ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
Apakah boleh nikah 5 istri?
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Jum, 6 Nov, jam 22:21 WIB
Apakah boleh nikah 5 istri?

☝️ Pertanyaan 1: Bolehkah qunut Subuh setiap hari?

Jawaban

  • Muhammadiyah tidak menuntunkan qunut khusus pada shalat Subuh, sehingga tidak dikerjakan setiap hari. HPT menegaskan: qunut yang masyru' (ada tuntunannya) adalah qunut dalam arti berdiri lama untuk membaca dan berdoa dalam shalat, dan pengertian itu tidak dikhususkan untuk qunut Subuh.

Dalil

  • Hadis riwayat Jabir, Nabi saw bersabda:

    أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ

"Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca dan berdoa)." [HR. Muslim] — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut

  • Keputusan Muktamar: "Setelah diteliti kumpulan macam-macam hadits tentang qunut, maka Muktamar berpendapat bahwa qunut sebagai bagian daripada shalat, tidak khusus hanya diutamakan pada shalat subuh." Bacaan doa Allahummahdinii fiiman hadayta dalam shalat Subuh dinilai hadisnya tidak sah, dan penerapan riwayat Hasan untuk mengkhususkannya pada qunut Subuh "tidak dibenarkan" — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut, Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut.

Perkembangan lintas tahun:

  • Tanya Jawab Agama 2 menegaskan Lajnah Tarjih memilih tidak melakukannya karena dalilnya tidak kuat, dan yang ada tuntunannya ialah qunut nazilah — dilakukan setiap shalat selama satu bulan dikala kaum muslimin menderita kesusahan — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat.

  • Tanya Jawab Agama 4 menegaskan hadis "Nabi selalu berqunut di Subuh sampai wafat" dinilai dhaif dan tidak dapat dijadikan hujjah; hadis qunut sebulan sanadnya shahih tetapi tidak dapat dijadikan dasar qunut hanya pada Subuh — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat.

  • Fatwa 16 Tahun 2004 mengulang putusan HPT: qunut tidak dikhususkan pada Subuh; qunut nazilah berkaitan penganiayaan orang kafir terhadap kaum muslimin — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut.

  • Fatwa 21 Tahun 2014 menegaskan: "Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah" — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan.

  • Fatwa 07 Tahun 2015 memperjelas sebab kelemahan sanad: keterputusan pada perawi Muhammad bin Ali (Abu Ja'far al-Baqir), yang lahir tahun 56 H sedangkan Hasan bin Ali wafat tahun 50 H — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok.

  • Fatwa Qunut Nazilah (2020/2021) menyebut kunut nazilah dikerjakan "pada rakaat terakhir setelah rukuk" pada semua shalat fardu — termasuk Subuh — karena suatu musibah besar yang menimpa kaum muslimin, bukan sebagai rutinitas harian. Dikutip pula pendapat Ahmad dan Ishak: Nabi saw "tidak melaksanakan kunut pada shalat Subuh melainkan ketika ada nazilah" — Fatwa Qunut Nazilah Ali.

  • Kesimpulan qunut: Posisi Tarjih konsisten sejak putusan Muktamar hingga fatwa 2021 — qunut Subuh dengan doa khusus Allahummahdinii fiiman hadayta tidak dituntunkan, sehingga tidak dikerjakan setiap hari. Yang dituntunkan adalah qunut nazilah, dan itu pun terkait adanya musibah yang menimpa kaum muslimin.


☝️ Pertanyaan 2: Bolehkah menikah 5 istri?

Jawaban

  • Tidak boleh. Batas maksimal adalah empat istri dalam satu waktu; pernikahan kelima hukumnya haram menurut syariat Islam. Membatasi diri pada satu istri (monogami) justru menjadi prinsip dasar pernikahan dalam Islam.

Dalil

  • Firman Allah:

    ... فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا. [النساء، 4: 3]

"... maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja..." [QS. an-Nisâ' (4): 3] — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

  • Hadis tentang Ghailân bin Salamah:

    عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا. [رواه احمد و ابن حبان و البيهقي]

"... bahwa Ghailân bin Salamah ats-Tsaqafy telah masuk Islam dan ketika itu ia mempunyai 10 orang isteri, maka Nabi saw bersabda kepadanya, 'Pilihlah 4 orang saja di antara mereka.'" [HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Baihaqy] — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

  • Fatwa 07 Tahun 2013 menyatakan tegas: "jika saudara pernah mempunyai seorang isteri kemudian saudara menikah lagi dengan 4 wanita, sedangkan saudara belum menceraikan isteri pertama saudara, dengan kata lain saudara mempunyai 5 orang isteri dalam satu waktu, maka pernikahan saudara yang kelima itu adalah suatu yang diharamkan menurut syariat Islam." — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri

  • Keputusan Tarjih Ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) menegaskan prinsipnya: "Dari ayat-ayat al-Quran maupun hadis, pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami. Bila dihadapkan pada permasalahan dan kondisi tertentu dimungkinkan poligami, tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S

Catatan

  • Bila jumlah istri sudah kembali empat atau kurang dalam satu waktu (misalnya karena perceraian yang sah di pengadilan), pernikahan berikutnya dimungkinkan dengan syarat-syarat yang ditetapkan: ada kemampuan berlaku adil, izin istri secara tertulis dan lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama, serta pencatatan resmi di KUA — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri. Fatwa ini juga menegaskan nikah sirri tidak boleh dilakukan dan perceraian di luar sidang pengadilan tidak sah.

  • Untuk kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat serta Pengadilan Agama.

  • Kesimpulan: Menikah 5 istri sekaligus haram; batas maksimal empat dalam satu waktu. Qunut Subuh tidak dituntunkan untuk dikerjakan setiap hari; yang dituntunkan adalah qunut nazilah saat terjadi musibah besar.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:24 WIB
Sentuh istri batalkan wudhu atau tidak?

Pertanyaan

  • Apakah bersentuhan kulit dengan istri membatalkan wudhu?

Jawaban

Dalil

  • Firman Allah:

    ... أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا ... [المائدة، 5: 6]

"... atau salah seorang daripada kamu datang dari jamban (buang air) atau kamu sentuh wanita (setubuh) dan tidak kamu dapati air maka bertayamumlah kamu..." [QS. al-Mā'idah (5): 6] — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

  • HPT Jilid 1 memberi catatan kaki pada lafal tersebut: "Menurut arti ayat dalam pendahuluan: atau kamu sentuh wanita, dengan tafsirnya Ibnu 'Abbas, bahwa menyentuh itu artinya bersetubuh, menurut pendapat yang terpilih oleh ahli bahasa" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.

  • Hadis riwayat an-Nasā'ī dari 'Ā'isyah:

    فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يُوتِرَ مَسَّنِي بِرِجْلِهِ

"... sehingga ketika beliau akan witir, beliau menyentuh aku dengan kakinya." (Isnadnya shahih) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

  • Hadis 'Ā'isyah riwayat Muslim dan at-Tirmidzī (dishahihkan olehnya): "Aku kehilangan Rasulullah saw. pada suatu malam dari tempat tidur, maka aku mencari dan memegang/meletakkan kedua tanganku pada telapak kakinya." TJA 1 menyimpulkan: "Sekalipun Nabi bersentuhan dengan Aisyah, beliau tidak melakukan wudhu lagi. Hal itu menunjukkan bahwa sentuhan dengan wanita tidak membatalkan wudhu" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.

Catatan — perkembangan lintas tahun:

  • HPT Jilid 1 Kitab Thaharah — merumuskan hadats (hal yang membatalkan wudhu) sebagai: keluar sesuatu dari dua jalan, menyentuh wanita (setubuh), menyentuh kemaluan, dan tidur nyenyak dengan miring. Kata "setubuh" ditulis dalam kurung pada naskah putusan itu sendiri — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.

  • TJA 1 — menjawab dua pertanyaan sekaligus: persentuhan pria-wanita dan khusus persentuhan suami-istri; keduanya dinyatakan tidak membatalkan — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.

  • TJA 5 (Thaharah) — menegaskan Muhammadiyah mentarjih pendapat bahwa persentuhan kulit laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu, dan meminta warga Muhammadiyah menjelaskannya demikian — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah.

  • Fatwa 19 Tahun 1999 — memakai kasus ini sebagai contoh perbedaan Muhammadiyah–NU: Muhammadiyah menafsirkan au lamastumun-nisa dengan bersetubuh, sedangkan NU membatalkan karena memaknai lamastum sebagai menyentuh — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam.

  • Fatwa 06 Tahun 2021 — memperluas penerapannya: "Istidlal di atas meskipun berkenaan dengan persentuhan lawan jenis antara suami istri, akan tetapi dapat dipahami secara umum, yakni persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara umum selama itu tidak bersenggama, maka tidaklah membatalkan wudu" — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti.

  • Posisinya konsisten sejak HPT hingga fatwa 2021: tidak ada perubahan putusan. Yang berkembang hanya cakupan penjelasannya — dari kasus suami-istri, diperluas ke persentuhan kulit lawan jenis pada umumnya.

Kesimpulan

  • Menyentuh istri tidak membatalkan wudhu menurut putusan Tarjih, karena lāmastum dipahami sebagai setubuh. Yang membatalkan adalah hal-hal lain yang disebut dalam HPT: keluar sesuatu dari dua jalan, menyentuh kemaluan, dan tidur nyenyak dengan miring.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Jum, 6 Nov, jam 22:29 WIB
Gimana?

Pertanyaan

  • Apakah menyentuh dan meremas payudara istri membatalkan wudhu?

Jawaban

Dalil

  • Firman Allah:

    ... وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَـٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا ... [المائدة، 5: 6]

"... dan jika kamu junub maka bersucilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air atau kamu menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik ..." [QS. al-Mā'idah (5): 6] — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah

  • HPT Jilid 1 memberi catatan pada lafal au lāmastum an-nisā': "Menurut arti ayat dalam pendahuluan: atau kamu sentuh wanita, dengan tafsirnya Ibnu 'Abbas, bahwa menyentuh itu artinya bersetubuh, menurut pendapat yang terpilih oleh ahli bahasa" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.

  • Hadis riwayat an-Nasā'ī dari 'Ā'isyah: "Sungguh Rasulullah saw. bershalat dan aku berbaring di mukanya melintang seperti mayat, sehingga ketika beliau akan witir, beliau menyentuh aku dengan kakinya." (Isnadnya shahih) — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.

  • Hadis 'Ā'isyah riwayat Muslim dan at-Tirmidzī (dishahihkan olehnya): "Aku kehilangan Rasulullah saw. pada suatu malam dari tempat tidur, maka aku mencari dan memegang/meletakkan kedua tanganku pada telapak kakinya." TJA 1 menyimpulkan: "Sekalipun Nabi bersentuhan dengan Aisyah, beliau tidak melakukan wudhu lagi. Hal itu menunjukkan bahwa sentuhan dengan wanita tidak membatalkan wudhu" — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.

  • Hadis Busrah binti Shafwan: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka jangan shalat sebelum berwudlu." (Ditakhrijkan oleh Empat Ahli Hadis) — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib.

Catatan

  • Ini titik yang justru perlu diperiksa — bukan sentuhannya, tetapi akibatnya. Hadis riwayat Ahmad dan at-Tirmidzī dari 'Alī: "Madzi hanya mewajibkan wudlu, sedang mani mewajibkan mandi." Karena itu bila persentuhan itu sampai mengeluarkan madzi, wudhu batal dan cukup berwudhu lagi; bila sampai mengeluarkan mani, wajib mandi — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Wudlu Dan Mandi Wajib, Kitab Thaharah, Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah.

    • Perkembangan lintas tahun — arahnya konsisten, tidak berubah:
  • HPT Jilid 1 Kitab Thaharah / Kitab Thaharah — merumuskan pembatal wudhu, dan menulis "menyentuh wanita (setubuh)" — Hpt Jilid 1 Kitab Thaharah, Kitab Thaharah.

  • TJA 1 — Keputusan Muktamar Tarjih: sentuhan kulit suami dengan istri, keduanya berwudhu, tidak membatalkan — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Wudhu Mandi Wajib Tayamum.

  • TJA 5 — "Muhammadiyah mentarjih pendapat yang pertama, bahwa persentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan tidak membatalkan wudhu", dan meminta warga Muhammadiyah menjelaskannya demikian — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah.

  • Fatwa 06 Tahun 2021 — memperluas cakupannya: "Istidlal di atas meskipun berkenaan dengan persentuhan lawan jenis antara suami istri, akan tetapi dapat dipahami secara umum, yakni persentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan secara umum selama itu tidak bersenggama, maka tidaklah membatalkan wudu." Fatwa yang sama menegaskan: "Aktivitas mencium yang lebih intim saja tidak membatalkan wudu menurut keterangan dalam hadis tersebut, apalagi jika hanya sekedar persentuhan kulit" — Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti.

    • Fatwa 2021 juga menyebut pendapat Malikiyah yang membatalkan wudhu apabila menimbulkan syahwat, tetapi itu disajikan sebagai pendapat mazhab lain; yang ditarjih Muhammadiyah adalah pendapat bahwa persentuhan tidak membatalkan wudhu — Tanya Jawab Agama 5 Thaharah, Fatwa 06 2021 Bersentuhan Kulit Lawan Jenis Setelah Tawaf Dan Terbuka Aurat Keti.

    • Batas penelusuran: naskah-naskah yang berhasil saya baca tidak memuat ketentuan yang menyebut secara spesifik anggota tubuh tertentu selain "kemaluan". Yang ada adalah ketetapan umum tentang persentuhan kulit lawan jenis dan tentang pembatal wudhu berupa keluarnya sesuatu dari dua jalan. Saya sampaikan apa adanya, tanpa menambahkan ketentuan yang tidak tertulis dalam arsip.

Kesimpulan

  • Menyentuh istri — termasuk pada bagian tubuh mana pun — tidak membatalkan wudhu menurut putusan Tarjih, karena lāmastum dipahami sebagai bersetubuh, dan fatwa 2021 menegaskan persentuhan kulit lawan jenis tidak membatalkan wudhu selama tidak bersenggama. Yang membatalkan adalah jika sampai keluar madzi (cukup berwudhu) atau mani (wajib mandi), atau bila terjadi hal lain yang disebut HPT: keluar sesuatu dari dua jalan, menyentuh kemaluan, dan tidur nyenyak dengan miring.

Sumber

Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.