ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Hukum baca Al-Fatihan bagi Ma'Mum shalat
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 15:44 WIB
Hukum baca Al-Fatihan bagi Ma'Mum shalat

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum membaca al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah, dan kapan serta bagaimana cara membacanya?

Jawaban

  • Kewajibannya. Membaca al-Fatihah bagi makmum hukumnya wajib, baik imam membaca dengan jahr (nyaring) maupun sirr (lirih). Naskah Kitab Shalat menegaskan: "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak." Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Dalil pengkhususan. Larangan membaca di belakang imam dikecualikan untuk al-Fatihah, sebagaimana sabda Nabi saw:

عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: ... لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا

"Janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah" [HR. at-Tirmidzi]. Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Cara membacanya: sirr. Makmum membaca al-Fatihah dengan suara lirih yang hanya didengar sendiri:

عَنْ اَنَسٍ ... أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ

"...Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya" [HR. Ibnu Hibban]. Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Waktunya. Naskah Tanya Jawab Agama 3 menyatakan: "waktunya untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca surat al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah

Dalil dan rincian lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun): makmum hanya wajib membaca al-Fatihah bila imam membaca jahr, dan tidak membaca surat/ayat setelahnya. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah

  • Fatwa 10/1999 (SM No. 6 Tahun Ke-84/1999): membaca al-Fatihah adalah rukun, sehingga tidak sah shalat tanpanya. Tarjih menyatakan: "Tarjih Muhammadiyah sesuai dan sejalan dengan pandangan jumhur ulama ini" — yaitu makmum tetap membaca al-Fatihah di belakang imam, dan hadis 'Ubadah menjadi takhsis (pengkhususan) atas keumuman QS. al-A'raf (7): 204. Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq

  • Fatwa 01/2017 (disidangkan 23 September 2016) merinci hasil al-jam'u wat-taufiq (kompromi dalil-dalil):

  • "Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam."

  • "Bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah (secara sirr juga)."

  • "Bila imam membaca jahr dan makmum tidak menjumpai bacaan al-Fatihah imam karena bergabung dengan jamaah belakangan, maka hendaknya mendengarkan bacaan imam."
    — Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah

  • Fatwa 15/2018 (disidangkan 13 Oktober 2017) menegaskan hal yang sama: makmum membaca al-Fatihah "dengan suara sirr, yakni dengan suara pelan/rendah yang hanya didengar sendiri", pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya. Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan

  • Fatwa 26/2019 (disidangkan 4 Januari 2019) menambahkan keterangan bagi makmum masbuk: "Apabila makmum masbuk (terlambat) shalat berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surah al-Qur'an, maka hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur'an. Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah." Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum

  • Perkembangan yang perlu dicatat: Fatwa 2017 dan 2018 berbicara tentang kapan membaca (saat imam membaca al-Fatihah atau celah-celahnya) dan melarang membaca saat imam membaca surah; Fatwa 2019 secara eksplisit menjawab kasus masbuk yang mendapati imam sudah membaca surah — ia menyempurnakan al-Fatihah lebih dahulu, lalu menyimak. Kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum sendiri konsisten sejak Tanya Jawab Agama 1, 1999, 2017, 2018, hingga 2019: tidak ada naskah yang mencabutnya.

Catatan

  • Kekhususan masbuq yang hanya mendapati imam sedang rukuk dijelaskan pada Fatwa 10/1999 dan Tanya Jawab Agama 1: ia mendapat rakaat tersebut dan kewajiban al-Fatihah gugur, berdasarkan hadis Abu Hurairah tentang menjumpai rukuk imam — dipahami sebagai takhsis atas hadis kewajiban al-Fatihah. Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq Keterangan yang saya sampaikan terbatas pada naskah yang berhasil saya baca penuh; untuk kasus pribadi yang rumit, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Makmum wajib membaca al-Fatihah, dilakukan secara sirr, pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya, sementara saat imam membaca surah setelah al-Fatihah makmum menyimak. Makmum masbuk menyempurnakan al-Fatihahnya lebih dahulu, dan bila imam sudah rukuk ia mengikuti rukuk dan kewajiban al-Fatihah gugur.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 15:47 WIB
Apakah saat wudhu tidak membaca niat, dan baca doa sesudah wudhu tidak sah ?

Pertanyaan

  • Apakah wudhu menjadi tidak sah bila saat berwudhu tidak membaca niat, dan tidak membaca doa sesudah wudhu?

Jawaban

  • Soal niat: yang menjadi syarat adalah niat di dalam hati, bukan lafal yang diucapkan. Naskah Tanya Jawab Agama 2023 mengutip pengertian wudhu menurut syariat: "wudhu adalah membasuh dan mengusap bagian anggota badan tertentu, atau mengalirkan air pada anggota badan yang empat disertai dengan niat" — yaitu wajah, tangan, kepala, dan kaki. Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu

  • Melafalkan niat tidak dituntunkan. Majelis Tarjih menyatakan: "Mengenai keharusan membaca ushalli untuk melafalkan niat, Muhammadiyah (Majelis Tarjih Muhammadiyah) tidak pernah menganjurkan, sebab tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw. Sebab yang dimaksudkan dengan niyyah ialah maksud hati atau kehendak hati." Dan: "Melafalkan niat jelas tidak ada tuntunannya." Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut

  • Karena itu, tidak mengucapkan lafal niat bukan yang membuat wudhu tidak sah. Yang dituntut adalah niat yang ikhlas di dalam hati, sebagaimana tuntunan HPT: "Apabila kamu hendak berwudlu, maka bacalah: 'Bismillahirrahmanirrahim' dengan mengikhlaskan niatnya karena Tuhan Allah." Kitab Thaharah

  • Soal doa sesudah wudhu: ia adalah tuntunan yang dijanjikan pahala, bukan syarat sah wudhu. HPT menutup urutan cara berwudhu dengan: setelah membasuh kedua kaki "kemudian ucapkan 'Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh'." Kitab Thaharah Dalilnya hadis 'Umar bin Khathab r.a.: "Tidak ada seorang dari kamu yang berwudlu dengan sempurna lalu mengucapkan: Asyhadu alla ilaha illallahu wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuluh, melainkan akan dibukakanlah baginya pintu Syurga yang delapan, yang dapat dimasuki dari mana yang ia hendaki." (HR. Muslim, Ahmad, dan Abu Dawud). Kitab Thaharah

  • Pembeda yang tegas dalam arsip. Untuk bacaan basmalah sebelum wudhu, naskah 2023 menyatakan secara eksplisit: "Mayoritas ulama berpendapat bahwa mengucap basmalah sebelum berwudhu adalah sunnah muakadah (yang sangat dianjurkan) dan sebagai salah satu dari sunnah-sunnah yang diajarkan oleh Nabi saw tetapi bukan merupakan syarat sahnya wudhu." Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu Naskah juga memaknai hadis "tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah" bukan sebagai peniadaan keabsahan, melainkan: "penafian (peniadaan) yang disebutkan dalam hadits tersebut dimaknai sebagai kesempurnaan, sehingga maksudnya adalah tidak sempurna wudhunya." Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 09 1 15 Mei Hukum Membaca Basmalah Di Kamar Mandi Ketika Berwudhu

Dalil

Catatan

  • Untuk niat, arsip tegas: tempatnya di hati, dan pelafalannya tidak ada tuntunan — karena itu soal "tidak membaca niat" perlu dibedakan antara tidak meniatkan di hati (yang tidak dipenuhi) dan tidak melafalkan (yang justru tidak dituntunkan). Untuk doa sesudah wudhu, naskah yang saya baca menyajikannya sebagai tuntunan dengan janji pahala dan tidak memuat ketentuan bahwa ia syarat sah wudhu; saya belum menemukan naskah yang secara eksplisit membahas keabsahan wudhu yang doanya ditinggalkan. Keterangan di atas terbatas pada halaman yang berhasil saya baca penuh.

Kesimpulan

  • Niat wudhu yang menjadi syarat adalah niat di dalam hati; melafalkannya tidak dituntunkan Majelis Tarjih, sehingga tidak melafalkan niat bukan yang merusak wudhu. Doa sesudah wudhu (syahadat) adalah tuntunan yang dijanjikan pahala besar, bukan syarat sahnya wudhu.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:14 WIB
Bacaan Tahiyyatul awal

Pertanyaan

  • Apa bacaan duduk tahiyyat awal, sampai di mana batas bacaannya, dan apa bedanya dengan tahiyyat akhir?

Jawaban

  • Lafal tasyahudnya. HPT menuntunkan bacaan berikut pada duduk tahiyyat:

اَلتَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ، السَّلَامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلَامُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

"Segala kehormatan, kesejahteraan dan kebaikan hanya kepunyaan Allah, semoga keselamatan senantiasa dicurahkan kepadamu wahai Nabi, dan begitu juga rahmat dan karunia Allah. Mudah-mudahan keselamatan dilimpahkan pula kepada kita semua dan kepada hamba-hamba Allah yang shaleh. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi pula bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan Rasul Allah." Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Lalu selawat. Sesudah tasyahud dibaca selawat:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Fatwa 18 2022 Menyingkat Shalawat Nabi Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat

Dalil

Catatan — perkembangan lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun): "Bacaan dalam duduk tahiyyat awal dan akhir pada pokoknya sama. Hanya sesudah bacaan salawat, bacaan doa yang di dalam Hadis disebut TSUMMAL YATAKHAYYAR AHADUKUM MINADDU'AAI A'JABAHU… pada tahiyat pertama berdoa: ALLAHUMMA INNIY DHALAMTUNAFSIY DHULMAN KATSIERA… sedang pada tahiyyat akhir sesudah shalawat, membaca doa ALLAHUMMA INNIY A'UUDZUBIKA MIN 'ADABI JAHANNAM." Tanya Jawab Agama 1 Masalah Bersedekap Sujud Dan Bacaan Tahiyyat Hal ini ditegaskan lagi dalam Tanya Jawab Agama 4: "Sampai sejauh ini kami belum menemukan secara khusus petunjuk atau tuntunan Rasulullah saw yang menjelaskan tentang adanya perbedaan bacaan tasyahud antara tasyahud awal dan tasyahud akhir." Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

  • Fatwa 52/1998 menyajikan pandangan yang berbeda mengenai selawat pada tahiyyat awal: bacaan tasyahud menurut Ibnu Mas'ud "diakhiri dengan" syahadatain; "Kemudian kalangan Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa tasyahud awal tersebut ditambah dengan bacaan 'Allahumma salli ala Muhammad', tetapi tidak demikian di kalangan ulama jumhur." Fatwa 52 1998 Bacaan Tahiyyat Awal Basmalah Qurban Belum Aqiqah

  • 1998–1999 menetapkan batas bacaan sampai "innaka hamidun majid" Fatwa 17 1999 Arti Nadliyin Istigosah Akbar Amanah Masyarakat Madani Dan Batas B, dan Fatwa 14/1999 hanya merujuk ke Tanya Jawab Agama jilid II hlm. 66 dan jilid IV hlm. 95 tanpa merinci ulang. Fatwa 14 1999 Bacaan Sujud Sahwi Memulai Acungan Telunjuk Bacaan Tahiyat Awal

  • Kitab Shalat Bagian 09 (Keputusan Munas Tarjih ke-29) — naskah paling terperinci — memerintahkan secara eksplisit membaca tasyahud lalu dilanjutkan selawat pada duduk tahiyyat awal: "Saat duduk tasyahud awal dalam salat tiga atau empat rakaat, bacalah doa tasyahud awal seperti doa tasyahud akhir… setelah itu lanjutkan membaca selawat kepada Nabi saw… Setelah selesai membaca doa tasyahud dan selawat kepada Nabi saw pada duduk tasyahud awal, maka dianjurkan membaca doa-doa pilihan." Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu Inilah yang saya temukan sebagai penegasan terbaru, sehingga keterangan Fatwa 52/1998 tentang jumhur tidak lagi menjadi pegangan dalam tuntunan praktik.

  • Catatan tentang shalat yang tidak memakai tahiyyat awal. Fatwa 08/1998: shalat lail empat-empat rakaat "dikerjakan dengan tidak melakukan tahiyyat awal. Demikian halnya shalat witir yang tiga rakaat juga tidak memakai tahiyyat awal." Fatwa 08 1998 Tahiyat Awal Salat Sunat Empat Rakaat Dan Kirim Pahala Tanya Jawab Agama 2026 menegaskan hal yang sama untuk Tarawih formasi 4-4-3: "shalat dilakukan tanpa tahiyat awal", dengan alasan kaidah al-aṣlu fī al-‘ibādati at-tauqīfu wa al-ittibā‘ (hukum asal ibadah adalah terikat tuntunan dan mengikuti Nabi). Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal Dan Bacaan Jahar Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaa

  • Teks Arab doa sesudah tasyahud awal tidak tercantum dalam bagian HPT yang berhasil saya baca; naskah menyajikannya dalam transliterasi beserta terjemahan. Saya tidak melengkapinya dari luar naskah.

Kesimpulan

  • Bacaan tahiyyat awal sama dengan tahiyyat akhir: tasyahud (at-tahiyyātu lillāh…) sampai syahadatain, disambung selawat ibrahimiyah sampai "innaka hamidun majid", lalu doa — untuk tahiyyat awal doa "Allahumma inni dhalamtu nafsi…". Duduknya iftirasy, telunjuk diacungkan sejak mulai membaca tasyahud. Yang membedakan tahiyyat awal dan akhir hanyalah doa sesudah selawat, bukan bacaan tasyahudnya.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Catatan

Saya dibatasi 10 kali turn dan sebenarnya masih ada beberapa halaman yang belum saya baca.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:19 WIB
Bacaan Subhanakallahummarabbanawabihamdika allahumagfirli

Pertanyaan

  • Apa kedudukan bacaan "Subhanakallahumma rabbana wa bihamdika allahummaghfirli" dalam shalat, dan bolehkah dibaca berulang atau digabung dengan bacaan lain?

Jawaban

  • Kedudukannya: bacaan tuntunan HPT untuk rukuk dan sujud. HPT menuntunkan bacaan itu pada kedua tempat tersebut:

"…rukuklah dengan takbir seraya melempangkan (meratakan) punggungmu dengan lehermu, memegang kedua lututmu dengan kedua belah tanganmu, sementara itu berdoa: Subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikalla-hummaghfirli, atau berdoalah dengan salah satu doa dari Nabi saw… Dalam bersujud itu hendaklah kamu berdoa: Subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikalla-hummaghfirli, atau berdoalah dengan salah satu doa dari Nabi saw." (HPT cetakan ketiga hal. 77–78). Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Bukan satu-satunya bacaan. Fatwa 36 (2009) menyimpulkan: "doa dalam rukuk dan sujud itu bukan hanya bacaan: subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikalla-hummaghfirli, tetapi juga bisa dengan doa yang lain yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad saw." Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud

  • Boleh diulang. "Dalam HPT tidak disebutkan mengenai bacaannya apakah itu satu kali atau beberapa kali, yang jelas penyebutan hanya satu kali dalam HPT tidaklah menafikan membacanya berulang kali." Dan: "boleh orang membaca tasbih dalam rukuk dan sujud lebih dari satu kali, akan tetapi tidak berlebih-lebihan." Bagi munfarid (shalat sendirian) boleh menambah menurut keinginannya; bagi imam boleh memanjangkan "asal makmum tidak merasa keberatan." Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

  • Tidak digabung beberapa doa dalam satu sujud. Naskah 2016: "Hanya saja kami belum menemukan adanya riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi saw. dalam satu kali rukuk atau sujud membaca berbagai macam doa. Atas dasar ini, dalam memahami masalah ini kami cenderung kepada makna bahwa memperbanyak doa itu berarti mengulang-ulang bacaan suatu doa." Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud

Dalil

  • Hadis 'Aisyah r.a. (HR. al-Bukhari dan Muslim) — dasar bacaan ini:

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلِي

    "Adalah Nabi saw dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan Subha-nakalla-humma Rabbana wa bihamdikalla-hummaghfirli." — naskah menilai: "Hadis ini sahih dan bisa dijadikan hujjah." Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud

  • Hadis 'Aisyah tentang yuktsiru (sering/menekuni) — menunjukkan pengulangan:

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكْثِرُ اَنْ يَقُولَ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُوِدهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلِي يَتَنَاوَلُ اْلقُرآنَ

Kata yuktsiru dimaknai yuwaazhibu — "sering", "menekuni", "tetap mengerjakan dengan teratur"; dan makna yatanaawalul-Qur'an ialah "mengamalkan kandungan isi firman Allah SWT: فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ" — "hendaklah engkau memahasucikan dengan memuji Tuhanmu dan mintalah ampun kepada-Nya." Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud

  • Bacaan lain yang juga dituntunkan Nabi saw.:

    عَنْ حُدَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلعَظِيمِ وَفِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَي

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ اْلمَلاَئِكَةِ وُالرُّوحِ

    Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud

  • Dasar pembatasan pada yang dituntunkan Nabi:

    صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

    "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat." [HR. al-Bukhari] — "Oleh karena itu umat Islam tidak boleh menambah-nambah dari apa yang dituntunkan Rasulullah saw., termasuk dalam hal berdoa ketika rukuk, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, maupun pada waktu tahiyyat." Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud

Catatan — perkembangan lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama 4 (tanpa tahun) mengutip HPT dan menyimpulkan bacaan rukuk–sujud tidak hanya itu, boleh doa lain dari Nabi; jumlah tidak ditentukan HPT; rumusan asy-Syaukani: munfarid menambah menurut keinginannya, imam boleh memanjangkan asal makmum tidak keberatan. Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat

  • Fatwa 09/1998 menegaskan hal yang sama dan menambahkan dua hal: memperbanyak doa berarti mengulang-ulang satu doa, bukan menggabung beberapa doa; dan perpanjangan rukuk–sujud berlaku sama pada semua rukuk dan sujud, sebab Nabi saw. "menjadikan ruku'nya dan berdirinya setelah ruku', sujudnya dan duduknya di antara dua sujud hampir sama lamanya" (HR. Muslim). Naskah juga menyebut larangan membaca ayat al-Qur'an pada rukuk atau sujud. Fatwa 09 1998 Arti Haji Ifrad Tamattu Qiran Dan Salat Jamak

  • Fatwa 36/2009 — naskah paling rinci — menambah pembahasan kualitas sanad: hadis Ibnu Mas'ud tentang "tiga kali" dinilai mursal dan tidak dapat dijadikan hujjah, sedangkan hadis Anas tentang sepuluh tasbih dinilai saling menguatkan sehingga dapat dijadikan hujjah. Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud

  • Fatwa 17/2016 mempertegas kesimpulan 1998 dengan penilaian yang lebih eksplisit: "kami cenderung kepada makna bahwa memperbanyak doa itu berarti mengulang-ulang bacaan suatu doa." Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud

  • Fatwa 15/2019 mengulang kaidah yang sama untuk konteks sujud terakhir: lafal fa aktsiruu (maka perbanyaklah) "mengandung arti mengulang-ulang bacaan doa sujud, bukan menambahkan dengan bacaan yang lain." Fatwa 15 2019 Hukum Membaca Doa Selain Bacaan Shalat Pada Sujud Terakhir

  • Jadi dari 1998 sampai 2019 posisinya konsisten pada tiga titik: bacaan ini sah dan dituntunkan; bukan satu-satunya; dan "memperbanyak" berarti mengulang, bukan mencampur beberapa lafal dalam satu rukuk/sujud. Yang berkembang hanyalah ketajaman penilaian sanad dan penegasan redaksional. Keterangan saya terbatas pada halaman yang berhasil saya baca penuh.

Kesimpulan

  • Subhanakallahumma rabbana wa bihamdika allahummaghfirli adalah bacaan tuntunan HPT untuk rukuk dan sujud berdasarkan hadis 'Aisyah yang sahih. Boleh dibaca berulang kali tanpa berlebihan, boleh diganti dengan bacaan lain yang dituntunkan Nabi saw., tetapi tidak digabung beberapa lafal berbeda dalam satu kali rukuk atau sujud.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:23 WIB
Bacaan I'tidal lengkap

Pertanyaan

  • Bagaimana bacaan i'tidal yang lengkap — dari bangkit dari rukuk sampai berdiri tegak — beserta lafal-lafal yang dituntunkan, dan apa yang dibaca imam serta makmum?

Jawaban

  • Urutan baku menurut HPT. Membaca i'tidal dalam HPT dirumuskan begini: "Kemudian angkatlah kepala untuk i'tidal dengan mengangkat kedua belah tanganmu seperti dalam takbiratul ihram dan berdoalah: Sami'allahu liman hamidah, dan bila sudah lurus berdiri berdoalah: Rabbana wa lakal hamdu, lalu sujudlah dengan bertakbir…" (HPT cetakan ketiga hal. 77–78). Fatwa 36 Bacaan Tasbih Rukuk Sujud Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

  • Lafal pokoknya dua, bukan satu. HPT menuliskannya menyatu: "Sami'allahu liman hamidah rabbana wa lakalhamd" — "Semoga Tuhan Allah mendengar orang yang memujinya, Ya Tuhanku! Dan segala puji itu bagi Engkau!" Hpt Jilid 1 Kitab Shalat Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib

  • Tiga lafal tambahan yang dituntunkan HPT (dipilih salah satu, dibaca setelah sami'allahu liman hamidah):

  1. اَللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ اْلأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
    "Ya Allah, Tuhanku, bagi Kau segala puji, sepenuh semua langit, sepenuh bumi dan sepenuh semua apa yang Kau sukai dari sesuatu apapun." Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

  2. رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ
    "Ya Tuhanku, bagi Kaulah segala puji, pujian yang banyak, baik dan memberkati." Hpt Jilid 1 Kitab Shalat

  3. سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
    "Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya. Ya Tuhan kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan bumi serta segala yang terdapat di antara keduanya dan sepenuh apa pun yang Engkau kehendaki selain itu." [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi] Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa

  • Bacaan hamdan katsiran itu sah, bukan tambahan yang tercela. Fatwa 16/1999: "Zikir/do'a yang saudara kemukakan di atas termasuk zikir yang dituntunkan oleh Nabi saw… Zikir tersebut tidak termasuk tambahan karena sesudah itu mendapat persetujuan Rasul dan berarti termasuk dalam kriteria sunnah. Memang termasuk tambahan apabila kita sekarang setelah ruku' membaca sesuatu yang tidak ada tuntunannya dari Rasul." Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa

  • Pembagian antara imam dan makmum. Ini bagian yang paling sering keliru. Tanya Jawab Agama 4: "Bacaan 'Sami'allahu Liman Hamidah', fungsinya sama dengan takbir intiqal yang harus dibaca ketika bangkit dari ruku', baik apabila menjadi imam atau shalat munfarid (sendirian). Adapun makmum, tidak perlu membaca bacaan tersebut melainkan cukup membaca bacaan 'Rabbana Walakal Hamdu' dapat juga diteruskan dengan bacaan 'Mil'us samawati wa mil'ul-ard wa mil'u ma syi'ta min syai'in ba'du.'" Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah

  • Thuma'ninah dan posisi tangan. I'tidal dilakukan dengan berdiri tegak: "dan beliau mengangkat dua tangannya dan berdiri tegak hingga tiap-tiap anggotanya kembali mengambil tempat masing-masing dengan lurus" (HR. at-Tirmidzi). Posisi tangannya lurus ke bawah, tidak bersedekap: "pada waktu i'tidal tidak dengan bersedekap, tetapi tangannya lurus ke bawah, seperti yang kita lakukan selama ini." Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat Fatwa 07 1999 Sedekap Waktu Itidal

Dalil

  • Perintah kepada makmum — hadis Abu Hurairah r.a. riwayat Ahmad dan lainnya:

    إِذَا قَالَ اْلإِمَامُ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ

    "Apabila imam mengatakan sami'allahu liman hamidahu maka ucapkanlah Allahumma rabbana wa lakal-hamd." — Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa

  • Hadis Ibnu Abi Aufa r.a.:

    سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، اَللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَاوَاتِ وَمِلْءَ اْلأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ

    "Apabila Rasulullah saw mengangkat punggungnya dari ruku' selalu mengucapkan Sami'allahu Liman Hamidah, Allahumma Rabbana Lakal Hamdu Mil'us Samawati wa mil'ul ard wa mil'u ma syi'ta min syai'in ba'd." (Shahih Muslim I: 198) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah

  • Hadis Abu Hurairah r.a. tentang imam diikuti — "apabila ia mengucapkan 'Sami'allahu Liman Hamidah' hendaklah kamu mengucapkan 'Rabbana wa lakal hamdu'" (al-Bukhari, I, Kitab al-Azan 88) — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Berjamaah

  • Hadis Wā'il Ibn Ḥujr tentang mengangkat kedua tangan ketika mengucap sami'allahu liman hamidah [HR. Ahmad] — Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Dasar pembatasan pada yang dituntunkan Nabi:

    صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

    "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 17 2016 Bacaan Sujud Digabung Jadi Satu Dalam Satu Sujud

Catatan — perkembangan lintas tahun:

  • 1999 (Fatwa 16/1999) menegaskan hamdan katsiran termasuk zikir yang dituntunkan Nabi, tercantum dalam hadis riwayat Ahmad, al-Bukhari, Malik, dan Abu Dawud dari Rifa'ah bin Rafi', dan tidak tergolong tambahan karena mendapat persetujuan Rasul. Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira Setelah Ruku Pertanyaan Seputar Salat Dan Sa

  • 1999 (Fatwa 07/1999) menjawab soal sedekap saat i'tidal dan menyimpulkan tangan lurus ke bawah, dengan penalaran bahwa lafal "kullu 'adzmin" (tiap-tiap tulang) dan "kullu 'udwin" (setiap anggota badan) dalam hadis-hadis i'tidal "yang dimaksud bukan tulang punggung… tetapi kedua tangan, sehingga posisi kedua tangan sesudah i'tidal adalah lurus ke bawah." Fatwa 07 1999 Sedekap Waktu Itidal

  • 2003 (Fatwa 25.A/2003) membahas ulang soal yang sama, dan Tanya Jawab Agama 6 menegaskan kesimpulan yang sejalan: "pada waktu i'tidal tidak dengan bersedekap, tetapi tangannya lurus ke bawah, seperti yang kita lakukan selama ini." Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat

  • Kitab Shalat Bagian 09 (Keputusan Munas Tarjih ke-29) menguatkan kesimpulan itu dengan menolak pembacaan hadis Wā'il sebagai dalil sedekap waktu i'tidal: "Kalimat 'wa ra'aituhu mumsikan yamīnahu 'alā syimālihi'… menggunakan kata sambung wa (dan), tidak menggunakan kata sambung ṡumma (kemudian). Ini berarti bahwa sedekap itu tidak dilakukan Nabi saw setelah membaca sami'allāhu liman ḥamidah… Dan tidak bisa dipahami bahwa Nabi saw bersedekap ketika iktidal." Kitab Shalat Bagian 09 Tuntunan Salat Lima Waktu

  • Jadi soal bacaannya konsisten sejak Fatwa 16/1999 sampai HPT dan Kitab Shalat Bagian 09: sami'allahu liman hamidah bagi imam/munfarid, rabbana wa lakal hamdu bagi semua, dengan tiga lafal tambahan yang boleh dipilih. Yang berkembang dan ditegaskan berulang adalah soal posisi tangan: bukan sedekap (1999, 2003, lalu dikuatkan Munas Tarjih ke-29). Keterangan di atas terbatas pada halaman yang berhasil saya baca penuh.

Kesimpulan

  • I'tidal dibaca dengan bangkit dari rukuk seraya mengangkat kedua tangan dan mengucap sami'allahu liman hamidah (imam dan munfarid; makmum tidak), lalu setelah berdiri tegak dan thuma'ninah membaca rabbana wa lakal hamdu — boleh dilanjutkan mil'as samawati wa mil'al ardli wa mil'a ma syi'ta min syai'in ba'du, atau rabbana wa lakal hamdu hamdan katsiran thayyiban mubarakan fihi, atau versi Ali bin Abi Thalib r.a. Tangan dalam keadaan lurus ke bawah, tidak bersedekap.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.