ChatHPT — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
TanyaPercakapan baru
emang maulid nabis haram
Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Hari ini, jam 09:46 WIB
emang maulid nabis haram

Pertanyaan:
Apakah perayaan Maulid Nabi haram menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban:

  • Tidak. Dalam arsip Tarjih, Maulid Nabi tidak diputuskan haram secara mutlak, dan juga tidak diwajibkan. Tarjih menempatkannya sebagai perkara ijtihadiyah: tidak ada dalil perintah, dan — sebagaimana dinyatakan naskahnya — juga tidak ada dalil larangan.

Perkembangan lintas tahun:

Fatwa 25 (2007) — Menanggapi hadis yang biasa dikutip khatib, "مَنْ عَظَّمَ مَوْلِدِي كُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ…", Tarjih menyatakan: "Setelah kami lacak dan teliti dalam kitab-kitab hadits, kami tidak mendapatkan hadits tersebut. Kami cenderung untuk mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits maudhu' atau palsu." Kesimpulannya: "Menurut pendapat kami, memperingati hari kelahiran Nabi saw itu hukumnya bukan wajib, tetapi ia boleh dilakukan dengan syarat menjauhi perkara-perkara bid'ah dan syirik."

Fatwa 34 (2009) — "Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya. Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya." Syaratnya: harus atas dasar kemaslahatan, dan tidak boleh memuat bid'ah, syirik, atau pemujaan berlebihan kepada Nabi.

Tanya Jawab Agama Jilid 4 (tanpa tahun tercatat di arsip) — "Memperingati hari kelahiran seseorang termasuk kelahiran Nabi, tidak ada tuntunan untuk itu… Tetapi juga tidak ada nash yang melarangnya." Karena itu ditempuh ijtihad istishlahi (bertumpu pada kemaslahatan), dan diletakkan tiga catatan: (a) bila masyarakat sedang kurang perhatian pada ajaran Nabi, mengadakannya untuk menyampaikan keteladanan Nabi dapat dilakukan; (b) harus jauh dari hal yang menjurus pada kemusyrikan dan maksiat; (c) "Kalau peringatan Maulud Nabi tidak dapat dihindari dari hal-hal seperti di atas, kiranya peringatan Maulud Nabi tidak perlu diadakan."

Tanya Jawab Agama Jilid 1 (tanpa tahun tercatat di arsip) — mengutip pendapat yang dinukil dari KH Hasyim Asy'ari: bila dalam memperingati Maulid orang berkumpul membaca sejarah dan pujian yang benar disertai rasa syukur dan sedekah, "tidaklah apa (FALAA BAKSA BI DZAALIKA), tetapi kalau sudah dicampur dengan pemukulan alat-alat musik yang menjadi gaduh dan nyanyian yang dinyanyikan oleh wanita dan pria diselingi siulan-siulan atau suara melengking, menjadikan perbuatan itu termasuk yang diharamkan." Jadi yang diharamkan di sini adalah isi acaranya, bukan peringatannya.

Fatwa 28 (2003) — Khusus kitab Barzanji: "sebaiknya menurut kami tidak usah Saudara membacanya, karena di dalamnya… ada lafadz-lafadz yang menyimpang dan meracuni keimanan" — antara lain paham nur Muhammad dan anjuran berdiri saat pembacaan, yang disebut "suatu bid'ah dan paham yang tidak berdasar tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya."

Tanya Jawab Agama 2023 (Edisi 13) — Menegaskan kerangka umumnya: perayaan ulang tahun/milad "termasuk dalam ruang lingkup muamalah", dengan prinsip "Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah", lalu diukur dari tujuan, manfaat, dan ada-tidaknya maksiat di dalamnya.

Jadi rangkuman perkembangannya: 2007 menolak hadis "keutamaan" maulid dan menyebutnya tidak wajib tetapi boleh dengan syarat; 2009 dan TJA Jilid 4 menegaskan status ijtihadiyah dengan syarat kemaslahatan; Fatwa 28/2003 dan TJA 2023 memperjelas bahwa yang diharamkan atau dilarang adalah isi acara yang menyimpang (syirik, bid'ah, pujian berlebihan, campur maksiat), bukan sekadar nama "maulid".

Dalil:

  • عَنْ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]
    "Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya." — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw

  • لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
    "Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu…" [QS al-Ahzab (33): 21] — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw

  • عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم]
    "Barangsiapa yang membuat hal baru pada ajaran kami ini yang bukan termasuk darinya maka tertolaklah ia." — Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua

Catatan:

  • Naskah 2007 dan 2009 secara eksplisit menyebut bahwa Tim Fatwa belum menemukan dalil perintah maupun larangan. Itu keterangan tentang dalil; kesimpulan "ijtihadiyah, tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan" adalah bunyi putusan itu sendiri, bukan tambahan dari saya.
  • Pengalaman lapangan sering lebih rumit daripada redaksi fatwa — misalnya soal siapa yang boleh memutuskan suatu acara maulid di kampung tertentu sudah "cukup maslahat" atau belum. Untuk kasus konkret seperti itu, Fatwa 34 mengarahkan agar berpijak pada prinsip kemaslahatan dan menghindari hal yang dilarang; keputusan teknis di tingkat jamaah sebaiknya dimusyawarahkan dengan pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan:

  • Maulid Nabi menurut Tarjih tidak haram. Ia bukan ibadah yang diwajibkan, melainkan perkara ijtihadiyah yang dinilai dari kemaslahatan dan isinya. Boleh diselenggarakan selama bersih dari syirik, bid'ah, pujian berlebihan kepada Nabi, dan campuran maksiat; dan sebaiknya tidak diadakan bila hal-hal itu tidak dapat dihindarkan.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:48 WIB
apakah tahlil 7 harian tidak boleh?

Pertanyaan:
Bolehkah tahlil/selamatan tujuh hari setelah kematian menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban:

  • Yang pertama perlu dibedakan: tahlil sebagai bacaan kalimat lā ilāha illallāh tidak dilarang — bahkan dianjurkan. Yang menjadi persoalan adalah tahlilan, yaitu upacara yang dikaitkan dengan hitungan hari kematian (3, 7, 40, 100 hari, dan seterusnya).

Fatwa 1998 (Fatwa 64) menyatakannya begini: "apabila pertanyaan saudara itu mengenai tahlil ('tahlilan' dalam istilah Jawa) dengan membaca kalimah tayyibah dan beberapa potongan ayat al-Qur'an serta dikaitkan dengan hari-hari kematian seseorang, maka yang seperti itu tidak ada tuntunannya baik dalam al-Qur'an maupun hadis."

  • Perkembangannya lintas tahun:

1998 — Dua naskah. Fatwa 64 (di atas) memisahkan tahlil (zikir, dianjurkan) dari tahlilan (tidak ada tuntunan), dan menyatakan pahala bacaan "tidak bisa sampai kepada mayit". Fatwa 47 menyebut makanan yang "dikaitkan dengan hari-hari kematian (tiga, tujuh, empat puluh, seratus hari) baik dimakan di rumah duka atau diantar ke rumah tetangga hukumnya dilarang karena tidak ada tuntunan dari nas."

Tanya Jawab Agama 2 (tanpa tahun tercatat) — "Dasar Hadis yang menyuruh atau memberi tuntunan tasyakkur dengan tahlilan pada waktu seseorang mempunyai anak dalam kandungan telah tujuh bulan atau melakukan tahlilan setelah 3 hari, 7 hari, 40 hari seseorang meninggal dunia tidak dijumpai oleh Muhammadiyah, sehingga Muhammadiyah tidak mengamalkan hal itu." Dikaitkan dengan hadis Aisyah tentang amalan yang tidak ada perintahnya maka tertolak.

2003 (Fatwa 30) — Merumuskan batasnya secara tegas: "Maka yang dilarang menurut Muhammadiyah adalah upacaranya yang dikaitkan dengan tujuh hari kematian, atau empat puluh hari atau seratus hari dan sebagainya… Apalagi harus mengeluarkan biaya besar, yang kadang-kadang harus pinjam kepada tetangga atau saudaranya, sehingga terkesan tabzir (berbuat mubazir)."

Tanya Jawab Agama 6 Bab VII — Menambahkan bahwa soal tahlilan "termasuk masalah khilafiyah"; namun dalam bidang ta'abbudi (ibadah yang tata caranya terbatas pada tuntunan) Muhammadiyah "tidak boleh mempergunakan ijtihad, tetapi harus mengikuti nash al-Qur'an atau as-Sunnah Ash-Shahihah". Di sini juga ditegaskan "harus dibedakan antara berdoa dengan menghadiahkan pahala lewat doa. Menghadiahkan pahala lewat doa tidak ada tuntunannya."

2006 (TJA 9 Bab 11) — "Hukum mengadakan selamatan yang disertai dengan doa yang dipaketkan itu, tidak ada tuntunan dari Islam. Selamatan tiga hari, lima hari, tujuh hari, dan seterusnya itu adalah sisa-sisa pengaruh budaya animisme, dinamisme, serta peninggalan ajaran Hindu…"

2007 (Fatwa 14) — Redaksi yang sama diulang, lalu diberi sikap praktis: sebagai warga Muhammadiyah "sikap yang harus diambil adalah menjauhi atau meninggalkan perbuatan yang memang tidak pernah dituntunkan oleh Rasulullah saw dan sekaligus memberikan nasehat dengan cara yang ma'ruf".

2016 (Fatwa 33) — "tahlilan dan yasinan tidak ada dalil yang memerintahkannya, sehingga tidak perlu untuk dilaksanakan. Di sisi lain, perbuatan tersebut cenderung masuk ke dalam ratapan (niyahah), meskipun hanya berkumpul. Apalagi di sebagian masyarakat, ada yang menambahkan dengan memberikan makanan, bahkan uang, sehingga justru memberatkan keluarga jenazah."

2021 (Fatwa 05) — Menjawab kasus wasiat agar anak-anak mengadakan tahlilan sampai hari ketujuh. Putusannya: "tahlil dalam pengertian membaca kalimat tauhid la ilaha illallah tidak dilarang bahkan sangat dianjurkan… sedangkan tahlil dalam pengertian tahlilan… tidak ada perintah dari Nabi saw. Kedua, pesan atau wasiat yang diyakini tidak ada perintah atau contoh dari Nabi saw tidak perlu untuk dijalankan."

2022 (Fatwa 05) — Menegaskan tahlilan sebagai masalah khilafiyah, lalu memberi tiga langkah menghindari undangan: (1) minta izin dengan menjelaskan paham yang diyakini Muhammadiyah — "sikap yang paling ideal sebagai warga Muhammadiyah"; (2) bila tidak mungkin, hadir dan "cukup bersikap pasif"; (3) memakai "kalimat persuasif bukan konfrontatif" lewat pendekatan individual.

2026 (Keputusan 229, Fikih Takziah dan Kematian, Bab IV) — Rumusan terbaru: "Tidak ditemukan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun Sunah yang sahih lagi makbul, yang mensyariatkan untuk mengadakan tahlilan tersebut… Oleh karena itu, menurut pandangan Muhammadiyah, ritual tahlilan seperti itu tidak perlu dilakukan." Untuk undangan: (1) meminta izin dan menjelaskan dengan cara baik-baik; (2) "Apabila belum mampu untuk bersikap seperti yang pertama, maka untuk menghormati yang mengundang, diperbolehkan memenuhi undangan itu, dengan niat bertakziah atau menghibur keluarga yang meninggal dunia."

Jadi arah perkembangannya konsisten sejak 1998: bacaan tahlil tidak dilarang, tetapi tahlilan/ selamatan yang dipaketkan dengan hitungan hari kematian dinyatakan tidak ada tuntunannya; istilah yang dipakai bergerak dari "tidak ada tuntunannya" (1998, 2016), "dilarang" untuk upacaranya (2003, 2007), "tidak perlu dilakukan" (2026), sementara soal menghadiri undangan diberi jalan tengah yang makin rinci (2022, 2026).

Dalil:

  • فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ
    "Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat pula kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari nikmat-Ku." [QS al-Baqarah (2): 152] — Fatwa 30 2003 Muhammadiyah Dan Tahlilan Sm No 11 2003

  • مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ [رواه مسلم]
    "Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan (agama) yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Janazah

  • لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه ابن ماجه]
    "Tidak boleh memelaratkan dan tidak boleh dimelaratkan." — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pakziyah (lihat daftar Sumber) — Fatwa 47 1998 Memberi Suguhan Pada Takziyah

  • عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ [رواه مسلم]
    "Jika manusia telah meninggal, maka terputuslah (pahala) amalnya, kecuali tiga macam: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan baik untuknya." — Tanya Jawab Agama 9 Bab 11 Kuburan Dan Jenazah

Catatan:

  • Dalam arsip yang saya baca, tidak ada naskah Tarjih yang memakai kata "haram" untuk tahlilan secara umum. Kata "dilarang" muncul khusus untuk upacara/selamatan yang dikaitkan dengan hitungan hari kematian dan untuk makanan yang dipaketkan dengan hari-hari itu (1998, 2003, 2007); naskah 2016 dan 2026 memakai "tidak perlu dilakukan". Saya sampaikan apa adanya tanpa mengubahnya menjadi vonis haram.
  • Yang dianjurkan sebagai gantinya, menurut naskah-naskah di atas: bertakziyah dan membawa bantuan/makanan seperlunya untuk keluarga yang ditimpa musibah (Fatwa 14, Fatwa 47, TJA 2), serta mendoakan mayit — 2026 menegaskan "mendoakan orang yang sudah meninggal dunia… hukumnya boleh bahkan dianjurkan", sedangkan menghadiahkan pahala "adalah hak Allah, bukan hak manusia."

Kesimpulan:

  • Membaca tahlil (kalimat tauhid) tidak dilarang, bahkan dianjurkan. Adapun tahlilan/selamatan tujuh harian: menurut Tarjih tidak ada tuntunannya dan tidak perlu dilakukan, dan upacara yang dipaketkan dengan hitungan hari kematian itulah yang dinyatakan dilarang. Bagi yang mendapat undangan, 2026 memberi jalan: minta izin dengan penjelasan yang santun; bila belum mampu, boleh hadir dengan niat bertakziah.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Catatan

  • Satu rujukan yang saya sebut di atas tidak ditemukan dalam arsip, jadi tautannya saya lepas:

  • sources/fatwa-47-1998-memberi-suguhan-pakziyah

Bagian jawaban yang bersandar pada rujukan itu belum terverifikasi dan sebaiknya tidak dipakai sebelum dicek langsung ke Majelis Tarjih.

Sajikan dalam Format
Hari ini, jam 09:55 WIB
apa hukumnya nikah beda organisasi islam/berbeda mazhab

Pertanyaan:
Bagaimana hukum menikah dengan orang yang berbeda organisasi Islam atau berbeda mazhab menurut Tarjih Muhammadiyah?

Jawaban:

  • Perlu dipisahkan lebih dahulu tiga hal yang sering tercampur dalam pertanyaan ini:

(a) Beda agama — ini yang diharamkan. Fatwa 13/2011 menyatakan: "para ulama sepakat bahwa seorang wanita Muslimah haram menikah dengan selain laki-laki Muslim. Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan wanita musyrikah (seperti Budha, Hindu, Konghuchu dan lainnya)" — Fatwa 13 2011 Nikah Beda Agama.

(b) Beda mazhab atau beda organisasi Islam — di sini arsip tidak memuat larangan apa pun. Ukuran keabsahan nikah tidak diletakkan pada kesamaan mazhab atau ormas, melainkan pada rukun dan syaratnya.

(c) Kelompok yang oleh fatwa dinilai menyimpang — ada catatan tersendiri, yang akan saya sebut di bawah.

  • Ukuran sahnya nikah. Fatwa 28/2015 merinci lima syarat sah akad nikah: (1) ta'yin az-zaujain (menyebutkan secara pasti siapa yang dinikahkan); (2) keridhaan kedua mempelai; (3) adanya wali; (4) adanya saksi; (5) "antara kedua mempelai tidak terdapat larangan atau halangan untuk melakukan pernikahan, seperti keduanya termasuk mahram, masih saudara sepersusuan, maupun mempelai wanita masih dalam masa iddah." Tidak satu pun dari lima syarat itu menyebut kesamaan mazhab, organisasi, atau amaliyah — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah. Fatwa 11/2013 menegaskan hal yang sama secara umum: "jika suatu perkawinan itu telah memenuhi rukun dan syaratnya… maka hukum perkawinan itu sah dan hubungan suami istri setelahnya adalah halal" — Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah.

  • Yang ditekankan bukan larangan, melainkan kafaah. Bab pemilihan pasangan dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah menyebutkan: "perkawinan… tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial," dan "Kafaah dalam aspek agama bagi calon suami/istri yang dimaksud adalah sama-sama memiliki kesefahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman" — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28). Kalimat yang identik dipakai Fatwa 16/2016 — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama — dan diulang TJA 2026 Edisi 04: "harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan, dan sosial" — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah. Dari ketiga naskah ini, kafaah disajikan sebagai pertimbangan utama dalam memilih pasangan; naskah-naskah itu tidak menyebutnya sebagai syarat sah akad.

  • Perkembangan dan latar soal mazhab:

  • 1999 (Fatwa 19) — Muhammadiyah dan NU: "sumber-sumber hukum utama menurut kedua organisasi ini pada dasarnya tidak ada perbedaan, yaitu al-Qur'an dan al-Hadis. Namun dalam aplikasi serta hirarkhi berikutnya terdapat perbedaan." Muhammadiyah "tidak mengikatkan diri pada satu mazhab… Sedangkan NU dalam mengamalkan ajaran Islam menggunakan pola bermazhab" — Fatwa 19 1999 Perbedaan Dan Persamaan Golongan Golongan Dalam Islam.

  • Tanya Jawab Agama 3 — "Muhammadiyah adalah organisasi/persyarikatan yang tidak menganut suatu mazhab tertentu… tidak membenarkan adanya taqlid pada seseorang atau mazhab tertentu" — Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan.

  • Tanya Jawab Agama 4 — perbedaan yang diakui hanyalah "perbedaan mengenai masalah-masalah hukum ijtihadiyah, bukan mengenai kaidah-kaidah fundamental agama dan pokok-pokok ajaran Islam", dan "Agar perbedaan pendapat itu tidak membawa perpecahan perlu dikembangkan semangat toleransi dan hindari eksklusivisme yang kaku dan fanatisme buta dalam masalah-masalah ijtihadiyah" — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Lain Lain.

  • 2024 (TJA Edisi 04) — "Muhammadiyah tidak bermazhab, artinya Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada suatu mazhab tertentu tetapi juga bukan anti-mazhab… Muhammadiyah menghargai adanya perbedaan pendapat atau mazhab," dan mazhab-mazhab itu "tersebar di berbagai negara" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 04 16 29 Februari Dapatkah Muhammadiyah Berkembang Dengan Perbeda.

  • 2024 (TJA Edisi 19) — soal praktik ibadah: bagi yang mampu memahami dalil langsung, merujuk pada Al-Qur'an dan Sunah tanpa mazhab tertentu "dibolehkan"; bagi orang awam, "hendaknya melakukan ittiba' yaitu dengan mengikuti salah satu mazhab yang diyakini" — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Bolehkah Menjalankan Ibadah Tanpa Merujuk Kepada .

Jadi sejak 1999 sampai 2024 arahnya konsisten: perbedaan mazhab dan amaliyah furu'iyah diakui dan dihargai, bukan dijadikan penghalang pernikahan.

  • Catatan khusus tentang kelompok yang dinilai sesat. Fatwa 10/2011 menjawab langsung kasus seorang warga Muhammadiyah yang hendak menikahi wanita LDII. Fatwa ini menyebut LDII pernah ditetapkan sebagai aliran sesat dengan paham takfir, dan salah satu butir ajaran lamanya adalah "Haram menikahi orang di luar kelompoknya" — perlu dibaca cermat: kalimat itu adalah bagian dari daftar ajaran LDII yang dikutip fatwa, bukan putusan Tarjih. Penutup fatwa ini justru memberi jalan: "apabila sudah tidak lagi mengamalkan pokok-pokok ajaran yang 14 butir di atas, dan tidak ada indikasi ke arah aliran sesat, maka umat Islam dapat membuka diri termasuk Muhammadiyah" — Fatwa 10 2011 Tentang Menikahi Orang Ldii. Fatwa 10/2016 mengulang rumusan yang sama dan menambahkan: "kita hanya diperintahkan untuk menghukumi seseorang dari hal yang dhahir saja" — Fatwa 10 2016 Menyebarluaskan Paham Ldii.

Dalil:

  • تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ [رواه البخاري]
    "Perempuan dikawini karena empat perkara, yaitu karena kekayaannya, pangkatnya (status sosialnya), kecantikannya dan kekuatan agamanya. Pilihlah perempuan yang kuat agamanya maka kamu pasti beruntung." [HR al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

  • لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ [رواه أبو داود]
    "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali." [HR Abu Dawud] — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah

  • لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ [رواه ابن حبان]
    "Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil." [HR Ibnu Hibban] — Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman Pada Ijazah Dan Akta Nikah

  • وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
    "Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sehingga mereka beriman… dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sehingga mereka beriman…" [QS al-Baqarah (2): 221] — Fatwa 16 2016 Suami Ingin Kembali Ke Agama Lama

Catatan:

  • Saya belum menemukan — dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri — satu fatwa yang secara khusus dan eksplisit membahas "pernikahan antara warga Muhammadiyah dan warga organisasi Islam lain" atau "pernikahan beda mazhab" sebagai judul bahasan tersendiri. Karena itu saya tidak menyusun putusan baru; yang saya sajikan adalah naskah-naskah yang topiknya berdekatan: ukuran sahnya nikah, kafaah dalam memilih pasangan, dan sikap terhadap perbedaan mazhab.

  • Soal kafaah, naskah-naskah yang saya baca menyebutnya sebagai pertimbangan dalam memilih pasangan, bukan sebagai syarat sah akad, dan tidak memuat rincian ukuran "sekufu" itu dalam hal mana saja yang harus sama. Jangan menambahkan rincian yang tidak ada di naskah.

  • Untuk kasus yang rumit (misalnya calon pasangan berasal dari kelompok yang oleh fatwa dinilai menyimpang, atau terjadi perbedaan paham yang menyangkut pokok ajaran, bukan furu'iyah), naskah-naskah di atas tidak memutuskan hukum pernikahannya secara hitam-putih. Sebaiknya kasus semacam itu dikonsultasikan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Kesimpulan:

  • Yang diharamkan adalah pernikahan beda agama. Perbedaan mazhab atau perbedaan organisasi Islam bukan penghalang sahnya nikah, karena keabsahan nikah diukur dari lima syarat dalam Fatwa 28/2015 — dan tidak satu pun menyebut kesamaan mazhab atau ormas. Yang ditekankan Tarjih adalah kafaah (sekufu) dalam agama, yaitu kesefahaman dalam keagamaan, sebagai pertimbangan utama memilih pasangan. Untuk kelompok yang dinilai sesat, fatwa menilai dari amalan yang tampak, dan membuka diri bila ajaran yang menyimpang itu sudah tidak diamalkan.

Sumber:

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format
Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih
Jawaban disusun otomatis dari HPT; periksa rujukan sebelum diamalkan. Percakapan dapat dibaca pengguna lain, jadi hindari data pribadi.

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.