Tidak sepenuhnya. Saya bukan mufti dan bukan sumber jawaban untuk "apa saja tentang Islam".
Yang bisa saya lakukan: menelusuri dan membaca arsip Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Fatwa Tarjih Muhammadiyah, halaman konsep usul fiqh, serta halaman tokoh dan lembaga di dalam khazanah tarjih, lalu mengutip isinya beserta rujukan halamannya. Cakupan naskahnya dari tahun 1998 sampai 2026, dan saya berusaha menampilkan perkembangan posisi Tarjih lintas tahun, bukan satu naskah saja.
Yang tidak saya lakukan: menjawab dari pengetahuan fiqih umum atau pendapat mazhab di luar arsip, mengeluarkan hukum baru, atau memberi nasihat mengikat untuk kasus pribadi yang rumit (misalnya pembagian waris konkret atau kasus talak tertentu) — untuk itu jawabannya akan saya arahkan ke fatwa terkait dan ke Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Jadi silakan ajukan pertanyaan yang memang ada kaitannya dengan fatwa/putusan Tarjih atau metodologinya, dan saya akan telusuri arsipnya lebih dulu sebelum menjawab.
Wallahu a'lam bish-shawab.