Pertanyaan:
Apakah perayaan Maulid Nabi haram menurut Tarjih Muhammadiyah?
Jawaban:
- Tidak. Dalam arsip Tarjih, Maulid Nabi tidak diputuskan haram secara mutlak, dan juga tidak diwajibkan. Tarjih menempatkannya sebagai perkara ijtihadiyah: tidak ada dalil perintah, dan — sebagaimana dinyatakan naskahnya — juga tidak ada dalil larangan.
Perkembangan lintas tahun:
Fatwa 25 (2007) — Menanggapi hadis yang biasa dikutip khatib, "مَنْ عَظَّمَ مَوْلِدِي كُنْتُ شَفِيْعًا لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ…", Tarjih menyatakan: "Setelah kami lacak dan teliti dalam kitab-kitab hadits, kami tidak mendapatkan hadits tersebut. Kami cenderung untuk mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits maudhu' atau palsu." Kesimpulannya: "Menurut pendapat kami, memperingati hari kelahiran Nabi saw itu hukumnya bukan wajib, tetapi ia boleh dilakukan dengan syarat menjauhi perkara-perkara bid'ah dan syirik."
Fatwa 34 (2009) — "Pada prinsipnya, Tim Fatwa belum pernah menemukan dalil tentang perintah menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi saw, sementara itu belum pernah pula menemukan dalil yang melarang penyelenggaraannya. Oleh sebab itu, perkara ini termasuk dalam perkara ijtihadiyah dan tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan untuk melaksanakannya." Syaratnya: harus atas dasar kemaslahatan, dan tidak boleh memuat bid'ah, syirik, atau pemujaan berlebihan kepada Nabi.
Tanya Jawab Agama Jilid 4 (tanpa tahun tercatat di arsip) — "Memperingati hari kelahiran seseorang termasuk kelahiran Nabi, tidak ada tuntunan untuk itu… Tetapi juga tidak ada nash yang melarangnya." Karena itu ditempuh ijtihad istishlahi (bertumpu pada kemaslahatan), dan diletakkan tiga catatan: (a) bila masyarakat sedang kurang perhatian pada ajaran Nabi, mengadakannya untuk menyampaikan keteladanan Nabi dapat dilakukan; (b) harus jauh dari hal yang menjurus pada kemusyrikan dan maksiat; (c) "Kalau peringatan Maulud Nabi tidak dapat dihindari dari hal-hal seperti di atas, kiranya peringatan Maulud Nabi tidak perlu diadakan."
Tanya Jawab Agama Jilid 1 (tanpa tahun tercatat di arsip) — mengutip pendapat yang dinukil dari KH Hasyim Asy'ari: bila dalam memperingati Maulid orang berkumpul membaca sejarah dan pujian yang benar disertai rasa syukur dan sedekah, "tidaklah apa (FALAA BAKSA BI DZAALIKA), tetapi kalau sudah dicampur dengan pemukulan alat-alat musik yang menjadi gaduh dan nyanyian yang dinyanyikan oleh wanita dan pria diselingi siulan-siulan atau suara melengking, menjadikan perbuatan itu termasuk yang diharamkan." Jadi yang diharamkan di sini adalah isi acaranya, bukan peringatannya.
Fatwa 28 (2003) — Khusus kitab Barzanji: "sebaiknya menurut kami tidak usah Saudara membacanya, karena di dalamnya… ada lafadz-lafadz yang menyimpang dan meracuni keimanan" — antara lain paham nur Muhammad dan anjuran berdiri saat pembacaan, yang disebut "suatu bid'ah dan paham yang tidak berdasar tuntunan dari Allah dan Rasul-Nya."
Tanya Jawab Agama 2023 (Edisi 13) — Menegaskan kerangka umumnya: perayaan ulang tahun/milad "termasuk dalam ruang lingkup muamalah", dengan prinsip "Pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah", lalu diukur dari tujuan, manfaat, dan ada-tidaknya maksiat di dalamnya.
Jadi rangkuman perkembangannya: 2007 menolak hadis "keutamaan" maulid dan menyebutnya tidak wajib tetapi boleh dengan syarat; 2009 dan TJA Jilid 4 menegaskan status ijtihadiyah dengan syarat kemaslahatan; Fatwa 28/2003 dan TJA 2023 memperjelas bahwa yang diharamkan atau dilarang adalah isi acara yang menyimpang (syirik, bid'ah, pujian berlebihan, campur maksiat), bukan sekadar nama "maulid".
Dalil:
-
عَنْ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَا تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُولُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ. [رواه البخاري ومسلم]
"Janganlah kamu memberi penghormatan (memuji/memuliakan) kepada saya secara berlebihan sebagaimana orang Nasrani yang telah memberi penghormatan kepada Isa putra Maryam. Saya hanya seorang hamba Allah, maka katakan saja hamba Allah dan Rasul-Nya." — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw -
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu…" [QS al-Ahzab (33): 21] — Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw -
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم]
"Barangsiapa yang membuat hal baru pada ajaran kami ini yang bukan termasuk darinya maka tertolaklah ia." — Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua
Catatan:
- Naskah 2007 dan 2009 secara eksplisit menyebut bahwa Tim Fatwa belum menemukan dalil perintah maupun larangan. Itu keterangan tentang dalil; kesimpulan "ijtihadiyah, tidak ada kewajiban sekaligus tidak ada larangan" adalah bunyi putusan itu sendiri, bukan tambahan dari saya.
- Pengalaman lapangan sering lebih rumit daripada redaksi fatwa — misalnya soal siapa yang boleh memutuskan suatu acara maulid di kampung tertentu sudah "cukup maslahat" atau belum. Untuk kasus konkret seperti itu, Fatwa 34 mengarahkan agar berpijak pada prinsip kemaslahatan dan menghindari hal yang dilarang; keputusan teknis di tingkat jamaah sebaiknya dimusyawarahkan dengan pimpinan Muhammadiyah setempat.
Kesimpulan:
- Maulid Nabi menurut Tarjih tidak haram. Ia bukan ibadah yang diwajibkan, melainkan perkara ijtihadiyah yang dinilai dari kemaslahatan dan isinya. Boleh diselenggarakan selama bersih dari syirik, bid'ah, pujian berlebihan kepada Nabi, dan campuran maksiat; dan sebaiknya tidak diadakan bila hal-hal itu tidak dapat dihindarkan.
Sumber:
- Fatwa 25 Hadits Maulid Nabi Dan Hadits Sedekah Untuk Orang Tua (2007)
- Fatwa 34 Peringatan Maulid Nabi Saw (2009)
- Fatwa 28 2003 Shalawat Dan Kitab Barzanji Sm No 15 2003 (2003)
- Tanya Jawab Agama 4 Masalah Hari Peringatan (Tanya Jawab Agama Jilid 4, tahun tidak tercatat)
- Tanya Jawab Agama 1 Masalah Hari Hari Besar Islam (Tanya Jawab Agama Jilid 1, tahun tidak tercatat)
- Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Perayaan Ulang Tahun Milad Dan Sejenisnya (2023)
Wallahu a'lam bish-shawab.