ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Nanya apapun tentang Islam, kamu bisa jawab nih?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:49 WIB
Nanya apapun tentang Islam, kamu bisa jawab nih?

Tidak sepenuhnya. Saya bukan mufti dan bukan sumber jawaban untuk "apa saja tentang Islam".

Yang bisa saya lakukan: menelusuri dan membaca arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Fatwa Tarjih Muhammadiyah, halaman konsep usul fiqh, serta halaman tokoh dan lembaga di dalam khazanah tarjih, lalu mengutip isinya beserta rujukan halamannya. Cakupan naskahnya dari tahun 1998 sampai 2026, dan saya berusaha menampilkan perkembangan posisi Tarjih lintas tahun, bukan satu naskah saja.

Yang tidak saya lakukan: menjawab dari pengetahuan fiqih umum atau pendapat mazhab di luar arsip, mengeluarkan hukum baru, atau memberi nasihat mengikat untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya pembagian waris konkret atau kasus talak tertentu) — untuk itu jawabannya akan saya arahkan ke fatwa terkait dan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Jadi silakan ajukan pertanyaan yang memang ada kaitannya dengan fatwa/putusan Tarjih atau metodologinya, dan saya akan telusuri arsipnya lebih dulu sebelum menjawab.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Hari ini, jam 06:50 WIB
Tarjih itu apa

Pertanyaan

Apa itu Tarjih?

Jawaban

  • Secara bahasa dan asal istilah. "Tarjih" berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Dalam pengertian aslinya di sana, tarjih berarti melakukan penilaian terhadap dalil-dalil syar'i yang secara zahir tampak saling bertentangan, atau evaluasi terhadap pendapat-pendapat (qaul) fikih untuk menentukan mana yang lebih kuat. Naskah resmi Muhammadiyah mengutip definisi Ar-Razi (w. 606/1209): "menguatkan salah satu dalil atas yang lain sehingga diketahui mana yang kuat lalu diamalkan yang lebih kuat itu dan ditinggalkan yang tidak kuat" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P

  • Tarjih adalah metode, bukan mazhab. Naskah Tanya Jawab Agama menegaskan: "Sistem ini dikenal dengan metode tarjih. Dengan demikian, tarjih bukanlah suatu mazhab, tetapi metode pemilihan/penetapan hukum/pendapat." Muhammadiyah tidak menganut mazhab tertentu, tetapi menilai berbagai pendapat ulama — termasuk empat mazhab — lalu memilih yang dasarnya paling kuat — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

  • Kedudukannya dalam menyelesaikan dalil yang bertentangan. Tarjih adalah satu dari empat cara penyelesaian ta'arudh al-adillah (dalil-dalil yang tampak saling bertentangan), yaitu al-jam'u wa at-taufiq (kompromi), nasikh wa al-mansukh (penghapusan hukum), tarjih (memilih yang paling kuat), dan tawaqquf (menghentikan pembahasan) — Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika

  • Perkembangannya di Muhammadiyah. Pengertian tarjih di lingkungan Muhammadiyah bergerak dari makna aslinya di usul fikih menuju makna yang jauh lebih luas. Naskah Munas XXXII Tarjih menyatakan: "Tarjih tidak lagi hanya diartikan kegiatan kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan jauh lebih luas sehingga identik atau paling tidak hampir identik dengan ijtihad itu sendiri." Alasannya, banyak ijtihad dilakukan atas masalah baru yang belum direspons fukaha masa lalu — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P

  • Berkaitan dengan itu: Manhaj Tarjih. Frasa "manhaj tarjih" secara harfiah berarti cara melakukan tarjih, tetapi sebagai istilah ia lebih dari sekadar cara bertarjih — ia adalah sistem yang dipegangi dalam pengkajian, penafsiran, dan penerapan ajaran agama — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P, Manhaj Tarjih

Dalil / landasan kelembagaan:

  • Majelis Tarjih didirikan pertama kali tahun 1928 sebagai buah Keputusan Kongres Muhammadiyah Ke-16 di Pekalongan tahun 1927. Kelembagaan lengkapnya dengan susunan pengurus dan Qaidah Majelis Tarjih disahkan pada Kongres Ke-17 di Yogyakarta tahun 1928 dengan ketua pertama K.H. Mas Mansur (w. 1365/1946). Tahun 1995–2005 namanya Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam; sejak 2005 hingga sekarang bernama Majelis Tarjih dan Tajdid — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P

  • Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah tentang Pengembangan Manhaj Tarjih ditanfidzkan melalui Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026, tanggal 19 Syakban 1447 H/07 Februari 2026 M.

Catatan

  • Naskah-naskah yang saya kutip di atas berasal dari rentang tahun yang berbeda (Tanya Jawab Agama, Fatwa 2020, dan Keputusan 2026), dan semuanya sejalan: tarjih adalah metode penilaian dan pemilihan dalil, bukan mazhab. Yang berkembang adalah cakupannya — dari sekadar memilih di antara pendapat yang sudah ada menjadi hampir identik dengan ijtihad.

  • Untuk praktiknya, hasil tarjih dihimpun dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT); naskah Tanya Jawab Agama menegaskan HPT bukan mazhab kelima, melainkan bahan rujukan dan tuntunan pengamalan sesuai dalilnya — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

Kesimpulan

  • Tarjih adalah metode menilai dan memilih dalil atau pendapat yang paling kuat untuk diamalkan, berasal dari ilmu usul fikih, dan di Muhammadiyah berkembang hingga hampir sepadan dengan ijtihad — dijalankan secara ijtihad jama'i (ijtihad kolektif) oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, bukan sebagai mazhab.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:55 WIB
Kalo nabi Adam adalah manusia pertama, lantas mengapa manusia bisa berkerabat dengan kera?

Pertanyaan

Jika Nabi Adam adalah manusia pertama, mengapa manusia bisa dikatakan berkerabat dengan kera?

Jawaban

  • Yang saya temukan lebih dulu: arsip tidak memuat fatwa yang secara khusus membahas kekerabatan manusia dengan kera atau teori evolusi. Saya belum menemukan naskah Tarjih yang membahas primata, genetika, atau asal-usul spesies. Karena itu saya tidak akan menyusun jawaban hukum sendiri soal itu. Yang ada di arsip adalah (a) ketetapan tentang Adam sebagai manusia pertama, dan (b) metode Tarjih dalam menghadapi ilmu pengetahuan. Keduanya saya sajikan apa adanya.

  • Adam adalah manusia pertama, dan seluruh manusia berasal dari keturunannya. Fatwa 23/2022 menetapkan: "Manusia pertama di muka bumi seorang laki-laki dan perempuan, yaitu Adam a.s. dan Hawa, kemudian dari keduanya berkembang biak keturunan yang banyak" — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt. Prinsip yang sama dipakai dalam Fikih Muhammadiyah: "Umat manusia berasal dari satu keturunan Adam dan Hawa" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga. Penciptaan Adam ditegaskan dari tanah: "Allah menjadikan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: Jadilah (seorang manusia), maka jadilah dia" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 1 Al Quran Dan Hadis.

  • Naskah yang paling dekat dengan pola pertanyaan Anda. Tanya Jawab Agama 2 memuat pertanyaan yang strukturnya sama: nash menyebut manusia pertama dari tanah, sedangkan biologi menyebut manusia terjadi dari pertemuan sperma dan sel telur. Jawaban Tarjih: "Melihat ayat dan Hadis di atas, jelas bahwa manusia pertama berasal dari tanah dan manusia sekarang pun berasal dari tanah kemudian dalam proses terjadinya dari sperma." Lalu: "Dari segi pemahaman, memahami arti tanah dengan makna hakiki, yakni Adam betul-betul dari tanah, yang dari keyakinan kita bahwa Allah Maha Kuasa, dapat saja menjadikan manusia dari tanah. Dan dapat dipahami dengan makna majazi bahwa manusia sekarang berasal dari tanah… Jadi tidak ada pertentangan antara Nash Al-Quran dengan pengetahuan." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Kejadian Dan Amalan Manusia. Perhatikan: yang diselesaikan naskah ini adalah soal asal bahan penciptaan, bukan soal kekerabatan antarspesies. Ia tidak membahas kera, dan tidak dapat saya perluas ke sana.

  • Metode Tarjih soal ilmu pengetahuan. Keputusan Munas XXXII Tarjih (2026) menempatkan pendekatan burhani — "merespons permasalahan dengan banyak menggunakan pendekatan ilmu pengetahuan umum yang berkembang" — sebagai cara kerja tarjih di luar ibadah mahdah, sedangkan ibadah mahdah memakai pendekatan bayani: "dalam masalah ibadah mahdah, pendekatan bayani banyak digunakan" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met. Di sisi lain, Fikih Muhammadiyah membedakan dua jenis ayat Allah: "Ayat-ayat qauliyyah adalah ayat-ayat yang tersurat sebagai wahyu…" dan "Fenomena alam semesta… merupakan ayat-ayat kauniyah atau 'kejadian'", dengan penegasan bahwa manusia "wajib memahaminya sesuai kehendak Allah" — Fikih Muhammadiyah Bagian S Kesehatan Publik.

  • Batas pengetahuan manusia. Tanya Jawab Agama 9 menegaskan: "Dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi… namun pengetahuan manusia hanyalah bersifat relatif (nisbi), tidak sampai kepada kebenaran mutlak" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 2 Alam Kubur Dan Akhirat. Prinsip ini dipakai naskah tersebut untuk menilai hasil prakiraan ilmiah, bukan untuk menetapkan hukum asal-usul manusia.

Dalil

  • إِنَّ مَثَلَ عِيسَىٰ عِندَ ٱللَّهِ كَمَثَلِ ءَادَمَ ۖ خَلَقَهُۥ مِن تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ
    "Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: 'Jadilah' (seorang manusia), maka jadilah dia." [QS Ali 'Imran (3): 59] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 1 Al Quran Dan Hadis

  • يَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ ٱلَّذِى خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَٰحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَآءً
    "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." [QS An-Nisa (4): 1] — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt

Catatan

  • Bedakan tiga hal: (a) isi putusan — Adam manusia pertama, dari tanah, manusia berkembang biak dari Adam dan Hawa; (b) penjelasan halaman — pemakaian makna hakiki/majazi atas "tanah" dan pernyataan bahwa nash tidak bertentangan dengan pengetahuan; (c) rangkuman saya — bahwa keduanya belum menjawab soal kekerabatan dengan kera.

  • Saya belum menemukan naskah Tarjih yang menetapkan hukum atau posisi resmi mengenai teori evolusi dan kekerabatan genetika manusia–primata. Itu bukan berarti masalahnya tidak ada dalam khazanah tarjih; itu berarti bagian yang berhasil saya telusuri belum memuatnya. Klaim ilmiah tentang kekerabatan itu sendiri juga di luar arsip, dan saya tidak menilainya di sini.

  • Untuk pertanyaan akidah tentang asal-usul penciptaan, saya tidak menyimpulkan apa pun dari kesenyapan naskah. Pertanyaan seperti ini sebaiknya diajukan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid.

Kesimpulan

  • Menurut arsip Tarjih, Adam adalah manusia pertama yang diciptakan Allah dari tanah, dan manusia seluruhnya adalah keturunannya. Arsip juga memegang prinsip bahwa nash tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan, serta membuka pendekatan ilmu pengetahuan umum di luar ibadah mahdah. Namun tidak ada naskah dalam bagian yang berhasil saya telusuri yang membahas kekerabatan manusia dengan kera, sehingga pertanyaan itu belum terjawab oleh arsip — dan tidak saya isi dengan penalaran sendiri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 07:01 WIB
Kan anak nabi Adam nikah sama saudara nya sendiri, bukankah akan timbul kecacatan

Pertanyaan

Benarkah anak-anak Nabi Adam menikah dengan saudara sendiri, dan bukankah itu menimbulkan kecacatan keturunan?

Jawaban

  • Soal premisnya lebih dulu: dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri, tidak ada naskah Tarjih yang membahas pernikahan anak-anak Nabi Adam, baik dengan saudaranya maupun dengan selainnya. Arsip memang menyebut kedua anak Adam — "Dan ceritakanlah kepada mereka kisah kedua anak Adam dengan sebenarnya tatkala kedua anak Adam itu mempersembahkan gurban, maka diterima gurban salah seorang dari keduanya (Habil) serta tidak diterima dari yang lainnya (Qabil)" (QS al-Mā'idah [5]: 27) — tetapi yang dibahas di sana adalah ibadah kurban sejak zaman Nabi Adam, bukan pernikahan — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Qurban. Karena itu saya tidak bisa mengonfirmasi atau menolak rincian kisah tersebut dari arsip, dan tidak akan menyusunnya sendiri.

  • Yang ditetapkan arsip tentang asal manusia: "Manusia pertama di muka bumi seorang laki-laki dan perempuan, yaitu Adam a.s. dan Hawa, kemudian dari keduanya berkembangang biak keturunan yang banyak" — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt. Fikih Muhammadiyah memuat prinsip yang sama: "Umat manusia berasal dari satu keturunan Adam dan Hawa" — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga. Sampai di situ arsip berbicara; ia tidak merinci bagaimana generasi pertama itu berpasangan.

  • Hukum yang berlaku pada syariat Nabi Muhammad, dan di sinilah arsip tegas: pernikahan dengan saudara perempuan termasuk haram selama-lamanya (tahrim mu'abbad). Daftar mahram sebab nasab ada tujuh golongan, dan yang ketiga adalah "Saudara perempuan kandung, seayah, dan seibu" — Tanya Jawab Agama 7 Bab I Nikah Talak Dan Rujuk, Fatwa 08 2011 Mahram. Jadi kalau pertanyaannya adalah hukum melakukannya sekarang, jawabannya jelas haram, bukan karena "kecacatan" yang dihitung secara medis, melainkan karena ketetapan nash.

  • Mengapa arsip tidak menjawabnya, secara metodologis: Manhaj Tarjih mengenal syar'u man qablana (syariat umat terdahulu) sebagai sumber paratekstual — "Segala ketentuan yang dibawa para Rasul untuk umat mereka masing-masing sebelum diutusnya Nabi Saw." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan, Syaru Man Qablana. Namun saya tidak menemukan halaman yang menerapkan konsep ini pada persoalan pernikahan generasi pertama. Menyambungkan sendiri keduanya akan menjadi sintesis yang bukan isi arsip, dan itu tidak saya lakukan.

  • Soal "kecacatan": tidak ada naskah dalam bagian yang berhasil saya telusuri yang membahas dampak kesehatan atau genetika perkawinan antarsaudara. Arsip hanya memuat kaidah umum seperti "Keadaan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang" — Fatwa 08 2004 Dana Infaq Untuk Simpan Pinjam, tetapi kaidah itu di sana diterapkan pada dana infaq, bukan pada perkawinan, sehingga tidak boleh saya pindahkan ke kasus ini.

Dalil

  • حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ...
    "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan..." [QS an-Nisā' (4): 23] — Fatwa 08 2011 Mahram

  • يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً
    "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari diri yang satu (Adam) dan Dia menciptakan darinya pasangannya (Hawa). Dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak." [QS an-Nisā' (4): 1] — Fatwa 23 2022 Hukum Lgbt

Catatan

  • Bedakan tiga hal: (a) isi putusan — Adam dan Hawa manusia pertama, manusia berkembang biak dari keduanya, dan pernikahan dengan saudara haram dalam syariat sekarang; (b) penjelasan halaman — konsep syar'u man qablana dan tahrim mu'abbad; (c) rangkuman saya — bahwa tidak satu pun halaman itu membahas pernikahan anak-anak Adam.

  • Bahwa saya belum menemukannya bukan berarti arsip tidak memuatnya. Bisa jadi pembahasannya ada di halaman lain yang belum berhasil saya jangkau. Yang pasti, kisah rinci tentang itu tidak termasuk dalam naskah-naskah yang saya baca di atas.

  • Karena menyangkut kisah para nabi dan asal-usul manusia, pertanyaan seperti ini lebih tepat diajukan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid, atau dibaca pada literatur tafsir dan sejarah yang memang khusus membahasnya.

Kesimpulan

  • Menurut arsip Tarjih, Adam dan Hawa adalah manusia pertama dan seluruh manusia berasal dari keturunan keduanya; pernikahan dengan saudara perempuan haram selama-lamanya dalam syariat Nabi Muhammad. Adapun rincian bahwa anak-anak Adam menikah dengan saudaranya, serta soal kecacatan keturunan yang mungkin timbul, tidak termuat dalam naskah-naskah yang berhasil saya telusuri — dan tidak saya isi dengan penalaran sendiri.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.