Jurnal Ringkas: Posisi Hukum Tarjih tentang Pernikahan dalam Khazanah HPT dan Fatwa
Pertanyaan
Bagaimana peta dan perkembangan hukum pernikahan (munakahat) menurut putusan dan fatwa Majelis Tarjih sebagaimana termuat dalam khazanah tarjih?
Jawaban
- 1. Kedudukan dan tujuan pernikahan. Tarjih menempatkan pernikahan sebagai perjanjian yang sangat kuat. Fatwa 17 Tahun 2021 menyebut: “Dalam Islam sendiri, pernikahan diistilahkan dengan sebuah ungkapan yang kaya akan makna yakni Mitsaqan Ghalizha (akad yang sangat kuat)”, dan tujuannya “membentuk keluarga sakinah yang didasari oleh mawaddah wa rahmah” — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.
Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah (Keputusan Munas Tarjih ke-28) merumuskan tujuan perkawinan bersandar pada QS ar-Rūm (30): 21, dan menetapkan lima asas: “asas karamah insaniyyah (penghormatan pada manusia), asas pola hubungan kesetaraan, asas keadilan, asas mawaddah wa rahmah, serta asas pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat (al-falah)” — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.
-
2. Rukun dan syarat sah akad. Fatwa 31 Tahun 2020 mengutip KHI Pasal 14: “Rukun nikah … adalah calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta akad (prosesi ijab dan kabul)”, dan Pasal 27: syarat sah ijab kabul ialah “lafal yang jelas dan beruntun serta tidak berselang waktu”. Fatwa ini juga menegaskan bahwa “tidak harus dimaknai kabul harus satu tarikan nafas” — Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul.
-
3. Wali sebagai rukun; wali bagi anak di luar nikah. Fatwa 24 Tahun 2003 (SM No. 20/2003) menetapkan wali sebagai rukun akad nikah dan menyimpulkan bahwa anak yang lahir di luar nikah nasabnya dihubungkan kepada ibunya, sehingga “anak perempuan … tidak mempunyai wali nasab. Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, maka yang menikahkannya adalah wali hakim” — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003.
-
4. Pencatatan pernikahan: wajib. Fatwa 13 Tahun 2007 (disidangkan 25 Mei 2007) menyatakan: “Atas dasar pertimbangan di atas, maka bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya”, dengan qiyas kepada perintah pencatatan mudayanah (QS al-Baqarah 282) dan penegasan bahwa akad nikah adalah “perjanjian yang sangat kuat” (QS an-Nisa' 21) — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri. Kewajiban ini dikuatkan melalui Keputusan Munas Tarjih tahun 2010 di Malang: “Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya” — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi.
Fatwa 17 Tahun 2021 menyimpulkan hal yang sama untuk kasus duda–janda: “pencatatan pernikahan harus dilakukan sekalipun kedua mempelai sudah berusia lanjut atau pun berstatus sebagai duda dan janda” — Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda.
-
5. Nikah siri, 'urfi, dan misyar. Fatwa 2025 menyimpulkan: “setiap pernikahan yang tidak dilakukan pencatatan di dalamnya, maka harus ditinggalkan, termasuk dalam hal ini adalah pernikahan siri/urfi”, dan “nikah misyar dan nikah mut'ah adalah jenis pernikahan yang tidak dibolehkan dan harus ditinggalkan”, dengan pertimbangan sadd az-zari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) dan kaidah “لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ” — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi.
-
6. Nikah beda agama. Fatwa 13 Tahun 2011 menyatakan bahwa kesimpulan hukumnya “telah pula menjadi keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur”, yaitu “seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim” dan “laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah”, serta mentarjih pendapat yang tidak membolehkan lelaki Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab, antara lain karena “sebagai upaya syadz-adz-dzari'ah (mencegah kerusakan)” — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama.
-
7. Menikahi wanita hamil: perkembangan lintas tahun. Ini contoh paling jelas taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa) dalam arsip:
-
1998 — Fatwa 69 Tahun 1998 berpendapat “laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri”, dengan dalil hadis “أَوَّلُهُ سِفَاحٌ وَآخِرُهُ نِكَاحٌ وَالْحَرَامُ لَا يُحَرِّمُ الْحَلَالَ” — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil.
-
TJA Jilid 3 → Jilid 5 — Fatwa 15 Tahun 2022 menjelaskan bahwa TJA Jilid 3 menyimpulkan pernikahan itu sah “bila dengan lelaki yang menghamilinya”, sedangkan TJA Jilid 5 “memandang perkawinan itu sah baik bagi lelaki yang menghamilinya ataupun bukan”; dan menambahkan bahwa TJA Jilid 8, sebagai fatwa terbaru, “intinya adalah wanita hamil boleh dinikahi oleh bukan laki-laki yang menghamilinya. Fatwa inilah yang terakhir yang merupakan pendapat kami” — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5.
-
8. Tradisi/adat seputar waktu pernikahan. Fatwa 08 Tahun 2012 menilai larangan menikah di antara dua hari raya yang hanya berdasar kebiasaan kampung termasuk kategori 'urf; “tim Fatwa belum pernah menemukan aturannya. Sehingga jika demikian dapat digolongkan sebagai urf fasid, kecuali apabila ada alasan yang dibenarkan” — Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya.
Dalil
-
QS an-Nisa' (4): 21 — akad nikah sebagai perjanjian yang kuat; dikutip Fatwa 13 Tahun 2007 sebagai dasar kewajiban pencatatan — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri.
-
QS ar-Rūm (30): 21 — “وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً” — dasar tujuan sakinah, mawaddah, rahmah — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi.
-
Hadis wali: “لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ” (Tidak sah nikah kecuali dengan wali) — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003.
-
Hadis nasab: “الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ” — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003.
-
Hadis larangan menggauli wanita hamil: “لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ” — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5.
Catatan
- Ringkasan di atas disusun dari halaman-halaman yang telah dibaca penuh; naskah Tanya Jawab Agama Jilid 1–9 dan beberapa fatwa munakahat lain dalam arsip belum seluruhnya ditelusuri, sehingga peta ini belum bisa disebut lengkap. Untuk kasus konkret (perwalian, wali hakim, status nasab anak, atau pernikahan yang sudah berlangsung), arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid setempat.
Kesimpulan
- Dalam khazanah tarjih, pernikahan dipandang sebagai mitsaqan ghalizhan yang bertujuan membentuk keluarga sakinah; sahnya akad berdiri di atas rukun yang lima; pencatatan pernikahan hukumnya wajib bagi warga Muhammadiyah (Fatwa 2007, dikuatkan Munas Tarjih 2010); nikah siri/'urfi dan misyar tidak dibolehkan; nikah beda agama tidak dibolehkan; sedangkan posisi tentang menikahi wanita hamil berkembang dari terbatas pada lelaki yang menghamilinya menuju kebolehan oleh selainnya, dengan fatwa terbaru sebagai pegangan.
Sumber
- Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (2007)
- Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003, SM No. 20/2003)
- Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011; merujuk Muktamar Tarjih ke-22, 1989)
- Fatwa 08 2012 Larangan Nikah Antara Dua Hari Raya (2012)
- Fatwa 31 2020 Seputar Akad Nikah Dan Ijab Kabul (2020)
- Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda (2021)
- Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022)
- Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil (1998)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (2025)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Munas Tarjih ke-28)
Wallahu a'lam bish-shawab.