Pertanyaan
Bagaimana hukum anak yang dikandung sebelum nikah — yaitu wanita yang sudah hamil lebih dahulu lalu dinikahkan? Apakah pernikahannya sah, dan bagaimana status anak yang lahir?
Jawaban
-
Pernikahan dalam keadaan hamil adalah sah dan tidak perlu diulang. Fatwa 30/2013 menyatakan: "Pada ayat-ayat dan hadis tersebut tidak terdapat perempuan hamil yang tidak mempunyai suami. Karena itu boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil." Hal senada ditegaskan Fatwa 11/2013 bahwa "perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi" — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil, Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah.
-
Status anak ditentukan oleh jarak kelahiran dari akad nikah. Fatwa 13/2011 (dan TJA Jilid 8) merinci: jika anak lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, "maka anak tersebut dinasabkan kepada si laki-laki" dan ia "bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah." Jika lahir sebelum 6 bulan, "maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya", sedangkan suami "tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak istrinya. Tapi dari segi perwalian dan pewarisan, ia tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya." Alasan tempo enam bulan: "tempo kehamilan itu minimal adalah enam bulan menurut kesepakatan para ulama" — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga.
-
Menurut peraturan perundang-undangan yang dikutip fatwa, anak itu dapat dinasabkan kepada ayahnya. Fatwa 03/2017 menegaskan: "Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia tersebut, maka istri saudara statusnya adalah anak sah dari ayah dan ibunya (mertua saudara), karena dilahirkan dalam sebuah perkawinan yang sah meskipun ibunya sudah hamil lebih dulu sebelum perkawinan dilangsungkan." Konsekuensinya, laki-laki yang menikahi ibunya "adalah ayah yang sah bagi istri saudara dan berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya", sehingga "tidak perlu melakukan pembaharuan akad nikah" — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina.
-
Bila anak lahir di luar akad nikah (tidak ada pernikahan), nasabnya kepada ibu dan walinya wali hakim. Fatwa 24/2003: anak yang lahir di luar nikah "nasabnya dihubungkan kepada ibunya", sehingga anak perempuan itu "tidak mempunyai wali nasab. Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, maka yang menikahkannya adalah wali hakim" — sekalipun kemudian ibunya menikah dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003. TJA Jilid 3 menyatakan hal serupa: bila gadis melahirkan anak perempuan "dalam keadaan tidak bersuami (karena tidak pernah melakukan akad nikah), maka walinya adalah wali hakim" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan.
-
Anak tidak menanggung dosa orang tuanya. Fatwa 27/2014: "Anak yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa, yang berbuat dosa adalah kedua orang tuanya yang melakukan zina"; karena nasabnya kepada ibu, "yang melakukan akikah pun dari pihak keluarga ibunya" — Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah. TJA Jilid 1 juga menegaskan: "Anak yang lahir karena zina, akan tetap baik kalau beriman dan beramal yang baik" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan.
-
Perkembangan posisi lintas tahun. Halaman Fatwa 15/2022 menjelaskan bahwa perbedaan antara TJA Jilid 3 dan TJA Jilid 5 adalah soal taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa): "yang ada dalam TJA Jilid 3 adalah fatwa lama, sedangkan yang ada dalam TJA Jilid 5 merupakan fatwa yang dirilis setelahnya atau lebih baru… Oleh karena itu sudah sepatutnya yang digunakan adalah fatwa yang terbaru." Fatwa lama (TJA Jilid 3) berpendirian pernikahan wanita hamil "tidak sah, kecuali dengan laki-laki yang spermanya membuahi kandungan gadis itu"; fatwa yang lebih baru (TJA Jilid 5) cenderung "membolehkan menikahi wanita hamil karena zina", termasuk oleh laki-laki lain, dengan syarat "si wanita tersebut harus bertaubat lebih dahulu dengan sungguh-sungguh" — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5, Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan, Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan.
Dalil
-
Hadis tentang nasab:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اْلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ اْلحَجَرُ
"Rasulullah saw. bersabda: 'Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)'." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — halaman ini menjelaskan: "Hadis ini menunjukkan bahwa hanya anak yang lahir dari perkawinan sah saja yang dinasabkan kepada ayahnya yang mempunyai tempat tidur" — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama, Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga.
-
Hadis yang dipakai fatwa lama (TJA Jilid 3) tentang larangan menikahi wanita hamil oleh selain yang menghamilinya:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ، يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى
"Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain — yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil." [HR. Abu Dawud] — dikutip dan dibahas pada Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5.
-
Ayat yang dijadikan dasar kebolehan menikahi wanita hamil karena zina adalah keumuman QS. an-Nisa' (4): 24 — "dan dihalalkan bagimu selain yang demikian" — sebagaimana dikutip pada Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan dan Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil; "Dalam surat ini tidak disebutkan keharaman menikahi wanita hamil."
Catatan
-
Fatwa 03/2017 secara eksplisit menyebut dua jalur penalaran yang keduanya bermuara pada status anak yang sah: (a) KHI dan UU No. 1/1974 yang dikutip fatwa — "anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah"; dan (b) pendapat fikih Hanafiyah yang dikutip penanya — anak yang lahir setelah 6 bulan terkokoh nasabnya. Halaman itu juga menyatakan "KHI sudah menjadi kesepakatan para ulama dan umat Islam di Indonesia, demikian pula UU No. 1/1974 adalah hukum positif."
-
Fatwa 13/2011 dan TJA Jilid 8 membedakan secara tegas antara ketentuan fikih dan ketentuan perundang-undangan: menurut fikih anak yang lahir sebelum 6 bulan dinasabkan kepada ibu, "Namun perlu diketengahkan di sini bahwa menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, anak hasil zina yang lahir sebelum 6 (enam) bulan tersebut tetap dapat dinasabkan kepada" ayahnya, dan "Besar kemungkinan… ditetapkan demikian adalah demi kemaslahatan dan kebaikan anak tersebut."
-
Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak) meringkas posisi jumhur bahwa anak tersebut "hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya", namun menambahkan: "Berdasarkan landasan normatif tersebut maka anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu.
-
Untuk kasus konkret (misalnya memastikan hitungan bulan kelahiran, atau perwalian pada pernikahan yang sudah berlangsung), sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Pernikahan wanita yang sudah hamil sebelum akad adalah sah bila rukun dan syaratnya lengkap, dan tidak perlu diulang. Status anak bergantung pada jarak kelahiran dari akad: lahir setelah 6 bulan dinasabkan kepada ayah (dengan segala hak nafkah, perwalian, dan waris); lahir sebelum 6 bulan dinasabkan kepada ibu — ayah tetap menanggung nafkah dan pendidikan, tetapi tidak menjadi wali nikah dan tidak saling mewarisi. Bila tidak ada akad nikah sama sekali, nasab anak kepada ibu dan walinya wali hakim. Anak sendiri tidak menanggung dosa orang tuanya.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan; Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan; Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan; Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
- Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil (1998); Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003, SM No. 20/2003); Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama (2011); Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah (2013); Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil (2013); Fatwa 27 2014 Akikah Anak Yang Lahir Di Luar Nikah (2014); Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017); Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022); Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.