Pertanyaan
- Bagaimana hukumnya menjadi bos (pengelola/pimpinan) di hotel konvensional — yakni hotel umum yang bukan hotel syariah?
Jawaban
-
Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang secara khusus dan harfiah membahas "bos hotel konvensional". Yang ada dalam khazanah tarjih adalah kaidah-kaidah yang dipakai Tarjih untuk menimbang pekerjaan semacam itu. Karena itu jawaban berikut saya susun dari kaidah tersebut, dan saya bedakan mana yang bunyi naskah dan mana yang penilaian atas kasus Anda.
-
Prinsip pokoknya: pekerjaan apa pun asalnya mubah, selama bukan pekerjaan yang diharamkan dan tidak merupakan tolong-menolong dalam dosa. Fikih Muhammadiyah Bagian K menyatakan: "Semua pekerjaan adalah baik selama dalam batas-batas aturan Allah dan tidak maksiat." Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
-
Kaidah tolong-menolong (2019). Fatwa 36 2019 (Hukum Germo) menyatakan: "Pelacuran merupakan perbuatan maksiat atau dosa, sehingga mempekerjakan orang untuk berbuat maksiat pada hakikatnya juga adalah perbuatan dosa… pekerjaan sebagai germo adalah pekerjaan yang membantu terjadinya perbuatan maksiat atau dosa yang dilarang oleh agama", dan "Oleh karena pekerjaan germo merupakan perbuatan yang haram, maka keuntungan yang didapatkan pun adalah haram." Fatwa 36 2019 Hukum Germo
-
Batas antara "menyediakan jasa" dan "memfasilitasi kemungkaran" (2017). Inilah naskah yang paling dekat dengan kasus Anda. Fatwa 02 2017 tentang jasa penyeberangan dan diving bagi wisatawan mancanegara memutuskan: "jika bapak hanya menyediakan jasa penyeberangan dan diving serta tidak terlibat sedikitpun dalam memfasilitasi kemungkaran, antara lain menyediakan minuman keras, maka tentu profesi bapak masih termasuk hal yang wajar dan hukumnya mubah." Dan sebaliknya, "menyediakan minuman keras, dengan alasan apapun merupakan dosa besar yang sangat dimurkai dan bahkan dilaknat dalam agama Islam… perbuatan tersebut juga termasuk kategori memfasilitasi dan mengajak orang untuk mengkonsumsinya." Naskah ini juga menasihatkan: bila seseorang "merasa sulit memisahkan antara keinginan sekedar menyediakan jasa… dengan berbagai pergaulan dan sisi kehidupan negatif lainnya, maka tentu bapak bisa mempertimbangkan untuk mencari solusi terbaik, termasuk mencari alternatif pekerjaan yang lebih menenteramkan perasaan dan jelas kehalalannya." Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan
-
Sewa-menyewa: manfaat objek akad harus mubah (1999). Fatwa 28 (1999) menyebut syarat sah ijarah antara lain "Manfaat itu harus mubah", lalu: "Contoh sewa menyewa yang tidak sah: menyewakan rumah untuk tempat judi, tempat pelacuran dan perbuatan maksiat lainnya. Hal ini tidak sah karena telah melanggar salah satu syarat sahnya ijarah, yakni manfaat itu harus mubah." Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak Istri Yang Beda Agama Ini relevan karena penghasilan hotel pada dasarnya adalah imbalan sewa kamar dan jasa.
-
Pekerjaan yang disebut terlarang (2016). Fatwa 26 2016 menyebut gaji dapat dinilai halal "asalkan jenis pekerjaan yang dijalankan merupakan pekerjaan yang diperbolehkan oleh agama dan bukan pekerjaan yang dilarang seperti bekerja di pabrik minuman keras atau sejenisnya." Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang
-
Perkara campuran halal-haram (2025). Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 memuat kaidah: "Jika dalam suatu perkara terdapat campuran halal dan haram, maka bagian haram harus dipisahkan sesuai kadarnya, sehingga sisanya menjadi halal untuk dimanfaatkan." Naskah itu juga menegaskan bahwa pekerjaan yang tidak terlibat langsung pada bagian yang dilarang dapat dinilai mubah. Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K
-
Penerapan pada kasus Anda (ini rangkuman saya, bukan bunyi fatwa): pertimbangannya bukan pada kata "hotel" atau kata "bos", melainkan pada apa yang secara nyata Anda kelola dan perintahkan. Jika sebagai bos Anda menetapkan kebijakan, mengawasi, atau mengambil keuntungan dari layanan yang diharamkan — menjual/menyajikan minuman keras, menyewakan kamar untuk perzinaan — maka menurut kaidah fatwa 2019 dan 1999 di atas, keterlibatan itu termasuk membantu terjadinya maksiat dan penghasilan dari bagian itu bermasalah. Sebaliknya, bila lingkup kerja Anda terpisah dari bagian yang haram dan Anda tidak memfasilitasinya, fatwa 2017 menilai pekerjaan itu mubah. Perlu dicatat: sebagai pimpinan, posisi Anda lebih berat daripada seorang pelaksana, karena kebijakan berada di tangan Anda.
Dalil
-
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang bathil…" [QS. al-Baqarah (2): 188] — Fatwa 36 2019 Hukum Germo -
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, perjudian dan mengundi nasib dengan anak panah adalah najis (kotor) termasuk dari perbuatan syetan, maka jauhilah oleh kamu sekalian…" [QS. al-Ma'idah (5): 90] — Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan -
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
"Rasulullah saw. melaknat sepuluh orang yang berkenaan dengan khamr; orang yang memeras (produsen), yang meminta diperaskan, peminum, pembawanya, yang dibawakan untuknya, penuangnya (pelayan), penjual, yang memakan hasilnya, pembelinya dan yang minta dibelikan" [HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan
Catatan
- Saya menafsirkan "hotel konvensional" sebagai hotel umum non-syariah yang di dalamnya tersedia layanan yang diharamkan. Bila yang Anda maksud berbeda — misalnya hotel yang justru tidak menjual minuman keras dan menolak tamu tanpa ikatan nikah — pertimbangannya berubah, dan kasus seperti itu lebih dekat kepada yang dinilai mubah oleh fatwa 2017.
- Khazanah tarjih tidak memuat fatwa khusus tentang manajer atau pemilik hotel, dan tidak memuat rincian tentang kadar keterlibatan seorang pimpinan. Karena itu saya tidak menetapkan hukum akhir untuk kasus konkret Anda. Untuk keputusan yang mengikat, silakan ajukan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah atau PWM setempat.
Kesimpulan
- Tidak ada putusan khusus tentang "bos hotel konvensional". Kaidah Tarjih menimbangnya dari keterlibatan nyata: sejauh Anda hanya mengelola jasa yang mubah dan tidak memfasilitasi khamr maupun perzinaan, pekerjaan itu dinilai mubah (fatwa 2017); sejauh Anda mengelola, memerintahkan, atau mengambil keuntungan dari yang haram, keterlibatan itu termasuk membantu maksiat dan penghasilan dari bagian itu bermasalah (fatwa 2019 dan 1999). Karena posisi bos memegang kebijakan, penilaiannya bergantung pada kebijakan yang Anda tetapkan dan jalankan.
Sumber
- Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan (2017)
- Fatwa 26 2016 Status Gaji Suami Yang Diterima Kerja Karena Kemampuan Dan Uang (2016)
- Fatwa 36 2019 Hukum Germo (2019)
- Fatwa 28 Kewajiban Orang Tua Memberi Nafkah Anak Istri Yang Beda Agama (1999)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 10 16 31 Mei Hukum Bekerja Menjadi Art Style Game Online Dengan K (2025)
- Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.