Pertanyaan
Apakah sah dan benar saya bertaqlid kepada Imam Malik dalam urusan najis anjing, agar tidak perlu menggosok tanah berulang-ulang setiap kali membersihkan rumah bos saya?
Jawaban
-
Menurut arsip Tarjih, jalan yang ditempuh bukan taqlid (mengikuti pendapat tanpa mengetahui dalil), melainkan ittiba' (mengikuti pendapat dengan mengetahui dalilnya). Untuk orang yang belum mampu menggali dalil sendiri, TJA 2024 menegaskan: "bagi orang awam yang tidak mempunyai kemampuan memahami dalil secara langsung, hendaknya melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini" (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada ).
-
Namun yang lebih penting bagi kasus Anda: keringanan yang Anda cari sebenarnya sudah ada di dalam fatwa Tarjih sendiri, tanpa perlu berpindah mazhab. Fatwa 18/2020 menyatakan najis jilatan anjing "dicuci tujuh kali salah satunya menggunakan tanah atau bahan pembersih lainnya" (Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat). Fatwa 19/2010 juga menyimpulkan: "saudara boleh menggunakan sabun pembersih sebagai ganti sabun dari tanah untuk mensucikan bejana yang terkena jilatan anjing" (Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing).
-
Koreksi atas klaim di internet yang Anda baca. Arsip Tarjih justru mencatat: "Mazhab Maliki mewajibkan bilangan tujuh, tetapi tidak mewajibkan tanah" (Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing). Jadi menurut kutipan ini, mazhab Maliki tidak menghapus bilangan tujuh — yang tidak diwajibkan hanyalah tanahnya. Klaim "cukup dibilas air saja seperti menyentuh kucing" tidak dikonfirmasi oleh naskah Tarjih.
-
Perlu dibedakan: yang ditetapkan sebagai najis mughalazhah (najis berat) dalam arsip adalah air liur/jilatan anjing, bukan seluruh badan anjing (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala; Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing). Fatwa 2010 menyebut syarat berlakunya pencucian dengan tanah ialah "adanya jilatan yang dilakukan oleh anjing" (Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing).
Dalil
-
Perintah mencuci tujuh kali dengan debu:
ﻃَﻬُﻮﺭُ ﺇِﻧَﺎﺀِ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﻭَﻟَﻎَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐُ ﺃَﻥْ ﻳَﻐْﺴِﻠَﻪُ ﺳَﺒْﻊَ ﻣَﺮَّﺍﺕٍ ﺃُﻭﻟَﺎﻫُﻦَّ ﺑِﺎﻟﺘُّﺮَﺍﺏِ
"Sucinya bejana salah seorang dari kamu sekalian, apabila digunakan minum oleh anjing, supaya dicuci tujuh kali, permulaannya dengan debu." [HR. Muslim dan Ahmad] — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah, Kitab Thaharah
-
Kewajiban bersuci:
ﻻَ ﺗُﻘْﺒَﻞُ ﺻَﻠَﺎﺓٌ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻃُﻬُﻮﺭٍ
"Tidak diterima shalat tanpa bersuci." [HR. Muslim] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala
-
Prinsip kemudahan dan batas kesanggupan:
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al-Baqarah (2): 286] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala
ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ
"Mudahkanlah dan janganlah kamu persulit." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing
-
Larangan taklid dan prinsip tidak bermazhab:
"Muhammadiyah tidak bermazhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaglid... Muhammadiyah haruslah ittiba' kepada apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, mengikuti ajaran dan amalan agama dengan mengetahui dasar penetapannya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
"Janganlah engkau taqlid (ikut-ikutan) kepadaku, kepada Imam Malik, kepada Imam asy-Syafi'i, kepada Imam Auza'i dan Imam ats-Tsaury, Tetapi ambillah (ikutilah) dari mana mereka mengambilnya (yaitu al-Qur'an dan al-Hadis)." — Imam Ahmad, dikutip dalam Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
Catatan
-
Perkembangan lintas tahun. Fatwa 19/2010 (disidangkan 2010) menganalisis empat kategori hadis dan menyimpulkan tidak ada indikasi (qarinah) yang menunjukkan wajibnya tujuh kali plus tanah secara mutlak, lalu membolehkan sabun sebagai ganti tanah. Fatwa 23/2011 (2011) menegaskan jilatan anjing adalah najis yang harus dihindari. Fatwa 18/2020 (2020) merumuskan praktiknya: "dicuci tujuh kali salah satunya menggunakan tanah atau bahan pembersih lainnya". TJA 2024 edisi 09 (2024) menegaskan keringanan berlaku bagi yang lingkungannya tidak memungkinkan menghindari najis, sekaligus tetap menganjurkan kehati-hatian. TJA 2024 edisi 16 dan 19 (2024) menutup dengan pembedaan taklid dan ittiba'. Arahnya konsisten: kemudahan dalam sarana pembersih, tetapi taklid tetap tidak dibenarkan.
-
Mengenai kaidah "asal sesuatu tetap pada keadaannya" (اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ) dan "keyakinan tidak hilang karena keraguan" (اَلْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ): bila Anda sudah yakin badan Anda suci lalu timbul keraguan apakah terkena najis, asalnya tetap suci sampai ada bukti (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala).
-
Untuk urusan bekerja dan berinteraksi di rumah non-muslim, Fatwa 30/2004 menyimpulkan: "jika kita meyakini pada makanan atau alat makan mereka telah terkena najis, maka harus ditinggalkan. Demikian pula halnya jika kita ragu-ragu. Akan tetapi, jika kita yakin tidak terkena najis, maka tidak ada salahnya" (Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim).
-
Keterbatasan penelusuran: saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya baca pembahasan yang secara khusus merinci hukum menyentuh badan atau bulu anjing tanpa air liur. Yang ditegaskan dalam naskah adalah najisnya liur/jilatan anjing. Untuk kasus personal yang rumit, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan
-
Bertaqlid buta kepada Imam Malik bukan jalan yang dibenarkan dalam manhaj Tarjih; yang dianjurkan adalah ittiba', yaitu mengikuti pendapat yang Anda ketahui dalil dan alasannya.
-
Namun untuk keberatan Anda — sulitnya mengulang-ulang penggosokan tanah — Tarjih sendiri telah memberi jalan keluar: mencuci tujuh kali dengan salah satunya memakai tanah atau bahan pembersih lainnya (Fatwa 18/2020), dan sabun boleh menggantikan tanah (Fatwa 19/2010). Jadi Anda tidak perlu berpindah mazhab untuk mendapatkan kemudahan itu.
-
Klaim bahwa mazhab Maliki cukup dengan bilasan air seperti menyentuh kucing tidak sesuai dengan kutipan arsip Tarjih, yang menyebut mazhab Maliki tetap mewajibkan bilangan tujuh.
Sumber
- Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing (2010)
- Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing (2011)
- Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat (2020)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala (2024)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 16 16 30 Agustus Pengertian Dan Hukum Taklid (2024)
- Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada (2024)
- Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab
- Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
- Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim
- Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah
Wallahu a'lam bish-shawab.