ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah subuh perlu qunut?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 11:33 WIB
Apakah subuh perlu qunut?

Pertanyaan

Apakah shalat Subuh perlu qunut?

Jawaban

  • Menurut Tarjih Muhammadiyah, qunut yang dikhususkan pada shalat Subuh — yakni berdiri sesudah ruku' pada rakaat kedua lalu membaca doa Allāhumma-hdinī fī man hadait… — tidak dibenarkan/tidak disyariatkan, karena dalilnya dinilai lemah.

  • Yang ada tuntunannya adalah qunut dalam arti berdiri lama (ṭūl al-qiyām) untuk membaca ayat dan berdoa di dalam shalat, sebagaimana hadis:

أَفْضَلُ الصَّلَاةِ طُولُ الْقُنُوتِ

"Shalat yang paling utama ialah qunut yang lama." [HR. Muslim]

Dalil

  • Keputusan Muktamar Tarjih (Kitab Shalat bagian 04 Qunut):

    "Majelis Tarjih berpendapat bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdo'a dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya)."
    "Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya."
    "Bacaan do'a: اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ … dalam shalat Subuh itu haditsnya tidak shahih." — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

  • Fatwa 21/2014 (Qunut Bagian dari Shalat atau Bukan):

    "Sedangkan untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah." — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Fatwa 07/2015 menambahkan alasan sanad:

    "Bacaan اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْت ... dalam shalat shubuh itu sanadnya dhaif karena terjadi keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali… Penerapan hadis riwayat Hasan tentang doa … khusus dalam qunut shubuh tidak terdapat tuntunannya."
    "Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya. Akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam…" — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok

Perkembangan lintas tahun:

  • Keputusan Muktamar Tarjih (HPT, tanpa tahun tercatat dalam halaman) — menetapkan qunut sebagai bagian shalat tidak dikhususkan pada Subuh; hadis doa Allāhumma-hdinī untuk qunut Subuh tidak shahih; qunut witir diputuskan tawaqquf (ditangguhkan).
  • Tanya Jawab Agama jilid 2 — "Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat"; yang dinilai ada tuntunannya ialah qunut nazilah.
  • Tanya Jawab Agama jilid 4 — hadis "Nabi selalu berqunut dalam shalat Shubuh sampai wafat" dinilai dhaif sehingga "tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan adanya qunut ada waktu shalat Shubuh"; hadis qunut sebulan dinilai shahih tetapi tidak menjadi dasar pengkhususan pada Subuh.
  • 2004 (Fatwa 16/2004 & TJA 6) — mengulang rumusan HPT secara ringkas (Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut, Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat).
  • 2014 (Fatwa 21/2014) — menegaskan kembali bahwa qunut Subuh sebagaimana banyak diamalkan "adalah tidak disyariatkan", karena qunut setelah ruku' yang dilakukan Nabi hanya sebulan dan itu qunut nazilah.
  • 2015 (Fatwa 07/2015) — penegasan dengan perincian sanad (keterputusan Muhammad bin Ali) serta tuntunan bagi makmum yang berbeda keyakinan dengan imam.
  • 2020/2021 (Fatwa Qunut Nazilah) — membahas jenis qunut yang lain, yaitu kunut nazilah: dilakukan pada semua shalat fardu saat musibah besar menimpa kaum muslimin. Fatwa ini juga mencatat adanya perbedaan pendapat ulama dalam memahami hadis-hadis kunut ("apakah kunut itu dilakukan pada setiap shalat Subuh saja atau pada semua shalat fardu"), dan mengutip pendapat Ahmad dan Ishaq: "لاَ يَقْنُتُ فِى الْفَجْرِ إِلاَّ عِنْدَ نَازِلَةٍ تَنْزِلُ بِالْمُسْلِمِينَ" — Fatwa Qunut Nazilah Ali

Jadi sejak putusan Muktamar hingga fatwa 2015 posisinya konsisten; naskah 2021 tidak mengubahnya, melainkan membahas qunut nazilah secara tersendiri.

Catatan

Kesimpulan

  • Shalat Subuh tidak perlu — dan menurut Tarjih tidak dibenarkan — diadakan qunut khusus dengan doa Allāhumma-hdinī fī man hadait; yang dituntunkan adalah memperlama berdiri (qunut dalam arti ṭūl al-qiyām) dan qunut nazilah ketika kaum muslimin ditimpa musibah.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:34 WIB
kenapa di NU menjalankan qunut subuh kalau memang haditsnya lemah

Pertanyaan

Mengapa NU tetap mengerjakan qunut Subuh padahal (menurut Tarjih) hadisnya lemah?

Jawaban

  • Arsip Tarjih tidak memuat uraian tersendiri tentang dalil dan penalaran internal NU dalam masalah qunut Subuh. Yang ada di khazanah tarjih adalah dua hal: keterangan tentang sebab-sebab perbedaan metode antara Muhammadiyah dan NU secara umum, serta pemeriksaan Tarjih atas hadis qunut Subuh itu sendiri.

  • Sebab perbedaan menurut arsip — Fatwa 19/1999 menyebutkan empat sebab perbedaan pendapat ulama:

    "1. Perbedaan di dalam memahami ayat-ayat al-Qur'an
    2. Perbedaan di dalam memahami as-Sunnah termasuk perbedaan dalam menentukan statusnya
    3. Perbedaan di dalam penggunaan ar-ra'yu (penalaran)…
    4. Karena pengaruh lingkungan."

lalu:

"Sedangkan NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab, yaitu dengan mengikatkan diri pada suatu pendapat atau mazhab tententu. Misalnya dalam membahas masalah-masalah agama banyak merujuk kepada kitab-kitab dari kalangan mazhab empat, khususnya kitab ulama Syafi'iyyah." — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam (1999)

Jadi perbedaannya bukan sekadar soal qunut, melainkan soal apakah status hadis ditimbang langsung atau diserahkan kepada pendapat mazhab yang diikuti. Fatwa 21/2014 juga mencatat bahwa lafal doa qunut yang masyhur itu berasal dari pendapat mazhab Syafi'i:

"Mengenai doa qunut, di antara para ulama terdapat perbedaan lafadz. Menurut al-Hadi, doa qunut itu diambil dari ayat-ayat al-Qur'an, sedangkan menurut asy-Syafii, doa qunut itu adalah bacaan Allahummahdiny fiman hadait…" — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)

  • Yang diperiksa Tarjih bukan hanya "lemah atau tidak", tetapi juga apakah kelemahannya tertutup oleh penguat (syahid) dari jalur lain. Fatwa 21/2014 secara eksplisit membahas pembelaan itu:

    "Ibnu Hajar menegaskan bahwa ia menemukan satu syahid bagi hadis ini yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. qunut hingga akhir hayatnya. Akan tetapi ia menyatakan bahwa dalam riwayat syahid itu terdapat perawi bernama 'Amr bin Ubaid yang dhaif dan hadisnya tidak dapat dijadikan hujjah." — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

Dan Tanya Jawab Agama 4 mencatat adanya penilaian yang berbeda-beda atas sanadnya:

"Hadits tersebut ada yang menyatakan sanadnya hasan, tetapi banyak yang menyatakan bahwa sanadnya lemah, artinya hadits itu dhaif. Maka tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan adanya qunut ada waktu shalat Shubuh." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

  • Perlu diketahui, Tarjih tidak menolak semua hadis dha'if secara mutlak. Kaidah ke-7 keputusan Tarjih tentang hadis berbunyi:

    "Hadits-hadits dha'if yang satu sama lain saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali apabila banyak jalur sanadnya dan terdapat tanda-tanda yang menunjukkan ketetapan sumbernya serta tidak bertentangan dengan al-Qur'an dan Hadits shahih." — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits

Artinya, dalam kasus qunut Subuh Tarjih menilai syarat itu tidak terpenuhi, bukan sekadar "ada hadis dha'if lalu ditolak". Sedangkan kesimpulan Tanya Jawab Agama 4 bagian hadis dha'if sebagai hujjah menegaskan:

"1. Hadits dha'if tidak dapat dijadikan hujjah baik dalam masalah hukum, termasuk ibadah, maupun dalam masalah menerangkan keutamaan amal dan akhlak, 2. yang bisa dijadikan hujjah adalah Hadits shahih dan hasan, termasuk hasan li ghairih." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Ayat Quran Dan Hadits

  • Arsip juga mencatat bahwa perbedaan ulama tidak selalu soal sanad, tetapi soal pemahaman. Fatwa Kunut Nazilah menyebutkan:

    "Hadis-hadis yang menjelaskan masalah kunut cukup banyak, namun masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam memahaminya. Salah satu sebab perbedaan pendapat tersebut karena pemahaman atas riwayat hadis yang menunjukkan bahwa kunut itu dilakukan pada setiap shalat Subuh saja atau pada semua shalat fardu." — Fatwa Qunut Nazilah Ali (disidangkan 2020, halaman bertahun 2021)

Di halaman yang sama dikutip riwayat:
مَا زَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقْنُتُ فِى الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا [رواه أحمد]
serta pendapat Ahmad dan Ishaq:
لَا يَقْنُتُ فِى الْفَجْرِ إِلَّا عِنْدَ نَازِلَةٍ تَنْزِلُ بِالْمُسْلِمِينَ

Dalil

  • Hadis yang menjadi pangkal perselisihan (riwayat Ahmad dari Anas bin Malik):
    مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّي فَا رَقَ الدُّنْيَا. [رواه أحمد والدارقطني والبيهقي] — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Hadis qunut dalam arti berdiri lama:
    عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذى وصححه] — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Putusan Muktamar:

    "Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya." — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

Catatan

  • Penelusuran saya terbatas pada khazanah tarjih. Uraian NU sendiri — kitab rujukannya, alasan sanadnya, dan keputusan lembaganya — tidak ada di arsip ini, sehingga saya tidak dapat menyajikan penalaran internal mereka; yang dapat saya sampaikan hanya bagaimana arsip Tarjih memposisikan perbedaan itu.
  • Fatwa 19/1999 tidak menyebut qunut Subuh sebagai contoh perbedaan; contoh yang disebutkannya adalah menyentuh wanita bukan mahram sesudah wudu, menghadiahkan pahala kepada orang meninggal, talqin, haul, dan fidyah bagi yang berutang shalat.
  • Perbedaan semacam ini dalam arsip dipandang sebagai perbedaan metodologis, bukan perbedaan pokok agama — sebagaimana dinyatakan bahwa sumber hukum utama kedua organisasi "pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis".

Kesimpulan

  • Menurut arsip Tarjih, qunut Subuh tetap dikerjakan di kalangan NU karena pola bermazhab — merujuk pada mazhab Syafi'i yang menetapkan qunut Subuh dengan doa Allāhumma-hdinī fī man hadait — sedangkan Tarjih menimbang langsung sanadnya dan menilai hadis pengkhususan qunut pada Subuh itu dhaif serta tidak terangkat oleh syahid yang ada. Perbedaannya terletak pada metode penimbangan dalil, bukan pada pengingkaran terhadap adanya riwayat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:37 WIB
kenapa Muhammadiyah mengharamkan rokok padahal ada manfaatnya

Pertanyaan

Mengapa Muhammadiyah mengharamkan rokok padahal (menurut penanya) ada manfaatnya?

Jawaban

  • Pertama perlu ditegaskan bahwa yang dimaksud "manfaat" dalam arsip Tarjih bukan manfaat kesehatan. Tanya Jawab Agama 1 menyebutnya sebagai manfaat kebiasaan, sambil tetap menimbangnya dengan kemudaratan:

    "Dari hasil pengamatan Tim, merokok banyak negatifnya dari berbagai segi, sekalipun ada juga sedikit manfaat bagi yang memang telah terbiasa merokok. Atas dasar pengamatan sementara, maka Tim mengambil kesimpulan bahwa MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan

  • Kedua, cara Tarjih menimbang bukan "ada manfaat → boleh", melainkan menimbang manfaat dan mudarat dengan maqāṣid asy-syarī'ah (tujuan-tujuan syariat):

    "dalam menetapkan hukum sesuatu masalah dapat ditetapkan atas dasar manfaat dan madharatnya, didasarkan pada MAQASHIDUS SYARI'IY… Dimana ada kemaslahatan dan ada kemadharatan pada sesuatu masalah yang ditetapkan hukumnya, maka dicari mana yang lebih banyak membawa maslahat, itulah yang dijadikan dasar." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan

  • Ketiga, Fatwa 06/2010 menempatkan rokok pada kategori khabā'iṡ (segala yang buruk), dan menyebut mudaratnya bukan hanya pada perokok tetapi juga orang di sekitarnya:

    "Merokok hukumnya adalah haram karena: merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabā'iṡ yang dilarang dalam Q. 7: 157, perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan… perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok…" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, No. 6/SM/MTT/III/2010)

  • Keempat, yang lazim disebut orang sebagai "manfaat rokok" adalah manfaat ekonomi tembakau, dan justru bagian inilah yang dibahas fatwa itu melalui taḥqīq al-manāṭ (penegasan fakta syar'i) — bukan diabaikan, tetapi diuji dengan data: lahan tembakau konstan bahkan menurun sementara produksi rokok naik, impor daun tembakau membuat neraca ekspor-impor negatif sejak 1993–2005, dan upah buruh tani tembakau di bawah UMK:

    "Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta… Upah buruh tani tembakau di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68 % UMK, Bojonegoro 78 % UMK, dan Lombok Timur 50 % UMK."
    "Fakta di sekitar tembakau yang dikemukakan pada butir 1 hingga 6… memperlihat bahwa rokok dan perilaku merokok bertentangan dengan dalil-dalil yang dikemukakan…" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

Karena itu fatwa merekomendasikan alih usaha, bukan membiarkan dalih ekonomi:

"Kepada pemerintah diharapkan… membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

  • Kelima, fatwa mengenal prinsip bertahap dalam penerapannya:

    "Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan 'adam al-ḥaraj (tidak mempersulit)." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

Perkembangan posisi lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun tercatat pada halaman) — merokok makruh; "belum ditarjihkan oleh Majlis Tarjih", baru kesimpulan Tim berdasarkan pengamatan; dianjurkan berhenti atau mengurangi.
  • 2005 — jawaban yang dimuat di Suara Muhammadiyah No. 24 tahun ke-90/2005, sebagaimana dikutip ulang dalam halaman 2007: hukum asal merokok mubah, sebagian ulama memandangnya makruh.
  • 2007 (Fatwa 07) — merumuskan: "Pada asalnya hukum merokok itu adalah mubah, boleh dilakukan karena tidak ada nash… yang melarangnya… hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Fatwa 07 Hukum Merokok
  • 2010 (Fatwa 06) — merevisi total: haram, dan "Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan… dinyatakan tidak berlaku." Alasannya dicatat dalam bagian Menimbang: "fatwa… yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali", setelah Halaqah Tarjih Fikih Pengendalian Tembakau 7 Maret 2010 menyepakati "bahwa merokok adalah haram". — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
  • 2019 (Fatwa 33) — turunan hukumnya: menerima beasiswa dari perusahaan rokok "pada dasarnya tidak dapat dibenarkan kecuali apabila dalam keadaan yang sangat terpaksa"; merujuk kaidah مَا حَرَّمَ أَخْذُهُ حَرَّمَ أَكْلُهُ ("segala sesuatu yang haram cara mendapatkannya, haram pula memakannya") dan الضَّرُورَةُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ ("kedaruratan itu membolehkan yang dilarang"). — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
  • 2024 (TJA Edisi 14) — merangkum ulang enam alasan keharaman dan menambahkan catatan bahwa Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 juga memfatwakan hukum rokok elektrik; disebutkan pula bahwa lembaga fatwa lain (Kementerian Wakaf Qatar, Lajnah Penelitian dan Fatwa Arab Saudi, Dār al-Iftā` Yordania) juga mengharamkan merokok. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Maj

Jadi arahnya jelas dan searah: makruh (pengamatan awal) → mubah (2005, 2007) → haram dan mengikat sejak 2010, lalu diperluas ke turunan hukumnya (beasiswa 2019; rokok elektrik 2020).

Dalil

  • وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف 157]
    "…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok

  • وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ [البقرة: 195] — "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan."

  • وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [النساء: 29] — "Dan janganlah kamu membunuh dirimu."

  • وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا . إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ [الإسراء: 26-27] — larangan menghambur-hamburkan harta.

  • لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك] — "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain."

  • عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ [رواه أحمد وأبو داود] — "Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan."
    Semua dari Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok.

  • Catatan tentang cara berdalilnya: dalam arsip, kaidah yang dipakai pada soal manfaat dan mudarat dirumuskan الْأَصْلُ فِي الْمَنَافِعِ الْإِبَاحَةُ، وَفِي الْمَضَارِّ التَّحْرِيم — "hukum asal manfaat adalah mubah, dan (hukum asal) mudarat adalah haram" — Kaidah Al Ashlu Fi Al Manafi Al Ibahah

Catatan

  • Arsip Tarjih tidak memuat pembahasan tentang adanya manfaat kesehatan dari rokok; yang ada hanya pengakuan Tanya Jawab Agama 1 bahwa "ada juga sedikit manfaat bagi yang memang telah terbiasa merokok". Karena itu saya tidak dapat menyajikan penilaian Tarjih atas klaim manfaat medis tertentu — arsipnya tidak membahasnya.
  • Penjelasan konsep yang dipakai fatwa 2010 dapat ditelusuri di Taqiq Al Manat, Hifdz Al Nafs, Hifdz Al Din, Hifdz Al Aql, Hifdz An Nasl, Hifdz Al Mal, Khabaits, dan Maqasid Al Syari Ah.
  • Saya tidak menyebut status tanfidz fatwa 2010 karena halaman yang saya baca tidak mencantumkannya.

Kesimpulan

  • Menurut Tarjih, keberadaan manfaat (terutama manfaat ekonomi tembakau) tidak otomatis membolehkan, karena hukumnya ditimbang dengan kaidah manfaat–mudarat dan maqāṣid asy-syarī'ah; setelah fatwa 2005–2007 yang memubahkannya ditinjau ulang, Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 menetapkan merokok haram, dan seluruh fatwa merokok sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 11:40 WIB
bagaimana cara insan Muhamadiyah salat di luar angkasa

Pertanyaan

Bagaimana cara insan Muhammadiyah melaksanakan salat apabila berada di luar angkasa?

Jawaban

  • Saya belum menemukan naskah dalam khazanah tarjih yang secara khusus membahas salat di luar angkasa, di stasiun antariksa, atau di planet selain bumi. Penelusuran atas kata "luar angkasa", "ruang angkasa", "antariksa", dan "planet" tidak memunculkan fatwa atau putusan yang mengatur tata caranya. Karena itu saya tidak dapat menyusun tata caranya — menyusun sendiri rangkaian ketentuan itu berarti berijtihad di luar arsip.

  • Yang ada di arsip adalah empat prinsip yang menjadi titik tolak, dan semuanya disusun untuk tempat di permukaan bumi:

(1) Arah kiblat dihitung dari permukaan bumi. Pedoman Hisab Muhammadiyah merumuskan kiblat sebagai arah di permukaan bola bumi:

"Dengan penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa arah kiblat adalah arah yang ditunjukkan oleh busur lingkaran besar pada permukaan bumi yang menghubungkan tempat salat dengan Kakbah." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Ii Arah Kiblat

Halaman konsepnya menyebut hal yang sama:

"Penentuan arah kiblat pada hakikatnya adalah menentukan posisi Kakbah dari suatu tempat di permukaan bumi" — Arah Kiblat

(2) Waktu salat ditentukan oleh posisi matahari terhadap ufuk. Halaman yang sama menegaskan dasar ini:

"Dari ketentuan yang termuat dalam al-Quran dan hadis sebagaimana dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa ketentuan salat tersebut berkaitan dengan posisi matahari pada bola langit." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab Iii Waktu Waktu Salat

Rinciannya: Zuhur sejak matahari tergelincir, Asar saat bayangan sama panjang dengan bendanya, Magrib sejak matahari terbenam, Isya sejak hilang mega merah, Subuh sejak terbit fajar sampai terbit matahari.

(3) Bila arah kiblat tidak dapat diketahui, salat menghadap ke arah dugaan. Kitab Shalat Bagian 09 memuat keringanan ini:

"Orang yang sakit dan tidak bisa bergerak banyak, maka ia salat berbaring dan tidak perlu menghadap ke kiblat. Begitu pula orang yang tidak dapat mengetahui arah kiblat, maka ia salat ke arah mana ia menduga arah kiblat." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

(4) Dalam kendaraan yang bergerak, cukup menghadap arah duduk ketika memulai salat.

"Orang yang salat dalam pesawat, kereta api atau angkutan umum yang sedang berjalan, maka ketika mulai salat cukup menghadap sesuai dengan arah kursinya dalam kendaraan itu dan salat menghadap ke arah mana pun sesuai duduknya." — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

Ini adalah ketentuan terdekat yang ada di arsip untuk orang yang salat dalam keadaan bergerak, tetapi perhatikan: naskahnya berbicara tentang kendaraan yang berjalan di bumi, bukan di orbit.

Namun naskah itu berbicara tentang korban bencana di bumi (tayamum, pakaian bernajis, aurat tidak tertutup sempurna, salat dengan duduk atau berbaring), bukan tentang keadaan tanpa gravitasi atau tanpa terbit-terbenamnya matahari.

Dalil

  • عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ... وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ
    "…dan dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci, maka di mana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat…" [HR. al-Bukhari] — Fatwa 14 2014 Hukum Salat Di Masjid Belum Imb Di Lahan Hijau

Hadis ini menautkan tempat sujud pada bumi, dan itulah batas cakupan dalil yang dikutip arsip.

  • وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللهِ [البقرة: 115]
    "Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah." — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit

  • وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [الحج: 78]
    "…dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit

  • صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ [رواه البخاري]
    "Shalatlah kamu sambil berdiri, jika tidak mampu maka sambil duduk, jika tidak mampu maka sambil berbaring." — Fatwa 12 Tatacara Salat Orang Sakit

Catatan

  • Ini keterbatasan penelusuran yang harus dinyatakan terang: belum ditemukan naskah tarjih yang membahas salat di luar angkasa. Saya tidak dapat memastikan apakah ketentuannya memang tidak ada dalam khazanah atau belum berhasil saya jangkau.
  • Prinsip-prinsip pada poin (1)–(4) adalah isi naskah apa adanya, bukan kesimpulan hukum untuk kasus luar angkasa. Menyatukan keempatnya menjadi "tata cara salat di orbit" adalah pekerjaan ijtihad, dan arsip belum memuatnya.
  • Untuk kasus seperti ini, pertanyaan sebaiknya diajukan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, karena menyangkut keadaan yang belum pernah diputuskan.
  • Penjelasan tentang makna "langit" dan ruang angkasa dalam al-Qur'an dapat ditelusuri di Tanya Jawab Agama 3 Masalah Yang Ghaib dan Langit, tetapi keduanya bersifat tafsir, bukan tuntunan salat.
  • Untuk perbandingan, Fatwa 21/2021 menegaskan bahwa persoalan Isra Mikraj ke Sidratul Muntaha adalah perkara gaib dan menolak perhitungan jarak-waktu yang dibuat penanya — Fatwa 21 2021 Isra Miraj Ke Pluto. Halaman ini tidak membahas salat, tetapi menunjukkan sikap arsip terhadap hitung-hitungan perjalanan di luar bumi.

Kesimpulan

  • Khazanah tarjih belum memuat tata cara salat di luar angkasa. Yang tersedia hanya prinsip-prinsip dasar yang disusun untuk tempat di permukaan bumi: kiblat berupa arah di permukaan bumi, waktu salat berdasarkan posisi matahari terhadap ufuk, keringanan menghadap ke arah dugaan bila kiblat tidak diketahui, dan ketentuan salat dalam kendaraan bergerak. Penetapan tata caranya untuk luar angkasa memerlukan putusan baru Majelis Tarjih.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.