Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:59 WIB
Berapa jarak boleh jama qashar?
Pertanyaan
Berapa jarak minimal safar sehingga boleh menjamak dan mengqashar shalat?
Jawaban
Dalam arsip Tarjih, tidak ada angka kilometer yang ditetapkan sebagai syarat sahnya qashar. Fatwa yang paling langsung membahas angka ini menegaskan bahwa Nabi saw tidak menentukan jarak pasti, dan menyerahkan batasannya pada pengertian "yang patut disebut musafir".
Fatwa 24/1999 (rubrik Fatwa Suara Muhammadiyah) menukilkan hadis-hadis yang dipakai para fuqaha, lalu menyimpulkan:
"1. Nabi saw tidak menentukan jarak safar yang pasti untuk mengqasar shalat.
2. Kita boleh menjamak dan mengqasar shalat apabila kita bepergian sejauh yang patut disebut musafir."
Sebagai gambaran jarak yang disebut dalam hadis-hadis itu: Nabi saw mengqashar Ashar ketika berangkat dari Madinah ke Dzulhulaifah (dalam naskah disebut kurang lebih 12 km), dan menjamak di Arafah–Muzdalifah (kurang lebih 9 km). Dari jalur lain, Anas bin Malik menyebut "tiga mil atau tiga farsakh", dan riwayat Said bin Mansur menyebut "satu farsakh". Naskah mencatat: "Satu farsakh = 5541 meter, satu mil = 1847 meter. Dengan demikian Nabi saw mengqasar shalatnya bila bepergian sejauh tiga mil. Namun ada fuqaha lain berpendapat minimal sejauh satu mil." — Fatwa 24 1999 Volume Air Dua Qullah Jarak Jamak Qasar Nisab Zakat Emas (1999)
Posisi ini konsisten pada naskah-naskah sesudahnya:
Fatwa 29/2013: "Pengertian safar adalah suatu kondisi yang biasa dianggap orang itu safar, tidak bisa dibatasi oleh jarak tertentu atau waktu tertentu." — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 (disidangkan 14 Juni 2024) mengulang rumusan itu: safar "tidak terbatas oleh jarak atau waktu tertentu", dan menyebut syarat-syaratnya menurut materi Munas Tarjih XXX: "yakni ketika safar (bukan untuk maksiat), perjalanan haji, dan setelah meninggalkan rumah… ilat dari shalat jamak qasar ketika safar adalah zat safar itu sendiri." — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar Dan Orang Yang T
QS an-Nisa' (4): 101 — وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir…" — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Hadis Anas ra. — أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
"Bahwa Rasulullah saw. shalat Dzuhur di Madinah empat rakaat dan shalat Ashar di Dzul-Hulaifah dua rakaat." [HR. Muslim] — Fatwa 29 2013 Shalat Musafir Jamak Qasar
Hadis Ibnu Abbas ra. tentang batas waktu (bukan jarak) — عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ أَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تِسْعَةَ عَشَرَ يَقْصُرُ فَنَحْنُ إِذَا سَافَرْنَا تِسْعَةَ عَشَرَ قَصَرْنَا وَإِنْ زِدْنَا أَتْمَمْنَا [رواه البخاري]
— Fatwa 19 C 2004 Batasan Jamak Dan Qasar Shalat Serta Bacaan Di Sela Sela Takbir (2004)
Catatan
Yang ditetapkan arsip Tarjih adalah kriteria, bukan angka: sudah benar-benar berada dalam keadaan safar. Fatwa 06/1998 dan 09/1998 menegaskan qashar belum berlaku selagi masih di rumah atau di kampung halaman: "Karena salat qasar itu baru diperbolehkan apabila dalam bepergian, sudah keluar kampung" — Fatwa 06 1998 Salat Jumat Dijamak Dengan Asar; "shalat qasar itu baru bisa dilakukan dalam keadaan safar" — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak.
Perlu dibedakan: angka "2 marhalah (80,4 km)" memang muncul di arsip, tetapi dalam pembahasan miqat makani haji, bukan sebagai ketetapan jarak qashar — Tanya Jawab Agama 5 Haji. Jangan dijadikan patokan qashar.
Perlu juga dibedakan: batas 19 hari dalam Fatwa 19.C/2004 adalah pembahasan batas waktu bermukim, bukan jarak.
Saya belum menemukan naskah Tarjih yang menetapkan angka kilometer tertentu untuk qashar di bagian arsip yang berhasil ditelusuri.
Kesimpulan
Muhammadiyah tidak menetapkan angka kilometer. Qashar boleh dilakukan bila perjalanan sudah benar-benar memenuhi kriteria safar menurut kebiasaan ('urf), bukan untuk maksiat, dan sudah keluar dari kampung halaman; sedangkan jamak dapat dilakukan lebih luas lagi, termasuk tidak dalam safar karena ada keperluan yang tidak dijadikan kebiasaan.
Apa beda fatwa dan putusan? Contoh rokok di Muhammadiyah statusnya yang mana?
Pertanyaan
Apa beda fatwa dan putusan Tarjih? Lalu status hukum merokok di Muhammadiyah termasuk yang mana?
Jawaban
Perbedaannya terletak pada jalur penetapan dan daya ikatnya. Ini dijelaskan resmi dalam Ketetapan MTT PP Muhammadiyah No. 01/KTN/I.1/B/2024 tentang Panduan Penyusunan Fatwa Tarjih, yang menyebut tiga macam produk keagamaan Majelis Tarjih:
"Pertama, Keputusan Tarjih, yaitu produk keagamaan yang diputuskan melalui Musyawarah Nasional Tarjih dan diresmikan secara tanfiziyyah oleh Pimpinan Pusat. Oleh karena mendapat legitimasi dari Pimpinan Pusat, maka Keputusan Tarjih ini berada pada tingkatan tertinggi.
Kedua, Fatwa Tarjih, yaitu produk keagamaan yang bersifat respons atas berbagai pertanyaan kepada Majelis Tarjih Tingkat Pusat atau atas inisiatif Majelis dan diputuskan melalui Sidang Fatwa Agama yang diselenggarakan oleh Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan (selanjutnya disebut Divisi Fatwa) MTT PP Muhammadiyah dan dihadiri oleh Anggota Tim Fatwa Agama. Fatwa Tarjih ini adalah produk yang disosialisasikan melalui Majalah Suara Muhammadiyah dan kemudian diterbitkan secara berjilid dalam buku Tanya Jawab Agama serta melalui website resmi fatwatarjih.or.id.
Ketiga, Wacana Tarjih adalah gagasan-gagasan atau pemikiran yang dilontarkan dalam rangka memancing dan menumbuhkan semangat berijtihad yang kritis…" — Panduan Penyusunan Fatwa 01 Bagian I Pendahuluan
Ketiganya juga dibedakan dalam Fatwa 07/2011: Keputusan Munas Tarjih "yang kemudian dibukukan dan disebut Himpunan Keputusan Majelis Tarjih atau sering disingkat HPT"; Fatwa Tarjih yaitu "keputusan MTT PP Muhammadiyah atas persoalan yang muncul di masyarakat"; dan Wacana yang "bersifat tidak mengikat secara kelembagaan" — Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih.
Soal daya ikat. Fatwa 14/2003 menyatakan tegas: "Sifat fatwa tidak mengikat, kecuali kalau sudah ditanfidzkan, itu sudah mengikat warga Muhammadiyah, sebagaimana fatwa-fatwa / putusan-putusan Majelis Tarjih lainnya yang sudah ditanfidzkan" — Fatwa 14 2003 Shalat Jumat Tidak Di Masjid. Sedangkan untuk putusan: "Putusan Tarjih setelah ditanfidz oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah berlaku mengikat bagi segenap jajaran persyarikatan Muhammdiyah pada semua tingkatan" — Fatwa 01 Zakat Dalam Hpt Dan Al Amwal Fil Islam (2007).
Status rokok: ia adalah FATWA Tarjih, bukan Keputusan/putusan Munas Tarjih. Naskahnya berjudul dan bernomor sebagai fatwa yang ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris MTT PP, bukan hasil sidang pleno Munas: "FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NO. 6/SM/MTT/III/2010 TENTANG HUKUM MEROKOK", "Difatwakan di Yogyakarta, pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H bertepatan dengan 08 Maret 2010 M" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010).
Perkembangan posisinya lintas tahun:
Tanya Jawab Agama 1 (belum ditarjihkan): "Dalam masalah merokok itu belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih. Tetapi dari hasil pengamatan Tim, merokok banyak negatifnya dari berbagai segi… maka Tim mengambil kesimpulan bahwa MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan.
Fatwa 07 (2007): "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash (al-Qur'an dan al-Hadits) yang melarangnya… Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah berpendapat bahwa hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya" — Fatwa 07 Hukum Merokok (2007).
Fatwa 06/2010 merevisi total: "Merokok hukumnya adalah haram karena…" dan menutup: "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010).
Fatwa 06/2010 mendasarkan keharaman pada QS al-A'raf (7): 157 — وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
"…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
QS al-Baqarah (2): 195 — وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah…" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Hadis — لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك]
"Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Hadis — عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ [رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ]
"Dari Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Catatan
Saya belum menemukan putusan Munas Tarjih yang secara khusus menetapkan hukum merokok dalam bagian arsip yang berhasil ditelusuri. Yang ada dan menjadi rujukan seluruh naskah sesudahnya adalah Fatwa 06/SM/MTT/III/2010 tersebut. Ini bukan berarti tidak ada, hanya belum terverifikasi dalam penelusuran ini.
Karena berstatus fatwa, konsekuensi keorganisasiannya tidak otomatis sama dengan Keputusan Tarjih yang sudah ditanfidzkan. Namun arsip menunjukkan Fatwa 06/2010 dipakai sebagai rujukan resmi berulang kali, termasuk dalam jawaban resmi tahun 2024.
Bahwa Fatwa 07/2007 lalu dinyatakan tidak berlaku oleh Fatwa 06/2010 adalah fakta naskah, bukan penilaian saya.
Kesimpulan
Putusan/Keputusan Tarjih = hasil Munas Tarjih, ditanfidzkan PP, berkedudukan tertinggi dan mengikat jajaran persyarikatan. Fatwa Tarjih = hasil Sidang Fatwa, menjawab pertanyaan atau inisiatif Majelis, tidak mengikat kecuali ditanfidzkan. Status merokok di Muhammadiyah adalah fatwa (No. 6/SM/MTT/III/2010): haram, dan fatwa-fatwa merokok sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.