Pertanyaan
- Bagaimana hukum ziarah kubur menurut Tarjih Muhammadiyah, dan apa tuntunannya?
Jawaban
Posisi pokok: ziarah kubur pada dasarnya mubah (boleh), bahkan dianjurkan karena mengingatkan kepada akhirat; hukumnya dapat menjadi haram bagi orang yang dikhawatirkan akan menimbulkan kemusyrikan dalam hatinya.
Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 menyatakan:
"Dari hadis di atas dapat dipahami bahwa pada dasarnya ziarah kubur itu hukumnya mubah (boleh), namun bagi orang yang masih lemah imannya dilarang oleh Rasulullah saw.. Setelah iman kaum muslimin kuat maka ziarah itu dibolehkan. […] jika bagi seseorang ziarah kubur itu dikhawatirkan dapat merusak imannya, seperti akan timbul kemusyrikan dalam hatinya, maka bagi orang itu haram hukumnya ziarah kubur. Jika ziarah kubur itu tidak akan merusak imannya bahkan dapat memperkuatnya […] maka ziarah itu bagi mereka sangat dianjurkan oleh agama Islam."
Halaman konsep merumuskannya: "Boleh melakukan ziarah kubur asal ziarah itu tidak menimbulkan kemusyrikan dalam hati si penziarah" — Ziarah Kubur.
Tuntunan yang disebutkan naskah:
- Mengucapkan salam dan berdoa untuk ahli kubur ketika sampai di kuburan. HPT Kitab Jenazah memuat lafalnya: "Assala-mu'alaikum da-ra qaumin mukmini-na wa inna-insya- allahu bikum la-hiqu-n. Alla-humma latahrimna-ajrahum wala-taftin-na-ba'dahum"; kemudian menghadaplah qiblat lalu berdoa kepada Allah, memintakan ampun dan 'afiyat bagi mereka — Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur.
- Doa versi hadis 'Aisyah dalam Tanya Jawab Agama 9: "salam atas ahli kubur dari orang-orang muslimin dan mukminin, semoga Allah mengasihi orang-orang yang telah dahulu dan yang kemudian dari kita, dan kami insya Allah akan mengikutimu" [Ditakhrijkan oleh Muslim] — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah.
- Niat ziarah hanya untuk mendoakan ahli kubur dan mengingat akhirat: "Jangan sampai melakukan hal-hal yang dilarang seperti meminta-minta kepada ahli kubur atau menjadikannya wasilah kepada Allah swt." — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur.
- Membuka alas kaki dilakukan setelah berjalan di antara sela-sela kuburan; di jalanan dalam kuburan belum dibuka tidak mengapa — Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur.
- Larangan di area kubur: duduk di atas kubur, shalat menghadapnya, mendirikan bangunan, menambah tanah agar lebih tinggi, memplester, dan menulis di atasnya — Fatwa 21 Larangan Larangan Seputar Kuburan.
Perkembangan lintas tahun yang perlu diketahui:
- HPT Kitab Jenazah bagian 07 (naskah dasar HPT) memuat kalimat: "Janganlah orang perempuan sering berziarah kubur" dan menukil hadis Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw. melaknati "perempuan-perempuan yang selalu ziarah kubur", dengan catatan kalimat zawwarat berbentuk shighah mubalaghah (ahli ziarah atau selalu berziarah).
- Fatwa 09/2013 menjawab langsung pertanyaan itu: "Anjuran tersebut ditujukan secara umum kepada seluruh umat muslim baik itu laki-laki maupun perempuan. Jadi tidak ada larangan bagi kaum perempuan untuk berziarah." Naskah 2013 ini juga menyatakan bahwa persoalan seputar ziarah kubur telah termuat dalam HPT Kitab Jenazah bab Ziarah Qubur, dan merujuk pula pada Fatwa Majelis Tarjih no. 22 tahun 2005 tentang Ziarah Kubur dan bacaan Yasin.
- Fatwa 21/2007 melarang bangunan, peninggian, plester, dan tulisan pada kubur; namun Fatwa 09/2016 menyatakan: "setelah dilakukan kompromi berdasarkan hadis-hadis dan pendapat ulama yang telah disebutkan di atas, maka menulis nama, tanggal lahir dan tanggal wafat pada kuburan boleh dilakukan" — sekadar untuk memberi tanda agar mudah diziarahi, tidak berlebihan; serta dibolehkan meratakan tanah kubur atau meninggikan gundukan tanahnya maksimal satu jengkal tangan — Fatwa 09 2016 Menulis Nama Dan Meninggikan Kuburan.
- Fatwa 20/2020 menempatkan ziarah kubur sebagai salah satu "tuntunan-tuntunan Islam secara umum" yang dipakai untuk mengedukasi masyarakat dalam kaitan tradisi Nyadran — Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran.
Dalil
- عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِى زِيَارَةِ قَبْرِ أُمِّهِ فَزُورُوهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الآخِرَة. [رواه مسلم وابو داود والترمذي وابن حبان والحاكم]
"Rasulullah saw bersabda; 'Dahulu aku pernah melarang ziarah kubur, maka telah diizinkan bagi Muhammad berziarah kubur bundanya. Maka berziarahlah kubur, sebab hal itu mengingatkan akhirat'." [HR. Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan al-Hakim] — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
- عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم اسْتَأْذَنْتُ رَبِّى تَعَالَى عَلَى أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى فَاسْتَأْذَنْتُ أَنْ أَزُورَ قَبْرَهَا فَأُذِنَ لِى فَزُورُوا الْقُبُورَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ بِالْمَوْتِ. [رواه الجماعة]
"Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku diperkenankan memohonkan ampun bagi ibuku, maka tidak diizinkan. Lalu aku memohon izin untuk berziarah ke kuburnya, maka diizinkannya. Oleh karena itu ziarahlah ke kubur, sebab hal itu dapat mengingatkan mati." [HR. Jama'ah Ahli Hadis] — Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur
- عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ اْلقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ. [رواه مسلم: 94/970]
"Rasulullah saw melarang memplester kubur, mendudukinya dan mendirikan bangunan di atasnya." [HR. Muslim, no. 94/970] — Fatwa 21 Larangan Larangan Seputar Kuburan
Catatan
- Naskah HPT Kitab Jenazah bagian 07 dan Fatwa 09/2013 tidak sepenuhnya searah dalam soal ziarah bagi perempuan; keduanya saya sajikan apa adanya beserta tahunnya. Fatwa 09/2013 adalah naskah yang secara khusus menjawab pertanyaan itu dan menyatakan tidak ada larangan bagi perempuan berziarah.
- Rincian tata cara berdoa di kuburan yang dirujuk Fatwa 09/2013 (Tanya Jawab Agama Jilid 1 hlm. 210, Jilid 2 hlm. 171, Jilid 3 hlm. 195, serta Fatwa no. 22 tahun 2005 tentang Ziarah Kubur dan bacaan Yasin) tidak saya baca langsung dalam penelusuran ini, sehingga isinya belum dapat saya kutip.
Kesimpulan
- Ziarah kubur hukum asalnya mubah dan dianjurkan karena mengingatkan akhirat; menjadi haram bagi yang dikhawatirkan terjerumus syirik. Dilakukan dengan salam dan doa untuk ahli kubur, niat mendoakan bukan meminta kepada ahli kubur, serta meninggalkan larangan duduk di atas kubur, membangun, meninggikan melebihi sejengkal, memplester, dan menulis secara berlebihan.
Sumber
- Kitab Jenazah Bagian 07 Melawat Ziarah Kubur (HPT Kitab Jenazah)
- Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah (Suara Muhammadiyah, 2006–2007)
- Fatwa 21 Larangan Larangan Seputar Kuburan (2007)
- Fatwa 09 2013 Hukum Dan Tuntunan Ziarah Kubur (2013)
- Fatwa 09 2016 Menulis Nama Dan Meninggikan Kuburan (2016)
- Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran (2020)
- Ziarah Kubur
Wallahu a'lam bish-shawab.