Pertanyaan
Sumber ajaran Islam menurut Manhaj Tarjih yang terbaru
Jawaban
-
Manhaj Tarjih terbaru dirumuskan dalam Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah, yang ditanfidzkan melalui Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 68/KEP/I.0/B/2026 tanggal 19 Syakban 1447 H / 07 Februari 2026 M tentang Pengembangan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Naskah ini sendiri menyebut dirinya "evolusi dari keputusan sebelumnya tentang Manhaj Tarjih."
-
Manhaj Tarjih didefinisikan sebagai "suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (atau semangat/perspektif), sumber, pendekatan, dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan." Jadi "sumber" adalah salah satu dari empat unsur manhaj, di samping wawasan, pendekatan, dan metode.
-
Sumber pokok. Keputusan 68/2026 menegaskan: "Sumber pokok ajaran agama Islam adalah Al-Qur'an dan Sunah", dan menyebut penegasan itu bersumber dari dokumen resmi Muhammadiyah: Pasal 4 ayat (1) Anggaran Dasar Muhammadiyah ("bersumber kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah"), MKCH butir ke-3 (Al-Qur'an dan Sunah Rasul), serta Putusan Tarjih Jakarta tahun 2000 Bab II angka 1: "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah."
-
Sunah yang menjadi hujah = sunah makbulah. Naskah 2026 menyatakan: "Mengenai hadis (sunah) yang dapat menjadi hujah adalah sunah makbulah… yang dimaksud dengan sunah sahihah adalah sunah yang bisa menjadi hujah, yaitu hadis sahih dan hadis hasan." Istilah sunah makbulah (sunah yang diterima) ini dinyatakan sebagai perbaikan terhadap rumusan lama dalam HPT yang memakai ungkapan "sunah sahihah" — karena istilah lama sering disalahpahami seolah hanya hadis sahih yang berhujah, sehingga hadis hasan tertolak. Naskah juga menyatakan hadis daif dapat menjadi hujah syar'iyyah dengan lima syarat: (1) banyak jalur periwayatannya sehingga saling menguatkan, (2) ada indikasi berasal dari Nabi Saw., (3) tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, (4) tidak bertentangan dengan hadis lain yang sudah dinyatakan sahih, dan (5) kedaifannya bukan karena rawinya tertuduh dusta dan pemalsu hadis.
-
Sumber paratekstual. Selain dua sumber pokok, naskah 2026 menyebut kelompok kedua: "Sumber-sumber selain Al-Qur'an dan Sunah dapat disebut sebagai sumber-sumber paratekstual. Sumber-sumber ini juga dapat diterima dan diakui dalam praktik ketarjihan, seperti ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, tindakan preventif (sadduz-zari'ah), pendapat sahabat (qaul sahabi), syariat umat terdahulu (syar'u man qablana), dan 'urf."
-
Naskah yang sama mencatat adanya perbedaan internal: "Beberapa kalangan dalam Muhammadiyah memandang unsur-unsur ini sebagai metode, bukan sebagai sumber. Pandangan itu terjadi karena melihat unsur-unsur tersebut lebih sebagai proses." Keputusan 68/2026 mengambil posisi bahwa unsur-unsur itu tidak harus dilihat sebagai proses, sehingga dapat disebut sumber — dengan contoh ijmak: jika dilihat sebagai proses, ijmak menjadi mustahil; tetapi sebagai produk, ia justru sumber. Naskah juga menyebut penggunaan aktualnya dalam putusan Tarjih, misalnya ijmak dalam putusan wakaf, qiyas dalam Keputusan Tarjih tentang Masalah Lima, maslahah mursalah dalam fatwa keharusan perceraian di depan sidang pengadilan, istihsan dalam kebolehan penjualan harta wakaf dan jual beli online, serta sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kemudaratan) dalam fatwa tidak sahnya perceraian di luar pengadilan.
Perkembangan lintas tahun
-
HPT (rumusan lama) — memakai istilah "sunah sahihah" sebagai sumber ajaran Islam; kemudian diperbaiki menjadi "sunah makbulah" sebagaimana dijelaskan di atas. Naskah Fikih Muhammadiyah Bagian O juga merumuskan tajdid sebagai "pemeliharaan matan ajaran Islam yang berdasarkan dan bersumber kepada Al-Quran dan al-Sunnah al-Sahihah."
-
Putusan Tarjih Jakarta 2000, Bab II angka 1 — menegaskan "Sumber ajaran Islam adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah al-Maqbulah", dan dinyatakan sebagai "penegasan kembali apa yang sudah ditegaskan dalam putusan-putusan terdahulu."
-
Munas Tarjih XXVI — memutuskan bahwa "Rumusan Manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam Muhammadiyah perlu terus dikaji dan dikembangkan seiring dengan perkembangan pemikiran dan permalasalahan yang menuntut adanya suatu manhaj yang tepat", sekaligus menugaskan Majelis Tarjih melakukan kajian pengembangan manhaj lebih lanjut.
-
Fatwa 26/2020 — menjelaskan operasionalisasi doktrin ar-Ruju' ila al-Qur'an wa as-Sunnah: "Muhammadiyah dalam mengeluarkan hukum tak pernah lepas dari al-Quran dan as-Sunnah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara langsung maksudnya ditemukan nash yang menjelaskan hukum perkara tertentu, sedangkan tidak langsung maksudnya ditemukan perkara yang belum ada nash yang menjelaskan hukumnya. Pada keadaan ini diperlukan ijtihad dengan berbagai metode untuk menentukan hukum yang lain seperti ijmak, kias, istihsan dan lain-lain."
-
Fatwa 16/2021 — menyebut, sebagai salah satu tolok ukur pandangan Muhammadiyah, bahwa "Muhammadiyah menerima al-Sunnah al-Maqbulah sebagai salah satu sumber ajaran Islam, selain al-Qur'an, dan tidak terbatas pada hadis-hadis yang melalui jalur Ahlul Bait."
-
Keputusan 68/2026 (Munas Tarjih XXXII) — memperluas secara eksplisit: bukan hanya dua sumber pokok, tetapi juga sumber paratekstual yang dirinci menjadi sembilan butir (ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadd adz-dzari'ah, qaul sahabi, syar'u man qablana, 'urf), lengkap dengan pembahasan definisi dan contoh penerapannya dalam putusan-putusan Tarjih. Inilah yang membedakan naskah 2026 dari rumusan-rumusan sebelumnya.
Dalil
-
QS Al-Hasyr (59): 7 — dikutip naskah 2026 sebagai penguat prinsip kembali langsung kepada sumber:
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِى ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ كَىْ لَا يَكُونَ دُولَةًۢ بَيْنَ ٱلْأَغْنِيَآءِ مِنكُمْ ۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
-
QS Al-Hujurat (49): 1 — dikutip naskah yang sama sebagai dasar prinsip tidak mendahului ketentuan Allah dan Rasul:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُقَدِّمُوا۟ بَيْنَ يَدَىِ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
-
Naskah 2026 juga mengutip hadis riwayat Imam Malik (terjemahan sesuai naskah): "Telah aku wariskan kepada kalian dua hal. Tidak akan tersesat selama kalian berpegang teguh pada keduanya: Al-Qur'an dan Sunah Nabi." — Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan
Catatan
-
Naskah sumber yang terbaca memberi keterangan bahwa unsur-unsur paratekstual itu boleh sekaligus dapat dilihat sebagai sumber dan sebagai metode; keputusan 2026 mengambil posisi menyebutnya "sumber paratekstual", sementara sebagian kalangan Muhammadiyah menyebutnya metode. Ini perbedaan penamaan/penempatan, bukan perbedaan pengakuan atas kehujahannya.
-
Rincian sembilan sumber paratekstual di atas baru terbaca sampai bagian 'urf (termasuk definisi al-Jurjani dan an-Nasafi) dalam penelusuran ini; pembahasan bagian lanjutannya belum saya baca seluruhnya.
Kesimpulan
- Menurut Manhaj Tarjih terbaru (Keputusan Munas XXXII Tarjih, ditanfidzkan lewat Keputusan PP Muhammadiyah No. 68/KEP/I.0/B/2026), sumber ajaran Islam terdiri atas dua sumber pokok — Al-Qur'an dan Sunah (sunah makbulah, mencakup hadis sahih dan hasan) — serta sumber-sumber paratekstual: ijmak, qiyas, maslahah mursalah, istihsan, istishab, sadd adz-dzari'ah, qaul sahabi, syar'u man qablana, dan 'urf. Ini merupakan perluasan dan penajaman atas rumusan lama HPT ("sunah sahihah") dan Putusan Tarjih Jakarta 2000 ("as-Sunnah al-Maqbulah").
Sumber
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara (2026, Keputusan Munas XXXII Tarjih, Lampiran 2 huruf D)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 03 Lampiran 2 A Pendahuluan Dan B P (2026, Lampiran 2 huruf A–B)
- Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 04 Lampiran 2 C Perspektif Wawasan (2026, Lampiran 2 huruf C)
- Keputusan Tarjih Ke 26 Bab Ii Manhaj Tarjih Dan Pengembangan Pemikiran Islam (Munas Tarjih XXVI)
- Fatwa 26 2020 Ar Ruju Ila Quran Sunah Metode Tarjih Dan Hermeneutika (2020)
- Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)
- Fikih Muhammadiyah Bagian O Manhaj
Wallahu a'lam bish-shawab.