ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Sumber Ajaran Islam menurut Manhaj Tarjih terbaru
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 08:17 WIB
Sumber Ajaran Islam menurut Manhaj Tarjih terbaru

Pertanyaan

Sumber ajaran Islam menurut Manhaj Tarjih yang terbaru

Jawaban

  • Manhaj Tarjih terbaru dirumuskan dalam Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah, yang ditanfidzkan melalui Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026 tanggal 19 Syakban 1447 H / 07 Februari 2026 M tentang Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Naskah ini sendiri menyebut dirinya "evolusi dari keputusan sebelumnya tentang Manhaj Tarjih."

  • Manhaj Tarjih didefinisikan sebagai "suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan." Jadi "sumber" adalah salah satu dari empat unsur manhaj, di samping wawasan, pendekatan, dan metode.

  • Sumber pokok. Keputusan 68/2026 menegaskan: "Sumber pokok ajaran agama Islam adalah Al-Qur'an dan Sunah", dan menyebut penegasan itu bersumber dari dokumen resmi Muhammadiyah: Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Muhammadiyah ("bersumber kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah"), MKCH butir ke-3 (Al-Qur'an dan Sunah Rasul), serta Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000 Bab II angka 1: "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah."

  • Sunah yang menjadi hujah = sunah makbulah. Naskah 2026 menyatakan: "Mengenai hadis (sunah) yang dapat menjadi hujah adalah sunah makbulah… yang dimaksud dengan sunah sahihah adalah sunah yang bisa menjadi hujah, yaitu hadis sahih dan hadis hasan." Istilah sunah makbulah (sunah yang diterima) ini dinyatakan sebagai perbaikan terhadap rumusan lama dalam HPT yang memakai ungkapan "sunah sahihah" — karena istilah lama sering disalahpahami seolah hanya hadis sahih yang berhujah, sehingga hadis hasan tertolak. Naskah juga menyatakan hadis daif dapat menjadi hujah syar'iyyah dengan lima syarat: (1) banyak jalur periwayatannya sehingga saling menguatkan, (2) ada indikasi berasal dari Nabi Saw., (3) tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, (4) tidak bertentangan dengan hadis lain yang sudah dinyatakan sahih, dan (5) kedaifannya bukan karena rawinya tertuduh dusta dan pemalsu hadis.

  • Sumber paratekstual. Selain dua sumber pokok, naskah 2026 menyebut kelompok kedua: "Sumber-sumber selain Al-Qur'an dan Sunah dapat disebut sebagai sumber-sumber paratekstual. Sumber-sumber ini juga dapat diterima dan diakui dalam praktik ketarjihan, seperti ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, tindakan preventif (sadduz-zari'ah), pendapat sahabat (qaul sahabi), syariat umat terdahulu (syar'u man qablana), dan 'urf."

  • Naskah yang sama mencatat adanya perbedaan internal: "Beberapa kalangan dalam Muhammadiyah memandang unsur-unsur ini sebagai metode, bukan sebagai sumber. Pandangan itu terjadi karena melihat unsur-unsur tersebut lebih sebagai proses." Keputusan 68/2026 mengambil posisi bahwa unsur-unsur itu tidak harus dilihat sebagai proses, sehingga dapat disebut sumber — dengan contoh ijmak: jika dilihat sebagai proses, ijmak menjadi mustahil; tetapi sebagai produk, ia justru sumber. Naskah juga menyebut penggunaan aktualnya dalam putusan Tarjih, misalnya ijmak dalam putusan wakaf, qiyas dalam Keputusan Tarjih tentang Masalah Lima, maslahah mursalah dalam fatwa keharusan perceraian di depan sidang pengadilan, istihsan dalam kebolehan penjualan harta wakaf dan jual beli online, serta sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kemudaratan) dalam fatwa tidak sahnya perceraian di luar pengadilan.

Perkembangan lintas tahun

  • HPT (rumusan lama) — memakai istilah "sunah sahihah" sebagai sumber ajaran Islam; kemudian diperbaiki menjadi "sunah makbulah" sebagaimana dijelaskan di atas. Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian O juga merumuskan tajdid sebagai "pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan dan bersumber kepada Al-Quran dan al-Sunnah al-Sahihah."

  • Putusan Tarjih Jakarta 2000, Bab II angka 1 — menegaskan "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah", dan dinyatakan sebagai "penegasan kembali apa yang sudah ditegaskan dalam putusan-putusan terdahulu."

  • Munas Tarjih XXVI — memutuskan bahwa "Rumusan Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Muhammadiyah perlu terus dikaji dan dikembangkan seiring dengan perkembangan pemikiran dan permalasalahan yang menuntut adanya suatu manhaj yang tepat", sekaligus menugaskan Majelis Tarjih melakukan kajian pengembangan manhaj lebih lanjut.

  • Fatwa 26/2020 — menjelaskan operasionalisasi doktrin ar-Ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah: "Muhammadiyah dalam mengeluarkan hukum tak pernah lepas dari al-Quran dan as-Sunnah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung maksudnya ditemukan nash yang menjelaskan hukum perkara tertentu, sedangkan tidak langsung maksudnya ditemukan perkara yang belum ada nash yang menjelaskan hukumnya. Pada keadaan ini diperlukan ijtihad dengan berbagai metode untuk menentukan hukum yang lain seperti ijmak, kias, istihsan dan lain-lain."

  • Fatwa 16/2021 — menyebut, sebagai salah satu tolok ukur pandangan Muhammadiyah, bahwa "Muhammadiyah menerima al-Sunnah al-Maqbulah sebagai salah satu sumber ajaran Islam, selain al-Qur'an, dan tidak terbatas pada hadis-hadis yang melalui jalur Ahlul Bait."

  • Keputusan 68/2026 (Munas Tarjih XXXII) — memperluas secara eksplisit: bukan hanya dua sumber pokok, tetapi juga sumber paratekstual yang dirinci menjadi sembilan butir (ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadd adz-dzari'ah, qaul sahabi, syar'u man qablana, 'urf), lengkap dengan pembahasan definisi dan contoh penerapannya dalam putusan-putusan Tarjih. Inilah yang membedakan naskah 2026 dari rumusan-rumusan sebelumnya.

Dalil

  • QS Al-Hasyr (59): 7 — dikutip naskah 2026 sebagai penguat prinsip kembali langsung kepada sumber:

    مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ

    "Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

  • QS Al-Hujurat (49): 1 — dikutip naskah yang sama sebagai dasar prinsip tidak mendahului ketentuan Allah dan Rasul:

    يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

    "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

  • Naskah 2026 juga mengutip hadis riwayat Imam Malik (terjemahan sesuai naskah): "Telah aku wariskan kepada kalian dua hal. Tidak akan tersesat selama kalian berpegang teguh pada keduanya: Al-Qur'an dan Sunah Nabi." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan

Catatan

  • Naskah sumber yang terbaca memberi keterangan bahwa unsur-unsur paratekstual itu boleh sekaligus dapat dilihat sebagai sumber dan sebagai metode; keputusan 2026 mengambil posisi menyebutnya "sumber paratekstual", sementara sebagian kalangan Muhammadiyah menyebutnya metode. Ini perbedaan penamaan/penempatan, bukan perbedaan pengakuan atas kehujahannya.

  • Rincian sembilan sumber paratekstual di atas baru terbaca sampai bagian 'urf (termasuk definisi al-Jurjani dan an-Nasafi) dalam penelusuran ini; pembahasan bagian lanjutannya belum saya baca seluruhnya.

Kesimpulan

  • Menurut Manhaj Tarjih terbaru (Keputusan Munas XXXII Tarjih, ditanfidzkan lewat Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026), sumber ajaran Islam terdiri atas dua sumber pokok — Al-Qur'an dan Sunah (sunah makbulah, mencakup hadis sahih dan hasan) — serta sumber-sumber paratekstual: ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadd adz-dzari'ah, qaul sahabi, syar'u man qablana, dan 'urf. Ini merupakan perluasan dan penajaman atas rumusan lama HPT ("sunah sahihah") dan Putusan Tarjih Jakarta 2000 ("as-Sunnah al-Maqbulah").

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:19 WIB
Penjelasan tentang maqāṣid syārī‘ah

Pertanyaan

Penjelasan tentang maqāṣid syarī‘ah (tujuan-tujuan syariat) dalam khazanah Tarjih Muhammadiyah

Jawaban

  • Definisi. Halaman konsep khazanah merumuskannya singkat: maqāṣid syarī‘ah adalah "tujuan-tujuan syariat yang menjadi landasan dalam menetapkan hukum" (Maqasid Al Syari Ah). Naskah Tarjih yang paling awal merumuskannya secara panjang berbunyi: "Agama Islam dengan syariatnya selalu berusaha menjaga aspek-aspek yang mutlak adanya bagi manusia atau yang lebih sering disebut dengan Maqasid asy-Syari'ah (tujuan-tujuan disyariatkannya hukum Islam) yaitu hifdzu ad-din (menjaga agama), hifdzu an-nafs (menjaga jiwa), hifdzu an-nasl (menjaga keturunan), hifdzu al-'aql (menjaga akal) dan hifdzu al-mal (menjaga harta) (Asy-Syatibi dalam kitab al-Muwafaqat fi Ulum al-ushul)" — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik (2016).

  • Lima unsur perlindungan. Fatwa Merokok (2010) merumuskannya sebagai amar fatwa: merokok "bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī'ah), yaitu (1) perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-'aql), (4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (ḥifẓ al-māl)" — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010).

  • Rumusan Al-Ghazali dalam al-Mustaṣfā dikutip dalam Keputusan 53/2024: "Tujuan syariah terhadap manusia ada lima, yaitu memberi perlindungan terhadap keberagamaan, jiwa (hidup), akal, keturunan dan harta kekayaan. Oleh karena itu segala hal yang berimplikasi perlindungan terhadap kelima prinsip ini adalah masalahat dan segala hal yang berimplikasi peniadaan perlindungan terhadap kelima prinsip ini adalah mafsadat dan mengatasinya adalah maslahat" — Keputusan 53 2024 Bayi Tabung 02 Lampiran Keputusan Halaqah Kaji Ulang Bayi Tabu (2024).

  • Tiga tingkat kepentingan (hierarki). Tanya Jawab Agama 2025 tentang stem cell memakai istilah hierarki secara eksplisit: "Urusan estetika masuk ke tingkat tahsini (tersier) dalam hierarki maqasid al-syari'ah, sehingga tidak boleh menabrak dan mengabaikan kebutuhan pada tingkat daruri (primer) dan hajji (sekunder)" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 21 1 15 November Hukum Penggunaan Stem Cell (2025). Naskah yang sama juga memakai "prinsip aulawiyyat (prioritas) dalam kehidupan" (Aulawiyyat).

  • Penjelasan tiga tingkat itu baru dirumuskan sistematis dalam Keputusan Munas Tarjih XXXII (2026):
    – "kebermaksudan esensial (daririyyat) adalah kepentingan yang harus ada demi kelangsungan tatanan hidup manusia yang baik… di mana tidak terpenuhinya kepentingan itu akan merusak tatanan tersebut";
    – "kebermaksudan primer (al-hajjiyat) adalah kepentingan yang harus ada agar hidup manusia dapat berjalan wajar dan normal… apabila kepentingan itu tidak terpenuhi, maka tatanan hidup manusia tidak terancam, namun membuat hidup manusia berada dalam kondisi yang amat berat dan tidak normal";
    – "kebermaksudan komplementer (tahsiniyyat) adalah kepentingan yang pemenuhannya membuat hidup manusia lebih indah dan luks" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met (2026).

  • Tiga cakupan kebermaksudan norma. Naskah 2026 juga membedakan: "kebermaksudan norma umum (maqāṣid al-syarī'ah al-'āmmah); kebermaksudan parsial (maqāṣid al-syarī'ah al-juz'iyyah); kebermaksudan partikular (maqāṣid al-syarī'ah al-khāṣṣah)", dengan keterangan: "kebermaksudan norma umum adalah tujuan umum syariah, yaitu mewujudkan maslahat"; kebermaksudan partikular, "meminjam istilah 'Allāl al-Fāsī, adalah kebermaksudan norma yang terdapat pada masing-masing ketentuan hukum syariah" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met.

  • Kedudukan maqāṣid dalam manhaj. Dalam Keputusan 68/2026, maqāṣid berfungsi pada dua tempat: (a) sebagai asumsi metode ketiga — "asumsi kebermaksudan/kebertujuan adalah suatu anggapan bahwa norma yang diturunkan Tuhan kepada makhluk selalu mengandung maksud atau tujuan. Tidak ada satu aturan Tuhan yang dibebankan kepada manusia yang kosong tujuan dan tanpa makna… didasarkan pada keyakinan bahwa syariat Islam ditetapkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, baik di dunia maupun di akhirat"; dan (b) sebagai salah satu ragam metode — "metode kausasi, baik kausasi berdasarkan kausa efisien maupun berdasarkan kausa finalis (maqāṣid al-syariah)", yang dipakai "untuk memecahkan masalah yang tidak terdapat nas langsung mengenainya" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met. Maqāṣid juga disebut sebagai "ruang makna" dalam penggunaan pendekatan burhani: kontekstualisasi nas "dilakukan dalam bingkai maqāṣid al-syarī'ah sebagai ruang makna" — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 06 Lampiran 2 E Pendekatan.

  • Maqāṣid sebagai mata rantai nilai dasar → asas → aturan konkret. Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 menempatkan maqāṣid di tengah jenjang norma: "Dari nilai dasar itu dapat diturunkan prinsip (asas) ajaran bahwa hidup itu suci dan harus dipertahankan sebagaimana ditegaskan dalam maqāṣid al-syarī'ah 'perlindungan hidup' (ḥifẓ al-nafs). Dari asas ini diturunkan ketentuan konkret, yaitu dilarang melakukan eutanasia… atau bunuh diri dengan bantuan dokter." Naskah itu juga menyatakan "kemaslahatan adalah salah satu nilai dasar bahkan sekaligus menjadi tujuan syariah", dan bahwa kemaslahatan "tidak dibatasi dalam arti perlindungan terhadap kepentingan pokok manusia… tetapi juga mencakup pemberdayaan dan pengembangan" — Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 (2025).

  • Penerapan praktis. Maqāṣid dipakai sebagai pisau analisis pada kasus konkret, bukan hanya sebagai daftar. Contohnya pada fatwa politik uang: "politik uang telah melanggar maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat dan rahasia-rahasia yang dimaksudkan oleh Allah dalam setiap hukum dari keseluruhan hukum-Nya). Pertama, hifzh ad-din… Kedua, hifzh an-nafs… Ketiga, hifzh al-'aql… Keempat, hifzh an-nasl… Kelima, hifzh al-mal" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Politik Uang Money Politics (2024). Pada kasus bayi tabung, maqāṣid dipakai secara positif: "pengembangan ilmu dapat dipandang sebagai substansiasi makna dari maqasid syariah perlindungan akal (ḥifẓ al-'aql)"; "pemanfaatan teknologi tersebut selaras dan tidak bertentangan dengan maqasid syariah dan karena itu hukum penerapannya dalam proses bayi tabung adalah mubah" — Keputusan 53 2024 Bayi Tabung 02 Lampiran Keputusan Halaqah Kaji Ulang Bayi Tabu.

Perkembangan lintas tahun

  • 2010 — Fatwa Merokok merumuskan lima unsur maqāṣid sebagai dasar amar fatwa, dan menambahkan penjelasan operasional untuk masing-masing unsur (perlindungan agama lewat peningkatan takwa; perlindungan jiwa lewat standar hidup sehat; perlindungan akal lewat pencerdasan; perlindungan keluarga lewat suasana sakinah; perlindungan harta lewat pemeliharaan harta dan larangan mubazir) — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok.

  • 2016 — Fatwa penelitian medik menyebut lima unsur itu dengan rujukan eksplisit ke Asy-Syatibi, al-Muwafaqat fi Ulum al-ushul — Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik.

  • 2024 — Keputusan 53/2024 menambahkan rujukan al-Ghazali, al-Mustaṣfā II: 482, dan merumuskan kaidah turunannya: segala hal yang melindungi kelima prinsip itu adalah maslahat, yang meniadakannya adalah mafsadat, dan mengatasinya adalah maslahat — Keputusan 53 2024 Bayi Tabung 02 Lampiran Keputusan Halaqah Kaji Ulang Bayi Tabu.

  • 2025 — Dua naskah memperluas: TJA tentang stem cell memakai hierarki daruri–hajji–tahsini dan prinsip aulawiyyat untuk menilai terapi estetika; Tanfidz Fikih Zakat menempatkan maqāṣid sebagai simpul antara nilai dasar dan asas umum, sekaligus memperluas cakupan maslahat ke "pemberdayaan dan pengembangan".

  • 2026 — Keputusan Munas Tarjih XXXII memberi kerangka metodologis paling sistematis: maqāṣid sebagai asumsi kebermaksudan, dengan pembedaan tiga cakupan (umum/parsial/partikular) dan tiga tingkatan (daririyyat/hajjiyat/tahsiniyyat), serta penempatannya sebagai kausa finalis dalam metode kausasi. Inilah pembaruan yang paling menonjol dibanding naskah-naskah sebelumnya, yang umumnya hanya menyebut lima unsur tanpa memerinci tingkatannya.

Dalil

  • QS al-Mā'idah (5): 32 — dipakai sebagai landasan ḥifẓ an-nafs:

    مَن قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

    "Barangsiapa membunuh jiwa bukan karena yang dibunuh itu melakukan pembunuhan atau melakukan kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah ia membunuh semua manusia, dan barangsiapa menghidupkan satu jiwa, maka seolah-olah ia menghidupkan seluruh manusia" — Keputusan 53 2024 Bayi Tabung 02 Lampiran Keputusan Halaqah Kaji Ulang Bayi Tabu.

  • Hadis larangan mudarat — dipakai Fatwa Merokok sebagai prinsip syariah yang dilanggar oleh rokok:

    لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

    "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain" (HR Ibn Mājah, Aḥmad, dan Mālik) — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok.

  • QS al-An'ām (6): 151 — dipakai sebagai dalil ḥifẓ an-nafs:

    وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

    "Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan jalan yang benar" — Keputusan 53 2024 Bayi Tabung 02 Lampiran Keputusan Halaqah Kaji Ulang Bayi Tabu.

Catatan

  • Naskah-naskah yang terbaca menyebut kelima unsur maqāṣid dengan penamaan yang sedikit berbeda-beda: "keluarga" (ḥifẓ an-nasl) pada Fatwa 2010 dan 2024, sedangkan halaman konsep memakai "keturunan"; TJA 2025 memakai "perlindungan hidup" (ḥifẓ an-nafs) dan "perlindungan nyawa". Ini variasi redaksi, bukan perbedaan substansi.

  • Naskah 2010 dan 2024 mengaitkan rumusan lima unsur itu kepada Asy-Syatibi (al-Muwafaqat) dan al-Ghazali (al-Mustaṣfā). Saya belum menelusuri halaman konsep khusus tentang maslahat mursalah dan taʿlīl al-aḥkām secara penuh, sehingga kaitan teknis maqāṣid dengan metode kausasi belum terbaca sampai rincian contohnya.

Kesimpulan

  • Dalam khazanah Tarjih, maqāṣid syarī‘ah dipahami sebagai tujuan-tujuan syariat yang menjadi landasan penetapan hukum, terumus dalam lima perlindungan pokok — agama, jiwa, akal, keturunan/keluarga, dan harta — dan berjenjang dalam tiga tingkat: ḍarūriyyāt (esensial), ḥājiyyāt (primer), serta taḥsīniyyāt (komplementer). Sejak 2026 kerangka ini diangkat menjadi bagian eksplisit Manhaj Tarjih: sebagai asumsi kebermaksudan dan sebagai kausa finalis dalam metode kausasi, dengan tiga cakupan norma (umum, parsial, partikular). Fungsinya ganda — menilai kemafsadatan (misalnya pada rokok dan politik uang) sekaligus mengabsahkan kemaslahatan baru (misalnya teknologi reproduksi berbantu dan pengembangan ilmu).

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:22 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk grafik konsep.

Peta Konsep: Maqāṣid Syarī‘ah dalam Khazanah Tarjih

Maqāṣid Syarī'ah
├── Definisi
│   └── Tujuan syariat yang menjadi landasan hukum
├── Lima Unsur Perlindungan
│   ├── Ḥifẓ ad-dīn (agama)
│   ├── Ḥifẓ an-nafs (jiwa/raga)
│   ├── Ḥifẓ al-'aql (akal)
│   ├── Ḥifẓ an-nasl (keturunan/keluarga)
│   └── Ḥifẓ al-māl (harta)
├── Tiga Tingkat Kepentingan
│   ├── Ḍarūriyyāt (esensial)
│   ├── Ḥājiyyāt (primer)
│   └── Taḥsīniyyāt (komplementer)
├── Tiga Cakupan Kebermaksudan Norma
│   ├── Al-'āmmah (umum)
│   ├── Al-juz'iyyah (parsial)
│   └── Al-khāṣṣah (partikular)
├── Kedudukan dalam Manhaj Tarjih
│   ├── Asumsi kebermaksudan (metode ketiga)
│   ├── Kausa finalis dalam metode kausasi
│   └── Ruang makna pendekatan burhani
├── Rantai Norma
│   └── Nilai dasar → asas → aturan konkret
├── Dalil
│   ├── QS al-Mā'idah 5:32 (ḥifẓ an-nafs)
│   ├── Hadis lā ḍarara wa lā ḍirār
│   └── QS al-An'ām 6:151 (ḥifẓ an-nafs)
├── Penerapan
│   ├── Menilai kemafsadatan
│   │   ├── Rokok (2010)
│   │   └── Politik uang (2024)
│   └── Mengabsahkan kemaslahatan baru
│       ├── Bayi tabung (2024)
│       └── Stem cell / aulawiyyat (2025)
└── Perkembangan Lintas Tahun
    ├── 2010 — Fatwa Merokok
    ├── 2016 — Penelitian medik (Asy-Syatibi)
    ├── 2024 — Al-Ghazali + kaidah maslahat
    ├── 2025 — Hierarki, aulawiyyat, zakat
    └── 2026 — Kerangka Munas Tarjih XXXII

Penjelasan Tiap Simpul

Catatan

garis penghubung antar-simpul disusun sebagai rangkuman saya atas keterkaitan yang tersurat dalam naskah-naskah di atas; naskah 2026 sendiri yang memuat kerangka berjenjang paling eksplisit, sedangkan naskah 2010–2025 umumnya menyebut unsur dan penerapannya secara terpisah.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 08:23 WIB
Sajikan jawaban sebelumnya sebagai caption untuk postingan media sosial.
  • Caption

  • MAQĀṢID SYARĪ'AH DALAM KHAZANAH TARJIH

Apa itu maqāṣid?
"Tujuan-tujuan syariat yang menjadi landasan dalam menetapkan hukum."
— Maqasid Al Syari Ah

  • 5 unsur yang dijaga
    1️⃣ Ḥifẓ ad-dīn — agama
    2️⃣ Ḥifẓ an-nafs — jiwa
    3️⃣ Ḥifẓ an-nasl — keturunan/keluarga
    4️⃣ Ḥifẓ al-'aql — akal
    5️⃣ Ḥifẓ al-māl — harta

  • Fatwa Merokok 2010 sudah memakai lima unsur ini sebagai dasar.
    2016 merujuk langsung Asy-Syatibi, al-Muwafaqat.
    2024 menambah rujukan al-Ghazali, al-Mustaṣfā.

  • 3 tingkat kepentingan

  • Ḍarūriyyāt — harus ada demi kelangsungan hidup manusia

  • Ḥājiyyāt — agar hidup berjalan wajar dan normal

  • Taḥsīniyyāt — agar hidup lebih indah
    (Keputusan Munas Tarjih XXXII, 2026)

  • 3 cakupan
    • 'Āmmah — umum: mewujudkan maslahat
    • Juz'iyyah — parsial
    • Khāṣṣah — partikular (istilah 'Allāl al-Fāsī)

  • Kedudukannya

  • Asumsi kebermaksudan: tak ada aturan Tuhan yang kosong tujuan

  • Kausa finalis dalam metode kausasi

  • Ruang makna dalam pendekatan burhani

  • Dalil
    QS al-Mā'idah 5:32 & al-An'ām 6:151 → ḥifẓ an-nafs
    Hadis: لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ → dipakai Fatwa Merokok

  • Penerapan

  • Rokok 2010 — menilai kemafsadatan

  • Politik uang 2024 — melanggar kelima unsur

  • Bayi tabung 2024 — selaras maqāṣid, hukumnya mubah

  • Stem cell 2025 — prinsip aulawiyyat (prioritas)

  • Zakat kontemporer 2025 — maslahat diperluas ke pemberdayaan

  • Benang merah lintas tahun
    2010 → 2016 → 2024 → 2025 → 2026
    Perubahan paling menonjol: kerangka berjenjang di Munas XXXII 2026; naskah sebelumnya umumnya menyebut lima unsur tanpa memerinci tingkatannya.

  • Catatan: garis penghubung antar-bagian adalah rangkuman, bukan kutipan putusan.

Sumber utama:
Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
Fatwa 05 2016 Manusia Untuk Objek Penelitian Medik
Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 07 Lampiran 2 F Prosedur Teknis Met
Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025

Wallahu a'lam bish-shawab. 🤲

#MaqasidSyariah #TarjihMuhammadiyah

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.