Pertanyaan
- Bagaimana hukum membaca al-Fatihah bagi makmum dalam shalat berjamaah, dan kapan serta bagaimana cara membacanya?
Jawaban
-
Kewajibannya. Membaca al-Fatihah bagi makmum hukumnya wajib, baik imam membaca dengan jahr (nyaring) maupun sirr (lirih). Naskah Kitab Shalat menegaskan: "Hal bacaan makmum tentang Fatihah ini wajib walaupun imam membaca dengan keras atau tidak." Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
-
Dalil pengkhususan. Larangan membaca di belakang imam dikecualikan untuk al-Fatihah, sebagaimana sabda Nabi saw:
عَنْ عُبَادَةَ قَالَ: ... لَاتَفْعَلُوا اِلَّا بِأُمِّ القُرْاَنِ, فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا
"Janganlah kalian melakukan demikian kecuali bacaan ummul-Qur'an (al-Fatihah). Sesungguhnya tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca al-Fatihah" [HR. at-Tirmidzi]. Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
- Cara membacanya: sirr. Makmum membaca al-Fatihah dengan suara lirih yang hanya didengar sendiri:
عَنْ اَنَسٍ ... أَتَقْرَءُوْنَ فِي صَلَاتِكُمْ وَالإِمَامُ يَقْرَأُ, فَلَا تَفْعَلُوْا وَلْيَقْرَأْ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الكِتَابِ فِي نَفْسِهِ
"...Hendaklah seseorang dari kalian membaca Fatihatul-Kitab (al-Fatihah) pada dirinya" [HR. Ibnu Hibban]. Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
- Waktunya. Naskah Tanya Jawab Agama 3 menyatakan: "waktunya untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surat al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surat al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca surat al-Qur'an setelah al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam." Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah
Dalil dan rincian lintas tahun:
-
Tanya Jawab Agama 1 (tanpa tahun): makmum hanya wajib membaca al-Fatihah bila imam membaca jahr, dan tidak membaca surat/ayat setelahnya. Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah
-
Fatwa 10/1999 (SM No. 6 Tahun Ke-84/1999): membaca al-Fatihah adalah rukun, sehingga tidak sah shalat tanpanya. Tarjih menyatakan: "Tarjih Muhammadiyah sesuai dan sejalan dengan pandangan jumhur ulama ini" — yaitu makmum tetap membaca al-Fatihah di belakang imam, dan hadis 'Ubadah menjadi takhsis (pengkhususan) atas keumuman QS. al-A'raf (7): 204. Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq
-
Fatwa 01/2017 (disidangkan 23 September 2016) merinci hasil al-jam'u wat-taufiq (kompromi dalil-dalil):
-
"Bila makmum menjumpai bacaan al-Fatihah imam (jahr) maka ia wajib mendengarkan dan ikut membaca dalam hati bersama-sama dengan imam."
-
"Bila imam membaca sirr, makmum wajib membaca al-Fatihah (secara sirr juga)."
-
"Bila imam membaca jahr dan makmum tidak menjumpai bacaan al-Fatihah imam karena bergabung dengan jamaah belakangan, maka hendaknya mendengarkan bacaan imam."
— Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah -
Fatwa 15/2018 (disidangkan 13 Oktober 2017) menegaskan hal yang sama: makmum membaca al-Fatihah "dengan suara sirr, yakni dengan suara pelan/rendah yang hanya didengar sendiri", pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya. Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan
-
Fatwa 26/2019 (disidangkan 4 Januari 2019) menambahkan keterangan bagi makmum masbuk: "Apabila makmum masbuk (terlambat) shalat berjamaah dan mendapati imam sedang membaca surah al-Qur'an, maka hendaknya ia sempurnakan al-Fatihah terlebih dahulu kemudian memperhatikan imam membaca surah al-Qur'an. Namun jika belum sempurna membaca al-Fatihah imam sudah rukuk, maka ikutilah rukuk bersama imam dan ketika itu gugurlah kewajiban membaca al-Fatihah." Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum
-
Perkembangan yang perlu dicatat: Fatwa 2017 dan 2018 berbicara tentang kapan membaca (saat imam membaca al-Fatihah atau celah-celahnya) dan melarang membaca saat imam membaca surah; Fatwa 2019 secara eksplisit menjawab kasus masbuk yang mendapati imam sudah membaca surah — ia menyempurnakan al-Fatihah lebih dahulu, lalu menyimak. Kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum sendiri konsisten sejak Tanya Jawab Agama 1, 1999, 2017, 2018, hingga 2019: tidak ada naskah yang mencabutnya.
Catatan
- Kekhususan masbuq yang hanya mendapati imam sedang rukuk dijelaskan pada Fatwa 10/1999 dan Tanya Jawab Agama 1: ia mendapat rakaat tersebut dan kewajiban al-Fatihah gugur, berdasarkan hadis Abu Hurairah tentang menjumpai rukuk imam — dipahami sebagai takhsis atas hadis kewajiban al-Fatihah. Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq Keterangan yang saya sampaikan terbatas pada naskah yang berhasil saya baca penuh; untuk kasus pribadi yang rumit, silakan merujuk Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
- Makmum wajib membaca al-Fatihah, dilakukan secara sirr, pada saat imam membaca al-Fatihah atau di celah-celahnya, sementara saat imam membaca surah setelah al-Fatihah makmum menyimak. Makmum masbuk menyempurnakan al-Fatihahnya lebih dahulu, dan bila imam sudah rukuk ia mengikuti rukuk dan kewajiban al-Fatihah gugur.
Sumber
- Fatwa 26 2019 Kapan Bacaan Al Fatihah Makmum (2019)
- Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum Musafir Imam Muqim Tahiyyatul Masjid Bacaan (2018)
- Fatwa 01 2017 Beberapa Masalah Taharah Dan Shalat Jamaah (2017)
- Fatwa 10 1999 Kewajiban Membaca Al Fatihah Dan Kaitannya Dengan Masbuq (1999)
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat Jamaah dan Tanya Jawab Agama 1 Masalah Shalat Jamaah (tanpa tahun)
- Kitab Shalat Bagian 02 Cara Shalat Wajib
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.