ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bagaimana hukum menggambar dan melukis makhluk hidup di era…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 14:47 WIB
Bagaimana hukum menggambar dan melukis makhluk hidup di era sekarang

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum menggambar dan melukis makhluk hidup di era sekarang?

Jawaban

  • Posisi Tarjih tidak berhenti pada satu redaksi hadis larangan, melainkan bergerak melalui istiqra' ma'nawi (menghimpun seluruh dalil setema lalu menyimpulkannya). Karena itu, Arsj Tarjih menetapkan hukum gambar dan lukisan berkisar pada 'illat (sebab/alasan hukumnya).

Dalam HPT Jilid 1, sebagaimana dikutip ulang pada fatwa terbaru, dinyatakan:

"hukum menggambar berkisar pada ilatnya, yaitu: 1. Untuk disembah, maka hukumnya haram berdasarkan nas. 2. Untuk sarana pengajaran hukumnya mubah. 3. Untuk perhiasan, terbagi ke dalam dua macam: a. Tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah, maka hukumnya mubah. b. Dikhawatirkan mendatangkan fitnah... • Dikhawatirkan menimbulkan maksiat, maka hukumnya makruh. • Dikhawatirkan mengarah kepada kemusyrikan, maka hukumnya haram." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial

Perkembangan lintas tahun:

  • 1998 — Fatwa 53 (Gambar atau Patung untuk Alat Peraga Pendidikan). Naskah ini menyimpulkan: "Membuat gambar atau patung yang obyeknya makhluk bernyawa seperti manusia dan binatang, hukumnya haram" — tetapi langsung disusul pengecualian: gambar yang bentuknya tidak dapat diraba (gambar di kain dan foto), gambar/patung yang tidak utuh bentuknya, serta gambar/patung untuk mainan anak, ilmu pengetahuan, kedokteran, polisi, dan pendidikan. Lalu ditegaskan: "Jika dikaitkan pada masa sekarang, ilat hukum yang mendorong kepada penyembahan gambar atau patung itu sudah tidak ada, maka hukum larangan membuat gambar atau patung menjadi hapus." Sisa yang tetap berlaku: makruh bila diduga akan dikultuskan, dan haram bila diduga dijadikan alat kemusyrikan. — Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan

  • 2012 — Fatwa 23 (Hukum Membuat Patung dan Melukis). Pertimbangannya dirumuskan eksplisit: seni gambar dan patung termasuk ma'qulul-ma'na (hukum yang logika hukumnya dapat dipahami secara rasional); larangan itu konteksnya pemberantasan penyembahan berhala, sehingga "bilamana tidak dikhawatirkan merusak akidah, maka larangan tersebut tidak ada"; dan "di zaman modern, pembuatan patung dan gambar makhluk bernyawa kebanyakan bukanlah untuk disembah". Naskah ini juga memberi batas: makruh bila fitnahnya ringan (contoh yang disebut: karikatur untuk mengejek), haram bila berupa lukisan seronok yang menimbulkan syahwat. — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar

  • 2019 — Fatwa 37 (Hukum Menjual Gambar/Patung Makhluk Bernyawa). Menegaskan sisi komersialnya: jual beli pada asalnya mubah, dan gambar/patung makhluk bernyawa untuk pendidikan mubah dan halal; untuk perhiasan mubah bila tidak mendatangkan fitnah, dan haram bila "mengandung unsur syirik, memperlihatkan kemewahan, mempertontonkan aurat manusia, mendorong pada nafsu birahi, atau mengandung unsur pornografi". — Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa

  • 2026 — TJA Edisi 13 (Menggambar Makhluk Hidup untuk Tujuan Komersial). Naskah terbaru dan paling langsung menjawab era sekarang: kasus ilustrasi buku cerita anak dengan karakter hewan berperilaku manusia. Putusannya: mubah, karena tujuannya sebagai media pengajaran — "buku cerita anak meskipun memiliki ilustrasi menyerupai makhluk bernyawa dapat dikategorikan sebagai media pengajaran dan hukumnya adalah mubah". Naskah ini juga mengutip Putusan Munas Tarjih XXVII tahun 2010 bahwa "hukum seni lukis adalah boleh" berdasarkan hadis "Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan", dan bahwa "hukum seni lukis ini dapat menjadi sunah apabila digunakan sebagai media dakwah". — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial

  • Naskah lebih lama (TJA Jilid 1 dan Jilid 5, tanpa tahun tercatat) sudah memakai kerangka yang sama: "Baik melukis atau memasang lukisan itu tergantung dari motivasi melukis dan memasangnya" — dengan catatan bahwa pelukis yang melukis sesuatu yang membawa dampak negatif "tidak mendapat rahmat sekalipun mungkin harga lukisan itu mendapat uang yang banyak" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Aqidah; dan "Gambar itu hukumnya berkisar kepada 'illatnya (sebabnya)" — Tanya Jawab Agama 5 Kesenian.

Apa yang berubah dan apa yang tidak: kerangka 'illat sudah ada sejak HPT dan TJA awal, dipertegas pada Munas Tarjih XXIII (1995) dan XXVII (2010). Yang berkembang adalah penerapannya pada era sekarang: 1998 masih membuka dengan rumusan "haram" lalu mengecualikan; 2012 merumuskan ulang secara eksplisit bahwa larangan itu terikat konteks keberhalaan; 2019 merinci batas fitnah pada ranah komersial; dan 2026 menetapkan secara konkret bahwa ilustrasi makhluk hidup untuk media pengajaran/pendidikan bersifat mubah.

Dalil

  • Hadis Ibnu Umar ra (HR al-Bukhari dan Muslim), sebagaimana dikutip naskah:

    عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

    "Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Kepada mereka dikatakan: Hidupkanlah apa-apa yang kamu buat itu." — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar

  • Hadis Aisyah ra (HR al-Bukhari) — dalil yang dikompromikan dengan hadis di atas:

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي

    "Dari Aisyah ra ia berkata: Aku selalu bermain boneka di dekat Nabi saw... Apabila Rasulullah saw datang mereka bubar, lalu beliau mengumpulkan mereka untuk bermain kembali bersamaku." — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar

  • QS Saba' (34): 13:

    يَعْمَلُونَ لَهُ مَا يَشَاءُ مِنْ مَحَارِيبَ وَتَمَاثِيلَ وَجِفَانٍ كَالْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَاسِيَاتٍ

    "Mereka (para jin itu) membuatkan untuknya (Sulaiman) apa yang ia kehendaki berupa gedung-gedung tinggi, tamatsil (patung-patung) dan piring-piring besar seperti kolam dan periuk yang tetap berada di tungkunya." — Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan

  • Kaidah fikih yang dipegang:

    الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

    "Sebuah hukum bergantung pada ada dan tidaknya ilat hukumnya." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial

Catatan

  • Batas yang tetap berlaku pada semua naskah: lukisan/patung untuk disembah atau yang diduga kuat akan dijadikan alat kemusyrikan hukumnya haram; yang mendorong nafsu birahi, menampakkan aurat, atau mengandung pornografi hukumnya haram. Naskah 2012 juga meminta kehati-hatian pada perbuatan yang berulang meski hukumnya disebut makruh.
  • Penelusuran ini mencakup naskah 1998, 2012, 2019, 2026, serta TJA Jilid 1 dan Jilid 5. Rincian teknis pada TJA Jilid 5 dan Jilid 1 masih dapat ditelusuri lebih jauh bila diperlukan, termasuk pembahasan fotografi yang di sebagian naskah disamakan dengan lukisan pada kain.

Kesimpulan

  • Di era sekarang, menggambar dan melukis makhluk hidup tidak dihukumi haram secara mutlak. Hukumnya mengikuti 'illat: haram bila untuk disembah atau mengarah ke kemusyrikan; mubah bila untuk pengajaran/pendidikan (termasuk ilustrasi buku anak) maupun perhiasan yang tidak menimbulkan fitnah; makruh bila dikhawatirkan membawa maksiat; dan dapat bernilai sunah bila menjadi media dakwah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:54 WIB
Jdi saya berencana untuk freelance di redbuuble yaitu dimana saya akan men design pakaian atau semacamnya dengan gambar hewan lucu dan bergaya kartun apakah tujuan saya boleh?

Pertanyaan

  • Bolehkah tujuan saya berfreelance mendesain pakaian bergambar hewan lucu bergaya kartun (stiker/ilustrasi untuk kaos dan sejenisnya) di platform seperti Redbubble?

Jawaban

  • Menurut kerangka yang dipakai Tarjih, kasus Anda perlu diperiksa dari dua sisi: (a) hukum gambarnya, dan (b) hukum mencari penghasilan dari menjualnya.

(a) Gambarnya. Kasus Anda paling dekat dengan gambar makhluk bernyawa berbentuk dua dimensi yang melekat pada kain. Fatwa 53 (1998) menyebut secara eksplisit:

"Membuat gambar makhluk bernyawa dengan syarat bentuknya tidak dapat diraba, hukumnya boleh, seperti gambar di kain dan foto."

Penetapan ini bersandar pada hadis Abi Thalhah yang di dalam halaman yang sama dikutip dengan penggalan: "فَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعْهُ حِينَ قَالَ إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ" — "Ubaidillah berkata: Tidakkah engkau mendengar Rasulullah bersabda kecuali gambar yang ada di kain." — Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan

Kemudian, kerangka 'illat (sebab hukum) yang dipakai sejak HPT Jilid 1 menyatakan bahwa gambar "untuk perhiasan" terbagi dua: mubah bila tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah, makruh bila dikhawatirkan menimbulkan maksiat, dan haram bila dikhawatirkan mengarah kepada kemusyrikan. Gambar hewan kartun yang lucu sebagai hiasan pakaian tidak termasuk gambar untuk disembah, sehingga yang berlaku adalah kategori perhiasan/hiasan.

(b) Penghasilan dari menjualnya. Fatwa 37 (2019) menetapkan jual beli gambar makhluk bernyawa dengan rincian: haram bila dibuat untuk dijadikan sesembahan; mubah dan halal bila untuk sarana pendidikan dan pengajaran; untuk perhiasan mubah bila tidak mendatangkan fitnah, dan haram bila "mengandung unsur syirik, memperlihatkan kemewahan, mempertontonkan aurat manusia, mendorong pada nafsu birahi, atau mengandung unsur pornografi". Naskah itu juga mengingatkan agar penjualan tidak disertai klaim bahwa benda tersebut berkekuatan magis. — Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa

(c) Perkembangan lintas tahun. Kerangkanya konsisten sejak 1998, 2012, 2019, hingga 2026; yang berkembang adalah penerapannya. Fatwa 23 (2012) menegaskan larangan itu terikat konteks pemberantasan penyembahan berhala: "bilamana tidak dikhawatirkan merusak akidah, maka larangan tersebut tidak ada", dan "di zaman modern, pembuatan patung dan gambar makhluk bernyawa kebanyakan bukanlah untuk disembah" — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar. Naskah terbaru, TJA 2026 Edisi 13, menyimpulkan bahwa menggambar karakter hewan untuk komersialisasi mubah karena tujuannya media pengajaran; namun perlu dicatat jujur bahwa 'illat yang dipakai naskah itu adalah media pengajaran buku cerita anak, bukan hiasan pakaian — sehingga untuk kasus Anda yang lebih tepat dirujuk adalah kategori "perhiasan yang tidak mendatangkan fitnah". — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial

Fikih Muhammadiyah Bagian Seni dan Budaya juga menempatkan kesenian sebagai wilayah muamalah duniawiyah: "Hukum Islam tentang kesenian adalah mubah/boleh, sejauh tidak ada larangan agama dalam cara maupun tujuannya", dan seni rupa termasuk cabang yang diakui. — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya

Dalil

  • QS al-Baqarah (2): 275, sebagaimana dikutip Fatwa 37:

... وَ أَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَ حَرَّمَ الرِّبَا...

"... Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..." — Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa

  • Hadis Ibnu Umar ra (HR al-Bukhari dan Muslim):

    عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ

    "Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Kepada mereka dikatakan: Hidupkanlah apa-apa yang kamu buat itu." — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar

  • Hadis Aisyah ra (HR al-Bukhari) — dalil yang dikompromikan dengannya:

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي

    "Dari Aisyah ra ia berkata: Aku selalu bermain boneka di dekat Nabi saw... Apabila Rasulullah saw datang mereka bubar, lalu beliau mengumpulkan mereka untuk bermain kembali bersamaku." — Fatwa 23 2012 Hukum Membuat Patung Dan Menggambar

  • Kaidah fikih yang dipegang:

    الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

    "Sebuah hukum bergantung pada ada dan tidaknya ilat hukumnya." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial

  • Kaidah muamalah:

    الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ

    "Hukum asal muamalah adalah mubah." — Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa

Catatan

  • Batas yang tetap perlu Anda jaga dalam praktik: jangan membuat desain yang mengandung unsur syirik, menampakkan aurat, mendorong nafsu birahi, atau pornografi — semuanya disebut haram dalam Fatwa 37 (2019). Naskah 2012 juga mengingatkan bahwa perbuatan yang hukumnya disebut makruh pun sebaiknya dihindari bila dilakukan terus-menerus.
  • Saya belum menemukan fatwa yang secara spesifik dan eksplisit membahas desain pakaian untuk platform cetak-on-demand semacam Redbubble. Yang saya sampaikan di atas adalah penerapan kerangka 'illat Tarjih pada kasus Anda, bukan kutipan putusan yang menyebut platform tersebut.
  • Ini bukan nasihat hukum yang mengikat untuk keputusan usaha Anda. Untuk kepastian yang mengikat, silakan berkonsultasi langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Tujuan Anda berfreelance mendesain pakaian bergambar hewan lucu bergaya kartun tidak termasuk yang diharamkan menurut kerangka Tarjih: gambarnya berbentuk dua dimensi pada kain dan bukan untuk disembah, sedangkan penghasilan dari jual belinya termasuk muamalah yang asalnya mubah. Syaratnya, desain dan cara penjualannya terjaga dari unsur syirik, pornografi/aurat, dan klaim magis. Bila desain Anda mengandung pesan dakwah atau pendidikan, nilainya bahkan dapat meningkat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 14:57 WIB
Saya juga berencana untuk belajar animasi minecraft untuk tujuan mencari uang dengan unsur komedi bagaimana apakah boleh?
Hari ini, jam 14:59 WIB
Saya juga berencana untuk belajar animasi minecraft untuk tujuan mencari uang dengan unsur komedi bagaimana apakah boleh?

Pertanyaan

  • Bolehkah saya belajar animasi (berbasis game seperti Minecraft) untuk mencari penghasilan, dengan unsur komedi?

Jawaban

  • Perlu dipisahkan tiga hal, karena arsip Tarjih menanganinya dengan naskah yang berbeda: (1) game-nya, (2) pekerjaan seni/animasinya, dan (3) isi komedinya.

(1) Game Minecraft — ada catatan khusus, dan ini perlu Anda ketahui lebih dulu. Fatwa 06/2019 secara khusus membahas Minecraft, dan kesimpulannya bukan "haram", melainkan:

"Dengan mempertimbangkan penjelasan-penjelasan di atas, maka game minecraft sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan dapat membuat pemainnya terlena dari melakukan perbuatan yang lebih bermanfaat bagi jasmani dan rohani."

Dua 'illat yang disebut naskah itu: (a) Minecraft "dapat dimainkan dengan jangka waktu yang sangat lama" dan "diatur tanpa batas akhir"; (b) "game yang menghabiskan waktu lama, juga memiliki unsur adiktif yang membuat pemainnya kecanduan", sehingga bertentangan dengan semangat hifzh al-'aql (memelihara akal) dan semangat memelihara agama. Perhatikan: yang dinilai dalam naskah ini adalah aktivitas bermainnya, bukan membuat karya darinya. — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan

Sebelumnya, Fatwa 09/2011 menegaskan hukum asalnya: "Hukum asal dari game komputer atau game on line adalah boleh" (kaidah: hukum asal segala sesuatu adalah mubah), dan menjadi haram "ketika ada unsur-unsur haram di dalamnya" — antara lain materi yang bertentangan dengan akidah/akhlak, "unsur-unsur kekerasan, brutalitas dan seksualitas", serta "unsur SARA yang mengajarkan kebencian terhadap etnis, bangsa dan kelompok lain". — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online

(2) Mencari uang dari karya animasi — ini yang paling dekat dengan kasus Anda. Fatwa 09/2011 mengharamkan penghasilan dari game online dengan dua alasan yang sangat spesifik: (a) "menyalahi sunnatullah dalam mencari rizki, yaitu dengan melakukan kerja keras serta upaya sekuat tenaga" karena game "hanya bisa menjanjikan 'kebetulan' dan 'angan-angan kosong'"; dan (b) tidak ada "transaksi legal (tabâdul syar'iyyah)".

Perhatikan bahwa kedua 'illat itu tidak ada pada pekerjaan Anda: Anda bekerja kreatif (belajar animasi, memproduksi karya), bukan menggantungkan hasil pada keberuntungan. Kasus terdekat yang sudah diputuskan adalah TJA 2025 Edisi 10 tentang bekerja sebagai art style game online: pekerjaan itu dinyatakan mubah karena "tidak mengandung hal-hal yang dilarang agama", dengan dua pertimbangan — kaidah "jika dalam suatu perkara terdapat campuran halal dan haram, maka bagian haram harus dipisahkan sesuai kadarnya, sehingga sisanya menjadi halal untuk dimanfaatkan", dan prinsip tolong-menolong dalam QS al-Ma'idah (5): 2, di mana pekerjaan itu "belum dapat dikategorikan sebagai kegiatan tolong menolong yang tidak diperbolehkan" karena yang bersangkutan tidak terlibat dalam bagian yang dilarang. — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K

(3) Unsur komedi — di sini batasnya jelas. Hiburan yang dilarang dalam arsip Tarjih secara eksplisit mencakup "permainan atau hiburan yang melecehkan dan menghina orang atau kelompok lain", di samping yang mengandung unsur berbahaya, aurat, magis, menyakiti binatang, judi, dan "yang dilakukan secara berlebih-lebihan". — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online. Fatwa 16/2022 menambahkan bahwa film/hiburan "boleh untuk ditonton, hal tersebut berlaku apabila film itu memberikan manfaat yang lebih besar dari pada mudarat (bahaya) kepada penontonnya". — Fatwa 16 2022 Hukum Menonton Film Main Game Action Dan Sihir

Adapun canda dan tawa sendiri bukan hal yang tercela dalam arsip Tarjih. Fatwa 09/2011 mengutip kisah Hanzhalah ra yang merasa munafik karena di rumah ia bercanda dan tertawa bersama keluarganya, lalu Nabi saw menjawab: "Akan tetapi, wahai Hanzhalah, 'semuanya ada waktunya'" — dan naskah itu menyimpulkan bahwa "kesenangan psikologis dan hiburan merupakan dua hal yang natural dalam diri manusia". — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online

(4) Kerangka umum seni. Keputusan Tarjih ke-27 (Munas Tarjih XXVII) menetapkan: "Wilayah atau peta seni budaya Islam adalah termasuk muamalah duniawiyah dengan kaidah: pada dasarnya boleh kecuali ada nas yang mengharamkan", dan "Hukum Islam tentang kesenian adalah mubah/boleh, sejauh tidak ada larangan agama dalam cara maupun tujuannya." Seni drama atau teater — "seni dengan alat kombinasi, sastra, musik dan rupa" — disebut sebagai salah satu cabang seni yang diakui, dan film animasi masuk kategori ini. Naskah itu juga menyebut: "kalau tujuannya untuk dakwah, karena dakwah hukumnya wajib, maka kesenian hukumnya dapat menjadi sunnah atau wajib". — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab X Penutup · Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vii Peta Seni Dan Budaya I

Fikih Muhammadiyah Bagian Seni dan Budaya merumuskan tujuan berkesenian seorang muslim: "Keridlaan Allah; Bahagia dunia dan akhirat; Rahmat bagi sesama manusia dan alam sekitarnya." — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya

(5) Perkembangan lintas tahun. 2004: seni budaya yang baik dan tidak membangkitkan syahwat "dibolehkan dalam Islam", bahkan "apalagi kalau hal itu dipakai sebagai sarana untuk mendakwahkan agama Islam" — Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya. 2011: hukum asal game mubah; penghasilan dari game berunsur judi haram. 2019: Minecraft dinilai khusus dan "sebaiknya dihindari" karena 'illat waktu/adiktif. 2022: film dan game bergenre action boleh dengan timbangan manfaat–mudarat. 2025: pekerjaan seni/art game mubah selama tidak terlibat pada bagian yang diharamkan. Posisinya berkembang secara penerapan, bukan bertentangan: yang berubah adalah objek yang dinilai (bermain vs. berkarya seni).

Dalil

  • Kaidah fikih yang dikutip Fatwa 09/2011:

    الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ

    "Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali setelah ada dalil yang mengharamkannya." — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online

  • QS al-Baqarah (2): 29:

    هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

    "Dialah (Allah) yang menciptakan untuk kalian segala apa yang ada di dunia semuanya." — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan

  • Hadis Hanzhalah ra (HR Muslim):

    وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ إِنْ لَوْ تَدُومُونَ عَلَى مَا تَكُونُونَ عِنْدِى وَفِى الذِّكْرِ لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ عَلَى فُرُشِكُمْ وَفِى طُرُقِكُمْ وَلَكِنْ يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً

    "Demi Dzat yang aku berada di tangan-Nya, jika kalian tetap seperti dalam kondisi ketika kalian berada bersama ku, atau seperti ketika kalian berdzikir, maka Malaikat akan menyalami kamu sekalian di tempat-tempat tidurmu dan di jalan-jalanmu. Akan tetapi, wahai Hanzhalah, 'semuanya ada waktunya'." — Fatwa 09 2011 Hukum Game Online

  • QS al-Mujadalah (58): 11 — dasar memelihara akal, yang dipakai Fatwa 06/2019:

    يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

    "Allah mengangkat derajat orang-orang beriman dan berilmu beberapa derajat dan Allah Maha Mengetahui terhadap apa-apa yang kalian kerjakan." — Fatwa 06 2019 Hukum Game Online Dan Suara Youtuber Perempuan

  • QS al-Ma'idah (5): 2 — prinsip tolong-menolong, dasar TJA 2025:

    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

    "Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K

  • Hadis (HR Muslim) — dasar berkesenian:

    إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

    "Sesungguhnya Allah Maha Indah dan menyukai keindahan." — Fikih Muhammadiyah Bagian L Seni Dan Budaya

Catatan

  • Saya belum menemukan naskah yang secara eksplisit membahas "animasi Minecraft" atau "konten komedi di platform video". Yang saya sampaikan adalah penerapan kerangka 'illat Tarjih pada kasus Anda, bukan kutipan putusan yang menyebut hal itu.
  • Perlu dibedakan secara jujur: Fatwa 06/2019 menilai bermain Minecraft dengan 'illat waktu dan adiktif; bukan menilai pembuatan karya animasi berbasis Minecraft. Naskah itu juga tidak memakai kata "haram" untuk Minecraft.
  • Fatwa 10/2004 memberi peringatan yang relevan bagi Anda sebagai calon pembuat tayangan: tayangan media elektronik yang "bersifat merusak, destruktif" — contoh yang disebut naskah itu adalah penayangan film kartun pada waktu maghrib — dinilai tercela karena melalaikan dari shalat. Jadi jam publikasi dan dampak tayangan ikut diperhitungkan, bukan hanya isinya.
  • Ini bukan nasihat hukum yang mengikat untuk keputusan karier Anda. Untuk kepastian yang mengikat, silakan berkonsultasi langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Boleh, dengan tiga syarat. (a) Pekerjaan Anda — belajar dan membuat animasi untuk menghasilkan uang — termasuk seni yang wilayahnya muamalah duniawiyah, hukumnya mubah sejauh tidak ada larangan pada cara dan tujuannya; penghasilannya bukan termasuk yang diharamkan Fatwa 09/2011 karena Anda bekerja, bukan mengandalkan keberuntungan atau perjudian. (b) Isi komedinya tidak boleh melecehkan atau menghina orang/kelompok lain, tidak mengandung kekerasan-brutalitas-seksualitas, dan tidak mengumbar aurat. (c) Penggunaan game-nya perlu Anda kelola sadar: Fatwa 06/2019 mengingatkan Minecraft berpotensi adiktif dan menyita waktu, sehingga sebaiknya tidak sampai melalaikan ibadah, belajar, dan pekerjaan. Bila karya Anda memuat pesan yang mendidik atau berdakwah, nilainya bahkan dapat meningkat menjadi sunnah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:01 WIB
Bagaimana kalian kolaborasi dengan gpt

Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.

Hari ini, jam 15:03 WIB
Jdi sekarang keahlian saya bisa di manfaatkan dengan baik ya misal menggambar dengan informasi ajakan untuk solat berbagi dan berbuat baik lewat animasi manusia

Pertanyaan

  • Bolehkah keahlian menggambar/animasi saya dimanfaatkan untuk karya yang berisi ajakan shalat, berbagi, dan berbuat baik, lewat animasi manusia?

Jawaban

  • Boleh, bahkan nilainya dapat meningkat. Ini bukan sekadar "tidak dilarang" — arsip Tarjih secara eksplisit menaikkan derajat hukum seni ketika dijadikan sarana dakwah.

(1) Gambar manusia bergaya animasi. Kerangka 'illat yang dipakai sejak HPT Jilid 1 menempatkan gambar "untuk sarana pengajaran" sebagai mubah, dan gambar "untuk perhiasan" sebagai mubah bila tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial. Fatwa 53/1998 juga menyebut: "Membuat gambar makhluk bernyawa dengan syarat bentuknya tidak dapat diraba, hukumnya boleh, seperti gambar di kain dan foto" — Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan. Animasi termasuk gambar yang bentuknya tidak dapat diraba.

(2) Seni sebagai media dakwah — di sinilah letak keuntungan Anda. Keputusan Tarjih ke-27 Bab VI menetapkan:

"maka seni patung, relief dan lukis adalah mubah/boleh, dan kalau dipergunakan untuk dakwah atau meneguhkan Tauhid (seperti dilakukan oleh Nabi Ibrāhīm) menjadi sunnah bahkan dapat menjadi wajib (paling tidak wajib kifayah)." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian

Bab X mempertegas: "Hukum Islam tentang kesenian adalah mubah/boleh, sejauh tidak ada larangan agama dalam cara maupun tujuannya. Bahkan kalau tujuannya untuk dakwah, karena dakwah hukumnya wajib, maka kesenian hukumnya dapat menjadi sunnah atau wajib, paling tidak menjadi wajib kifayah." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab X Penutup

Dan karena dakwah itu sendiri wajib, Bab IX menyandarkan hukumnya pada kaidah: sesuatu yang menjadi penyempurna kewajiban, ikut menjadi wajib — sehingga "hukum seni dan budaya dapat dipahami sebagai suatu hal yang wajib, demi suksesnya dakwah" — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba. Naskah yang sama menyebut film dan sinetron secara eksplisit sebagai cabang seni yang masuk wilayah ini.

(3) Tujuan berkesenian yang dituntunkan. Bab VII merumuskan: "Karena seni merupakan bagian dari hidup, maka tujuan berkesenian sama dengan tujuan hidup itu sendiri, yaitu: 1. Keridlaan Allah 2. Bahagia dunia dan akhirat 3. Rahmat bagi sesama manusia dan alam sekitarnya." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vii Peta Seni Dan Budaya I

(4) Perkembangan lintas tahun. Kerangkanya konsisten dan makin tegas ke arah pembolehan:

  • 1995 (Munas Tarjih XXIII, Banda Aceh): "Seni adalah salah satu fitrah manusia yang dianugerahkan Allah, yang harus dipelihara sesuai dengan ketentuan Allah"; dan "Menciptakan dan menikmati karya seni hukumnya mubah (boleh), selama tidak mengarah dan mengakibatkan fasad (kerusakan), ḑarar (bahaya), 'iṣyān (kedurhakaan) dan ba'īd 'anillāh (menjauhkan dari mengingat Allah)."
  • 1998 (Fatwa 53): gambar dua dimensi dan foto dibolehkan.
  • 2004 (Fatwa 10): "seni budaya (yang baik)... yang tidak mengundang atau membangkitkan nafsu syahwat, dibolehkan dalam Islam... apalagi kalau hal itu dipakai sebagai sarana untuk mendakwahkan agama Islam."
  • 2010 (Munas Tarjih XXVII, Malang): seni lukis boleh, dan "dapat menjadi sunah apabila digunakan sebagai media dakwah."
  • 2026 (TJA Edisi 13): menggambar makhluk hidup untuk komersial mubah bila bertujuan pengajaran.
    — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian · Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya · Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial

(5) Rambu yang wajib Anda jaga — inilah "cara dan tujuan" yang disebut Bab X:

  • Tidak mengandung fasad, darar, 'isyan, dan tidak menjauhkan dari mengingat Allah (Munas XXIII 1995).
  • Tidak membangkitkan syahwat; penampilan tokoh dijaga sopan, menutup aurat, "tidak mempertontonkan bodinya dengan pakaian yang seronok" — Fatwa 10 2004 Pandangan Islam Tentang Seni Budaya.
  • Perhatikan waktu publikasi. Fatwa 10/2004 menyebut contoh nyata yang justru tercela: "penayangan film-film kartun (walaupun itu boneka), karena ditayangkan tepat pada waktu maghrib, sehingga melalaikan anak-anak dari melakukan shalat." Karya Anda mengajak shalat — jangan sampai tayangannya sendiri melalaikan orang dari shalat.

Dalil

  • QS an-Naḥl (16): 125 — perintah dakwah dengan hikmah, dikutip Keputusan Tarjih ke-27:

    اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

    "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba

  • QS Āli 'Imrān (3): 104:

    وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

    "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; mereka itulah orang-orang yang beruntung." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba

  • QS Āli 'Imrān (3): 110:

    كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ

    "Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba

  • Hadis riwayat Muslim — landasan seni lukis:

    إِنَّ اللهَ جَمِيْلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ

    "Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian

  • QS al-Baqarah (2): 201 — doa sapu jagad, yang oleh naskah dijadikan dasar hidup berkesenian:

    رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

    "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian

  • Kaidah usul fikih:

    مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

    "Tidak sempurna suatu kewajiban tanpa dengannya, maka hal yang dapat menyempurnakan itu menjadi wajib." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab X Penutup

Catatan

  • Yang dinilai bukan hanya "boleh atau tidak", melainkan tujuan dan cara. Kesimpulan bahwa seni dapat menjadi sunnah atau wajib bersyarat: bila tujuannya benar-benar dakwah amar makruf nahi mungkar, dan caranya bersih dari fasad, darar, 'isyan, serta hal yang menjauhkan dari mengingat Allah.
  • Saya belum menemukan naskah yang secara spesifik menyebut "animasi manusia" atau "konten dakwah di platform video". Yang saya sampaikan adalah ketetapan Tarjih tentang seni lukis/film/sinetron dan penerapannya pada bentuk karya Anda — bukan kutipan yang menyebut kata "animasi".
  • Agar nilai dakwahnya tidak turun menjadi sekadar hiburan, isi ajakannya sebaiknya akurat. Untuk konten yang menyampaikan berita atau informasi keagamaan, arsip Tarjih menekankan pentingnya tabayyun (klarifikasi/verifikasi) sebelum menyebarkan — lihat Al Tabayyun; namun bagian ini belum saya baca penuh, jadi jangan jadikan dasar utama tanpa pemeriksaan lanjutan.
  • Ini bukan nasihat hukum yang mengikat untuk keputusan usaha Anda. Untuk kepastian yang mengikat, silakan berkonsultasi langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Ya, keahlian Anda dapat dimanfaatkan dengan baik — dan justru inilah penggunaan yang paling tinggi nilainya menurut Tarjih. Menggambar makhluk hidup untuk pengajaran dan hiasan yang bersih dari fitnah hukumnya mubah; bila karyanya berisi ajakan shalat, berbagi, dan berbuat baik, hukumnya dapat meningkat menjadi sunnah, bahkan wajib kifayah, karena seni menjadi penyempurna kewajiban dakwah. Syaratnya: isi dan caranya terjaga dari kerusakan, bahaya, kedurhakaan, hal yang menjauhkan dari mengingat Allah, serta dari membangkitkan syahwat — termasuk tidak menayangkannya pada waktu yang melalaikan orang dari shalat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:10 WIB
Bagaimana jika ada perbedaan pendapat antar ulama dan pengikutnya ada perbedaan pendapat pula jika suatu pendapat salah apakah pengikutnya akan berdosa contoh hukum menggambar ini

Pertanyaan

  • Jika ulama berbeda pendapat dan ada pendapat yang ternyata salah, apakah pengikutnya ikut berdosa? Terapkan pada contoh hukum menggambar.

Jawaban

  • Arsip Tarjih menjawab ini dalam beberapa lapis: sebab perbedaan, nilai ijtihad yang keliru, tanggung jawab pengikut, dan sikap yang dituntunkan. Saya sajikan berurutan menurut tahun.

(1) Mengapa ulama berbeda — 1999. Fatwa 19/1999 menyebut empat sebab:

"Secara umum yang bisa menyebabkan perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah antara lain: 1. Perbedaan di dalam memahami ayat-ayat al-Qur'an 2. Perbedaan di dalam memahami as-Sunnah termasuk perbedaan dalam menentukan statusnya 3. Perbedaan di dalam penggunaan ar-ra'yu (penalaran) yang akan mempengaruhi metodologi yang digunakan 4. Karena pengaruh lingkungan."

Naskah itu juga menegaskan Muhammadiyah "tidak mengikatkan diri pada satu mazhab, pendapat imam mazhab menjadi bahan pertimbangan dalam menetapkan hukum, sepanjang pendapat tersebut sesuai dengan jiwa al-Qur'an dan al-Hadis." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam

(2) Adagium "berbeda pendapat itu rahmat" — TJA 4, perlu Anda ketahui lebih dulu. Naskah ini menyatakan ungkapan ikhtilāfu ummatī raḥmah bukan hadis Nabi:

"para ulama yang menyelidiknya tidak menemukan sanadnya, sehingga Imam as-Subki menegaskan 'Hadits ini tidak dikenal oleh ahli-ahli Hadits dan saya tidak menemukan baik sanadnya yang sahih, dha'if maupun palsu'."

Namun maknanya tetap diterima, dengan batas penting:

"meskipun perbedaan pendapat itu diakui sebagai rahmat namun tidak semua perbedaan pendapat itu rahmat. Atas dasar ini pada umumnya dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan perbedaan pendapat tersebut hanyalah perbedaan mengenai masalah-masalah hukum ijtihadiyah, bukan mengenai kaidah-kaidah fundamental agama dan pokok-pokok ajaran Islam. Perbedaan mengenai ini adalah kesesatan."

Naskah itu menguatkannya dengan peristiwa sahabat yang diperintahkan shalat Ashar di Bani Quraizhah, lalu sebagian shalat di jalan dan sebagian menunggu hingga tiba — "Lalu hal itu dilaporkan kepada Nabi saw dan beliau tidak mempermasalahkan mereka." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain

(3) Nilai ijtihad yang keliru — 2003, dan inilah jawaban paling langsung bagi pertanyaan Anda. Fatwa 02/2003 menyatakan:

"ijtihad sekalipun tidak tepat (benar), tapi mendapat satu pahala bagi orang yang berijtihad, begitu juga yang mengikutinya."

Naskah itu juga menyebut kaidah "ijtihad itu tidak gugur oleh ijtihad", dan menambahkan bahwa orang yang mengikuti penetapan pemerintah "tidak dapat disalahkan, puasanya mudah-mudahan diterima oleh Allah dan dipandang sah secara hukum." — Fatwa 02 2003 Puasa Hari Arafah Sm No 16 2003

Jadi menurut naskah ini, pengikut bukan hanya tidak berdosa, tetapi tetap memperoleh pahala — dengan catatan bahwa pernyataan itu singkat dan tidak dirinci lebih jauh.

(4) Syarat mujtahid dan hadis dua pahala — 2012. Fatwa 04/2012 mengutip hadis Amr bin al-Ash dan menjelaskan bahwa yang dimaksud "hakim" dalam hadis itu adalah "seorang mujtahid yang telah memenuhi syarat-syarat mujtahid", lalu merinci tujuh syarat (mengetahui ayat dan sunnah hukum, masalah yang telah diijmakkan, nasikh-mansukh, menguasai bahasa Arab, ushul fikih, asrār asy-syarī'ah, dan kaidah fikih). Naskah itu juga mengingatkan bahwa ijtihad perseorangan "tidak sesuai dengan paham agama dan prinsip ijtihad Muhammadiyah, bahwa ijtihad itu dilakukan secara kolektif atau musyawarah (ijtihad jama'i)." — Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk

Poin ini penting bagi Anda: hadis "dua pahala / satu pahala" itu berlaku bagi mujtahid yang memenuhi syarat, bukan bagi siapa saja yang berpendapat.

(5) Mazhab dan taklid — 2016 dan 2024. Fatwa 14/2016 menyebut: "Sepanjang penelusuran kami, belum didapati nash baik al-Quran ataupun al-Hadis yang memerintahkan kepada umat Islam untuk bermazhab", dan menegaskan "Muhammadiyah membenarkan talfiq (menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar'i) sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih." — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab

TJA 2024 Edisi 04 menambahkan: "Muhammadiyah tidak membenarkan sikap taklid terhadap pendapat tertentu, namun mengajak warganya untuk mengikuti suatu pendapat dengan mengetahui dalil yang digunakan, baik Al-Qur'an maupun Sunah, atau menjadi muttabi'." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang

TJA 2024 Edisi 16 mendefinisikan taklid sebagai "mengikuti pendapat seseorang tanpa mengetahui dalilnya", membedakan tiga golongan (mujtahid, muttabi', mukalid), dan menutup dengan harapan "pada akhirnya seseorang tidak lagi menjadi mukalid yang mengikuti pendapat tokoh agama tanpa mengetahui sumber serta dalilnya." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

(6) Batas tanggung jawab setelah tahu — TJA 6. Inilah sisi lain yang wajib Anda ketahui:

"Yang boleh kita lakukan ialah ittiba' (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah. Pada saat kita mengetahui bahwa pendapat ulama atau kyai itu tidak sesuai dengan al-Qur'an dan as-Sunnah kita wajib meninggalkannya."

Naskah itu juga menyimpulkan: "fanatik kepada suatu madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur'an dan as-Sunnah." — Tanya Jawab Agama 6 Bab Vii Yasinan Tahlilan Kultus Dan Fanatisme

(7) Rumusan paling rinci — Keputusan 68/2026. Dokumen Manhaj Tarjih ini memuat dua wawasan yang relevan:

Wawasan toleransi: "Toleransi artinya bahwa putusan Tarjih tidak menganggap dirinya saja yang benar, sementara yang lain tidak benar... jika terjadi perbedaan pendapat, tidak perlu merasa paling benar sekaligus menyalahkan pandangan yang berseberangan, karena hanya Allah yang Maha Benar."

Batas dosa bagi mujtahid yang keliru, mengutip Mazhar al-Din al-Zaydani: mujtahid yang salah "tidak akan mendapatkan pahala atas hasil ijtihad yang benar, penyampaian kebenaran kepada pihak yang berhak, ataupun pahala dari mereka yang mengamalkan pendapatnya. Meski begitu, kesalahan yang terjadi tidak menjadi dosa baginya, selama ia tidak berbicara atau memberikan fatwa atas kebatilan dengan sengaja." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

(8) Penerapan pada contoh hukum menggambar. Perlu dipisahkan dua tingkat:

  • Bagi yang berijtihad — gambar makhluk bernyawa dibahas Tarjih justru sebagai objek ijtihad: naskahnya menempuh jalan mempertemukan hadis-hadis yang tampak bertentangan melalui 'illat, lalu menetapkan hukum "untuk pengajaran", "untuk perhiasan", dan seterusnya. Itu pola kerja ijtihad sebagaimana didefinisikan Fatwa 04/2012. Karena itu kekeliruan di dalamnya termasuk kategori yang dibicarakan pada butir (3) dan (7).
  • Bagi yang mengikuti — yang dituntut bukan menghafal dalil, tetapi tidak fanatik dan meninggalkan pendapat yang sudah terbukti menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah (TJA 6). Karena itu, bila Anda mengikuti pendapat yang membolehkan gambar dua dimensi untuk pengajaran dan hiasan, tanggung jawab Anda terletak pada: memastikan pendapat itu benar-benar punya sandaran, dan bersedia berpindah bila bukti yang lebih kuat muncul.

Dalil

  • QS al-Isrā' (17): 36 — larangan mengikuti tanpa ilmu:

    وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

    "Janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

  • QS al-Anbiyā' (21): 7 — perintah bertanya kepada yang berilmu:

    وَمَا أَرْسَلْنَا قَبْلَكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

    "Kami tidak mengutus (rasul-rasul) sebelum engkau (Muhammad), melainkan beberapa orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

  • Hadis Amr bin al-Ash ra (HR al-Bukhari) — dua pahala dan satu pahala:

    عَنْ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ

    "Diriwayatkan dari Amr bin al-Ash, bahwasanya ia mendengar Rasulullah saw bersabda: Apabila seorang hakim menghukumi lalu ia berijtihad, kemudian benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan jika ia berijtihad, kemudian salah, maka ia mendapat satu pahala." — Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk · Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

  • Pernyataan para imam mazhab — penolakan taklid:

    لَا تُقَلِّدْنِي وَلَا تُقَلِّدْ مَالِكًا وَلَا الشَّافِعِيَّ وَلَا الْأَوْزَاعِيَّ وَلَا الثَّوْرِيَّ وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوا

    "Janganlah bertaklid kepadaku, kepada Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Al-Auzai, Ats-Tsauri, tetapi ambillah dari mana mereka mengambil." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid

  • Pernyataan Imam Malik ra — pengakuan mungkin salah:

    إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ أُخْطِئُ وَأُصِيبُ فَانْظُرُوا فِي رَأْيِي فَإِنْ وَافَقَ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَخُذُوهُ وَإِنْ لَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَدَعُوهُ

    "Saya hanyalah seorang manusia, terkadang salah, terkadang benar. Oleh karena itu, telitilah pendapatku, bila sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunah, ambillah, dan bila tidak sesuai dengan Al-Qur'an dan Sunah, tinggalkanlah." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang

Catatan

  • Perlu dibedakan tiga hal: (a) fatwa 2003 menyatakan pengikut ijtihad yang keliru tetap mendapat satu pahala — pernyataan ini singkat dan tidak dirinci lebih lanjut dalam arsip; (b) dokumen 2026 menyatakan kesalahan ijtihad tidak menjadi dosa bagi mujtahidnya, dengan syarat tidak sengaja berfatwa atas kebatilan; (c) TJA 6 menetapkan kewajiban meninggalkan pendapat yang sudah diketahui menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah. Ketiganya tidak saling bertentangan, tetapi tidak satu pun merupakan rumusan lengkap tentang tanggung jawab pengikut dalam semua keadaan. Saya belum menemukan naskah yang membahas secara khusus "dosa pengikut" dengan perincian tersendiri.
  • Perlu dicatat juga bahwa adagium "perbedaan pendapat itu rahmat" tidak berdiri sebagai hadis; kedudukannya adalah makna yang diterima ulama, dan menurut TJA 4 hanya berlaku untuk masalah ijtihadiyah, bukan pokok agama.
  • Mengenai penggolongan "hukum menggambar" sebagai masalah furu'/ijtihadi, arsip menunjukkan persoalan itu dibahas dengan cara kerja ijtihad (mempertemukan hadis-hadis dan menggali 'illat), tetapi saya tidak menemukan pernyataan eksplisit yang menyebutnya dengan istilah "furu'" atau "khilafiyah".
  • Ini bukan nasihat hukum yang mengikat. Untuk kasus yang rumit, silakan berkonsultasi langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Pengikut pendapat yang keliru tidak otomatis berdosa. Fatwa 02/2003 menyatakan ijtihad yang tidak tepat "mendapat satu pahala bagi orang yang berijtihad, begitu juga yang mengikutinya", dan dokumen 2026 menegaskan kesalahan ijtihad tidak menjadi dosa selama tidak sengaja berfatwa atas kebatilan. Yang menuntut tanggung jawab bukan "salah memilih", melainkan dua hal: fanatisme dan bertahan setelah tahu. TJA 6 tegas: selama Anda yakin pendapat itu tidak menyalahi al-Qur'an dan as-Sunnah, mengikutinya boleh; begitu Anda mengetahui ia menyalahi keduanya, wajib meninggalkannya. Karena itu untuk contoh hukum menggambar, sikap yang aman adalah: ikuti pendapat yang jelas sandarannya, jangan merasa paling benar terhadap yang berbeda, dan bersedia berpindah bila bukti yang lebih kuat datang. Prinsip kehati-hatian lain yang juga diingatkan arsip: tidak mencampur-adukkan pendapat secara serampangan, melainkan melalui pengkajian.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/tja-2024-edisi-04-16-29-februari-dapatkah-muhammadiyah-berkembang-

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.