Pertanyaan:
Bagaimana hukum bekerja sebagai microstock, yaitu menjual foto atau gambar digital melalui platform stok foto/karya sehingga memperoleh royalti dari unduhan?
Jawaban:
-
Khazanah tarjih yang saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus menyebut "microstock" atau platform stok foto digital. Karena itu saya tidak menetapkan hukum baru, melainkan menyajikan halaman-halaman yang paling berdekatan, yaitu fatwa tentang gambar/foto, jual beli karya seni rupa, kehalalan pekerjaan, hak kekayaan intelektual, dan penghasilan digital — beserta perkembangannya lintas tahun.
-
Perkembangan posisi Tarjih dari yang paling lama ke yang paling baru:
-
1998 — Fatwa 53 tentang Gambar atau Patung untuk Alat Peraga Pendidikan. Fatwa ini menyimpulkan bahwa "Membuat gambar makhluk bernyawa dengan syarat bentuknya tidak dapat diraba, hukumnya boleh, seperti gambar di kain dan foto." Fatwa ini juga menyebut hikmah larangan: "pada masa Nabi saw membuat gambar atau patung itu dilarang karena dipandang dari sudut ketauhidan… Jika dikaitkan pada masa sekarang, ilat hukum yang mendorong kepada penyembahan gambar atau patung itu sudah tidak ada, maka hukum larangan membuat gambar atau patung menjadi hapus." — Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan
-
2010 — Keputusan Munas Tarjih XXVII tentang Seni Budaya (Bab VI). Dinyatakan: "seni patung, relief dan lukis adalah mubah/boleh, dan kalau dipergunakan untuk dakwah atau meneguhkan Tauhid… menjadi sunnah bahkan dapat menjadi wajib (paling tidak wajib kifayah)." Dasar yang dipakai adalah hadis riwayat Muslim, "Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan", dengan pembacaan bayani, burhani, dan irfani. — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian
-
2019 — Fatwa 37 tentang Hukum Menjual Gambar atau Patung Makhluk Bernyawa. Ini fatwa yang paling dekat dengan soal Anda, karena menyangkut komersialisasi gambar. Fatwa ini memakai kaidah "الأَصْلُ فِيْ الـمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ" (hukum asal muamalah adalah mubah), lalu merinci tiga kategori berdasarkan 'illat: (1) dibuat untuk disembah — haram; (2) untuk sarana pendidikan dan pengajaran — mubah dan halal; (3) untuk perhiasan — mubah bila tidak mendatangkan fitnah, dan haram bila mendatangkan fitnah, "seperti gambar atau patung yang mengandung unsur syirik, memperlihatkan kemewahan, mempertontonkan aurat manusia, mendorong pada nafsu birahi, atau mengandung unsur pornografi". Fatwa ini juga menekankan agar penjualan tidak disertai klaim kekuatan magis. — Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa
-
2021 — Fatwa 18 tentang Hukum Google AdSense. Menegaskan bahwa "segala kegiatan muamalah hukumnya boleh, selama tidak ada dalil yang menjelaskan tentang keharamannya", namun memperingatkan bahwa bila pengelola tidak mampu menyaring konten negatif, maka dipakai metode sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) sehingga hukumnya menjadi tidak boleh. — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense
-
2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 13 tentang Menggambar Makhluk Hidup untuk Tujuan Komersial. Fatwa terbaru ini secara eksplisit menyimpulkan: "hukum menggambar karakter hewan untuk komersialisasi… adalah mubah berdasarkan tujuan dari menggambar hal tersebut adalah untuk media pengajaran… sehingga menggambar untuk tujuan komersialisasi dalam konteks ini tidak dilarang karena mengandung unsur pendidikan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial
-
Adapun soal kehalalan pekerjaannya sendiri, Fikih Muhammadiyah Bagian K menyatakan: "Tiap orang bebas bekerja di bidang apa saja sesuai dengan bakat, ketrampilan dan kemampuan masing-masing dan sesuai dengan keinginannya sepanjang alkasbul halal" — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan
-
Satu hal pokok yang perlu diperhatikan dalam microstock: karyanya harus benar-benar karya sendiri dan tidak melanggar hak orang lain. Fatwa 35/2016 tentang Software Bajakan menggarisbawahi bahwa "software merupakan karya hasil kerja keras pembuatnya, yang di dalamnya terkandung hak atas kekayaan intelektual. Penggunaannya harus seizin pemilik hak tersebut." — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan
Dalil:
-
... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا...
"... Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..." [QS al-Baqarah (2): 275] — Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa -
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
"Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." [QS asy-Syu'ara (26): 183] — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan -
الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا
"Sebuah hukum bergantung pada ada dan tidaknya ilat hukumnya." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan KomersialCatatan:
-
Karena tidak ada fatwa khusus microstock, yang dapat saya sampaikan adalah prinsip-prinsip dari fatwa di atas, bukan putusan yang menyebut platformnya. Halaman TJA 2026 Edisi 13 berbicara tentang ilustrasi buku anak untuk klien, sedangkan Fatwa 37/2019 berbicara tentang jual beli gambar dan patung; keduanya tidak menyebut mekanisme royalti per unduhan.
-
Terkait sisi penghasilan: HPT Kitab Zakat menyebut royalti sebagai "hasil usaha profesi" yang bersifat "tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti, seperti kontraktor dan royalti pengarang" — Kitab Zakat Bagian 01 Hpt Zakat. Fatwa 03/2026 tentang Zakat Aset dan Penghasilan Digital kemudian memasukkan "Pekerja Lepas Digital (Digital Freelancer): Pendapatan dari jasa desain grafis…" sebagai al-māl al-mustafād yang disamakan dengan zakat profesi, dengan nisab 85 gram emas dan kadar 2,5% — Fatwa 03 2026 Zakat Aset Dan Penghasilan Digital.
-
Untuk kasus konkret yang rumit (misalnya foto orang lain, model, atau objek bermerek), silakan dikonsultasikan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan:
-
Bekerja sebagai microstock tidak memiliki fatwa khusus dalam arsip yang saya telusuri. Namun unsur-unsurnya tersentuh fatwa: membuat dan menjual gambar/foto hukumnya mubah dengan 'illat yang menentukan (bukan untuk disembah, bukan mengandung unsur yang dilarang); memotret dan gambar tidak dapat diraba dinyatakan boleh sejak 1998; komersialisasi karya gambar dinyatakan mubah sejak Fatwa 37/2019 dan ditegaskan kembali pada TJA 2026; pekerjaan apa pun halal sepanjang merupakan kasb yang halal dan tidak merugikan hak orang lain; dan penghasilannya termasuk objek zakat profesi/penghasilan digital.
Sumber:
-
Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan (1998)
-
Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian (Munas Tarjih XXVII, 2010)
-
Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa (2019)
-
Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial (2026)
Wallahu a'lam bish-shawab.