ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
aku sebagai perempuan usahaku untuk mendapatkan jodoh agar …
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 23:37 WIB
aku sebagai perempuan usahaku untuk mendapatkan jodoh agar bisa nikah itu gimana, karena aku tipe pemalu yang ga berani untuk mengatakan, jadi aku hanya diam saja menunggu lelaki

Pertanyaan

  • Sebagai perempuan yang pemalu dan tidak berani bicara, bagaimana usaha yang bisa ditempuh untuk mendapatkan jodoh menurut tuntunan Tarjih?

Jawaban

  • Arsip Tarjih menunjukkan bahwa jalan menuju pernikahan tidak dimulai dari "menunggu", melainkan dari tahap penjajakan. Fatwa Tarjih menegaskan bahwa penjajakan itu boleh datang dari pihak perempuan, bukan hanya dari pihak laki-laki:

    "Dari kedua hadits diatas dipahami bahwa ada masa penjajakan untuk memilih calon suami atau isteri sebelum menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan. Penjajakan ini mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan atau keluarga mereka." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)

  • Jadi sifat pemalu bukan penghalang syar'i. Yang bisa dijadikan jalan justru bagian akhir kalimat itu: keluarga boleh melakukan penjajakan untuk Anda. Anda tidak dituntut mengucapkan sendiri di depan laki-laki; cukup membuka persoalan ini kepada orang tua/keluarga, lalu merekalah yang menjajaki dan menyampaikan.

  • Perlu dibedakan dua istilah yang di arsip memang dibedakan. Khitbah (peminangan) didefinisikan sebagai permintaan dari pihak laki-laki:

    "Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada keluarga perempuan untuk menjadikan perempuan tersebut sebagai istri." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)

Sedang penjajakan/taaruf — tahap sebelum itu — terbuka bagi kedua pihak, termasuk keluarga perempuan. Maka peran Anda berada di tahap taaruf dan penyampaian lewat keluarga, bukan pada khitbah.

  • Mengenai "diam saja", arsip memuat hadis yang justru membahas diamnya gadis:

    عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اْلأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْهَا صُمَاتُهَا

    "Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (perkawinan) dirinya dibanding walinya, dan gadis dimintakan perintah untuk perkawinannya dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003

  • Perhatikan kedudukan diam dalam hadis itu: diam adalah tanda persetujuan ketika Anda dimintai izin, bukan cara mengajukan diri atau cara menjemput penjajakan. Dua hal ini tidak boleh dicampur.

  • Bahwa persetujuan perempuan adalah keharusan, dan bahwa ia tidak boleh diabaikan, ditegaskan dalam Keputusan Tarjih tentang Keluarga Sakinah:

    "Dalam pemilihan jodoh, persetujuan dan kerelaan kedua pihak, baik laki-laki maupun perempuan merupakan keharusan. Hal ini karena dalam keluarga demokratis tidak dibenarkan adanya paksaan dalam perkawinan." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

Di halaman yang sama dikutip dua hadis: Khansā' binti Khiżām yang pernikahannya dibatalkan Nabi saw karena dipaksa ayahnya, dan seorang gadis yang oleh Nabi saw "menyerahkan keputusan itu kepada gadis tersebut". Artinya suara Anda diperhitungkan, bukan hanya didengar.

Dalil

  • Landasan taaruf (saling mengenal) sebagai tahap yang dianjurkan:

    وَلَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ

    "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal…" [QS Al-Hujurat (49): 13] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • Rambu pergaulan selama proses, agar taaruf tidak menjadi pintu maksiat:

    وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

    "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [QS al-Isra' (17): 32] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • Tentang pertunangan yang berlarut-larut, arsip memuat rambu agar tidak menunda tanpa alasan:

    "Sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (merujuk Fatwa Tarjih 2015, Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan)

  • Tentang perlunya bukti dan saksi dalam perjanjian pra-nikah, lihat Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003).

Catatan

  • Perkembangan lintas tahun di arsip sejalan, bukan berganti: 2003 menetapkan tahapan penjajakan–peminangan–pertunangan dan membuka penjajakan bagi pihak perempuan atau keluarganya; 2015 merinci rambu-rambu pertunangan; 2026 merangkum dan menambahkan etika taaruf secara eksplisit. Tidak ada naskah yang mencabut atau mempersempit kebolehan penjajakan oleh pihak perempuan/keluarga. Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri naskah yang secara khusus membahas perempuan yang menawarkan diri secara langsung kepada laki-laki, sehingga saya tidak menyimpulkan apa pun tentang hal itu.

  • Yang dapat saya sampaikan hanyalah apa yang tertulis di arsip; ini bukan nasihat personal yang mengikat. Untuk keputusan konkret, Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat dapat dimintai arahan.

Kesimpulan

  • Anda tidak harus berubah menjadi pemberani untuk memulai. Jalur yang paling sesuai dengan arsip adalah membuka urusan ini kepada keluarga agar mereka melakukan penjajakan (taaruf) untuk Anda, karena penjajakan dibolehkan dilakukan oleh pihak perempuan maupun keluarganya. Diam Anda punya tempatnya — sebagai tanda setuju saat dimintai pendapat — tetapi bukan sebagai pengganti usaha.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 23:49 WIB
ada seorang lelaki saat pendekatan dia bilang, untuk rezeki gampang itu kita bisa cari bareng-bareng. aku belum bisa memahami hal itu

Pertanyaan

  • Seorang laki-laki dalam masa pendekatan mengatakan bahwa "rezeki itu mudah, bisa dicari bersama-sama". Bagaimana memahami ucapan itu menurut arsip Tarjih?

Jawaban

  • Yang pertama perlu dipahami: dalam arsip Tarjih, kalimat itu tidak salah dengan sendirinya, tetapi bisa menjadi salah tergantung makna yang dikandungnya. Ada dua makna yang harus dibedakan, dan keduanya punya kedudukan hukum yang berbeda.

    • (1) Bila yang dimaksud kerja sama — istri ikut bekerja/berkontribusi, rumah tangga dikelola bersama — ini dibenarkan. Naskah Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menyatakan suami penanggung jawab utama ekonomi, dan pada saat yang sama membuka ruang istri bekerja:

    "Dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga pada dasarnya suami berfungsi sebagai penanggung jawab utama ekonomi keluarga. Sebagai qawwām suami bertanggung jawab terhadap tegaknya keluarga dengan memberi nafkah keluarga, yaitu nafkah untuk istri dan anak-anak… Disamping suami sebagai pencari nafkah, seorang istri juga dapat bekerja mencari penghasilan sesuai profesinya atau keahliannya" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iv Pembinaan Keluarg

    • (2) Bila yang dimaksud rezeki keluarga menjadi tanggungan bersama secara setara — sehingga suami tidak lagi menanggung nafkah karena "kan dicari bareng" — ini tidak dibenarkan. Fatwa 08/2017 tegas soal ini:

    "Kebolehan istri membantu suami mencari nafkah tidak dapat menggugurkan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah bagi istrinya. Suami tidak boleh berlepas tangan dari memberi nafkah kepada keluarganya. Sedangkan istri, tidak boleh semena-menamenai terhadap suami karena telah mencari nafkah bagi keluarga." — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017)

  • Bahkan bila Anda sendiri ridha tidak dinafkahi, kewajiban itu tidak gugur. Tanya Jawab Agama 2025 menegaskan:

    "kewajiban suami memberi nafkah kepada istri tidak hanya dikarenakan tanggung jawab suami kepada istrinya. Lebih dari itu, kewajiban nafkah merupakan ibadah yang ditetapkan Allah kepada suami. Oleh karena itu, suami yang tidak mau memberi nafkah tetap berdosa, meskipun istri rida tidak mendapatkan nafkah." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida (2025)

  • Kapan pembicaraan "cari bareng-bareng" menjadi wajar? Arsip membatasinya pada keadaan darurat, bukan asas:

    "jika seorang suami telah berusaha dengan sungguh-sungguh namun belum mampu memenuhi kebutuhan nafkah keluarga dengan alasan yang sah seperti kehilangan pekerjaannya atau karena sakit, maka tidaklah mengapa jika istri turut membantu memenuhi kebutuhan keluarga… selama hal tersebut dilakukan dengan adanya kesepakatan dan saling menghormati peran masing-masing dalam keluarga." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida

  • Dan bila suami benar-benar tidak mampu, Fikih Muhammadiyah menyatakan fungsi itu beralih kepada istri:

    "Dalam hal suami tidak mampu melaksanakan fungsi al-qiwāmah, misalnya suami sakit yang berkepanjangan (termasuk keterbatasan mental), atau suami meninggal dunia, atau suami pergi tidak ada kabar beritanya, suami tidak berpenghasilan, maka fungsi tanggung jawab keluarga dan memberikan nafkah beralih pada istri." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Karena itu, yang perlu Anda pahami bukan kalimatnya, melainkan kedudukannya. Dua pertanyaan pembeda:

    • Apakah "cari bareng" dimaksudkan sebagai kerja sama di atas tanggung jawabnya (boleh), atau sebagai pengganti tanggung jawabnya (tidak boleh)?
    • Apakah ia menyatakannya sebagai kesiapan menanggung nafkah, atau sebagai alasan untuk tidak menanggungnya?
  • Menanyakan hal ini sah dan memang bagian dari taaruf, karena taaruf dimaknai sebagai masa mengenal "kepribadian, latar belakang sosial, budaya, pendidikan, keluarga" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026). Anda tidak perlu berdebat; cukup meminta penjelasan.

Dalil

  • Nafkah sebagai kewajiban ayah/suami, dengan ukuran kemampuan:

    وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

    "Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut." [QS al-Baqarah (2): 233] — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri dan Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida

  • Menahan nafkah orang yang menjadi tanggungan sebagai dosa:

    كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

    "Seseorang telah dianggap berdosa jika menahan makan (nafkah dan sebagainya) pihak yang menjadi tanggungannya." [HR Muslim] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida

  • Perjanjian yang menghapus kewajiban nafkah adalah batal:

    عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: ... قَالَ: مَا بَالُ رِجَالٍ يَشْتَرِطُونَ شُرُوطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللهِ، مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ

    "…Rasulullah saw bersabda: Bagaimana jadinya suatu kaum, mereka membuat persyaratan dengan syarat-syarat yang tidak ada pada Kitabullah. Apapun bentuknya syarat yang tidak sesuai dengan Kitab Allah maka syarat itu batal sekalipun seratus kali persyaratan." [HR al-Bukhari] — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri

  • Kerja sama dalam rumah tangga dianjurkan:

    وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

    "Bekerjasamalah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan bekerja sama dalam dosa dan permusuhan." [QS al-Mā'idah (5): 2] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 23 1 15 Desember Suami Tidak Menafkahi Istri Meskipun Istri Rida

Catatan

  • Perkembangan lintas tahun: Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) menetapkan suami sebagai penanggung jawab utama ekonomi dan membuka ruang istri bekerja dengan syarat bermusyawarah; Fatwa 08/2017 memerinci bahwa menyatukan penghasilan boleh tetapi kesepakatan yang menghapus nafkah batal; Tanya Jawab Agama 2025 mempertegas bahwa nafkah adalah ibadah sehingga tidak gugur walau istri ridha, dan bahwa bantuan istri berlaku bila suami benar-benar tidak mampu. Posisinya konsisten sejak naskah paling awal — bukan berganti, melainkan makin terperinci.

  • Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri naskah yang secara khusus membahas kalimat semacam itu dalam konteks pendekatan pranikah, sehingga saya tidak menyimpulkan apa pun tentang niat orang tersebut. Yang dapat saya sampaikan hanya kedudukan hukum maknanya, bukan penilaian atas pribadinya. Untuk kasus konkret, Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat dapat dimintai arahan.

Kesimpulan

  • Ucapan "rezeki bisa dicari bareng-bareng" tidak otomatis salah — Islam memang membolehkan istri bekerja dan menyatukan penghasilan. Yang membuatnya salah adalah bila kalimat itu dipakai untuk memindahkan tanggung jawab nafkah dari pundak suami ke pundak Anda. Maka yang perlu Anda pastikan bukan "mau atau tidak dicari bersama", melainkan "apakah ia tetap mengakui nafkah sebagai kewajibannya". Jika ya, itu kerja sama. Jika tidak, itu pelepasan tanggung jawab.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 00:00 WIB
bagaimana dengan suami yang masih memberikan uangnya terhadap ibunya namun istri saat dia bekerja sebelum dia menikah dia juga memberikan kepada ibunya setelah menikah dia bekerja sehingga dia tidak bisa memberikan kepada ibunya, namun suami masih bisa memberikan kepada ibu dari pihak suami, istri merasa kesal dan iri. apakah wajib memberikan kepada ibunya? sedangkan ibu dari pihak istri pun tidak dapat apa apa

Pertanyaan

  • Suami masih memberi uang kepada ibunya, sementara istri yang dulu bekerja dan memberi kepada ibunya kini tidak bisa lagi karena penghasilannya dikelola bersama. Istri merasa kesal dan iri. Apakah wajib memberi kepada ibunya? Sedangkan ibunya tidak menerima apa pun.

Jawaban

  • Ada dua kewajiban berbeda yang di sini tercampur, dan keduanya diatur terpisah dalam arsip Tarjih.

    • (1) Kewajiban suami menafkahi istri — tidak gugur oleh apa pun yang terjadi soal pemberian kepada ibu masing-masing:

    "Kebolehan istri membantu suami mencari nafkah tidak dapat menggugurkan kewajiban suami untuk mencari dan memberi nafkah bagi istrinya. Suami tidak boleh berlepas tangan dari memberi nafkah kepada keluarganya." — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri (2017)

    • (2) Kewajiban anak kepada orang tua — ini wajib, dan tidak dibatasi pada anak laki-laki. Naskah menyebutnya berlaku bagi anak, tanpa membedakan jenis kelamin:

    "Beberapa hal yang wajib dilakukan anak terhadap orang tua adalah: a. Birrul walidain yaitu berbuat baik dan ihsan serta memuliakan kepada kedua orang tua… d. Memenuhi kebutuhan orang tua dan merawatnya ketika lanjut usia, e. Mendoakannya dan memohonkan ampunan baginya meski keduanya sudah wafat." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga; juga Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba

  • Apakah wajib memberi kepada ibu? Ya, dalam batas tertentu, dan arsip menyebut urutannya secara eksplisit:

    "Nafkah wajib kepada istri dan anak dan termasuk kepentingan rumah tangga lainnya, kemudian kepada keluarga dekat, terutama kepada orang tua yang kesempitan, dalam jumlah yang setaraf dengan kadar kemampuannya dan dalam batas yang diperkenankan oleh agama." — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam

Jadi kewajiban itu ada, tetapi terukur: setelah nafkah istri dan anak, sesuai kemampuan, dan terutama bila orang tua dalam kesempitan. Bukan jumlah yang harus sama rata dengan pemberian suami kepada ibunya.

  • Soal suami yang masih memberi kepada ibunya — itu bukan pelanggaran. Itu birrul walidain, dan arsip justru menempatkan tanggung jawab itu pada kedua pihak, bukan satu pihak saja:

    "Struktur Keluarga Sakinah menganut pola keluarga luas (extended family), yang di samping mempunyai tanggung jawab terhadap kesejahteraan anggota keluarga inti yaitu ayah-ibu-anak (bagi yang memiliki anak), juga mempunyai tanggung jawab terhadap kesejahteraan anggota kerabat dekat dari kedua pihak pasangan suami-istri." — Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

  • Maka yang menjadi persoalan bukan "mengapa suami memberi kepada ibunya", melainkan mengapa kerabat dekat dari pihak istri tidak ikut diperhatikan — padahal naskah di atas menyebut "kedua pihak".

  • Kedudukan uang istri. Sebelum menikah, penghasilan Anda adalah harta bawaan; setelah menikah, arsip menempatkan gaji sebagai harta bersama:

    "Harta bersama berarti harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung, baik oleh suami maupun istri. Harta bersama misalnya gaji masing-masing suami dan istri, atau pendapatan mereka dari usaha-usaha tertentu." — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri

Konsekuensinya, pengeluarannya menuntut persetujuan bersama. Fatwa itu mengutip aturan bahwa "mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak" — dan menyimpulkan bahwa komitmen mengelola penghasilan bersama "dapat dibenarkan".

  • Jalan keluarnya bukan perbandingan, melainkan permufakatan. Fatwa 08/2017 menyebut hal-hal yang wajib diperhatikan suami-istri, antara lain:

    "1. Antara suami dan istri harus saling menghargai, menghormati, mempercayai dan berlaku jujur satu dengan yang lain… 3. Suami dan istri harus berlaku sopan santun dan menghormati keluarga masing-masing… 5. Setiap persengketaan harus dihadapi dengan makruf dan harus bersedia menerima penyelesaian. 6. Antara suami dan istri tidak mencari-cari kesalahan pasangannya dan harus berlapang dada dan pemaaf." — Fatwa 08 2017 Menyatukan Penghasilan Suami Istri

  • Soal rasa kesal dan iri. Rasa itu manusiawi, tetapi arsip memuat rambu yang jelas:

    "Jangan dengki atau iri hati." — Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam

Dan pengecualian iri yang dibolehkan pun sempit, bukan soal pemberian kepada orang tua:

"Tidak boleh iri hati kecuali dalam dua perkara: Seorang yang dikaruniai oleh Allah harta-benda lalu ia mempergunakan harta itu di dalam hal yang benar, dan seseorang yang dikaruniai oleh Allah ilmu pengetahuan lalu ia memberi putusan dengannya dan mengajarkannya kepada orang-orang lain." — Fikih Muhammadiyah Bagian Q Al Amwal Fiil Islam

  • Yang bisa Anda pegang: menunaikan hak ibu Anda bukan "menyaingi" pemberian suami kepada ibunya. Amal kepada kerabat justru bernilai ganda:

    "Sedekah kepada orang-orang miskin itulah suatu amal: tetapi sedekah kepada sanak kerabat itu terhitung sebagai sedekah dan sebagai pengekal kerabat." [HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi] — Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat

Dalil

  • Perintah berbuat baik kepada orang tua, termasuk saat mereka telah lanjut usia:

    وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوٓا۟ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَـٰنًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ ٱلْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا ۞ وَٱخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ ٱلذُّلِّ مِنَ ٱلرَّحْمَةِ وَقُل رَّبِّ ٱرْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِى صَغِيرًا

    "Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu terhadap keduanya dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah, 'Wahai Tuhanku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.'" [QS al-Isrā' (17): 23-24] — dikutip dalam Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Iii Hak Dan Kewajiba dan Fikih Muhammadiyah Bagian P Tuntunan Adabul Marah Fil Islam

  • Urutan prioritas pemberian harta — orang tua didahulukan:

    يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَـٰمَىٰ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

    "Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan.'" [QS al-Baqarah (2): 215] — dikutip dalam Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga

Catatan

  • Posisi arsip lintas naskah sejalan, bukan berganti: Fikih Muhammadiyah (Kitab T. Keluarga dan Q. Al Amwal fiil Islam) menetapkan kewajiban anak memenuhi kebutuhan orang tua dan menempatkan nafkah kepada orang tua yang kesempitan sebagai kewajiban setelah nafkah istri dan anak; Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, dimuat dalam HPT Jilid III) mengulang daftar kewajiban anak yang sama dan menegaskan tanggung jawab atas kerabat dekat kedua pihak; Fatwa 08/2017 memerinci kedudukan harta dan kewajiban saling menghormati keluarga masing-masing; Tanya Jawab Agama 2025 menegaskan nafkah istri tidak gugur.

  • Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri naskah yang secara khusus membahas istri yang ingin mengirim uang kepada ibunya dari penghasilan bersama, sementara suami mengirim kepada ibunya, sehingga saya tidak menetapkan hukum untuk bentuk persisnya. Yang dapat saya sampaikan adalah kewajiban-kewajiban yang tertulis di atas beserta urutannya, bukan putusan atas kasus Anda.

  • Ini bukan nasihat personal yang mengikat. Untuk keputusan konkret, Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat dapat dimintai arahan.

Kesimpulan

  • Memberi kepada ibu wajib dalam batas kemampuan, setelah nafkah istri dan anak, dan terutama bila ibu dalam kesempitan — dan kewajiban ini melekat pada anak perempuan sebagaimana pada anak laki-laki. Jadi suami yang memberi kepada ibunya tidak salah, tetapi keluarga sakinah justru dituntut memperhatikan kerabat dekat dari kedua pihak. Yang perlu diselesaikan bukan rasa iri, melainkan kesepakatan: berapa bagian untuk ibu Anda, berapa untuk ibu suami, dan dari harta bersama yang pengeluarannya memang harus disetujui bersama. Sampaikan dengan makruf, karena arsip memerintahkan setiap persengketaan dihadapi dengan cara makruf.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.