ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Saya seorang office boy yg bekerja di kantor, setelah beres…
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 12:03 WIB
Saya seorang office boy yg bekerja di kantor, setelah beres beres di kantor, bos saya selalu mengirim saya ke rumah nya untuk bersih bersih di sana sementara itu si bos ini seorang kristen, di rumah nya memelihara kalbun, saya merasa keberatan jika harus mengulang ulang membersihkan najis yg mengenai badan saya ketika saya hendak salat, awal awal saya masih semangat untuk bersuci sebagai mana mestinya menggunakan tanah, lama kelamaan kerjaan saya makin padat sehingga untuk membersihkan najis menggunakan tanah sulit, sementara waktu salat saya mepet, jadi saya mencari referensi di internet bahwasanya memperbolehkan untuk bertaqlid kepada imam Malik supaya mempermudah kan saya dalam hal najis ini kan dikatakan kalo di madzhab Maliki urusan najisnya tidak seketat di madzhab Syafii yg mana ia membolehkan untuk menyentuh kalbun dan terkena air liur nya dan kalo gak salah hukumnya kayak kita menyentuh kucing aja gitu jadi cukup di bilas air aja cukup, nah di sini saya selalu bimbang karna internet itukan doif ya sementara ini merupakan urusan ibadah wajib saya sebagai seorang muslim, mohon bantu di jawab🙏 apakah saya bertaqlid kepada imam Malik sebelum bekerja di rumah bos saya itu sah dan merupakan hal yg benar.

Pertanyaan

Apakah sah dan benar saya bertaqlid kepada Imam Malik dalam urusan najis anjing, agar tidak perlu menggosok tanah berulang-ulang setiap kali membersihkan rumah bos saya?


Jawaban


Dalil

  • Perintah mencuci tujuh kali dengan debu:

    ﻃَﻬُﻮﺭُ ﺇِﻧَﺎﺀِ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﻭَﻟَﻎَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐُ ﺃَﻥْ ﻳَﻐْﺴِﻠَﻪُ ﺳَﺒْﻊَ ﻣَﺮَّﺍﺕٍ ﺃُﻭﻟَﺎﻫُﻦَّ ﺑِﺎﻟﺘُّﺮَﺍﺏِ

    "Sucinya bejana salah seorang dari kamu sekalian, apabila digunakan minum oleh anjing, supaya dicuci tujuh kali, permulaannya dengan debu." [HR. Muslim dan Ahmad] — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah, Kitab Thaharah

  • Kewajiban bersuci:

    ﻻَ ﺗُﻘْﺒَﻞُ ﺻَﻠَﺎﺓٌ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻃُﻬُﻮﺭٍ

    "Tidak diterima shalat tanpa bersuci." [HR. Muslim] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala

  • Prinsip kemudahan dan batas kesanggupan:

    لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

    "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS. Al-Baqarah (2): 286] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala

    ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ

    "Mudahkanlah dan janganlah kamu persulit." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing

  • Larangan taklid dan prinsip tidak bermazhab:

"Muhammadiyah tidak bermazhab dan tidak membenarkan warganya untuk bertaglid... Muhammadiyah haruslah ittiba' kepada apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, mengikuti ajaran dan amalan agama dengan mengetahui dasar penetapannya." — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan

"Janganlah engkau taqlid (ikut-ikutan) kepadaku, kepada Imam Malik, kepada Imam asy-Syafi'i, kepada Imam Auza'i dan Imam ats-Tsaury, Tetapi ambillah (ikutilah) dari mana mereka mengambilnya (yaitu al-Qur'an dan al-Hadis)." — Imam Ahmad, dikutip dalam Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab


Catatan

  • Perkembangan lintas tahun. Fatwa 19/2010 (disidangkan 2010) menganalisis empat kategori hadis dan menyimpulkan tidak ada indikasi (qarinah) yang menunjukkan wajibnya tujuh kali plus tanah secara mutlak, lalu membolehkan sabun sebagai ganti tanah. Fatwa 23/2011 (2011) menegaskan jilatan anjing adalah najis yang harus dihindari. Fatwa 18/2020 (2020) merumuskan praktiknya: "dicuci tujuh kali salah satunya menggunakan tanah atau bahan pembersih lainnya". TJA 2024 edisi 09 (2024) menegaskan keringanan berlaku bagi yang lingkungannya tidak memungkinkan menghindari najis, sekaligus tetap menganjurkan kehati-hatian. TJA 2024 edisi 16 dan 19 (2024) menutup dengan pembedaan taklid dan ittiba'. Arahnya konsisten: kemudahan dalam sarana pembersih, tetapi taklid tetap tidak dibenarkan.

  • Mengenai kaidah "asal sesuatu tetap pada keadaannya" (اَلْأَصْلُ بَقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَا كَانَ) dan "keyakinan tidak hilang karena keraguan" (اَلْيَقِينُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ): bila Anda sudah yakin badan Anda suci lalu timbul keraguan apakah terkena najis, asalnya tetap suci sampai ada bukti (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoala).

  • Untuk urusan bekerja dan berinteraksi di rumah non-muslim, Fatwa 30/2004 menyimpulkan: "jika kita meyakini pada makanan atau alat makan mereka telah terkena najis, maka harus ditinggalkan. Demikian pula halnya jika kita ragu-ragu. Akan tetapi, jika kita yakin tidak terkena najis, maka tidak ada salahnya" (Fatwa 30 2004 Bergaul Dengan Non Muslim).

  • Keterbatasan penelusuran: saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya baca pembahasan yang secara khusus merinci hukum menyentuh badan atau bulu anjing tanpa air liur. Yang ditegaskan dalam naskah adalah najisnya liur/jilatan anjing. Untuk kasus personal yang rumit, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.


Kesimpulan

  • Bertaqlid buta kepada Imam Malik bukan jalan yang dibenarkan dalam manhaj Tarjih; yang dianjurkan adalah ittiba', yaitu mengikuti pendapat yang Anda ketahui dalil dan alasannya.

  • Namun untuk keberatan Anda — sulitnya mengulang-ulang penggosokan tanah — Tarjih sendiri telah memberi jalan keluar: mencuci tujuh kali dengan salah satunya memakai tanah atau bahan pembersih lainnya (Fatwa 18/2020), dan sabun boleh menggantikan tanah (Fatwa 19/2010). Jadi Anda tidak perlu berpindah mazhab untuk mendapatkan kemudahan itu.

  • Klaim bahwa mazhab Maliki cukup dengan bilasan air seperti menyentuh kucing tidak sesuai dengan kutipan arsip Tarjih, yang menyebut mazhab Maliki tetap mewajibkan bilangan tujuh.


Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 12:10 WIB
Berarti menggunakan sabun masih bisa ya sebagai pengganti dari tanah

Pertanyaan

Jadi sabun masih boleh dipakai sebagai pengganti tanah saat bersuci dari najis jilatan anjing?


Jawaban

  • Ya, boleh — tetapi yang diganti adalah medianya (tanah), bukan bilangan cucinya. Fatwa 19/2010 menyimpulkan: "saudara boleh menggunakan sabun pembersih sebagai ganti sabun dari tanah untuk mensucikan bejana yang terkena jilatan anjing" (Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing, disidangkan 6 Agustus 2010). Bilangan tujuh kali tetap dipertahankan; yang tidak diwajibkan lagi adalah tanahnya.

  • Alasannya bukan "karena tidak ada larangan", melainkan karena fatwa menilai tanah itu wasilah (sarana), bukan inti perintah. Kutipannya: "mencuci bejana sebanyak tujuh kali dengan salah satunya menggunakan tanah sesungguhnya bukanlah inti (subtansi) yang ingin Nabi saw sampaikan dalam hadisnya tersebut. Sehingga ia bisa disebut sebagai wasilah (sarana) saja, bukan sebagai sunnah tasyri'iyah... Di zaman sekarang, kita bisa menggunakan sabun, deterjen dan sarana-sarana lainnya yang bisa mengantarkan kita sampai pada maqshad (tujuan inti) dari hadis tersebut, yaitu membersihkan peralatan dari najis yang menempel padanya" (Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing).

  • Fatwa 18/2020 kemudian merumuskan praktiknya untuk najis jilatan anjing pada pakaian: "dicuci tujuh kali salah satunya menggunakan tanah atau bahan pembersih lainnya" (Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat). Inilah yang paling dekat dengan kasus Anda, karena yang dibahas pakaian yang terkena najis saat akan salat.

  • Bila Anda tetap ingin memakai tanah, fatwa 19/2010 menyebutkan: "jika saudara merasa ingin tetap melakukannya sesuai dengan yang tercantum dalam hadis Nabi Muhammad saw, karena faktor kecintaan terhadap segala sesuatu yang berasal dari beliau, maka dalam pandangan kami, saudara termasuk muhsin (orang yang melakukan kebaikan) dan insya Allah tetap mendapat pahala karena niat saudara" (Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing).


Dalil

  • Perintah mencuci tujuh kali, yang pertama dengan debu:

    ﻃَﻬُﻮﺭُ ﺇِﻧَﺎﺀِ ﺃَﺣَﺪِﻛُﻢْ ﺇِﺫَﺍ ﻭَﻟَﻎَ ﻓِﻴﻪِ ﺍﻟْﻜَﻠْﺐُ ﺃَﻥْ ﻳَﻐْﺴِﻠَﻪُ ﺳَﺒْﻊَ ﻣَﺮَّﺍﺕٍ ﺃُﻭﻟَﺎﻫُﻦَّ ﺑِﺎﻟﺘُّﺮَﺍﺏِ

    "Sucinya bejana salah seorang dari kamu sekalian, apabila digunakan minum oleh anjing, supaya dicuci tujuh kali, permulaannya dengan debu." [HR. Muslim dan Ahmad] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah

  • Prinsip kemudahan yang dipakai fatwa:

    ﻳَﺴِّﺮُﻭﺍ ﻭَﻻَ ﺗُﻌَﺴِّﺮُﻭﺍ

    "Mudahkanlah dan janganlah kamu persulit." [HR. al-Bukhari] — Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing

  • Penegasan kewajiban bersuci:

    ﻻَ ﺗُﻘْﺒَﻞُ ﺻَﻠَﺎﺓٌ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﻃُﻬُﻮﺭٍ

    "Tidak diterima shalat tanpa bersuci." [HR. Muslim] — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis


Catatan

  • Perlu dibedakan tiga hal. (a) Yang tertulis dalam putusan: bilangan tujuh tetap; tanah dinilai wasilah sehingga boleh diganti sabun/deterjen. (b) Yang merupakan hasil ijtihad, bukan nash: tidak ada dalil khusus yang menyebut sabun — kesimpulan ini lahir dari pendekatan wasilah dan maqshad yang ditempuh fatwa. (c) Yang saya ringkas sendiri: penerapan pada badan dan pakaian Anda, sebab Fatwa 19/2010 objek aslinya adalah bejana, sedangkan Fatwa 18/2020 yang berbicara tentang pakaian memakai redaksi "tanah atau bahan pembersih lainnya".

  • Perkembangan lintas tahun tetap sejalan: TJA Jilid 9 menetapkan najis yang dicuci tujuh kali dengan tanah ialah "bejana yang dijilat anjing" (Tanya Jawab Agama 9 Bab 3 Thaharah); Fatwa 19/2010 (2010) membuka penggantian tanah dengan sabun; Fatwa 23/2011 (2011) menegaskan jilatan anjing "adalah suatu najis yang harus dihindari" (Fatwa 23 2011 Hukum Memelihara Anjing); Fatwa 18/2020 (2020) merumuskan "tanah atau bahan pembersih lainnya"; TJA 2024 edisi 09 tetap menyebut "air sebanyak 7 kali, satu kali di antaranya dicampur dengan debu atau tanah" bagi najis mughaladah (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis). Jadi yang berkembang adalah soal media pembersihnya, bukan bilangan tujuh.

  • Satu hal yang baiknya Anda pertahankan: keringanan ini berlaku setelah Anda berusaha semaksimal mungkin menghindari najis, misalnya memakai sarung tangan atau pelindung saat membersihkan ("Jika kehati-hatian sudah dilakukan secara maksimal sesuai dengan kemampuan maksimal, namun lingkungan sekitarnya tidak berhati-hati dalam hal najis, maka itu sudah di luar batas kemampuan seseorang") (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis).


Kesimpulan

  • Boleh. Sabun atau deterjen dapat menggantikan tanah, sedangkan bilangan tujuh kali tetap dijalankan. Bila Anda memilih tetap memakai tanah, itu dinilai lebih baik (muhsin) menurut Fatwa 19/2010.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 12:18 WIB
Kalo pakaian yg kita gunakan terkena najis juga sementara kita tidak membawa baju ganti lain sementara itu kita wajib salat, itu gimana ya

Pertanyaan

Bagaimana kalau pakaian yang sedang saya pakai terkena najis, sementara saya tidak membawa baju ganti dan salat tetap wajib saya kerjakan?


Jawaban

  • Yang pertama dituntut bukan "mengganti seluruh baju", melainkan mencuci bagian yang terkena najis saja, lalu salat dengan pakaian yang sama. Ini justru kasus yang pernah ditanyakan langsung kepada Nabi saw oleh Khaulah binti Yasar yang hanya punya selembar pakaian: "Hai Rasulullah, saya tidak mempunyai pakaian kecuali selembar yang kupakai sedang saya berhaidl." Jawab Nabi saw: "Jika kamu telah bersih (dari haidl), maka cucilah tempat yang kena darah, lalu shalatlah dengan pakaian itu." Ketika ia bertanya lagi bagaimana jika bekasnya tidak hilang, Nabi menjawab: "Cukup bagi kamu dengan memakai air, dan tidak mengapa akan bekas darah tadi" (Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah).

  • Untuk najis jilatan anjing, cuci bagian yang terkena itu tujuh kali, salah satunya dengan tanah atau bahan pembersih lainnya (sabun) — sesuai Fatwa 18/2020 (Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat) dan Fatwa 19/2010 (Fatwa 19 2010 Bejana Yang Dijilati Anjing).

  • Bila memang sama sekali tidak memungkinkan — tidak ada air, tidak ada baju ganti, waktu salat mepet — maka berlaku kaidah darurat. Fikih Kebencanaan (Keputusan Tarjih ke-29) menyatakan: "Jika pakaian seseorang terkena salah satu dari yang disebutkan di atas, maka pakaiannya tidak sah digunakan untuk salat. Ia harus menanggalkannya dan menggantinya dengan yang lain. Namun dalam kondisi terjadi bencana, di mana tidak memungkinkan untuk berganti pakaian yang bersih, hal tersebut dapat dimaklumi dan salat seseorang menjadi sah. Kewajiban salat tetap harus ditunaikan sekalipun salah satu syarat sahnya tidak terpenuhi. Inilah yang disebut sebagai kondisi darurat yang menyebabkan terjadinya pengecualian" (Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab Vi Masalah Ibadah Pada Saat Bencana).

  • Ketentuan ini sejalan dengan Fatwa 02/2022 tentang penyandang stoma, yaitu orang yang najisnya keluar tanpa bisa ia kendalikan saat salat: "bagi orang penyandang stoma tetap sah hukum shalatnya apabila di kala shalat keluar kotoran dan tidak perlu untuk membersihkannya" (Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma). Prinsipnya: "Allah pun tidak mengharuskan sesuatu yang sangat berat bagi hamba-Nya. Dengan kata lain, seseorang tidak dibebani melainkan sebatas kesanggupan mereka" (Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma).


Dalil


Catatan

  • Perkembangan lintas tahun, dan tiga hal yang perlu dibedakan.

(a) Yang tertulis dalam naskah. HPT Jilid 1 (Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah) memerintahkan membasuh bagian badan, pakaian, atau tempat salat yang terkena najis, dan menegaskan "tidak mengapa tertinggal bekas salah satu sifat najis tadi". Fatwa 57/1998 (Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan Salat Duha Tidak Urut Kotoran Cic) menurunkan dua petunjuk dari hadis terompah: "Pakaian yang kena najis tidak boleh dipakai untuk salat", tetapi bila terkena najis sedang dalam salat dan ia mengetahuinya, najis itu dihilangkan lalu salat dilanjutkan tanpa mengulang dari awal; bila tidak mengetahuinya, salatnya sah. Fatwa 34/2019 (Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis) membahas cipratan air siraman najis dan menganjurkan kehati-hatian. Fatwa 18/2020 (Fatwa 18 2020 Hukum Badal Haji Dan Hukum Pakaian Bernajis Saat Salat) merinci tiga situasi: najis ditemukan sebelum salat → wajib dibersihkan, wudu tidak perlu diulang; ditemukan saat salat pada yang bisa dilepas (sandal, peci, surban) → salat tetap sah; ditemukan saat salat pada baju, celana, atau kain sarung → shalatnya dibatalkan, najis dibersihkan, lalu diulangi, "Hal itu dikarenakan suci dari kotoran/najis merupakan syarat sahnya shalat"; ditemukan setelah salat → salat sah dan tidak perlu diulang. Fatwa 02/2022 (Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma) lalu memberi keringanan ketika najis keluar tanpa dapat dikendalikan. TJA 2024 edisi 09 (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis) menegaskan keringanan itu berlaku bila upaya maksimal sudah dilakukan.

(b) Yang perlu dibaca dengan hati-hati. Perintah Fatwa 18/2020 untuk membatalkan dan mengulang salat itu berada dalam kerangka najis yang masih dapat dibersihkan ketika itu juga. Fikih Kebencanaan memberi kaidah pengecualian untuk keadaan yang benar-benar tidak memungkinkan berganti pakaian. Keduanya bukan saling menggantikan, melainkan berlaku pada kadar kemampuan yang berbeda — jadi jangan membaca "batal dan ulangi" sebagai beban mutlak, dan jangan pula membaca "salat tetap sah" sebagai izin meninggalkan pembersihan padahal mampu.

(c) Yang saya susun sendiri. Penerapan pada kasus Anda — pekerja yang pakaiannya terkena najis di rumah majikan dan tidak membawa baju ganti — adalah pembacaan saya atas tiga naskah di atas (HPT Jilid 1, Fatwa 18/2020, Fikih Kebencanaan), bukan satu fatwa yang menyebut kasus ini secara persis.

  • Naskah arsip juga menganjurkan langkah pencegahan sebelum kejadian, antara lain: "Menghindari kontak langsung dari berbagai hal yang berpotensi terkena najis dengan cara menggunakan pelindung seperti; memakai sandal ketika masuk kamar mandi, menggunakan sarung tangan ketika memegang sesuatu yang kotor" (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati Hatian Dalam Persoalan Najis). Menyiapkan baju ganti di tempat kerja termasuk ikhtiar semacam ini.

  • Keterbatasan penelusuran: saya belum menemukan naskah yang secara khusus membahas pekerja yang bertugas membersihkan rumah berpenghuni anjing milik non-muslim dan pakaiannya berulang kali terkena najis. Yang tersedia adalah naskah umum di atas. Untuk kasus personal, silakan dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.


Kesimpulan

  • Bila masih bisa, cukup cuci bagian pakaian yang terkena najis (tujuh kali, satu di antaranya dengan sabun), lalu salat dengan pakaian itu — tidak perlu baju ganti, berdasarkan hadis Khaulah dalam HPT Jilid 1.

  • Bila benar-benar tidak memungkinkan mencuci maupun mengganti, salat tetap wajib ditunaikan dan sah menurut kaidah darurat dalam Fikih Kebencanaan: "salat seseorang menjadi sah. Kewajiban salat tetap harus ditunaikan sekalipun salah satu syarat sahnya tidak terpenuhi."

  • Yang tidak dibenarkan adalah meninggalkan salat karena alasan najis. Keringanan diberikan pada cara bersucinya, bukan pada kewajiban salatnya.


Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.