Pertanyaan
- Apa bacaan i'tidal yang paling umum dipakai warga Muhammadiyah?
Jawaban
-
Bacaan yang paling umum adalah "rabbanā wa lakal-ḥamd" (رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ), dibaca setelah tegak lurus berdiri dari rukuk, didahului ucapan sami'allāhu liman ḥamidah ketika mengangkat kepala.
-
HPT (Himpunan Putusan Tarjih) merumuskan urutannya: "Kemudian angkatlah kepala untuk i'tidal dengan mengangkat kedua belah tanganmu seperti dalam takbiratul ihram dan berdo'alah: 'Sami'allahu liman hamidah' dan bila sudah lurus berdiri berdo'alah: 'Rabbana wa lakal hamd'". — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat
-
Dalam daftar bacaan HPT, bagian "Tasbih dalam I'tidal" berbunyi: Sami'allāhu liman ḥamidah, rabbanā wa lakalḥamd — "Semoga Tuhan Allah mendengar orang yang memujinya, Ya Tuhanku! Dan segala puji itu bagi Engkau!" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat
-
Kitab Shalat bagian 09 (Tuntunan Salat Lima Waktu) merumuskan pada bagian "Bangun dari rukuk": "lalu membaca do'a, رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ atau رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْد" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu. Ringkasan konsepnya ada di Rabbana Lakal Hamd dan Rabbana Wa Lakal Hamdu.
-
Lafal alternatif yang juga dituntunkan (bukan pengganti wajib, melainkan variasi bacaan), sebagaimana dikutip dalam HPT dan Kitab Shalat:
-
Allāhumma rabbanā lakalḥamdu mil'us samāwāti wa mil'ul arḍi wa mil'u mā syi'ta min syai'in ba'du
-
Rabbanā wa lakalḥamdu ḥamdan kaṡīran ṭayyiban mubārakan fīh — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat
-
Khusus makmum: tidak membaca sami'allāhu liman ḥamidah, cukup membaca rabbanā wa lakalḥamd. Alasannya, bacaan sami'allāhu liman ḥamidah fungsinya sama dengan takbir intiqal yang dibaca imam atau orang salat sendirian; adapun makmum "tidak perlu membaca bacaan tersebut melainkan cukup membaca bacaan 'Rabbana Walakal Hamdu' dapat juga diteruskan dengan bacaan 'Mil'us samawati wa mil'ul-ard wa mil'u ma syi'ta min syai'in ba'du.'" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah, ditegaskan lagi pada Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017).
Dalil
-
Hadis Abu Hurairah riwayat Ahmad dan lain-lain:
إِذَا قَالَ اْلإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ [رواه أحمد وغيره]
"Apabila imam mengatakan sami'allāhu liman ḥamidahu maka ucapkanlah Allāhumma rabbanā wa lakal-ḥamd (Ya Allah Tuhan kami bagi-Mu-lah segala puji-pujian)." — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa
-
Hadis Ali ra riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan at-Turmuzi:
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
"Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya. Ya Tuhan kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan bumi serta segala yang terdapat di antara keduanya dan sepenuh apa pun yang Engkau kehendaki selain itu." — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa
-
Tambahan bacaan ḥamdan kaṡīran ṭayyiban mubārakan fīh setelah rukuk disahkan sebagai zikir yang dituntunkan Nabi saw, berdasarkan hadis Rifa'ah bin Rafi' (riwayat Ahmad, al-Bukhari, Malik, dan Abu Dawud): "Zikir tersebut tidak termasuk tambahan karena sesudah itu mendapat persetujuan Rasul dan berarti termasuk dalam kriteria sunnah." — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa
Catatan (perkembangan lintas tahun):
-
Naskah-naskah yang berhasil ditelusuri sejalan, tidak saling merevisi: Kitab Shalat/HPT menetapkan rabbanā wa lakalḥamd sebagai bacaan pokok i'tidal; Tanya Jawab Agama jilid 4 (dimuat ulang pada fatwa 2017) menegaskan pembagiannya antara imam/munfarid dan makmum; Fatwa 16/1999 menambahkan lafal-lafal alternatif dari hadis; Fatwa 36/2009 (2009) mengutip ulang urutan HPT secara harfiah — "angkatlah kepala untuk i'tidal ... berdoalah: Sami'allahu liman hamidah, dan bila sudah lurus berdiri berdoalah: 'Rabbana wa lakal hamdu'" — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud.
-
Yang berkembang bukan bacaannya, melainkan pembahasan posisi tangan saat i'tidal: Fatwa 25.A/2003 dan Fatwa 30/2019 menyimpulkan tangan lurus ke bawah, tidak bersedekap — Fatwa 25 A 2003 Bersedekap Sesudah I Tidal Sm No 05 2003, Fatwa 30 2019 Posisi Tangan Saat Iktidal. Ini berbeda perkara dari bacaannya.
Kesimpulan
- Bacaan i'tidal yang paling umum di Muhammadiyah: sami'allāhu liman ḥamidah saat bangkit, lalu rabbanā wa lakalḥamd setelah tegak; makmum cukup membaca rabbanā wa lakalḥamd; boleh menambahkan mil'us samāwāti... atau ḥamdan kaṡīran ṭayyiban mubārakan fīh.
Sumber
- Hpt Jilid 1 Kitab Shalat · Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib · Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu · Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa (1999) · Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud (2009) · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah · Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017) · Fatwa 30 2019 Posisi Tangan Saat Iktidal (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.