ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Kamu bisa ngapain aja?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 13:03 WIB
Kamu bisa ngapain aja?

Maaf, pertanyaan itu di luar yang bisa saya bantu. Saya hanya menelusuri Himpunan Putusan Tarjih dan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah. Kalau ada sisi keagamaannya yang ingin ditanyakan, saya dengan senang hati membantu.

Hari ini, jam 13:03 WIB
Hukum motong kuku, keramas, motong rambut saat haid

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum memotong kuku, keramas, dan memotong rambut bagi perempuan yang sedang haid?

Jawaban

  • Memotong kuku dan memotong/membuang rambut saat haid — tidak ada dasar larangannya. Tanya Jawab Agama Jilid 4 menegaskan:

    "Adapun larangan memotong kuku dan sebagainya seperti Anda tanyakan tidak ada dasar yang kuat untuk itu." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita

  • Hal senada dinyatakan Tanya Jawab Agama Jilid 1. Setelah menilai riwayat-riwayat yang melarang wanita haid membaca Al-Qur'an sebagai tidak dapat dijadikan hujah, naskah itu menyimpulkan:

    "sehingga dalil yang melarang orang yang sedang haid membaca Quran dan sebagainya seperti yang Anda tanyakan, yaitu masuk masjid, memotong rambut, memotong kuku, tidak ada. Maka dikembalikan pada hukum asal, yakni boleh." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Masjid

  • Yang diharamkan saat haid disebutkan secara terbatas, yaitu ibadah tertentu:

    "Ada hal-hal haram yang dilakukan seorang wanita haid. Yakni melakukan ibadah seperti puasa dan shalat juga ibadah lain seperti melakukan thawaf." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Wanita

  • Keramas. Arsip yang saya telusuri tidak memuat ketentuan khusus tentang keramas (mandi membersihkan rambut dan badan) selama masa haid. Yang dibahas naskah-naskah adalah mandi wajib setelah haid selesai, dan di situlah rambut dibahas: menurut HPT Jilid 1 Kitab Thaharah, ketika mandi karena lepas dari haid, "sesudah dilepaskan rambutnya" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah. Dasarnya hadis 'Aisyah r.a.:

    "Lepaskanlah rambutmu dan mandilah" (HR. Ibnu Majah dengan isnad yang shahih) — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum

  • Bila melepas ikatan rambut menyulitkan, naskah yang sama menyebut cukup menyiram kepala tiga kali berdasarkan hadis Ummu Salamah, lalu meratakan air ke seluruh badan. Dan untuk menjaga kebersihan badan, Fatwa 35 (2015) menambahkan anjuran mandi "bukan sebagai pengganti mandi wajibnya" semata-mata untuk kebersihan dan kesehatan badan — Fatwa 35 2015 Tayamum Untuk Hadas Besar Pasien Menstruasi.

  • Perkembangan lintas naskah:

    • Tanya Jawab Agama Jilid 1 dan Jilid 4 (tanpa tahun dalam arsip) — menyatakan larangan memotong kuku dan rambut saat haid tidak berdasar.
    • Fatwa 12 (2013) — memusatkan pembahasan pada akhir masa haid dan kewajiban menyegerakan mandi; tidak menyebut larangan memotong kuku atau rambut — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid.
    • Fatwa 03 (2014) — membahas masuk masjid bagi wanita haid, dengan dua syarat: ada hajat dan tidak mengotori masjid; tidak menyinggung kuku atau rambut — Fatwa 03 2014 Wanita Haid Masuk Masjid Pengajian.
    • Fatwa 21 (2009) tentang perempuan memotong rambut — tidak dikaitkan dengan haid, melainkan membolehkan perempuan memendekkan rambut (at-taqshîr) bila panjang dan tidak rapi, dengan catatan tidak menyerupai potongan rambut laki-laki — Fatwa 21 Perempuan Memotong Rambut.
  • Jadi sejak naskah Tanya Jawab Agama hingga fatwa 2013–2015, tidak ada naskah yang menetapkan larangan memotong kuku atau rambut saat haid.

Dalil

  • QS al-Baqarah (2): 222 — ayat yang menjadi rujukan pembahasan haid:

    وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِى الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

    "Dan janganlah kamu mendekati istri (yang sedang haid) sehingga mereka bersuci, dan apabila sudah bersuci (mandi) ..." — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah, lihat pula Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

  • Hadis tentang batas larangan haid:

    "jika haid datang maka tinggalkanlah shalat dan jika haid pergi maka mandilah dan shalatlah" (HR. al-Bukhari) — Fatwa 12 2013 Tentang Masalah Haid

Catatan

  • Untuk keramas, arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat ketentuan khususnya; yang tersedia adalah ketentuan mandi wajib setelah haid dan anjuran menjaga kebersihan badan. Saya belum menemukan naskah yang membahasnya secara khusus, sehingga tidak dapat menambahkan ketentuan di luar itu.

Kesimpulan

  • Memotong kuku serta memotong atau membuang rambut saat haid tidak memiliki dasar larangan dalam naskah Tarjih; keduanya dikembalikan pada hukum asal. Keramas saat haid tidak dibahas khusus dalam arsip yang saya telusuri; yang dituntunkan adalah mandi wajib — termasuk melepaskan ikatan rambut — setelah haid selesai.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 13:09 WIB
Bekerja di perbankan apakah gajinya halal atau haram

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum bekerja di perbankan, dan apakah gaji yang diterima halal atau haram?

Jawaban

  • Perbankan syariah. Bekerja pada lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip syariah tidak dipersoalkan. Fatwa 08 Tahun 2006 justru mendorong hal itu: "perlu mendorong Persyarikatan dan seluruh warga Muhammadiyah serta umat Islam secara umum untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah dan bebas bunga", dan "Lembaga Keuangan Syariah diminta untuk terus meningkatkan kesesuaian operasionalisasinya dengan prinsip-prinsip syariah" — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank. Hal yang sama ditegaskan pada Hpt Jilid 1 Keputusan Tarjih Sidoarjo: "Bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal."

  • Perbankan konvensional — naskah yang paling eksplisit menyebut keharaman gajinya. Tanya Jawab Agama Jilid 2 menjawab pertanyaan tentang bekerja di tempat pinjam-meminjam dengan bunga 24–48% per tahun: "gaji karyawan bank yang diambilkan dari hasil bunga bank yang 24-48 persen setahunnya, yang hukumnya haram, maka haram pula menerimanya" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Ekonomi Perdagangan.

  • Fatwa 20 (1999) memberi jawaban yang lebih berhati-hati, bukan menghalalkan. Setelah mengutip hadis laknat atas pemakan riba beserta wakil, penulis, dan saksinya, naskah itu menyatakan adanya perbedaan pendapat ulama:

    "Mereka yang berpendapat bahwa dalam bank tidak ada unsur-unsur riba maka yang tercantum dalam hadis di atas tidak terkena laknat Nabi saw. Jadi bekerja di bank atau berurusan dengan bank boleh. Sebaliknya bagi yang berpendapat bahwa bank itu ada unsure-unsur riba berarti mereka terkena laknat tersebut termasuk karyawannya. Terlepas dari perbedaan pendapat itu, apabila mengikuti pendapat bahwa aktifitas bank itu syubhat berarti mereka memanfaatkan hal-hal yang sifatnya syubhat yang oleh Nabi saw dianjurkan untuk dijauhi." — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat

  • Sejak Fatwa 08 Tahun 2006, keraguan itu terjawab: bunga adalah riba. Putusannya: "Bunga (interest) adalah riba karena (1) merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan, pada hal Allah berfirman, Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; (2) tambahan itu bersifat mengikat dan diperjanjikan" — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank, lihat pula Tanya Jawab Agama 8 Bab V Ekonomi Dan Keuangan. Dengan begitu kategori "musytabihat" pada Keputusan Sidoarjo 1968 telah diselesaikan oleh fatwa yang lebih baru, dan alasan kelonggaran Sidoarjo pun dijelaskan sebagai kondisi darurat: "alasan tidak diharamkanya adalah karena saat itu belum ada sama sekali perbankan yang menggunakan prinsip syariah ... Hal itu bisa dipandang sebagai darurat karena tidak ada alternatif lain" — Fatwa 04 2012 Penghasilan Dari Pekerjaan Dengan Meninggikan Ipk.

  • Perkembangan lintas naskah secara kronologis:

  • Jadi arahnya menguat, bukan melunak: dari "musytabihat" (1968) menjadi "bunga adalah riba" (2006). Tidak ada naskah dalam arsip yang saya baca yang menyatakan gaji karyawan bank konvensional halal.

  • Perbandingan metodologis yang perlu dibedakan. Untuk pekerjaan pada lembaga yang objek pungutannya bercampur halal-haram, Fatwa 04 (2018) tentang PNS Bea Cukai dan Pajak memutuskan boleh dan gajinya halal, dengan penegasan: "Adapun hal yang tidak diperbolehkan adalah apabila orang yang bekerja melakukan penyimpangan dan melanggar aturan agama maupun negara, seperti menerima suap, melakukan pungutan liar" — Fatwa 04 2018 Bekerja Sebagai Pns Di Bea Cukai Dan Pajak. Namun itu keputusan tentang pajak dan bea cukai, bukan tentang bank; naskahnya tidak menyamakan keduanya, sehingga tidak boleh saya perluas sendiri menjadi hukum bagi pegawai bank.

Dalil

  • QS Āli 'Imrān (3): 130 — sebagaimana dikutip Fatwa 08 Tahun 2006:

    يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْا الرِّبوا أَضْعَافًا مُضَعَّفَةً وَاتَّقُوْا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

    "Hai orang-orang beriman, janganlah kamu makan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

  • Hadis Jabir r.a.:

    لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوَكَّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدِيْهِ [رواه مسلم]

    "Rasulullah saw melaknati pemakan riba, wakilnya, penulisnya dan saksi-saksinya." (HR. Muslim) — Fatwa 20 1999 Hukum Bunga Bank Makna Manqul Musnad Muttasil Hadis Menjamak Salat

  • QS al-Baqarah (2): 279, sebagaimana dikutip dalam penjelasan putusan:

    وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُوْنَ وَلَا تُظْلَمُوْنَ

    "Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank

Catatan

  • Naskah yang paling eksplisit menyebut keharaman gaji pegawai bank adalah Tanya Jawab Agama Jilid 2, dan pernyataannya dikaitkan dengan bunga 24–48% per tahun serta gaji "yang diambilkan dari hasil bunga". Saya belum menemukan naskah dalam arsip yang secara khusus memutuskan kasus pegawai bank konvensional dengan jabatan yang tidak langsung bersinggungan dengan bunga (misalnya bagian umum atau teknologi informasi), sehingga tidak dapat saya tetapkan hukumnya sendiri.

  • Bila ada kesukaran nyata, Fatwa 08 Tahun 2006 memang memuat kelonggaran: "bilamana menemui kesukaran dapat berpedoman kepada kaidah 'Suatu hal bilamana mengalami kesukaran diberi kelapangan' dan 'Kesukaran membawa kemudahan'" — Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat Dan Muamalat Bab Iii Bunga Bank. Penggunaannya untuk kasus pekerjaan perorangan perlu ditimbang bersama Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat, karena naskah itu menyebutkannya dalam konteks himbauan bermuamalah, bukan sebagai putusan tentang status gaji pegawai.

Kesimpulan

  • Bekerja pada bank syariah adalah pilihan yang sejalan dengan fatwa Tarjih. Untuk bank konvensional, arsip Tarjih tidak menghalalkan gajinya: Tanya Jawab Agama Jilid 2 dan 3 menyatakan gaji yang diambilkan dari hasil bunga yang haram, haram pula menerimanya; Fatwa 20 (1999) mencatat perbedaan pendapat ulama tetapi menegaskan bahwa yang syubhat dianjurkan dijauhi; dan Fatwa 08 Tahun 2006 menetapkan bunga adalah riba sekaligus mendorong peralihan kepada lembaga keuangan syariah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.