Pertanyaan
- Bagaimana hukum menggambar dan melukis makhluk hidup di era sekarang?
Jawaban
- Posisi Tarjih tidak berhenti pada satu redaksi hadis larangan, melainkan bergerak melalui istiqra' ma'nawi (menghimpun seluruh dalil setema lalu menyimpulkannya). Karena itu, Arsj Tarjih menetapkan hukum gambar dan lukisan berkisar pada 'illat (sebab/alasan hukumnya).
Dalam HPT Jilid 1, sebagaimana dikutip ulang pada fatwa terbaru, dinyatakan:
"hukum menggambar berkisar pada ilatnya, yaitu: 1. Untuk disembah, maka hukumnya haram berdasarkan nas. 2. Untuk sarana pengajaran hukumnya mubah. 3. Untuk perhiasan, terbagi ke dalam dua macam: a. Tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah, maka hukumnya mubah. b. Dikhawatirkan mendatangkan fitnah... • Dikhawatirkan menimbulkan maksiat, maka hukumnya makruh. • Dikhawatirkan mengarah kepada kemusyrikan, maka hukumnya haram." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial
Perkembangan lintas tahun:
-
1998 — Fatwa 53 (Gambar atau Patung untuk Alat Peraga Pendidikan). Naskah ini menyimpulkan: "Membuat gambar atau patung yang obyeknya makhluk bernyawa seperti manusia dan binatang, hukumnya haram" — tetapi langsung disusul pengecualian: gambar yang bentuknya tidak dapat diraba (gambar di kain dan foto), gambar/patung yang tidak utuh bentuknya, serta gambar/patung untuk mainan anak, ilmu pengetahuan, kedokteran, polisi, dan pendidikan. Lalu ditegaskan: "Jika dikaitkan pada masa sekarang, ilat hukum yang mendorong kepada penyembahan gambar atau patung itu sudah tidak ada, maka hukum larangan membuat gambar atau patung menjadi hapus." Sisa yang tetap berlaku: makruh bila diduga akan dikultuskan, dan haram bila diduga dijadikan alat kemusyrikan. — Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan
-
2012 — Fatwa 23 (Hukum Membuat Patung dan Melukis). Pertimbangannya dirumuskan eksplisit: seni gambar dan patung termasuk ma'qulul-ma'na (hukum yang logika hukumnya dapat dipahami secara rasional); larangan itu konteksnya pemberantasan penyembahan berhala, sehingga "bilamana tidak dikhawatirkan merusak akidah, maka larangan tersebut tidak ada"; dan "di zaman modern, pembuatan patung dan gambar makhluk bernyawa kebanyakan bukanlah untuk disembah". Naskah ini juga memberi batas: makruh bila fitnahnya ringan (contoh yang disebut: karikatur untuk mengejek), haram bila berupa lukisan seronok yang menimbulkan syahwat. — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar
-
2019 — Fatwa 37 (Hukum Menjual Gambar/Patung Makhluk Bernyawa). Menegaskan sisi komersialnya: jual beli pada asalnya mubah, dan gambar/patung makhluk bernyawa untuk pendidikan mubah dan halal; untuk perhiasan mubah bila tidak mendatangkan fitnah, dan haram bila "mengandung unsur syirik, memperlihatkan kemewahan, mempertontonkan aurat manusia, mendorong pada nafsu birahi, atau mengandung unsur pornografi". — Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa
-
2026 — TJA Edisi 13 (Menggambar Makhluk Hidup untuk Tujuan Komersial). Naskah terbaru dan paling langsung menjawab era sekarang: kasus ilustrasi buku cerita anak dengan karakter hewan berperilaku manusia. Putusannya: mubah, karena tujuannya sebagai media pengajaran — "buku cerita anak meskipun memiliki ilustrasi menyerupai makhluk bernyawa dapat dikategorikan sebagai media pengajaran dan hukumnya adalah mubah". Naskah ini juga mengutip Putusan Munas Tarjih XXVII tahun 2010 bahwa "hukum seni lukis adalah boleh" berdasarkan hadis "Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan", dan bahwa "hukum seni lukis ini dapat menjadi sunah apabila digunakan sebagai media dakwah". — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial
-
Naskah lebih lama (TJA Jilid 1 dan Jilid 5, tanpa tahun tercatat) sudah memakai kerangka yang sama: "Baik melukis atau memasang lukisan itu tergantung dari motivasi melukis dan memasangnya" — dengan catatan bahwa pelukis yang melukis sesuatu yang membawa dampak negatif "tidak mendapat rahmat sekalipun mungkin harga lukisan itu mendapat uang yang banyak" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah; dan "Gambar itu hukumnya berkisar kepada 'illatnya (sebabnya)" — Tanya Jawab Agama 5 Kesenian.
Apa yang berubah dan apa yang tidak: kerangka 'illat sudah ada sejak HPT dan TJA awal, dipertegas pada Munas Tarjih XXIII (1995) dan XXVII (2010). Yang berkembang adalah penerapannya pada era sekarang: 1998 masih membuka dengan rumusan "haram" lalu mengecualikan; 2012 merumuskan ulang secara eksplisit bahwa larangan itu terikat konteks keberhalaan; 2019 merinci batas fitnah pada ranah komersial; dan 2026 menetapkan secara konkret bahwa ilustrasi makhluk hidup untuk media pengajaran/pendidikan bersifat mubah.
Dalil
-
Hadis Ibnu Umar ra (HR al-Bukhari dan Muslim), sebagaimana dikutip naskah:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
"Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Kepada mereka dikatakan: Hidupkanlah apa-apa yang kamu buat itu." — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar
-
Hadis Aisyah ra (HR al-Bukhari) — dalil yang dikompromikan dengan hadis di atas:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
"Dari Aisyah ra ia berkata: Aku selalu bermain boneka di dekat Nabi saw... Apabila Rasulullah saw datang mereka bubar, lalu beliau mengumpulkan mereka untuk bermain kembali bersamaku." — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar
-
QS Saba' (34): 13:
يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ مِنْ مَحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَاسِيَاتٍ
"Mereka (para jin itu) membuatkan untuknya (Sulaiman) apa yang ia kehendaki berupa gedung-gedung tinggi, tamatsil (patung-patung) dan piring-piring besar seperti kolam dan periuk yang tetap berada di tungkunya." — Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan
-
Kaidah fikih yang dipegang:
الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
"Sebuah hukum bergantung pada ada dan tidaknya ilat hukumnya." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial
Catatan
- Batas yang tetap berlaku pada semua naskah: lukisan/patung untuk disembah atau yang diduga kuat akan dijadikan alat kemusyrikan hukumnya haram; yang mendorong nafsu birahi, menampakkan aurat, atau mengandung pornografi hukumnya haram. Naskah 2012 juga meminta kehati-hatian pada perbuatan yang berulang meski hukumnya disebut makruh.
- Penelusuran ini mencakup naskah 1998, 2012, 2019, 2026, serta TJA Jilid 1 dan Jilid 5. Rincian teknis pada TJA Jilid 5 dan Jilid 1 masih dapat ditelusuri lebih jauh bila diperlukan, termasuk pembahasan fotografi yang di sebagian naskah disamakan dengan lukisan pada kain.
Kesimpulan
- Di era sekarang, menggambar dan melukis makhluk hidup tidak dihukumi haram secara mutlak. Hukumnya mengikuti 'illat: haram bila untuk disembah atau mengarah ke kemusyrikan; mubah bila untuk pengajaran/pendidikan (termasuk ilustrasi buku anak) maupun perhiasan yang tidak menimbulkan fitnah; makruh bila dikhawatirkan membawa maksiat; dan dapat bernilai sunah bila menjadi media dakwah.
Sumber
- Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan (1998)
- Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar (2012)
- Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa (2019)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial (disidangkan 31 Oktober 2025 M / 9 Jumadilawal 1447 H)
- Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Iv Agama Sebagai Sumber Ni
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah · Tanya Jawab Agama 5 Kesenian
Wallahu a'lam bish-shawab.