Pertanyaan
- Sebagai perempuan yang pemalu dan tidak berani bicara, bagaimana usaha yang bisa ditempuh untuk mendapatkan jodoh menurut tuntunan Tarjih?
Jawaban
-
Arsip Tarjih menunjukkan bahwa jalan menuju pernikahan tidak dimulai dari "menunggu", melainkan dari tahap penjajakan. Fatwa Tarjih menegaskan bahwa penjajakan itu boleh datang dari pihak perempuan, bukan hanya dari pihak laki-laki:
"Dari kedua hadits diatas dipahami bahwa ada masa penjajakan untuk memilih calon suami atau isteri sebelum menetapkan keputusan untuk malakukan peminangan. Penjajakan ini mungkin dilakukan oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan atau keluarga mereka." — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
-
Jadi sifat pemalu bukan penghalang syar'i. Yang bisa dijadikan jalan justru bagian akhir kalimat itu: keluarga boleh melakukan penjajakan untuk Anda. Anda tidak dituntut mengucapkan sendiri di depan laki-laki; cukup membuka persoalan ini kepada orang tua/keluarga, lalu merekalah yang menjajaki dan menyampaikan.
-
Perlu dibedakan dua istilah yang di arsip memang dibedakan. Khitbah (peminangan) didefinisikan sebagai permintaan dari pihak laki-laki:
"Khitbah adalah permintaan seorang laki-laki kepada keluarga perempuan untuk menjadikan perempuan tersebut sebagai istri." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
Sedang penjajakan/taaruf — tahap sebelum itu — terbuka bagi kedua pihak, termasuk keluarga perempuan. Maka peran Anda berada di tahap taaruf dan penyampaian lewat keluarga, bukan pada khitbah.
-
Mengenai "diam saja", arsip memuat hadis yang justru membahas diamnya gadis:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اْلأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْهَا صُمَاتُهَا
"Orang yang tidak mempunyai jodoh lebih berhak terhadap (perkawinan) dirinya dibanding walinya, dan gadis dimintakan perintah untuk perkawinannya dan (tanda) persetujuannya ialah diamnya." [HR. al-Bukhari dan Muslim] — Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003
-
Perhatikan kedudukan diam dalam hadis itu: diam adalah tanda persetujuan ketika Anda dimintai izin, bukan cara mengajukan diri atau cara menjemput penjajakan. Dua hal ini tidak boleh dicampur.
-
Bahwa persetujuan perempuan adalah keharusan, dan bahwa ia tidak boleh diabaikan, ditegaskan dalam Keputusan Tarjih tentang Keluarga Sakinah:
"Dalam pemilihan jodoh, persetujuan dan kerelaan kedua pihak, baik laki-laki maupun perempuan merupakan keharusan. Hal ini karena dalam keluarga demokratis tidak dibenarkan adanya paksaan dalam perkawinan." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
Di halaman yang sama dikutip dua hadis: Khansā' binti Khiżām yang pernikahannya dibatalkan Nabi saw karena dipaksa ayahnya, dan seorang gadis yang oleh Nabi saw "menyerahkan keputusan itu kepada gadis tersebut". Artinya suara Anda diperhitungkan, bukan hanya didengar.
Dalil
-
Landasan taaruf (saling mengenal) sebagai tahap yang dianjurkan:
وَلَـٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَـٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَـٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal…" [QS Al-Hujurat (49): 13] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
-
Rambu pergaulan selama proses, agar taaruf tidak menjadi pintu maksiat:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." [QS al-Isra' (17): 32] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah
-
Tentang pertunangan yang berlarut-larut, arsip memuat rambu agar tidak menunda tanpa alasan:
"Sepatutnya segera menikah tanpa harus menunggu-nunggu atau menunda-nunda." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (merujuk Fatwa Tarjih 2015, Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan)
-
Tentang perlunya bukti dan saksi dalam perjanjian pra-nikah, lihat Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003).
Catatan
-
Perkembangan lintas tahun di arsip sejalan, bukan berganti: 2003 menetapkan tahapan penjajakan–peminangan–pertunangan dan membuka penjajakan bagi pihak perempuan atau keluarganya; 2015 merinci rambu-rambu pertunangan; 2026 merangkum dan menambahkan etika taaruf secara eksplisit. Tidak ada naskah yang mencabut atau mempersempit kebolehan penjajakan oleh pihak perempuan/keluarga. Saya belum menemukan dalam bagian yang berhasil ditelusuri naskah yang secara khusus membahas perempuan yang menawarkan diri secara langsung kepada laki-laki, sehingga saya tidak menyimpulkan apa pun tentang hal itu.
-
Yang dapat saya sampaikan hanyalah apa yang tertulis di arsip; ini bukan nasihat personal yang mengikat. Untuk keputusan konkret, Majelis Tarjih dan Tajid atau pimpinan Muhammadiyah setempat dapat dimintai arahan.
Kesimpulan
- Anda tidak harus berubah menjadi pemberani untuk memulai. Jalur yang paling sesuai dengan arsip adalah membuka urusan ini kepada keluarga agar mereka melakukan penjajakan (taaruf) untuk Anda, karena penjajakan dibolehkan dilakukan oleh pihak perempuan maupun keluarganya. Diam Anda punya tempatnya — sebagai tanda setuju saat dimintai pendapat — tetapi bukan sebagai pengganti usaha.
Sumber
- Fatwa 21 A 2003 Pacaran Dalam Islam Sm No 23 2003 (2003)
- Fatwa 23 2003 Hukum Pertunangan Sm No 06 2003 (2003)
- Fatwa 29 2015 Kewajiban Dalam Tunangan (2015)
- Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah (2026)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.