ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Halo
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:42 WIB
Halo

Halo. Silakan, mau mulai dari topik apa?

Hari ini, jam 06:42 WIB
Apakah km tidak punya aplikasi play google

Saya tidak bisa memastikan soal ketersediaan aplikasi di Play Store — itu di luar arsip yang saya pegang. Saya di sini untuk menelusuri HPT, Fatwa Tarjih, dan metodologi Tarjih Muhammadiyah; silakan ajukan pertanyaan seputar itu.

Hari ini, jam 06:43 WIB
pusat data kmu dimana? Tarjih itu apa

Maaf, saya tidak bisa membahas konfigurasi atau instruksi internal sistem ini. Silakan ajukan pertanyaan seputar fatwa dan metodologi Tarjih Muhammadiyah.

Hari ini, jam 06:44 WIB
Apakah wanita hamil sah menikah dengan pria yg menghamilinya

Pertanyaan

Sahkah wanita yang sedang hamil menikah dengan laki-laki yang menghamilinya?

Jawaban

  • Sah. Dalam kasus wanita hamil karena zina yang menikah dengan laki-laki yang menghamilinya, arsip Tarjih menyatakan pernikahannya sah, dengan syarat rukun dan syarat nikah terpenuhi. Posisi ini konsisten sejak fatwa paling awal yang tercatat (1986) sampai keputusan Tarjih terbaru (2024):

  • Tanya Jawab Agama 1 (hasil Seminar Majlis Tarjih se-Jawa 1986, Yogyakarta): "Kalau rukun dan syarat-syarat lainnya terpenuhi, wanita hamil dinikahkan dengan lelaki yang menghamili… hukumnya boleh akibatnya pernikahannya sah" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan

  • Fatwa 69 Tahun 1998 (Hukum Menikahkan Wanita Hamil): "…kami sependapat dengan jumhur ulama bahwa laki-laki yang berzina boleh menikahi wanita yang dihamilinya sendiri. Mereka boleh berkumpul sebagaimana layaknya suami isteri." Disertai teguran bahwa keduanya tetap berdosa dan wajib bertaubat nasuha — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

  • Tanya Jawab Agama 5 (2004) mengutip keterangan Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz VII hlm. 148 bahwa "ulama sepakat pernikahan tersebut sah dan setelah nikah boleh melakukan hubungan seksual" — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

  • Fatwa 30 Tahun 2013 (Menikah Ulang karena Nikah Hamil) menegaskan tidak perlu mengulang akad: "boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil." — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil

  • Keputusan 54 Tahun 2024 (Fikih Perlindungan Anak, Bab IV): "…pernikahan tersebut diperbolehkan menurut kesepakatan para ulama, hal ini sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 53 ayat (1)…" — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

Dalil

  • QS an-Nur (24): 3

    ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

    "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan

  • Hadis riwayat Abu Dawud yang dikutip dalam Fatwa 15 Tahun 2022:

    عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَامَ فِينَا خَطِيبًا قَالَ أَمَا إِنِّي لَا أَقُولُ لَكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى

    "Ketahuilah bahwa aku tidak berbicara kepada kalian kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah… tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain — yaitu menggauli wanita-wanita yang sedang hamil." (H.R. Abu Dawud) — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5

  • Fatwa 69 Tahun 1998 juga mengutip hadis riwayat A'isyah: أَوَّلُهُ سِفَاحٌ وَآخِرُهُ نِكَاحٌ وَاْلحَرَامُ لاَ يُحَرِّمُ اْلحَلاَلَ — "Permulaannya zina dan akhirnya nikah, dan barang haram tidak dapat mengharamkan barang yang halal." — Fatwa 69 1998 Hukum Menikahkan Wanita Hamil

Catatan

  • Perlu dibedakan tiga hal. Pertama, pernikahan dengan laki-laki yang menghamilinya: sah, dan ini posisi yang bertahan dari 1986 hingga 2024. Kedua, pernikahan dengan laki-laki lain (bukan yang menghamili): di sini arsip memperlihatkan perkembangan. Tanya Jawab Agama 3 (dengan dasar hadis Ruwaifi', halaman berstatus reviewed) menyatakan "Perkawinan tersebut tidak sah, kecuali dengan laki-laki yang spermanya membuahi kandungan gadis itu" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan. Sementara Tanya Jawab Agama 5 (2004) cenderung membolehkannya, dan Fatwa 15 Tahun 2022 menyatakan perbedaan itu terjadi karena TJA 3 adalah fatwa lama sedangkan TJA 5 lebih baru — "sudah sepatutnya yang digunakan adalah fatwa yang terbaru" — serta menyebut bahwa fatwa terbaru dalam TJA Jilid 8 intinya "wanita hamil boleh dinikahi oleh bukan laki-laki yang menghamilinya" — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5. Ketiga, status anak: pernikahan ini tidak mengubah status anak. Fikih Perlindungan Anak (2024) menyatakan anak tersebut "tetap dikategorikan sebagai anak hasil zina yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya", namun bila lahir setelah 6 bulan dari pernikahan, anak dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menghamilinya dan ia bertanggung jawab atasnya — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu.

Kesimpulan

  • Pernikahan wanita hamil karena zina dengan pria yang menghamilinya sah dan tidak perlu diulang setelah melahirkan, asalkan rukun dan syarat nikah terpenuhi; keduanya tetap wajib bertaubat, dan status nasab anak tidak otomatis berubah karena pernikahan itu. Untuk kasus konkret yang rumit, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:46 WIB
Apakah perlu nikah ulang setelah anak lahir

Pertanyaan

Apakah perlu melakukan nikah ulang setelah anak lahir, bila pernikahan sudah dilangsungkan ketika istri dalam keadaan hamil?

Jawaban

  • Tidak perlu. Bila akad nikahnya sudah memenuhi rukun dan syarat, pernikahan itu sah dan tidak diulang setelah anak lahir. Posisi ini konsisten dari fatwa 1986 sampai 2013:

  • Seminar Majlis Tarjih se-Jawa 1986 (dimuat dalam Tanya Jawab Agama 1): "Kalau rukun dan syarat-syarat lainnya terpenuhi, wanita hamil dinikahkan dengan lelaki yang menghamili, berdasarkan pendapat seminar yang diadakan Majlis Tarjih se-Jawa tahun 1986 di Yogyakarta, hukumnya boleh akibatnya pernikahannya sah." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Perkawinan

  • Fatwa 11 Tahun 2013 (Mengulangi Akad Nikah): "…jika suatu perkawinan itu telah memenuhi rukun dan syaratnya yaitu ijab kabul, calon pengantin, wali, saksi, dan mahar, serta dilakukan di depan petugas yang berwenang… maka hukum perkawinan itu sah dan hubungan suami istri setelahnya adalah halal. Oleh karena itu, perkawinan yang telah sah tidak perlu diulangi lagi." — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah

  • Fatwa 30 Tahun 2013 (Menikah Ulang karena Nikah Hamil), yang justru menjawab kasus persis seperti ini — pernikahan resmi di KUA saat istri hamil 2 bulan, lalu keluarga menyarankan nikah lagi secara agama setelah anak lahir: "…boleh menikahi wanita hamil yang tidak mempunyai suami asal lengkap rukun-rukun dan syarat-syaratnya. Oleh karena itu, tidak perlu adanya pengulangan nikah bagi perempuan yang menikah dalam keadaan hamil." — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil

  • Satu pengecualian penting dari Fatwa 11/2013: "Namun jika sebab diulanginya adalah karena akad nikah pertama memang bermasalah, seperti tidak terpenuhinya salah satu rukun atau syaratnya, maka akad nikah itu memang wajib diulang. Untuk mengulang akad nikah (ijab kabul), suami saudari tidak perlu menceraikan saudari terlebih dahulu karena ijab kabul pertama itu fasid atau rusak." — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah

Dalil

  • QS an-Nisa' (4): 24 — dasar kebolehan menikahi wanita hamil yang tidak bersuami, karena tidak termasuk perempuan yang diharamkan:

    وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَآءَ ذَلِكُمْ

    "…dan dihalalkan bagimu selain yang demikian…" — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil

  • Alasan metodologisnya, sebagaimana dinyatakan Fatwa 30/2013: "Ayat-ayat dan hadis di atas merupakan tambahan (ziyadah) terhadap perempuan-perempuan yang haram dikawini yang telah disebutkan pada ayat 22, 23, dan 24 surat an-Nisa'. Ziyadah nash yang qath'iyyuts-tsubut terhadap nash yang qath'iyyuts-tsubut dibolehkan. Pada ayat-ayat dan hadis tersebut tidak terdapat perempuan hamil yang tidak mempunyai suami." — Fatwa 30 2013 Menikah Ulang Karena Nikah Hamil

Catatan

  • Dua hal perlu dibedakan. Pertama, jawaban "tidak perlu nikah ulang" di atas berlaku bila perempuan itu dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya — dan dalam kasus yang ditanyakan Fatwa 30/2013 pernikahannya sudah resmi di KUA, sehingga rukun dan syaratnya terpenuhi. Kedua, arsip mencatat posisi yang berbeda untuk kasus perempuan hamil dinikahi laki-laki lain: Tanya Jawab Agama 3 menyatakan "Perkawinan tersebut tidak sah, kecuali dengan laki-laki yang spermanya membuahi kandungan gadis itu… karena itu ia harus melakukan akad nikah setelah gadis itu melahirkan" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Perkawinan. Sementara Tanya Jawab Agama 5 (2004) menyimpulkan boleh menikahi wanita hamil karena zina dan boleh menggaulinya sebelum melahirkan, karena menurut Tim Fatwa wanita hamil karena zina tidak mempunyai iddah — Tanya Jawab Agama 5 Pernikahan; dan Fatwa 15 Tahun 2022 menyatakan bahwa dalam perbedaan antara TJA 3 dan TJA 5 "sudah sepatutnya yang digunakan adalah fatwa yang terbaru" — Fatwa 15 2022 Perbedaan Hukum Pernikahan Wanita Hamil Pada Tja 3 Dan 5. Jadi keharusan mengulang akad setelah melahirkan itu melekat pada kasus pernikahan dengan laki-laki yang bukan menghamilinya, bukan pada kasus yang ditanyakan.

  • Untuk kasus konkret yang sudah berjalan bertahun-tahun atau ada keraguan atas sahnya akad pertama (misalnya soal wali), sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Pernikahan yang sudah memenuhi rukun dan syarat ketika istri dalam keadaan hamil adalah sah dan tidak perlu diulang setelah anak lahir; pengulangan hanya wajib bila akad pertama memang tidak memenuhi rukun atau syaratnya — dan untuk itu tidak perlu talak lebih dahulu.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:47 WIB
Apakah anak tetap bisa BIN ayahnya

Pertanyaan

Dalam kasus pernikahan wanita hamil dengan pria yang menghamilinya, apakah anak yang lahir tetap dapat memakai "bin" (dinasabkan kepada) nama ayahnya?

Jawaban

  • Ya, tetapi tidak otomatis — bergantung pada kapan anak itu lahir dihitung dari akad nikah, dan pada apakah ibunya benar-benar menikah dengan pria yang menghamilinya. Arsip Tarjih memakai patokan tempo kehamilan minimal 6 bulan:

  • Tanya Jawab Agama 8 (rubrik SM No. 05/2008): "Jika si B melahirkan anak hasil perzinaan tersebut setelah 6 (enam) bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dinasabkan kepada si A. Alasannya, tempo kehamilan itu minimal adalah enam bulan menurut kesepakatan para ulama. Setelah itu si A bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak itu seperti nafkah, pendidikan, kesehatan, perwalian, pewarisan dan lainnya sama persis dengan anak hasil pernikahan yang sah. Namun jika si B melahirkan anak hasil zina tersebut sebelum 6 (enam) bulan dari pernikahannya dengan A, maka anak tersebut dinasabkan kepada si B. Si A tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan dan kesehatannya, karena ia adalah anak istrinya. Tapi dari segi perwalian dan pewarisan, si A tidak berhak menjadi wali anak tersebut dan tidak waris-mewarisi dengannya." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

  • Tanya Jawab Agama 2 (kasus "Wali Anak Zina"): "kalau A dewasa dan akan melangsungkan nikah, dapat saja C menikahkan A karena memang anaknya. Kalau antara B dan C tidak melangsungkan pernikahan tertentu C tidak dapat menikahkan A karena A bukanlah anaknya. Walinya adalah Hakim." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Perkawinan

  • Fatwa 31 Tahun 2016: "Jika anak perempuan yang dihamili itu melahirkan anak, maka anak tersebut tidak boleh di-bin-kan atau dinasabkan kepada ayah yang menghamilinya itu, tapi anak hasil perzinaan/perkosaan itu dinasabkan kepada ibunya saja. Hal ini karena nasab hanya bisa diperoleh dengan perkawinan yang sah saja." — Fatwa 31 2016 Hukum Ayah Menghamili Anak Sendiri Dan Status Anak Yang Lahir Dari

  • Fatwa 03 Tahun 2017 (kelahiran setelah 6 bulan akad nikah): "istri saudara statusnya adalah anak sah dari ayah dan ibunya (mertua saudara), karena dilahirkan dalam sebuah perkawinan yang sah meskipun ibunya sudah hamil lebih dulu sebelum perkawinan dilangsungkan… sehingga laki-laki yang menikahi ibu dari istri saudara adalah ayah yang sah bagi istri saudara dan berhak menjadi wali dalam pernikahan anak perempuannya." — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina

  • Keputusan 54 Tahun 2024 (Fikih Perlindungan Anak) merangkum kedua sisi ini: "Apabila perempuan yang hamil dari hasil perzinaan tersebut melahirkan anak setelah 6 bulan dari pernikahan, maka anak tersebut dapat dinasabkan kepada laki-laki yang menghamilinya, dan setelah itu ia bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anaknya. Jika perempuan tersebut melahirkan anak hasil zina sebelum 6 bulan dari pernikahannya, maka anak tersebut dinasabkan kepada ibunya (wanita yang berzina), dan suaminya (laki yang menzinai) tetap bertanggung jawab atas nafkah, pendidikan, kesehatan karena dia anak istrinya. Namun perlu disampaikan bahwa menurut perundangan yang berlaku di Indonesia anak hasil zina yang lahir sebelum 6 bulan tetap dapat dinasabkan kepada ayahnya… Berdasarkan landasan normatif tersebut maka anak yang lahir di luar perkawinan dapat memiliki hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab. Hak keperdataan meliputi antara lain hak pengasuhan, nafkah, dan wasiat wajibah." — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

Dalil

  • Hadis pokok penasaban, sebagaimana dikutip arsip:

    الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

    "Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya), dan bagi yang melakukan perzinaan (hukuman) batu (rajam sampai mati)." (H.R. al-Bukhari dan Muslim) — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

  • Alasan metodologisnya dari TJA 8: "nasab itu adalah kenikmatan yang dikurniakan Allah. Dengan ditetapkannya nasab itu seorang ayah wajib menafkahi, mendidik, menjadi wali nikah, mewariskan dan lainnya. Oleh karena nasab itu adalah kenikmatan, maka ia tidak boleh didapatkan dengan sesuatu yang diharamkan." — Tanya Jawab Agama 8 Bab Ii Seputar Munakahat Dan Keluarga

  • Rujukan hukum positif yang dikutip arsip: KHI Pasal 99 dan Pasal 53 ayat (1), serta UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (1) — Keputusan 54 2024 Fikih Perlindungan Anak 06 Bab Iv Persoalan Persoalan Perlindu

Catatan

  • Bedakan tiga keadaan. (a) Ibunya menikah dengan pria yang menghamilinya, dan anak lahir 6 bulan atau lebih setelah akad — anak dinasabkan kepada ayah itu, dapat memakai "bin" namanya, dan ayah itu berhak menjadi wali nikah serta saling mewarisi. (b) Anak lahir kurang dari 6 bulan setelah akad — menurut fikih dalam arsip, nasabnya kepada ibu, dan ayah tidak berhak menjadi wali serta tidak saling mewarisi, meski tetap wajib menafkahi; namun menurut perundangan Indonesia anak itu "tetap dapat dinasabkan kepada ayahnya". (c) Ibunya tidak menikah dengan pria yang menghamilinya — arsip menegaskan anak itu "tidak boleh di-bin-kan" dan dinasabkan kepada ibunya saja.

  • Perbedaan penekanan antarhalaman perlu dicatat apa adanya: TJA 8 dan Keputusan 54/2024 menetapkan penasaban kepada ayah pada kasus (a), sedangkan Fatwa 31/2016 menegaskan larangan bin pada kasus (c) — keduanya tidak saling menggantikan karena objeknya berbeda. Fatwa 03/2017 juga menyatakan "jika saudara menggunakan pendapat yang saudara kutip dalam pertanyaan, yakni pendapat dari fikih Hanafiyah, itu pun tidak ada persoalan karena istri saudara lahir setelah 6 (enam) bulan perkawinan sehingga tetap dianggap sebagai anak sah" — Fatwa 03 2017 Perkawinan Anak Hasil Zina.

  • Saya belum menemukan halaman arsip yang membahas secara khusus prosedur pencantuman nama ayah pada dokumen kependudukan (akta kelahiran) di luar rujukan perundangan di atas. Untuk kasus konkret, sebaiknya dikonsultasikan ke Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Anak dapat memakai "bin" nama ayahnya bila ibunya menikah dengan pria yang menghamilinya dan anak itu lahir 6 bulan atau lebih setelah akad nikah; bila lahir kurang dari 6 bulan, fikih dalam arsip menasabkannya kepada ibu sementara perundangan Indonesia masih memungkinkan penasaban kepada ayahnya; bila ibunya tidak menikah dengan pria yang menghamilinya, anak itu tidak boleh di-bin-kan kepada pria tersebut.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:49 WIB
Bisa ga jawaban singkat aja?

Singkatnya: tergantung tiga hal.

Patokannya hadis: الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ — "Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya)…" (H.R. al-Bukhari dan Muslim).

Untuk kasus konkret, konsultasikan ke Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat. Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:49 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya sebagai caption untuk postingan media sosial.

Caption:


Anak hasil zina — bisa jadi wali nikah?

Jawabannya: tergantung tiga hal 👇

1️⃣ Bisa
Ibunya menikah dengan pria yang menghamilinya dan anak lahir 6 bulan atau lebih setelah akad.
→ Nasab ke ayah, ayah jadi wali nikah, saling mewarisi.

2️⃣ Tidak bisa (menurut fikih dalam arsip)
Lahir kurang dari 6 bulan setelah akad.
→ Nasab ke ibu, ayah tidak jadi wali, tidak saling waris — tapi tetap wajib menafkahi.
Catatan: perundangan Indonesia masih memungkinkan penasaban ke ayah biologis, dan Keputusan 54/2024 menyebut anak tetap punya hak keperdataan dari ayah biologisnya selain hak nasab.

3️⃣ Tidak boleh sama sekali
Bila ibunya tidak menikah dengan pria yang menghamilinya.
→ "Anak tersebut tidak boleh di-bin-kan atau dinasabkan kepada ayah yang menghamilinya itu." Nasabnya kepada ibunya saja.

Patokannya hadis:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
"Anak itu dinasabkan kepada yang memiliki tempat tidur (laki-laki yang menikahi ibunya)…" (H.R. al-Bukhari dan Muslim)

  • Sumber: Fatwa Tarjih — Tanya Jawab Agama Jilid 8, Fatwa Tarjih No. 03/2017, Keputusan 54/2024 (Fikih Perlindungan Anak), Fatwa Tarjih No. 31/2016.

  • Untuk kasus konkret, konsultasikan ke Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

#FatwaTarjih #Muhammadiyah

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.