Pertanyaan
Apakah shalat Subuh perlu qunut?
Jawaban
-
Menurut Tarjih Muhammadiyah, qunut yang dikhususkan pada shalat Subuh — yakni berdiri sesudah ruku' pada rakaat kedua lalu membaca doa Allāhumma-hdinī fī man hadait… — tidak dibenarkan/tidak disyariatkan, karena dalilnya dinilai lemah.
-
Yang ada tuntunannya adalah qunut dalam arti berdiri lama (ṭūl al-qiyām) untuk membaca ayat dan berdoa di dalam shalat, sebagaimana hadis:
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ طُولُ الْقُنُوتِ
"Shalat yang paling utama ialah qunut yang lama." [HR. Muslim]
Dalil
-
Keputusan Muktamar Tarjih (Kitab Shalat bagian 04 Qunut):
"Majelis Tarjih berpendapat bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdo'a dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya)."
"Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya."
"Bacaan do'a: اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ … dalam shalat Subuh itu haditsnya tidak shahih." — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut -
Fatwa 21/2014 (Qunut Bagian dari Shalat atau Bukan):
"Sedangkan untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah." — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
-
Fatwa 07/2015 menambahkan alasan sanad:
"Bacaan اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْت ... dalam shalat shubuh itu sanadnya dhaif karena terjadi keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali… Penerapan hadis riwayat Hasan tentang doa … khusus dalam qunut shubuh tidak terdapat tuntunannya."
"Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya. Akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam…" — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
Perkembangan lintas tahun:
- Keputusan Muktamar Tarjih (HPT, tanpa tahun tercatat dalam halaman) — menetapkan qunut sebagai bagian shalat tidak dikhususkan pada Subuh; hadis doa Allāhumma-hdinī untuk qunut Subuh tidak shahih; qunut witir diputuskan tawaqquf (ditangguhkan).
- Tanya Jawab Agama jilid 2 — "Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat"; yang dinilai ada tuntunannya ialah qunut nazilah.
- Tanya Jawab Agama jilid 4 — hadis "Nabi selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai wafat" dinilai dhaif sehingga "tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan adanya qunut ada waktu shalat Shubuh"; hadis qunut sebulan dinilai shahih tetapi tidak menjadi dasar pengkhususan pada Subuh.
- 2004 (Fatwa 16/2004 & TJA 6) — mengulang rumusan HPT secara ringkas (Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut, Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat).
- 2014 (Fatwa 21/2014) — menegaskan kembali bahwa qunut Subuh sebagaimana banyak diamalkan "adalah tidak disyariatkan", karena qunut setelah ruku' yang dilakukan Nabi hanya sebulan dan itu qunut nazilah.
- 2015 (Fatwa 07/2015) — penegasan dengan perincian sanad (keterputusan Muhammad bin Ali) serta tuntunan bagi makmum yang berbeda keyakinan dengan imam.
- 2020/2021 (Fatwa Qunut Nazilah) — membahas jenis qunut yang lain, yaitu kunut nazilah: dilakukan pada semua shalat fardu saat musibah besar menimpa kaum muslimin. Fatwa ini juga mencatat adanya perbedaan pendapat ulama dalam memahami hadis-hadis kunut ("apakah kunut itu dilakukan pada setiap shalat Subuh saja atau pada semua shalat fardu"), dan mengutip pendapat Ahmad dan Ishaq: "لاَ يَقْنُتُ فِى الْفَجْرِ إِلاَّ عِنْدَ نَازِلَةٍ تَنْزِلُ بِالْمُسْلِمِينَ" — Fatwa Qunut Nazilah Ali
Jadi sejak putusan Muktamar hingga fatwa 2015 posisinya konsisten; naskah 2021 tidak mengubahnya, melainkan membahas qunut nazilah secara tersendiri.
Catatan
- Halaman Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat dan Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat tidak mencantumkan tahun naskah pada halaman yang saya baca; tahun pada keduanya tidak saya cantumkan karena tidak tercatat. Penjelasan konsep dapat dilihat di Qunut Shubuh dan Qunut.
- Naskah-naskah ini membahas qunut Subuh dari sisi ada-tidaknya tuntunan (tawqīfī), bukan dari sisi hukum wajib/sunnah secara rinci.
Kesimpulan
- Shalat Subuh tidak perlu — dan menurut Tarjih tidak dibenarkan — diadakan qunut khusus dengan doa Allāhumma-hdinī fī man hadait; yang dituntunkan adalah memperlama berdiri (qunut dalam arti ṭūl al-qiyām) dan qunut nazilah ketika kaum muslimin ditimpa musibah.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 04 Qunut (Keputusan Muktamar Tarjih)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat
- Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
- Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat (SM No. 13/2004)
- Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)
- Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)
- Fatwa Qunut Nazilah Ali (2020/2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.