Pertanyaan
- Apakah prinsip "satu hari satu tanggal" dalam KHGT merupakan tuntutan syariat atau sekadar kebutuhan administratif masyarakat modern?
Jawaban
- Tanfidz KHGT 2025 — dokumen resmi yang menjadi dasar pemberlakuan KHGT di Muhammadiyah — menyusun argumentasi bahwa penyatuan kalender secara global bukan semata kebutuhan administratif, melainkan memiliki landasan syar'i yang kuat. Namun perlu dicatat, dalam dokumen itu sendiri kedua dimensi — syar'i dan administratif — dihadirkan secara simultan dan saling melengkapi.
Dalil dan Argumentasi:
- Dalil Syar'i yang dikemukakan dalam Tanfidz KHGT 2025:
a. Hadis riwayat Abu Hurairah:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
"Puasa adalah hari kalian berpuasa, Idulfitri adalah hari kalian berbuka, Iduladha adalah hari kalian menyembelih hewan." (HR at-Tirmidzi)
Dalam dokumen Tanfidz, hadis ini dijadikan dalil utama. Kata "kamu" (تـَـصُـومُـونَ) adalah bentuk jamak yang mencakup seluruh umat Islam di seluruh muka bumi. Perintahnya — menurut istidlal (penalaran hukum) dalam naskah — adalah agar berpuasa, beridulfitri, dan beriduladha secara serentak pada hari yang sama di seluruh dunia. Ini dianalogikan dengan salat Jumat yang serentak pada hari Jumat. — Tanfidz Khgt 2025
b. QS al-Isra' (17): 12 — tentang dijadikannya malam dan siang sebagai dua tanda untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Ayat ini dijadikan dasar perintah untuk memiliki sistem penanggalan yang akurat.
c. QS Yusuf (12): 40, al-Bayyinah (98): 5, dan at-Taubah (9): 36-37 — Tiga ayat ini digunakan untuk menegaskan bahwa agama yang lurus (ad-dīn al-qayyim) mencakup: (1) bertauhid, (2) menegakkan salat, (3) membayar zakat, dan (4) mengikuti kalender yang akurat dengan bilangan bulan 12 bulan tanpa interkalasi. Dokumen ini menyimpulkan bahwa keberadaan kalender Islam yang akurat dan bebas interkalasi merupakan bagian dari maqāṣīd asy-syarī'ah (tujuan-tujuan syariat) yang harus diwujudkan. — Tanfidz Khgt 2025
d. Hadis riwayat al-Bukhari dari Ibnu Umar — tentang perintah rukyat: "Apabila kalian melihatnya (hilal) maka berpuasalah…" dan hadis "Kita adalah umat yang ummi, tidak pandai menulis dan menghitung…" — Dijadikan argumentasi bahwa umat Islam pada zaman sekarang sudah tidak lagi ummi (bisa menulis dan berhitung), dan Al-Qur'an sendiri mengisyaratkan penggunaan hisab. Maka ijtihad dengan hisab merupakan kelanjutan logis dari petunjuk Nabi. — Tanfidz Khgt 2025
- Argumentasi administratif-global yang juga termuat dalam dokumen:
a. Konteks globalisasi: "Seluruh dunia sekarang ini sedang mengalami proses globalisasi, sehingga bola bumi yang dihuni tujuh miliar manusia seakan seperti sebuah desa kecil." Dalam kondisi demikian, menurut naskah, inkonsisten bila masih menggunakan penanggalan lokal.
b. Penyatuan hari Arafah: "Penyatuan jatuhnya hari Arafah ... tidak mungkin dilakukan dengan penggunaan sistem tata waktu lokal. Hanya melalui kalender global penyatuan itu dapat dilaksanakan secara konsisten."
c. Keterbatasan rukyat untuk kalender: Rukyat tidak dapat meramalkan tanggal jauh ke depan; kalender harus bisa menyajikan jadwal setidaknya satu tahun ke depan. Inilah yang mendorong penggunaan hisab sebagai basis kalender.
Catatan
-
Pembedaan yang perlu diperjelas: Yang dituntut syariat — menurut penalaran naskah Tanfidz — adalah kesatuan umat dalam memulai dan mengakhiri ibadah yang bersifat kolektif (terutama puasa Ramadhan, Idulfitri, dan Iduladha). Sementara itu, prinsip "satu hari satu tanggal" sebagai mekanisme teknis untuk mewujudkan kesatuan itu memang meminjam kerangka sistem kalender Masehi yang bersifat global. Namun dokumen ini tidak menyembunyikan bahwa pilihan teknis ini juga didorong oleh kebutuhan administratif di era global.
-
Dengan kata lain, naskah Tanfidz tidak memisahkan secara dikotomis antara "tuntutan syariat" dan "kebutuhan administratif". Keduanya dibingkai sebagai satu kesatuan: syariat menuntut kesatuan ibadah umat global, dan prinsip satu hari satu tanggal adalah instrumen teknis untuk mewujudkannya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
-
Perlu dicatat pula bahwa dokumen ini menempatkan KHGT sebagai kelanjutan dari tajdid (pembaruan) dalam Muhammadiyah — dari ijtimak qablal gurub, lalu imkanu rukyah, kemudian wujudul hilal, dan kini KHGT. Polanya, menurut naskah, adalah pola Makkiyah-Madaniyah (pentahapan), bukan nāsikh-mansūkh (penghapusan), sehingga KHGT merupakan penyempurnaan dari wujudul hilal, bukan penggugurannya. — Tanfidz Khgt 2025
Kesimpulan
Menurut dokumen Tanfidz KHGT 2025, prinsip satu hari satu tanggal bukanlah sekadar kebutuhan administratif modern — ia memiliki landasan syar'i yang ditarik dari hadis tentang kesatuan hari puasa dan hari raya, serta dari ayat-ayat tentang ad-dīn al-qayyim yang menuntut kalender yang akurat dan bebas interkalasi. Namun, cara mewujudkannya — yaitu dengan prinsip "satu hari satu tanggal di seluruh dunia" — memang merupakan pilihan teknis kontemporer yang memanfaatkan kemajuan sains hisab dan sistem Garis Tanggal Internasional. Keduanya — dimensi syar'i dan dimensi teknis-administratif — tidak dipisahkan, melainkan diintegrasikan dalam kerangka maqāṣīd asy-syarī'ah.
Sumber
Wallahu a'lam bish-shawab.