ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Bacaan i'tidal paling umum di muhammadiyah
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:56 WIB
Bacaan i'tidal paling umum di muhammadiyah

Pertanyaan

  • Apa bacaan i'tidal yang paling umum dipakai warga Muhammadiyah?

Jawaban

  • Bacaan yang paling umum adalah "rabbanā wa lakal-ḥamd" (رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ), dibaca setelah tegak lurus berdiri dari rukuk, didahului ucapan sami'allāhu liman ḥamidah ketika mengangkat kepala.

  • HPT (Himpunan Putusan Tarjih) merumuskan urutannya: "Kemudian angkatlah kepala untuk i'tidal dengan mengangkat kedua belah tanganmu seperti dalam takbiratul ihram dan berdo'alah: 'Sami'allahu liman hamidah' dan bila sudah lurus berdiri berdo'alah: 'Rabbana wa lakal hamd'". — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

  • Dalam daftar bacaan HPT, bagian "Tasbih dalam I'tidal" berbunyi: Sami'allāhu liman ḥamidah, rabbanā wa lakalḥamd — "Semoga Tuhan Allah mendengar orang yang memujinya, Ya Tuhanku! Dan segala puji itu bagi Engkau!" — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

  • Kitab Shalat bagian 09 (Tuntunan Salat Lima Waktu) merumuskan pada bagian "Bangun dari rukuk": "lalu membaca do'a, رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ atau رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْد" — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu. Ringkasan konsepnya ada di Rabbana Lakal Hamd dan Rabbana Wa Lakal Hamdu.

  • Lafal alternatif yang juga dituntunkan (bukan pengganti wajib, melainkan variasi bacaan), sebagaimana dikutip dalam HPT dan Kitab Shalat:

  • Allāhumma rabbanā lakalḥamdu mil'us samāwāti wa mil'ul arḍi wa mil'u mā syi'ta min syai'in ba'du

  • Rabbanā wa lakalḥamdu ḥamdan kaṡīran ṭayyiban mubārakan fīh — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

  • Khusus makmum: tidak membaca sami'allāhu liman ḥamidah, cukup membaca rabbanā wa lakalḥamd. Alasannya, bacaan sami'allāhu liman ḥamidah fungsinya sama dengan takbir intiqal yang dibaca imam atau orang salat sendirian; adapun makmum "tidak perlu membaca bacaan tersebut melainkan cukup membaca bacaan 'Rabbana Walakal Hamdu' dapat juga diteruskan dengan bacaan 'Mil'us samawati wa mil'ul-ard wa mil'u ma syi'ta min syai'in ba'du.'" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah, ditegaskan lagi pada Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017).

Dalil

  • Hadis Abu Hurairah riwayat Ahmad dan lain-lain:

    إِذَا قَالَ اْلإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ [رواه أحمد وغيره]

    "Apabila imam mengatakan sami'allāhu liman ḥamidahu maka ucapkanlah Allāhumma rabbanā wa lakal-ḥamd (Ya Allah Tuhan kami bagi-Mu-lah segala puji-pujian)." — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa

  • Hadis Ali ra riwayat Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan at-Turmuzi:

    سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

    "Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya. Ya Tuhan kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan bumi serta segala yang terdapat di antara keduanya dan sepenuh apa pun yang Engkau kehendaki selain itu." — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa

  • Tambahan bacaan ḥamdan kaṡīran ṭayyiban mubārakan fīh setelah rukuk disahkan sebagai zikir yang dituntunkan Nabi saw, berdasarkan hadis Rifa'ah bin Rafi' (riwayat Ahmad, al-Bukhari, Malik, dan Abu Dawud): "Zikir tersebut tidak termasuk tambahan karena sesudah itu mendapat persetujuan Rasul dan berarti termasuk dalam kriteria sunnah." — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa

Catatan (perkembangan lintas tahun):

  • Naskah-naskah yang berhasil ditelusuri sejalan, tidak saling merevisi: Kitab Shalat/HPT menetapkan rabbanā wa lakalḥamd sebagai bacaan pokok i'tidal; Tanya Jawab Agama jilid 4 (dimuat ulang pada fatwa 2017) menegaskan pembagiannya antara imam/munfarid dan makmum; Fatwa 16/1999 menambahkan lafal-lafal alternatif dari hadis; Fatwa 36/2009 (2009) mengutip ulang urutan HPT secara harfiah — "angkatlah kepala untuk i'tidal ... berdoalah: Sami'allahu liman hamidah, dan bila sudah lurus berdiri berdoalah: 'Rabbana wa lakal hamdu'" — Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud.

  • Yang berkembang bukan bacaannya, melainkan pembahasan posisi tangan saat i'tidal: Fatwa 25.A/2003 dan Fatwa 30/2019 menyimpulkan tangan lurus ke bawah, tidak bersedekap — Fatwa 25 A 2003 Bersedekap Sesudah I Tidal Sm No 05 2003, Fatwa 30 2019 Posisi Tangan Saat Iktidal. Ini berbeda perkara dari bacaannya.

Kesimpulan

  • Bacaan i'tidal yang paling umum di Muhammadiyah: sami'allāhu liman ḥamidah saat bangkit, lalu rabbanā wa lakalḥamd setelah tegak; makmum cukup membaca rabbanā wa lakalḥamd; boleh menambahkan mil'us samāwāti... atau ḥamdan kaṡīran ṭayyiban mubārakan fīh.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:58 WIB
kalo bacaan iftitah
Hari ini, jam 11:58 WIB
Kalau bacaan duduk antara 2 sujud

Pertanyaan

  • Apa bacaan doa iftitah menurut Muhammadiyah?

Jawaban

  • HPT menetapkan dua pilihan resmi, dibaca pada rakaat pertama setelah takbiratul ihram dan sebelum al-Fatihah:

1. Allāhumma bā'id bainī… (lafaz riwayat al-Bukhari)
اَللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ، اَللَّهُمَّ نَقِّنِي مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ، اَللَّهُمَّ اغْسِلْ خَطَايَايَ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ

"Ya Allah, jauhkanlah antaraku dan antara segala kesalahanku, sebagaimana Kau telah jauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari kesalahan sebagaimana dibersihkannya pakaian putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah segala kesalahanku dengan air, salju dan air hujan beku." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

2. Wajjahtu wajhiya… (lafaz riwayat Muslim)
وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ، اَللَّهُمَّ أَنْتَ الْمَلِكُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ… — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

  • Perkembangan posisi Tarjih secara kronologis:

    • HPT Kitab Shalat — menetapkan dua lafaz di atas; doa iftitah hanya pada rakaat pertama ("kerjakakan dalam raka'at yang kedua ini sebagaimana dalam raka'at yang pertama, hanya tidak membaca do'a 'Iftitah'").

    • Tanya Jawab Agama Jilid 1 — ketiga lafaz sahih dan dapat dipakai semuanya; "untuk keseragaman agar mudah dituntunkan maka HPT mengambil salah satu dari lafaz-lafaz tersebut, ialah lafaz Al Bukhari". — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Doa Iftitah Basmalah Dan Membaca Surat

    • Tanya Jawab Agama Jilid 9 (Suara Muhammadiyah No. 10–11/2006) — "ada dua macam doa iftitah yang diajarkan Rasulullah saw. yang dibaca setelah takbiratul-ihram … Kedua doa itu ialah 'Allahumma baa'id …' dan 'Wajjahtu wajhiya …'". Tarjih memberi kewenangan memilih atau membacanya bergantian; dari segi perawi, Allāhumma bā'id lebih kuat. — Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid

    • Fatwa 07/2011 — MTT memilih kedua alternatif "secara hirarkis": Allāhumma bā'id lebih sahih dan lebih ringkas, sedangkan Wajjahtu sah dijadikan alternatif; keduanya "belum pernah diubah atau dibatalkan dengan keputusan yang memiliki kekuatan yang sama (Musyawarah Nasional Tarjih)". — Fatwa 07 2011 Doa Iftitah Menurut Putusan Tarjih

    • Fatwa 09/2012 (salat tahajud) — boleh menambah lafaz Allāhumma lakal-ḥamdu anta nūrus-samāwāti wal-arḍ… sebagaimana hadis al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas; syaratnya "bacaan tersebut ada tuntunannya dalam hadis Nabi". — Fatwa 09 2012 Bacaan Iftitah Salat Tahajud

    • Fatwa 20/2012 & TJA 2024 — doa iftitah juga sunah pada salat Id, dengan dalil keumuman, "sehingga doa iftitah itu dibaca setelah takbir tujuh kali dalam salat id"; TJA 2024 memperjelas waktu membacanya dapat sebelum atau sesudah takbir zawaid. — Fatwa 20 2012 Doa Iftitah Dalam Salat Id, Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 22 16 30 November Doa Iftitah Dalam Shalat Idul Fitri

    • Fatwa 16/2019 — terdapat tiga macam doa iftitah (bertambah Allāhu akbar kabīran…), dan Tarjih menyatakan: "Kami belum menemukan dalil yang khusus yang menunjukkan doa iftitah mana yang khusus untuk shalat fardu dan doa iftitah mana yang khusus untuk shalat sunah … baik dalam shalat fardu maupun shalat sunah, boleh memilih salah satu dari doa-doa iftitah di atas." — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah

    • Fatwa 39/2019 — doa iftitah hukumnya sunah, berlaku umum untuk salat wajib dan sunah; imam sebaiknya memberi jeda agar makmum dapat membacanya. Fatwa ini juga mencatat bahwa buku Tuntunan Ramadhan MTT "sekali merevisi dalil doa dalam shalat iftitah yang terdapat di dalam Himpunan Putusan Tarjih", yakni menjadi hadis Khudzaifah: subḥānallāhi dzil-malakūti wal-jabarūti wal-kibriyā'i wal-'aẓamah — namun itu untuk shalat iftitah/khafifatain (dua rakaat ringan pembuka shalat malam), bukan doa iftitah dalam salat biasa. — Fatwa 39 2019 Shalat Iftitah Doa Shalat Malam

Dalil

  • Hadis Abu Hurairah (inti lafaz Allāhumma bā'id):
    حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْكُتُ بَيْنَ التَّكْبِيرِ وَبَيْنَ الْقِرَاءَةِ إِسْكَاتَةً … قَالَ أَقُولُ اللَّهُمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ … [رواه البخاري: 744، أبو داود: 781، مسلم: 1354] — Fatwa 16 2019 Beda Iftitah Shalat Fardu Dan Sunnah

  • Hadis Ali bin Abi Thalib (Wajjahtu wajhiya):
    عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ كَانَ إِذَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ قَالَ وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ حَنِيفًا … [رواه مسلم: 1290]

  • Hadis Ibnu Umar (Allāhu akbar kabīran…):
    عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ قَالَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِلهِ كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا … [رواه مسلم: 943]

  • Untuk yang masbuk — hadis: إِذَا أَتَى أَحَدُكُمُ الصَّلاَةَ وَالإِمَامُ عَلَى حَالٍ، فَلْيَصْنَعْ كَمَا يَصْنَعُ الْإِمَامُ [رواه الترمذي] — "jumhur ulama menghukuminya sunnah, jadi apabila seseorang tidak membaca do'a iftitah dalam salatnya, maka hal tersebut tidak akan membatalkan salatnya." — Fatwa 01 2014 Bacaan Iftitah Makmum Masbuk

Catatan

  • Bacaan-bacaan di atas diarahkan pada salat wajib dan salat sunah umumnya, sedangkan lafaz Allāhumma lakal-ḥamdu anta nūrus-samāwāt… khusus dituntunkan pada salat tahajud/lail. Bacaan panjang seperti Wajjahtu hendaknya dibaca lengkap, tidak setengah-setengah (TJA Jilid 9).

Kesimpulan

  • Yang paling umum dan menjadi pilihan utama Tarjih adalah "Allāhumma bā'id bainī wa baina khaṭāyāya…", dengan "Wajjahtu wajhiya…" sebagai alternatif resmi yang sah; Fatwa 16/2019 membolehkan memilih salah satu dari tiga lafaz yang ada, baik pada salat fardu maupun sunah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/fatwa-39-2019-shalat-iftitah-doa-shalat-malam

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format

Pertanyaan

  • Apa bacaan duduk antara dua sujud menurut tuntunan Tarjih Muhammadiyah, dan apakah ada variasinya?

Jawaban

  • Bacaan pokoknya adalah Allāhummagfir lī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī — "Ya Allah, ampunilah dosaku, belas kasihanilah aku, cukupkanlah aku, berilah petunjuk dan berilah rezeki kepadaku."

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَاَهْدِنِيْ وَارْزُقْنِيْ

  • HPT (Himpunan Putusan Tarjih) merumuskannya dalam urutan gerakan salat: "Lalu angkatlah kepalamu dengan bertakbir dan duduklah tenang dengan berdo'a: 'Allahummaghfirli warhamni wajburni wahdini warzuqni'." Dalil yang dipakai HPT: "Mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ibnu 'Abbas r.a. bahwa Nabi saw. di antara kedua sujud mengucapkan; 'Allahummaghfirli warhamni wajburni wahdini warzuqni'." — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

  • Kitab Shalat Bagian 09 (Tuntunan Salat Lima Waktu) menaruh doa ini pada angka 13, "Bangun dari Sujud untuk Duduk Iftirasy Sambil Membaca Takbir (Tanpa Mengangkat Tangan) dan Ketika Duduk Membaca Doa", dan menambahkan keterangan posisi duduk: "Adapun duduk iftirasy (duduk di antara dua sujud) adalah menjulurkan telapak kaki kiri ke kanan dan pantat duduk di atasnya sementara telapak kaki kanan ditegakkan dengan jari-jari kaki ditekuk dan ujungnya mengarah ke kiblat serta meletakkan telapak tangan kanan di atas ujung paha kanan dekat dengan lutut dan telapak tangan kiri di atas ujung paha kiri dekat dengan lutut." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Varian lafal dari beberapa riwayat (semuanya sahih/hasan menurut penilaian yang dikutip), sebagaimana dirangkum Tanya Jawab Agama:

  • At-Tirmidzi dari Ibnu Abbas: Allāhummagfir lī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī

  • Al-Hakim dari Ibnu Abbas: ada tambahan warfa'nī — Allāhummagfir lī warḥamnī wajburnī warfa'nī wahdinī warzuqnī (dinilai sahih dalam Mustadrak al-Hakim)

  • Abu Dawud dari Ibnu Abbas: ada tambahan wa'āfinī, tanpa wajburnī — Allāhummagfir lī warḥamnī wa'āfinī wahdinī warzuqnī (dinilai sahih dan kuat sanadnya dalam 'Aunul Ma'bud)

  • Ibnu Majah dari Ibnu Abbas: dimulai rabbigfir lī, dengan tambahan warfa'nī, tanpa wahdinī — rabbigfir lī warḥamnī wajburnī warzuqnī warfa'nī (sanadnya tsiqat)

  • An-Nasa'i dan Ibnu Majah dari Hudzaifah bin al-Yaman, lafal paling singkat: rabbigfir lī, rabbigfir lī — "Ya Tuhan, ampunilah dosaku, ampunilah dosaku" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat, Hudzaifah Bin Al Yamaan

  • Mengenai lafal gabungan yang beredar luas (yang berakhir wa'fu 'annī), naskah itu menjawab terus terang: "Melihat riwayat-riwayat yang telah disebutkan di muka, bacaan yang seperti saudara tanyakan belum dapat ditemukan perawi dan nilainya. Mungkin bacaan itu gabungan dari beberapa riwayat tadi... Kalau bacaan itu gabungan, maka tidak ada kata-kata seperti yang anda sampaikan pada akhir bacaan yakni WA'FU'ANNY." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat

  • Batasannya: tidak boleh menambah doa di luar yang dituntunkan. Duduk antara dua sujud termasuk yang disebut secara eksplisit dalam larangan ini: "Oleh karena itu tidak boleh kita menambah-nambah dari apa yang dituntunkan Rasululullah saw, termasuk dalam hal berdo'a ketika ruku', i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun pada waktu tahiyyat." Dasarnya hadis ṣallū kamā ra'aitumūnī uṣallī — "Salatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat saya shalat." — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak (1998), diulang hampir harfiah pada Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud (2016).

Dalil

  • Hadis at-Tirmidzi dari Ibnu Abbas, sebagaimana dikutip HPT dan Tanya Jawab Agama:

    عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي وَاجْبُرْنِي وَاهْدِنِي وَارْزُقْنِي [رواه الترمذي]

    "Dari Ibnu Abbas menerangkan bahwa Nabi saw. di antara dua sujud mengucapkan: Allāhummagfir lī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī = Ya Allah ampunilah dosaku, belas kasihanilah aku, cukupilah aku, berilah petunjuk dan beri rezeki kepadaku." [HR at-Tirmidzi] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat, Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

  • Hadis Hudzaifah bin al-Yaman:

    عَنْ حُذَيْفَةَ بْنِ الْيَمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَرَأَ بَيْنَ السَّجْدَتَيْنِ: رَبِّ اغْفِرْ لِي، رَبِّ اغْفِرْ لِي [رواه النسائي وابن ماجه]

    "Dari Hudzaifah bin al-Yamaan ra. ia berkata, bahwa Nabi saw. membaca di antara dua sujud: Rabbighfirlī, rabbighfirlī = Ya Tuhan, ampunilah dosaku, ampunilah dosaku." [HR an-Nasa'i dan Ibnu Majah] — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat

  • Hadis pokok keabsahan tata cara salat:

    صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي [رواه البخاري]

    "Salatlah kamu sekalian sebagaimana kamu melihat saya salat." [HR al-Bukhari] — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak

Catatan (perkembangan lintas tahun):

  • Bacaannya tidak berubah, yang berkembang adalah pembahasan sekitarnya.

  • HPT Jilid 1 dan Kitab Shalat Bagian 09 menetapkan Allāhummagfir lī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī sebagai bacaan pokok pada duduk antara dua sujud.

  • Tanya Jawab Agama (dimuat sebagai Tanya Jawab Agama 2 Masalah Bacaan Dan Gerakan Dalam Shalat) memperluas dengan membandingkan lima jalur riwayat dan menegaskan bahwa Muhammadiyah berpegang pada hadis maqbul.

  • Fatwa 09/1998 merumuskan larangan menambah doa pada duduk antara dua sujud, dan sekaligus menegaskan lama duduk antara dua sujud disamakan dengan lama rukuk dan sujud: "Bahwasanya Rasulullah saw menjadikan ruku'nya dan berdirinya setelah ruku', sujudnya dan duduknya di antara dua sujud hampir sama lamanya" [HR Muslim] — Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak.

  • Fatwa 26/1999 membahas sisi gerakannya, bukan bacaannya: duduk antara dua sujud boleh dua cara — duduk iftirasy (menghamparkan kaki kiri dan menegakkan telapak kaki kanan) dan duduk simpuh di atas kedua telapak kaki, keduanya berdasarkan hadis riwayat al-Bukhari–Muslim dari 'Aisyah, an-Nasa'i dari Ibnu Umar, serta keterangan Ibnu Abbas dan Ibnu Umar — Fatwa 26 1999 Mengangkat Tangan Takbir Rakaat Ketiga Dan Cara Duduk Antara Dua S (1999). Ringkasan konsepnya di Duduk Iftirasy dan Iftirasy.

  • Fatwa 17/2016 mengulang dan menegaskan larangan yang sama, dengan tambahan penjelasan bahwa "memperbanyak doa" dalam hadis bermakna mengulang-ulang bacaan yang dituntunkan, bukan menggabungkan beberapa doa dalam satu duduk/sujud — Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud (2016).

  • Perlu dicatat: Fatwa 17/2016 dan 09/1998 berbicara tentang rukuk dan sujud, sedangkan duduk antara dua sujud hanya disebut sebagai salah satu posisi yang tidak boleh ditambahi doa yang tidak dituntunkan. Keduanya tidak merinci bacaan tambahan khusus untuk duduk antara dua sujud.

Kesimpulan

  • Bacaan duduk antara dua sujud menurut Tarjih: Allāhummagfir lī warḥamnī wajburnī wahdinī warzuqnī (HR at-Tirmidzi dari Ibnu Abbas). Lafal rabbigfir lī rabbigfir lī dan varian warfa'nī / wa'āfinī sah dipakai karena berasal dari riwayat lain yang maqbul. Duduknya dengan iftirasy, atau boleh simpuh. Tidak boleh menambahi doa lain yang tidak dituntunkan Nabi saw.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.