ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apa hukum nya jadi bos di hotel konvensional
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:53 WIB
Apa hukum nya jadi bos di hotel konvensional

Pertanyaan

  • Bagaimana hukumnya menjadi bos (pengelola/pimpinan) di hotel konvensional — yakni hotel umum yang bukan hotel syariah?

Jawaban

  • Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara khusus dan harfiah membahas "bos hotel konvensional". Yang ada dalam khazanah tarjih adalah kaidah-kaidah yang dipakai Tarjih untuk menimbang pekerjaan semacam itu. Karena itu jawaban berikut saya susun dari kaidah tersebut, dan saya bedakan mana yang bunyi naskah dan mana yang penilaian atas kasus Anda.

  • Prinsip pokoknya: pekerjaan apa pun asalnya mubah, selama bukan pekerjaan yang diharamkan dan tidak merupakan tolong-menolong dalam dosa. Fikih Muhammadiyah Bagian K menyatakan: "Semua pekerjaan adalah baik selama dalam batas-batas aturan Allah dan tidak maksiat." Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan

  • Kaidah tolong-menolong (2019). Fatwa 36 2019 (Hukum Germo) menyatakan: "Pelacuran merupakan perbuatan maksiat atau dosa, sehingga mempekerjakan orang untuk berbuat maksiat pada hakikatnya juga adalah perbuatan dosa… pekerjaan sebagai germo adalah pekerjaan yang membantu terjadinya perbuatan maksiat atau dosa yang dilarang oleh agama", dan "Oleh karena pekerjaan germo merupakan perbuatan yang haram, maka keuntungan yang didapatkan pun adalah haram." Fatwa 36 2019 Hukum Germo

  • Batas antara "menyediakan jasa" dan "memfasilitasi kemungkaran" (2017). Inilah naskah yang paling dekat dengan kasus Anda. Fatwa 02 2017 tentang jasa penyeberangan dan diving bagi wisatawan mancanegara memutuskan: "jika bapak hanya menyediakan jasa penyeberangan dan diving serta tidak terlibat sedikitpun dalam memfasilitasi kemungkaran, antara lain menyediakan minuman keras, maka tentu profesi bapak masih termasuk hal yang wajar dan hukumnya mubah." Dan sebaliknya, "menyediakan minuman keras, dengan alasan apapun merupakan dosa besar yang sangat dimurkai dan bahkan dilaknat dalam agama Islam… perbuatan tersebut juga termasuk kategori memfasilitasi dan mengajak orang untuk mengkonsumsinya." Naskah ini juga menasihatkan: bila seseorang "merasa sulit memisahkan antara keinginan sekedar menyediakan jasa… dengan berbagai pergaulan dan sisi kehidupan negatif lainnya, maka tentu bapak bisa mempertimbangkan untuk mencari solusi terbaik, termasuk mencari alternatif pekerjaan yang lebih menenteramkan perasaan dan jelas kehalalannya." Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan

  • Sewa-menyewa: manfaat objek akad harus mubah (1999). Fatwa 28 (1999) menyebut syarat sah ijarah antara lain "Manfaat itu harus mubah", lalu: "Contoh sewa menyewa yang tidak sah: menyewakan rumah untuk tempat judi, tempat pelacuran dan perbuatan maksiat lainnya. Hal ini tidak sah karena telah melanggar salah satu syarat sahnya ijarah, yakni manfaat itu harus mubah." Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak Istri Yang Beda Agama Ini relevan karena penghasilan hotel pada dasarnya adalah imbalan sewa kamar dan jasa.

  • Pekerjaan yang disebut terlarang (2016). Fatwa 26 2016 menyebut gaji dapat dinilai halal "asalkan jenis pekerjaan yang dijalankan merupakan pekerjaan yang diperbolehkan oleh agama dan bukan pekerjaan yang dilarang seperti bekerja di pabrik minuman keras atau sejenisnya." Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang

  • Perkara campuran halal-haram (2025). Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 memuat kaidah: "Jika dalam suatu perkara terdapat campuran halal dan haram, maka bagian haram harus dipisahkan sesuai kadarnya, sehingga sisanya menjadi halal untuk dimanfaatkan." Naskah itu juga menegaskan bahwa pekerjaan yang tidak terlibat langsung pada bagian yang dilarang dapat dinilai mubah. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K

  • Penerapan pada kasus Anda (ini rangkuman saya, bukan bunyi fatwa): pertimbangannya bukan pada kata "hotel" atau kata "bos", melainkan pada apa yang secara nyata Anda kelola dan perintahkan. Jika sebagai bos Anda menetapkan kebijakan, mengawasi, atau mengambil keuntungan dari layanan yang diharamkan — menjual/menyajikan minuman keras, menyewakan kamar untuk perzinaan — maka menurut kaidah fatwa 2019 dan 1999 di atas, keterlibatan itu termasuk membantu terjadinya maksiat dan penghasilan dari bagian itu bermasalah. Sebaliknya, bila lingkup kerja Anda terpisah dari bagian yang haram dan Anda tidak memfasilitasinya, fatwa 2017 menilai pekerjaan itu mubah. Perlu dicatat: sebagai pimpinan, posisi Anda lebih berat daripada seorang pelaksana, karena kebijakan berada di tangan Anda.

Dalil

  • وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
    "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil…" [QS. al-Baqarah (2): 188] — Fatwa 36 2019 Hukum Germo

  • يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
    "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, perjudian dan mengundi nasib dengan anak panah adalah najis (kotor) termasuk dari perbuatan syetan, maka jauhilah oleh kamu sekalian…" [QS. al-Ma'idah (5): 90] — Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan

  • عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
    "Rasulullah saw. melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; orang yang memeras (produsen), yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya (pelayan), penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan" [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan

Catatan

  • Saya menafsirkan "hotel konvensional" sebagai hotel umum non-syariah yang di dalamnya tersedia layanan yang diharamkan. Bila yang Anda maksud berbeda — misalnya hotel yang justru tidak menjual minuman keras dan menolak tamu tanpa ikatan nikah — pertimbangannya berubah, dan kasus seperti itu lebih dekat kepada yang dinilai mubah oleh fatwa 2017.
  • Khazanah tarjih tidak memuat fatwa khusus tentang manajer atau pemilik hotel, dan tidak memuat rincian tentang kadar keterlibatan seorang pimpinan. Karena itu saya tidak menetapkan hukum akhir untuk kasus konkret Anda. Untuk keputusan yang mengikat, silakan ajukan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah atau PWM setempat.

Kesimpulan

  • Tidak ada putusan khusus tentang "bos hotel konvensional". Kaidah Tarjih menimbangnya dari keterlibatan nyata: sejauh Anda hanya mengelola jasa yang mubah dan tidak memfasilitasi khamr maupun perzinaan, pekerjaan itu dinilai mubah (fatwa 2017); sejauh Anda mengelola, memerintahkan, atau mengambil keuntungan dari yang haram, keterlibatan itu termasuk membantu maksiat dan penghasilan dari bagian itu bermasalah (fatwa 2019 dan 1999). Karena posisi bos memegang kebijakan, penilaiannya bergantung pada kebijakan yang Anda tetapkan dan jalankan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:55 WIB
Hukum uang dari hotel konvensional bebas bermaksiat

Pertanyaan

  • Bagaimana hukumnya menjadi bos (pengelola/pimpinan) di hotel konvensional, dan bagaimana status uang/penghasilan dari hotel yang di dalamnya bebas terjadi maksiat?

Jawaban

  • Perlu saya sampaikan lebih dahulu: saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara khusus dan harfiah membahas "bos hotel konvensional" atau "hotel konvensional" sebagai objek hukum. Istilah "perhotelan" yang muncul di khazanah tarjih dipakai dalam konteks zakat (pengelompokan perusahaan jasa), bukan dalam konteks halal-haram pekerjaan: "Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, semisal perusahaan penerbangan, rumah sakit, transportasi, perhotelan dan yang serupa" — Fatwa 36 2020 Reksadana Syariah Dan Zakatnya. Karena itu jawaban berikut saya susun dari kaidah-kaidah yang benar-benar dipakai Tarjih untuk menimbang pekerjaan semacam ini, dan saya bedakan mana bunyi naskah dan mana penerapannya pada kasus Anda.

  • 1) Prinsip pokok: pekerjaan apa pun asalnya baik, selama tidak maksiat.
    Fikih Muhammadiyah Bagian K menyatakan: "Semua pekerjaan adalah baik selama dalam batas-batas aturan Allah dan tidak maksiat", dan Islam "tidak menentukan suatu pekerjaan khusus" — tiap orang bebas bekerja di bidang apa pun "sepanjang alkasbul halal". Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan

  • 2) Titik penentunya bukan nama "hotel", melainkan apakah maksiat itu termasuk jasa yang Anda kelola.
    Fatwa 02 2017 (Jasa Penyeberangan dan Diving Wisatawan) menetapkan pola pembedaannya dengan jelas. Untuk penyedia jasa yang tidak terlibat: "Sedangkan terkait dengan cara mereka berpakaian, pergaulan dan apa yang mereka konsumsi merupakan tanggungjawab mereka selama hal tersebut bukan bagian dari fasilitas jasa yang bapak sediakan, sehingga hal tersebut di luar kewenangan dan tanggung jawab bapak secara khusus." Lalu: "jika bapak hanya menyediakan jasa penyeberangan dan diving serta tidak terlibat sedikitpun dalam memfasilitasi kemungkaran, antara lain menyediakan minuman keras, maka tentu profesi bapak masih termasuk hal yang wajar dan hukumnya mubah." Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan

  • 3) Tetapi bila fasilitas maksiat itu bagian dari yang Anda sediakan atau kelola, hukumnya berbalik menjadi haram.
    Masih dari fatwa yang sama: "menyediakan minuman keras, dengan alasan apapun merupakan dosa besar yang sangat dimurkai dan bahkan dilaknat dalam agama Islam. Hal ini karena perbuatan tersebut juga termasuk kategori memfasilitasi dan mengajak orang untuk mengkonsumsinya. Padahal memfasilitasi dan mengajak orang melakukan kemaksiatan akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang melakukan atau mengkonsumsinya." Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan

  • Pola penalaran yang sama dipakai Fatwa 36 2019 (Hukum Germo): "Pelacuran merupakan perbuatan maksiat atau dosa, sehingga mempekerjakan orang untuk berbuat maksiat pada hakikatnya juga adalah perbuatan dosa. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pekerjaan sebagai germo adalah pekerjaan yang membantu terjadinya perbuatan maksiat atau dosa yang dilarang oleh agama", dan "Oleh karena pekerjaan germo merupakan perbuatan yang haram, maka keuntungan yang didapatkan pun adalah haram." Fatwa 36 2019 Hukum Germo

  • Sisi sewa-menyewa juga menegaskan hal ini. Fatwa 28 (1999) menyebut syarat ijarah: "Manfaat itu harus mubah", dan "Contoh sewa menyewa yang tidak sah: menyewakan rumah untuk tempat judi, tempat pelacuran dan perbuatan maksiat lainnya. Hal ini tidak sah karena telah melanggar salah satu syarat sahnya ijarah, yakni manfaat itu harus mubah." Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak Istri Yang Beda Agama

  • 4) Perantara dihukumi seperti tujuannya.
    Fatwa 03 2012 memuat kaidah: "لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ — Wasilah (perantara/fasilitator) sama hukumnya dengan sesuatu yang dimaksudkan (dituju)", dan menerapkannya: mengiklankan usaha riba "termasuk kategori membantu kesuksesan aktifitas riba". Fatwa 03 2012 Rentenir Penerbitan Ziarah Jerusalem Zakat Perniagaan Ini relevan karena jabatan "bos" umumnya justru memegang kewenangan atas kebijakan dan fasilitas hotel — bukan sekadar pekerja lepas yang tidak berwenang.

  • 5) Soal gajinya sendiri.
    Fatwa 26 2016 (Status Gaji) menyatakan gaji "tetap halal, asalkan jenis pekerjaan yang dijalankan merupakan pekerjaan yang diperbolehkan oleh agama dan bukan pekerjaan yang dilarang seperti bekerja di pabrik minuman keras atau sejenisnya." Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang Artinya: kehalalan gaji bergantung pada status pekerjaannya, bukan berdiri sendiri.

  • 6) Bila halal dan haram bercampur dalam satu objek usaha.
    Fatwa 18 2021 (Google AdSense) memuat kaidah: "إذَا اِجْتَمَعَ الحَلَالُ وَ الحَرامُ غَلَبَ الحَرامُ — Apabila perkara halal dan haram berkumpul, maka yang dimenangkan adalah yang haram", dan menutupnya dengan: bila pengelola "tidak mampu mengelola secara maksimal sehingga menimbulkan kemudaratan, maka digunakan metode sadd adz-dzari'ah (mencegah terjadinya kerusakan) sehingga hukumnya menjadi tidak boleh (haram)." Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense

  • Namun Fatwa 26 2022 memberi penyeimbangnya: kaidah "تَفْرِيْقُ الحَلَالِ وَ الحَرَامِ — Memisahkan antara yang halal dan yang haram", dan "benda yang haram tetap bernilai haram dan benda yang halal tetap bernilai halal". Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi Sejalan dengan itu, Tanya Jawab Agama 2025 tentang bekerja sebagai art style game: "Jika dalam suatu perkara terdapat campuran halal dan haram, maka bagian haram harus dipisahkan sesuai kadarnya, sehingga sisanya menjadi halal untuk dimanfaatkan." Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K

  • 7) Bila ada tekanan atasan atau kebijakan perusahaan.
    Fatwa 02 2011 menegaskan: "Jika hal tersebut merupakan perintah atasan yang secara kasat mata merupakan sebuah kesalahan, maka mas Ari tidak sepatutnya untuk mentaati perintah tersebut. Namun jika hal tersebut merupakan kebijakan yang harus dilaksanakan, maka mas Ary harus mempertimbangkan dan mencari solusi pekerjaan yang halal dan baik." Fatwa 02 2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi

Dalil

  • وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
    "… Tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan …" [QS. al-Maidah (5): 2] — dikutip dalam Fatwa 36 2019 Hukum Germo dan Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok

  • يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
    "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, perjudian dan mengundi nasib dengan anak panah adalah najis (kotor) termasuk dari perbuatan syetan, maka jauhilah oleh kamu sekalian…" [QS. al-Ma'idah (5): 90] — Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan

  • عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
    "Rasulullah saw. melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; orang yang memeras (produsen), yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya (pelayan), penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan" [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan

  • عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ
    "Atas setiap orang muslim adalah mendengar dan mentaati pada sesuatu yang ia sukai atau tidak ia sukai, kecuali jika ia diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan. Jika diperintahkan untuk melakukan kemaksiatan, maka tidak wajib mendengar dan mentaatinya" [HR. Muslim] — Fatwa 02 2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi

Catatan

  • Posisi Tarjih dalam rentang yang saya telusuri tidak saling bertentangan, melainkan bergerak dari prinsip umum ke penerapan yang makin spesifik: 1999 menetapkan syarat "manfaat harus mubah" pada ijarah; 2011 menetapkan batas ketaatan kepada atasan; 2012 menetapkan kaidah perantara (wasilah); 2016 menetapkan gaji bergantung status pekerjaan; 2017 menetapkan pembeda "bagian dari fasilitas yang disediakan" atau bukan; 2019 menetapkan pekerjaan yang membantu maksiat beserta penghasilannya haram; 2021–2022 melengkapi dengan kaidah pencampuran dan pemisahan; 2025 menegaskan pemisahan kadar haram.

  • Yang belum tuntas: naskah khazanah tarjih yang saya baca tidak merinci kasus "pimpinan hotel" secara khusus, sehingga penerapan di atas adalah penalaran bertautan sumber, bukan kutipan fatwa tentang hotel. Karena jabatan "bos" mencakup kewenangan kebijakan, bukan sekadar pelaksana, saya tidak dapat memastikan statusnya tanpa mengetahui secara konkret: apakah hotel tersebut menyediakan/mengelola minuman keras, hiburan yang diharamkan, atau memfasilitasi perbuatan zina; dan sejauh mana Anda memegang kewenangan atas hal itu. Untuk kasus konkret yang mengikat, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajid setempat.

Kesimpulan

  • Tidak ada fatwa Tarjih yang mengharamkan "bekerja di hotel" semata karena namanya hotel konvensional. Namun menjadi bos di hotel yang Anda sendiri mengelola dan menyediakan fasilitas maksiatnya — minuman keras, hiburan yang diharamkan, atau memfasilitasi zina — tidak dapat dibenarkan, karena termasuk memfasilitasi dan menolong perbuatan dosa, dan penghasilan dari pekerjaan itu pun haram. Sebaliknya, bila maksiat dilakukan tamu atas tanggung jawab mereka sendiri dan bukan bagian dari jasa yang Anda sediakan, hukum asal pekerjaannya mubah, dengan catatan Anda tetap menunaikan amar makruf nahi mungkar sesuai kemampuan dan mempertimbangkan pekerjaan yang lebih menenteramkan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.