Pertanyaan
- Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang pernah diajarkan Rasulullah ﷺ, dan apakah dikerjakan dua-dua rakaat atau boleh empat rakaat sekaligus?
Jawaban
-
Menurut Himpunan Putusan Tarjih, shalat Dhuha dikerjakan dua rakaat, atau empat, atau delapan rakaat singkat-singkat dengan salam pada tiap-tiap dua rakaat. Bunyi putusan itu:
"Hendaklah engkau kerjakan shalat Dluha pada waktu matahari meninggi, dua raka'at, atau empat, atau delapan raka'at singkat-singkat dengan salam pada tiap-tiap dua raka'at." — Hpt Jilid 1 Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa
-
Jadi yang ditegaskan sebagai cara pemisahan adalah dua rakaat satu salam untuk bilangan delapan rakaat. Untuk bilangan empat rakaat, arsip tarjih tidak memuat teks yang menyebut "sekali salam" bagi shalat Dhuha; kaidah yang dinyatakan dalam fatwa lain: "kalau tidak disebutkan secara tegas bahwa empat rakaat itu dengan sekali salam seperti dalam salat tarawih, maka salat sunnat itu dilakukan dua rakaat-dua rakaat, atau empat rakaat dengan dua kali salam" — Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala (1998).
-
Perkembangan lintas tahun:
- 1998 — Fatwa 57/1998 menjawab pertanyaan tentang jumlah rakaat Dhuha dengan menyajikan empat riwayat: dua rakaat, empat rakaat, delapan rakaat, dan dua belas rakaat. Kesimpulannya: "salat Dhuha itu dikerjakan maksimal 12 rakaat dan ini bukan merupakan satu paket yang harus dikerjakan. Artinya boleh memilih jumlah rakaat sesuai dengan waktu/kesempatan yang ada" — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
- 2009 — Fatwa 14 (2009) merinci bilangan dua, empat, delapan (dengan salam tiap dua rakaat), dan menyatakan boleh dikerjakan dengan jumlah yang kita inginkan. Naskah ini juga mengutip al-'Iraqi dan as-Suyuti bahwa tidak ada yang membatasi dua belas rakaat, serta menukil penilaian bahwa "Hadist-hadist yang menyatakan jumlah rakaatnya dua belas tidak ada yang lepas dari cacat" — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha
- 2015 — Fatwa 11/2015 tidak membahas bilangan rakaat, tetapi menegaskan kedudukan shalat Dhuha sebagai sunat muakkad dan anjuran melakukannya "semampu kita tanpa melalaikan kewajiban-kewajiban" — Fatwa 11 2015 Shalat Duha Tiap Hari
Dalil
-
Dua rakaat:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ [متفق عليه]
"Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi saw berwasiat kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, salat Dhuha dua rakaat dan salat Witir sebelum tidur." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic -
Empat rakaat:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعًا وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللَّهُ [رواه أحمد ومسلم وابن ماجه]
"Nabi pernah salat Dhuha empat rakaat dan pernah lebih sesuai kehendak Allah." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic -
Delapan rakaat dengan salam tiap dua rakaat:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى سُبْحَةَ الضُّحَى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ يُسَلِّمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ [رواه أبو داود بإسناد صحيح]
"Sesungguhnya Nabi saw mengerjakan salat Dhuha delapan rakaat dan salam setiap dua rakaat." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic; hadis inilah yang menjadi alasan angka 4 pada putusan HPT — Hpt Jilid 1 Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa -
Hadis dua belas rakaat juga dimuat pada Fatwa 57/1998:
مَنْ صَلَّى الضُّحَى اِثْنَي عَشْرَةَ رَكْعَةً بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْرًا فِي الْجَنَّةِ [رواه الترمذي]
"Barangsiapa mengerjakan salat Dhuha dua belas rakaat, Allah membangun sebuah istana baginya di surga." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (penilaian atas kualitas hadis ini diuraikan pada Fatwa 14/2009 sebagaimana dikutip di atas).
Catatan
- Yang tertulis tegas dalam putusan HPT adalah bilangan dua, empat, dan delapan; angka dua belas muncul dalam Fatwa 57/1998 sebagai riwayat yang disebut "maksimal", sementara Fatwa 14/2009 menukil penilaian ulama bahwa riwayat dua belas itu tidak lepas dari cacat. Saya menyampaikan keduanya beserta tahunnya tanpa memilih sendiri mana yang rajih.
- Untuk bilangan empat rakaat, arsip yang saya baca tidak memuat teks yang menyatakan "empat rakaat sekali salam" bagi shalat Dhuha; yang ada adalah ketentuan salam tiap dua rakaat pada bilangan delapan, dan kaidah umum dalam Fatwa 08/1998 sebagaimana dikutip. Saya belum menemukan nash tarjih yang lebih spesifik dari itu.
Kesimpulan
- Shalat Dhuha boleh dikerjakan dua rakaat, empat rakaat, atau delapan rakaat, dan untuk delapan rakaat dilakukan dengan salam pada tiap-tiap dua rakaat. Jumlahnya bukan satu paket yang mengikat, sehingga boleh dipilih sesuai waktu dan kesempatan.
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa (Kitab Shalat Tathawwu', tanpa tahun tercatat)
- Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (1998)
- Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha (2009)
- Fatwa 11 2015 Shalat Duha Tiap Hari (2015)
- Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala (1998)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.