ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Berapa jumlah rakaat Sholat Dhuha sesuai yang pernah diajar…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:56 WIB
Berapa jumlah rakaat Sholat Dhuha sesuai yang pernah diajarkan Rasulullah SAW.? Dan dipisah 2 rakaat atau 4 rakaat sekaligus

Pertanyaan

  • Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang pernah diajarkan Rasulullah ﷺ, dan apakah dikerjakan dua-dua rakaat atau boleh empat rakaat sekaligus?

Jawaban

  • Menurut Himpunan Putusan Tarjih, shalat Dhuha dikerjakan dua rakaat, atau empat, atau delapan rakaat singkat-singkat dengan salam pada tiap-tiap dua rakaat. Bunyi putusan itu:

    "Hendaklah engkau kerjakan shalat Dluha pada waktu matahari meninggi, dua raka'at, atau empat, atau delapan raka'at singkat-singkat dengan salam pada tiap-tiap dua raka'at." — Hpt Jilid 1 Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa

  • Jadi yang ditegaskan sebagai cara pemisahan adalah dua rakaat satu salam untuk bilangan delapan rakaat. Untuk bilangan empat rakaat, arsip tarjih tidak memuat teks yang menyebut "sekali salam" bagi shalat Dhuha; kaidah yang dinyatakan dalam fatwa lain: "kalau tidak disebutkan secara tegas bahwa empat rakaat itu dengan sekali salam seperti dalam salat tarawih, maka salat sunnat itu dilakukan dua rakaat-dua rakaat, atau empat rakaat dengan dua kali salam" — Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala (1998).

  • Perkembangan lintas tahun:

    • 1998 — Fatwa 57/1998 menjawab pertanyaan tentang jumlah rakaat Dhuha dengan menyajikan empat riwayat: dua rakaat, empat rakaat, delapan rakaat, dan dua belas rakaat. Kesimpulannya: "salat Dhuha itu dikerjakan maksimal 12 rakaat dan ini bukan merupakan satu paket yang harus dikerjakan. Artinya boleh memilih jumlah rakaat sesuai dengan waktu/kesempatan yang ada" — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic
    • 2009 — Fatwa 14 (2009) merinci bilangan dua, empat, delapan (dengan salam tiap dua rakaat), dan menyatakan boleh dikerjakan dengan jumlah yang kita inginkan. Naskah ini juga mengutip al-'Iraqi dan as-Suyuti bahwa tidak ada yang membatasi dua belas rakaat, serta menukil penilaian bahwa "Hadist-hadist yang menyatakan jumlah rakaatnya dua belas tidak ada yang lepas dari cacat" — Fatwa 14 Tatacara Salat Tahajud Dan Duha
    • 2015 — Fatwa 11/2015 tidak membahas bilangan rakaat, tetapi menegaskan kedudukan shalat Dhuha sebagai sunat muakkad dan anjuran melakukannya "semampu kita tanpa melalaikan kewajiban-kewajiban" — Fatwa 11 2015 Shalat Duha Tiap Hari

Dalil

  • Dua rakaat:
    عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَوْصَانِي خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثَلَاثٍ بِصِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ [متفق عليه]
    "Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi saw berwasiat kepadaku untuk puasa tiga hari setiap bulan, salat Dhuha dua rakaat dan salat Witir sebelum tidur." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic

  • Empat rakaat:
    كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى أَرْبَعًا وَيَزِيدُ مَا شَاءَ اللَّهُ [رواه أحمد ومسلم وابن ماجه]
    "Nabi pernah salat Dhuha empat rakaat dan pernah lebih sesuai kehendak Allah." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic

  • Delapan rakaat dengan salam tiap dua rakaat:
    أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى سُبْحَةَ الضُّحَى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ يُسَلِّمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ [رواه أبو داود بإسناد صحيح]
    "Sesungguhnya Nabi saw mengerjakan salat Dhuha delapan rakaat dan salam setiap dua rakaat." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic; hadis inilah yang menjadi alasan angka 4 pada putusan HPT — Hpt Jilid 1 Kitab Keputusan Tarjih Wiradesa

  • Hadis dua belas rakaat juga dimuat pada Fatwa 57/1998:
    مَنْ صَلَّى الضُّحَى اِثْنَي عَشْرَةَ رَكْعَةً بَنَى اللَّهُ لَهُ قَصْرًا فِي الْجَنَّةِ [رواه الترمذي]
    "Barangsiapa mengerjakan salat Dhuha dua belas rakaat, Allah membangun sebuah istana baginya di surga." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic (penilaian atas kualitas hadis ini diuraikan pada Fatwa 14/2009 sebagaimana dikutip di atas).

Catatan

  • Yang tertulis tegas dalam putusan HPT adalah bilangan dua, empat, dan delapan; angka dua belas muncul dalam Fatwa 57/1998 sebagai riwayat yang disebut "maksimal", sementara Fatwa 14/2009 menukil penilaian ulama bahwa riwayat dua belas itu tidak lepas dari cacat. Saya menyampaikan keduanya beserta tahunnya tanpa memilih sendiri mana yang rajih.
  • Untuk bilangan empat rakaat, arsip yang saya baca tidak memuat teks yang menyatakan "empat rakaat sekali salam" bagi shalat Dhuha; yang ada adalah ketentuan salam tiap dua rakaat pada bilangan delapan, dan kaidah umum dalam Fatwa 08/1998 sebagaimana dikutip. Saya belum menemukan nash tarjih yang lebih spesifik dari itu.

Kesimpulan

  • Shalat Dhuha boleh dikerjakan dua rakaat, empat rakaat, atau delapan rakaat, dan untuk delapan rakaat dilakukan dengan salam pada tiap-tiap dua rakaat. Jumlahnya bukan satu paket yang mengikat, sehingga boleh dipilih sesuai waktu dan kesempatan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:59 WIB
Apa saja sholat rawatib dalam sehari? Dan bagaimana sholat rawatib di hari Jumat?

Pertanyaan

  • Apa saja shalat rawatib dalam sehari semalam, dan bagaimana ketentuannya pada hari Jumat?

Jawaban

  • Pengertian. Batasannya dinyatakan dalam Fatwa 57/1998: "Salat sunnat rawatib adalah salat sunnat untuk mengiringi/menyertai salat fardu. Bila dikerjakan sebelum salat fardu, disebut qabliyah dan bila dikerjakan setelah salat fardu disebut ba'diyah" — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic. Kitab Shalat bagian 10 juga menyebut rawatib sebagai "salat-salat sunat yang menyertai salat fardu lima waktu, dan waktunya mengikuti waktu-waktu salat fardu tersebut" — Kitab Shalat Bagian 10 Waktu Salat Hisab.

  • Daftar rawatib menurut HPT (Kitab Shalat Tathawwu', tentang Shalat Rawatib):

    "Apabila fajar telah menyingsing, hendaklah engkau kerjakan shalat tathawwu' 2 raka'at singkat-singkat … Dan kerjakanlah shalat sebelum Dhuhur 2 atau 4 raka'at. Begitu juga sesudah shalat Dhuhur. … Dan hendaklah engkau shalat tathawwu' sebelum shalat 'Ashar 2 raka'at. Dan sesudah matahari terbenam, hendaklah engkau shalat tathawwu' 2 raka'at sebelum shalat Maghrib dan 2 raka'at sesudahnya. Kemudian, kerjakanlah shalat tathawwu' 2 raka'at sesudah 'Isya' atau 4 raka'at." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu

  • Ringkasnya: Subuh 2 rakaat sebelum; Zuhur 2 atau 4 rakaat sebelum dan 2 atau 4 sesudah; Asar 2 rakaat sebelum; Magrib 2 rakaat sebelum dan 2 sesudah; Isya 2 atau 4 rakaat sesudah.

    • Penjelasan yang lebih merinci pembagian mu'akkad (yang ditekankan) dan ghairu mu'akkad (yang tidak ditekankan) ada dalam Tanya Jawab Agama 9 (SM No. 17 tahun ke-90/2005): yang mu'akkad ialah "dua atau empat rakaat sebelum shalat zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat setelah shalat magrib, dua rakaat setelah shalat isya dan dua rakaat sebelum shalat subuh. Semuanya ada sepuluh atau dua belas rakaat". Yang ghairu mu'akkad: "Empat rakaat sebelum shalat asar", "Dua rakaat sebelum shalat magrib", dan "Empat rakaat setelah shalat isya" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah.

    • Fatwa 01/1999 menegaskan bahwa sebelum shalat fardu ada dua rakaat sunnah qabliyah — "termasuk di dalamnya sebelum Isya berdasarkan keumuman dalil, tetapi menurut para fuqaha shalat ini termasuk shalat sunnah gairu muakkadah" — Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi.

    • Fatwa 57/1998 menambahkan tata letaknya: "Apabila sebelum salat fardu ada azan, maka sunnah qabliyah dikerjakan sesudah azan dan bila tanpa azan, salat sunnat qabliyah dikerjakan sebelum salat fardu, baik di rumah atau di masjid" — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic.

Khusus hari Jumat:

  • Tidak ada qabliyah Jumat. Fatwa 35/1998: "Untuk salat Jum'at meskipun wajib, tetapi mempunyai tata cara/aturan khusus, bahwa dalam salat Jum'at tidak ada salat qabliyah, karena azan baru dimulai apabila khatib sudah naik mimbar. Selesai azan khatib langsung khutbah. … Apabila ingin mengerjakan salat sunnah (mutlak) bisa mengerjakan sebanyak-banyaknya sebelum azan asal tidak pada saat matahari tepat di atas kepala" — Fatwa 35 1998 Salat Sunat Rawatib Sebelum Salat Jumat.

  • Fatwa 09/2015 menegaskan hal yang sama dengan rumusan istilah yang tegas: "Pengertian dari shalat sunnah qabliyah adalah shalat sunnah rawatib yang dikerjakan setelah adzan dikumandangankan sebelum menunaikan shalat wajib. Dalam hal ini shalat qabliyah Jum'at memang tidak ada tuntunannya. Namun yang ada adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum adzan Jum'at dikumandangkan, bisa berupa shalat sunnah mutlaq yang bisa dikerjakan semampu kita" — Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At.

  • Sesudah Jumat tetap ada, dan dikerjakan empat rakaat sekaligus dengan satu salam. Tanya Jawab Agama 9: "Kalau melihat kepada matan/redaksi hadis Nabi saw. riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a. di atas, maka kita mengerjakan shalat itu empat rakaat sebagaimana kita mengerjakan shalat tarawih, yang didasarkan kepada hadis dari Aisyah, karena lafalnya berbunyi: فَلْيَصِلْ أَرْبَعًا, bukan berbunyi: فَلْيَصِلْ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah. HPT sendiri menyebut "sesudah shalat Jum'ah kerjakanlah shalat tathawwu' 2 atau 4 raka'at" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu.

Dalil

  • Sepuluh rakaat rawatib yang dijaga Nabi ﷺ:

    "Aku ingat dari Nabi saw. sepuluh rakaat; dua rakaat sebelum shalat zuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah shalat magrib di rumahnya, dua rakaat sesudah shalat isya di rumahnya, dan dua rakaat sebelum shalat subuh" [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

  • Dua belas rakaat:

    "Barangsiapa yang shalat (sunah rawatib) dua belas rakaat dalam sehari semalam, niscaya dibuatkan bagi mereka sebuah rumah di surga" [HR Muslim] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

  • Dua rakaat fajar:

    "Dua rakaat fajar itu lebih baik dari dunia seisinya" (Riwayat Muslim dan Tirmidzy) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat

  • Empat rakaat sebelum Asar:

    "Allah memberi rahmat kepada orang yang mengerjakan shalat empat rakaat sebelum shalat asar" [HR Ahmad, Abu Dawud, at-Turmudzi, dan dinyatakan sebagai hadis hasan, sedangkan Ibnu Hibban menyatakannya sahih] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

  • Dua rakaat sebelum Magrib:

    "Shalatlah kamu sebelum magrib, shalatlah kamu sebelum magrib, bersabda pada kali yang ketiga: bagi siapa yang suka. (Ibnu Mughaffal berkata) beliau mengatakan demikian karena beliau khawatir dipandang orang sebagai sunah mu'akkad" [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah

  • Shalat sunnah sebelum azan Jumat:
    عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَمَسَّ مِنْ طِيبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ ثُمَّ خَرَجَ حَتَّى يَأْتِيَ الْمَسْجِدَ فَيَرْكَعَ إِنْ بَدَا لَهُ وَلَمْ يُؤْذِ أَحَدًا ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يُصَلِّيَ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الْأُخْرَى

"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at dan memakai wangi-wangian bila ada, dan memakai pakaian yang terbaik, kemudian ia keluar sehingga ia sampai di masjid kemudian ia shalat semampunya dan tidak mengganggu siapapun, kemudian berdiam diri sambil memperhatikan kepada khutbah Imam sejak ia datang sampai ia berdiri shalat, maka perbuatan tersebut menjadi pembebas dosa antara Jum'at hari itu dan Jum'at yang lain" [HR Ahmad] — Fatwa 09 2015 Shalat Sunat Qabliyah Jum At

Catatan

  • Posisi Tarjih tentang rawatib harian konsisten sejak Fatwa 57/1998, Tanya Jawab Agama 1 dan 9 (SM No. 17 tahun ke-90/2005), sampai HPT: bilangan dan pembagiannya tidak berubah. Yang berkembang adalah segi-segi turunan: pada 2021 dibahas salat pengganti rawatib yang tertinggal — Majelis Tarjih "tidak menggunakan istilah qada, tetapi istilah yang digunakan adalah salat pengganti", dan yang boleh diganti "adalah yang mempunyai dalil secara khusus, seperti salat sunah Subuh, sebelum Zuhur, sesudah Zuhur dan sebelum Asar" — Fatwa 34 2021 Tumakninah Dan Pengganti Salat Sunat. Pada 2024 ditegaskan rawatib bagi musafir: "shalat sunah rawatib tetap dianjurkan untuk dilaksanakan oleh seorang musafir selama dalam mengerjakan shalat fardu ia tidak melakukan jamak qasar" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Sa.
  • Khusus bilangan empat rakaat pada rawatib (misalnya sebelum Zuhur), arsip yang saya baca memuat ketentuan cara salamnya secara tegas untuk shalat sunah sesudah Jumat sebagaimana dikutip di atas; untuk rawatib Zuhur, Magrib, dan Isya yang saya temukan adalah bilangan rakaatnya, belum nash yang menyebut pemisahan salamnya.
  • Sebagian teks Arab hadis pada halaman Tanya Jawab Agama 9 tercatat dalam kondisi huruf yang tidak sepenuhnya terbaca; karena itu saya mengutip terjemahannya secara utuh dan hanya menampilkan teks Arab pada kutipan yang bacaannya utuh.

Kesimpulan

  • Rawatib dalam sehari: 2 rakaat sebelum Subuh; 2 atau 4 sebelum dan 2 atau 4 sesudah Zuhur; 2 sebelum Asar; 2 sebelum dan 2 sesudah Magrib; 2 atau 4 sesudah Isya. Pada hari Jumat tidak ada qabliyah Jumat; yang dianjurkan adalah shalat sunnah mutlak sebelum azan semampu kita, dan sesudah Jumat shalat sunnah empat rakaat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:12 WIB
Apa saja sholat sunnah yang bisa kita laksanakan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.?

Pertanyaan

  • Apa saja shalat sunnah yang dapat dikerjakan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ?

Jawaban

  • Himpunan Putusan Tarjih merinci daftar shalat tathawwu' (shalat sunnah) yang dianggap berdasar hadis shahih. Bunyinya:

    "Shalat-shalat Tathawwu' yang berdasarkan tuntunan dari Nabi saw. yang berdalil hadits yang shahih, ialah: 1. Shalat sesudah wudlu, 2. Shalat antara adzan dan qamat, 3. Shalat Tahiyat (hormat ketika masuk) masjid, 4. Shalat Rawatib, 5. Shalat Malam, 6. Shalat Dluha, 7. Shalat akan bepergian, 8. Shalat Istikharah (mohon dipilihkan), 9. Shalat kedua hari raya (Fitrah dan Adlha), 10. Shalat Gerhana Dua (matahari dan bulan) dan 11. Shalat Istisqa' (mohon hujan)." — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu

  • Sebelas macam itu dapat diringkas sebagai berikut:

    • Shalat sesudah wudhu — dikerjakan setelah berwudhu.
    • Shalat antara azan dan qamat — dua rakaat sebelum shalat fardu; dalam Fatwa 01/1999 dijelaskan sebagai shalat sunnah qabliyah, termasuk sebelum Isya, dan "menurut para fuqaha shalat ini termasuk shalat sunnah gairu muakkadah (tidak ditekankan)" — Fatwa 01 1999 Salat Tatawu Setelah Wudlu Hadis Ibnu Abbas Tentang Zakat Dan Hadi.
    • Shalat tahiyat masjid — dua rakaat sebelum duduk: "janganlah engkau duduk sebelum engkau shalat 2 raka'at (itulah hak masjid) walaupun imam sedang berkhutbah pada hari Jum'ah" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu.
    • Shalat rawatib — shalat sunnah yang menyertai shalat fardu lima waktu (qabliyah dan ba'diyah). Bacaannya dua rakaat singkat sebelum Subuh; 2 atau 4 sebelum dan sesudah Zuhur; 2 sebelum Asar; 2 sebelum dan 2 sesudah Magrib; 2 atau 4 sesudah Isya — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu.
    • Shalat malam — di dalamnya termasuk tarawih, tahajud, witir, dan qiyamullail: "shalat Tarawih atau qiyaamu Ramadhan, shalat Tahajjud, shalat Witir, Qiyamullail, sama pelaksanaannya, yakni shalat sunat di waktu malam, dikerjakan sesudah shalat Isya, di luar sunat iftitah dua rakaat" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Sunat. Tata caranya: "Shalat malam itu dua raka'at dua raka'at. Jika engkau khawatir akan terkejar Shubuh, hendaklah engkau kerjakan witir satu raka'at saja" — Kitab Shalat Bagian 03 Shalat Tathawwu.
    • Shalat Dhuha — dua, empat, atau delapan rakaat dengan salam pada tiap-tiap dua rakaat — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Tathawwu. Fatwa 11/2015 menegaskan kedudukannya sebagai sunat muakkad — Fatwa 11 2015 Shalat Duha Tiap Hari.
    • Shalat akan bepergian (safar).
    • Shalat Istikharah — memohon dipilihkan Allah; doanya diajarkan Nabi ﷺ sebagaimana beliau mengajarkan surat Al-Qur'an — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat.
    • Shalat kedua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
    • Shalat gerhana dua (matahari dan bulan).
    • Shalat Istisqa' — memohon hujan.
  • Di luar daftar itu, arsip tarjih secara terbuka membahas beberapa shalat sunnah lain dan menjelaskan mengapa tidak dimasukkan:

    • Shalat taubat dan shalat tasbih tidak dimasukkan dalam deretan shalat sunnah HPT, "karena hadis-hadis tentang shalat taubat itu masih diperselisihkan tentang kesahihannya oleh para ahli hadis"; karena tidak ada riwayat penguat dari jalan lain, maka "sesuai dengan kaidah umum yang dipegang ahli hadis, yaitu 'jarah didahulukan daripada ta'dil' (cacat didahulukan daripada pujian), atas dasar itulah Majelis Tarjih pada waktu itu tidak memasukkan shalat taubat ke dalam deretan shalat-shalat sunah dalam HPT" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 5 Seputar Shalat Sunah. Untuk shalat tasbih dinyatakan: "hadis-hadis tentang salat tasbih kesahihannya diperselisihkan dan kebanyakan ulama mendaifkannya. Oleh karena itu kami dari pengasuh rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih" — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa.
    • Shalat hajat — "Dalam HPT tidak disebutkan shalat hajad dan tidak menuntunkan cara-cara dan doa-doanya", dan untuk memohon sesuatu cukup dengan shalat Istikharah yang dituntunkan — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat.

Dalil

  • Perintah mengikuti tuntunan Nabi ﷺ dalam ibadah shalat:

    صَلُّوْا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
    "Shalatlah kamu sekalian sebagaimana engkau melihat aku shalat." [HR al-Bukhari] — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa

  • Anjuran memperbanyak shalat sunnah — hadis Rabi'ah bin Ka'ab al-Aslami:
    "Maka sabda Nabi saw: 'Bantulah aku, untuk dirimu dengan memperbanyak sujud (Shalat)!'" [HR Muslim] — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu

  • Kedudukan shalat sunnah sebagai penyempurna shalat fardu — hadis Tamim ad-Dari:
    "Perbuatan orang yang pertama kali dihisab (diteliti) kelak di Hari Kiamat, ialah tentang shalatnya… Maka Allah akan berkata kepada para Malaikat-Nya: 'Periksalah! Apakah kamu dapati perbuatan tathawwu' bagi hambaku untuk kamu lengkapkan dengannya shalat fardlunya?'" [HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim] — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu

  • Dua ayat pembuka kitab ini:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱرْكَعُوا۟ وَٱسْجُدُوا۟ وَٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمْ وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
    "Wahai orang-orang yang beriman! Ruku', sujud dan sembahlah Tuhanmu serta berbuatlah kebaikan supaya kamu berbahagia." (QS Al-Hajj: 77) — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu

    لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْـَٔاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا
    "Sungguh benar-benar pada Rasulullah itu percontohan yang bagus bagi kamu sekalian, bagi yang mengharapkan (ridla) Allah dan (kebahagiaan) Hari Kemudian dan banyak ingat kepada Allah." (QS Al-Ahzab: 21) — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Shalat Tathawwu

Catatan (perkembangan lintas naskah):

Kesimpulan

  • Shalat sunnah yang dituntunkan menurut HPT ada sebelas: sesudah wudhu, antara azan dan qamah, tahiyat masjid, rawatib, shalat malam (termasuk tarawih, tahajud, witir, qiyamullail), Dhuha, shalat akan bepergian, Istikharah, kedua hari raya, gerhana dua, dan Istisqa'. Shalat taubat, tasbih, dan hajat tidak dimasukkan karena hadisnya diperselisihkan kesahihannya atau tidak ada tuntunannya dalam HPT.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/hpt-jilid-1-kitab-shalat-tathawwu

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:21 WIB
Apa saja puasa sunnah yang bisa dilaksanaka sesuai tuntunan Rasulullah SAW.?

Pertanyaan

  • Apa saja puasa sunnah (tathawwu') yang dapat dilaksanakan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ?

Jawaban

Dalil

  • Puasa Dawud:
    أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَخْبَرَهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ: أَحَبُّ الصَّلَاةِ إِلَى اللهِ صَلَاةُ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ، وَأَحَبُّ الصِّيَامِ إِلَى اللهِ صِيَامُ دَاوُدَ … وَيَصُومُ يَوْمًا، وَيُفْطِرُ يَوْمًا [رواه البخاري]
    "Shalat yang paling dicintai Allah adalah shalat Nabi Dawud dan puasa yang paling dicintai Allah adalah puasa Nabi Dawud … ia puasa sehari serta berbuka sehari." — Fatwa 03 2020 Puasa Nabi Dawud

  • Arafah dan Asyura:
    عَنْ أَبِي قَتَادَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَوْمُ يَوْمِ عَرَفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ سَنَةٍ مَاضِيَةٍ وَسَنَةٍ مُسْتَقْبَلَةٍ وَصَوْمُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ كَفَّارَةُ سَنَةٍ
    "Puasa hari Arafah menutup dosa dua tahun, satu tahun yang lampau dan satu tahun yang akan datang, dan puasa Asyura menutup dosa satu tahun." — Fatwa 11 Puasa Arafah Menutup Dosa Puasa Ketika Wukuf

  • Tiga hari setiap bulan:
    أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ الْبِيضِ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ. وَقَالَ هِيَ كَصَوْمِ الدَّهْرِ [رواه النسائى وصححه ابن حبان]
    "Nabi memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, yakni hari-hari cemerlang tanggal tiga belas, empat belas dan lima belas, dan sabdanya: Itu seperti puasa sepanjang masa." — Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic

  • Enam hari Syawal:
    "Barang siapa sudah melakukan puasa Ramadan, kemudian menambahkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka seolah-olah ia telah melaksanakan puasa sepanjang masa" [HR Jamaah Ahli Hadis selain al-Bukhari dan an-Nasa'i] — Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah

  • Senin dan Kamis:
    "Amal-amal perbuatan dinaikkan/disampaikan pada setiap hari Senin dan Kamis. Oleh karena itu aku ingin ketika amalku dinaikkan/disampaikan aku sedang berpuasa" [HR Ahmad, at-Tirmidzi, Ibn Hibban] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih

  • Syakban:
    "Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw berpuasa sebulan penuh selain bulan Ramadan. Juga saya tidak pernah melihat Beliau banyak berpuasa kecuali di Bulan Syakban" [Muttafaq 'alaih] — Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah

  • Muharram:
    "Seutama-utama puasa setelah Ramadan adalah Bulan Muharram, dan seutama-utama salat setelah salat fardlu adalah salat malam" [HR Abu Dawud] — Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Iii Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih

  • Tasu'a — Nabi ﷺ bersabda, "Kalau demikian, Insya Allah tahun depan kita berpuasa pada hari yang kesembilan"; Ibnu Abbas berkata, "Tetapi sebelum datang tahun depan … Rasulullah saw wafat" (HR Muslim dan Abu Dawud) — Kitab Shiyam Bagian 06 Puasa Sunnah.

Catatan (perkembangan lintas naskah):

Kesimpulan

  • Puasa sunnah yang dituntunkan: enam hari Syawal, Arafah, Tasu'a, Asyura, Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan (13, 14, 15), bulan Syakban, bulan-bulan hurum termasuk Muharram, dan puasa Dawud; ditambah puasa 1–8 Zulhijah menurut Putusan Munas Tarjih 2003. Puasa mutlak, puasa dahr, puasa wishal, pengkhususan hari Jumat, dan mendahului Ramadan tanpa kebiasaan sebelumnya tidak dituntunkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:28 WIB
Apakah lafal tahiyat awal dengan akhir sama? Karena di kalangan masyarakat, lafal tahiyat awal hanya sampai "Allahumma sholii ala muhammad waala ali muhammad" sedangkan tahiyat akhir sampai "innakahamidummajid"

Pertanyaan

  • Apakah lafal tahiyat awal dan tahiyat akhir itu sama? Di masyarakat lafal tahiyat awal berhenti pada "Allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad", sedangkan tahiyat akhir sampai "innaka hamidum majid".

Jawaban

  • Pada pokoknya sama; yang berbeda hanya doanya. Tanya Jawab Agama 1 menjawab pertanyaan yang persis seperti pertanyaan Anda:

    "Bacaan dalam duduk tahiyyat awal dan akhir pada pokoknya sama. Hanya sesudah bacaan salawat, bacaan doa yang di dalam Hadis disebut TSUMMAL YATAKHAYYAR AHADUKUM MINADDU'AAI A'JABAHU, yang artinya lalu pilihlah doa yang disukai, pada tahiyat pertama berdoa: ALLAHUMMA INNIY DHALAMTU NAFSIY DHULMAN KATSIERA dan seterusnya sedang pada tahiyyat akhir sesudah shalawat, membaca doa ALLAHUMMA INNIY A'UUDZUBIKA MIN 'ADZABI JAHANNAM dan seterusnya" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bersedekap Sujud Dan Bacaan Tahiyyat

  • Menurut HPT, salawat dibaca penuh sampai "innaka hamidum majid" juga pada tahiyat awal. Kitab Shalat bagian 02, setelah menjelaskan duduk pada rakaat kedua ("Duduk ini bukan dalam raka'at akhir"), menuntunkan:

    "Dan bacalah tasyahud begini: attahiyyatu lillahi washshalawatu waththayyibat, assalamualaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh. Assalamualaina wa 'ala 'ibadillahis-shalihin. Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh (33). Lalu bacalah shalawat pada Nabi … Allahumma shalli 'ala Muhammad wa'ala ali Muhammad, ka ma shallaita 'ala Ibrahim wa ali Ibrahim, wa barik 'ala Muhammad wa ali Muhammad, kama barakta 'ala Ibrahim wa ali Ibrahim. Innaka hamid majid (34). Kemudian berdoalah kepada Tuhanmu, sekehendak hatimu yang lebih pendek daripada do'a dalam tasyahud akhir (35)." — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Jadi urutannya dalam HPT: tasyahud + salawat sampai "innaka hamidum majid" + doa singkat pada tahiyat awal; tasyahud + salawat + doa perlindungan pada tahiyat akhir:

    "tasyahhud serta shalawat kepada Nabi saw., lalu hendaklah berdo'a mohon perlindungan dengan membaca: Allahumma inni audzu bika min 'adzabi jahannam wa min 'adzabil qabri wa min fitnatil mahya wal mamati wa min syarri fitnatil masihid dajjal, kemudian bersalamlah" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Praktik berhenti pada "Allahumma salli 'ala Muhammad" adalah pendapat Syafi'iyah, bukan pendapat jumhur. Fatwa 52/1998:

    "Bacaan tahiyyat atau tasyahud jika mengikuti bacaan Ibnu Mas'ud diakhiri dengan: … asyhadu an la ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh. Sedangkan dalam riwayat dari Ibnu Abbas, tasyahud itu diakhiri dengan bacaan: … asyhadu an la ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan rasulullah. Kemudian kalangan Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa tasyahud awal tersebut ditambah dengan bacaan 'Allahumma salli ala Muhammad', tetapi tidak demikian di kalangan ulama jumhur." — Fatwa 52 1998 Bacaan Tahiyyat Awal Basmalah Qurban Belum Aqiqah

  • Batas tahiyat awal menurut Tarjih: sampai "innaka hamidun majid". Fatwa 17/1999:

    "Untuk menjawab pertanyaan ini silahkan bapak membaca Himpunan Putusan Tarjih (HPT) pada Kitab Shalat, bab Cara Shalat Wajib khususnya dalil nomor 34 dan 35 yang intinya bahwa bacaan tasyahud awal itu sampai pada innaka hamidun majid." — Fatwa 17 1999 Arti Nadliyin Istigosah Akbar Amanah Masyarakat Madani Dan Batas B

  • Tambahan lafal "sayyidina" tidak diamalkan. Fatwa 64/1998: "Penggunaan lafal 'sayyidina' dalam tasyahud tidak diajarkan oleh Nabi saw… dalam kitab tersebut [I'anatut-Talibin] tidak disebutkan hadisnya, sehingga karenanya kami tidak mengamalkan tambahan sayyidina tersebut" — Fatwa 64 1998 Membaca Tahlil Sayyidina Tasyahud Mengirim Pahala Puasa.

  • Alasan metodologisnya. Tanya Jawab Agama 4:

    "Sampai sejauh ini kami belum menemukan secara khusus petunjuk atau tuntunan Rasulullah saw yang menjelaskan tentang adanya perbedaan bacaan tasyahud antara tasyahud awal dan tasyahud akhir. Dalam hadits-hadits Rasulullah saw hanya ditunjukkan adanya bacaan tasyahud yang berbeda dan tidak menunjukkan bahwa salah satu bacaan tasyahud tersebut untuk tasyahud awal dan bacaan yang lainnya untuk tasyahud akhir." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

Penanya pada naskah itu pun mencatat hal yang sama: "Dalam buku HPT (Himpunan Putusan Tarjih) perihal bacaan tasyahud/takhiyyat kami tidak menemukan bacaan yang berbeda antara tasyahud awal dan akhir, kecuali hanya bacaan doa sesudahnya" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat.

Dalil

  • Tasyahud riwayat Ibnu Mas'ud — "Bila kamu duduk dalam tiap-tiap dua raka'at, bacalah: Attahiyyatu lillah, washshalawatu waththayyibat, Assalamu 'alaika ayyuhan Nabiyyu wa rahmatullahi wabarakatuh, assalamu 'alaina wa 'ala 'ibadillahish shalihin. Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh, lalu pilihlah do'a yang disukai dan berdo'alah dengan itu kepada Tuhannya" [HR Ahmad dan an-Nasa'i] — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib. Redaksi "tiap-tiap dua raka'at" inilah yang menunjukkan bacaan itu dipakai pada duduk rakaat kedua, bukan hanya pada duduk terakhir.

  • Perintah membaca salawat — "Supaya orang itu dalam shalatnya membaca tasyahhud, lalu membaca shalawat kepada Nabi saw. kemudian berdo'a untuk dirinya sendiri" (riwayat Said bin Mansur dan Abu Bakar bin Abi Syaibah dengan sanad shahih sampai kepada Abu Ahwash, dari 'Abdullah) — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib.

  • Salawat Ibrahimiyah — "Allahumma shalli 'ala Muhammad wa'ala ali Muhammad, kama shallaita 'ala Ibrahim wa ali Ibrahim, wa barik 'ala Muhammad wa ali Muhammad kama barakta 'ala Ibrahim wa ali Ibrahim, innaka hamidum majid" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib.

  • Doa sesudah tahiyat akhir — "Apabila salah seorang di antara kamu telah membaca tasyahhud serta shalawat kepada Nabi saw., lalu hendaklah berdo'a mohon perlindungan dengan membaca: Allahumma inni audzu bika min 'adzabi jahannam wa min 'adzabil qabri wa min fitnatil mahya wal mamati wa min syarri fitnatil masihid dajjal" — Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib.

Catatan (kronologi dan keterbatasan):

Kesimpulan

  • Lafal tahiyat awal dan tahiyat akhir tidak berbeda pada tasyahud maupun salawatnya — keduanya dibaca sampai "innaka hamidum majid". Yang berbeda adalah doa sesudah salawat: pada tahiyat awal doa singkat (misalnya "Allahumma inni zalamtu nafsi…"), pada tahiyat akhir doa perlindungan ("Allahumma inni a'udzubika min 'adzabi jahannam…"). Menghentikan tahiyat awal pada "Allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad" adalah pendapat Syafi'iyah, tidak diikuti oleh jumhur dan tidak diajarkan dalam HPT.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:39 WIB
Apakah zikir sholat Jumat sama dengan sholat fardhu? Karena di beberapa kalangan, ada yang membaca surah al ikhlas, surah al falaq, surah an nas masing-masing 7 kali.

Pertanyaan

  • Apakah zikir setelah shalat Jumat sama dengan zikir setelah shalat fardhu? Dan bagaimana kedudukan bacaan surah al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas masing-masing tujuh kali yang dilakukan sebagian kalangan?

Jawaban

  • Pertama, zikir sesudah shalat fardhu. Kitab Zikir dan Doa menyusun matan zikir dengan judul "MATAN DZIKIR DAN DOA SESUDAH SHALAT FARDHU", dan di dalamnya tidak dibedakan antara Jumat dan shalat fardhu lain. Urutannya dimulai:

    "1. Membaca istighfar tiga kali
    أَسْتَغْفِرُ اللهَ (٣ مَرَّاتٍ) — Astaghfirullaah [3x]
    2. Mengucapkan Allaahumma antas-Salaam
    اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ — Allaahumma antas-Salaam, wa minkas-salaam, tabaarakta yaa Dzal-jalaali wal-ikraam." — Kitab Zikir Doa

    • Di antara isinya: tasbih, tahmid, dan takbir masing-masing 33 kali disempurnakan menjadi seratus; dan pada nomor 9:

    "9. Membaca Al-Mu'awwidzaat (an-Ikhlash, al-Falaq, dan an-Naas). Membaca al-Mu'awidzaat, yaitu tiga surat terakhir dalam al-Qur'an, ialah al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas" — Kitab Zikir Doa

  • Perlu ditegaskan: pada nomor 9 itu Kitab Zikir dan Doa tidak menyebut bilangan apa pun untuk ketiga surat tersebut. Kitab ini juga menyebutkan bahwa daftar zikir itu "tidak diterangkan bagaimana cara menghitung jumlah apa yang dibaca itu", sehingga "Rasulullah saw. menyerahkan cara-caranya kepada kaum muslimin" — keterangan itu dikutip dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat.

  • Kedua, zikir dan doa bersama setelah shalat Jumat. Fatwa 63/1998 menjawab pertanyaan persis soal ini:

    "Tentang wirid/zikir dan doa bersama, juga pernah ditanyakan dan jawabannya dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama jilid I halaman 89, yang intinya bahwa zikir/wirid dan do'a bersama setelah salat Jumat tidak ada tuntunannya dari Nabi saw." — Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat

  • Ketiga, mengkhususkan bacaan atau wirid tertentu. Fatwa 27/1998:

    "Jika mencermati persoalan Bapak pada kalimat 'mengkhususkan wirid yasin', maka prilaku itu tidak ada tuntunannya dalam Agama Islam. Oleh karena itu, kalau Bapak mengatakan bahwa surat-surat lain dalam al-Qur'an tidak ditolak, mengapa tidak diarahkan kepada tadarrus seluruh surat di dalam al-Qur'an? Hal ini untuk menghindari kesalahan persepsi prilaku masyarakat terhadap ayat-ayat/surat tertentu." — Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin

  • Keempat, soal bilangan tujuh. Dalam arsip yang saya telusuri, bilangan tujuh kali memang muncul dalam Kitab Zikir dan Doa, tetapi bukan untuk al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas, dan bukan untuk hari Jumat — melainkan untuk dua lafal berikut, khusus setelah Subuh dan Magrib:

    "Khusus sesudah shalat Subuh, setelah membaca bacaan nomor 1 dan 2 di atas, dibaca bacaan 'a' dan 'b' di bawah ini. Bacaan 'a' dibaca 10 kali dan bacaan 'b' dibaca 7 kali… b. Bacaan di bawah ini dibaca 7 kali
    اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْجَنَّةَ، اللَّهُمَّ أَجِرْنِي مِنَ النَّارِ. (٧ مَرَّاتٍ) — Allaahumma innii as'alukal-jannah, Allahaumma ajirnii minan-naar. [7x]" — Kitab Zikir Doa

Dan dasarnya:

"Rasulullah SAW mengatakan kepadaku: Jika engkau selesai shalat subuh, sebelum kamu berbicara dengan orang lain, bacalah: Allaahumma ajirnii minan-naar sebanyak tujuh kali… Dan apabila engkau selesai shalat magrib, sebelum berbicara dengan orang lain, maka ucapkanlah: Allaahumma innii as'alukal-jannah, allaahumma ajirnii minan-naar sebanyak tujuh kali." (HR Ahmad) — Kitab Zikir Doa

  • Kelima, zikir berjamaah dengan hitungan tertentu dan suara keras. Tanya Jawab Agama 9:

    "Menurut pengamatan pengasuh rubrik ini, zikir berjamaah seperti itu sudah terstruktur kaifiatnya sedemikian rupa yang tidak kita jumpai dalam praktik Nabi saw., para sahabat, dan ulama salaf… Menurut pengasuh rubrik ini, jalan yang terbaik yang harus kita tempuh adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah. Kita jauhi hal-hal yang tidak dipraktikkan oleh Nabi saw. dalam soal ibadah, agar kita tidak terjerumus ke dalam kancah perbuatan bid'ah yang sangat dicela oleh agama." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat

Ringkasannya juga dinyatakan dalam naskah yang sama:

"Kesimpulannya, berdzikir itu ada tuntunannya, sedang berdzikir bersama-sama dengan suara keras, tidak didapati tuntunan yang demikian." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah

Dalil

  • Perintah berzikir dengan suara lembut:
    وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ
    "Sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai" [QS al-A'raf (7): 205] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat, Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah

  • Istighfar tiga kali dan Allahumma antas-Salam:
    عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ ﷺ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنْصَرِفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ اللهَ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ قَالَ: اللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَا ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ
    "Diriwayatkan dari Tsauban: Adalah Rasulullah SAW, apabila selesai melaksanakan shalatnya beristighfar kepada Allah tiga kali, kemudian mengucapkan: Allaahumma antas-Salaam…" (HR at-Tirmidzi, dinilai hasan sahih) — Kitab Zikir Doa

  • Tasbih, tahmid, takbir 33 kali:
    "Barangsiapa bertasbih pada setiap selesai melaksanakan shalat sebanyak 33 kali, bertahmid 33 kali dan bertakbir 33 kali, itu semua berjumlah 99 kali. Kemudian Rasulullah bersabda: Sempurnakanlah menjadi seratus (bacalah): Laa ilaaha illallaah wahdahuu laa syariika lah… maka dosanya diampuni oleh Tuhan meskipun sebanyak buih di laut." (HR Muslim dan Ahmad) — Kitab Zikir Doa

  • Perintah mengikuti tuntunan Nabi ﷺ: "Shalatlah kamu sekalian sebagaimana engkau melihat aku shalat" [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Sesudah Shalat

Catatan (kronologi dan keterbatasan):

  • Fatwa 27/1998 — mengkhususkan wirid/bacaan tertentu tidak ada tuntunannya; jalan yang dianjurkan adalah tadarus seluruh al-Qur'an — Fatwa 27 1998 Hukum Mengkhususkan Wirid Yasin.
  • Fatwa 63/1998 — zikir/wirid dan doa bersama setelah salat Jumat tidak ada tuntunannya dari Nabi ﷺ; pada naskah yang sama juga ditegaskan qabliyah Jumat tidak ada dan azan hanya sekali — Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat.
  • Munas Tarjih XXV Jakarta 2000 — masalah dzikir dan doa dibahas dan diterbitkan menjadi buku Tuntunan Dzikir dan Doa, yang menjadi dasar penyusunan matan zikir sesudah shalat fardhu — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib, Kitab Zikir Doa.
  • Tanya Jawab Agama 9 (SM No. 11 tahun ke-90/2005) — zikir berjamaah dengan kaifiat terstruktur, hitungan, dan suara keras tidak dijumpai pada praktik Nabi, sahabat, dan ulama salaf; yang terbaik adalah tidak melakukannya kecuali sekadar untuk mengajar — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat.
  • Fatwa 07/2020 — menyebut rangkaian Jumat: "Setelah selesai melaksanakan Shalat Jum'at dan zikir, kemudian lakukanlah shalat sunnah setelah shalat Jum'at dua atau empat rakaat", tanpa merinci matan zikirnya secara khusus — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At.
  • 2025 — TJA 2025 menegaskan doa setelah shalat wajib — termasuk sambil mengangkat tangan — bukan bid'ah, karena ada dalilnya; namun yang dibahas di situ adalah doa, bukan penambahan bacaan dengan bilangan tertentu — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib.
  • Arahnya konsisten sejak 1998 sampai 2020-an: zikir sesudah shalat fardhu ada tuntunannya dan tidak dibedakan untuk Jumat, sedangkan wirid bersama yang dikhususkan dan dibilangi dengan cara tertentu tidak ada tuntunannya.
  • Yang belum saya temukan: nash tarjih yang secara khusus membahas bacaan al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas masing-masing tujuh kali — baik setelah shalat Jumat maupun setelah shalat fardhu. Yang saya temukan adalah al-Mu'awwidzaat disebut sebagai bagian zikir sesudah shalat fardhu tanpa bilangan, dan bilangan tujuh disebut untuk lafal "Allaahumma ajirnii minan-naar" pada Subuh dan Maghrib. Karena itu saya tidak menyimpulkan hukumnya sendiri, dan tidak mengisi kekosongan itu dengan kaidah "tidak ada larangan berarti boleh" — sebab bilangan dalam ibadah mahdhah memerlukan tuntunan.

Kesimpulan

  • Zikir setelah shalat Jumat pada dasarnya sama dengan zikir setelah shalat fardhu lain: istighfar tiga kali, Allahumma antas-Salam, tahlil, tasbih-tahmid-takbir 33 kali, dan al-Mu'awwidzaat — tanpa pembedaan khusus untuk Jumat dalam arsip tarjih. Adapun bacaan al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Nas masing-masing tujuh kali secara khusus, terstruktur, dan bersama-sama setelah Jumat, tidak saya temukan tuntunannya dalam khazanah tarjih yang saya telusuri; yang ditegaskan justru bahwa wirid/zikir dan doa bersama setelah shalat Jumat tidak ada tuntunannya dari Nabi ﷺ, dan bahwa mengkhususkan bacaan tertentu tanpa dalil adalah hal yang diperingatkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.