ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Dari sekian banyak pendapat ulama yg khilaf yang manakah ya…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:21 WIB
Dari sekian banyak pendapat ulama yg khilaf yang manakah yang mungkin untuk diambil, karena tidak mungkin bahwasanya orang awam mampu mengambil pendapat yang lebih kuat dsb

Sayang sekali, itu di luar cakupan arsip yang saya pegang. Tapi kalau Anda punya pertanyaan soal ibadah, muamalah, atau metodologi Tarjih, silakan — di situ saya bisa membantu sampai ke naskah aslinya.

Hari ini, jam 11:22 WIB
Syarat shalat jumat sah

Pertanyaan

Apa saja syarat sah shalat Jumat menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

  • Tarjih membedakan syarat wajib dari syarat sah. Yang wajib mengerjakan Jumat: "laki-laki muslim, merdeka, dewasa, sehat dan tidak bepergian atau berada di tempat [mukim] dan dilaksanakan secara berjamaah" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah (2015). Wanita, hamba, anak-anak, dan orang sakit tidak wajib Jumat dan mengerjakan Zhuhur — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jumat.

  • Waktu: "Shalat Jumat dilaksanakan pada waktu zhuhur yaitu saat tergelincirnya matahari sampai dengan bayang-bayang sama dengan bendanya pada hari Jumat" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah.

  • Berjamaah: "shalat Jumat itu sebagai yang disepakati jumhur ulama harus dilakukan dengan berjamaah" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat. Soal jumlah minimal, Tarjih memilih tidak membatasi: "Mengenai batas minimum tidak disebutkan dalam Hadis-hadis sehingga melangsungkan shalat Jumat tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya, yang penting berjamaah."

  • Khutbah: "khutbah adalah rukun dan syarat sahnya shalat Jum'at… Karena itu khutbah adalah wajib dan tidak sah pelaksanaan ibadah Jum'at tanpa khutbah" — [[sources/tja-4-masalah-shalat-jumat]. Khutbah dua kali, khatib berdiri, dan duduk di antara keduanya; rukun khutbah pertama dan kedua sama — Fatwa 18 2003 Beberapa Persoalan Tentang Imam Dan Khutbah Jum At Sm No 22 2003 (2003). Khutbah dengan bahasa selain Arab tetap sah, karena tujuan khutbah adalah menyampaikan pesan — [[sources/tja-4-masalah-shalat-jumat].

  • Tempat: "shalat dapat dilakukan di mana saja kecuali pada tempat-tempat yang dilarang untuk melaksanakan shalat", tetapi berbilang Jumat (ta'addud Jumat) "pada dasarnya tidak boleh, tetapi menjadi boleh dengan syarat ada hajat, yakni sulit untuk berkumpul, masjid yang terlalu kecil sehingga tidak memuat banyak jama'ah, berjauhan dan ada perselisihan yang sulit disatukan" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah.

Dalil

  • QS al-Jumu'ah (62): 9 — يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ — "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli…" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

  • Hadis Jabir ra. tentang sisa dua belas orang saat shalat berjamaah bersama Nabi saw.:
    عَنْ سَالِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي جَابِرٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَقْبَلَتْ مِنْ الشَّأْمِ عِيرٌ تَحْمِلُ طَعَامًا فَالْتَفَتُوا إِلَيْهَا حَتَّى مَا بَقِيَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا فَنَزَلَتْ "وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا" [رواه البخاري ومسلم] — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin (2014)

  • Hadis Ibnu Umar ra. tentang tata cara khutbah:
    عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْه قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَقْعُدُ ثُمَّ يَقُومُ كَمَا تَفْعَلُونَ اْلآنَ [أخرجه البخاري] — Fatwa 18 2003 Beberapa Persoalan Tentang Imam Dan Khutbah Jum At Sm No 22 2003 (2003)

Perkembangan lintas tahun:

Jadi, soal jumlah jamaah, posisi Tarjih konsisten sejak Tanya Jawab Agama jilid 2 hingga Fatwa 15/2015: tidak ada batas angka, yang penting berjamaah — meski naskah-naskah itu sendiri tetap mencatat khilafiah Hanafi (tiga orang), Maliki (dua belas), dan Syafi'i/Hanbali (empat puluh).

Catatan

  • Naskah 2015 menyebut pertanyaan penanya mencakup "syarat terkait dengan tata cara shalat Jumat, baik dari segi tempat, jumlah, jarak dan sebagainya", tetapi uraian yang tersaji dalam bagian yang berhasil saya baca merinci wajib, waktu, jumlah, dan tempat; rincian tersendiri soal jarak belum saya temukan teruraikan.
  • Soal rukun khutbah secara lengkap (misalnya ketentuan washiat takwa atau doa), arsip yang saya baca menyebut kesamaan rukun khutbah pertama dan kedua serta bahwa tahmid, tasyahud, dan shalawat adalah "tatakrama khutbah", bukan maksud utamanya — tanpa merinci daftar rukunnya. Saya belum dapat memastikan apakah rincian itu termuat di halaman lain.

Kesimpulan

  • Sahnya shalat Jumat menurut Tarjih menuntut: dikerjakan pada waktu zhuhur di hari Jumat, secara berjamaah tanpa batas jumlah minimal, didahului dua khutbah dengan duduk di antara keduanya, di tempat yang bukan tempat terlarang — dan berbilang Jumat dalam satu kota baru dibolehkan bila ada hajat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:23 WIB
Berapa jamaah minimal nya

Pertanyaan

Berapa jumlah jamaah minimal agar shalat Jumat sah menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban

Dalil

  • Hadis Jabir ra. yang dipakai Malikiyah — sekaligus dicatat Tarjih bahwa "Al Baihaqi berkata bahwa riwayat Jabir itu tidak dapat dijadikan hujjah":

    عَنْ سَالِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي جَابِرٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَقْبَلَتْ مِنْ الشَّأْمِ عِيرٌ تَحْمِلُ طَعَامًا فَالْتَفَتُوا إِلَيْهَا حَتَّى مَا بَقِيَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا فَنَزَلَتْ "وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا" [رواه البخاري ومسلم] — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin

  • Hadis Thariq bin Syihab sebagai dasar kewajiban berjamaah — HPT memuat terjemahnya: "Shalat Jum'at itu adalah suatu hak yang wajib ditunaikan oleh setiap orang Islam dengan berjama'ah. Kecuali empat golongan orang, yakni: hamba sahaya, orang perempuan, anak kecil dan orang sakit" [HR. Abu Dawud] — Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Jamaah Dan Jumah. Inilah dalil yang oleh Tanya Jawab Agama 2 disebut sebagai dasar kesepakatan jumhur, dan dari situlah Tarjih menyimpulkan tidak adanya batas angka — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat.

Perkembangan lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama 2 — pertanyaan "Shalat Jumat Harus 40 Orang?" dijawab: tidak ada dalil kuat untuk "ditempel dengan Dzuhur" bila jamaah kurang dari empat puluh; angka empat puluh itu "termasuk masalah khilafiyah di kalangan madzhab". Riwayat Ka'ab bin Malik tentang Jumat pertama di Baqi' pun dinilai "tidak membatasi jumlah minimal atau paling sedikit boleh dilangsungkannya shalat Jumat. Riwayat itu hanya menceritakan jumlah orang yang turut melangsungkan shalat Jumat pertama" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat.
  • Fatwa 06/2014 mengulang khilafiah yang sama, menambahkan penilaian "rajih" bahwa jumlah tidak dibatasi, dan menegaskan sahnya Jumat "kurang dari 40 orang" — Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat Salat Jumat 40 Orang Tujuh Bulanan Talqin.
  • Fatwa 15/2015 mengutip Tanya Jawab Agama 2 secara eksplisit (jilid 2, cetakan ke-7, 2013, hlm. 66) lalu menyimpulkan hal yang sama, dan menambahkan anjuran memperbanyak jamaah — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah.

Jadi posisinya konsisten sejak Tanya Jawab Agama 2 sampai Fatwa 15/2015: tidak ada angka minimal, yang disyaratkan adalah berjamaah.

Catatan

  • Karena Tarjih tidak menetapkan angka, arsip yang saya baca juga tidak memuat ketentuan tentang kasus ekstrem, misalnya berapa orang paling sedikit yang masih disebut berjamaah. Ungkapan "jumlah banyak menurut suatu adat" pada Fatwa 06/2014 tidak dirinci lebih lanjut dalam naskah itu. Saya belum menemukan rinciannya di halaman lain.

Kesimpulan

  • Tidak ada jumlah minimal jamaah shalat Jumat yang ditetapkan Tarjih. Syaratnya adalah dilaksanakan secara berjamaah, dan dianjurkan dengan jumlah jamaah sebanyak-banyaknya; pendapat yang membatasi tiga, dua belas, empat puluh, atau lima puluh orang hanyalah khilafiah mazhab yang dicatat, bukan yang dipilih.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:24 WIB
Apakah sekolah boleh mengadakan jumatan sendiri? (Yang bermukim itu hanya beberapa guru dan murid asal situ)

Pertanyaan

Apakah sekolah boleh mengadakan shalat Jumat sendiri, padahal yang bermukim di situ hanya beberapa guru dan murid yang memang berasal dari daerah itu?

Jawaban

  • Kasus ini persis yang dijawab Fatwa 15/2015. Bunyinya: "penyelenggaraan shalat Jumat di sekolah/pabrik/kantor/pasar/aula boleh dengan kebolehan berbilang shalat Jumat (ta'adud Jumat). Namun, kebolehan tersebut mengandung syarat yakni adanya kemaslahatan (hajat), yaitu sulit untuk berkumpul, masjid yang terlalu kecil sehingga tidak memuat banyak jama'ah, berjauhan, dan ada perselisihan yang sulit disatukan" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah.

  • Karena itu, alasan pendidikan saja tidak cukup. Fatwa yang sama menegaskan: "jika alasan penyelenggaraan shalat Jumat hanya karena pendidikan bagi para siswa, sedang masjid Muhammadiyah yang dimaksud tersebut masih mampu menampung para jamaah dari warga sekitar, para guru serta siswa SMA Muhammadiyah, maka alasan tersebut kurang dapat dibenarkan, sehingga pelaksanaan shalat Jumat seharusnya dilaksanakan di masjid yang telah ada" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah.

  • Jadi patokannya bukan berapa orang yang mukim, melainkan ada-tidaknya hajat. Soal jumlah, Tarjih sudah menegaskan: "tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya, yang penting berjamaah" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah. Sedangkan yang berkewajiban Jumat dirinci: "shalat Jumat diwajibkan kepada laki-laki muslim, merdeka, dewasa, sehat dan tidak bepergian atau berada di tempat dan dilaksanakan secara berjamaah" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah. Status mukim/musafir menentukan kewajiban, bukan keabsahan bilangan jamaah, sebab Tarjih tidak mensyaratkan jamaahnya harus sekalian orang yang wajib Jumat — pendapat Maliki yang mensyaratkan itu ("tidak sah kalau Jumat itu sendiri dua belas makmum, tetapi salah satunya wanita atau musafir atau anak kecil") hanya dicatat sebagai khilafiah, tidak dipilih — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah.

  • Tempatnya sendiri tidak menjadi penghalang. "shalat dapat dilakukan di mana saja kecuali pada tempat-tempat yang dilarang untuk melaksanakan shalat", dan shalat Jumat di mushalla/aula dibolehkan, kecuali "kamar mandi dan kuburan serta tempat yang terdapat najis dan kotor seperti di kandang binatang" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah, Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam.

Dalil

  • QS al-Jumu'ah (62): 9 —
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

  • Hadis Thariq bin Syihab —
    عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ [رواه أبو داود]
    "Shalat Jum'at wajib bagi setiap orang Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit" [HR. Abu Dawud no. 1067] — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

  • Kaidah yang dipakai untuk menimbang hajat —
    اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ — "Kesulitan mendatangkan kemudahan" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

Perkembangan lintas tahun:

  • 2013 — Fatwa 27/2013 menjawab kasus sekolah dengan 600 siswa laki-laki yang masjidnya tidak mampu menampung. Kekurangan ruang digolongkan uzur sehingga "tidak cukupnya masjid yang digunakan untuk melaksanakan shalat Jum'at bagi 600 siswa laki-laki merupakan suatu keadaan darurat yang menyebabkan diperbolehkannya dilaksanakan shalat Jum'at dua kali dalam satu masjid". Namun naskah yang sama memberi alternatif agar keadaan darurat itu tidak dijadikan alasan permanen: "pertama, masjid hendaknya diperluas atau dibangun bertingkat… Atau, jika memungkinkan sekolah memberikan fasilitas alas shalat maupun tenda di halaman masjid…; kedua, jika belum memungkinkan untuk memperluas area shalat di masjid maka siswa bisa dihimbau untuk melaksanakan shalat Jum'at di masjid-masjid terdekat sekitar sekolah dengan tetap didampingi oleh guru atau karyawan" — Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3.

  • 2015 — Fatwa 15/2015 merumuskan kaidah umumnya: ta'adud Jumat "pada dasarnya tidak boleh, tetapi menjadi boleh dengan syarat ada hajat". Empat hajat yang disebut: sulit berkumpul, masjid terlalu kecil, berjauhan, dan perselisihan sulit disatukan. Bila hajat tidak ada: "penyelenggaraan shalat Jumat sebaiknya dilakukan di masjid" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah. Fatwa ini juga menambahkan catatan tentang status siswa: "rata-rata siswa SMA adalah para remaja yang sudah beranjak dewasa (mumayyiz), sehingga sudah termasuk mukallaf" — sehingga mereka tidak otomatis gugur dari kewajiban Jumat — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah.

  • 2019 — dua naskah memperluas soal tempat: mushalla boleh dipakai untuk Jumat asalkan bukan tempat yang dilarang — Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam; dan Jumat di lokasi offshore/kapal dibolehkan dengan alasan "Allah menjadikan bumi ini sebagai tempat sujud", dengan syarat "ada jamaah, ada khatib dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tatacara shalat Jum'at" — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore.

Jadi arahnya konsisten sejak 2013 sampai 2019: tempat bukan penghalang, dan yang menentukan boleh-tidaknya Jumat tersendiri di sekolah adalah ada-tidaknya hajat, bukan jumlah orang mukim di sana.

Catatan

  • Naskah-naskah ini tidak memberi ukuran kuantitatif untuk "hajat" (misalnya jarak meter atau jumlah jamaah tertentu), sehingga penilaian apakah keadaan saudara termasuk hajat atau tidak tidak dapat saya tetapkan dari arsip. Fatwa 15/2015 membalik penilaiannya: yang perlu dibuktikan justru ketiadaan hajat — bila masjid di sekitar masih mampu menampung, Jumat di sekolah "kurang dapat dibenarkan".
  • Meskipun mayoritas jamaah adalah siswa yang tidak bermukim di situ, Tarjih tidak menjadikan hal itu sebagai penghalang keabsahan, karena jumlah dan komposisi jamaah tidak dibatasi. Namun konsekuensi kewajiban bagi para siswa sebagai musafir tidak dirinci dalam naskah yang saya baca; saya belum menemukan rinciannya. Untuk penetapan pada kasus nyata di sekolah saudara, sebaiknya dimintakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Boleh, tetapi bersyarat: sekolah dapat menyelenggarakan Jumat sendiri hanya bila ada hajat — sulit berkumpul, masjid sekitar terlalu kecil, berjauhan, atau perselisihan yang sulit disatukan. Bila masjid di sekitar masih mampu menampung guru dan siswa, sedangkan alasan penyelenggaraannya semata-mata pendidikan, maka menurut Fatwa 15/2015 alasan itu "kurang dapat dibenarkan" dan Jumat semestinya dilaksanakan di masjid yang telah ada; jalan tengah yang ditawarkan Fatwa 27/2013 adalah memperluas masjid, menyediakan alas/tenda di halaman masjid, atau mengarahkan siswa ke masjid terdekat dengan pendampingan guru. Banyak-sedikitnya orang mukim bukan patokan, karena Tarjih tidak membatasi jumlah jamaah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:30 WIB
Alasannya antara lain guru menyayangkan siswa pulang karena jika pulang berkemungkinan untuk tidak shalat jumat sehingga salat jumat dilaksanakan sekaligus di sekolah, serta alasan kedua di lain sekolah itu sama hanya ditambahkan apabila sekolah dilanjutkan habis jumatan dikhawatirkan banyak siswa yang malah tidak berangkat lagi (membolos)

Pertanyaan

Apakah alasan "guru menyayangkan siswa pulang karena dikhawatirkan tidak shalat Jumat" dan "dikhawatirkan siswa membolos bila sekolah dilanjutkan setelah Jumatan" dapat diterima sebagai hajat yang membolehkan shalat Jumat tersendiri di sekolah?

Jawaban

  • Tarjih menetapkan empat hajat yang membolehkan berbilang Jumat: "sulit untuk berkumpul, masjid yang terlalu kecil sehingga tidak memuat banyak jama'ah, berjauhan dan ada perselisihan yang sulit disatukan" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah. Dua alasan yang saudara kemukakan — kekhawatiran siswa tidak shalat, dan kekhawatiran siswa membolos — tidak termasuk dalam empat hajat itu, dan tidak disebut dalam naskah mana pun yang saya baca. Karena itu keduanya bukan alasan yang oleh fatwa diakui sebagai hajat.

  • Yang lebih dekat dengan alasan saudara justru sudah dijawab dan ditolak sebagai alasan yang cukup. Fatwa 15/2015 menyatakan: "jika alasan penyelenggaraan shalat Jumat hanya karena pendidikan bagi para siswa, sedang masjid Muhammadiyah yang dimaksud tersebut masih mampu menampung para jamaah dari warga sekitar, para guru serta siswa SMA Muhammadiyah, maka alasan tersebut kurang dapat dibenarkan, sehingga pelaksanaan shalat Jumat seharusnya dilaksanakan di masjid yang telah ada. Apalagi rata-rata siswa SMA adalah para remaja yang sudah beranjak dewasa (mumayyiz), sehingga sudah termasuk mukallaf (terkena kewajiban hukum agama)" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah. Perhatikan urutan penalarannya: justru karena siswa sudah mukallaf, kewajiban Jumat itu ada pada mereka sendiri, sehingga kekhawatiran guru atas kedisiplinan mereka tidak mengubah tempat kewajiban itu ditunaikan.

  • Fatwa yang sama sudah menyediakan jalan keluar bagi kekhawatiran tersebut, bukan dengan menyelenggarakan Jumat sendiri: "Jika memang alasan pelaksanaan shalat Jumat di sekolah adalah sebagai bentuk pendidikan bagi para siswa seperti latihan khutbah Jumat dan lain-lain, maka pihak sekolah dapat mengadakan pelatihan tersendiri di luar hari Jumat atau mengadakan kerjasama dengan pengurus masjid" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah.

  • Sebelumnya, Fatwa 27/2013 sudah menawarkan pemecahan yang persis menyahuti dua kekhawatiran saudara: "jika belum memungkinkan untuk memperluas area shalat di masjid maka siswa bisa dihimbau untuk melaksanakan shalat Jum'at di masjid-masjid terdekat sekitar sekolah dengan tetap didampingi oleh guru atau karyawan" — Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3. Jadi kekhawatiran "siswa tidak shalat" dan "siswa membolos" dijawab dengan pendampingan guru, bukan dengan mendirikan Jumat di sekolah.

  • Perlu ditegaskan: keberatan mengenai tempat (aula, belum punya masjid) bukan penghalang. Fatwa 15/2015 menyimpulkan bahwa "shalat dapat dilakukan di mana saja kecuali pada tempat-tempat yang dilarang untuk melaksanakan shalat" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah; dan Fatwa 31/2019 menegaskan bolehnya Jumat di mushalla, kecuali "di tempat-tempat yang dilarang untuk shalat seperti kamar mandi dan kuburan serta tempat yang terdapat najis dan kotor seperti di kandang binatang" — Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam. Yang menentukan tetap ada-tidaknya hajat, bukan jenis ruangannya.

Dalil

  • QS al-Jumu'ah (62): 9 —
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
    "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli…" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

  • Hadis Thariq bin Syihab —
    عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
    "Shalat Jum'at wajib bagi setiap orang Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan; hamba sahaya, perempuan, anak-anak dan orang sakit" [H.R. Abu Dawud no. 1067] — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

  • Kaidah yang dipakai untuk menimbang hajat —
    اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
    "Kesulitan mendatangkan kemudahan" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah

Perkembangan lintas tahun:

  • 2003 — Fatwa 14/2003 menegaskan bahwa pada hari Jumat "yang pokok pada hari Jum'at adalah shalat Jum'at, bukan shalat Dhuhur empat rakaat", dengan dalil hadis: إِنَّ اْلجُمْعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمَشُّوْنَ فِي الطِّيْنِ وَالدَّحَضِ — "Bahwasanya shalat Jum'at itu azimah (pokok = hukum asal)…" — Fatwa 14 2003 Shalat Jumat Tidak Di Masjid Sm No 16 2003. Ini menunjukkan bahwa Jumat bukan perkara pilihan yang bisa digeser demi kenyamanan pengaturan sekolah.

  • 2003 — Fatwa 14/2003 versi Suara Muhammadiyah No. 16/2003 juga menjelaskan sifat fatwa: "Sifat fatwa tidak mengikat, kecuali kalau sudah ditanfidzkan, itu sudah mengikat warga Muhammadiyah" — Fatwa 14 2003 Shalat Jumat Tidak Di Masjid Sm No 16 2003.

  • 2013 — Fatwa 27/2013 membolehkan Jumat dua kali dalam satu masjid karena 600 siswa tidak tertampung, dengan alasan "tidak cukupnya ruangan masjid sebagai tempat shalat bisa digolongkan sebagai uzur… merupakan suatu keadaan darurat", lalu menawarkan tiga alternatif: perluasan/bertingkat, alas shalat atau tenda di halaman masjid, atau pengiriman siswa ke masjid terdekat dengan pendampingan guru — Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 Kali Dan Imam Di Lantai 2 Atau 3.

  • 2015 — Fatwa 15/2015 merumuskan kaidah umum: ta'adud Jumat "pada dasarnya tidak boleh, tetapi menjadi boleh dengan syarat ada hajat", dan secara khusus menyatakan alasan pendidikan "kurang dapat dibenarkan" bila masjid sekitar masih mampu menampung — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah.

  • 2019 — Fatwa 31/2019 memastikan tempat bukan penghalang, sehingga faktor penentu tinggal hajatnya — Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat Di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam; Fatwa 14/2019 membolehkan Jumat di offshore dengan syarat "ada jamaah, ada khatib dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tatacara shalat Jum'at" — Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore.

Arahnya konsisten: sejak 2013 sampai 2019, alasan yang diterima adalah kesulitan tempat dan perkumpulan, bukan alasan pendidikan atau kedisiplinan siswa.

Catatan

  • Saya belum menemukan naskah yang membahas secara eksplisit alasan "kekhawatiran siswa tidak shalat" atau "kekhawatiran siswa membolos" sebagai hajat. Karena itu saya tidak dapat menyatakan fatwa menerima atau menolaknya secara khusus — yang jelas, kedua alasan itu tidak termasuk empat hajat yang disebut, dan alasan pendidikan yang sejalur dengannya telah dinyatakan "kurang dapat dibenarkan".
  • Fatwa 15/2015 tidak memberi ukuran kuantitatif untuk "sulit untuk berkumpul", sehingga seberapa jauh kekhawatiran guru dapat digolongkan sebagai kesulitan nyata tidak dapat saya tetapkan dari arsip. Penilaian itu kewenangan Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat, termasuk setelah menimbang jarak masjid terdekat dan kesediaan guru untuk mendampingi.

Kesimpulan

  • Dua alasan yang saudara sebutkan — agar siswa tidak meninggalkan shalat Jumat, dan agar siswa tidak membolos selepas Jumatan — bukan hajat yang diakui fatwa. Alasan yang sejenis (pendidikan) sudah dinyatakan "kurang dapat dibenarkan" bila masjid di sekitar masih mampu menampung, dan kekhawatiran atas kedisiplinan siswa dijawab fatwa dengan pendampingan guru ke masjid terdekat serta pelatihan khutbah di luar hari Jumat, bukan dengan menyelenggarakan Jumat tersendiri di sekolah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:33 WIB
Yang khatib dan imam tetap guru dan ustadz kampung

Pertanyaan

Jika khatib dan imamnya tetap guru sekolah dan ustadz kampung, apakah itu menjadikan shalat Jumat di sekolah tersebut sah dan dibolehkan?

Jawaban

  • Dari sisi keabsahan, tidak ada masalah. Tarjih merumuskan syarat imam dan khatib bukan pada jabatan atau status sosial, melainkan pada baligh dan pengetahuan agama. Tanya Jawab Agama 5 menyatakan: "Mengenai orang yang dipandang sah menjadi imam dalam shalat Jum'at, adalah orang yang sudah baligh… orang yang buta sah mengimami orang yang melihat, orang yang musafir (dalam perjalanan) sah mengimami orang yang mukim, orang yang kedudukannya rendah di masyarakat sah mengimami orang status sosialnya tinggi" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.

  • Untuk khatib, Tarjih justru menyatakan keterbatasannya secara jujur: "apabila ditanyakan apa syarat-syarat bagi seorang khatib sampai sekarang kami belum menemukan dasar hukumnya." Lalu yang ditegaskan: "Sekalipun kami belum mengetahui syarat-syarat untuk menjadi khatib, namun apabila diperhatikan bahwa khutbah Jum'at itu berkaitan dengan ibadah maka paling tidak khatib adalah harus orang yang sudah baligh. Demikian pula apabila diperhatikan bahwa isi khutbah itu sebagai inzar (kabar gembira dan pertakut) serta nasihat agar orang melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar, maka tujuan itu akan berhasil apabila disampaikan oleh orang yang mempunyai pengetahuan tentang agama" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat. Guru dan ustadz kampung tentu masuk kategori terakhir ini.

  • Yang tidak berubah dengan adanya khatib dan imam dari kalangan guru serta ustadz kampung adalah penilaian atas hajat. Fatwa 15/2015 mengikat kebolehan berbilang Jumat pada keadaan tempat dan perkumpulan, bukan pada siapa yang berkhutbah: "kebolehan tersebut mengandung syarat yakni adanya kemaslahatan (hajat), yaitu sulit untuk berkumpul, masjid yang terlalu kecil sehingga tidak memuat banyak jama'ah, berjauhan, dan ada perselisihan yang sulit disatukan" — Fatwa 15 2015 Shalat Jumat Di Ruang Sekolah. Ketersediaan khatib hanya dipandang sebagai syarat kemampuan menyelenggarakan Jumat, bukan sebagai hajat yang membolehkannya — lihat Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore: Jumat di offshore dibolehkan "sepanjang ada kemampuan untuk mendirikan shalat Jum'at, seperti ada jamaah, ada khatib dan hal-hal lain yang berkaitan dengan tatacara shalat Jum'at".

Dalil

  • Hadis Abu Mas'ud al-Anshari — dasar keabsahan dan keutamaan imam:

    عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا [رواه مسلم]

    "Yang (paling berhak) mengimami sebuah kaum adalah yang paling bagus bacaan al-Quran di antara mereka. Jika mereka bacaannya sama (bagusnya) maka yang paling mengerti hadis…" [HR. Muslim] — Fatwa 24 Syathral Masjidil Haram Imam Khatib Beda Orang Satu Liang Dua Jenazah (2007), juga Fatwa 18 2003 Beberapa Persoalan Tentang Imam Dan Khutbah Jum At Sm No 22 2003 (2003)

  • Hadis Jabir — yang dipakai Tarjih untuk membahas soal khatib merangkap imam:

    إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا [رواه أحمد ومسلم وأبو داود]

    "Apabila pada hari Jum'at salah seorang dari kamu datang pada waktu imam sedang berkhutbah hendaklah ia salat dua rakaat dengan agak cepat" — Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk Imam Dan Khatib Jumat Imam Ahli Bidah (1998)

  • QS al-Jumu'ah (62): 9, dasar kewajiban Jumat — dikutip lengkap dengan teks Arabnya pada Fatwa 14 2019 Shalat Jumat Di Offshore.

Perkembangan lintas tahun:

  • 1998 — Fatwa 43 memandang khatib dan imam yang berbeda orang sebagai "menyelisihi sunnah Nabi saw", dengan pengecualian bila "khatib mendadak berhalangan untuk bertindak sebagai imam, misalnya sakit" — Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk Imam Dan Khatib Jumat Imam Ahli Bidah.

  • Tanya Jawab Agama 3 — menegaskan khatib sekaligus imam berdasarkan praktik Nabi dan zahir hadis Jabir — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jumat.

  • 2003 (Fatwa 12.B, SM No. 08/2003) — posisi bergeser: "idealnya kalau memenuhi syarat-syarat, seorang imam seyogyanya merangkap sebagai khatib, bukan seharusnya. Jadi, kalau dipandang perlu pada suatu waktu bisa saja imam itu tidak merangkap sebagai khatib Jum'at"; dan "Bahwa Nabi s.a.w. selalu menjadi khatib dan imam adalah sunnah fi'liyyah, yang tidak menimbulkan keharusan untuk melakukan atau mengikutinya" — Fatwa 12 B 2003 Imam Merangkap Khatib Shalat Jum At Sm No 08 2003.

  • 2003 (Fatwa 18, SM No. 22/2003) — khatib boleh menyerahkan imam kepada jamaah yang lebih fasih: "Maka apabila ada di antara anggota jama'ah, ada orang yang lebih fasih, boleh saja diserahkan kepadanya untuk menjadi imam shalat"; dan "dalam mencari khatib Jum'at hendaknya dipilih orang yang khutbahnya baik dan fasih bacaannya" — Fatwa 18 2003 Beberapa Persoalan Tentang Imam Dan Khutbah Jum At Sm No 22 2003.

  • 2007 (Fatwa 24) — dinyatakan tegas: imam dan khatib satu personil "bukan merupakan syarat sahnya shalat dan khutbah, sehingga dengan demikian, kedua perkara itu boleh dilakukan oleh dua orang yang berbeda" — Fatwa 24 Syathral Masjidil Haram Imam Khatib Beda Orang Satu Liang Dua Jenazah.

  • 2011 (Fatwa 16) — menegaskan dan memperkuat posisi 2003 dengan pembedaan usul fikih antara nas dan zahir: makna zahir hadis Jabir tentang "imam sedang berkhutbah" bukan maksud pokok hadis, sedangkan hadis Abu Mas'ud adalah nas tentang siapa yang harus menjadi imam, "yaitu orang yang paling baik bacaannya", dan "makna nas didahulukan atas makna zahir" — Fatwa 16 Haruskah Khatib Sekaligus Imam (2011).

  • Tanya Jawab Agama 5 — merumuskan syarat imam (baligh) dan syarat minimal khatib (baligh, berpengetahuan agama, gaya penyampaian), sekaligus menegaskan tugas imam dan khatib boleh diemban dua orang berbeda — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.

Jadi arahnya bergerak dari "khatib sebaiknya merangkap imam" (1998) ke "bukan syarat sah, boleh dua orang berbeda" (2003–2011), sementara soal siapa yang layak menjadi imam dan khatib tetap bertumpu pada kualitas bacaan dan pengetahuan agama, bukan status sosial atau jabatan.

Catatan

  • Bahwa khatib dan imamnya adalah guru serta ustadz kampung tidak menghapus syarat hajat. Fatwa 15/2015 tetap berlaku: bila masjid di sekitar masih mampu menampung, alasan penyelenggaraan Jumat di sekolah "kurang dapat dibenarkan" — dan itu tidak berubah karena khatibnya orang yang berilmu. Ketersediaan khatib yang memenuhi syarat baru bermakna bila hajatnya memang ada.
  • Tarjih menyatakan belum menemukan dasar hukum tersendiri untuk syarat-syarat khatib, sehingga saya tidak dapat menambahkan syarat lain di luar baligh, pengetahuan agama, dan gaya penyampaian yang disebut naskah.

Kesimpulan

  • Khatib dan imam dari kalangan guru dan ustadz kampung memenuhi kriteria yang disebut Tarjih — baligh dan berpengetahuan agama, serta sebaiknya fasih bacaan dan khutbahnya. Keabsahan Jumat tidak terganggu, dan khatib boleh berbeda orang dari imam. Namun hal itu tidak mengubah penilaian atas boleh-tidaknya Jumat tersendiri di sekolah, karena yang menentukan tetap ada-tidaknya hajat berupa kesulitan berkumpul, masjid yang tidak memuat jamaah, jarak, atau perselisihan yang sulit disatukan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.