☝️ Pertanyaan 1: Bolehkah qunut Subuh setiap hari?
Jawaban
- Muhammadiyah tidak menuntunkan qunut khusus pada shalat Subuh, sehingga tidak dikerjakan setiap hari. HPT menegaskan: qunut yang masyru' (ada tuntunannya) adalah qunut dalam arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam shalat, dan pengertian itu tidak dikhususkan untuk qunut Subuh.
Dalil
-
Hadis riwayat Jabir, Nabi saw bersabda:
أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
"Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca dan berdoa)." [HR. Muslim] — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
- Keputusan Muktamar: "Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, maka Muktamar berpendapat bahwa qunut sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat subuh." Bacaan doa Allahummahdinii fiiman hadayta dalam shalat Subuh dinilai hadisnya tidak sah, dan penerapan riwayat Hasan untuk mengkhususkannya pada qunut Subuh "tidak dibenarkan" — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut, Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut.
Perkembangan lintas tahun:
-
Tanya Jawab Agama 2 menegaskan Lajnah Tarjih memilih tidak melakukannya karena dalilnya tidak kuat, dan yang ada tuntunannya ialah qunut nazilah — dilakukan setiap shalat selama satu bulan dikala kaum muslimin menderita kesusahan — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat.
-
Tanya Jawab Agama 4 menegaskan hadis "Nabi selalu berqunut di Subuh sampai wafat" dinilai dhaif dan tidak dapat dijadikan hujjah; hadis qunut sebulan sanadnya shahih tetapi tidak dapat dijadikan dasar qunut hanya pada Subuh — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat.
-
Fatwa 16 Tahun 2004 mengulang putusan HPT: qunut tidak dikhususkan pada Subuh; qunut nazilah berkaitan penganiayaan orang kafir terhadap kaum muslimin — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut.
-
Fatwa 21 Tahun 2014 menegaskan: "Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah" — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan.
-
Fatwa 07 Tahun 2015 memperjelas sebab kelemahan sanad: keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali (Abu Ja'far al-Baqir), yang lahir tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat tahun 50 H — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok.
-
Fatwa Qunut Nazilah (2020/2021) menyebut kunut nazilah dikerjakan "pada rakaat terakhir setelah rukuk" pada semua shalat fardu — termasuk Subuh — karena suatu musibah besar yang menimpa kaum muslimin, bukan sebagai rutinitas harian. Dikutip pula pendapat Ahmad dan Ishak: Nabi saw "tidak melaksanakan kunut pada shalat Subuh melainkan ketika ada nazilah" — Fatwa Qunut Nazilah Ali.
-
Kesimpulan qunut: Posisi Tarjih konsisten sejak putusan Muktamar hingga fatwa 2021 — qunut Subuh dengan doa khusus Allahummahdinii fiiman hadayta tidak dituntunkan, sehingga tidak dikerjakan setiap hari. Yang dituntunkan adalah qunut nazilah, dan itu pun terkait adanya musibah yang menimpa kaum muslimin.
☝️ Pertanyaan 2: Bolehkah menikah 5 istri?
Jawaban
- Tidak boleh. Batas maksimal adalah empat istri dalam satu waktu; pernikahan kelima hukumnya haram menurut syariat Islam. Membatasi diri pada satu istri (monogami) justru menjadi prinsip dasar pernikahan dalam Islam.
Dalil
-
Firman Allah:
... فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا. [النساء، 4: 3]
"... maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja..." [QS. an-Nisâ' (4): 3] — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
-
Hadis tentang Ghailân bin Salamah:
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا. [رواه احمد و ابن حبان و البيهقي]
"... bahwa Ghailân bin Salamah ats-Tsaqafy telah masuk Islam dan ketika itu ia mempunyai 10 orang isteri, maka Nabi saw bersabda kepadanya, 'Pilihlah 4 orang saja di antara mereka.'" [HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Baihaqy] — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
-
Fatwa 07 Tahun 2013 menyatakan tegas: "jika saudara pernah mempunyai seorang isteri kemudian saudara menikah lagi dengan 4 wanita, sedangkan saudara belum menceraikan isteri pertama saudara, dengan kata lain saudara mempunyai 5 orang isteri dalam satu waktu, maka pernikahan saudara yang kelima itu adalah suatu yang diharamkan menurut syariat Islam." — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
-
Keputusan Tarjih Ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) menegaskan prinsipnya: "Dari ayat-ayat al-Quran maupun hadis, pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami. Bila dihadapkan pada permasalahan dan kondisi tertentu dimungkinkan poligami, tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
Catatan
-
Bila jumlah istri sudah kembali empat atau kurang dalam satu waktu (misalnya karena perceraian yang sah di pengadilan), pernikahan berikutnya dimungkinkan dengan syarat-syarat yang ditetapkan: ada kemampuan berlaku adil, izin istri secara tertulis dan lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama, serta pencatatan resmi di KUA — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri. Fatwa ini juga menegaskan nikah sirri tidak boleh dilakukan dan perceraian di luar sidang pengadilan tidak sah.
-
Untuk kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat serta Pengadilan Agama.
-
Kesimpulan: Menikah 5 istri sekaligus haram; batas maksimal empat dalam satu waktu. Qunut Subuh tidak dituntunkan untuk dikerjakan setiap hari; yang dituntunkan adalah qunut nazilah saat terjadi musibah besar.
Sumber
- Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
- Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
- Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat · Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat
- Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014, Fatwa 21)
- Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015, Fatwa 07)
- Fatwa Qunut Nazilah Ali (2020/2021)
- Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013, Fatwa 07)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.