ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum suami tak memberikan nafkah batin terhadap istri tapi…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:58 WIB
Hukum suami tak memberikan nafkah batin terhadap istri tapi nafkah lahir tercukupi

Pertanyaan

  • Bagaimana hukumnya suami yang tidak memberikan nafkah batin kepada istri, sementara nafkah lahir sudah tercukupi?

Jawaban

  • Khazanah tarjih tidak memuat satu naskah yang secara khusus menjawab persis kasus "nafkah lahir cukup, nafkah batin tidak". Karena itu saya sajikan naskah-naskah yang paling berdekatan, secara kronologis, tanpa menyusun kesimpulan baru.

1. Tanya Jawab Agama Jilid 7 (pertanyaan Suara Muhammadiyah No. 02/2004 dan 18/2004) — Tanya Jawab Agama 7 Bab Iii Masalah Suami Istri

  • "Menurut Jumhur (sebagian besar) ulama, mendatangi (bersenggama dengan) istri adalah bahagian dari kewajiban yang wajib dilakukan suami."
  • Naskah yang sama juga mengutip KHI Pasal 116 huruf e: "Perceraian dapat terjadi karena alasan salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami istri."

2. Keputusan Munas Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, Bab III — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • "Suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah dan bergaul secara ma'ruf (mu'āsyarah bil-ma'rūf)."
  • "Bergaul dengan istri secara baik dapat mencakup sikap menghargai dan menghormati, perlakuan-perlakuan yang baik serta meningkatkan taraf hidup dalam bidang agama, akhlak dan ilmu pengetahuan, juga melindungi dan menjaga nama baik serta memenuhi kebutuhan kodrat biologis."
  • Kewajiban suami dalam daftar rinci naskah ini juga mencakup "Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis istri."

3. Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • "Dalam penyaluran kebutuhan seksualitas harus ada keseimbangan pemenuhan kebutuhan pihak suami dan pihak istri. Suami harus memperhatikan kebutuhan seksualitas istri."
  • Dasar hadis yang dikutip: "…sesungguhnya jasadmu memiliki hak atasmu dan matamu memiliki hak atasmu, juga istrimu memiliki hak atasmu [HR al-Bukhārī]."
  • Naskah ini juga menyatakan kaidah umum: "Kewajiban dimaksud bisa gugur sepanjang yang memiliki hak merelakannya."

4. Fatwa 30/2015, Ayah yang Tidak Bertanggungjawab — Fatwa 30 2015 Ayah Yang Tidak Bertanggungjawab

  • Mengutip KHI Pasal 77: "Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain." Dan: "Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan agama."

5. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 (disidangkan 25 Zulkaidah 1446 H/23 Mei 2025) — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida

  • "Kewajiban nafkah ini tidak hanya terbatas pada aspek fisik, tetapi juga mencakup aspek emosional dan psikologis, yang sering disebut sebagai nafkah batin. Nafkah batin meliputi kasih sayang, perhatian, dan perlakuan baik."
  • "…suami yang tidak memenuhi kewajiban ini, meskipun istri rida, tetap berdosa." Alasannya: "kewajiban nafkah merupakan ibadah yang ditetapkan Allah kepada suami."
  • Perlu dicatat: dalam naskah 2025 ini "nafkah batin" diuraikan sebagai aspek emosional-psikologis (kasih sayang, perhatian, perlakuan baik), bukan diuraikan sebagai hubungan biologis. Pemenuhan kebutuhan biologis dibahas pada naskah-naskah butir 1–3 di atas.

6. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05, Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi

  • Naskah ini menolak praktik menggugurkan hak istri: "…menggugurkan hak istri seperti pemenuhan kebutuhan biologis dan nafkah serta dapat merusak kesakralan pernikahan"; dalam nikah misyar, "suami tidak wajib menafkahi dan tidak wajib pula menggaulinya" dinyatakan sebagai pernikahan "yang tidak dibolehkan dan harus ditinggalkan".

Dalil

Catatan

  • Naskah 2025 menegaskan suami tetap berdosa meskipun istri rida, sedangkan Fikih Muhammadiyah Bagian T dan Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menyebut kewajiban dapat gugur bila pemilik hak merelakannya. Keduanya saya tampilkan apa adanya; naskah 2025 adalah yang paling baru dan secara eksplisit membahas kasus istri yang rida.
  • Saya belum menemukan naskah dalam bagian yang berhasil ditelusuri yang membahas secara khusus akibat hukum bagi suami yang menolak nafkah batin dalam arti hubungan biologis semata-mata, ketika nafkah lahir sudah terpenuhi. Arsip juga tidak memuat ketentuan rinci mengenai kadar atau tata cara pemenuhannya.
  • Untuk kasus perorangan, arahkan penyelesaiannya ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pengadilan Agama setempat; naskah-naskah di atas menyebut gugatan ke pengadilan agama sebagai jalan formal bila kewajiban dilalaikan.

Kesimpulan

  • Nafkah dalam tarjih tidak hanya soal harta: suami wajib memberi nafkah lahir dan bergaul secara ma'ruf, yang mencakup memenuhi kebutuhan kodrat biologis, kasih sayang, dan perlakuan baik. Menurut jumhur ulama sebagaimana dikutip TJA Jilid 7, mendatangi istri termasuk kewajiban suami. Karena itu, terpenuhinya nafkah lahir tidak dengan sendirinya berarti kewajiban suami sudah tuntas.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 17:02 WIB
Kewajiban laki-laki saat menjadi suami, urutan dari terpenting sampai hukumnya Mubah

Pertanyaan

  • Apa saja kewajiban laki-laki setelah menjadi suami, dan bagaimana urutannya dari yang terpenting sampai yang hukumnya mubah?

Jawaban

  • Perlu saya sampaikan lebih dahulu: khazanah tarjih tidak memuat daftar urutan berjenjang "kewajiban suami dari wajib sampai mubah". Yang ada adalah (a) daftar kewajiban suami, dan (b) prinsip prioritas (aulawiyyat) dengan hierarki daruri–hajji–tahsini. Susunan berjenjang di bawah ini adalah penataan saya berdasarkan prinsip prioritas tersebut, bukan penetapan resmi Tarjih.

Lapis 1 — Wajib, paling pokok (daruri): nafkah lahir

Lapis 2 — Wajib: mu'āsyarah bil-ma'rūf (nafkah batin dan perlakuan baik)

Lapis 3 — Wajib: menjaga kehormatan keluarga dan pendidikan agama

Lapis 4 — Wajib: kepemimpinan yang menopang, bukan mendominasi

Lapis 5 — Mubah: hal-hal di luar kewajiban pokok

Dasar penataan berjenjang ini — prinsip prioritas dalam khazanah tarjih:

Dalil

Catatan

Kesimpulan

  • Yang paling pokok dan tidak boleh diabaikan adalah nafkah lahir (papan, pangan, sandang sesuai kemampuan), lalu pergaulan ma'ruf yang mencakup nafkah batin, kasih sayang, dan pemenuhan kebutuhan biologis istri; disusul menjaga kehormatan keluarga dan pendidikan agama, serta kepemimpinan yang melindungi dan mengampu tanpa kekerasan. Setelah kewajiban-kewajiban itu tertunaikan, hal-hal seperti memberi hadiah atau sumbangan berada pada ranah mubah — dan tidak boleh didahulukan atas nafkah keluarga.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.