ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
saya mau nikah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 23:14 WIB
saya mau nikah

Pertanyaan

  • "Saya mau nikah" — apa saja yang perlu diperhatikan menurut HPT dan Fatwa Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Pernikahan adalah ibadah dan perjanjian yang sangat kuat. Dalam HPT Bab Tuntunan Keluarga Sakinah disebutkan beberapa prinsip pernikahan, antara lain: "Perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah agama dan merupakan manifestasi (perwujudan) ibadah"; "Adanya ikatan atau perjanjian antara suami-istri. Al-Qur'an menggambarkan perjanjian itu sebagai mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat kuat)"; dan "Adanya pencatatan pernikahan. Pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh umat Islam Indonesia, setelah pernikahan dipandang sah menurut ketentuan agama Islam" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah (2025).

  • Rukun yang harus lengkap. Fatwa 13 Tahun 2010 menyebut: "keabsahan nikah itu adalah jika telah terpenuhinya rukun nikah yaitu adanya dua orang mempelai, wali, dua orang saksi, sighat akad nikah (ijab qabul) dan mahar (maskawin). Adapun yang dimaksud shighat akad nikah atau ijab qabul adalah perkataan seorang wali nikah ketika menikahkan anak perempuannya kepada mempelai pria, ini disebut ijab, dan jawaban mempelai pria untuk menerimanya, disebut qabul" — Fatwa 13 2010 Lafadz Ijab Qabul Nikah Suci Potong Ayam Dan Telor Ayam Mati. Sejalan dengan itu, KHI Pasal 14 menyebut rukun nikah: calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul) — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020).

  • Lima syarat sahnya akad. Fatwa 28 Tahun 2015 merinci: "Ta'yin az-Zaujain (menyebutkan secara pasti individu yang dinikahkan); adanya keridhaan dari kedua mempelai; adanya wali; adanya saksi; antara kedua mempelai tidak terdapat larangan atau halangan untuk melakukan pernikahan, seperti keduanya termasuk mahram, masih saudara sepersusuan, maupun mempelai wanita masih dalam masa iddah" — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah.

  • Soal wali, Tarjih tegas. Setelah memaparkan perbedaan ulama, Tim Fatwa menyatakan: "Dalam persoalan ini Tim Fatwa cenderung kepada pendapat yang menetapkan bahwa nikah tanpa wali adalah tidak sah" — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan.

  • Ijab kabul harus jelas, tetapi tidak harus satu tarikan nafas. Fatwa 31 Tahun 2020 menyatakan tradisi memotong ucapan wali sebelum selesai "seyogyanya … harus diubah yakni ucapan kabul oleh mempelai laki-laki segera diucapkan setelah lafal ijab selesai diucapkan oleh wali. Dipahami pula bahwa maksud dari tidak berselang waktu antara ijab dan kabul (KHI Pasal 27), tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas" — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul.

  • Catatkan pernikahan. Fatwa 13 Tahun 2007 menyimpulkan: "maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya" — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri. Pencatatan ini bersifat administratif dan tidak mengubah syarat sah menurut agama: "Kalau sekiranya hal itu dicatat di kantor Catatan Sipil, maka hal itu tidak berarti menjadikan sahnya perkawinan tersebut" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan (konteksnya pernikahan beda agama).

  • Adat yang menghalangi waktu nikah. Mengenai anggapan tidak boleh menikah di antara dua hari raya, Tarjih menilai: "Jika permanen (maksudnya sudah menjadi aturan masyarakat), tim Fatwa belum pernah menemukan aturannya. Sehingga jika demikian dapat digolongkan sebagai urf fasid (kebiasaan yang bertentangan dengan syari'at)" — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya (2012).

  • Satu contoh perkembangan posisi lintas tahun — menikahi wanita hamil. TJA Jilid 3 menyatakan tidak sah kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya (Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan); TJA Jilid 5 kemudian membolehkan laki-laki selain yang menghamili (Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan). Fatwa 15 Tahun 2022 menegaskan: "Perbedaan pada TJA Jilid 3 dan 5 terjadi karena yang ada dalam TJA Jilid 3 adalah fatwa lama, sedangkan yang ada dalam TJA Jilid 5 merupakan fatwa yang dirilis setelahnya atau lebih baru… Oleh karena itu sudah sepatutnya yang digunakan adalah fatwa yang terbaru" — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5. Selain itu, Fatwa 49 Tahun 2004 menegaskan bahwa ayat-ayat tentang perkawinan tidak hanya di al-Baqarah dan an-Nisa', melainkan tersebar di banyak surah — Fatwa 49 2004 Dasar Dasar Pernikahan.

Dalil

🔹
وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَـَٔايَـٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

"Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang…" [QS. ar-Rum (30): 21] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah

🔹
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظًا

"…dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." [QS. an-Nisa' (4): 21] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

🔹
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ

"Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali." [HR. Abu Dawud] — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah

🔹
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

"Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil." [HR. Ibnu Hibban] — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah

  • "Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana" [HR. Ibnu Majah dari 'Aisyah]; "Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing" [HR. al-Bukhari dari 'Abdurrahman bin 'Auf] — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri

Catatan

  • Jawaban ini bersifat umum karena pertanyaannya belum merinci keadaan Anda. Hal-hal yang menentukan hukum pada kasus konkret — status wali, ada tidaknya halangan kekerabatan atau iddah, status calon pasangan, dan sebagainya — belum diketahui, sehingga belum dapat dinilai. Untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya perwalian yang bermasalah, pernikahan wanita hamil, atau pernikahan tanpa restu wali), silakan ajukan dengan rincian, atau arahkan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid serta Kantor Urusan Agama setempat. Penelusuran ini juga belum menuntaskan seluruh naskah munakahat dalam arsip.

Kesimpulan

  • Pernikahan yang sah menuntut lengkapnya rukun (kedua mempelai, wali, dua saksi, ijab kabul, mahar), terpenuhinya lima syarat akad, tidak adanya halangan syar'i, akad yang diucapkan jelas, lalu dicatatkan di KUA — dan pencatatan itu wajib bagi warga Muhammadiyah. Adat yang menghalangi pernikahan tanpa dasar syar'i tidak dapat dijadikan pegangan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.