah main hp saat jumatan berdosa

Pertanyaan

  • Apakah bermain HP (handphone) saat khutbah Jumat berdosa?

Jawaban

Ini bukan satu naskah, melainkan empat naskah dari tahun berbeda yang saling menyambung:

  • 2009 — Fatwa 23 (Suara Muhammadiyah No. 14/2009) adalah pangkalnya. Setelah mengutip dua hadis tentang lagha (perbuatan sia-sia), naskah ini menyimpulkan tiga pelajaran: "Kewajiban mendengarkan khutbah yang disampaikan khatib"; "Tidak boleh berbicara ketika khatib sedang berkhutbah, karena hal tersebut dapat menghilangkan konsentrasi mendengarkan khutbah"; dan "Tidak boleh melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mendengarkan khutbah, seperti menggerak-gerakan pasir dan sejenisnya." — Fatwa 23 Hukum Mengedarkan Kotak Infak Jumat

  • 2014 — Fatwa 02 menegaskan bahwa mendengar dengan tenang itulah syaratnya: yang membelakangi mimbar pun tetap sah "selama mendengarkan dan menyimak khatib dengan seksama dan tidak mengganggu jamaah lain." — Fatwa 02 2014 Mendengar Khutbah Membelakangi Mimbar

  • 2025 — TJA Edisi 07 menyebut HP secara harfiah. Dalam fatwa 2009 yang dirujuknya, yang dilarang di antaranya: "Larangan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi dalam mendengarkan khutbah, seperti bermain sajadah, bermain handphone dan sejenisnya, atau berkata 'diamlah' kepada orang lain." Naskah 2025 ini juga menambahkan kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) untuk hal-hal yang berpotensi mengganggu jamaah. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 07 1 15 April Hukum Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat

  • 2026 — TJA Edisi 15 adalah pengembangan terbaru dan paling rinci. Di sini dipakai kaidah al-umūr bi maqāṣidihā (perkara dinilai berdasarkan tujuannya):

"aktivitas yang tergolong sia-sia dan terlarang adalah tindakan yang tidak memiliki tujuan ibadah atau kemaslahatan. Misalnya, mengobrol, bermain ponsel atau melakukan hal-hal teknis yang tidak mendesak dan dapat ditunda hingga pelaksanaan shalat Jum'at selesai. Tindakan seperti ini dilarang karena dapat mengalihkan perhatian dari khutbah dan inilah yang mengurangi keutamaan Jum'at."

Maka garis batasnya: "tindakan yang tidak termasuk lagw, dan dapat ditoleransi adalah tindakan yang dilakukan dalam rangka menjaga dan memfasilitasi kemaslahatan ibadah yang lebih besar," misalnya pengaturan teknis darurat oleh petugas media masjid. — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 15 Hukum Aktivitas Live Streaming Saat Khutbah Jumat Dan Penayang

  • Soal kata "berdosa", naskah-naskah ini tidak memakai istilah itu. Yang dipakai adalah lagha — dan konsekuensinya pun diperinci berbeda-beda: "Al-Naḍr bin Syumail menafsirkan ungkapan 'lagawta' dengan makna hilangnya pahala... dan pendapat lain menyebutkan bahwa shalat Jum'atnya berubah menjadi shalat Zuhur (tidak sah sebagai Jum'at). Ibnu Wahb, berpendapat bahwa salatnya tetap sah (menggugurkan kewajiban), tetapi ia kehilangan keutamaan shalat Jum'at. Dari perbedaan itu, jumhur ulama cenderung pada makna bahwa 'tidak ada Jum'at baginya'... sedangkan kewajiban shalat pada waktu itu tetap sah."

Jadi: bermain HP saat khatib berkhutbah termasuk yang dilarang dan menggugurkan keutamaan Jumat, sedangkan kewajiban shalatnya tetap tertunaikan. Adapun di luar khutbah — saat menunggu, sebelum khatib naik mimbar — tidak ada larangan dalam naskah-naskah ini.

Dalil

  • QS al-Jumu'ah (62): 9 — dikutip TJA 2025 Edisi 07:
    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
    "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

  • Hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim, dikutip Fatwa 23/2009:
    إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
    "Apabila kamu berkata kepada temanmu 'diamlah' pada hari Jum'at sedang imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha."

  • Hadis riwayat Muslim, dikutip Fatwa 23/2009 dan TJA 2025 Edisi 07:
    مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
    "Barangsiapa berwudhu dan membaguskan wudhunya, kemudian menghadiri salat Jum'at, lalu mendengarkan (khutbah) dan diam penuh perhatian, maka diampuni (dosanya) antara Jum'at yang lalu dan Jum'at hari ini ditambah tiga hari. Dan barangsiapa menyentuh (mempermainkan) kerikil, maka dia telah berbuat lagha."

Catatan

Kesimpulan

  • Bermain HP saat khatib sedang berkhutbah termasuk perbuatan yang dilarang dan digolongkan lagha — Jumatnya kehilangan keutamaan, walau kewajiban shalatnya tetap sah menurut pendapat yang lebih kuat dalam naskah. Pengecualiannya hanya tindakan yang benar-benar menjaga kemaslahatan ibadah dan tidak bisa ditunda, seperti tugas teknis darurat petugas media.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.