Pertanyaan
- Seorang perempuan hamil di luar nikah, yang menghamilinya adalah tunangannya, lalu keduanya menikah. Anak yang dikandung itu nasabnya ikut siapa?
Jawaban
-
Status pertunangan tidak mengubah apa pun secara hukum. Dalam khazanah Tarjih, hubungan itu dibahas sebagai persetubuhan di luar pernikahan (zina) tanpa membedakan apakah pelakunya tunangan atau bukan. Yang menentukan nasab anak adalah jarak waktu kelahiran dari akad nikah, bukan status pertunangan.
-
Pegangan pokoknya sebagaimana dirumuskan dalam Tanya Jawab Agama Jilid 8:
"Jika A (laki-laki) dan B (perempuan) berzina lalu keduanya menikah ketika si B hamil, maka para ulama sepakat membolehkannya… Kemudian jika si B melahirkan anak hasil perzinaan tersebut setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si A. Alasannya, tempo kehamilan itu minimal adalah enam bulan menurut kesepakatan para ulama. Setelah itu si A bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah."
"Namun jika si B melahirkan anak hasil zina tersebut sebelum 6 (enam) bulan dari pernikahannya dengan A, maka anak tersebut dinasabkan kepada si B. Si A tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak istrinya. Tapi dari segi perwalian dan pewarisan, si A tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
-
Jadi ada dua kemungkinan pada kasus yang ditanyakan:
- Lahir 6 bulan atau lebih setelah akad nikah → nasab anak kepada ayahnya (laki-laki yang menghamilinya itu), menjadi anak sah, ayah menjadi wali nikahnya, dan keduanya saling mewarisi.
- Lahir kurang dari 6 bulan setelah akad nikah → menurut fiqih yang diuraikan Tarjih, nasab anak kepada ibunya; ayah tetap wajib menanggung nafkah, pendidikan, dan kesehatan, tetapi tidak menjadi wali nikah dan tidak saling mewarisi.
-
Perlu diketahui, untuk kemungkinan kedua, khazanah Tarjih juga mencatat bahwa menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia anak tersebut tetap dapat dinasabkan kepada ayahnya:
"Perlu diketengahkan di sini bahwa menurut peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, anak hasil zina yang lahir sebelum 6 (enam) bulan tersebut tetap dapat dinasabkan kepada si A, karena anak yang sah menurut KHI Pasal 99 adalah: a. Anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah… Besar kemungkinan, dalam KHI dan UU No. 1/1974 ditetapkan demikian adalah demi kemaslahatan dan kebaikan anak tersebut." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
Dalil
-
Hadis pokok penetapan nasab:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ. [متفق عليه]
Artinya: "Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda: Anak itu bagi suami (yang telah melakukan akad nikah yang sah dengan istrinya), bagi pezina itu hukumannya rajam." [Muttafaq alaihi] — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
-
Kaidah dasar: nasab hanya diperoleh melalui perkawinan yang sah. Karena itu anak yang lahir di luar nikah dinasabkan kepada ibunya, sebagaimana ditegaskan pula: "anak tersebut tidak boleh di-bin-kan atau dinasabkan kepada ayah yang menghamilinya itu, tapi anak hasil perzinaan/perkosaan itu dinasabkan kepada ibunya saja. Hal ini karena nasab hanya bisa diperoleh dengan perkawinan yang sah saja." — Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari
-
Konsekuensi perwalian bila nasab jatuh kepada ibu: "Bagi perempuan yang tidak mempunyai wali nasab, maka yang menikahkannya adalah wali hakim" — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
-
Catatan (perkembangan posisi lintas tahun):
-
Tanya Jawab Agama Jilid 3 (naskah lama): pernikahan laki-laki dengan gadis hamil tidak sah kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya; dan "Jika anak perempuan yang lahir dari perkawinan seorang gadis hamil dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya itu telah besar, maka wali perkawinannya ialah laki-laki itu, karena laki-laki itu telah menjadi bapaknya yang sah" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
-
1998 (Fatwa 69/1998): laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil
-
2003 (Fatwa 24/2003): anak yang lahir di luar nikah nasabnya kepada ibu; anak perempuan demikian tidak punya wali nasab, sehingga menikah lewat wali hakim — Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003
-
2008 (TJA Jilid 8): dirumuskan pembedaan tegas antara kelahiran sebelum dan sesudah 6 bulan akad, sekaligus dicatat kemungkinan penasaban menurut KHI dan UU No. 1/1974 — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
-
2013 (Fatwa 30/2013): pernikahan dalam keadaan hamil tidak perlu diulang setelah melahirkan — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil
-
2016 (Fatwa 31/2016): menegaskan nasab hanya lewat perkawinan sah; ayah biologis tidak menjadi wali, tetapi tetap wajib menafkahi — Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari
-
2017 (Fatwa 03/2017): dengan mendasarkan pada KHI dan UU No. 1/1974, anak yang lahir dalam perkawinan sah statusnya anak sah, sehingga ayahnya berhak menjadi wali nikah; akad nikah tidak perlu diperbarui — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina
-
2022 (Fatwa 15/2022): menegaskan adanya taghayyur al-fatwa (perubahan fatwa) pada masalah menikahi wanita hamil, dan fatwa terbaru yang dipakai — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5
-
2024 (Keputusan 54/2024, Fikih Perlindungan Anak): "Apabila perempuan yang hamil dari hasil perzinaan tersebut melahirkan anak setelah 6 bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menghamilinya… Jika perempuan tersebut melahirkan anak hasil zina sebelum 6 bulan dari pernikahannya, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya" — dan anak di luar perkawinan tetap "dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab… hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu
-
Yang belum tercakup: arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat pembahasan khusus mengenai pengaruh status pertunangan terhadap nasab, karena pertunangan memang bukan sebab penetapan nasab dalam naskah-naskah tersebut. Untuk kepastian tanggal kelahiran dan penetapan status anak pada kasus konkret, sebaiknya dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajid atau KUA setempat.
Kesimpulan
- Anak itu mengikuti nasab ayahnya (laki-laki yang menghamilinya, yang kemudian menjadi suaminya) bila lahir 6 bulan atau lebih setelah akad nikah. Bila lahir kurang dari 6 bulan setelah akad, menurut fiqih yang diuraikan Tarjih nasabnya kepada ibu, sedangkan menurut KHI Pasal 99 dan UU No. 1/1974 sebagaimana dikutip Fatwa 03/2017 ia dapat dinasabkan kepada ayahnya. Yang menentukan bukan status tunangan, melainkan jarak kelahiran dari akad nikah.
Sumber
- Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan
- Fatwa 24 2003 Wali Nikah Perempuan Yang Lahir Di Luar Nikah Sm No 20 2003 (2003)
- Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil (2013)
- Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari (2016)
- Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina (2017)
- Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5 (2022)
- Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.