KHUTBAH JUMAT
“Masyarakat Islam yang Sebenar-benarnya: Jamaah, Pekerja, Anggota Dewan, dan Pegawai Negeri”
KHUTBAH PERTAMA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ. أَمَّا بَعْدُ
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Alhamdulillah, kita masih diberi kesempatan menghadap Allah pada siang Jumat ini. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad saw., keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga hari akhir.
Jamaah yang berbahagia,
Setiap kali kita membaca Anggaran Dasar Muhammadiyah, kita diingatkan pada satu cita-cita yang dirumuskan dengan sangat tegas: “menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.” Inilah tujuan Persyarikatan, dan karena itu pula ia menjadi tujuan dakwah kita sehari-hari. Dalam Fikih Tata Kelola dinyatakan bahwa Muhammadiyah harus mampu melakukan pengelolaan diri yang baik (husn at-tadbīr) “agar mampu merealisasikan tujuannya sebagaimana tertuang dalam pasal 6 AD” — Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik.
Lalu apa isi “masyarakat Islam yang sebenar-benarnya” itu? Tarjih tidak membiarkannya sebagai slogan kosong. Dalam fatwa tentang sedekah untuk Persyarikatan, dijelaskan bahwa yang dimaksud adalah “masyarakat yang kesejahteraan, kebaikan dan kebahagiaan luas merata melalui berbagai macam amal usaha antara lain dalam bidang pendidikan seperti mengelola sekolah mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi; dalam bidang kesehatan seperti membuat rumah sakit, klinik, rumah bersalin dan lainnya; dalam bidang sosial seperti membuat panti asuhan yatim piatu” — Fatwa 12 2017 Sedekah Untuk Persyarikatan.
Dan dalam Tuntunan Seni Budaya Islam ditegaskan bahwa Muhammadiyah “bercita-cita dan bekerja untuk menuju masyarakat utama, adil dan makmur yang diridlai Allah swt untuk melaksanakan misi dan fungsi manusia sebagai hamba dan khalifah Allah di muka bumi. Hal ini sesungguhnya dapat bermakna bahwa Muhammadiyah berkehendak membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya” — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba.
Maka masyarakat Islam yang sebenar-benarnya bukanlah masyarakat yang hanya ramai simbol keagamaan, melainkan masyarakat yang adil, sejahtera, dan diridai Allah — dan itu menuntut kerja nyata dari setiap unsur di dalamnya.
Hadirin sidang Jumat yang dirahmati Allah,
Allah berfirman:
وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran [3]: 104)
Ayat ini menjadi dasar strategi kedua Muhammadiyah sebagai gerakan amar makruf nahi mungkar, dan naskah Tarjih menegaskan bahwa “dakwah itu hukumnya wajib ‘ain, yaitu kewajiban yang harus dilakukan oleh orang perorang (individu)”, sekaligus wajib kifayah bila dilaksanakan secara organisasi — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba.
Karena itu, unsur pertama yang harus kita benahi adalah jamaah kita sendiri. Jamaah bukan penonton. Jamaah adalah pelaku amar makruf. Nabi saw. bersabda:
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Siapa saja yang melihat suatu kemungkaran, maka hendaknya ia mengubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka (ubahlah) dengan hatinya, dan yang demikian itu selemah-lemah iman.” (HR. Muslim) — dikutip dalam Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah.
Jamaah yang sehat adalah jamaah yang tidak apatis. Fatwa Tarjih mengingatkan bahwa warga Muhammadiyah “perlu mengambil bagian dan tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai saluran secara positif sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang kehidupan lain dengan prinsip-prinsip etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya” — Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah.
Jamaah sekalian,
Unsur kedua adalah para pekerja. Islam tidak memandang kerja sebagai kutukan, melainkan sebagai ibadah. Naskah Fikih Muhammadiyah menegaskan:
“Mengingat bahwa tujuan penciptaan manusia ke atas bumi adalah untuk beribadah kepada Allah SWT, maka bekerja mencari nafkah adalah termasuk ibadah dalam artinya yang luas sepanjang pekerjaan itu adalah al-kasb al-halal.”
Dan lebih lanjut: “dengan demikian dipahami bahwa dalam ajaran Islam bekerja dengan benar dan baik tergolong perbuatan ibadah atau dengan perkataan lain bahwa bekerja adalah mengandung nilai-nilai ‘ubudiyah” — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan.
Namun kerja yang bernilai ibadah menuntut dua hal sekaligus: hak pekerja ditunaikan, dan kewajiban pekerja dilaksanakan dengan jujur. Rasulullah saw. bersabda:
أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Bayarlah upah tenaga kerja itu sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)
Dan dalam hadis qudsi:
ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ... وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ
“Allah berfirman: Saya adalah musuh dari tiga (macam) orang pada hari kiamat... dan seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja, kemudian ia minta kepada pekerja tersebut untuk memenuhi pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya.” (HR. al-Bukhari) — Fatwa 37 2004 Hukum Deportasi Buruh.
Dari situ Tarjih menyimpulkan bahwa haram hukumnya: (1) tidak memenuhi upah kepada pekerja; (2) mengurangi upah yang telah disepakati; (3) menambah pekerjaan di luar kesepakatan tanpa tambahan upah; (4) menunda upah tanpa alasan — Fatwa 37 2004 Hukum Deportasi Buruh.
Sebaliknya, Tarjih juga memutuskan agar “kaum buruh bekerja dengan jujur dan menunjukkan kerja yang prima sebagai imbalan bagi jaminan atas hak-haknya karena setiap hak dalam Islam mempunyai imbangan kewajiban yang harus dilaksanakan” — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Unsur ketiga adalah anggota dewan. Jabatan apa pun — ketua, sekretaris, bendahara, apalagi wakil rakyat — adalah amanah. Fatwa Tarjih menyatakan: “Sebagai orang yang diberi kepercayaan untuk menjabat suatu jabatan dalam sebuah organisasi... ia harus menjalankan jabatan tersebut dengan baik dan profesional, karena jabatan apapun adalah amanah yang harus ditunaikan dengan baik” — Fatwa 10 2013 Dana Partai Politik.
Allah berfirman:
۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۖ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. an-Nisa’ [4]: 58)
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَخُوْنُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ وَتَخُوْنُوْٓا اَمٰنٰتِكُمْ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (QS. al-Anfal [8]: 27)
Fikih Tata Kelola hasil Munas Tarjih ke-27 merinci prinsip tata kelola yang menyangkut sumber daya insani, yaitu “(1) amanah, (2) tanggung jawab, (3) uswatun hasanah, dan (4) visioner”, serta prinsip yang menyangkut sistem: “(1) akuntabilitas, (2) transparansi (3) pengawasan (4) syura (5) menghindari yang tidak perlu, (6) keadilan (reward and punishment), (7) persamaan, dan (8) rekrutmen yang sehat” — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep Dan Dasar Dasar Syari Tata.
Prinsip amanah itu didefinisikan sebagai “suatu tanggung jawab yang dipercayakan oleh pemberi amanah untuk dijalankan oleh pengemban amanah sebagaimana mestinya dan dengan cara sebaik-baiknya” — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep Dan Dasar Dasar Syari Tata.
Dan mengenai jalan menuju kursi kekuasaan, Tarjih tegas:
“Adapun pendapat atau alasan bahwa politik uang dibolehkan untuk memenangkan calon yang baik dan menghadang calon yang buruk perlu diabaikan... Dengan alasan saddu adz-dzari’ah, politik uang/suap/risywah/rasuah yang disebutkan di atas sudah semestinya diharamkan begitu saja dan tidak dilakukan pihak mana pun.”
Sehingga fatwa itu menutup dengan harapan: “Dengan serius mengentaskan politik uang/suap inilah kita berharap akan terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya serta bangsa Indonesia menjadi baldatun tayyibatun wa rabbun gafur” — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics.
Dan kepada para pemilih, Tarjih mengingatkan bahwa calon wakil rakyat “adalah salah satu bagian dari kepemimpinan”, dengan syarat antara lain “amanah, memiliki kapabilitas dan kompetensi, memahami dan membela aspirasi umat Islam” — Fatwa 37 Memilih Partai Politik.
Jamaah sidang Jumat,
Unsur keempat adalah pegawai negeri sipil. Tarjih menyebutkan bahwa “seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditinjau dari kajian fikih, termasuk dalam kategori al-ajir, sehingga dia berhak mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan dengan mu’jir yang dalam hal ini adalah Pemerintah. Dia tidak dibenarkan untuk menerima upah selain yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku” — Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj.
Karena itu, apa yang diterima di luar haknya adalah ghulul. Bab Pemberantasan Korupsi dalam Fikih Tata Kelola mengutip sabda Nabi saw.:
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلٰى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذٰلِكَ فَهُوَ غُلُوْلٌ
“Barang siapa yang telah aku angkat sebagai petugas dalam satu jabatan kemudian aku berikan gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah korupsi (ghulul).” (HR. Abu Dawud)
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُوْلٌ
“Hadiah yang diterima para pejabat adalah korupsi.” (HR. Ahmad) — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per.
Dan ketika ada oknum pegawai yang memotong dana bantuan, Tarjih menyatakan hal itu “dapat dikategorikan sebagai perbuatan pengkhianatan terhadap amanah”, dan bahwa “pihak atau oknum pegawai yang memotong dana (uang) bantuan, termasuk melakukan perbuatan ghulul (korupsi). Perbuatan ini dilarang oleh agama” — Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan.
Namun perlu kita dengar juga sisi yang lain. Bab yang sama menyebutkan bahwa salah satu penyebab korupsi adalah “rendahnya upah pegawai/karyawan yang berakibat rendahnya tingkat kesejahteraan”, dan karena itu ditegaskan: “Di sinilah letak pentingnya memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan pegawai/karyawan dalam bidang kerja apapun” — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per.
Maka khutbah ini berbicara kepada dua arah sekaligus: kepada pegawai, tunaikan amanah dan jauhi yang syubhat; kepada negara dan pemberi kerja, tunaikan hak pegawai secara layak.
Hadirin rahimakumullah,
Allah berfirman tentang ciri orang yang telah diberi kedudukan:
اَلَّذِيْنَ اِنْ مَّكَّنّٰهُمْ فِى الْاَرْضِ اَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ وَاَمَرُوْا بِالْمَعْرُوْفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَلِلّٰهِ عَاقِبَةُ الْاُمُوْرِ
“(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. al-Hajj [22]: 41)
Ayat inilah yang dikutip Tarjih sebagai salah satu dasar syar’i fikih tata kelola — Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep Dan Dasar Dasar Syari Tata. Perhatikan urutannya: shalat, zakat, amar makruf, nahi mungkar. Ibadah yang tegak melahirkan kepedulian sosial, dan kepedulian sosial melahirkan masyarakat yang sebenar-benarnya.
بَارَكَ اللّٰهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
(Duduk sejenak)
KHUTBAH KEDUA
الْحَمْدُ لِلّٰهِ حَمْدًا كَثِيْرًا كَمَا أَمَرَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى نَبِيِّهِ الَّذِي أَرْسَلَهُ بِالْحَقِّ بَشِيْرًا وَنَذِيْرًا. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَمَّا بَعْدُ
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Dalam khutbah pertama kita telah mendengar empat unsur yang harus bersama-sama bergerak menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya: jamaah yang tidak apatis, pekerja yang jujur dan terpenuhi haknya, anggota dewan yang menjaga amanah dan menjauhi politik uang, serta pegawai negeri yang tidak mengambil yang bukan haknya dan negara yang tidak menelantarkan kesejahteraan mereka.
Satu hal yang mengikat keempatnya adalah prinsip yang diajarkan Al-Qur’an:
وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“...dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Ma’idah [5]: 2)
Ayat ini dikutip Tarjih ketika menjelaskan bahwa pihak yang menerima dan menyetujui dana bantuan yang telah dipotong “dapat dikategorikan sebagai persengkokolan atau secara langsung atau tidak langsung memberi bantuan untuk melakukan tindakan ma‘shiyat” — Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan. Artinya, keburukan tidak berhenti pada pelakunya; ia menjalar pada siapa saja yang membiarkan, menyetujui, atau ikut menikmatinya.
Maka marilah kita mulai dari lingkup yang paling kecil dan paling dekat: dari diri kita, dari meja kerja kita, dari ruang rapat kita, dari loket pelayanan kita. Dari sanalah masyarakat Islam yang sebenar-benarnya dibangun — bukan dari mimbar, melainkan dari amal harian.
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، اَلْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ. اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ أَحْوَالَنَا وَأَحْوَالَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَاجْعَلْ بِلَادَنَا بَلْدَةً طَيِّبَةً وَرَبًّا غَفُوْرًا. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
عِبَادَ اللّٰهِ، إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذْكُرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللّٰهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ، وَلَذِكْرُ اللّٰهِ أَكْبَرُ، وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ
📚 Catatan Sumber
Naskah khutbah ini disusun dari:
-
Fatwa 12 2017 Sedekah Untuk Persyarikatan (2017) — definisi masyarakat Islam yang sebenar-benarnya
-
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba — cita-cita masyarakat utama, adil dan makmur; dakwah wajib ‘ain
-
Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab I Konsep Dan Dasar Dasar Syari Tata (Munas Tarjih ke-27) — prinsip amanah, tanggung jawab, transparansi, pengawasan
-
Keputusan Tarjih Ke 27 Fikih Tata Kelola Bab Iii Pemberantasan Korupsi Dalam Per — ghulul, hadiah pejabat, kesejahteraan pegawai
-
Fatwa 18 2017 Hukum Mengkritik Pemimpin Pemerintah (24 Februari 2017) — amar makruf, etika kritik, sikap tidak apatis
-
Fatwa 10 2013 Dana Partai Politik (1 Maret 2013) — jabatan adalah amanah, profesional, transparansi
-
Fatwa 37 Memilih Partai Politik (30 Oktober 2009) — syarat calon wakil rakyat
-
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics (2024) — keharaman politik uang
-
Fatwa 37 2004 Hukum Deportasi Buruh (2004) — hak upah pekerja dan hal-hal yang diharamkan
-
Fatwa 24 2019 Mendapat Uang Dari Pimpinan Kantor Tanpa Spj (2 November 2018) — PNS sebagai al-ajir, larangan menerima di luar hak
-
Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan — ghulul pada pemotongan dana bantuan
-
Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan — nilai kerja sebagai ibadah, hak dan kewajiban pekerja
-
Fikih Muhammadiyah Bagian R Politik — tujuan Persyarikatan Pasal 6 AD
-
Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo — ungkapan “menuju masyarakat Islam yang sebenar-benarnya” dalam keputusan Tarjih
-
Teks ayat dan hadis yang dikutip di atas diambil sebagaimana tercantum dalam naskah-naskah sumber tersebut. Bagian penutup khutbah (doa dan penataan alur) merupakan penyusunan redaksional, bukan kutipan langsung dari fatwa.
Wallahu a’lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.