ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
bagaimana hukum ziarah kubur
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 16:52 WIB
bagaimana hukum ziarah kubur

Pertanyaan

  • Bagaimana hukum ziarah kubur menurut Tarjih Muhammadiyah, dan apa tuntunannya?

Jawaban

Posisi pokok: ziarah kubur pada dasarnya mubah (boleh), bahkan dianjurkan karena mengingatkan kepada akhirat; hukumnya dapat menjadi haram bagi orang yang dikhawatirkan akan menimbulkan kemusyrikan dalam hatinya.

Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 menyatakan:

"Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya ziarah kubur itu hukumnya mubah (boleh), namun bagi orang yang masih lemah imannya dilarang oleh Rasulullah saw.. Setelah iman kaum muslimin kuat maka ziarah itu dibolehkan. […] jika bagi seseorang ziarah kubur itu dikhawatirkan dapat merusak imannya, seperti akan timbul kemusyrikan dalam hatinya, maka bagi orang itu haram hukumnya ziarah kubur. Jika ziarah kubur itu tidak akan merusak imannya bahkan dapat memperkuatnya […] maka ziarah itu bagi mereka sangat dianjurkan oleh agama Islam."

Halaman konsep merumuskannya: "Boleh melakukan ziarah kubur asal ziarah itu tidak menimbulkan kemusyrikan dalam hati si penziarah" — Ziarah Kubur.

Tuntunan yang disebutkan naskah:

  • Mengucapkan salam dan berdoa untuk ahli kubur ketika sampai di kuburan. HPT Kitab Jenazah memuat lafalnya: "Assala-mu'alaikum da-ra qaumin mukmini-na wa inna-insya- allahu bikum la-hiqu-n. Alla-humma latahrimna-ajrahum wala-taftin-na-ba'dahum"; kemudian menghadaplah qiblat lalu berdoa kepada Allah, memintakan ampun dan 'afiyat bagi mereka — Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur.
  • Doa versi hadis 'Aisyah dalam Tanya Jawab Agama 9: "salam atas ahli kubur dari orang-orang muslimin dan mukminin, semoga Allah mengasihi orang-orang yang telah dahulu dan yang kemudian dari kita, dan kami insya Allah akan mengikutimu" [Ditakhrijkan oleh Muslim] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah.
  • Niat ziarah hanya untuk mendoakan ahli kubur dan mengingat akhirat: "Jangan sampai melakukan hal-hal yang dilarang seperti meminta-minta kepada ahli kubur atau menjadikannya wasilah kepada Allah swt." — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur.
  • Membuka alas kaki dilakukan setelah berjalan di antara sela-sela kuburan; di jalanan dalam kuburan belum dibuka tidak mengapa — Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur.
  • Larangan di area kubur: duduk di atas kubur, shalat menghadapnya, mendirikan bangunan, menambah tanah agar lebih tinggi, memplester, dan menulis di atasnya — Fatwa 21 Larangan Larangan Seputar Kuburan.

Perkembangan lintas tahun yang perlu diketahui:

  • HPT Kitab Jenazah bagian 07 (naskah dasar HPT) memuat kalimat: "Janganlah orang perempuan sering berziarah kubur" dan menukil hadis Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. melaknati "perempuan-perempuan yang selalu ziarah kubur", dengan catatan kalimat zawwarat berbentuk shighah mubalaghah (ahli ziarah atau selalu berziarah).
  • Fatwa 09/2013 menjawab langsung pertanyaan itu: "Anjuran tersebut ditujukan secara umum kepada seluruh umat muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Jadi tidak ada larangan bagi kaum perempuan untuk berziarah." Naskah 2013 ini juga menyatakan bahwa persoalan seputar ziarah kubur telah termuat dalam HPT Kitab Jenazah bab Ziarah Qubur, dan merujuk pula pada Fatwa Majelis Tarjih no. 22 tahun 2005 tentang Ziarah Kubur dan bacaan Yasin.
  • Fatwa 21/2007 melarang bangunan, peninggian, plester, dan tulisan pada kubur; namun Fatwa 09/2016 menyatakan: "setelah dilakukan kompromi berdasarkan hadis-hadis dan pendapat ulama yang telah disebutkan di atas, maka menulis nama, tanggal lahir dan tanggal wafat pada kuburan boleh dilakukan" — sekadar untuk memberi tanda agar mudah diziarahi, tidak berlebihan; serta dibolehkan meratakan tanah kubur atau meninggikan gundukan tanahnya maksimal satu jengkal tangan — Fatwa 09 2016 Menulis Nama Dan Meninggikan Kuburan.
  • Fatwa 20/2020 menempatkan ziarah kubur sebagai salah satu "tuntunan-tuntunan Islam secara umum" yang dipakai untuk mengedukasi masyarakat dalam kaitan tradisi Nyadran — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran.

Dalil

  • عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة. [رواه مسلم وابو داود والترمذي وابن حبان والحاكم]

"Rasulullah saw bersabda; 'Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat'." [HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim] — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى تَعَالَى عَلَى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى فَاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ. [رواه الجماعة]

"Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak diizinkan. Lalu aku memohon izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati." [HR. Jama'ah Ahli Hadis] — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur

  • عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ اْلقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ. [رواه مسلم: 94/970]

"Rasulullah saw melarang memplester kubur, mendudukinya dan mendirikan bangunan di atasnya." [HR. Muslim, no. 94/970] — Fatwa 21 Larangan Larangan Seputar Kuburan

Catatan

  • Naskah HPT Kitab Jenazah bagian 07 dan Fatwa 09/2013 tidak sepenuhnya searah dalam soal ziarah bagi perempuan; keduanya saya sajikan apa adanya beserta tahunnya. Fatwa 09/2013 adalah naskah yang secara khusus menjawab pertanyaan itu dan menyatakan tidak ada larangan bagi perempuan berziarah.
  • Rincian tata cara berdoa di kuburan yang dirujuk Fatwa 09/2013 (Tanya Jawab Agama Jilid 1 hlm. 210, Jilid 2 hlm. 171, Jilid 3 hlm. 195, serta Fatwa no. 22 tahun 2005 tentang Ziarah Kubur dan bacaan Yasin) tidak saya baca langsung dalam penelusuran ini, sehingga isinya belum dapat saya kutip.

Kesimpulan

  • Ziarah kubur hukum asalnya mubah dan dianjurkan karena mengingatkan akhirat; menjadi haram bagi yang dikhawatirkan terjerumus syirik. Dilakukan dengan salam dan doa untuk ahli kubur, niat mendoakan bukan meminta kepada ahli kubur, serta meninggalkan larangan duduk di atas kubur, membangun, meninggikan melebihi sejengkal, memplester, dan menulis secara berlebihan.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:54 WIB
mengapa muhammadiyah jadi organisasi yang kaya?

Pertanyaan itu menyangkut aset dan kekayaan organisasi, bukan isi fatwa, jadi di luar arsip yang saya pegang — saya tidak punya bahan untuk menjawabnya.

Kalau Anda ingin menelusuri hal yang berkaitan dengan harta dalam pandangan Tarjih, misalnya fikih zakat, wakaf, atau pengelolaan amal usaha, silakan ajukan; itu bisa saya carikan sumbernya.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:54 WIB
mengapa muhammadiyah tidak berdzikir setelah sholat

Pertanyaan

  • Mengapa Muhammadiyah — dalam anggapan penanya — tidak berdzikir setelah shalat?

Jawaban

  • Premis pertanyaannya perlu diluruskan lebih dulu: Muhammadiyah justru menganjurkan dzikir sesudah shalat fardhu. HPT memuat kitab khusus untuk itu: "BAB III MATAN DZIKIR DAN DOA SESUDAH SHALAT FARDHU — A. Matan Dzikir Sesudah Shalat Fardhu, 1. Membaca istighfar tiga kali…", dan menegaskan bahwa bacaan itu "tidak wajib dibaca seluruhnya dan tidak harus berurutan (tertib). Apa yang dikemukakan di atas berasal dari hadits-hadits Nabi SAW yang menerangkan bahwa Rasulullah membaca dzikir dan doa setelah shalat fardu" — Kitab Zikir Doa.

  • Yang ditolak Tarjih bukan dzikirnya, melainkan tiga bentuk praktik tertentu: (1) dzikir berjamaah dengan pemandu dan susunan kaifiat tertentu; (2) dzikir dengan suara keras; (3) dzikir memakai pengeras suara. Ketiganya berbeda dari dzikir pribadi yang memang dianjurkan.

    • Perkembangan naskahnya secara kronologis:
  • Naskah HPT dan TJA (tanpa tahun tercatat). Tanya Jawab Agama 5 menyimpulkan: "Kesimpulan dari jawaban ini adalah bahwa dzikir itu dianjurkan setelah melaksanakan shalat. Janganlah kita mengajak berjabat tangan dengan orang yang sedang khusyu' berdzikir" — Tanya Jawab Agama 5 Shalat.

  • Fatwa 03/1998 (Hukum Bersalaman setelah Salat Berjamaah). Soal bersalaman: "Apa yang saudara tanyakan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada perintah bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman. Oleh karena itu tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir" — Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman Setelah Salat Berjamaah. Perhatikan: larangannya pada bersalaman, dan dzikir sesudah shalat justru diposisikan sebagai hal yang wajar.

  • Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 (memuat naskah Suara Muhammadiyah 2005–2006). Inilah letak inti jawaban atas kesan "tidak berdzikir". Soal zikir berjamaah: "zikir berjamaah seperti itu sudah terstruktur kaifiatnya sedemikian rupa yang tidak kita jumpai dalam praktik Nabi saw., para sahabat, dan ulama salaf." Kemudian: "kalau berzikir itu sekedar ingin mengajarkan orang, maka diperbolehkan dengan suara keras. Sebahagian besar ulama salaf memakruhkan bahkan mengharamkan berzikir dengan suara keras, dengan alasan Nabi saw. tidak menuntunkan seperti itu… jalan yang terbaik yang harus kita tempuh adalah tidak melakukan zikir berjamaah dengan suara keras, kecuali sekedar untuk mengajar para jamaah." Zikir bersama dalam satu majelis dinilai baik "tanpa imam dan makmum", dengan syarat "dilakukan dengan suara halus, tidak kedengaran orang lain, tidak dengan berteriak-teriak" — Tanya Jawab Agama 9 Bab 12 Zikir Doa Dan Shalawat. Di halaman yang sama juga ditegaskan bahwa wirid dengan bilangan tertentu setiap selesai shalat fardhu "tidak ada tuntunannya", yang ada tuntunannya ialah dzikir dan doa.

  • Fatwa 20/2015 (Pengeras Suara Masjid). "Kemudian zikir merupakan ibadah individu langsung kepada Allah swt, oleh sebab itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik ke dalam maupun ke luar" — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid.

  • Fatwa 32/2016 (Membaca al-Qur'an dengan Pengeras Suara di Masjid). "Begitu pula dengan berzikir dan berdoa dapat dilakukan di masjid baik dengan suara sirr (pelan) maupun jahr (jelas)", dengan catatan: "secara langsung tidak ada dalil yang melarang… Namun di sisi lain tentunya tidak sampai mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan orang lain" — Fatwa 32 2016 Membaca Al Quran Dengan Pengeras Suara Di Masjid.

  • Fatwa 07/2020 (Rangkaian Shalat Jum'at). Zikir tetap menjadi bagian rangkaian: "Setelah selesai melaksanakan Shalat Jum'at dan zikir, kemudian lakukanlah shalat sunnah setelah shalat Jum'at dua atau empat rakaat" — Fatwa 07 2020 Rangkaian Shalat Jum At.

  • Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15. Menegaskan bahwa berdoa setelah shalat wajib — "setelah selesai berdzikir shalat wajib" — "bukan suatu bid'ah karena telah ada dalil-dalilnya dari Al-Qur'an maupun sunah yang maqbûlah sehingga bukan hanya dibolehkan tetapi sangat dianjurkan" — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib.

Dalil

  • QS al-A'raf (7): 205, dikutip Fatwa 20/2015 dan Fatwa 32/2016:

    وَاذْكُر رَّبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ وَلَا تَكُن مِّنَ الْغَافِلِينَ

    "Dan berzikirlah (ingatlah) kamu akan Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri serta lembut tanpa mengeraskan suara pada pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai." — Fatwa 20 2015 Pengeras Suara Masjid

  • Hadis Abu Umamah tentang waktu doa yang mustajab, dikutip TJA 2025 Edisi 15:

    عَنْ أَبِي أُمَامَةَ قَالَ: قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الدُّعَاءِ أَسْمَعُ؟ قَالَ: جَوْفُ اللَّيْلِ الآخِرِ وَدُبُرَ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ [رواه الترمذي]

    "Dari Abu Umamah (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw ditanya; Wahai Rasulullah, doa apakah yang paling didengar? Beliau menjawab, 'Doa di tengah malam terakhir serta setelah shalat-shalat wajib'." [HR At-Tirmidzi] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 15 1 15 Agustus Hukum Berdoa Setelah Shalat Wajib

Catatan

  • Kendati Fatwa 32/2016 menyebut zikir boleh dengan suara jahr (jelas) dalam batas wajar, Fatwa 20/2015 dan TJA 9 Bab 12 lebih ketat pada soal pengeras suara dan zikir berjamaah bersuara keras. Yang saya sajikan di atas adalah bunyi masing-masing naskah; penimbangan akhirnya ada pada Majelis Tarjih. Naskah TJA 9 Bab 12 dan beberapa fatwa lain berstatus salinan yang belum ditinjau ulang, sehingga rincian redaksinya sebaiknya dicocokkan dengan terbitan resmi Suara Muhammadiyah.
  • Untuk kasus konkret di masjid Anda, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan

  • Muhammadiyah tidak meninggalkan dzikir setelah shalat; HPT memuat matan dzikir dan doa sesudah shalat fardhu dan menganjurkannya. Yang tidak dituntunkan menurut Tarjih adalah zikir berjamaah dengan pemandu dan kaifiat tersusun, zikir dengan suara keras, serta penggunaan pengeras suara untuk zikir.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 16:57 WIB
Mengapa solat subuh tidak memakai doa qunut?

Pertanyaan

  • Mengapa shalat Subuh dalam praktik Muhammadiyah tidak memakai doa qunut (doa Allāhumma ihdinī fīman hadayt pada rakaat kedua setelah ruku')?

Jawaban

  • Sebab pokoknya: dalil yang mengkhususkan qunut pada shalat Subuh dinilai tidak sahih, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah (dasar argumen). Ini bukan penolakan terhadap qunut sebagai ibadah, melainkan penolakan terhadap pengkhususan qunut pada Subuh dengan doa tertentu.

  • Yang tetap dituntunkan ialah qunut dalam arti thulul qiyam (berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam shalat), serta qunut nazilah (qunut saat kaum muslimin tertimpa musibah). HPT memutuskan:

    "1. Majelis Tarjih berpendapat bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdo'a dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya). 2. Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya." — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

    • Perkembangan naskahnya secara kronologis:
  • Keputusan Muktamar Tarjih (HPT, Kitab Putusan Tarjih Wiradesa butir V Qunut). Alasan yang dirumuskan: "Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, maka Muktamar berpendapat bahwa QUNUT sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat Subuh"; "Bacaan do'a: اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ … الخ dalam shalat Subuh itu haditsnya tidak shahih"; dan "Penerapan hadits riwayat Hasan tentang do'a … untuk khusus dalam QUNUT SUBUH, tidak dibenarkan" — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut.

  • Tanya Jawab Agama 2 (tanpa tahun tercatat). "Adapun Qunut diartikan dengan arti khusus yakni berdiri lama ketika i'tidal dan membaca doa: 'Allahummahdiniy fiman hadait, dan seterusnya diwaktu shalat Shubuh, hukumnya diperselisihkan Ulama. Dan Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat termasuk qunut dalam shalat witir" — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat.

  • Tanya Jawab Agama 4 (tanpa tahun tercatat). "Hadits tersebut ada yang menyatakan sanadnya hasan, tetapi banyak yang menyatakan bahwa sanadnya lemah, artinya hadits itu dhaif. Maka tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan adanya qunut ada waktu shalat Shubuh." Soal hadis qunut sebulan: sanadnya shahih, "hanya tidak dapat dijadikan dasar qunut hanya pada shalat Shubuh saja" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat.

  • Fatwa 16/2004. Mengutip HPT dan menegaskan bahwa "orang yang paling mengetahui cara ibadah adalah Rasulullah saw", sehingga "cara ibadah yang tidak ada tuntunannya dari Allah dan Rasul-Nya tidak perlu diikuti" — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut. Naskah yang sama dimuat dalam TJA 6 Bab III — Tanya Jawab Agama 6 Bab Iii Adab Shalat.

  • Fatwa 21/2014. "Sedangkan untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah." Hadis mā zāla rasūlullāh yaqnutu fil-fajri ḥattā fāraqad-dun-yā dinilai dha'if; qunut Nabi selama sebulan adalah qunut nazilah, dan "Rasulullah saw. tidak melaksanakan qunut hanya pada Salat Subuh tetapi juga pada Salat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya". Juga ditegaskan: "Meskipun hadis tersebut bernilai shahih namun doa ini adalah doa biasa bukan doa Qunut Subuh, karena memang dalam hadis tersebut tidak menunjukkan perintah Nabi saw. untuk membaca doa tersebut pada saat qunut" — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan.

  • Fatwa 07/2015. Memberi rincian sanad: "Bacaan اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْت ... dalam shalat shubuh itu sanadnya dhaif karena terjadi keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali. Muhammad bin Ali adalah Abu Ja'far al-Baqir … Dia adalah tabi'in yang tsiqah, akan tetapi dia tidak bertemu dengan Hasan bin Ali karena Muhammad bin Ali lahir pada tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat pada tahun 50 H." Fatwa ini juga mengatur sikap makmum: "Ketika seorang makmum yakin kalau doa qunut tidak dituntunkan dalam shalat shubuh, maka ia boleh tidak membacanya meskipun imam membacanya. Akan tetapi, ia tidak boleh mendahului gerakan imam, sehingga ketika imam membaca doa qunut makmum cukup mendengarkan dan tetap berdiri seperti berdirinya imam" — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok.

  • Fatwa 14/2016. "Muhammadiyah berpandangan bahwa dalil-dalil tentang qunut subuh tidak memenuhi kriteria sebagai hadis yang dapat diterima sebagai hujjah, sebagaimana tercantum dalam Himpunan Putusan Tarjih: Kitab Putusan Tarjih Wiradesa butir V Qunut" — Fatwa 14 2016 Mencampuraduk Ajaran Imam Mazhab.

  • Fatwa Qunut Nazilah (2021). Menegaskan bahwa yang dituntunkan adalah kunut nazilah, "dilakukan pada semua shalat fardu baik shalat jahr seperti Magrib, Isyak, Subuh termasuk shalat Jum'at maupun pada shalat sirr seperti Zuhur dan Asar". Di sini juga disebut: "Menurut as-Sayyid Sabiq, kunut pada shalat Subuh tidak masyru' kecuali ada nazīlah yang mengharuskan kunut" — Fatwa Qunut Nazilah Ali.

Dalil

  • Hadis yang dipakai untuk menetapkan qunut sebagai thulul qiyam:

    عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ. [رواه مسلم وأحمد وابن ماجه والترمذى وصححه]

    "Diriwayatkan dari Jabir, bahwa Nabi saw bersabda: Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca doa qunut)." [HR Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi] — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Hadis yang oleh Tarjih dinilai dha'if sebagai dasar qunut Subuh:

    مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا. [رواه أحمد والدارقطني والبيهقي]

    — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan

  • Keterangan sahabat yang dikutip Fatwa Qunut Nazilah:

Dari Abu Malik al-Asyja'i, ia bertanya kepada ayahnya apakah Rasulullah saw, Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali melakukan kunut. Ia menjawab: "Wahai anakku, yang demikian itu adalah perkara baru" [H.R. at-Tirmidzi, hadis ini hasan sahih]. Berkata Ahmad dan Ishak: "(Beliau Nabi saw) tidak melaksanakan kunut pada shalat Subuh melainkan ketika ada nazilah yang menimpa kepada kaum muslimin" [H.R. at-Tirmidzi] — Fatwa Qunut Nazilah Ali.

Catatan

  • Saya belum menelusuri seluruh naskah khazanah yang mungkin menyinggung qunut; yang saya sajikan adalah halaman-halaman yang berhasil dibaca. Redaksi TJA 2, TJA 4, dan TJA 6 adalah salinan naskah Suara Muhammadiyah yang sebaiknya dicocokkan dengan terbitan resminya.
  • Perlu dibedakan: "tidak menuntunkan qunut Subuh" bukan berarti melarang siapa pun berdoa di dalam shalat. Qunut dalam arti berdiri lama berdoa tetap masyru', dan qunut nazilah tetap dituntunkan saat musibah.

Kesimpulan

  • Shalat Subuh dalam tuntunan Tarjih tidak memakai doa qunut jenis Allāhumma ihdinī fīman hadayt, karena hadis yang mengkhususkannya dinilai tidak sahih — sanadnya terputus pada Muhammad bin Ali (Abu Ja'far al-Baqir) yang tidak bertemu Hasan bin Ali — sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai hujjah. Yang dituntunkan adalah qunut sebagai thulul qiyam dan qunut nazilah. Posisi ini konsisten sejak keputusan Muktamar Tarjih dalam HPT hingga Fatwa 2021, dengan penambahan rincian kritik sanad pada naskah 2014 dan 2015.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.