ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Tahlilan boleh ga di muhammadiyah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:48 WIB
Tahlilan boleh ga di muhammadiyah

Pertanyaan

  • Bolehkah tahlilan dalam pandangan Muhammadiyah?

Jawaban

  • Jawabannya bergantung pada apa yang dimaksud "tahlilan". Tarjih membedakan dua hal:

    • Tahlil — membaca kalimat lā ilāha illallāh — tidak dilarang, bahkan dianjurkan diperbanyak berapa kali saja sebagai zikir.
    • Tahlilan — ritual acara yang dikaitkan dengan hari-hari kematian (3, 7, 40, 100 hari, dst.) dengan bacaan dan tata cara tertentu — tidak ada tuntunannya dalam Al-Qur'an maupun Sunnah yang sahih lagi makbul, sehingga Muhammadiyah menyatakan ritual itu tidak perlu dilakukan.
  • Posisi ini tidak berubah sejak 1998, hanya bertambah jelas dan semakin rinci dari tahun ke tahun:

    • 1998 — Fatwa 64 (Membaca Tahlil, Lafal Sayyidina, Mengirim Pahala Puasa): tahlil adalah zikir dan karenanya ibadah; tetapi "apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil ('tahlilan' dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur'an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis." Pahala bacaan itu pun dinyatakan "tidak bisa sampai kepada mayit" — Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa

    • 2003 — Fatwa 12.C: tahlilan disebut "termasuk masalah khilafiyah, diperselisihkan oleh para 'ulama". Manhaj Muhammadiyah: "dalam bidang ta'abbudi ... tidak boleh mempergunakan ijtihad, tetapi harus mengikuti nash al-Qur'an atau as-Sunnah Ash-Shahihah", dan "menghadiahkan pahala lewat doa tidak ada tuntunannya" — Fatwa 12 C 2003 Bolehkah Membaca Tahlilan

    • 2003 — Fatwa 30 (Muhammadiyah dan Tahlilan): "Jika yang dimaksudkan tahlil adalah membaca 'La Ilaha Illallah', Muhammadiyah tidak melarang, bahkan menganjurkan agar memperbanyak membacanya, berapa kali saja". Lalu: "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya" — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003

    • 2007 — Fatwa 14 Upacara Tahlilan: menegaskan hal yang sama dan menambahkan sikap praktis: hendaknya menjauhi upacara tersebut sambil memberi nasihat dengan cara ma'ruf; kehadiran pada hajatan kematian tidak dijadikan tolok ukur kerukunan bermasyarakat; makan-minum pada perjamuan tahlilan "tetap saja dapat digolongkan pada perbuatan tabzir (berbuat mubazir), sehingga layak untuk ditinggalkan" — Fatwa 14 Upacara Tahlilan

    • 2021 — Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat: "tahlil dalam pengertian membaca kalimat tauhid la ilaha illallah tidak dilarang bahkan sangat dianjurkan ... sedangkan tahlil dalam pengertian tahlilan ... tidak ada perintah dari Nabi saw." Karena itu wasiat agar anak-anak mengadakan tahlilan hingga hari ketujuh "tidak perlu untuk dijalankan" — Fatwa 05 Hukum Meninggalkan Wasiat

    • 2022 — Fatwa 05 Cara Menghindari Tahlilan: menegaskan tahlilan adalah masalah khilafiyah, lalu memberi tiga cara menghindari undangannya: (1) minta izin dengan alasan paham agama tidak membolehkan — disebut "sikap yang paling ideal sebagai warga Muhammadiyah"; (2) bila tidak mungkin, "cukup bersikap pasif dalam acara tahlilan tersebut"; (3) menghindar dengan kalimat persuasif, bukan konfrontatif — Fatwa 05 2022 Cara Menghindari Tahlilan Menurut Muhammadiyah

    • 2026 — Keputusan 229, Fikih Takziah dan Kematian, Bab IV butir I: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut ... Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." Perluasan terbaru ada pada butir J: warga yang diundang dan tidak berkenan hadir dapat minta izin serta menjelaskan dengan baik dan santun; "Apabila belum mampu untuk bersikap seperti yang pertama, maka untuk menghormati yang mengundang, diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia" — Keputusan 229 2026 Fikih Takziah Dan Kematian 05 Bab Iv Berbagai Persoalan Seput

  • Jadi: yang ditolak adalah ritual dan pengaitan waktu kematiannya, bukan kalimat tahlilnya. Yang berubah lintas tahun bukan hukumnya, melainkan sikap praktis saat diundang: dari "menjauhi" (2007) dan "bersikap pasif" (2022), menjadi "diperbolehkan memenuhi undangan dengan niat takziah" bila belum mampu menjelaskan (2026).

Dalil

  • Perintah berzikir:
    فَاذْكُرُوْنِيْ أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْا لِيْ وَلاَ تَكْفُرُوْنِ
    "Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." [Q.S. al-Baqarah (2): 152]

  • Keutamaan tahlil:
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَال: مَنْ قَالَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشَرَ رِقَابٍ وَكُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِائَةُ سَيِّئَةٍ وَكَانَتْ لَهُ حِرْزًا مِنَ الشَّيْطَانِ يَوْمَهُ ذَلِكَ حَتَّى يُمْسِيَ
    "Barangsiapa mengucapkan 'la ilaha illa Allahu wahdahu la syarika lahu lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa 'ala kulli syai`in qadir' dalam satu hari sebanyak seratus kali, maka baginya sama dengan memerdekakan sepuluh hamba sahaya, dicatat baginya seratus kebaikan, dihapus daripadanya seratus kejahatan, dan lafal itu menjadi perisai dari setan pada hari itu hingga petang." [H.R. Muslim, Kitab az-Zikr, Bab Fadlut-Tahlil, No. 28/2691] — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003, Fatwa 14 Upacara Tahlilan

Catatan

  • Yang saya sajikan di atas adalah bunyi dan kesimpulan naskah-naskah Tarjih yang berhasil saya baca; tidak ada tambahan penalaran dari saya. Untuk kasus undangan atau tradisi di lingkungan tertentu yang rumit, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Membaca tahlil (kalimat lā ilāha illallāh) boleh dan dianjurkan. Tahlilan sebagai ritual yang dikaitkan dengan hari-hari kematian tidak ada tuntunannya dan menurut Muhammadiyah tidak perlu dilakukan; warga yang diundang dianjurkan menjelaskan dengan santun, dan bila belum mampu, diperbolehkan hadir dengan niat takziah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:53 WIB
Konsep bid'ah

Pertanyaan

  • Bagaimana konsep bid'ah menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Definisi. Naskah Tarjih membedakan bid'ah secara bahasa dan secara syarak:

    • Secara bahasa: "mengadakan (membuat) sesuatu yang baru", dari akar kata bada'a — "penciptaan suatu karya kreatif dan orisinal tanpa adanya contoh sebelumnya" (1999; TJA 3).
    • Secara syarak: "cara baru dalam perkara agama yang diserupakan syariat yang dikerjakan orang dengan maksud berlebih-lebihan dalam beribadah serta mengharap pahala tanpa adanya dalil dalam syarak atau contoh dari Rasulullah saw" (2020).
    • Unsur-unsurnya: "(1) adanya praktek yang diadakan kemudian dan menyerupai ajaran agama dan (2) praktek tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari ritual peribadatan kepada Allah" (TJA 3).
    • Karena itu bid'ah adalah lawan sunnah, dan tidak hanya berupa perbuatan: ada juga bid'ah tarkiyah, "yaitu meninggalkan suatu yang diperintahkan oleh agama baik yang sunat maupun yang wajib dengan anggapan bahwa meninggalkan itu adalah agama". Meninggalkan perintah karena malas atau lalai "tidak disebut bid'ah melainkan maksiat" (TJA 3).
  • Ruang lingkupnya dibatasi. Posisi ini konsisten sejak 1999 hingga 2026:

    • 1999: "karena bid'ah dibatasi dalam hal agama (akidah dan ibadah), maka dalam pemahaman Muhammadiyah tidak ada bid'ah hasanah, yang ada adalah bahwa setiap bid'ah itu adalah sesat" — Fatwa 18 1999 Bid Ah Sunnah Hasanah Dan Sunnah Sayyiah
    • TJA 3: "tidak ada bid'ah yang hasanah dalam pengertian teknis keagamaan"; bila orang menyebut bid'ah hasanah, yang dimaksud "bid'ah dalam arti literal (harfiah) atau dalam hal menyangkut urusan dunia atau juga dalam hal-hal yang menyangkut masalah mursalah" — itu "bid'ah dalam pengertian majzi. Itu boleh-boleh saja" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
    • 2020: "menurut Muhammadiyah bid'ah itu hanya ada dalam masalah akidah dan ibadah mahdlah. Namun dalam masalah muamalah, selama hal itu tidak bertentangan dengan syariat dan dapat mendatangkan maslahat bagi kehidupan —walaupun tidak ada pada zaman Rasulullah saw,— maka hal tersebut bukanlah suatu perbuatan bid'ah" — Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah
    • 2026: "Segala kreativitas manusia yang disematkan dalam ibadah khusus dinamakan bid'ah dan statusnya sesat", dengan asas ibadah khusus "ketaatan, kesesuaian, dan ketundukan"; sedangkan ibadah umum ('āmmah) teknisnya diserahkan kepada manusia — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 03 Klasifikasi Ibadah Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah
  • Perdebatan ulama ditampilkan apa adanya, bukan disembunyikan:

    • Asy-Syatibi: bid'ah hanya satu, semuanya sesat. Asy-Syafi'i: membagi bid'ah kepada mahmudah (terpuji) dan mazmumah (tercela) — "Dipandang terpuji jika sesuatu yang baru itu tidak bertentangan dengan al-Qur'an atau as-Sunnah dan asar sahabat atau ijmak sahabat" (1999; 2020).
    • Imam An-Nawawi: "Sabda Nabi saw, 'kullu bid'atin dalalah' ini adalah 'am makhshush (kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya). Jadi yang dimaksud adalah sebagian besar bidah itu sesat, bukan seluruhnya" (2023) — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis
    • Muhammadiyah sendiri mengambil jalan: hadis itu "berlaku dalam bidang akidah dan ibadah saja" (2023).
    • Tambahan istilah dari asy-Syatibi: bid'ah idhafiyyah, "bid'ah itu jika ditinjau dari satu sisi disyariatkan tetapi dari sisi lain ia hanya pendapat belaka" — dipakai 2022 untuk menilai paket amalan yang isinya amalan sunah tetapi dikemas sebagai ritual baru — Fatwa 21 2022 Amalan Isra Miraj, Bidah Idhafiyyah

Dalil

  • Hadis Jabir bin Abdullah:
    أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرُ الْهُدَى هُدَى مُحَمَّدٍ، وَشَرُّ الْأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ
    "Amma ba'du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabullah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad saw, seburuk-buruk perkara adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat." [H.R. Muslim No. 867; Ibnu Majah No. 45]. Dalam riwayat an-Nasa'i No. 1550 ditambahkan: وَكُلَّ ضَلَالَةٍ فِي النَّارِ "… dan setiap yang sesat adalah di neraka." — Fatwa 12 2020 Macam Macam Bid Ah

  • Hadis larangan mengada-adakan:
    مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
    "Siapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami ini yang tidak ada perintahnya maka perkara itu tertolak." [H.R. al-Bukhari No. 2697] — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis

  • Hadis sunnah hasanah/sayyiah:
    مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
    "Barangsiapa yang membuat contoh baik di dalam Islam, maka baginya pahala dan pahala orang yang mengamalkan contoh baik tersebut tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa yang membuat contoh buruk di dalam Islam, maka baginya dosa dan dosa orang yang mengamalkan contoh buruk tersebut tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun." [H.R. an-Nasa'i No. 2507; juga al-Bukhari–Muslim] — Fatwa 18 1999 Bid Ah Sunnah Hasanah Dan Sunnah Sayyiah

  • Kaidah fikih yang dikutip naskah: "Hukum asal dalam masalah ibadah adalah terlarang dan haram atau hukum asal dalam ibadah adalah ittiba' (diikuti)", dan "Sesuatu yang umum setelah dikhususkan, keumumannya berlaku untuk yang tidak terkhususkan" — Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 20 16 31 Oktober Makna Takhsis

Catatan

  • Naskah Fatwa 04/2003 tentang bid'ah hanya memuat rujukan ke nomor Suara Muhammadiyah (No. 11/2002, No. 11/2003, No. 22/2003) tanpa uraian jawaban, sehingga isinya belum dapat saya sajikan — Fatwa 04 2003 Bid Ah Sm No 01 2004.
  • Yang saya uraikan adalah rumusan naskah-naskah Tarjih; pembagian (a) bunyi putusan, (b) ringkasan halaman konsep wiki, dan (c) rangkuman saya atas perkembangannya tidak saya campur. Untuk kasus amaliah tertentu yang konkret, Majelis Tarjih menilai berdasarkan apakah amalan itu masuk ibadah khusus atau umum, dan apakah dikemas sebagai ritual baru.

Kesimpulan

  • Bid'ah adalah cara mengamalkan agama yang tidak berdasarkan tuntunan Rasul tetapi dianggap bagian dari agama. Menurut Muhammadiyah ia hanya berlaku pada akidah dan ibadah (khusus/mahdlah), tidak pada muamalah dan urusan duniawi; karena itu Muhammadiyah tidak mengenal "bid'ah hasanah" dalam pengertian teknis keagamaan, dan setiap bid'ah dalam bidang ibadah dinilai sesat serta harus ditinggalkan. Istilah bid'ah hasanah hanya berlaku dalam arti bahasa atau pada urusan muamalah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:56 WIB
Kenapa waktu habis solat ga ada dzikir di masjid muhammadiyah
Hari ini, jam 15:56 WIB
Lanjut

Pertanyaan

  • Mengapa di masjid Muhammadiyah tidak ada dzikir (bersama) setelah shalat?

Jawaban

  • Yang ditiadakan bukan dzikirnya, melainkan dzikir berjamaah dengan suara keras yang dipandu dan dikeraskan. Tarjih justru menyatakan dzikir setelah shalat itu dianjurkan — tetapi sebagai ibadah individu, dengan suara pelan.

  • Dasar pertama — dzikir sesudah shalat memang diperintahkan:

    • Tanya Jawab Agama 4: "Apakah ada tuntutan berjabat tangan sesudah shalat? Menurut pengamatan kami, tidak ada. Bahkan Nabi saw memerintahkan, apabila sudah selesai shalat, agar berdzikir dan berdo'a", lalu: "Dari hadits tersebut, jelaslah bahwa yang diperintahkan sesudah selesai shalat adalah berzikir dan berdoa" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Dan Gerakannya
    • Tanya Jawab Agama 5: "Kesimpulan dari jawaban ini adalah bahwa dzikir itu dianjurkan setelah melaksanakan shalat. Janganlah kita mengajak berjabat tangan dengan orang yang sedang khusyu' berdzikir" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat
  • Dasar kedua — dzikir berjamaah dengan suara keras tidak ada tuntunannya. Inilah jawaban langsung atas "kenapa tidak dikeraskan/dipandu":

    • Tanya Jawab Agama 1, soal Dzikir Bersama: "Dalam Hadis tidak didapati anjuran untuk melakukan dzikir bersama-sama dengan suara keras, apalagi di masjid yang dapat mengganggu orang lain yang sedang menjalankan shalat. Kesimpulannya, berdzikir itu ada tuntunannya, sedang berdzikir bersama-sama dengan suara keras, tidak didapati tuntunan yang demikian" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
    • Tanya Jawab Agama 9 (SM No. 11 tahun ke-90/2005), soal Hukum Zikir Berjamaah: "Menurut pengasuh rubrik ini, jalan yang terbaik yang harus kita tempuh adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah. Kita jauhi hal-hal yang tidak dipraktikkan oleh Nabi saw. dalam soal ibadah". Naskah ini juga mengutip Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm: "Saya mengutamakan para imam dan makmum berzikir sesudah shalat dengan suara pelan, kecuali apabila imam menghendaki supaya zikirnya itu dipelajari makmum" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat
    • Fatwa 20/2015 — Pengeras Suara Masjid: "Kemudian zikir merupakan ibadah individu langsung kepada Allah swt, oleh sebab itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun ke luar" — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid
  • Dasar ketiga — isi dzikir dan doanya tetap ada tuntunannya. Munas Tarjih XXV di Jakarta tahun 2000 membahas khusus soal ini dan menerbitkan buku Tuntunan Dzikir dan Doa; TJA 2025 merujuknya dan menegaskan bahwa berdoa setelah shalat wajib — termasuk sambil mengangkat tangan — "bukan suatu bid'ah karena telah ada dalil-dalilnya dari Al-Qur'an maupun sunah yang maqbûlah sehingga bukan hanya dibolehkan tetapi sangat dianjurkan" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib, Tuntunan Dzikir Dan Doa

  • Kronologi singkat: posisinya konsisten sejak TJA jilid 1 sampai 2025 — dzikir sesudah shalat dianjurkan (TJA 1, 4, 5), dzikir berjamaah dengan suara keras tidak ada tuntunannya (TJA 1; TJA 9/2005), dan pada 2015 ditegaskan zikir tidak perlu memakai pengeras suara karena sifatnya ibadah individu. Yang berkembang adalah penjelasannya, bukan hukumnya.

Dalil

وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا
"Dan janganlah engkau keraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula terlalu merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara keduanya." [Q.S. al-Isra' (17): 110]

وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ
"Dan berzikirlah (ingatlah) kamu akan Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri serta lembut tanpa mengeraskan suara pada pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." [Q.S. al-A'raf (7): 205]

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
"Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." [Q.S. al-A'raf (7): 55] — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid

  • Hadis yang dikutip TJA 1 tentang zikir pelan dalam hati, dan hadis riwayat Muslim dari Abu Musa: "Hai manusia, kecilkan suaramu, sebab kamu tidak menyeru kepada orang yang tuli dan jauh, melainkan kamu menyeru kepada Yang Maha Mendengar lagi Maha Dekat dan Dia bersamamu" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat

Catatan

  • Naskah Tarjih yang saya baca tidak mengatur praktik setiap masjid, sehingga tidak dapat dikatakan bahwa "semua masjid Muhammadiyah" bersikap seragam. Yang dapat dipastikan adalah ketentuan di atas: dzikir sesudah shalat dianjurkan, dilakukan sendiri-sendiri dengan suara pelan, dan tidak perlu memakai pengeras suara; yang tidak dituntunkan adalah zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekadar untuk mengajar. Buku Tuntunan Dzikir dan Doa (Keputusan Munas Tarjih XXV, 2000) adalah rujukan resmi lafal-lafal yang dibaca.
  • Bila di masjid tertentu tidak ada sama sekali dzikir sesudah shalat, itu persoalan praktik pengurus, bukan ketentuan Tarjih — dan bisa ditanyakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Dzikir setelah shalat justru dianjurkan dalam Tarjih; yang tidak ada tuntunannya adalah zikir berjamaah dengan suara keras yang dipandu dari pengeras suara, karena zikir adalah ibadah individu yang dilakukan dengan suara pelan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Pertanyaan

  • Kenapa di masjid Muhammadiyah tidak ada dzikir setelah shalat?

Jawaban

  • Premisnya perlu diperbaiki lebih dulu: Muhammadiyah tidak menghapus dzikir setelah shalat. Yang tidak dilakukan adalah dzikir berjamaah dengan suara keras yang dipandu dan doa bersama imam–makmum.

    • Dzikir sesudah shalat fardhu justru dirumuskan secara rinci dalam Kitab Zikir dan Doa (hasil Munas XXV Tarjih di Jakarta tahun 2000). Bab III kitab itu berjudul "Matan Dzikir dan Doa Sesudah Shalat Fardhu", memuat: istighfar tiga kali, Allāhumma antas-salām wa minkas-salām, Allāhumma a'innī 'alā dzikrika wa syukrika wa husni 'ibādatik, tasbih 33 – tahmid 33 – takbir 33 lalu ditutup lā ilāha illallāhu wahdahu lā syarīka lah, membaca ayat al-Kursi, dan seterusnya. Keterangannya: "Bacaan zikir dan doa di atas tidak wajib dibaca seluruhnya dan tidak harus berurutan (tertib)" — Kitab Zikir Doa

    • Sejak lama Tarjih menyatakan dzikir itu dianjurkan setelah shalat: "Kesimpulan dari jawaban ini adalah bahwa dzikir itu dianjurkan setelah melaksanakan shalat", dan justru memperingatkan agar tidak mengajak berjabat tangan orang yang sedang khusyuk berdzikir — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

  • Yang tidak dituntunkan, dan karena itu tidak dikerjakan:

    • Doa bersama imam–makmum. "Berdoa bersama antara imam dan makmum sesudah shalat seperti yang penanya persoalkan, tidak ada tuntunan dari Nabi. Doa bersama yang pernah dilakukan oleh Nabi ialah pada waktu khutbah dalam shalat Istisqa'" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat

    • Dzikir berjamaah dengan panduan dan suara keras. "Menurut pengamatan pengasuh rubrik ini, zikir berjamaah seperti itu sudah terstruktur kaifiatnya sedemikian rupa yang tidak kita jumpai dalam praktik Nabi saw., para sahabat, dan ulama salaf ... jalan yang terbaik yang harus kita tempuh adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah" (SM No. 11 tahun ke-90/2005) — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat

    • Dzikir dengan suara keras setelah shalat wajib. Riwayat Ibnu 'Abbas yang dijadikan dasarnya dinilai "bertentangan dengan al-Qur'an dan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim. Maka riwayat tersebut tidak dapat diamalkan" — Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas (2007)

    • Zikir lewat pengeras suara. "Kemudian zikir merupakan ibadah individu langsung kepada Allah swt, oleh sebab itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun ke luar" — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid (2015)

    • Bersalaman setelah salam — karena "tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir" — Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah (1998)

  • Perkembangan lintas tahun: posisinya konsisten sejak 1998 sampai 2025 — dzikir dan doa setelah shalat fardhu ada dan dianjurkan, tetapi dilakukan sendiri-sendiri (sirr), bukan dikemas menjadi zikir berjamaah berirama dengan pengeras suara. Yang tampak berubah bukan hukumnya, melainkan penegasan bahwa doa setelah shalat wajib sambil mengangkat tangan bukan bid'ah:

Dalil

  • Perintah berzikir dengan suara lembut:
    وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ
    "Dan berzikirlah (ingatlah) kamu akan Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri serta lembut tanpa mengeraskan suara pada pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." [Q.S. al-A'raf (7): 205] — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid

  • Berdoa dengan suara lembut:
    ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
    "Berdoalah kepada Tuhanmu dengan merendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." [Q.S. al-A'raf (7): 55]

  • Larangan mengeraskan suara dalam shalat:
    وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَٰلِكَ سَبِيلًا
    "Dan janganlah engkau keraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula terlalu merendahkannya, dan carilah jalan tengah di antara keduanya." [Q.S. al-Isra' (17): 110]

  • Hadis Abu Musa:
    عَنْ أَبِي مُوسَى، قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ فِي سَفَرٍ. فَجَعَلَ النَّاسُ يَجْهَرُونَ بِالتَّكْبِيرِ. فَقالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّهَا النَّاسُ ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ. إِنَّكُمْ لَيْسَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلَا غَائِبًا. إِنَّكُمْ تَدْعُونَ سَمِيعًا قَرِيبًا
    "Kami pernah bersama Nabi saw dalam suatu perjalanan, kemudian orang-orang mengeraskan suara dengan bertakbir. Lalu Nabi saw bersabda: Wahai manusia, rendahkanlah suaramu. Sebab sesungguhnya kamu tidak berdoa kepada (Tuhan) yang tuli, dan tidak pula jauh, tetapi kamu sedang berdoa kepada (Allah) Yang Maha Mendengar dan Maha Dekat." [H.R. Muslim No. 44/2704] — Fatwa 20 Dzikir Suara Keras Ibnu Abbas

  • Tuntunan dzikir sesudah shalat:
    عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنْصَرِفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
    "Adalah Rasulullah saw, apabila selesai melaksanakan shalatnya beristighfar kepada Allah tiga kali, kemudian mengucapkan: Allaahumma antas-Salaam, wa minkas-salaam, tabaarakta yaa Dzal-jalaali wal-ikraam." [H.R. at-Tirmidzi, hasan sahih] — Kitab Zikir Doa

  • Anjuran tasbih, tahmid, takbir:
    Barangsiapa bertasbih pada setiap selesai shalat 33 kali, bertahmid 33 kali, dan bertakbir 33 kali — berjumlah 99 — lalu menyempurnakannya menjadi seratus dengan lā ilāha illallāhu wahdahu lā syarīka lah, lahul-mulku wa lahul-hamdu wa huwa 'alā kulli syai`in qadīr, "maka dosanya diampuni oleh Tuhan meskipun sebanyak buih di laut." [H.R. Muslim dan Ahmad] — Kitab Zikir Doa

Catatan

  • Yang saya uraikan adalah isi naskah-naskah Tarjih, bukan penjelasan atas praktik masjid tertentu. Khazanah tarjih tidak mengatur apa yang dilakukan pengurus atau jamaah di setiap masjid Muhammadiyah, sehingga perbedaan praktik di lapangan tidak dapat saya pastikan sumbernya dari arsip ini. Bila di suatu masjid dzikir setelah shalat benar-benar tidak dibaca sama sekali, itu bukan karena Tarjih melarangnya — naskah Tarjih justru memuat matan dzikirnya.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah menganjurkan dzikir dan doa setelah shalat fardhu sesuai matan yang dituntunkan Nabi saw., tetapi membacanya sendiri-sendiri dengan suara pelan, tanpa dipandu bersama-sama, tanpa pengeras suara, dan tanpa doa bersama imam–makmum, karena bentuk berjamaah semacam itu tidak dijumpai dalam praktik Nabi saw.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.