ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
hukum bekerja sebagai microstok
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 06:22 WIB
hukum bekerja sebagai microstok

Pertanyaan:
Bagaimana hukum bekerja sebagai microstock, yaitu menjual foto atau gambar digital melalui platform stok foto/karya sehingga memperoleh royalti dari unduhan?

Jawaban:

  • Khazanah tarjih yang saya telusuri belum memuat fatwa yang secara khusus menyebut "microstock" atau platform stok foto digital. Karena itu saya tidak menetapkan hukum baru, melainkan menyajikan halaman-halaman yang paling berdekatan, yaitu fatwa tentang gambar/foto, jual beli karya seni rupa, kehalalan pekerjaan, hak kekayaan intelektual, dan penghasilan digital — beserta perkembangannya lintas tahun.

  • Perkembangan posisi Tarjih dari yang paling lama ke yang paling baru:

  1. 1998 — Fatwa 53 tentang Gambar atau Patung untuk Alat Peraga Pendidikan. Fatwa ini menyimpulkan bahwa "Membuat gambar makhluk bernyawa dengan syarat bentuknya tidak dapat diraba, hukumnya boleh, seperti gambar di kain dan foto." Fatwa ini juga menyebut hikmah larangan: "pada masa Nabi saw membuat gambar atau patung itu dilarang karena dipandang dari sudut ketauhidan… Jika dikaitkan pada masa sekarang, ilat hukum yang mendorong kepada penyembahan gambar atau patung itu sudah tidak ada, maka hukum larangan membuat gambar atau patung menjadi hapus." — Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan

  2. 2010 — Keputusan Munas Tarjih XXVII tentang Seni Budaya (Bab VI). Dinyatakan: "seni patung, relief dan lukis adalah mubah/boleh, dan kalau dipergunakan untuk dakwah atau meneguhkan Tauhid… menjadi sunnah bahkan dapat menjadi wajib (paling tidak wajib kifayah)." Dasar yang dipakai adalah hadis riwayat Muslim, "Sesungguhnya Allah itu indah dan mencintai keindahan", dengan pembacaan bayani, burhani, dan irfani. — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Vi Hukum Islam Kesenian

  3. 2019 — Fatwa 37 tentang Hukum Menjual Gambar atau Patung Makhluk Bernyawa. Ini fatwa yang paling dekat dengan soal Anda, karena menyangkut komersialisasi gambar. Fatwa ini memakai kaidah "الأَصْلُ فِيْ الـمُعَامَلَاتِ الإِبَاحَةُ" (hukum asal muamalah adalah mubah), lalu merinci tiga kategori berdasarkan 'illat: (1) dibuat untuk disembah — haram; (2) untuk sarana pendidikan dan pengajaran — mubah dan halal; (3) untuk perhiasan — mubah bila tidak mendatangkan fitnah, dan haram bila mendatangkan fitnah, "seperti gambar atau patung yang mengandung unsur syirik, memperlihatkan kemewahan, mempertontonkan aurat manusia, mendorong pada nafsu birahi, atau mengandung unsur pornografi". Fatwa ini juga menekankan agar penjualan tidak disertai klaim kekuatan magis. — Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa

  4. 2021 — Fatwa 18 tentang Hukum Google AdSense. Menegaskan bahwa "segala kegiatan muamalah hukumnya boleh, selama tidak ada dalil yang menjelaskan tentang keharamannya", namun memperingatkan bahwa bila pengelola tidak mampu menyaring konten negatif, maka dipakai metode sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan) sehingga hukumnya menjadi tidak boleh. — Fatwa 18 2021 Hukum Google Adsense

  5. 2026 — Tanya Jawab Agama Edisi 13 tentang Menggambar Makhluk Hidup untuk Tujuan Komersial. Fatwa terbaru ini secara eksplisit menyimpulkan: "hukum menggambar karakter hewan untuk komersialisasi… adalah mubah berdasarkan tujuan dari menggambar hal tersebut adalah untuk media pengajaran… sehingga menggambar untuk tujuan komersialisasi dalam konteks ini tidak dilarang karena mengandung unsur pendidikan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:24 WIB
jadi intinya halal atau haram

Pertanyaan:
Intinya, halal atau haram bekerja sebagai microstock?

Jawaban:

  • Halal, dengan syarat. Ini bukan kesimpulan saya sendiri, melainkan hasil penerapan fatwa Tarjih tentang gambar/foto dan jual belinya:
  1. Fotonya sendiri boleh — "Membuat gambar makhluk bernyawa dengan syarat bentuknya tidak dapat diraba, hukumnya boleh, seperti gambar di kain dan foto." — Fatwa 53 1998 Gambar Atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan (1998)

  2. Menjualnya mubah dan halal — "jual beli gambar atau patung makhluk bernyawa, dengan ketentuan seperti pada penjelasan di atas, pada dasarnya termasuk dalam jual beli yang mubah dan halal", dengan tiga kategori menurut 'illat-nya (sebabnya): untuk disembah → haram; untuk sarana pendidikan dan pengajaran → mubah dan halal; untuk perhiasan → mubah bila tidak mendatangkan fitnah, haram bila mendatangkan fitnah "seperti gambar atau patung yang mengandung unsur syirik, memperlihatkan kemewahan, mempertontonkan aurat manusia, mendorong pada nafsu birahi, atau mengandung unsur pornografi". — Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa (2019)

  3. Ditegaskan kembali pada naskah terbaru: "hukum menggambar karakter hewan untuk komersialisasi… adalah mubah… sehingga menggambar untuk tujuan komersialisasi dalam konteks ini tidak dilarang karena mengandung unsur pendidikan." — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 13 Menggambar Makhluk Hidup Untuk Tujuan Komersial (2026)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:26 WIB
kalau tenyata sebelum tau menggunakan aplikasi yang tidak diperkenankan untuk komersial gimana, dan sudah terlanjur laku. apakah uang tersebut menjadi haram?

Pertanyaan:
Bila sebelum tahu, saya memakai aplikasi yang lisensinya tidak memperkenankan penggunaan komersial, lalu karya yang dihasilkan terlanjur terjual — apakah uangnya menjadi haram?

Jawaban:

  • Ini persis kasus yang dibedakan oleh Fatwa Tarjih. Fatwa 35/2016 membagi penggunaan perangkat lunak tanpa lisensi dalam dua kategori, dan bunyinya:

    "Pertama, orang yang mendapatkan keuntungan murni dari pembajakan. Artinya, ia membajak suatu software, kemudian mengomersialisasikannya atau menjualnya kepada pihak lain, maka hasil penjualannya adalah haram."

    "Kedua, orang yang menggunakan software bajakan untuk bekerja. Ia menggunakannya sebagai alat untuk bekerja, semisal dalam hal administrasi, desain, maupun sarana berkarya (menulis dan sebagainya), maka hasil yang didapat dari usahanya tersebut tetaplah halal. Larangannya hanya terdapat pada kegiatan pembajakannya, dan dosanya juga hanya ada saat membajak saja." — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan (2016)

  • Kasus Anda masuk kategori kedua, bukan pertama: yang Anda jual adalah karya Anda sendiri hasil bekerja dengan aplikasi itu, bukan aplikasi/lisensinya. Menurut bunyi fatwa di atas, uang penjualan karya tersebut tetap halal; yang menjadi pelanggaran adalah penggunaan aplikasi di luar izin pemilik haknya, dan dosanya ada pada perbuatan itu.

  • Dasarnya, fatwa ini menempatkan pelanggaran lisensi sebagai "penggunaan manfaat suatu benda tanpa seizin pemiliknya", karena "software merupakan karya hasil kerja keras pembuatnya, yang di dalamnya terkandung hak atas kekayaan intelektual. Penggunaannya harus seizin pemilik hak tersebut." — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan

  • Soal "sebelum tahu": arsip menyebut secara umum bahwa pihak yang tidak mengetahui asal sumber penghasilan tidak otomatis menanggung dosa — "Bagi keluarga yang tidak mengetahui asal sumber penghasilan tersebut, tentu tidak secara otomatis menanggung dosa. Namun, bagi keluarga yang mengetahui… seyogianya berusaha menghindarinya sejauh mungkin" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh (disidangkan 10 Oktober 2025). Kaitannya di sini: dosa pelanggaran lisensi terletak pada perbuatan memakai tanpa izin, bukan merambat ke uang hasil karya Anda.

  • Yang tetap wajib setelah tahu: berhenti memakai aplikasi itu untuk komersial, dan tidak mengulanginya. Fatwa 26/2022 menilai pemanfaatan teknologi bermasalah justru karena pelanggaran hak cipta: teknologi "menjadi maslahat apabila tidak melanggar hak cipta tayangan… namun menjadi mudarat apabila dijadikan sebagai media pemutar film-film bajakan yang memiliki hak cipta" — Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi (2022).

    Dalil:

  • وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
    "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan." [QS asy-Syu'ara (26): 183]

  • لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
    "…kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." [QS al-Baqarah (2): 279]

  • لَاضَرَرَوَلَاضِرَارَ
    "Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (merugikan) orang lain." [HR Ibnu Majah dari Ibnu Abbas] — ketiganya dikutip dalam Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan

    Catatan:

  • Fatwa 35/2016 berbicara tentang "software bajakan". Kasus Anda adalah penggunaan di luar batas lisensi (aplikasi asli, tetapi lisensinya melarang pemakaian komersial). Saya menyandingkannya karena penalaran fatwa itu memang bertumpu pada "penggunaan manfaat tanpa seizin pemiliknya", bukan pada cara memperoleh salinannya. Namun arsip yang saya telusuri belum memuat fatwa yang menyebut secara khusus pelanggaran ruang lingkup lisensi seperti ini.

  • Fatwa 35/2016 tidak memerintahkan mengganti atau menyedekahkan hasil kerja tersebut; ia hanya menyatakan hasil kerja itu halal dan dosanya pada perbuatan membajak. Perlu dicatat bahwa arsip juga memuat prinsip umum bahwa harta yang diambil tanpa kerelaan pemilik asli wajib dikembalikan kepada pemiliknya — "orang yang korupsi tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali dengan mengembalikan harta korupsi itu kepada pemiliknya" — tetapi itu ditulis dalam konteks korupsi, bukan konteks ini — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi. Karena itu, langkah yang paling aman dan tidak berlebihan adalah berhenti memakai aplikasi itu, bertaubat, dan bila memungkinkan membeli lisensi yang sah untuk pekerjaan berikutnya.

    Kesimpulan:

  • Uang hasil penjualan karya tersebut tidak menjadi haram — yang haram dan berdosa adalah penggunaan aplikasi di luar izin pemilik haknya, dan itu terbatas pada perbuatan itu. Setelah tahu, hentikan pemakaiannya dan jangan diulang.

    Sumber:

  • Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan (2016)

  • Fatwa 26 2022 Halal Haram Teknologi Aplikasi (2022)

  • Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi (2014)

  • Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 16 Hukum Menggunakan Ijazah Palsu Dan Status Gaji Yang Diperoleh

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:28 WIB
saya memakai aplikasi asli dan bukan bajakan dan telah berlangganan resmi. tetapi ternyata pihak developer tidak memperbolehkan untuk hasil dikomersialkan. dan asset microstok telah laku dengan aplikasi tersebut. apakah menjadi haram?

Pertanyaan:
Saya memakai aplikasi asli dan berlangganan resmi, tetapi lisensinya melarang hasilnya dikomersialkan. Aset microstock yang saya buat dengan aplikasi itu sudah terjual. Apakah uangnya haram?

Jawaban:

  • Ada satu fakta yang berubah dari pertanyaan Anda sebelumnya, dan itu mengubah pertimbangannya: pada kasus software bajakan, pengguna sama sekali tidak punya izin; pada kasus Anda, Anda punya izin, tetapi memakainya melampaui batas yang disepakati. Batas itu bukan hal kecil dalam arsip tarjih, karena ia berbentuk syarat dalam perjanjian.

  • (a) Apa yang tertulis dalam naskah. Fikih Muhammadiyah Bagian K memuat hadis: "Orang-orang Islam itu terikat oleh syarat-syarat perjanjiannya, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." [HR. Tirmidzi dari Abu Amir Al-Aqdi] — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan. Syarat "hasil tidak boleh dikomersialkan" bukan syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, jadi ia termasuk yang mengikat.

  • Fatwa 07/2004 menegaskan konsekuensinya: "Dengan menandatangani perjanjian berarti seseorang telah menyetujui isi perjanjian itu, baik yang berupa menerima hak maupun melaksanakan kewajiban," dan bahwa "Islam tidak membenarkan tindakan yang memadlaratkan atau merugikan." Pelanggarannya digolongkan sebagai kezaliman — "Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zalim" [QS. al-Baqarah (2): 229] — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas.

  • Mengenai status uangnya, arsip memuat dua arah pertimbangan yang tidak sepenuhnya sejalan, dan saya tidak berwenang memutuskan yang mana berlaku untuk kasus Anda:

  1. Fatwa 35/2016 — pada kategori kedua: "orang yang menggunakan software bajakan untuk bekerja… maka hasil yang didapat dari usahanya tersebut tetaplah halal. Larangannya hanya terdapat pada kegiatan pembajakannya, dan dosanya juga hanya ada saat membajak saja." Arah ini menempatkan dosa pada perbuatan, bukan pada penghasilan. Namun perlu dicatat jujur: kategori itu dibangun untuk kasus tanpa perjanjian sama sekali, bukan untuk kasus melanggar syarat yang sudah disepakati. — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan

  2. Fatwa 02/2011 — ketika pelayanan "tidak sesuai dengan aqad (transaksi) yang telah disepakati", dinyatakan: "Hal tersebut dapat menyebabkan penghasilan yang didapatkan menjadi haram, karena didapatkan secara batil." Arah ini menunjukkan bahwa pelanggaran akad dapat merambat ke status penghasilan. Namun di sana yang dilanggar adalah objek transaksi itu sendiri (jasa yang dibayar tidak diberikan), sedangkan pada kasus Anda yang dilanggar adalah syarat pemakaian alat. — Fatwa 02 2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi

  • Yang tidak menjadi persoalan: foto/gambar yang Anda jual adalah karya Anda sendiri dan objeknya halal. "jual beli gambar atau patung makhluk bernyawa… pada dasarnya termasuk dalam jual beli yang mubah dan halal" — Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa; dan uang dari pembeli microstock itu timbul dari kerelaan kedua pihak, bukan dari mengambil milik developer.

  • Yang tetap menjadi tanggungan Anda: hak developer. Arsip memuat prinsip bahwa hak pemilik tidak gugur begitu saja. Mengutip Ibnu Hajar: "orang yang korupsi tidak bisa lepas dari tanggung jawab kecuali dengan mengembalikan harta korupsi itu kepada pemiliknya, bukan dengan mensedekahkannya ketika tidak mengetahui siapa pemiliknya" — Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi. Prinsip ini disebut dalam konteks korupsi, bukan konteks Anda; saya menyandengkannya hanya karena ia berbicara tentang hak pemilik yang tidak hapus.

    Dalil:

  • يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
    "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu." [QS. al-Maidah (5): 1]

  • وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا
    "Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggung-jawabannya." [QS. al-Isra' (17): 34]

  • لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
    "Tidak boleh berbuat kemadlaratan dan tidak boleh membalas kemadlaratan." [HR. Ibnu Majah] — ketiganya dalam Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas

  • "Orang-orang Islam itu terikat oleh syarat-syarat perjanjiannya, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." [HR. Tirmidzi dari Abu Amir Al-Aqdi] — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan

    Catatan:

  • Saya perlu menegaskan bahwa jawaban saya sebelumnya bertumpu pada premis "software bajakan", yaitu keadaan tanpa izin sama sekali. Dengan fakta baru ini — berlangganan resmi tetapi melampaui batas lisensi — premisnya berbeda, sehingga pertimbangannya juga berbeda. Ini bukan karena Anda menekan saya, tetapi karena keadaannya memang lain.

  • Arsip yang saya telusuri belum memuat fatwa yang menyebut secara khusus pelanggaran ruang lingkup lisensi (aplikasi sah, syarat komersial dilanggar). Karena itu penyandingan dua arah di atas adalah rangkaian saya, bukan putusan Tarjih, dan saya tidak menyimpulkan sendiri mana yang berlaku.

  • Langkah yang tidak melampaui arsip: pastikan lebih dulu bunyi lisensinya (apakah benar melarang komersial, atau hanya meminta lisensi tambahan); setelah mengetahui larangannya, hentikan pemakaian untuk komersial; dan tunaikan hak developer, misalnya dengan membeli lisensi komersial atau meminta izin. Untuk penetapan hukum atas uang yang sudah terlanjur diterima, silakan dikonsultasikan langsung ke Majelis Tarjih dan Tajdid atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.

    Kesimpulan:

  • Objek dan akad jual beli aset microstock Anda halal, sehingga uang dari pembeli tidak otomatis menjadi haram. Namun memakai aplikasi di luar batas lisensi adalah pelanggaran syarat perjanjian yang mengikat, dan dosanya ada pada perbuatan itu. Yang wajib Anda tunaikan adalah hak developer, dan setelah mengetahuinya Anda tidak boleh melanjutkan pemakaian komersial itu. Untuk status akhir uang yang telah diterima, arsip tarjih belum memberi ketetapan yang persis, sehingga kepastiannya perlu dimintakan kepada Majelis Tarjih.

    Sumber:

  • Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan

  • Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas (2004)

  • Fatwa 02 2011 Hasil Bengkel Rekanan Asuransi (2011)

  • Fatwa 05 2014 Modus Cara Korupsi (2014)

  • Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan (2016)

  • Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa (2019)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 06:31 WIB
jadi intinya halal atau tidak

Pertanyaan:
Intinya, uang hasil penjualan aset microstock yang dibuat dengan aplikasi berlisensi resmi tetapi melanggar syarat "tidak untuk komersial" — halal atau haram?

Jawaban:

  • Uangnya tidak haram; perbuatannya yang berdosa dan wajib dihentikan.

  • Dasarnya satu, dan bunyinya tegas: "orang yang menggunakan software bajakan untuk bekerja. Ia menggunakannya sebagai alat untuk bekerja, semisal dalam hal administrasi, desain, maupun sarana berkarya (menulis dan sebagainya), maka hasil yang didapat dari usahanya tersebut tetaplah halal. Larangannya hanya terdapat pada kegiatan pembajakannya, dan dosanya juga hanya ada saat membajak saja." — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan (2016)

  • 'Illat (sebab hukum)-nya: yang Anda jual adalah karya Anda sendiri — hasil kemampuan dan usaha Anda memotret/mendesain — bukan izin pakai aplikasinya. Karena itu penghasilannya tidak termasuk kategori pertama fatwa yang sama, yaitu "orang yang mendapatkan keuntungan murni dari pembajakan… maka hasil penjualannya adalah haram", sebab di situ yang dijual adalah barang haram itu sendiri. — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan

  • Objek jual belinya pun halal: "jual beli gambar atau patung makhluk bernyawa… pada dasarnya termasuk dalam jual beli yang mubah dan halal" — Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa (2019)

  • Yang menjadi tanggungan Anda adalah pelanggaran syarat perjanjian, bukan uangnya. "Orang-orang Islam itu terikat oleh syarat-syarat perjanjiannya, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram." [HR. Tirmidzi dari Abu Amir Al-Aqdi] — Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan; dan "Dengan menandatangani perjanjian berarti seseorang telah menyetujui isi perjanjian itu, baik yang berupa menerima hak maupun melaksanakan kewajiban." — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas (2004)

    Dalil:

  • يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
    "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu." [QS. al-Maidah (5): 1] — Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas

  • لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
    "Tidak boleh berbuat kemadlaratan dan tidak boleh membalas kemadlaratan." [HR. Ibnu Majah] — Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan

    Catatan:

  • Perlu saya tegaskan sekali lagi: fatwa yang bunyinya paling dekat adalah tentang software bajakan, sedangkan kasus Anda adalah aplikasi resmi yang dipakai melampaui batas lisensi. Arsip yang saya telusuri belum memuat fatwa yang menyebut secara khusus pelanggaran ruang lingkup lisensi. Jadi "tidak haram" di atas adalah penerapan 'illat fatwa tersebut pada kasus Anda, bukan kutipan putusan yang menyebut persoalan ini.

  • Karena pelanggarannya tetap ada, yang wajib Anda lakukan: hentikan pemakaian untuk komersial, dan tunaikan hak developer — misalnya dengan membeli lisensi komersial atau meminta izin. Bila ingin kepastian yang mengikat atas uang yang sudah terlanjur diterima, mintakan penetapan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid.

    Kesimpulan:

  • Halal — uang dari penjualan karya Anda tidak menjadi haram hanya karena alat kerjanya dipakai melampaui lisensi. Yang berdosa adalah pelanggaran syarat itu, dan kewajiban Anda adalah berhenti serta menunaikan hak developer.

    Sumber:

  • Fatwa 35 2016 Hukum Software Bajakan (2016)

  • Fatwa 37 2019 Hukum Menjual Gambar Patung Makhluk Bernyawa (2019)

  • Fatwa 07 2004 Hukum Melanggar Perjanjian Beasiswa Ikatan Dinas (2004)

  • Fikih Muhammadiyah Bagian K Sosial Kemasyarakatan

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.